AMDAL & UKL/UPL sebagai instrumen Pencegahan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup

00:17:17
https://www.youtube.com/watch?v=wWpCEpmKDoI

Resumo

TLDRVideo ini membahas instrumen hukum lingkungan, khususnya AMDAL dan UKL-UPL, yang merupakan bagian dari 13 instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian yang diperlukan sebelum melakukan suatu kegiatan atau usaha yang berpotensi berdampak penting terhadap lingkungan. Pernyusunan AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturannya seperti Permen LHK No. 38 Tahun 2019. Sebaliknya, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) digunakan untuk kegiatan yang tidak berdampak penting namun tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan. Kedua instrumen ini adalah dasar penting bagi pemberian izin lingkungan, yang mana tidak dimilikinya dapat menggugurkan izin usaha. Penyusunan serta penyediaan instrumen ini adalah tanggung jawab pelaku kegiatan atau usaha, dan seharusnya dilakukan oleh profesional bersertifikasi.

Conclusões

  • 🌿 AMDAL dan UKL-UPL adalah bagian penting dari pengelolaan lingkungan hidup.
  • 📜 AMDAL diperlukan untuk kegiatan dengan dampak signifikan.
  • ✍️ Penyusunan AMDAL harus dilakukan oleh profesional bersertifikasi.
  • 📊 UKL-UPL digunakan untuk kegiatan dengan dampak minim.
  • 🔍 Kedua instrumen ini penting untuk mendapatkan izin lingkungan.
  • ⚖️ Diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • 🌐 Pelaku usaha bertanggung jawab menyediakan dokumen AMDAL dan UKL-UPL.
  • 💡 Peraturan terkait AMDAL dan UKL-UPL juga melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Linha do tempo

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Dalam bahagian ini, pembicara membincangkan mengenai hukum lingkungan dengan penekanan pada AMDAL dan UKL-UPL sebagai instrumen pengendalian. Mereka adalah sebahagian daripada 13 instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang penting dan disusun oleh pelaku kegiatan. Landasan yuridis untuk instrumen ini ialah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, termasuk Peraturan Menteri LHK yang relevan.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Dalam bahagian ini, definisi dan dampak penting AMDAL dan UKL-UPL dibahas. AMDAL dianggap sebagai kajian tentang dampak penting yang diperlukan sebelum kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan dilakukan. Untuk kegiatan yang tidak menyebabkan dampak besar, diperlukan UKL-UPL. Analisis dampak penting memerlukan penilaian terhadap populasi yang terkena dampak, luas wilayah, intensitas, dan jangka masa dampak.

  • 00:10:00 - 00:17:17

    Bahagian ini membincangkan aktiviti yang memerlukan AMDAL seperti penambangan dan pembinaan yang mempunyai risiko tinggi terhadap lingkungan. AMDAL disediakan oleh pelaku usaha dengan penyusunan oleh pakar yang bertauliah. Pemerintah dapat membantu mengurus AMDAL untuk kegiatan ekonomi lemah. UKL-UPL diterapkan untuk aktiviti dengan impak kurang penting, dan penetapan keperluan dilakukan oleh kerajaan lokal. Kedua-dua instrumen ini penting untuk pengeluaran izin lingkungan.

Mapa mental

Vídeo de perguntas e respostas

  • Apa itu AMDAL?

    AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan perizinan.

  • Apa itu UKL-UPL?

    UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen untuk pengelolaan dan pemantauan usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan.

  • Dalam undang-undang mana AMDAL dan UKL-UPL disebutkan?

    AMDAL diatur dalam Pasal 22 sampai 33, sedangkan UKL-UPL diatur dalam Pasal 34-35 Undang-Undang 32 Tahun 2009.

  • Kapan suatu kegiatan membutuhkan AMDAL?

    AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan seperti penambangan dan eksploitasi sumber daya alam.

  • Kapan suatu kegiatan membutuhkan UKL-UPL?

