8 Hukum Waris Adat

00:31:23
https://www.youtube.com/watch?v=NgOdujhlQF0

Resumo

TLDRPembahasan ini menjelaskan konsep hukum waris berdasarkan hukum adat, termasuk definisi, sistem kekerabatan, dan peraturan terkait pengalihan harta dari pewaris kepada ahli waris. Dijelaskan bahwa pewarisan dalam hukum adat tidak selalu terkait dengan kematian dan dapat berlangsung selama hidup. Ada perbedaan antara sistem patrilineal dan matrilineal, serta cara pembagian harta yang berbeda, di mana beberapa harta tidak boleh dibagi. Selain itu, hibah dan wasiat memainkan peran penting dalam pengaturan pembagian harta untuk mencegah sengketa. Juga dibahas mengenai posisi janda, duda, dan anak angkat dalam sistem pewarisan hukum adat.

Conclusões

  • 📜 Hukum waris adat mengatur pengalihan harta dari generasi ke generasi.
  • 🕊️ Pewarisan tidak selalu berkaitan dengan kematian.
  • 👪 Sistem kekerabatan mempengaruhi pewarisan harta.
  • ⚖️ Hibah dan wasiat untuk mengatur pembagian harta.
  • 👶 Anak angkat berpotensi menjadi ahli waris.
  • 🤵 Janda dan duda memiliki hak tertentu atas harta rumah tangga.
  • 🔄 Pembagian harta tidak selalu dilakukan secara merata.
  • 📚 Ada perbedaan hak waris untuk laki-laki dan perempuan.
  • 🏡 Harta pusaka tidak dibagi secara individual.
  • 🔗 Hukum adat fleksibel dan bervariasi antar daerah.

Linha do tempo

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Assalamualaikum. Kabar baik untuk semua, mari kita lanjutkan pembahasan mengenai hukum adat terkait perkawinan dan perceraian. Kali ini, kita akan fokus pada hukum waris, yang bukan hanya mendefinisikan waris tetapi juga mencakup berbagai ketentuan dan sistem yang mengatur pengalihan hak atas harta dari pewaris kepada ahli waris, baik material maupun imaterial.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Hukum waris dalam adat tidak selalu harus menunggu kematian, karena seringkali dalam masyarakat adat, pewarisan dapat dilakukan semasa hidup pewaris. Harta yang diwariskan mencakup harta pusaka dan berbagai bentuk kekayaan lainnya. Kesadaran akan sistem kekerabatan sangat penting dalam konteks ini, mencerminkan bahwa pewarisan bukan masalah individu tetapi melibatkan hubungan sosial dalam masyarakat.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Pewarisan adat di Minangkabau misalnya, di mana setiap anak berhak sama atas harta peninggalan orang tua, tetapi terdapat hal-hal yang tidak boleh dibagi serta aturan yang mengatur bagaimana harta dapat dikelola dan dimanfaatkan tanpa harus dibagi-bagi. Hal ini menunjukkan perbedaan antara pewarisan adat dan perdata.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Dalam hukum waris adat, pengalihan harta bisa dilakukan antara orang yang masih hidup, dan penegasan bahwa pewarisan bukan tindakan individual, melainkan berdasarkan sistem adat dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Di sini, keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat sangat diperhatikan.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Hibah dan wasiat menjadi bagian penting dalam konteks pewarisan, baik dengan cara mengatur hak bagi ahli waris maupun untuk meminimalisir konflik yang mungkin timbul pasca pewarisan. Dalam masyarakat patrilineal dan matrilineal, peran dan hak laki-laki dan perempuan juga berbeda, yang diadopsi berdasarkan kearifan lokal dan praktik adat masing-masing.

  • 00:25:00 - 00:31:23

    Terakhir, kita membahas posisi anak angkat, anak tiri, dan janda dalam konteks pewarisan adat. Berbagai contoh nyata dari masyarakat menunjukkan bagaimana peraturan adat yang berbeda dapat memengaruhi hak waris dan pembagian harta. Ini memperlihatkan kompleksitas sistem pewarisan dan pentingnya pemahaman dalam menangani masalah hukum waris secara adat.

Mostrar mais

Mapa mental

Vídeo de perguntas e respostas

  • Apa yang dimaksud dengan hukum waris adat?

    Hukum waris adat adalah hukum yang mengatur pengalihan kekayaan dari satu generasi ke generasi lainnya, tidak selalu berhubungan dengan kematian.

  • Apakah pewarisan dalam hukum adat selalu menunggu kematian?

    Tidak, pewarisan tidak selalu menunggu kematian dan dapat dilakukan semasa hidup.

  • Apa perbedaan warisan patrilineal dan matrilineal?

    Patrilineal mendasarkan pada garis keturunan laki-laki, sedangkan matrilineal berdasarkan garis keturunan perempuan.

  • Bagaimana pembagian harta dalam warisan adat?

    Harta warisan kadang tidak dibagi-bagi, terutama dalam masyarakat patrilineal, tetapi tetap dikelola dalam keluarga.

  • Apa peranan hibah dan wasiat dalam pewarisan?

    Hibah dan wasiat dapat digunakan untuk mengatur pembagian harta agar tidak terjadi sengketa antar ahli waris.

  • Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dalam hukum adat?

    Ahli waris mencakup anak, orang tua, saudara, kakek, bahkan anak angkat.

  • Apa itu anak angkat dalam konteks pewarisan?

    Anak angkat dapat mewarisi dari orang tua angkat tergantung pada peraturan adat yang berlaku.

  • Bagaimana posisi janda dan duda dalam hukum waris adat?

    Janda mendapatkan hak atas harta rumah tangga selama dibutuhkan, sedangkan duda harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan hak waris.

  • Apa yang dimaksud dengan harta pusaka?

    Harta pusaka adalah harta yang diwariskan secara turun-temurun dan tidak dibagi-bagi.

  • Apakah ada perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam warisan menurut hukum adat?

    Ya, dalam beberapa adat, laki-laki seringkali memiliki hak lebih banyak dibandingkan perempuan.

