00:00:01
[Tepuk tangan]
00:00:02
[Musik]
00:00:07
pada pertemuan kali ini kita akan
00:00:09
membahas imrasi pasca
00:00:14
[Musik]
00:00:21
[Musik]
00:00:28
reformasi
00:00:30
[Musik]
00:00:34
[Tepuk tangan]
00:00:36
demokrasi pasc
00:00:39
reformasi dewasa
00:00:41
ini hampir seluruh negara-negara di
00:00:44
dunia ini mengklaim menjadi penganut
00:00:47
Setia paham
00:00:49
demokrasi Namun
00:00:51
demikian sebagai hasil penelitian dari
00:00:54
para
00:00:55
ahli bahwa dalam kenyataannya demokrasi
00:00:59
di di seluruh dunia secara
00:01:03
berbeda-beda dari negara yang satu
00:01:05
dengan negara yang
00:01:07
lainnya setiap negara dan orang
00:01:10
menerapkan definisi demokrasi menurut
00:01:12
kriteria masing-masing bahkan negara
00:01:16
komunis pun seperti China kuba Vietnam
00:01:21
juga menyatakan sebagai negara
00:01:24
demokrasi berdasarkan kenyataan tersebut
00:01:27
di
00:01:28
atas maka Perlu diambil Suatu pengertian
00:01:32
esensial tentang demokrasi yang
00:01:34
diterapkan di dalam suatu negara
00:01:36
termasuk dalam negara Indonesia
00:01:41
sendiri dalam suatu negara yang menganut
00:01:44
sistem demokrasi harus berdasarkan pada
00:01:47
suatu kedaulatan rakyat dengan lain
00:01:50
perkataan kekuasaan tertinggi dalam
00:01:52
suatu negara adalah di tangan rakyat
00:01:55
kekuasaan dalam negara dikelola oleh
00:01:57
rakyat dari rakyat dan untuk
00:02:00
rakyat berdasarkan esensi Pengertian
00:02:04
tersebut maka hakikat kekuasaan di
00:02:07
tangan rakyat adalah menyangkut baik
00:02:10
penyelenggaraan negara maupun
00:02:12
pemerintahan Oleh karena itu Kekuasaan
00:02:15
pemerintah negara di tangan rakyat
00:02:17
mengandung pengertian tiga hal yang
00:02:20
pertama pemerintah dari rakyat atau
00:02:23
government of the people kedua
00:02:25
pemerintahan oleh rakyat atau government
00:02:28
by people dan yang t pemerintahan untuk
00:02:31
rakyat atau government for
00:02:35
people prinsip pemerintahan berdasarkan
00:02:38
kedaulatan rakyat tersebut bagi negara
00:02:41
Indonesia terkandung dalam Pembukaan
00:02:43
undang-undang Dasar
00:02:45
1945 Alena ke4 yang
00:02:49
berbunyi maka disusunlah kemerdekaan
00:02:52
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
00:02:54
undang-undang dasar negara Indonesia
00:02:57
yang terbentuk dalam suatu susunan
00:02:59
Negara Republik Indonesia yang
00:03:02
berkedaulatan rakyat dengan berdasar
00:03:05
kepada ketuhanan yang maha esa
00:03:08
kemanusiaan yang adil dan beradab
00:03:11
persatuan
00:03:12
Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh
00:03:15
hikmat kebijaksanaan dalam
00:03:17
permusyawaratan
00:03:18
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
00:03:21
keadilan sosial bagi seluruh rakyat
00:03:25
Indonesia pembukaan undang-undang Dasar
00:03:28
1945 dalam ilmu hukum memiliki kedudukan
00:03:32
sebagai stat fundamental Nor merupakan
00:03:35
sumber hukum positif dalam negara
00:03:38
Republik Indonesia Oleh karena
00:03:41
itu prinsip demokrasi dalam negara
00:03:44
Indonesia berdasarkan pada dasar
00:03:47
filsafat negara Pancasila sila yang
00:03:50
keempat yaitu
00:03:53
kerakyatan yang juga tercantum dalam
00:03:55
pembukaan undang-undang Dasar
00:03:58
1945
00:04:02
makna pengertian dipimpin oleh hikmat
00:04:04
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
00:04:08
perwakilan
00:04:09
dimaksudkan bahwa dalam pelaksanaan
00:04:12
