00:00:04
cara produksi pangan olahan yang baik
00:00:06
atau cpob adalah suatu pedoman yang
00:00:10
menjelaskan bagaimana memproduksi pangan
00:00:13
agar aman bermutu dan layak untuk
00:00:15
dikonsumsi sehingga masyarakat dapat
00:00:19
terlindungi dari penyimpangan mutu
00:00:21
pangan dan bahaya yang mengancam
00:00:23
kesehatan Oleh sebab itu sangatlah
00:00:26
penting memperhatikan prinsip-prinsip
00:00:28
dasar keamanan pangan bagi industri
00:00:31
pembuatan pangan olahan dengan penerapan
00:00:34
cara produksi pangan olahan yang baik
00:00:37
atau CP pop dalam seluruh mata rantai
00:00:41
produksi mulai dari bahan baku hingga
00:00:44
produk akhir
00:00:46
1 aspek lokasi dan lingkungan produksi
00:00:50
kondisikan lokasi dan lingkungan
00:00:52
produksi berada pada kondisi yang baik
00:00:55
dengan mempertimbangkan keadaan dan
00:00:58
kondisi lingkungan yang mungkin dapat
00:01:00
menjadi sumber pencemaran potensial dan
00:01:03
telah mempertimbangkan berbagai tindakan
00:01:05
pencegahan yang mungkin dapat dilakukan
00:01:08
untuk melindungi pangan yang
00:01:10
diproduksinya hindari lokasi produksi
00:01:13
yang dekat dengan tempat pembuangan
00:01:15
akhir di mana Banyak sampah berserakan
00:01:18
yang perlu diperhatikan dijaga tetap
00:01:21
bersih bebas sampah bau asap kotoran
00:01:25
debu tempat sampah tertutup jalan tidak
00:01:29
berdebu
00:01:30
selokan berfungsi dengan baik bersih dan
00:01:33
tertutup
00:01:36
2 aspek pembangunan dan fasilitas
00:01:40
perhatikan aspek bangunan dan fasilitas
00:01:42
pastikan pangan tidak tercemar oleh
00:01:45
bahaya fisik biologis dan kimia selama
00:01:48
proses produksi serta mudah dibersihkan
00:01:51
dan di sanitasi
00:01:53
usahakan bangunan luas penerangan cukup
00:01:56
terdapat ventilasi jendela berkawat kasa
00:02:00
pintu bersih dan tidak berdebu lantai
00:02:04
dinding dan langit-langit terawat bersih
00:02:06
dan tidak bocor permukaan alat atau
00:02:09
tempat kerja bersih halus tidak berkarat
00:02:12
kedap air dan tidak mencemari pangan
00:02:16
atur tata letak peralatan produksi Agar
00:02:19
tidak terjadi kontaminasi silang desain
00:02:22
dan bahan peralatan mudah dibersihkan
00:02:26
atur tata letak peralatan pada tempat
00:02:28
produksi dengan membuat jalur pengolahan
00:02:31
pangan secara berurutan dari tempat
00:02:34
penerimaan bahan pangan tempat pencucian
00:02:37
bahan pangan tempat peracikan dan
00:02:39
pengolahan tempat pewadahan dan
00:02:42
persiapan untuk didistribusikan tempat
00:02:45
penyimpanan peralatan
00:02:48
sumber air bersih untuk proses produksi
00:02:50
sebaiknya memenuhi persyaratan Kualitas
00:02:53
fisik air bersih dan atau air minum
00:02:56
kondisi fisik air tidak berbau tidak
00:02:59
berasa dan tidak berwarna hal yang perlu
00:03:02
diperhatikan dalam penyediaan air
00:03:05
diantaranya sumber air
00:03:08
perpipaan pembawa tempat penampungan air
00:03:11
peralatan pengelolaan air atau treatment
00:03:15
hasil analisa air secara berkala
00:03:20
fasilitas dan kegiatan hygiene dan
00:03:22
sanitasi diperlukan untuk menjamin agar
00:03:25
bangunan dan peralatan selalu dalam
00:03:27
keadaan bersih dan mencegah terjadinya
00:03:30
kontaminasi silang dari karyawan
00:03:33
