00:00:00
[Musik]
00:00:26
mahasiswa sekalian Bagaimana kabarnya
00:00:28
sehat alamdulillah pada kesempatan hari
00:00:32
ini kita masih membahas tentang hukum
00:00:34
kekeluargaan Islam terkait dengan hukum
00:00:37
perkawinan Pada kesempatan ini kita akan
00:00:39
membahas tentang hak dan kewajiban suami
00:00:42
istri dan juga kita berbicara tentang
00:00:45
harta bersama dalam
00:00:48
perkawinan yang pertama kita bahas
00:00:50
Bagaimana sih Hak dan kewajiban suami
00:00:52
istri itu hak dan kewajiban perwak
00:00:56
perkawinan terutama terkait dengan harta
00:00:59
kekayaan
00:01:00
harta bersama atau harta syirkah kalau
00:01:03
dalam khi diatur seperti itu Jadi kalau
00:01:06
kita membaca di dalam pasal 30
00:01:09
undang-undang 174 itu mengatakan kepada
00:01:12
kita bahwa suami istri memikul kewajiban
00:01:16
yang luhur untuk menegakkan rumah tangga
00:01:20
yang menjadi sendi dasar dalam susunan
00:01:23
masyarakat jadi memikul kewajiban
00:01:26
kewajiban ini luar biasa luhurnya
00:01:29
baiknya
00:01:31
dan beratnya tentunya tidak hanya baik
00:01:33
juga berat tapi kalau kita jalani dengan
00:01:36
mengharapkan pertolongan keridan bantuan
00:01:39
dari Allah itu akan mudah jadi
00:01:42
perkawinan itu memang tidak semudah yang
00:01:44
kita bayangkan tapi kalau kita jalani
00:01:47
dengan mengharapkan bantuan pertolongan
00:01:49
Rid dari Allah itu akan mudah akan mudah
00:01:53
biasa kalau terjadi perselisihan di
00:01:55
dalam suatu rumah tang antara seorang
00:01:58
suami dengan ist itu
00:02:00
biasa bahkan keluarga kandung saja bisa
00:02:04
saling membunuh apalagi kita dengan
00:02:06
istri kita kan tidak ada hubungan darah
00:02:08
sama sekali hubungannya adalah hubungan
00:02:10
semenda perkawinan hubungan karena
00:02:12
hubungan semenda tidak ada hubungan
00:02:14
darah kita dengan istri kita oleh
00:02:16
karenanya kita bukan mahram sebetulnya
00:02:18
tapi karena diikat dengan tali
00:02:20
perkawinan maka kita menjadi dengan
00:02:22
istri kita menjadi halal hubungan yang
00:02:24
kita lakukan jadi e kewajiban antara
00:02:28
suami istri itu sangat Luhur sekali
00:02:31
sehingga dengan adanya
00:02:33
perkawinan maka kewajiban itu harus
00:02:36
timbal balik di antara kedua belah pihak
00:02:39
di mana suami punya hak istri juga punya
00:02:42
hak suami sebagai kepala rumah tangga
00:02:45
istri menjadi ibu rumah
00:02:48
tangga sudah klop sudah kalau ada
00:02:51
keduanya itu seperti itu makanya agama
00:02:55
Islam memerintahkan kita untuk menikah
00:02:59
untuk menikah Jangan sampai kita hidup
00:03:02
membujang semaksimal mungkin kalau sudah
00:03:04
waktunya dan kita sudah mampu menikah
00:03:07
Jangan takut miskin akibat
00:03:09
menikah di beberapa negara Mereka takut
00:03:12
menikah karena takut miskin mereka tidak
00:03:14
sanggup membiayai istrinya dan lain
00:03:17
sebagainya yang menikah mereka takut
00:03:19
punya anak takut tidak bisa membiayai
00:03:21
anak tidak dalam Islam tidak seperti
00:03:23
itu kita punya Allah punya tuhan yang
00:03:27
kita sembah dan dalam perkawinan kata