demokrasi di Indonesia itu didasarkan
00:04:15
pada moral kebijaksanaan yang terkandung
00:04:18
dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
00:04:21
kemanusiaan yang adil dan
00:04:24
beradab Selain itu dasar pelaksanaan
00:04:27
demokrasi Indonesia juga secara
00:04:30
eksplisit tercantum dalam undang-undang
00:04:33
Dasar
00:04:33
[Musik]
00:04:35
1945 pasal 1 ayat 2 yang
00:04:39
tertulis Kedaulatan berada di tangan
00:04:42
rakyat dan dilaksanakan menurut
00:04:44
undang-undang
00:04:46
dasar prinsip demokrasi tersebut secara
00:04:49
eksplisit juga dijabarkan dalam pasal
00:04:51
undang-undang Dasar
00:04:54
1945 hasil amandemen dengan mewujudkan
00:04:57
sistem penentuan kekuasaan pemerintahan
00:05:00
negara secara langsung
00:05:02
yaitu melibatkan rakyat secara langsung
00:05:06
dalam pemilihan presiden dan wakil
00:05:10
presiden sistem demokrasi dalam
00:05:12
penyelenggaraan negara Indonesia juga
00:05:15
diwujudkan dalam penentuan kekuasaan
00:05:19
negara yaitu dengan menentukan dan
00:05:22
memisahkan tentang kekuasaan
00:05:25
eksekutif yang terdapat dalam pasal 4
00:05:28
sampai dengan pasal 16
00:05:31
legislatif pasal 19 sampai dengan pasal
00:05:35
22 dan yudikatif pasal 24 undang-undang
00:05:39
Dasar
00:05:43
1945 struktur pemerintahan dalam sistem
00:05:46
demokrasi di Indonesia diatur dalam
00:05:49
undang-undang Dasar
00:05:51
1945 sebagai
00:05:57
berikut yang pertama demokrasi Indonesia
00:06:01
sebagaimana dijabarkan dalam
00:06:02
undang-undang Dasar
00:06:09
1945 keikutsertaan rakyat yang
00:06:12
terumuskan dalam undang-undang Dasar
00:06:16
1945 oleh para pendiri negara
00:06:20
tercantumkan bahwa kedaulatan di tangan
00:06:24
rakyat seperti yang termuat dalam pasal
00:06:26
1 ayat 2 undang-undang dasar
00:06:31
1945
00:06:33
yaitu demokrasi sebagai sistem
00:06:36
pemerintahan dari rakyat dalam arti
00:06:39
rakyat sebagai asal mula kekuasaan
00:06:41
negara sehingga rakyat harus ikut serta
00:06:44
dalam pemerintahan untuk mewujudkan
00:06:47
suatu
00:06:50
cita-citanya suatu pemerintahan dari
00:06:52
rakyat haruslah sesuai dengan filsafat
00:06:55
hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat
00:06:58
Pancasila Dan inilah dasar filsafat
00:07:01
demokrasi
00:07:03
Indonesia secara
00:07:05
umum pemerintahan yang demokratis
00:07:08
senantiasa mengandung unsur-unsur yang
00:07:11
paling penting dan mendasar yaitu yang
00:07:15
pertama keterlibatan warga negara dalam
00:07:18
pembuatan keputusan politik yang kedua
00:07:22
tingkat persamaan tertentu di antara
00:07:24
warga negara yang ketiga tingkat
00:07:27
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang
00:07:30
diakui dan dipakai oleh warga negara
00:07:33
yang keempat suatu sistem perwakilan dan
00:07:37
yang kelima suatu sistem pemilihan
00:07:40
kekuasaan
00:07:41
mayoritas berdasarkan unsur-unsur
00:07:44
tersebut maka demokrasi mengandung
00:07:46
ciri-ciri yang merupakan
00:07:48
patokan yaitu setiap sistem demokrasi
00:07:52
adalah ide bahwa warga negara seharusnya
00:07:57
terlibat dalam hal tertentu dalam bidang
00:07:59
pembuatan keputusan-keputusan politik
00:08:02
baik secara langsung maupun tidak
00:08:04
langsung dengan melalui wakil pilihan
00:08:09
mereka ciri lain yang tidak boleh
00:08:11
diabaikan adalah adanya keterlibatan
00:08:15
atau partisipasi warga negara baik
00:08:18
langsung maupun tidak langsung di dalam
00:08:20
proses pemerintahan negara Oleh karena
