00:00:00
Indonesia Assalammualaikum
00:00:01
warahmatullahi wabarakatuh tidak
00:00:04
lanjutkan pembahasan kita kemarin kita
00:00:07
sudah membahas mengenai konsep perbuatan
00:00:10
pidana kita sekarang lanjut ke konsep
00:00:13
perbuatan pidana dengan bentuk khusus
00:00:16
ada beberapa perbuatan pidana dengan
00:00:19
bentuk khusus diantaranya delik
00:00:23
percobaan atau fogging delicten Kemudian
00:00:27
yang kedua ada gel naming Brighton atau
00:00:30
the light penyertaan kemudian ada
00:00:33
concursus cilik ton atau delik
00:00:35
berbarengan dan ada residif silikon atau
00:00:39
di-like pengulangan beberapa jelek itu
00:00:42
dikatakan khusus karena memang
00:00:44
masing-masing memiliki kekhususan
00:00:46
tersendiri kita sekarang bahas satu
00:00:49
persatu yang pertama adalah delik
00:00:52
percobaan kenapa jelek percobaan ini
00:00:56
dikatakan sebagai perbuatan pidana
00:00:58
dengan
00:01:00
khusus karena delik percobaan itu
00:01:03
merupakan tindak pidana atau perbuatan
00:01:06
pidana yang tidak selesai Karena itulah
00:01:09
maka klik percobaan ini merupakan
00:01:14
kategori perbuatan pidana dengan bentuk
00:01:18
khusus atau dalam bahasa Belanda disebut
00:01:20
dengan Walking delighted terkait dengan
00:01:24
dari percobaan ini diatur dalam pasal 53
00:01:27
dan 54 KUHP pasal 53 ayat 1 menyatakan
00:01:33
mencoba melakukan kejahatan di bidhana
00:01:37
Kapan itu jika niat untuk itu telah
00:01:41
ternyata dari adanya permulaan
00:01:43
pelaksanaan dan tidak selesainya
00:01:46
pelaksanaan itu bukan semata-mata
00:01:49
disebabkan karena kehendaknya sendiri
00:01:53
dari sini ada beberapa yang saya tulis
00:01:59
dengan huruf
00:02:00
far ini merupakan stressing dari pasal
00:02:04
53 ayat 1 jadi jelek percobaan itu
00:02:08
syaratnya ada niat-niat itu ternyata
00:02:11
dalam permulaan pelaksanaan perbuatan
00:02:15
itu tidak selesai bukan semata-mata
00:02:18
disebabkan karena kehendaknya sendiri
00:02:23
nadi satu persatu akan saya jelaskan
00:02:26
kemudian pasal 53 ayat 2 menyatakan
00:02:29
maksimum pidana pokok terhadap kejahatan
00:02:33
dalam hal percobaan dikurangi sepertiga
00:02:36
karena delik percobaan ini belum selesai
00:02:39
Maga ada peringanan pidana yaitu
00:02:42
dikurangi sepertiga dari delik yang
00:02:45
selesai untuk pasal 53 ayat 3 menyatakan
00:02:52
jika kejahatan diancam dengan pidana
00:02:54
mati atau pidana penjara seumur hidup
00:02:58
dijatuhkan pidana
00:03:00
ke penjara paling lama lima belas tahun
00:03:02
Kenapa 15tahun tidak dikurangi sepertiga
00:03:05
karena pidana mati dan penjara seumur
00:03:08
hidup itu tidak bisa dikurangi
00:03:11
sepertiganya Bagaimana bisa pidana mati
00:03:14
itu kurangi sepertiga Bagaimana bisa
00:03:17
pidana penjara seumur hidup dikurangi
00:03:19
sepertinya sekarang itulah maka khusus
00:03:22
untuk kejahatan yang diancam dengan
00:03:24
pidana mati atau pidana penjara seumur
00:03:27
hidup karena tidak mungkin dihitung
00:03:30
sepertiganya maka ancaman pidananya
00:03:34
paling lama lima belas tahun sebagai
00:03:37
contoh kalau yang pasal 53 ayat 23 orang
00:03:41
mencoba melakukan pembunuhan biasa pasal
00:03:44
338 ancaman pidana maksimal untuk
00:03:47
di-like yang selesai adalah 15 tahun
00:03:50
penjara maka dalam hal Percobaan
00:03:53