00:03:30
hadis nabi kalau kita miskin kita akan
00:03:33
dikayakan seperti itu jadi jangan takut
00:03:35
menikah asalkan juga kita sudah memang
00:03:38
sudah punya persiapan yang matang Jangan
00:03:41
sampai kita menunda-nunda Sampai usia
00:03:43
kita 50 tahun baru menikah nanti kasihan
00:03:47
anak-anak kita 40 tahun atau 50 tahun
00:03:49
baru menikah kasihan nanti anak-anak
00:03:50
yang dilahirkan kita sudah tua Renta
00:03:53
anak kita baru SMP baru SD kasihan nanti
00:03:57
kalau sudah seperti itu makanya
00:04:00
saat ini kalian kalau sudah menikah
00:04:02
sudah bekerja sudah jangan lama-lama
00:04:05
lagi berpikir e kalian menikah seperti
00:04:08
itu
00:04:10
kemudian kita lanjutkan materinya
00:04:13
terkait dengan harta benda dalam
00:04:16
perkawinan jadi setiap kali perkawinan
00:04:19
biasanya ada harta benda yang terkumpul
00:04:22
dahulu misalkan sebelum menikah belum
00:04:24
punya rumah kemudian setelah menikah
00:04:27
mereka mencicil dia jadi punya rumah
00:04:30
itulah yang Allah katakan dengan menikah
00:04:31
itu kita jadi
00:04:33
kaya dulu kita tidak punya kendaraan
00:04:36
dengan menikah ternyata Allah berikan
00:04:38
kendaraan kepada kita nah ini terkait
00:04:41
dengan harta benda dalam perkawinan ini
00:04:43
akan jadi timbul masalah apabila
00:04:45
terjadinya
00:04:46
ee putusnya ikatan perkawinan jadi
00:04:50
putusnya ikatan perkawinan itu bisa
00:04:52
Sebab karena kematian karena putusan
00:04:54
pengadilan atau karena perceraian
00:04:57
seperti
00:04:58
itu kalau kematian berarti harta
00:05:01
Bendanya berkaitan dengan harta warisan
00:05:03
tapi kalau karena perceraian nah ini
00:05:06
jadi masalah Bagaimana harta benda dalam
00:05:10
perkawinan jadi dalam undang-undang 174
00:05:13
atau dalam khi itu diatur
00:05:16
bahwasannya harta dalam perkawinan itu
00:05:19
dinamakan sebagai harta bersama jadi
00:05:22
harta bersama itu harta yang memang
00:05:24
diperoleh setelah mereka menikah mereka
00:05:26
menikah mereka dapat harta mereka
00:05:30
mempunyai harta itu namanya harta
00:05:31
bersama walaupun cuma istri atau suami
00:05:34
yang bekerja ulangi walaupun hanya Cuma
00:05:36
suami yang bekerja istri tidak bekerja
00:05:39
tapi setelah menikah mereka punya rumah
00:05:40
itu namanya harta bersama harta bersama
00:05:43
antara suami dan istri kalau terjadi
00:05:46
perceraian maka harta bersama itu harus
00:05:48
dibagi dua walaupun suami yang bekerja
00:05:51
istri juga bekerja di rumah mereka
00:05:53
mengurus rumah mengurus anak lebih cap
00:05:56
dari kita yang bekerja makanya dalam
00:05:58
Islam harta perkawinan itu namanya harta
00:06:03
bersama terkait dengan harta bersama ini
00:06:06
undang-undang 174 itu mengaturnya dalam
00:06:09
pasal 35 ayat 1 bahwasanya harta benda
00:06:13
yang
00:06:14
diperoleh dari perkawinan itu menjadi
00:06:17
harta
00:06:18
bersama pernah terjadi Bagaimana kasus
00:06:21
dahulu Mungkin kalian pernah e mungkin
00:06:23
masih kecil mahasiswa kasusnya ee Huges
00:06:28
ada Huges itu menikah kemudian mereka
00:06:31