    UKL-UPL dibutuhkan untuk kegiatan yang tidak berdampak penting pada lingkungan tetapi tetap perlu pemantauan dan pengelolaan.

Ver mais resumos de vídeos

Obtenha acesso instantâneo a resumos gratuitos de vídeos do YouTube com tecnologia de IA!
Legendas
id
Rolagem automática:
  • 00:00:00
    hai hai
  • 00:00:01
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:03
    wabarakatuh Semoga kita semua dalam
  • 00:00:06
    keadaan sehat walafiat ya ketemu lagi
  • 00:00:08
    dengan saya di sesi atau di bagian
  • 00:00:14
    membahas tentang hukum lingkungan oke
  • 00:00:17
    Hari ini pertemuan atau ini materi
  • 00:00:20
    ketujuh ya kita bahas melanjutkan materi
  • 00:00:23
    keenam pada video sebelumnya
  • 00:00:26
    Hai yang sebelumnya kita bahas tentang
  • 00:00:28
    klhs sekarang kita bahas tentang amdal
  • 00:00:31
    dan ukl-upl
  • 00:00:34
    Hai Kek nah kita awali lagi ya dengan
  • 00:00:38
    macam-macam kegiatan perlindungan dan
  • 00:00:40
    pengelolaan lingkungan hidup AMDAL
  • 00:00:42
    ukl-upl masuk ke dalam bagian
  • 00:00:45
    pengendalian ya pengendalian itu apa
  • 00:00:48
    saja ada tiga yaitu pencegahan
  • 00:00:52
    penanggulangan dan pemulihan
  • 00:00:56
    I am dengan ukl-upl masuk ke dalam 13
  • 00:01:00
    instrumen pencegahan pencemaran atau
  • 00:01:03
    kerusakan lingkungan hidup Oke kita
  • 00:01:06
    lanjut
  • 00:01:07
    Hai nah ini dia 13 instrumen pencegahan
  • 00:01:10
    pencemaran dan kerusakan lingkungan
  • 00:01:12
    hidup dimana teman-teman bisa lihat di
  • 00:01:17
    dalam Slate ini ya ada 13 instrumen yang
  • 00:01:20
    akan kita bahas mengenai dua instrumen
  • 00:01:23
    ini ya dua instrumen yang saya bulatkan
  • 00:01:28
    ini yaitu ambil up up
  • 00:01:32
    Hai disusun atau yang menyiapkan ya yang
  • 00:01:36
    menyiapkan adalah si pelaku kegiatan Oke
  • 00:01:41
    pelaku kegiatan beda halnya dengan klhs
  • 00:01:45
    tata ruang baku mutu lingkungan baku
  • 00:01:48
    kerusakan lingkungan perizinan instrumen
  • 00:01:51
    ekonomi peraturan berbasis lingkungan
  • 00:01:53
    anggaran berbasis lingkungan itu disusun
  • 00:01:56
    oleh pemerintah pusat dan juga
  • 00:02:00
    pemerintah daerah nah
  • 00:02:04
    Hai instrumen yang dipilih yang
  • 00:02:05
    disiapkan oleh pelaku kegiatan adalah
  • 00:02:09
    tadi AMDAL ukl-upl dan juga analisis
  • 00:02:14
    risiko lingkungan dan audit lingkungan
  • 00:02:17
    Nah kita sekarang fokus kedua instrumen
  • 00:02:20
    ini ok
  • 00:02:25
    Hai landasan yuridis siapa karena ada
  • 00:02:28
    dua instrumen yang eh disebutkan tadi
  • 00:02:31
    yaitu AMDAL dan ukl-upl Ya tentu yang
  • 00:02:36
    menjadi landasan utamanya adalah
  • 00:02:38
    undang-undang 32 Tahun 2009 nah selain
  • 00:02:42
    undang-undang 32 Tahun 2009 di dalam
  • 00:02:45
    peraturan pelaksananya masing-masing ada