Ver mais resumos de vídeos

Obtenha acesso instantâneo a resumos gratuitos de vídeos do YouTube com tecnologia de IA!
Legendas
id
Rolagem automática:
  • 00:00:07
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:09
    wabarakatuh kabar baik untuk kita semua
  • 00:00:12
    semoga teman-teman dalam keadaan sehat
  • 00:00:14
    baik kita lanjut kemarin sudah kita
  • 00:00:16
    bicara mengenai hukum
  • 00:00:18
    adat bagian perkawinan ya satu dan dua
  • 00:00:21
    sampai ke perceraian Nah sekarang kita
  • 00:00:23
    akan masuk ke material waris
  • 00:00:27
    ya hukum waris di sini definisi kita
  • 00:00:30
    mulai
  • 00:00:31
    sebenarnya dalam hukum adat itu ketika
  • 00:00:33
    bicara waris itu nggak hanya definisi
  • 00:00:35
    tentang waris aja tapi ada berbagai
  • 00:00:37
    macam ketentuan kaitannya dengan sistem
  • 00:00:40
    serta asas dari hukum waris serta harta
  • 00:00:42
    waris mana yang dipindahkan
  • 00:00:43
    kepemilikannya dari pewaris kepada ahli
  • 00:00:45
    waris dan hukum waris adat yaitu
  • 00:00:48
    merupakan hukum penulisan atau
  • 00:00:49
    pengalihan harta kekayaan dari satu
  • 00:00:51
    generasi ke generasi yang lainnya di
  • 00:00:54
    hukum waris dalam suasana hukum adat di
  • 00:00:55
    sini Kompleks kaidah yang mengatur
  • 00:00:58
    penerusan ataupun pengalihan dari
  • 00:01:00
    pengukuran suatu Harta Ya Termasuk di
  • 00:01:03
    dalamnya adalah harta pusaka artinya
  • 00:01:04
    baik material maupun yang imaterial dari
  • 00:01:07
    satu generasi ke generasi yang lain
  • 00:01:09
    pewarisan hukum adat di sini nggak
  • 00:01:11
    selalu aktual dengan kematian ya makanya
  • 00:01:13
    mungkin teman-teman bisa pahami kalau di
  • 00:01:15
    desa-desa itu kadang-kadang enggak usah
  • 00:01:17
    Desa sih sebenarnya kalau teman-teman
  • 00:01:18
    tanya ke Mbah kalian aja kadang kalian
  • 00:01:21
    tuh Mbah kalian sudah ngomong
  • 00:01:26
    misalnya seperti itu dia sudah
  • 00:01:28
    mencantumkan nanti ketika aku meninggal
  • 00:01:31
    nanti tanah yang di daerah A itu buat
  • 00:01:33
    pamanmu di daerah B untuk siapa dan
  • 00:01:36
    seterusnya di situ ya
  • 00:01:46
    Oke baik jadi di situ ya Jadi yang perlu
  • 00:01:48
    temen-temen garis bawahi ketika bicara
  • 00:01:50
    waris dalam adat berarti tidak menunggu
  • 00:01:52
    kematian
  • 00:01:54
    ya jadi dia tidak memandang kematian
  • 00:01:57
    dari seseorang tapi langsung ketika
  • 00:02:00
    orang masih hidup pun sudah bisa
  • 00:02:02
    mengajukan waris ya penerusan dari
  • 00:02:05
    generasi ke generasi jadi pewarisan ini
  • 00:02:07
    bukan masalah pewarisan Individual
  • 00:02:12
    pengertiannya mulai dari terhaar Soepomo
  • 00:02:15
    dan wiryono verhar di sini berbagai
  • 00:02:17
    aturan hukum terhadap cara penerusan
  • 00:02:19
    serta peralihan dari harta kekayaan yang
  • 00:02:21
    berwujud dan tidak berwujud dari
  • 00:02:22
    generasi kepada generasi selanjutnya
  • 00:02:24
    kalau Soepomo di sini hukum adat waris
  • 00:02:28
    memuat berbagai macam peraturan
  • 00:02:29
    berkenaan dengan proses penerusan serta
  • 00:02:33
    pengalihan harta benda barang-barang
  • 00:02:35
    yang tidak berwujud kepada satu generasi
  • 00:02:37
    ke generasi yang lain begitu juga
  • 00:02:39
    wiryono Ya intinya ke arah situ dan di
  • 00:02:42
    sini dia ditambahkan juga selain dari
  • 00:02:45
    warisan menyangkut hak maupun kewajiban
  • 00:02:46
    mengenai kekayaan seseorang ketika
  • 00:02:49
    meninggal atau masih hidup Nah di sini
  • 00:02:50
    kayaknya juga cara menyelesaikan
  • 00:02:52
    hubungan di dalam masyarakat yang
  • 00:02:54
    memunculkan beberapa
  • 00:02:55
    kesulitan menjadi akibat kematian dari
  • 00:02:58
    seseorang yaitu masalah Bagaimana
  • 00:03:00
    pembagian hartanya
  • 00:03:06
    nah ini kembali yang tadi hukum adat
  • 00:03:09
    waris di sini berbagai peraturan
  • 00:03:10
    terhadap proses meneruskan dan memindah
  • 00:03:12
    tangankan barang ya berwujud maupun
  • 00:03:14
    tidak berwujud disini prinsipnya dari
  • 00:03:17
    paham komunal ya perlu diingat
  • 00:03:19
    masyarakat adat kita komunal bukan
  • 00:03:21
    individual jadi di sini kalau di
  • 00:03:24
    masyarakat Jawa itu pengoperan harta
  • 00:03:26
    keluarga kepada keturunannya kalau di
  • 00:03:30
    perkawinan di sini paham tradisional
  • 00:03:31
    meneruskan angkatan atau meneruskan
  • 00:03:34
    turunan jadi ketika harta benda orang
  • 00:03:35
    tua ibu dan bapak akan diperuntukkan
  • 00:03:37
    sebagai syarat-syarat perbedaan untuk
  • 00:03:40
    menyelenggarakan proses meneruskan
  • 00:03:42
    keturunan tersebut pewarisan dalam hukum
  • 00:03:45
    adat nggak menjadi aktual atau tidak
  • 00:03:47
    menjadi perlu mendesak Perhubungan
  • 00:03:49
    dengan adanya kematian ya dalam hukum
  • 00:03:51
    waris adat dapat dilakukan pewarisan
  • 00:03:53
    antara orang yang masih hidup kembali ke
  • 00:03:55
    yang tadi saya jelaskan ya jadi nggak
  • 00:03:56
    harus menunggu kematian seseorang untuk
  • 00:03:58
    melaksanakan yang namanya hukum waris
  • 00:04:03
    nah ini sistem kekerabatan dalam hal
  • 00:04:07
    pewarisan kita kan kembali kayak kemarin
  • 00:04:08
    ya Mulai dari parental patrilineal sama
  • 00:04:11
    matrilineal ketika parental ya seorang
  • 00:04:13
    anak hanya mendapatkan semenda atas
  • 00:04:15
    perkawinan atau langsung oleh
  • 00:04:17
    perkawinannya sendiri ataupun secara
  • 00:04:19
    tidak langsung oleh perkawinan anak
  • 00:04:21
    kandungnya ya Jawa Madura Kalimantan
  • 00:04:23
    Sulawesi kalau di patrilineal anak
  • 00:04:25
    memiliki hubungan dengan kerabat Ayah
  • 00:04:27
    berdasarkan garis keturunan laki-laki
  • 00:04:29
    punya derajat atau kedudukan yang lebih
  • 00:04:31
    tinggi termasuk mendapatkan beberapa hak
  • 00:04:33
    yang lebih banyak ketika laki-laki ya
  • 00:04:36
    karena dia sebagai peneruskan yang
  • 00:04:37