melakukan pembunuhan biasa pasal 338
00:03:56
KUHP 15tahun dikurangi
00:04:00
sepertiganya sepertiga dari 15 tahun itu
00:04:03
lima tahun maka ancaman pidana maksimal
00:04:05
untuk percobaannya adalah 10 tahun
00:04:09
penjara tahun tuh pasal 53 ayat 3
00:04:12
misalnya orang yang mencoba melakukan
00:04:15
kejahatan pembunuhan yang tidak hulului
00:04:18
dengan perencanaan atau pembunuhan
00:04:21
perencanaan atau pembunuhan berencana
00:04:25
yang menurut pasal 340 KUHP ancaman
00:04:29
pidana mereka maksimal untuk tilik yang
00:04:32
selesai adalah pidana mati atau pidana
00:04:35
penjara seumur hidup atau pidana penjara
00:04:38
paling lama dua puluh tahun Sebutkan
00:04:41
ancaman pidana maksimal nya adalah
00:04:43
pidana mati maka orang yang mencoba
00:04:46
melakukan kejahatan pembunuhan berencana
00:04:50
ancaman pidana maksimal nya adalah 15
00:04:53
tahu kenapa ada pengurangan sepertiga
00:04:57
Kenapa untuk yang diancam dengan pidana
00:05:00
atau pidana penjara seumur hidup ancaman
00:05:02
pidananya paling lama hanya 15 tahun
00:05:04
karena dalam delik percobaan jelek itu
00:05:08
belum selesai sehingga belum terjadi
00:05:11
akibat apapun ya pasal 53 ayat 4 pidana
00:05:17
tambahan bagi percobaan sama dengan
00:05:19
kejahatan yang selesai ini ada di pasal
00:05:23
10 KUHP untuk pidana tambahan nya sama
00:05:27
dengan delik yang selesai misalnya
00:05:31
perampasan barang-barang tertentu
00:05:34
pencabutan hak-hak tertentu dan
00:05:36
seterusnya kemudian pasal 54 mencoba
00:05:40
melakukan pelanggaran tidak dipidana
00:05:42
jadi dalam hal Teluk percobaan terhadap
00:05:46
pelanggaran yang diatur dalam buku
00:05:48
ketiga KUHP maka pelakunya tidak
00:05:51
dipidana dari bilik percobaan itu hanya
00:05:56
ada di dalam kejahatan kalau dalam KUHP
00:06:00
tapi yang diatur dalam buku kedua
00:06:01
tentang kejahatan tapi kalau mencoba
00:06:05
melakukan pelanggaran yang diatur dalam
00:06:08
buku ketika KUHP maka tidak ada ancaman
00:06:11
pidananya Nya sekarang kita masuk ke
00:06:17
syarat jelek percobaan sesuai dengan
00:06:20
ketentuan pasal 53 ayat 1 tadi syarat
00:06:23
yang pertama untuk dikatakan sebagai
00:06:26
jelek percobaan adalah adanya niat dalam
00:06:29
diri seseorang untuk melakukan suatu
00:06:31
kejahatan niat ini merupakan sikap batin
00:06:36
yang memberi arah kepada perbuatan
00:06:40
dengan adanya niat ini berarti
00:06:42
menunjukkan adanya kesengajaan di dalam
00:06:45
melakukan suatu delik janiati ini karena
00:06:50
ada di dalam hati sifatnya abstrak yang
00:06:55
tahu dengan pasti hanyalah Tuhan dan
00:06:57
orang yang bersangkutan saja
00:07:00
Hai maka implikasinya niat saja tidak
00:07:04
bisa dipidana Kenapa demikian karena
00:07:09
sama sekali tidak menimbulkan akibat
00:07:12
kerugian apapun bagi orang lain sama di
00:07:16
dalam Islam orang yang berniat melakukan
00:07:20
perbuatan tercela maka tidak berdosa
00:07:24
Kenapa demikian karena tadi niat itu
00:07:27
sama sekali belum menimbulkan akibat
00:07:30
berupa kerugian terhadap orang lain atau
00:07:34
sifatnya masih ada di dalam hati belum
00:07:36
ada tindakan nyata yang membahayakan
00:07:39
kepentingan orang lain marah itulah maka
00:07:43
dalam delik percobaan niat ini hanya
00:07:45
sebagai salah satu syarat saja bukan
00:07:47