  • 00:02:48
    yang mengatur mengenai dua instrumen ini
  • 00:02:50
    misalnya AMDAL kalau di kalau di 32
  • 00:02:55
    Tahun 2009 undang-undang 32 Tahun 2009
  • 00:02:58
    AMDAL itu diatur didalam pasal 22 sampai
  • 00:03:02
    33 undang-undang 32 tahun 2009 tentang
  • 00:03:07
    Hai sedangkan ukl-upl debug diatur
  • 00:03:10
    didalam pasal 34-35 undang-undang 32
  • 00:03:15
    Tahun 2009
  • 00:03:18
    Hai nah Selain itu peraturan
  • 00:03:20
    pelaksananya ya AMDAL diatur didalam
  • 00:03:24
    permen.lhk p38 tahun 2019 ya kemudian
  • 00:03:30
    kalau UPL diatur dalam Permen LH nomor
  • 00:03:34
    13 tahun 2010
  • 00:03:37
    Hai Kehna Selain itu kedua instrumen ini
  • 00:03:41
    juga di singgung di dalam PP Nomor 27
  • 00:03:44
    tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup
  • 00:03:48
    Kenapa demikian karena
  • 00:03:51
    Hai AMDAL ya AMDAL dan ukl-upl menjadi
  • 00:03:57
    landasan atau dasar untuk diberikannya
  • 00:04:00
    atau dikeluarkannya izin lingkungan Oke
  • 00:04:03
    kita lanjut ya pada slide selanjutnya
  • 00:04:06
    kita masuk ke dalam pengertian mengutip
  • 00:04:10
    dari pasal 1 undang-undang 32 Tahun 2009
  • 00:04:15
    dimana ambil itu didefinisikan adalah
  • 00:04:18
    kajian mengenai dampak penting suatu
  • 00:04:21
    usaha dan atau kegiatan yang
  • 00:04:24
    direncanakan pada lingkungan hidup yang
  • 00:04:27
    diperlukan bagi proses pengambilan
  • 00:04:29
    keputusan tentang penyelenggaraan usaha
  • 00:04:32
    dan atau kegiatan kayak disini sudah
  • 00:04:35
    ditegaskan ya Kajian mengenai dampak
  • 00:04:39
    penting suatu usaha atau kegiatan yang
  • 00:04:42
    direncanakan artinya amdani merupakan
  • 00:04:45
    instrumen yang disusun sebelum kegiatan
  • 00:04:48
    itu dilakukan
  • 00:04:50
    Hai Kegiatan apa kegiatan-kegiatan yang
  • 00:04:53
    berdampak penting terhadap lingkungan
  • 00:04:54
    Atik kita akan bahas apa saja kegiatan
  • 00:04:58
    yang berdampak penting kalau kalup ya
  • 00:05:02
    kalau kalau PL definition bisa
  • 00:05:05
    temen-temen lihat di dalam pasal 1 angka
  • 00:05:08
    12 undang-undang 32 Tahun 2009 yaitu
  • 00:05:11
    pengelolaan dan pemantauan terhadap
  • 00:05:14
    usaha dan atau kegiatan yang tidak
  • 00:05:17
    berdampak penting tidak berdampak
  • 00:05:20
    penting terhadap lingkungan hidup yang
  • 00:05:23
    diperlukan bagi proses pengambilan
  • 00:05:25
    keputusan tentang penyelenggaraan usaha
  • 00:05:27
    atau kegiatan
  • 00:05:30
    Hai kek di sini sama-sama dua dokumen
  • 00:05:32
    ini merupakan yang dokumen yang
  • 00:05:35
    diperlukan dibuat dalam hal perencanaan
  • 00:05:37
    yang dibutuhkan dalam proses ya atau
  • 00:05:41
    yang diperlukan dalam proses pengambilan
  • 00:05:42
    keputusan-keputusan apa yaitu dalam
  • 00:05:45