bercerai yang bekerja Istrinya si Huges
00:06:34
ini apa yang terjadi ketika bercerai
00:06:37
ternyata harta bersamanya itu dibagi dua
00:06:40
padahal yang bekerja istrinya suaminya
00:06:42
sebagai apa waktu itu akhirnya apa Huges
00:06:45
menggugat lah yang bekerja saya Pak
00:06:47
Hakim Kenapa kok harta benda harta saya
00:06:50
ini dibagi dua dengan suami
00:06:52
sayaah karena itu merupakan bagian dari
00:06:55
harta
00:06:57
bersama karena k kalau sudah harta
00:07:00
bersama harta itu jadi milik bersama
00:07:02
antara suami dan istri berbeda dengan
00:07:05
harta
00:07:07
bawaan jadi harta bawaan itu sebelum
00:07:11
menikah laki-lakinya ini sudah punya
00:07:14
harta kendaraan sepeda motor atau dia
00:07:17
sudah punya rumah atau dia sudah punya
00:07:19
mobil istrinya juga begitu sudah punya
00:07:21
perhiasan sebelum menikah dapat warisan
00:07:24
dari orang tuanya dia beli kendaraan ini
00:07:27
namanya harta bawaan belum menikah
00:07:30
ketika mereka menikah maka harta bawaan
00:07:32
ini tidak bisa digabungkan di jadi satu
00:07:35
tidak bisa dalam Islam tidak boleh
00:07:36
seperti itu harta bawaan menjadi hak
00:07:38
prerogatif masing-masing pihak Apabila
00:07:41
terjadi perceraian harta bawaannya
00:07:43
dipisahkan dulu Enggak boleh digabung
00:07:46
kecuali ada perjanjian perkawinan nah
00:07:48
ini jadi masalah kalau seandainya
00:07:50
terjadi perceraian tapi kalau tidak
00:07:51
terjadi perceraian sih enggak ada
00:07:52
masalah juga jadi harta bawaan
00:07:55
masing-masing pihak mereka dikembalikan
00:07:57
baru harta bersamanya ada berapa ini
00:08:00
kalau Dit taksir harta bersamanya ada R
00:08:02
miliar terjadi perceraian maka 500 juta
00:08:05
untuk mantan suami 500 juta untuk mantan
00:08:09
istri seperti itu jadi Islam ee
00:08:13
membolehkan dalam tanda kutip membuka
00:08:15
celah sedikit terkait dengan perceraian
00:08:17
ini kenapa Islam membolehkan perceraian
00:08:20
ini karena memang yang menikah itu
00:08:22
adalah manusia biasa yang menikah itu
00:08:26
bukan malaikat kalau malaikat mungkin ee
00:08:29
rukun-rukun saja tapi yang menikah itu
00:08:31
manusia biasa yang punya rasa punya
00:08:33
marah punya rasa sayang dan lain
00:08:36
sebagainya punya rasa cemburu sehingga
00:08:38
terjadi suatu perselisihan enggak bisa
00:08:40
diselesaikan terjadi
00:08:42
shikok sudah ada mediator yang
00:08:45
mendamaikan enggak bisa damai dari
00:08:46
keluarga diajukanlah gugatan kepada
00:08:49
pengadilan agama terjadilah perceraian
00:08:52
di situ kalau sudah terjadi perceraian
00:08:55
maka harta bersama yang mereka peroleh
00:08:57
selama pernikahan itu harus dibagi dua
00:09:00
seperti
00:09:01
itu dan setelah itu suami punya
00:09:04
kewajiban menafkahi anak dari istri yang
00:09:07
sudah dia Ceraikan jadi kewajiban
00:09:09
memberi nafkah kepada anak
00:09:11
terus sampai anak itu sudah Mandiri tapi
00:09:14
kewajiban memberi nafkah kepada mantan
00:09:17
istri mantan istri itu hanya sebatas
00:09:21
sampai masa Idahnya selesai saja masa
00:09:25
Idahnya selesai 3 bulan 10 hari sudah
00:09:28