menjadi satu-satunya syarat sebab kalau
00:07:51
hanya ada niat saja maka tidak dapat
00:07:53
berimplikasi pada dipidananya pemilik
00:07:57
niat
00:08:00
Kemudian yang kedua syaratnya adalah
00:08:03
niat tersebut harus telah diwujudkan
00:08:06
secara nyata dalam bentuk telah
00:08:09
dilakukannya permulaan pelaksanaan
00:08:11
kejahatan jadi tahap pelaksanaannya
00:08:16
sudah sampai pada permulaan pelaksanaan
00:08:20
biasanya di dalam kejahatan tahapan
00:08:24
untuk terjadi setelah ada niat biasa
00:08:28
dilanjutkan dengan perbuatan persiapan
00:08:32
setelah perbuatan persiapan baru sampai
00:08:36
kepada permulaan pelaksanaan setelah
00:08:39
permulaan pelaksanaan baru sampai kepada
00:08:42
pelaksanaan misalnya ada orang ingin
00:08:45
membunuh orang lain dia punya niat
00:08:48
kemudian setelah itu dia mempersiapkan
00:08:51
apa yang sudah ada dalam nyatanya
00:08:53
misalnya dia ingin menggunakan senjata
00:08:56
pisau maka dia Mencari pisau mengasahnya
00:09:00
ia berjalan menuju dimana orang yang
00:09:03
akan dihabisi nyawanya setelah itu
00:09:07
ketika dia sudah melakukan aksinya maka
00:09:11
itu masuk dalam tahap permulaan
00:09:13
pelaksanaan lagi belum selesai Nah
00:09:16
setelah selesai maka sudah dianggap itu
00:09:19
sebagai pelaksanaan kejahatan ya kapan
00:09:23
dianggap masuk pada tahap permulaan
00:09:26
pelaksanaan kejahatan ada kriterianya
00:09:28
untuk membedakan antara perbuatan
00:09:31
persiapan dengan permulaan pelaksanaan
00:09:35
yang pertama secara objektif apa yang
00:09:40
telah dilakukan harus benar-benar
00:09:43
mendekatkan pada delik yang dituju atau
00:09:46
yang dimaksud Jadikan Dia sudah punya
00:09:50
niat kemudian dia sudah melakukan aksi
00:09:53
dimana aksinya itu sudah sangat dekat
00:09:56
dengan delik yang dia inginkan atau pada
00:09:59
delik ya
00:10:00
ia 7 kalau dia punya niat melakukan
00:10:03
pembunuhan Bukan hanya dia baru mengasah
00:10:06
pisau Bukan hanya dia baru berjalan
00:10:08
untuk menuju dimana calon korban berada
00:10:11
Tapi dia benar-benar sudah melakukan
00:10:14
suatu perbuatan yang mendekatkan pada
00:10:17
delik yang dituju atau yang dimaksud
00:10:20
kalau orang baru mengasah pisau itu baru
00:10:23
persiapan orang berjalan mencari dimana
00:10:26
calon korbannya itu masih persiapan bagi
00:10:29
begitu dia sudah mengeluarkan pisau
00:10:31
kemudian dia sudah bergerak untuk
00:10:33
menusukkan pisau itu maka itu sudah
00:10:36
masuk dalam kategori permulaan
00:10:38
pelaksanaan Kenapa karena delik yang
00:10:41
dituju atau dimaksud itu sudah sangat
00:10:43
dekat itu kriteria secara objektif
00:10:47
Kemudian yang kedua kriteria subjektif
00:10:50
harus tidak ada keraguan lagi bahwa apa
00:10:54
yang telah dilakukan ditujukan atau
00:10:57
diarahkan untuk mewujudkan bilik yang
00:11:00
Inka jadi dari segi pelakunya atau dari
00:11:05
segi subjeknya sudah tidak ada keraguan
00:11:08
lagi mengenai delik yang akan dia
00:11:11
lakukan kalau dia sudah menyiapkan diri
00:11:14
untuk membunuh gak ada keraguan lagi dia
00:11:16
untuk menghabisi nyawa orang yang memang
00:11:18
dia inginkan untuk mati itu secara
00:11:22
subjektif makanya ada didalam diri
00:11:25
pelakunya sudah tidak ada keraguan lagi
00:11:27
Kemudian yang ketiga secara hukum Apa
00:11:32