    kemarin kita bahas dalam mulai dari
  • 00:04:40
    hukum kekeluargaan adat dilanjutkan
  • 00:04:41
    hukum perkawinan ini contohnya ya
  • 00:04:43
    kemarin kita sudah bahas Batak ya sampai
  • 00:04:46
    syukur Rejang masyarakat Makassar Bali
  • 00:04:48
    Kalau yang materilineal di sini hubungan
  • 00:04:51
    kekeluargaan lebih rapat diantara
  • 00:04:53
    masyarakat yang menganutnya menimbulkan
  • 00:04:55
    konsekuensinya Lebih banyak lebih
  • 00:04:57
    penting daripada sistem kekerabatan
  • 00:04:59
    patrilineal termasuk dalam hal pewarisan
  • 00:05:02
    sukunya yang dipakai di Minangkabau Ya
  • 00:05:05
    kurang lebih seperti itu
  • 00:05:11
    bedanya dengan BW apa sih dari pewarisan
  • 00:05:13
    adat ini ya pada suatu harta peninggalan
  • 00:05:15
    ahli waris nggak mendapat bagian yang
  • 00:05:17
    ditentukan perhitungan angka ya mungkin
  • 00:05:19
    teman-teman kalau bicara perdata inget
  • 00:05:21
    up investato ya Nah di sini tidak ada ya
  • 00:05:24
    pada asasnya Setiap anak berhak sama
  • 00:05:25
    terhadap harta peninggalan orang tua
  • 00:05:27
    kalau BW ahli waris nggak wajib tinggal
  • 00:05:30
    di dalam harta peninggalannya yang tidak
  • 00:05:32
    dibagi-bagi dan malahan setiap ahli
  • 00:05:34
    waris berhak untuk menuntut supaya harta
  • 00:05:36
    peninggalan dibagi-bagi Nah kalau dalam
  • 00:05:38
    hukum waris adat itu ada harta warisan
  • 00:05:40
    yang tidak boleh dibagi-bagi ya hal ini
  • 00:05:43
    bisa diteruskan saja dilaksanakan
  • 00:05:45
    jangankan sampai dijual ya dibagi pun
  • 00:05:48
    dia tidak bisa apabila orang yang
  • 00:05:50
    meninggal itu memberikan suatu barang
  • 00:05:51
    dari hartanya sewaktu hidup kepada orang
  • 00:05:53
    atau berapa dari anak-anaknya maka di
  • 00:05:56
    sini pewarisannya diperhatikan pada
  • 00:05:57
    waktu hal peninggalan dibagi-bagi
  • 00:05:59
    Setelah meninggalnya orang tersebut atau
  • 00:06:02
    peninggalan tetap tidak dibagi-bagi
  • 00:06:03
    Selama masih diperuntukkan untuk
  • 00:06:05
    penghidupan orang tua keluarga yang
  • 00:06:07
    ditinggalkan atau bila keluarga itu
  • 00:06:09
    masih tetap tinggal bersama ya Jadi
  • 00:06:12
    kalau misalnya kayak sawah yang di
  • 00:06:15
    daerah Minang misalnya di daerah
  • 00:06:16
    masyarakat adat itu ada sawah yang
  • 00:06:19
    memang ketika diwariskan orang tuanya
  • 00:06:21
    meninggal itu anaknya ada 4 itu sawahnya
  • 00:06:23
    nggak serta-merta dibagi 4 tapi pokoknya
  • 00:06:26
    salah itu harus diteruskan terserah
  • 00:06:27
    siapa yang mengolah tapi sawah itu tidak
  • 00:06:29
    akan bisa dijual atau tidak boleh dijual
  • 00:06:32
    hanya bisa dilakukan dengan pemanfaatan
  • 00:06:34
    dari sawah tersebut ya contohnya seperti
  • 00:06:37
    itu
  • 00:06:40
    prinsip kewarisan adat semua anak
  • 00:06:43
    laki-laki atau perempuan punya hak yang
  • 00:06:45
    sama atas peninggalan orang tua
  • 00:06:46
    masing-masing namun di Jawa ada
  • 00:06:48
    pengecualian ya karena
  • 00:06:50
    terpengaruh dari hukum Islam ya
  • 00:06:52
    teman-teman bisa lihat istilah yang
  • 00:06:53
    sering saya pakai ada siklus gendong Ya
  • 00:06:55
    gimana kalau bagian perempuan itu
  • 00:06:57
    segendong kalau bagian laki-laki pikul
  • 00:07:00
    ya karena keluarga tidak merupakan
  • 00:07:02
    kesatuan ya makanya ini teman-teman
  • 00:07:04
    kemarin kita sudah bicara mengenai harta
  • 00:07:07
    perkawinan ya Nah di sini lebih luas
  • 00:07:09
    lagi ada masuk harta pusaka harta gono
  • 00:07:12
    gini Harta yang dihadiahkan
  • 00:07:13
    masing-masing baik dari pihak suami
  • 00:07:16
    maupun pihak istri yang ini nanti
  • 00:07:18
    ditinjau lagi sudut asalnya dari mana
  • 00:07:20
    proses penerusan atau pengoperan barang
  • 00:07:22
    harta keluarga kepada anak-anak atau
  • 00:07:24
    keturunan keluarga dimulai dari orang
  • 00:07:26
    tua masih hidup ya dari di sini
  • 00:07:29
    dikenal pergantian ahli waris ya Jadi
  • 00:07:33
    kalau misalnya
  • 00:07:35
    seorang kakek meninggal kemudian anak
  • 00:07:39
    dari kakek itu juga sudah meninggal
  • 00:07:42
    sebelumnya maka cucunya berhak untuk
  • 00:07:44
    menjadi pewaris
  • 00:07:50
    Waris dan hibah nah ini ya Jadi agak
  • 00:07:52
    beda jadi kita agak mengesampingkan dari
  • 00:07:54
    hukum islam dulu karena kalau dihukum
  • 00:07:56
    Islam waris dengan hibah itu berbeda
  • 00:07:58
    tapi kalau dalam adat itu seringkali
  • 00:08:00
    hibah itu dipakai untuk ngakalin
  • 00:08:06
    Supomo pewarisan semasa pewarisan hidup
  • 00:08:08
    adalah
  • 00:08:09
    berakibat pengoperan dan seketika
  • 00:08:12
    barang-barang dari harta benda orang tua
  • 00:08:14
    kepada pewaris bahwa siat atau wekasan
  • 00:08:17
    walingan adalah pengoperan harta benda
  • 00:08:18
    yang baru akan berlaku Setelah orang tua
  • 00:08:21
    meninggal dan kegunaan pewarisan dan
  • 00:08:23
    hibah wasiat bagi pewaris ialah didapat
  • 00:08:25
    menentukan gimana harta Bendanya kelak
  • 00:08:28
    nanti akan dibagi-bagi biar nggak ribut
  • 00:08:31
    ya Bahasanya jadi Sebelum meninggal
  • 00:08:33
    hartanya itu sudah dibagi-bagi duluan
  • 00:08:35
    jadi harapannya ketika dia meninggal
  • 00:08:37
    tidak terjadi sengketa antar ahli waris
  • 00:08:43
    ciri pewarisan dari hibah wasiat mereka
  • 00:08:46
    yang menerima barang-barang harta itu
  • 00:08:48
    adalah ahli waris pewaris dan hibah
  • 00:08:51
    wasiat ialah memindahkan harta benda di
  • 00:08:53
    dalam lingkungan ahli warisnya saja
  • 00:08:54
    orang tua selaku pewaris meskipun
  • 00:08:57
    terikat peraturan bahwa semua anak harus
  • 00:08:59
    dapat bagian yang layak hingga tidak
  • 00:09:01
    boleh melenyapkan harta waris seseorang
  • 00:09:03
    namun bebas untuk memberikan barang apa
  • 00:09:06
    aja kepada siapa mengadakan koreksi Bila
  • 00:09:09
    perlu terhadap hukum waris yang up
  • 00:09:11