suami engak punya kewajiban Lagi ngasih
00:09:30
nafkah kepada istrinya karena sudah
00:09:32
terjadi perceraian sudah BHT sudah
00:09:34
berkekuatan hukum tetap suami tapi punya
00:09:37
kewajiban ngasih nafkah kepada
00:09:40
anaknya kalau anak itu diurus sama
00:09:43
mantan istri Jadi tidak ada istilah
00:09:47
mantan anak atau bekas anak tidak ada
00:09:49
tapi kalau mantan istri itu
00:09:52
ada ya jadi kewajibannya tetap kepada
00:09:55
anaknya itu untuk dinafkahi kalau tidak
00:09:58
zalim dia berdosa dia dan dia kalau
00:10:00
dituntut pidana bisa dia menelantarkan
00:10:02
anak kandungnya itu yang harus kita
00:10:05
ketahui itu yang pertama jadi harta
00:10:09
benda yang diperoleh dalam perkawinan
00:10:10
namanya harta
00:10:13
bersama kalau di istilah kita di negara
00:10:15
kita khususnya di Pulau Jawa harta
00:10:18
bersama itu namanya harta gonogini Nah
00:10:21
kita sering dengar itu ya harta
00:10:24
gonogini walaupun di daerah lain namanya
00:10:26
juga berbeda-beda tentunya tapi kalau di
00:10:28
Pulau Jawa namanya harta gono gini Yaitu
00:10:30
harta yang EE diperoleh oleh pasangan
00:10:33
suami istri itu ketika mereka selesai ee
00:10:37
menikah Misalkan begini ada seorang
00:10:39
suami dan istri bekerja dan memiliki
00:10:42
penghasilan
00:10:43
masing-masing maka penghasilan mereka
00:10:46
tersebut merupakan harta
00:10:48
bersama harta bersama walaupun ada yang
00:10:50
mengatakan kalau istri yang bekerja
00:10:53
suami juga pekerja maka harta istri ini
00:10:55
harta
00:10:56
istri tapi harta suami ya harta istri
00:10:59
juga nah itu jadi enak istrinya tapi
00:11:01
yang sebenarnya
00:11:06
sebetulnya mereka
00:11:07
bekerja harta yang diperoleh adalah
00:11:10
harta bersama
00:11:13
mereka seperti itu bukan harta istri
00:11:16
semuanya tidak kemudian berkaitan dengan
00:11:19
pertanggungjawaban terhadap hutang nah
00:11:22
ini kalau itu hutang memang ee dilakukan
00:11:25
oleh suami apalagi sebelum dia menikah
00:11:27
sudah punya hutang maka tanggung jawab
00:11:29
adalah hartanya suami tapi kalau itu
00:11:31
hutang itu setelah mereka menikah Nah
00:11:33
itu berarti hutang dari harta bersama
00:11:35
maka dibayarkan dari harta bersama
00:11:37
tersebut ketika terjadi perselisihan
00:11:39
perceraian hutangnya dilunasi diambil
00:11:41
dari harta bersama dulu baru sisanya
00:11:44
dijadikan sebagai harta gonogi ini yang
00:11:47
dapat dibagi dua itu yang
00:11:49
pertama kemudian kita lihat juga di
00:11:52
dalam khi sekarang kita lihat di pasal
00:11:55
85 Bagaimana adanya harta bersama dalam
00:11:59
perkawinan itu tidak menutup kemungkinan
00:12:02
adanya harta milik masing-masing suami
00:12:05
atau istri tadi saya Sebutkan istilahnya
00:12:09
sebagai harta
00:12:11
bawaan mereka sebelum menikah sudah
00:12:14
membawa harta masing-masing ini namanya
00:12:17
harta bawaan hak masing-masing sudah
00:12:20
Apabila
00:12:22
terjadi putusnya ikatan perkawinan
00:12:25
karena
00:12:26
ee apa meninggal dunia
00:12:29
maka harta bawaan ini belum dijadikan
00:12:32
sebagai harta warisan sebelum harta