00:08:24
itu di dalam kehidupan kenegaraan yang
00:08:27
menganut sistem demokrasi kita akan
00:08:30
selalu menemukan adanya suprastruktur
00:08:33
politik dan infrastruktur politik
00:08:36
sebagai komponen pendukung tegaknya
00:08:40
demokrasi dengan menggunakan konsep
00:08:43
mones maka suprastruktur politik
00:08:46
meliputi lembaga legislatif lembaga
00:08:49
eksekutif dan lembaga
00:08:53
yudikatif untuk negara-negara tertentuih
00:08:57
ditemukanagagaara yang lain misalnya
00:09:01
negara Indonesia di bawah sistem
00:09:03
undang-undang Dasar
00:09:06
1945 yaitu yang pertama Majelis
00:09:10
Permusyawaratan Rakyat yang kedua dewan
00:09:13
perwakilan rakyat yang ketiga presiden
00:09:16
yang keempat Mahkamah Agung dan yang
00:09:19
kelima Badan Pemeriksa
00:09:22
Keuangan Adapun infrastruktur politik
00:09:25
suatu negara terdiri atas lima komponen
00:09:29
yaitu sebagai berikut yang pertama
00:09:32
partai
00:09:33
politik yang kedua golongan yang tidak
00:09:37
berdasarkan
00:09:38
pemilu yang ketiga golongan penekan
00:09:42
keempat alat komunikasi politik dan yang
00:09:45
kelima tokoh-tokoh politik dengan
00:09:49
demikian dalam sistem demokrasi proses
00:09:53
pembuatan kebijakan atau keputusan
00:09:55
politik merupakan keseimbangan dinamis
00:09:59
antara prakarsa pemerintah dan
00:10:01
partisipasi aktif rakyat atau warga
00:10:05
negara struktur pemerintahan dalam
00:10:08
sistem demokrasi di Indonesia kedua
00:10:11
penjabaran demokrasi menurut
00:10:12
undang-undang Dasar
00:10:15
1945 dalam sistem ketatanegaraan
00:10:18
Indonesia berdasarkan ciri-ciri sistem
00:10:21
demokrasi maka penjabaran demokrasi
00:10:25
dalam ketatanegaraan Indonesia dapat
00:10:27
ditemukan dalam konsep demokrasi
00:10:30
sebagaimana terdapat dalam undang-undang
00:10:33
Dasar
00:10:35
1945 sebagai stat fundamental
00:10:39
ROM yaitu susunan negara Republik
00:10:42
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
00:10:45
seperti yang tercantum dalam ayat 2
00:10:47
undang-undang Dasar
00:10:50
1945 rumusan kedaulatan diangan rakyat
00:10:54
menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah
00:10:57
yang tertinggi dan paling
00:11:00
Sentral rakyat adalah sebagai asal mula
00:11:03
kekuasaan negara dan sebagai tujuan
00:11:05
kekuasaan negara Oleh karena itu rakyat
00:11:09
adalah merupakan paradigma Sentral
00:11:12
kekuasaan
00:11:13
negara Adapun rincian struktural
00:11:16
ketentuan-ketentuan yang berkaitan
00:11:18
dengan demokrasi menurut undang-undang
00:11:20
Dasar
00:11:22
1945 adalah sebagai
00:11:25
berikut yang pertama konsep kekuasaan
00:11:30
konsep kekuasaan negara menurut sistem
00:11:34
demokrasi sebagaimana terdapat dalam
00:11:36
undang-undang Dasar
00:11:38
1945 sebagai berikut yang pertama
00:11:42
kekuasaan di tangan rakyat
00:11:47
a pembukaan undang-undang dasar pada
00:11:50
alinea
00:11:52
keemp tertulis maka disusunlah
00:11:55
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
00:11:58
dalam suatu undang-undang dasar negara
00:12:01
Republik Indonesia yang berkedaulatan
00:12:04
rakyat kemudian
00:12:07
B pokok pikiran dalam Pembukaan
00:12:10
undang-undang Dasar
00:12:12
[Musik]
00:12:13
1945 yang
00:12:15
tertulis negara yang berkedaulatan
00:12:18
rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
00:12:21
permusyawaratan perwakilan pada pokok
00:12:24
pikiran yang ketiga selanjutnya yang c
00:12:29