    investator yang sudah tertentu ya yang
  • 00:09:13
    ada peraturan-peraturan tradisional atau
  • 00:09:15
    agamanya dianggap tidak memuaskan bagi
  • 00:09:17
    pewaris ya Jadi mohon maaf bagi yang
  • 00:09:20
    beragama Islam aturan kita di khi dan di
  • 00:09:22
    Quran kan dijelaskan bagaimanapun juga
  • 00:09:24
    laki-laki dan perempuan sampai saat ini
  • 00:09:27
    masih diyakini 2:1 ketika ingin
  • 00:09:30
    disamakan nah mereka memakai waris adat
  • 00:09:32
    karena dalam adat diperbolehkan untuk
  • 00:09:35
    membuat ya istilahnya separuhnya itu
  • 00:09:37
    dalam wujud ya diakalin dengan sistem
  • 00:09:40
    hibah Ya kurang lebih seperti itu yang
  • 00:09:42
    dipakai oleh masyarakat adat yang
  • 00:09:43
    kebetulan menganut agama Islam karena
  • 00:09:46
    kalau dalam Kristen itu tidak mengenal
  • 00:09:48
    perbedaan laki-laki dan perempuan
  • 00:09:52
    Nah di sini ada contoh Batak terdapat
  • 00:09:55
    peraturan adat yang hanya memberi hak
  • 00:09:57
    waris untuk laki-laki Nah dikoreksinya
  • 00:09:59
    dengan dengan wasiat dengan hibah Ini
  • 00:10:02
    adalah kebiasaan bahwa seorang bapak
  • 00:10:04
    mewariskan sawah atau kerbau kepada anak
  • 00:10:06
    perempuan yang telah kawin ya Ada
  • 00:10:09
    lembaga hukum adatnya disebut Saka
  • 00:10:10
    bangunan atau ponsel atau indahan Arian
  • 00:10:12
    begitu juga di Jawa kebiasaan bahwa
  • 00:10:15
    orang tua mewariskan sebagian dari harta
  • 00:10:16
    Bendanya kepada anak angkat sehingga
  • 00:10:18
    anak angkat itu terjamin bagiannya jika
  • 00:10:20
    harta peninggalan di kemudian hari
  • 00:10:22
    dibagi-bagi menurut hukum Islam ya
  • 00:10:23
    karena jelas dalam hukum Islam yang
  • 00:10:25
    namanya anak angkat itu tidak menjadi
  • 00:10:27
    ahli waris maka dipakailah ini sebagai
  • 00:10:29
    koreksi agar anak angkat dapat karena
  • 00:10:32
    kadangkala yang ngurus orang tua itu
  • 00:10:34
    bukan anak kandungnya kadang malah
  • 00:10:35
    justru anak angkatnya Minangkabau
  • 00:10:38
    peraturan adat yang berbunyi bahwa harta
  • 00:10:40
    peninggalan seseorang akan diwariskan
  • 00:10:42
    oleh keturunannya dari pihak ibu nah
  • 00:10:44
    dalam praktek dikoreksi dengan adanya
  • 00:10:45
    kebiasaan bahwa seorang bapak bisa
  • 00:10:47
    mewariskan sebagian atau seluruh harta
  • 00:10:49
    pencaharian kepada anak-anaknya nanti
  • 00:10:53
    ya Jadi kalau aslinya kan dia nggak bisa
  • 00:10:55
    mewariskan ke anaknya karena anaknya itu
  • 00:10:57
    bagian dari keluarga istrinya ya dan dia
  • 00:11:00
    warisnya Itu kembali kepada keluarga
  • 00:11:01
    asalnya atau keluarga si bapak
  • 00:11:03
    saudara-saudara si bapak Nah dengan
  • 00:11:05
    adanya ini menjadi koreksi sehingga
  • 00:11:07
    seorang ayah dari matrilineal itu tetap
  • 00:11:10
    bisa mewariskan kepada anak-anaknya
  • 00:11:16
    ibah ada hibah biasa hibah wasiat hibah
  • 00:11:20
    biasa di sini berapa benda dihibahkan
  • 00:11:22
    telah diberikan pada waktu pewaris masih
  • 00:11:24
    hidup kalau wasiat di sini penyerahannya
  • 00:11:26
    hanya ketika Si pewarisnya meninggal
  • 00:11:29
    Jadi kalau belum meninggal Ya maksudnya
  • 00:11:30
    hibah biasa tapi kalau hibah wasiat itu
  • 00:11:32
    ya ketika sudah meninggal wasiatnya apa
  • 00:11:34
    ya mungkin teman-teman sudah sangat
  • 00:11:36
    paham untuk ini ya tiba atau wasiat
  • 00:11:38
    sendiri disini merupakan suatu harta
  • 00:11:40
    maupun beberapa barang yang dimiliki
  • 00:11:42
    oleh suami maupun istri dalam ikatan
  • 00:11:44
    perkawinan yang dalam hal ini bersumber
  • 00:11:46
    dari pemberian hibah atau wasiat dari
  • 00:11:48
    anggota kerabatnya tiba di sini
  • 00:11:50
    perbuatan hukum yang di mana seorang
  • 00:11:51
    tertentu disini Memberikan suatu barang
  • 00:11:53
    kekayaan tertentu kepada orang tertentu
  • 00:11:55
    pula
  • 00:11:59
    di bawah siap dalam hukum adat ya
  • 00:12:01
    perbuatan hibah yang dilakukan antara
  • 00:12:03
    orang-orang yang mempunyai hubungan hak
  • 00:12:05
    mewarisi bernilai sebagai tindakan
  • 00:12:07
    pewarisan apa yang sudah diterima dalam
  • 00:12:09
    bentuk hibah dari seseorang atau ahli
  • 00:12:12
    waris turut diperhitungkan kembali pada
  • 00:12:14
    waktu peninggalan dari suami
  • 00:12:16
    dibagi-bagikan antara ahli waris ya
  • 00:12:19
    maksud dari hibah wasiat atau wekasan
  • 00:12:21
    untuk mengharuskan para ahli waris
  • 00:12:23
    membagi atau memisahkan harta warisannya
  • 00:12:25
    secara patut ya harapannya biar nggak
  • 00:12:28
    ada perbedaan antara baik laki-laki
  • 00:12:29
    maupun perempuan untuk menghindari
  • 00:12:31
    perselisihan ya dikhawatirkan karena
  • 00:12:33
    nggak adil tadi akan terjadi
  • 00:12:35
    perselisihan pernyataan secara mengikat
  • 00:12:37
    ya dari pewaris perihal barang-barang
  • 00:12:40
    atau hartanya yang nanti akan dibagikan
  • 00:12:46
    prinsip perbuatan hibah terhadap
  • 00:12:48
    orang-orang yang mempunyai hak saling
  • 00:12:50
    mewarisi pada masyarakat yang unilateral
  • 00:12:52
    tindakan koreksi terhadap hukum warisan
  • 00:12:55
    dengan perbuatan hibah maka seorang bisa
  • 00:12:58
    menuntut menurut sistem hukum warisannya
  • 00:13:00
    tidak dapat mewariskan kekayaan sendiri
  • 00:13:02
    kepada anak-anaknya sendiri ya jadi
  • 00:13:04
    kayak di patrilineal berarti sang Ibu
  • 00:13:07
    itu bisa memberikan karena kan Ibu nggak
  • 00:13:09
    bisa mewariskan ke anaknya yang bisa
  • 00:13:11
    mewariskan hanya ayah begitu juga dengan
  • 00:13:13
    ayah nggak bisa mewarisin ke anaknya Nah
  • 00:13:16
    di sini dengan cara hibah dengan
  • 00:13:18
    perbuatan ghibah orang-orang itu dapat
  • 00:13:20
    mengadakan perbuatan hibah secara sah
  • 00:13:22
    memberikan bagian-bagian dari kekayaan
  • 00:13:24
    kepada anak-anaknya sendiri ya Kemudian
  • 00:13:27
    pada masyarakat bilateral perbuatan
  • 00:13:29