yang dilakukan harus benar-benar
00:11:34
merupakan perbuatan yang melawan hukum
00:11:37
tentu seseorang yang melakukan suatu
00:11:40
perbuatan tertentu dan diancam dengan
00:11:42
pidana maka Sudah barang tentu
00:11:45
perbuatannya itu memiliki unsur melawan
00:11:48
hukum baik melawan hukum itu dirumuskan
00:11:52
secara eksplisit dalam pedelec tertentu
00:11:57
atau secara diam-diam
00:12:00
dalam delik karena tidak dirumuskan
00:12:02
secara eksplisit sebab kalau tidak ada
00:12:05
unsur melawan hukum maka perbuatan itu
00:12:08
bukan merupakan perbuatan tercela yang
00:12:10
pelakunya dapat dipidana ini merupakan
00:12:13
unsur mutlak dalam suatu delik tertentu
00:12:17
ya dari ketiga kriteria tersebut dapat
00:12:21
dibedakan antara perbuatan yang sudah
00:12:24
masuk kategori permulaan pelaksanaan
00:12:26
kejahatan dengan perbuatan yang baru
00:12:30
dapat dikategorikan sebagai persiapan
00:12:33
pelaksanaan kejahatan jadi secara
00:12:35
objektif sudah sangat dekat dengan delik
00:12:38
yang dituju atau dimaksud secara
00:12:40
subjektif dari diri pelakunya sudah
00:12:43
tidak ada keraguan lagi untuk melakukan
00:12:45
delik yang dia tuju dan secara hukum
00:12:49
tentu perbuatannya merupakan perbuatan
00:12:52
yang melawan hukum enggak jadi seperti
00:12:56
contoh saya tadi ketika orange bunuh
00:12:58
baru kasih pisau baru berjalan
00:13:00
mencari calon korban maka itu baru
00:13:02
persiapan Kenapa karena belum dekat
00:13:04
dengan bilik yang dia maksud dari
00:13:07
kuncinya ada pada kriteria secara
00:13:09
objektif karena bisa jadi ketika dia
00:13:13
sudah punya niat melakukan persiapan
00:13:16
tidak ada keraguan juga dari pelakunya
00:13:19
untuk melaksanakan delik yang dia
00:13:21
inginkan ya kemudian Syarat yang ketiga
00:13:29
kejahatan yang pelaksanaannya telah
00:13:32
dimulai tersebut jadi dia sudah mulai
00:13:34
melaksanakan akhirnya tidak selesai
00:13:40
disebabkan oleh faktor eksternal di luar
00:13:44
dirinya atau disebabkan karena faktor
00:13:48
diluar kehendak dirinya dari tidak
00:13:52
selesainya kejahatan yang dia lakukan
00:13:57
itu bukan karena
00:14:00
Hai kehendaknya sendiri atau dengan kata
00:14:05
lain tidak selesainya kejahatan yang dia
00:14:09
lakukan bukan disebabkan karena faktor
00:14:15
yang ada pada dirinya artinya dia
00:14:17
menghentikan pelaksanaan kejahatan itu
00:14:19
bukan secara sukarela Akan tetapi karena
00:14:23
ada faktor lain di luar kehendak atau
00:14:25
diluar diri pelakunya sendiri ya
00:14:29
Misalnya apa ketika orang sudah memegang
00:14:33
pisau kemudian pisau itu sudah diarahkan
00:14:36
kepada calon korban ada orang lain yang
00:14:39
melihat kemudian tangannya dipegang
00:14:43
misalnya direbut sehingga gagal tidak
00:14:47
terjadi kejahatan yang dimaksud oleh
00:14:49
pelakunya Kenapa gagalnya gagalnya
00:14:53
karena adanya faktor eksternal bukan
00:14:56
karena adanya kehendak dari diri pelaku
00:15:00
untuk menggagalkan perbuatan yang sudah
00:15:04
dia niatkan tidak halnya ketika dia
00:15:08
sudah ingin menusukkan pisau Ya sudah
00:15:11
siap-siap tidak ada faktor eksternal
00:15:13
apapun yang dia yang menghalangi
00:15:15
perbuatannya tapi sudah sangat dekat
00:15:18
dengan jelek kemudian dia tidak jadi
00:15:20
melakukan itu karena memang kehendaknya