undang-undang Dasar
00:12:31
1945 pada pasal 1 ayat 1 yang tertulis
00:12:37
Negara Indonesia adalah negara kesatuan
00:12:39
yang berbentuk
00:12:41
republik kemudian penjelasan terhadap
00:12:44
pasal ini menetapkan bentuk kesatuan dan
00:12:48
Republik mengandung isi pokok pikiran
00:12:50
kedaulatan rakyat selanjutnya yang D
00:12:55
undang-undang Dasar
00:12:57
1945 pasal 1 ayat 2 yang
00:13:01
tertulis kedaulatan adalah di tangan
00:13:04
rakyat dan dilakukan menurut
00:13:06
undang-undang
00:13:08
dasar berdasarkan ketentuan tersebut
00:13:12
dapat disimpulkan bahwa dalam negara
00:13:16
Republik Indonesia Pemegang kekuasaan
00:13:20
tertinggi atau kedaulatan tertinggi
00:13:22
adalah di tangan rakyat dan realisasinya
00:13:26
diatur dalam undang-undang dasar negara
00:13:29
perlu diketahui juga bahwa sebelum
00:13:32
dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi
00:13:35
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
00:13:39
Rakyat Kemudian yang kedua pembagian
00:13:43
kekuasaan sebagaimana dijelaskan bahwa
00:13:46
kekuasaan tertinggi adalah di tangan
00:13:48
rakyat dan dilakukan menurut
00:13:51
undang-undang dasar Oleh karena itu
00:13:54
pembagian kekuasaan menurut demokrasi
00:13:57
sebagaimana tercantum dalam
00:13:59
undang-undang Dasar
00:14:01
1945 adalah sebagai
00:14:04
berikut yang pertama kekuasaan
00:14:07
eksekutif didelegasikan kepada
00:14:11
Presiden sesuai pasal 4 ayat
00:14:14
1 yang kedua kekuasaan
00:14:18
legislatif didelegasikan kepada Presiden
00:14:21
DPR dan
00:14:24
DPD seperti yang tercantum dalam pasal 5
00:14:27
ayat 1 pasal 19 dan pasal
00:14:34
22c selanjutnya yang ketiga kekuasaan
00:14:38
yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah
00:14:41
Agung tercantum dalam pasal 24 ayat 1
00:14:46
selanjutnya yang keempat kekuasaan
00:14:48
inspektif atau pengawasan yang
00:14:51
didelegasikan kepada Badan Pemeriksa
00:14:54
Keuangan dan dewan perwakilan rakyat hal
00:14:58
ini termuat dalam pasal 20 ayat
00:15:01
1 DPR juga memiliki fungsi pengawasan
00:15:04
terhadap presiden selaku penguasa
00:15:08
eksekutif kemudian yang
00:15:11
kelima dalam undang-undang Dasar
00:15:14
1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan
00:15:19
konsultatif yang dalam undang-undang
00:15:21
dasar lama didelegasikan kepada Dewan
00:15:24
Pertimbangan
00:15:25
agung seperti tercantum dalam pasal 16
00:15:30
dengan lain perkataan undang-undang
00:15:32
Dasar
00:15:34
1945 hasil amandemen telah menghapuskan
00:15:38
Dewan Pertimbangan agung karena hal ini
00:15:42
berdasarkan kenyataan pelaksanaan
00:15:44
kekuasaan negara fungsinya tidak
00:15:47
jelas mekanisme pendelegasian kekuasaan
00:15:51
yang demikian ini dalam khasanah ilmu
00:15:54
hukum tata negara dan Ilmu Politik
00:15:57
dikenal dengan istilah distribution of
00:16:00
power yang merupakan unsur mutlak dari
00:16:03
negara
00:16:05
demokrasi selanjutnya konsep kekuasaan
00:16:08
negara demokrasi menurut undang-undang
00:16:10
Dasar
00:16:11
1945 yang ketiga adalah pembagian
00:16:15
kekuasaan pembatasan kekuasaan menurut
00:16:18
konsep undang-undang dasar
00:16:21
1945 dapat dilihat melalui proses atau
00:16:24
mekanisme 5 tahunan
00:16:27
kekuasaan dalam undang-undang Dasar
00:16:30
1945 yaitu sebagai
00:16:33
berikut yang pertama pasal 1 ayat
00:16:37
2
00:16:39
tertulis kedaulatan di tangan
00:16:42
rakyat kedaulatan politik rakyat
00:16:45