    hibah berfungsi menjamin kepastian hukum
  • 00:13:31
    dan mencegah terjadinya pertengkaran
  • 00:13:33
    ahli waris jadi kalau kalau di sini
  • 00:13:35
    kalau yang unduh lateral itu untuk
  • 00:13:37
    menyimpan hukum untuk koreksi hukum yang
  • 00:13:39
    memang berlaku Tapi kalau di bilateral
  • 00:13:41
    hanya biar tidak terjadi sengketa aja
  • 00:13:43
    antara para ahli waris Ketika nanti
  • 00:13:45
    dapatnya
  • 00:13:46
    kurang pas atau kurang sesuai bagi
  • 00:13:47
    masing-masing ahli waris
  • 00:13:52
    sistem pewarisan adat
  • 00:13:56
    ya di sini si sistem pewarisan adat
  • 00:13:59
    untuk harta peninggalan yang dapat
  • 00:14:01
    dibagi-bagi pada masyarakat yang
  • 00:14:03
    tersusun secara bilateral misalnya pulau
  • 00:14:05
    Jawa ya di sini warisannya jelas dibagi
  • 00:14:07
    artinya kalau seorang meninggal punya
  • 00:14:09
    sawah 100 hektar anaknya 4 ya
  • 00:14:11
    masing-masing 25 hektar kurang lebih
  • 00:14:13
    seperti itu sistem pewarisan terhadap
  • 00:14:15
    peninggalan yang tidak dibagi masyarakat
  • 00:14:16
    unilateral yang tadi saya katakan ketika
  • 00:14:18
    ada sawah punya sawah 100 hektar anaknya
  • 00:14:21
    4 masyarakat patrilineal Ya sudah itu
  • 00:14:23
    salah enggak langsung dibagikan menjadi
  • 00:14:25
    4 tapi diteruskan selagi itu masih dalam
  • 00:14:29
    iklan keluarganya Nah makanya nanti akan
  • 00:14:31
    terjadi repot ketika dalam keluarga
  • 00:14:33
    patrilineal tidak ada anak laki-lakinya
  • 00:14:35
    ya Nanti biasanya ada adat yang nanti
  • 00:14:37
    teman-teman kemarin sudah saya singgung
  • 00:14:38
    sedikit kayak di Bali ada upacara
  • 00:14:40
    kecemburin atau untuk pengangkatan anak
  • 00:14:42
    ya Sehingga dibutuhkan agar dia dapat
  • 00:14:44
    mewarisi
  • 00:14:45
    sistem pewarisan kolektif diwariskan
  • 00:14:48
    oleh beberapa ahli beberapa waris dalam
  • 00:14:50
    keadaan tidak terbagi sehingga hal
  • 00:14:52
    tersebut seperti pada badan hukum
  • 00:14:53
    keluarga kerabat atau badan hukum adat
  • 00:14:55
    ya di sini tadi kayak di masyarakat yang
  • 00:14:58
    unilateral serta peninggalan tersebut
  • 00:15:00
    biasa disebut dengan Harto menyanyi anak
  • 00:15:04
    yang diterapkan di Lampung dengan bentuk
  • 00:15:06
    beberapa bidang tanah kebun atau sawah
  • 00:15:08
    maupun rumah bersama termasuk juga di
  • 00:15:11
    rumah Gadang itu juga biasa saja dia
  • 00:15:13
    tidak diwariskan ke satu orang tapi
  • 00:15:14
    untuk klan dari keluarganya untuk yang
  • 00:15:17
    mayoret di sini hampir sama dengan
  • 00:15:20
    kolektif namun di sini meneruskan
  • 00:15:22
    penglihatan benda yang tidak dibagi-bagi
  • 00:15:25
    diserahkan kepada kepala keluarga kepala
  • 00:15:28
    keluarga pengganti Ayah berarti adalah
  • 00:15:29
    biasanya adalah anak tertua atau
  • 00:15:32
    penggantian atau sebagai ibu sebagai
  • 00:15:34
    kepala keluarga Nah kalau mayoret itu
  • 00:15:36
    hanya kepada satu orang ya Kalau tadi
  • 00:15:38
    jadi ada 4 yang pertama yang dibagi-bagi
  • 00:15:40
    seperti biasa artinya tadi punya 100
  • 00:15:43
    hektar ya dibagi menjadi 4 anak yang 4
  • 00:15:46
    jadi 25 hektaran yang kedua adalah nggak
  • 00:15:48
    dibagi-bagi ya 100 hektar ya tetap 100
  • 00:15:50
    hektar yang penting untuk klannya
  • 00:15:52
    kolektif ini diwarisi secara
  • 00:15:54
    bersama-sama yang ini selagi yang tentu
  • 00:15:55
    bisa jual ya Nggak masalah yang penting
  • 00:15:57
    bareng-bareng ya di situ harta yang
  • 00:16:00
    bersama-sama digarap oleh anak-anaknya
  • 00:16:02
    dan kemudian yang mayoret Nah di sini
  • 00:16:05
    adalah tadi Punya tanah 100 hektar ya
  • 00:16:07
    akan diserahkan kepada anak tertuanya
  • 00:16:09
    yang nanti dia sebagai pengganti dari
  • 00:16:11
    ayahnya yang meninggal jadi meskipun dia
  • 00:16:13
    dapat 100 hektar tapi dia tetap harus
  • 00:16:15
    dari hasil 100 sektornya itu harus
  • 00:16:17
    dibagi-bagi kepada adik-adiknya yang
  • 00:16:19
    dianggap sebagai tanggung jawab dia
  • 00:16:21
    menjadi pengganti ayahnya yang meninggal
  • 00:16:27
    oke di sini mayoret ya kedudukan anak
  • 00:16:30
    tertua sebagai pemilik kepercayaan orang
  • 00:16:31
    tua tertinggi yang ditentukan oleh
  • 00:16:33
    musyawarah keluarga kewajiban untuk
  • 00:16:35
    memberikan kepengurusan berdasarkan
  • 00:16:37
    tolong-menolong untuk bersama ada
  • 00:16:39
    mayoret laki-laki ada mayoret perempuan
  • 00:16:41
    yang laki-laki di sini pada masyarakat
  • 00:16:43
    patrilineal ya di Lampung Bali yang di
  • 00:16:46
    Lampung di sini peninggalan ini jatuh
  • 00:16:48
    kepada anak laki-laki tertua namanya
  • 00:16:50
    penyimbang ya atau ya namalah sebutan
  • 00:16:53
    dari laki-laki tertua kalau yang mayoret
  • 00:16:56
    di sini masyarakat Semendo di Sumatera
  • 00:16:59
    Selatan di daerah Dayak sandang ya di
  • 00:17:01
    sini anak perempuan tertua dinamakan
  • 00:17:04
    sebagai
  • 00:17:06
    yang di sini tanggung jawab untuk
  • 00:17:10
    membantu anak laki-laki yang lain atau
  • 00:17:12
    apa yang Jurai ya di sini jadi perempuan
  • 00:17:15
    yang megang
  • 00:17:17
    harta waris dari keluarganya
  • 00:17:22
    harta yang diwariskan
  • 00:17:25
    ya harta waris harta yang suatu harta
  • 00:17:29
    maupun sekumpulan barang benda milik
  • 00:17:31
    sepasang suami istri pada perkawinannya
  • 00:17:33
    yang sebelumnya baik didapat dari harta
  • 00:17:35
    warisan milik orang tuanya masing-masing
  • 00:17:37
    untuk diberikan puasa dan hak milik
  • 00:17:39
    secara perorangan sehingga mampu
  • 00:17:41
    memelihara kebutuhan kehidupan rumah
  • 00:17:43
    tangga harta perkawinan di sini suatu
  • 00:17:46
    harta yang dimiliki maupun dikuasai oleh
  • 00:17:48
    sepasang suami istri ketika masih
  • 00:17:49
    terikat pada perkawinan harta tersebut
  • 00:17:52
    bisa berupa atau dari harta waris hibah
  • 00:17:55