    bentuk suatu izin Oke yaitu dalam hal
  • 00:05:49
    perizinan selanjut
  • 00:05:53
    Hai nah bagaimana menentukan dampak
  • 00:05:56
    penting tidak mau nanti 32 Tahun 2009
  • 00:06:00
    sudah ditetapkan di sana disebutkan
  • 00:06:04
    bahwa Nusantara
  • 00:06:05
    Hai untuk menentukan suatu kegiatan itu
  • 00:06:08
    berdampak penting bau harus dilakukan
  • 00:06:12
    kajian terhadap besar jumlah penduduk
  • 00:06:14
    yang akan terkena dampak kemudian luas
  • 00:06:17
    wilayah penyebaran dampak kemudian yang
  • 00:06:23
    ketiga intensitas dan lamanya dampak
  • 00:06:25
    berlangsung nah ini berkaitan dengan
  • 00:06:27
    daya tampung ya daya tampung dari suatu
  • 00:06:32
    lingkungan Kenapa karena ada ketika
  • 00:06:36
    d'keprek namanya ya kemampuan lingkungan
  • 00:06:39
    untuk menyerap zat sehingga dapat
  • 00:06:41
    menetralisir suatu zat yang dimasukkan
  • 00:06:43
    yaitu intensitas dan lamanya dampak
  • 00:06:46
    berlangsung banyaknya Komponen
  • 00:06:48
    lingkungan hidup lain yang akan terkena
  • 00:06:50
    dampak Nah itu juga menjadi pertimbangan
  • 00:06:53
    ya untuk menentukan suatu kegiatan itu
  • 00:06:56
    berdampak penting kemudian sifat
  • 00:06:59
    kumulatif dampak jadi ketika ada dampak
  • 00:07:03
    satu ternyata ada dampak-dampak lain
  • 00:07:05
    yang
  • 00:07:05
    mungkin yang timbul Nah itu adalah sifat
  • 00:07:08
    kumulatif dampak kemudian berbalik atau
  • 00:07:12
    tidak berbaliknya dampak tentu berbalik
  • 00:07:16
    atau tidak berbaliknya dampak itu
  • 00:07:17
    berkaitan dengan kegiatan atau usaha
  • 00:07:21
    yang dilakukan
  • 00:07:23
    Hai nah
  • 00:07:26
    di kemudian
  • 00:07:28
    Hai kriteria lain Sesuai dengan
  • 00:07:30
    perkembangan Iptek
  • 00:07:33
    Hai nah ini merupakan peluang analis
  • 00:07:35
    Anas analisa lain terkait dengan kajian
  • 00:07:40
    terhadap lingkungan ya Kajian mengenai
  • 00:07:42
    lingkungan hidup ini
  • 00:07:46
    Hai nah ini dia jenis-jenis usaha atau
  • 00:07:49
    kegiatan
  • 00:07:51
    Hai yang wajib AMDAL itu ketika kegiatan
  • 00:07:55
    tersebut menggunakan atau dalam proses
  • 00:07:59
    kegiatannya atau menghasilkan
  • 00:08:02
    kegiatannya yang pertama mengubah bentuk
  • 00:08:06
    lahan atau bentang alam yang kedua
  • 00:08:09
    eksploitasi sumber daya alam yang ketiga
  • 00:08:12
    potensial timbulnya pencemaran dan atau
  • 00:08:15
    perusakan lingkungan hidup serta
  • 00:08:17
    pemborosan dan kemerosotan sumber daya
  • 00:08:19
    alam yang keempat pengaruhi mempengaruhi
  • 00:08:24
    lingkungan alam buatan dan sosial-budaya
  • 00:08:27
    yang kelima mempengaruhi pelestarian
  • 00:08:31
    kawasan konservasi sumberdaya alam dan
  • 00:08:34
    atau perlindungan cagar budaya yang
  • 00:08:37
    selanjutnya keenam introduksi jenis