fasilitas izin dan sanitasi yang harus
00:03:36
diperhatikan yaitu menyediakan tempat
00:03:39
sampah dengan tutupnya
00:03:41
wastafel dengan tisu sekali pakai tempat
00:03:45
cuci bahan pangan dan peralatan produksi
00:03:47
yang terpisah serta memiliki jarak
00:03:50
kegiatan sanitasi melakukan pembinaan
00:03:54
kepada karyawan agar melakukan kegiatan
00:03:56
sanitasi dengan mencuci tangan dengan
00:03:59
sabun sebelum memasuki ruang produksi
00:04:03
karyawan yang bekerja diproduksi pangan
00:04:07
harus selalu menjaga kebersihan badannya
00:04:09
dan dalam keadaan sehat Jika sakit tidak
00:04:13
diperkenankan untuk masuk ke ruang
00:04:16
produksi sebelum masuk ke area produksi
00:04:19
karyawan harus mengenakan pakaian kerja
00:04:21
seperti Apron tutup kepala masker dan
00:04:25
sarung tangan juga tidak diperkenankan
00:04:28
mengenakan perhiasan dan aksesoris
00:04:31
seperti cincin gelang dan jam tangan
00:04:34
Setiap karyawan Harus mencuci tangan
00:04:37
sebelum sesudah dan selama mengolah
00:04:40
pangan tidak diperbolehkan makan dan
00:04:42
minum di area produksi dan terdapat
00:04:44
karyawan penanggung jawab izin
00:04:47
lakukan pemeliharaan dan program hygiene
00:04:50
dan sanitasi secara berkala guna
00:04:53
menjamin terhindarnya kontaminasi silang
00:04:55
terhadap pangan yang diolah gunakan
00:04:59
bahan kimia pencuci peralatan sesuai
00:05:01
prosedur pemakaian dan Simpan di tempat
00:05:04
tertutup tidak terdapat hewan peliharaan
00:05:07
di tempat produksi buang sampah secara
00:05:10
berkala dan segera buang sampah Jangan
00:05:13
biarkan menumpuk di area produksi
00:05:16
pastikan peralatan yang bersih disimpan
00:05:19
di tempat yang bersih bahan baku dan
00:05:21
produk jadi disimpan terpisah pada
00:05:23
tempat dan ruangan yang bersih sesuai
00:05:26
dengan suhu penyimpanan yang
00:05:27
dipersyaratkan bebas hama dengan
00:05:30
penerangan yang cukup penyimpanan bahan
00:05:33
baku dan produk jadi diberi penandaan
00:05:35
dengan sistem Force inverse
00:05:39
guna mencegah penurunan mutu dan
00:05:42
keamanan pangan proses produksi bagian
00:05:46
terpenting dalam pengendalian proses
00:05:48
untuk menghasilkan produk yang bermutu
00:05:51
dan aman proses produksi harus
00:05:53
dikendalikan dengan benar dengan cara a
00:05:56
penetapan spesifikasi bahan baku bahan
00:05:59
air dan lain sebagainya B penetapan
00:06:03
komposisi dan formulasi bahan C
00:06:06
penetapan cara produksi yang baku D
00:06:10
prosedur pengendalian tahap kritis
00:06:13
berbasis resiko
00:06:15
[Musik]
00:06:16
jenis ukuran dan spesifikasi kemasan
00:06:21
F penetapan keterangan lengkap tentang
00:06:24
produk atau label
00:06:26
hal yang perlu diperhatikan yaitu
00:06:29
memiliki catatan penggunaan bahan baku
00:06:31
yang baik bahan tambahan pangan atau BTP
00:06:34
digunakan sesuai aturan membuat bagan
00:06:38
alir produksi pangan memberikan
00:06:40
penandaan terhadap BTP yang digunakan
00:06:43
dengan benar menggunakan BTP yang
00:06:46
diizinkan tidak menggunakan bahan
00:06:48
berbahaya pangan yang tidak diizinkan
00:06:51
seperti boraks formalin pewarna roda min
00:06:55
b dan metany yellow sebagai BTP
00:06:59
tersedia alat ukur atau timbangan yang
00:07:02
sesuai untuk menimbang BTP atau