    harta dari penghasilannya sendiri serta
  • 00:17:57
    pencarian pencaharian dengan hasil
  • 00:18:00
    bersama sepasang suami istri maupun dari
  • 00:18:03
    berbagai barang hadiah yang lain
  • 00:18:07
    oke di sini harta Perkawinan Kita back
  • 00:18:11
    lagi ini udah diajak udah dipelajarin
  • 00:18:13
    sih Ketika kita bicara tentang
  • 00:18:14
    perkawinan kemarin jadi ada harta
  • 00:18:17
    bersama harta bawaan harta bersama fix
  • 00:18:19
    Ya kemarin Pokoknya siapapun yang
  • 00:18:21
    mencari dalam suatu perkawinan entah
  • 00:18:23
    suami saja yang bekerja atau istrinya
  • 00:18:24
    tidak nah harta bawaan itu ada dua harta
  • 00:18:27
    peninggalan dan harta warisan yang
  • 00:18:28
    pertama peninggalan ya barang yang
  • 00:18:31
    dibawa atau dimiliki oleh suami maupun
  • 00:18:33
    istri dalam perkawinan yang berasal dari
  • 00:18:35
    peninggalan orang tua untuk diberikan
  • 00:18:37
    kepemilikannya dan pemanfaatannya untuk
  • 00:18:39
    kepentingan ahli waris bersama
  • 00:18:41
    disebabkan harta peninggalan itu tidak
  • 00:18:44
    dibagi-bagi kepada setiap ahli waris
  • 00:18:46
    misalnya perkawinan anak laki-laki
  • 00:18:49
    tertua selalu dikaitkan dengan harta
  • 00:18:50
    peninggalan orang tua hal ini berguna
  • 00:18:52
    untuk memberikan kepengurusan serta
  • 00:18:54
    pembiayaan terhadap keberlangsungan
  • 00:18:55
    hidup adiknya ya di sini contohnya di
  • 00:18:58
    daerah Lampung pesisir dapat berupa
  • 00:19:00
    harta pusaka ataupun harta yang
  • 00:19:02
    diwariskan secara turun-temurun dari
  • 00:19:04
    generasi kepada generasi selanjutnya dan
  • 00:19:06
    anak laki-laki tertua di sini diberikan
  • 00:19:08
    hak untuk menguasai yang sesuai dengan
  • 00:19:10
    urutan atau tingkatannya masing-masing
  • 00:19:12
    sementara kalau yang harta warisan di
  • 00:19:14
    sini harta maupun beberapa barang yang
  • 00:19:17
    dimiliki oleh suami istri ke dalam
  • 00:19:18
    perkawinan yang bersumber dari harta
  • 00:19:20
    waris untuk dikuasai dan dimiliki secara
  • 00:19:22
    perorangan yang nanti dipergunakan untuk
  • 00:19:25
    rumah tangga mereka
  • 00:19:30
    kemudian fungsi dari kekayaan itu apa
  • 00:19:33
    sih ya kekayaan basis material kehidupan
  • 00:19:35
    rumah tangga ya jadi harta rumah tangga
  • 00:19:38
    sebagai kesatuan rumah tangga satuan
  • 00:19:41
    dalam keluarga kekayaan fungsinya untuk
  • 00:19:43
    memberikan basis material bagi
  • 00:19:45
    kesatuan-kesatuan rumah tangga yang
  • 00:19:46
    nanti akan dibentuk atau akan menjadikan
  • 00:19:49
    adanya keturunan karena harta kekayaan
  • 00:19:51
    ini merupakan basis material daripada
  • 00:19:53
    satu kesatuan kekeluargaan maka dari
  • 00:19:56
    sudut lain karena kekayaan ini sebagai
  • 00:19:58
    alat untuk mempersatukan kehidupan
  • 00:19:59
    keluarga karena
  • 00:20:01
    harta kekayaan ini merupakan alat
  • 00:20:03
    mempertahankan kesatuan pada dasarnya
  • 00:20:05
    dalam proses pewarisan maka di sini
  • 00:20:08
    tidak dilakukan pembagian
  • 00:20:10
    dasarnya atau peninggalan itu tidak
  • 00:20:13
    dibagikan tidak dibagi-bagi tapi hanya
  • 00:20:16
    diturunkan saja jelas-jelas sekali pada
  • 00:20:18
    masyarakat yang disusun secara
  • 00:20:20
    unilateral Ya baik patrilineal maupun
  • 00:20:23
    material ya jadi hartanya memang tidak
  • 00:20:25
    dibagi-bagi secara perseorangan
  • 00:20:31
    Minangkabau di sini setiap orang adalah
  • 00:20:33
    anggota dari suatu Kompleks orang yang
  • 00:20:35
    merupakan ahli waris dari generasi
  • 00:20:37
    berikutnya Komplek orang ini sebagai
  • 00:20:39
    suatu kesatuan yang akan dipertahankan
  • 00:20:41
    terus-menerus orang yang meninggal dalam
  • 00:20:43
    Kompleks ini tidak dianggap sebagai
  • 00:20:45
    suatu hal yang mengganggu kehidupan
  • 00:20:46
    Kompleks dalam satu kesatuan ya jadi
  • 00:20:48
    dalam satu rumah gadang misalnya yang
  • 00:20:50
    paling gampang basis material daripada
  • 00:20:52
    orang-orang ini dinamai sebagai harta
  • 00:20:54
    pusaka harta pusaka diurus oleh para
  • 00:20:57
    penghulu Andiko pengguna harta pusaka
  • 00:21:00
    itu yang menjadi milik bersama dari para
  • 00:21:02
    ahli waris dilakukan kepada pimpinan
  • 00:21:04
    Mama kepada waris kemungkinan pemecahan
  • 00:21:07
    Kompleks orang-orang itu yang membawa
  • 00:21:09
    akibat dari pembagian pusaka tapi ya
  • 00:21:11
    jarang makanya terjadi dipecah-pecah
  • 00:21:13
    makanya dalam satu rumah Gadang itu kan
  • 00:21:15
    sudah dari generasi ke generasi
  • 00:21:20
    kalau komplek itu dianggap terlampau
  • 00:21:22
    besar gadang menyimpang karena kekayaan
  • 00:21:24
    itu dinamakan Guntung karena punahnya
  • 00:21:27
    suatu Komplek orang komplek orang-orang
  • 00:21:30
    tersebut dalam keadaan demikian biasanya
  • 00:21:32
    harta kekayaan ini masih jatuh ke tangan
  • 00:21:34
    persekutuannya misalnya ke tangan
  • 00:21:36
    nagarinya pembagian barang kalau keren
  • 00:21:39
    atau ditentukan sebagai daya harta
  • 00:21:41
    misalnya barang-barang kebesaran jatuh
  • 00:21:43
    pada orang yang menggantikan kedudukan
  • 00:21:45
    meninggalnya dengan sah di waktu
  • 00:21:47
    meninggal mungkin pihak pewaris punya
  • 00:21:48
    utang piutang yang dinamakan gimana ini
  • 00:21:51
    juga
  • 00:21:52
    mewariskan juga kepada ahli warisnya
  • 00:21:54
    Apabila harta peninggalan Nggak cukup
  • 00:21:56
    untuk bayar ya maka Ya hutang itu
  • 00:21:59
    menjadi utang yang tidak terbayar jadi
  • 00:22:01
    pada prinsipnya dalam hukum adat
  • 00:22:03
    pewarisan baru terjadi bukan setelah
  • 00:22:05
    saat berlangsungkan pihak warisan
  • 00:22:07
    melainkan di sini saat pembagian harta
  • 00:22:10
    peninggalan
  • 00:22:14
    ahli waris siapa aja sih ahli waris itu
  • 00:22:18
    Oke penerus pewarisan itu berlangsung
  • 00:22:21
    dari satu angkatan kepada angkatan