dilaksanakan lewat pemilu untuk
00:16:47
membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat
00:16:50
dan Dewan Perwakilan Rakyat setiap 5
00:16:53
tahun
00:16:54
sekali yang
00:16:56
kedua majelis per rakyat memiliki
00:17:00
kekuasaan melakukan perubahan terhadap
00:17:02
undang-undang dasar melantik presiden
00:17:05
dan wakil presiden serta melakukan
00:17:08
impecmen terhadap presiden jikalau
00:17:11
melanggar
00:17:13
konstitusi yang
00:17:14
ketiga pada pasal 20A ayat 1
00:17:19
tertulis dewan perwakilan rakyat
00:17:22
memiliki fungsi pengawasan yang berarti
00:17:26
melakukan pengawasan terhadap jalannya
00:17:29
pemerintahan yang dijalankan oleh
00:17:30
presiden dalam jangka waktu 5
00:17:34
tahun kemudian pembatasan kekuasaan yang
00:17:38
keempat rakyat kembali mengadakan
00:17:41
pemilihan umum setelah membentuk majelis
00:17:44
permusyawaran rakyat dan Dewan
00:17:46
Perwakilan Rakyat atau rangkaian
00:17:50
kegiatan 5 tahunan sebagai realisasi
00:17:53
periodisasi
00:17:55
kekuasaan dalam pembatasan kekuasaan
00:17:57
menurut konsep mekanisme 5 tahunan
00:18:00
kekuasaan sebagaimana tersebut di
00:18:03
atas menurut undang-undang Dasar
00:18:07
1945 mencakup antara lain yang pertama
00:18:11
periode kekuasaan yang kedua pengawasan
00:18:15
kekuasaan dan yang ketiga
00:18:17
pertanggungjawaban
00:18:20
kekuasaan selanjutnya yang kedua konsep
00:18:23
pengambilan keputusan pengambilan
00:18:26
keputusan menurut undang-undang dasar
00:18:28
ser
00:18:29
1945 dirinci sebagai
00:18:32
berikut yang pertama penjelasan
00:18:35
undang-undang Dasar
00:18:38
1945 tentang Pokok pikiran ketiga yaitu
00:18:43
tertulis oleh karena itu sistem negara
00:18:46
yang terbentuk dalam undang-undang Dasar
00:18:49
[Musik]
00:18:50
1945 harus berdasar atas kedaulatan
00:18:53
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan
00:18:57
atau perwakilan
00:19:00
memang aliran ini sesuai dengan sifat
00:19:02
masyarakat
00:19:05
Indonesia Kemudian yang
00:19:07
kedua putusan majelis permusyawaratan
00:19:10
rakyat ditetapkan dengan suara
00:19:13
terbanyak misalnya terdapat dalam pasal
00:19:15
7B ayat
00:19:19
7 ketentuan-ketentuan tersebut di atas
00:19:22
mengandung pokok
00:19:23
pikiran bahwa konsep pengambilan
00:19:26
keputusan yang di dalam hukum tata
00:19:29
negara Indonesia adalah berdasarkan pada
00:19:33
yang pertama keputusan didasarkan pada
00:19:36
musyawarah sebagai
00:19:39
asasnya artinya Segala keputusan yang
00:19:43
diambil sejauh mungkin diusahakan dengan
00:19:45
musyawarah untuk mencapai
00:19:49
mufakat yang
00:19:51
kedua jikalau Mufakat itu tidak tercapai
00:19:55
maka dimungkinkan pengambilan keputusan
00:19:58
itu melalui suara
00:20:00
terbanyak kita lanjutkan yang ketiga
00:20:03
konsep
00:20:05
pengawasan konsep pengawasan menurut
00:20:08
undang-undang Dasar
00:20:10
1945 ditentukan sebagai
00:20:13
berikut yang pertama pada pasal 1 ayat 2
00:20:17
yang
00:20:18
tertulis kedaulatan adalah di tangan
00:20:21
rakyat dan dilakukan menurut
00:20:23
undang-undang
00:20:25
dasar
00:20:27
bahakyat
00:20:29
tertinggi namun dilaksanakan dan
00:20:32
didistribusikan berdasarkan
00:20:34
undang-undang
00:20:37
dasar yang kedua pasal 2 ayat
00:20:42
1 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
00:20:45
atas Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
00:20:48
Dewan Perwakilan
00:20:51
Daerah berdasarkan ketentuan tersebut