00:07:05
menggunakan sendok takar untuk
00:07:08
memudahkan konsumen untuk memilih
00:07:10
menangani menyimpan mengolah dan
00:07:13
mengkonsumsi pangan olahan sesuai dengan
00:07:16
undang-undang nomor 18 tahun 2012
00:07:19
tentang pangan pasal 97 setiap orang
00:07:23
yang memproduksi pangan di dalam negeri
00:07:25
untuk diperdagangkan wajib mencantumkan
00:07:29
label di dalam dan atau pada kemasan
00:07:32
pangan Label Pangan olahan harus jelas
00:07:35
dan informatif
00:07:37
pencantuman label di dalam dan atau pada
00:07:40
kemasan pangan ditulis atau dicetak
00:07:42
dengan menggunakan bahasa Indonesia
00:07:44
serta memuat paling sedikit keterangan
00:07:47
mengenai a nama produk B daftar bahan
00:07:52
yang digunakan C berat bersih atau isi
00:07:55
bersih D Nama dan alamat pihak yang
00:07:58
memproduksi atau mengimpor eh halal bagi
00:08:02
yang dipersyaratkan F tanggal dan kode
00:08:06
produksi G tanggal bulan dan tahun
00:08:10
kadaluarsa ha Nomor izin edar bagi
00:08:14
pangan olahan dan I asal usul bahan
00:08:17
pangan tertentu
00:08:20
penarikan produk pangan adalah tindakan
00:08:22
menghentikan sesegera mungkin distribusi
00:08:25
dan penjualan pangan yang berpotensi
00:08:27
tidak aman bagi kesehatan Konsumen tidak
00:08:30
memenuhi persyaratan mutu pangan Sesuai
00:08:33
dengan standar nasional Indonesia yang
00:08:35
diwajibkan tidak memenuhi persyaratan
00:08:38
Label Pangan penarikan pangan dibedakan
00:08:41
menjadi dua kategori berdasarkan
00:08:43
inisiatif pelaksanaannya yaitu 1
00:08:46
penarikan wajib atau mandaturi Recall
00:08:50
adalah penarikan pangan dari peredaran
00:08:52
yang dilakukan atas perintah BPOM 2
00:08:56
penarikan sukarela atau volunteer adalah
00:09:00
penarikan pangan dari peredaran yang
00:09:02
diprakarsai oleh produsen importir dan
00:09:05
distributor pangan
00:09:07
guna memudahkan penelusuran masalah yang
00:09:10
berkaitan dengan proses produksi dan
00:09:12
distribusi sebaiknya pelaku usaha
00:09:14
memiliki Dokumen produksi untuk mencegah
00:09:17
produk melampaui batas kadaluarsa dan
00:09:20
meningkatkan keefektifan sistem
00:09:22
pengawasan pangan catatan dan dokumen
00:09:25
disimpan selama dua kali umur simpan
00:09:27
produk pangan yang dihasilkan
00:09:30
dokumentasi atau catatan seharusnya
00:09:32
dimiliki dan dipelihara oleh perusahaan
00:09:34
yang meliputi catatan bahan yang masuk
00:09:38
proses produksi jumlah dan tanggal
00:09:41
produksi distribusi inspeksi dan
00:09:44
pengujian penarikan produk dan mampu
00:09:47
telusur bahan penyimpanan pembersihan
00:09:50
dan sanitasi kontrol hama kesehatan
00:09:53
karyawan pelatihan kalibrasi dan lainnya
00:09:56
yang dianggap penting agar dapat
00:09:59
memproduksi pangan yang bermutu dan aman
00:10:01
serta mampu mendeteksi resiko
00:10:03
memperbaiki penyimpangan yang terjadi
00:10:05
Pimpinan dan karyawan harus memiliki
00:10:08
pengetahuan dasar mengenai
00:10:10
prinsip-prinsip praktek izin dan
00:10:12
sanitasi serta pengolahan pangan yang
00:10:14
ditanganinya karena itu pemilik atau
00:10:17
penanggung jawab harus sudah pernah
00:10:19
mengikuti pelatihan dan penyuluhan
00:10:21
keamanan pangan serta cara pengolahan
00:10:24
pangan yang baik atau CP Pop