  • 00:22:23
    berikutnya Kalau menurut hukum adat yang
  • 00:22:25
    menjadi ahli waris selalu angkatan yang
  • 00:22:26
    lebih muda yang dituang diturunkan oleh
  • 00:22:28
    suatu angkatan di lingkungan kesatuan
  • 00:22:30
    rumah tangga sebagai ahli waris adalah
  • 00:22:32
    seorang anak laki-laki dari orang yang
  • 00:22:34
    bersangkutan sesuai merujuk pada sistem
  • 00:22:36
    garis keturunannya dan dasarnya antara
  • 00:22:39
    suami istri tidak terdapat hubungan
  • 00:22:41
    saling mewarisi nah ini bedanya ya yang
  • 00:22:43
    ada di hukum adat dengan yang ada di
  • 00:22:47
    BW ataupun di khi
  • 00:22:53
    ahli waris nah ahli warisnya dibagi dua
  • 00:22:56
    kalau dalam khi yang namanya ahli waris
  • 00:22:58
    itu hanya keluarga sejarah titik Tapi
  • 00:23:01
    kalau dalam hukum adat di sini ada
  • 00:23:02
    beberapa keluarga yang bukan sejarah ya
  • 00:23:05
    anak keluarga
  • 00:23:12
    di sini tidak hanya itu anak angkat Anak
  • 00:23:16
    Tiri anak perempuan anak Tiara janda
  • 00:23:18
    juga dudanya
  • 00:23:22
    keluarga sejarah garis pokok keutamaan
  • 00:23:25
    yang pertama yang garis golongan pertama
  • 00:23:28
    keturunan pewaris kemudian kelompok yang
  • 00:23:30
    kedua orang tua pewaris yang ketiga
  • 00:23:33
    saudara pewaris dan keturunannya yang
  • 00:23:36
    keempat kakek atau nenek sementara dalam
  • 00:23:38
    keluarga patrilineal anak kandung
  • 00:23:40
    laki-laki baik bali maupun Batak ya
  • 00:23:43
    Sehingga di Bali ahli waris adalah anak
  • 00:23:45
    laki-laki sepanjang tidak melakukan
  • 00:23:47
    perkawinan keceburrin atau diangkat oleh
  • 00:23:50
    orang lain kemarin paham ya untuk
  • 00:23:52
    perkawinan kecebur itu ketika seorang
  • 00:23:54
    orang tua Dia punya anak hanya perempuan
  • 00:23:57
    saja sedangkan klannya harus berlangsung
  • 00:23:59
    maka ketika anak perempuan ini
  • 00:24:01
    dinikahkan dengan laki-laki di luar
  • 00:24:03
    klannya suami dari anak tersebut
  • 00:24:05
    dianggap anak oleh mertuanya sehingga
  • 00:24:07
    disebut perkawinan keceburin nah ketika
  • 00:24:10
    dia menjadi keceburan maka dia nggak
  • 00:24:12
    punya hak lagi terhadap keluarga asalnya
  • 00:24:14
    makanya disini sistemnya yang ada
  • 00:24:16
    seperti ini anak wanita baru akan
  • 00:24:18
    berkedudukan sebagai ahli waris apabila
  • 00:24:20
    sudah berstatus
  • 00:24:22
    atau sudah melakukan perkawinan jadi
  • 00:24:27
    begitu juga posisi wanitanya anak
  • 00:24:29
    perempuan tadi dia nggak bisa mewarisin
  • 00:24:31
    kalau belum menikah dengan laki-laki
  • 00:24:33
    yang tadi masuk dalam upacara kesuburan
  • 00:24:36
    jadi posisinya adalah dia sebagai
  • 00:24:39
    pendamping dari
  • 00:24:41
    suaminya suaminya anggap sebagai anak
  • 00:24:44
    jadi kayak apa ya jadi Sudah statusnya
  • 00:24:47
    sama seperti halnya ahli waris kandung
  • 00:24:50
    ya atau ahli waris seperti anak kandung
  • 00:24:52
    pada umumnya di masyarakat Bali
  • 00:24:58
    Lalu ada juga anak angkat ya di sini
  • 00:25:01
    Bali perbuatan mengangkat anak disebut
  • 00:25:02
    perbuatan hukum melepaskan anak dari
  • 00:25:04
    pertalian keluarganya dengan orang
  • 00:25:06
    tuanya sendiri kemudian menjadikan anak
  • 00:25:08
    tersebut dalam keluarga Bapak angkat
  • 00:25:10
    sehingga anak nanti kedudukannya sebagai
  • 00:25:12
    anak kandung untuk meneruskan keturunan
  • 00:25:15
    dari si bapak angkat dan ini nggak
  • 00:25:17
    berlaku untuk Jawa ya karena kalau di
  • 00:25:19
    Jawa itu pengangkatan anak nggak memutus
  • 00:25:22
    pertalian dengan keluarga aslinya ya
  • 00:25:24
    jadi anak angkat masuk dalam kehidupan
  • 00:25:26
    keluarga orang tua yang menjadikan anak
  • 00:25:28
    tersebut sebagai anggota rumah tangga
  • 00:25:31
    tapi di sini kedudukannya nggak sama
  • 00:25:34
    dengan anak kandung jadi tidak bisa
  • 00:25:36
    meneruskan keturunan dari bapak
  • 00:25:38
    angkatnya pengambilan anak anak yang
  • 00:25:40
    biasanya sih dilakukan masih dalam
  • 00:25:42
    lingkungan kerabatnya sendiri Entah
  • 00:25:44
    kemenakannya dengan asumsi untuk bisa
  • 00:25:46
    memperkuat perkalian dengan orang tua
  • 00:25:48
    anak yang diangkat baik juga oleh rasa
  • 00:25:50
    iba kadang kala juga mungkin temen-temen
  • 00:25:52
    yang sering Saya bahas pancingan ya
  • 00:25:54
    ngangkat anak dengan harapan nanti dia
  • 00:25:55
    akan punya anak sendiri ataupun anak
  • 00:25:57
    kupon Kemudian beberapa perusahaan Ma
  • 00:26:00
    ini ada contoh sih Yang ternyata anak
  • 00:26:02
    angkat itu dapat hak Paris ya di sini
  • 00:26:05
    ada putusannya di sini anak-anak yang
  • 00:26:09
    punya yang di tahun 59 ya di sini anak
  • 00:26:13
    angkat punya hak untuk keluar harta
  • 00:26:15
    peninggalan orang tua angkatnya yang
  • 00:26:16
    tidak sebagai harta yang diwariskan oleh
  • 00:26:18
    orang tua angkat tersebut sama juga ada
  • 00:26:20
    yang di tahun 57 juga anak angkat di
  • 00:26:23
    sini enggak punya hak untuk mewarisi
  • 00:26:24
    barang pusaka barang ini direksi
  • 00:26:26
    kembalikan kepada turunan darahnya
  • 00:26:28
    Kemudian ada beberapa lagi di tahun 59
  • 00:26:31
    hukum adat daerah Jawa Tengah anak
  • 00:26:33
    angkat boleh atas pewarisan hanya pada
  • 00:26:35
    harta gono gininya ya Jadi ini
  • 00:26:37
    putusannya macam-macam karena kita
  • 00:26:38
    bicara adat fleksibel ya teman-teman
  • 00:26:40
    bisa lihat beberapa hasil keputusan
  • 00:26:42
    pengadilan kaitannya dengan waris adat
  • 00:26:46
    Lalu ada anak tiri ya Anak Tiri di sini
  • 00:26:48
    tidak punya hak terhadap bapak ibu
  • 00:26:51
    tirinya ya ikut menikmati penghasilan
  • 00:26:53
    aja seorang bapak tiri yang diberikan
  • 00:26:55
    kepada ibu kandungnya sebagai nafkah
  • 00:26:57
    janda saja kedudukan anak ini terhadap
  • 00:26:59
    ibunya atau bapaknya sendiri anak itu
  • 00:27:01