00:20:54
Maka menurut undang-undang dasar
00:20:57
194 hasil
00:21:00
amandemen Majelis Permusyawaratan Rakyat
00:21:03
hanya dipilih melalui pemilihan
00:21:06
umum yang
00:21:08
ketiga penjelasan undang-undang Dasar
00:21:12
1945 tentang Kedudukan dewan perwakilan
00:21:16
rakyat
00:21:19
disebutkan kecuali itu anggota anggota
00:21:23
Dewan Perwakilan Rakyat semuanya
00:21:25
merangkap menjadi anggota Majelis permus
00:21:28
atan rakyat berdasarkan ketentuan
00:21:31
tersebut di atas maka konsep pengawasan
00:21:34
menurut demokrasi Indonesia sebagai
00:21:37
tercantum dalam undang-undang Dasar
00:21:41
1945 pada dasarnya adalah sebagai
00:21:44
berikut yang pertama dilakukan oleh
00:21:47
seluruh warga negara karena kekuasaan di
00:21:50
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
00:21:53
adalah di tangan
00:21:55
rakyat yang kedua secara formal
00:21:58
ketatanegaraan pengawasan berada pada
00:22:01
Dewan Perwakilan
00:22:05
Rakyat selanjutnya kita lanjutkan yang
00:22:08
keempat konsep
00:22:11
partisipasi konsep partisipasi menurut
00:22:13
undang-undang Dasar
00:22:15
1945 adalah sebagai
00:22:19
berikut pertama tercantum dalam pasal 27
00:22:24
ayat 1 yang
00:22:27
tertulis adalah warga negara bersamaan
00:22:30
kedudukannya di dalam hukum dan
00:22:32
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
00:22:35
dan pemerintahan itu dengan tiada
00:22:40
kecualinya yang kedua tercantum pada
00:22:43
pasal
00:22:46
28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul
00:22:50
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
00:22:52
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
00:22:56
undang-undang kemudian yang ketiga
00:22:58
terdapat dalam pasal 30 ayat 1 yang
00:23:02
tertulis tiap-tiap warga negara berhak
00:23:05
dan wajib ikut serta dalam usaha
00:23:07
pembelaan
00:23:11
negara berdasarkan ketentuan sebagaimana
00:23:14
termuat dalam undang-undang Dasar
00:23:17
1945 tersebut di atas maka konsep
00:23:20
partisipasi menyangkut seluruh aspek
00:23:22
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan
00:23:26
serta partisipasi itu terbuka untuk
00:23:28
seluruh warga negara
00:23:31
Indonesia demokrasi Indonesia
00:23:34
sebagaimana tertuang dalam undang-undang
00:23:36
Dasar
00:23:37
1945 beserta penjelasannya mengandung
00:23:40
suatu pengertian bahwa rakyat adalah
00:23:44
sebagai unsur Sentral Oleh karena itu
00:23:47
pembinaan dan pengembangannya harus
00:23:49
ditunjang oleh adanya orientasi pada
00:23:52
nilai-nilai yang
00:23:54
universal yaitu rasionalisasi hukum dan
00:23:58
per undang-undangan juga harus ditunjang
00:24:00
norma-norma
00:24:02
kemasyarakatan yaitu tuntunan dan
00:24:05
kehendak yang berkembang dalam
00:24:09
masyarakat selain itu demokrasi
00:24:13
Indonesia sangat ditentukan oleh
00:24:16
otentisitas tafsir pasal-pasal
00:24:18
undang-undang Dasar
00:24:21
1945 atas musyawarah untuk mufakat yang
00:24:25
oleh pendiri negara diistilahkan dengan
00:24:28
asas kebersamaan
00:24:31
kekeluargaan sistem demokrasi Indonesia
00:24:34
sebagaimana tercantum dalam
00:24:36
undang-undang dasar
00:24:38
1945 yang hanya memuat dasar-dasarnya
00:24:42
saja memungkinkan untuk senantiasa
00:24:45
dilakukan reformasi Sesuai dengan
00:24:47
perkembangan aspirasi rakyat
00:24:51
Angi Sesuai dengan perkembangan aspirasi
00:24:55
rakyat karena rakyat adalah sebagai
00:24:58
mendukung kekuasaan
00:25:00
negara