  • 00:08:39
    tumbuhan tua tumbuh-tumbuhan hewan dan
  • 00:08:43
    jasad renik yang selanjutnya adalah
  • 00:08:45
    pembuatan dan penggunaan bahan hayati
  • 00:08:48
    dan nonhayati
  • 00:08:50
    hai hai
  • 00:08:51
    Hai kemudian ke usaha atau kegiatan yang
  • 00:08:55
    proses atau hasilnya beresiko tinggi dan
  • 00:08:58
    atau mempengaruhi pertahanan negara
  • 00:09:00
    selanjutnya ada teknologi potensial yang
  • 00:09:03
    mempengaruhi lingkungan hidup oke Bisa
  • 00:09:07
    kita ambil contoh misalnya adalah
  • 00:09:09
    penambangan misalnya dalam proses
  • 00:09:11
    penambangan
  • 00:09:13
    Hai Apakah kegiatan penambangan itu
  • 00:09:17
    kira-kira mengubah bentuk mengubah
  • 00:09:21
    bentuk lain atau tidak ngasih
  • 00:09:24
    Ayo kita bayangkan bahwa kalau
  • 00:09:26
    penambangan itu Ya kemungkinan adalah
  • 00:09:28
    kau penambangan di bawah tanah ya di
  • 00:09:30
    bawah di dalam tanah pasti meregalli
  • 00:09:34
    kemudian kalau penambang minyak Wizard
  • 00:09:37
    ya Nah minyak juga demikian akan merubah
  • 00:09:41
    atau merusaknya merusak bentang alam
  • 00:09:45
    kemudian misalnya contoh terkait dengan
  • 00:09:49
    yang mempengaruhi pelestarian kawasan
  • 00:09:51
    konservasi bukan yang terkait dengan
  • 00:09:53
    mempengaruhi lingkungan alam buatan dan
  • 00:09:57
    sosial-budaya misalnya contohnya
  • 00:10:00
    pembangunan Mal ya bukan hanya merubah
  • 00:10:03
    bentuk lahan tetapi akan merubah konsep
  • 00:10:06
    sosial masyarakatnya yang semulanya yang
  • 00:10:09
    semula berbelanja ke pasar ketika ada
  • 00:10:13
    Mal ya vertikal damal pasti akan lebih
  • 00:10:17
    enak jalan ke mall
  • 00:10:19
    Hai Nah itu salah satu contoh yang
  • 00:10:21
    mempengaruhi lingkungan sosial-budaya
  • 00:10:24
    Nah apa saja Lebih Detail kegiatannya
  • 00:10:28
    teman-teman bisa liat di permen.lhk
  • 00:10:30
    nomor 38 tahun 2009 tentang
  • 00:10:33
    Oke kita lanjut
  • 00:10:35
    Hai Nah ada poin selanjutnya adalah
  • 00:10:38
    ambil ini disiapkan oleh pelaku usaha
  • 00:10:40
    kegiatan disiapkan tetapi dalam hal
  • 00:10:44
    penyusunannya ada disusun oleh orang
  • 00:10:47
    yang telah memiliki sertifikat
  • 00:10:48
    kompetensi penyusun AMDAL jadi yang
  • 00:10:52
    menyusun AMDAL itu tidak sembarangan ya
  • 00:10:55
    tetapi dia punya sertifikasi atau sudah
  • 00:10:59
    teruji kompetensinya Nah jadi ada yang
  • 00:11:03
    menyiapkan ada yang menyusun Oke
  • 00:11:06
    kemudian pemerintah membantu pembuatan
  • 00:11:09
    AMDAL apabila kegiatan atau usaha ya
  • 00:11:15
    Hai Jungle beresiko teratau memberikan
  • 00:11:19
    dampak penting terhadap lingkungan itu
  • 00:11:21
    merupakan kegiatan golongan ekonomi
  • 00:11:23
    lemah
  • 00:11:24
    Oh ya artinya apa masyarakat yang memang