    adalah ahli waris terhadap ibu tiri atau
  • 00:27:03
    bapak tiri Anak Tiri itu bukan ahli
  • 00:27:06
    waris tetapi teman serumah tangga ya
  • 00:27:08
    Jadi kalau untuk anak tiri dia tidak
  • 00:27:09
    sebagai ahli waris tapi masih bisa
  • 00:27:11
    menikmati yang namanya nafkah dari
  • 00:27:15
    ayah tiri atau ibu tirinya
  • 00:27:20
    Lalu ada juga yang disebut dengan anak
  • 00:27:22
    Akuan di sini anak Afwan ada yang ribut
  • 00:27:26
    bahasa kasarnya anak pungut ya kalau di
  • 00:27:28
    daerah Jawa atau anak semang di daerah
  • 00:27:31
    Minangkabau anak orang lain dia dapat
  • 00:27:33
    pengakuan sebagai anak oleh orang tuanya
  • 00:27:36
    dikarenakan 11 kasih jadi kayak apa ya
  • 00:27:39
    miara anak Nanti kayak jadi pembantu
  • 00:27:41
    asisten rumah tangga enggak dibayar tapi
  • 00:27:43
    di sekolah kan diperlakukan seperti anak
  • 00:27:46
    ya tapi dia bantu bersih-bersih kayaknya
  • 00:27:48
    sekedar itu tapi ya di sekolah lain
  • 00:27:50
    biasanya sampai tahap di sekolahkan juga
  • 00:27:52
    anaknya bahkan nanti kalau menikah pun
  • 00:27:54
    yang mengadakan pesta orang tua
  • 00:27:56
    angkatnya ya kedudukan anak Akuan ini
  • 00:27:59
    tetap sebagai anak Akuan tanpa mengubah
  • 00:28:00
    hubungan antara anak Akuan dengan orang
  • 00:28:02
    tua tapi kedudukan ini bisa berubah jika
  • 00:28:05
    orang tua yang mengangkatnya diangkat
  • 00:28:07
    lagi menjadi anak angkat bukan hanya
  • 00:28:09
    sebagai anak Akuan Adakalanya anak Akuan
  • 00:28:12
    ini juga dapat bagian warisan dari orang
  • 00:28:14
    tua yang telah dan dari orang tua yang
  • 00:28:16
    telah mengakuinya Jadi dapatnya double
  • 00:28:19
    dari orang tua kan dungnya sendiri dan
  • 00:28:21
    juga dari orang tua yang mengangkat dia
  • 00:28:23
    sebagai anak Akuan
  • 00:28:26
    anak piara di sini Anak titipan atau
  • 00:28:29
    yang telah diserahkan orang lain untuk
  • 00:28:31
    dirawat dan mendapatkan kewajiban untuk
  • 00:28:33
    merawat atau memelihara anak piara
  • 00:28:35
    tersebut ya Hubungan di sini dengan
  • 00:28:36
    orang tua kandungnya telah menitipkan
  • 00:28:38
    kepada orang lain adalah tetap sebagai
  • 00:28:40
    ahli waris dari orang tua kandungnya
  • 00:28:42
    sewaktu-waktu orang tua kandungnya ya di
  • 00:28:44
    sini masih bisa ngambil Anaknya lagi
  • 00:28:45
    dari orang yang dititipin jadi Cuman
  • 00:28:48
    nitip anak aja ya nanti akan diambil
  • 00:28:50
    sewaktu-waktu atau memang sudah
  • 00:28:52
    diperjanjikan dia titip entah ditinggal
  • 00:28:54
    kadang kala kan ada yang orang tua masih
  • 00:28:56
    punya bayi kemudian dia harus menjadi
  • 00:28:57
    TKW atau harus Merantau dan seterusnya
  • 00:29:00
    anak-anak ini dititipkan nanti akan
  • 00:29:02
    diambil sewaktu-waktu
  • 00:29:06
    yang kedua janda yang berikutnya janda
  • 00:29:09
    dia pada dasarnya dalam masyarakat adat
  • 00:29:12
    bukan ahli waris dari suami tapi karena
  • 00:29:14
    sama-sama nikmati harta rumah tangga
  • 00:29:15
    seorang janda harus dijamin kelangsungan
  • 00:29:17
    hidup oleh harta rumah tangga selama ia
  • 00:29:19
    masih membutuhkannya kalau janda kawin
  • 00:29:22
    lagi maka dia dianggap gak butuh lagi
  • 00:29:24
    maka dia akan berhenti dalam hal
  • 00:29:28
    menikmati harta tersebut karena dianggap
  • 00:29:30
    sudah dijamin oleh suaminya yang baru
  • 00:29:32
    selama dia nggak kawin dia berkuasa dan
  • 00:29:35
    menguasai harta suaminya maka harta asal
  • 00:29:38
    dikuasai oleh janda apabila tidak ada
  • 00:29:41
    anak Nah di sini keluarga yang meninggal
  • 00:29:42
    dunia dapat menuntut agar dibagi dua ya
  • 00:29:45
    setengahnya untuk pihak janda kemudian
  • 00:29:47
    setengahnya lagi untuk keluarga dari si
  • 00:29:50
    almarhum atau almarhumah almarhum ya di
  • 00:29:54
    sini karena ini janda hukum adat di Jawa
  • 00:29:56
    apabila dalam suatu perkawinan tidak
  • 00:29:58
    dilahirkan seorang anak pun maka di sini
  • 00:30:00
    janda tetap dapat menguasai barang
  • 00:30:02
    Wonogiri sampai meninggal ya Nah ini
  • 00:30:05
    bedanya Kalau yang di Jawa dengan Islam
  • 00:30:07
    Kan beda ya
  • 00:30:09
    nggak punya anak Berarti langsung
  • 00:30:11
    tertera istri itu mendapat bagian
  • 00:30:14
    seperempat sisanya ke keluarga dari si
  • 00:30:16
    almarhumka itu dia punya orang tua
  • 00:30:18
    ataupun dengan keluarga lainnya yang
  • 00:30:20
    sedarah
  • 00:30:22
    yang terakhir kaitannya dengan duda ya
  • 00:30:26
    duda nggak gitu mudah untuk terlantar
  • 00:30:28
    hidupnya karena ditinggal mati oleh
  • 00:30:30
    istrinya beda dengan Kesya janda karena
  • 00:30:32
    ingat masyarakat kita masih patriarki
  • 00:30:34
    yang artinya lebih banyak mayoritas yang
  • 00:30:37
    bekerja adalah laki-laki dan menopang
  • 00:30:39
    utama kehidupan keluarga adalah dari
  • 00:30:40
    pihak laki-laki dan dia baru dapat harta
  • 00:30:43
    waris kalau memang senyata nyata duda
  • 00:30:45
    ini benar-benar perlu nafkah dari harta
  • 00:30:47
    istrinya misalnya karena fisik yang gak
  • 00:30:49
    kuat lagi untuk kerja maka dia di sini
  • 00:30:51
    bisa menuntut supaya harta itu sediakan
  • 00:30:54
    untuk bekal kelangsungan hidupnya nah
  • 00:30:56
    begitu ya teman-teman untuk penjelasan
  • 00:30:59
    hari ini kaitannya dengan hukum warisnya
  • 00:31:02
    ya teman-teman bisa melihat ya perbedaan
  • 00:31:04
    antara yang di BBW maupun di khi dengan
  • 00:31:06
    yang ada di adat yang ini beda-beda
  • 00:31:08
    jatuhnya ya Selamat belajar untuk semua
  • 00:31:10
    minggu depan kita masuk ke konsep tanah
  • 00:31:13
    ada demikian dari saya terima kasih
  • 00:31:16
    banyak wallahul muwafiq
  • 00:31:18
    wassalamualaikum warahmatullahi
  • 00:31:20
    wabarakatuh
Etiquetas
  • hukum waris
  • hukum adat
  • pewarisan
  • hiasan adat
  • sistem kekerabatan
  • hibah
  • wasiat
  • harta pusaka
  • patrilineal
  • matrilineal