00:12:34
bersamanya dibagi dua dulu Kalau harta
00:12:37
bawaan almarhum sang suami misalkan ada
00:12:39
100 juta kemudian harta bersamanya ada R
00:12:43
miliar maka 1 miliar ini dibagi du dulu
00:12:47
500 juta untuk istrinya yang hidupnya
00:12:49
lebih lama 500 juta ditambah 100 juta
00:12:52
tadi Berarti 600 juta inilah yang
00:12:54
dinamakan sebagai harta
00:12:56
warisan jadi undang-undang mengaturnya
00:12:59
seperti itu enggak boleh dijadikan satu
00:13:01
sebagai harta warisan istri dapat
00:13:02
seperlapan kalau istri dapat seperlapan
00:13:05
kecil sekali itu dapatnya lebih besar
00:13:06
anak-anaknya sementara istri lebih lama
00:13:09
berumah tangga dengan suaminya makanya
00:13:11
dalam aturan hukum kita itu diatur istri
00:13:15
dari harta bersama diambil setengahnya
00:13:17
dulu kalau Ayahnya suaminya meninggal
00:13:20
sisanya dengan harta bawaan almarhum
00:13:22
dijadikan satu itulah harta warisan
00:13:24
istri masih dapat seperlapan jadi bagian
00:13:27
istri itu lebih besar bes daripada
00:13:29
bagian anak-anaknya apalagi kalau di
00:13:31
situ ada anak laki-lakinya anaklakinya
00:13:33
bagian paling besar tapi kalau dipisah
00:13:36
dulu harta bersamanya dibagi dua istri
00:13:39
atau Ibu dari anak-anak itu bagiannya
00:13:41
menjadi lebih besar ya terkait dengan
00:13:45
harta itu banyak wujudnya ada yang
00:13:47
bergerak ada yang tidak bergerak ada
00:13:49
surat-surat berharga ada yang berwujud
00:13:52
ada ada juga tidak berwujud hak dan
00:13:55
kewajiban kalau dalam pasal 1 impres
00:13:58
Nomor 1 Tahun 91 huruf F dikatakan
00:14:01
bahwasanya harta kekayaan dalam
00:14:04
perkawinan atau syirkah jadi dalam khi
00:14:07
penyebutannya harta bersama ini harta
00:14:09
syirkah namanya harta syirkah harta
00:14:11
bersama yang diperoleh baik
00:14:13
sendiri-sendiri atau bersama-sama suami
00:14:15
istri selama dalam ikatan perkawinan
00:14:17
berlangsung dan selanjutnya disebut
00:14:19
sebagai harta bersama tanpa
00:14:21
mempersoalkan terdaftar atau diperoleh
00:14:23
atas nama siapa suami atau istri artinya
00:14:27
walaupun ketika mereka menikah mereka
00:14:30
punya rumah rumah itu atas nama istri
00:14:33
atau nama suami ketika terjadi
00:14:35
perceraian misalkan maka tetap saja
00:14:37
rumah itu harus dibagi dua walaupun itu
00:14:40
atas nama istri atau atas nama suami
00:14:42
suami membelikan mobil mobil itu atas
00:14:44
nama
00:14:46
istrinya terjadilah perceraian maka
00:14:48
mobil itu pun harus dibagi dua kalau
00:14:51
harganya misalkan R juta ya Bagi dua R
00:14:53
juta R juta itu kalau harta bersama
00:14:57
inilah mahas S sekalian yang Bapak dapat
00:14:59
sampaikan terkait dengan ee harta
00:15:02
bersama di dalam perkawinan yang jelas
00:15:05
kita berusaha semaksimal mungkin
00:15:08
bagaimana nanti ketika kita sudah
00:15:10
menikah keluarga kita jangan sampai
00:15:13
terjadi putusnya ikatan perkawinan
00:15:15
karena perceraian kurang lebihnya Bapak
00:15:18
mohon maaf mudah-mudahan dapat kalian
00:15:20
pahami salam bela
00:15:27
negara
00:15:29
y