  • 00:11:27
    tidak punya biaya atau tidak punya akses
  • 00:11:31
    untuk menyusun AMDAL atau untuk ke pihak
  • 00:11:38
    yang punya sertifikasi terhadap AMDAL
  • 00:11:40
    yaitu pemerintah ia pemerintah membantu
  • 00:11:44
    penyusunan AMDAL itu bantuannya dalam
  • 00:11:46
    bentuk apa yaitu fasilitasi penyusunan
  • 00:11:49
    biaya ya fasilitasi misalnya fasilitasi
  • 00:11:53
    dalam ke terkait dengan akses ya akses
  • 00:11:57
    hal apa saja yang dibutuhkan untuk
  • 00:12:00
    menyusun AMDAL kemudian biaya dan juga
  • 00:12:02
    proses penyusunan AMDAL nya
  • 00:12:06
    hai oke nah bagaimana mereka sudah
  • 00:12:10
    singkong Bagaimana kalau misalnya
  • 00:12:12
    kegiatannya tidak berawak penting tidak
  • 00:12:14
    memenuhi kriteria 9 kegiatan yang hasil
  • 00:12:17
    maupun prosesnya itu masuk dalam
  • 00:12:21
    kategori wajib AMDAL
  • 00:12:24
    Hai Nah kalau misal tidak tidak masuk
  • 00:12:27
    dalam kategori tersebut sehingga Oleh
  • 00:12:29
    karena itu kegiatan tersedia Tan yang
  • 00:12:32
    tidak masuk dalam kategori dari sembilan
  • 00:12:35
    kategori kegiatan itu itu adalah wajib
  • 00:12:38
    ukl-upl ya
  • 00:12:42
    Hai Nah kalau misalnya ternyata kegiatan
  • 00:12:48
    atau suatu kegiatan itu tidak terlalu
  • 00:12:49
    penting ya tidak terlalu penting
  • 00:12:51
    terhadap lingkungan atau tidak
  • 00:12:53
    memberikan dampak penting terhadap
  • 00:12:54
    lingkungan dan kegiatan itu juga wajib
  • 00:12:58
    yang namanya sppl ya Apa itu sppl yaitu
  • 00:13:03
    surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
  • 00:13:06
    dan pemantauan lingkungan hidup yang
  • 00:13:08
    selanjutnya disingkat velg Nah itu
  • 00:13:11
    pernyataan kesanggupan dari penanggung
  • 00:13:14
    jawab usaha dan atau kegiatan untuk
  • 00:13:18
    melakukan pengelolaan dan pemantauan
  • 00:13:20
    lingkungan hidup atas dampak lingkungan
  • 00:13:23
    hidup dari usaha dan atau kegiatan
  • 00:13:25
    diluar usaha yang wajib AMDAL atau help
  • 00:13:30
    nah di dalam tetap dalam penyusunan atau
  • 00:13:33
    dalam memberikan kategori kegiatan apa
  • 00:13:35
    saja yang wajib yang tidak wajib AMDAL
  • 00:13:38
    ya atau yang wajib UKM
  • 00:13:42
    Hai maupun yang eh seharusnya dilengkapi
  • 00:13:46
    dengan sppl ya
  • 00:13:50
    Hai kriteria tersebut ditetapkan oleh
  • 00:13:53
    Gubernur atau bupati Walikota sehingga
  • 00:13:57
    untuk menentukan itu ya merupakan
  • 00:14:00
    menentukan ke kriteria kegiatan usaha
  • 00:14:04
    yang wajib ukl-upl merupakan kewenangan
  • 00:14:06
    pemerintah daerah
  • 00:14:08
    Hai keh
  • 00:14:10
    laku6 pemerintah daerah kalau-kalau kita
  • 00:14:13
    menganalisis mengenai dampaknya tentu
  • 00:14:15
    kalau ketika tidak berdampak penting
  • 00:14:17
    terhadap lingkungan hidup
  • 00:14:19
    Hai sehingga dampak yang akan
  • 00:14:21
    ditimbulkan tidak akan terlalu luas ya
  • 00:14:26
    Jadi kalau misalnya dampaknya itu hanya
  • 00:14:30
    berada didalam suatu desa tertentu ya
  • 00:14:34
    Desa tertentu dan dapat dalam jangka
  • 00:14:37
    waktu tertentu bisa dikit pulihkan itu
  • 00:14:40
    biasanya menjadi kewenangan bupati dan
  • 00:14:43
    walikota karena hanya didalam suatu desa
  • 00:14:45
    tapi ternyata Desa itu lintas Kabupaten
  • 00:14:49
    atau dampaknya lintas Kabupaten atau
  • 00:14:53
    wilayah usahanya ya kegiatannya lintas
  • 00:14:57
    Kabupaten Nah itu menjadi kewenangan
  • 00:14:59
    Gubernur ya atau provinsi
  • 00:15:04
    hai oke nah ini dia yang tadi saya
  • 00:15:06
    sebutkan bahwa AMDAL dan ukl-upl itu
  • 00:15:09
    merupakan dasar atau yang menjadi
  • 00:15:13
    pedoman atau menjadi patokan
  • 00:15:15
    dikeluarkannya suatu izin lingkungan
  • 00:15:18
    Hai Keh auntuk izin lingkungan izin
  • 00:15:21
    lingkungan ini merupakan ya Merupakan
  • 00:15:25
    syarat dikeluarkannya suatu izin usaha
  • 00:15:30
    Hai Jadi kalau misalnya Injil
  • 00:15:32
    lingkungannya itu terdapat apa namanya
  • 00:15:37
    eh
  • 00:15:40
    Hai tidak sesuai ya tidak sesuai
  • 00:15:43
    ternyata izin lingkungan ya Otomatis
  • 00:15:46
    izin usahanya
  • 00:15:48
    Hai batal demi hukum
  • 00:15:51
    Oh ya karena itu lingkungan itu sudah
  • 00:15:54
    tidak sesuai oke nah
  • 00:16:00
    Hai Oke kalau gitu Demikian Ya
  • 00:16:03
    pembahasan kita mengenai instrumen
  • 00:16:06
    pencegahan pencemaran dan kerusakan
  • 00:16:09
    lingkungan hidup khususnya mengenai
  • 00:16:11
    AMDAL dan ukl-upl
  • 00:16:14
    Hai harus teman-teman perhatikan bahwa
  • 00:16:17
    ingat bahwa add some Islam tersebut
  • 00:16:20
    akhir-akhir
  • 00:16:22
    Hai tidak semua ya tidak semua atau eh
  • 00:16:26
    penyusunan instrumen tersebut memiliki
  • 00:16:29
    atau dimiliki oleh masing-masing
  • 00:16:30
    kewenangan ya kalau AMDAL ukl-upl
  • 00:16:34
    disiapkan oleh pelaku usaha oke satu
  • 00:16:40
    lagi takutnya itu siapa Apakah swasta
  • 00:16:43
    maka swasta swasta saja tidak Tapi
  • 00:16:46
    ketika pemerintah akan melakukan sesuatu
  • 00:16:49
    pembangunan proyek akan atau membangun
  • 00:16:52
    hotel atau melaksanakan suatu kegiatan
  • 00:16:54
    berarti pemerintah dalam hal ini juga
  • 00:16:58
    watch menyiapkan
  • 00:17:02
    Halo Keya Oke demikian kulit kita hari
  • 00:17:06
    ini semoga dapat dipahami semoga
  • 00:17:11
    teman-teman dalam keadaan sehat semua
  • 00:17:13
    selalu ya wassalamu'alaikum
  • 00:17:15
    warahmatullahi wabarakatuh
Etiquetas
  • Hukum Lingkungan
  • AMDAL
  • UKL-UPL
  • Pengendalian Lingkungan
  • Perlindungan Lingkungan
  • Pencegahan Pencemaran