00:15:23
sendiri ia menyadari Uye ini perbuatan
00:15:26
yang tidak boleh saya lakukan maka
00:15:28
diurungkan melakukan itu kalau tidak
00:15:30
selesainya perbuatan itu karena
00:15:32
keinginan atau kehendak dari pelakunya
00:15:35
sendiri maka tidak dapat disebut sebagai
00:15:38
delik percobaan ya pertanyaannya Kenapa
00:15:43
ada syarat ketiga ini enggak ada
00:15:46
maksudnya ada syarat ketiga ini karena
00:15:51
menjadi sebagai dasar untuk mencela
00:15:55
pelaku delik percobaan disebabkan
00:15:58
seandainya tidak ada
00:16:00
faktor eksternal maka pelaku
00:16:02
diperkirakan akan menyelesaikan
00:16:04
kejahatannya hingga menimbulkan korban
00:16:07
atau kerugian pada pihak yang lain Jadi
00:16:11
kenapa yang kebidana adalah orang yang
00:16:15
melakukan perbuatan mulaan pelaksanaan
00:16:18
kejahatan kemudian tidak selesai bukan
00:16:22
karena keinginan dirinya tapi karena ada
00:16:24
faktor eksternal di luar dirinya Karena
00:16:28
perbuatannya itu batik sudah sangat
00:16:30
berbahaya seandainya tidak ada faktor
00:16:33
eksternal yang menghalangi maka Apa yang
00:16:36
dia lakukan itu pasti akan menimbulkan
00:16:38
kerugian bagi pihak yang lain dari sisi
00:16:43
perbuatannya saja itu adalah perbuatan
00:16:45
yang sangat berbahaya yang kedua tidak
00:16:50
selesainya kejahatan yang dilakukan
00:16:53
perlu dipertimbangkan meskipun bukan
00:16:56
atas kesadarannya karena tidak
00:16:59
menimbulkan
00:17:00
atau kerugian pada pihak yang lain Jadi
00:17:02
sekalipun gagalnya dia melakukan
00:17:04
kejahatan bukan karena keinginan dirinya
00:17:07
tetapi tetap harus dipertimbangkan
00:17:10
sebagai alasan memperingan pidana karena
00:17:13
memang akibat itu belum terjadi sama
00:17:16
sekali karena baru sampai pada permulaan
00:17:20
pelaksanaan belum menimbulkan akibat
00:17:22
apapun karena itulah maka Layar jika
00:17:26
pelakunya diancam dengan maksimum pasal
00:17:29
yang dilanggar dikurangi sepertiga atau
00:17:32
paling lama pidana penjara lima belas
00:17:34
tahun apabila pasal yang dilanggar
00:17:36
diancam dengan pidana mati atau pidana
00:17:39
penjara seumur hidup Ya dari keterangan
00:17:43
itu juga bisa di simpulkan Mengapa
00:17:47
pelaku delik percobaan ini dipidana
00:17:49
padahal perbuatannya belum selesai dan
00:17:52
belum menimbulkan kerugian bagi pihak
00:17:54
orang lain ada dua pertimbangan yang
00:17:57
pertama pandangan subjektif dari si
00:18:00
pelakunya yang kedua pandangan objektif
00:18:02
dari sisi perbuatannya dari sisi
00:18:07
pelakunya Percobaan melakukan kejahatan
00:18:10
harus dipidana karena sifat berbahayanya
00:18:14
pelaku tadi tidak selesainya perbuatan
00:18:17
itu bukan karena kesadaran diri pelaku
00:18:20
tapi karena ada faktor eksternal berarti
00:18:23
pelaku itu sudah punya sifat bahaya
00:18:26
karena dia tidak punya kesadaran dari
00:18:28
dirinya untuk tidak melakukan kejahatan
00:18:30
tapi dia tidak melakukan kejahatan
00:18:33
semata-mata karena ada faktor eksternal
00:18:36
yang kedua secara objektif Percobaan
00:18:40
melakukan kejahatan harus dipidana
00:18:42
karena perbuatan yang dilakukan itu
00:18:46
sangat berbahaya karena sudah sangat
00:18:49
dekat kepada jelek atau kejahatan yang
00:18:52
dituju oleh pelakunya tidak selesai
00:18:55
hanya karena adanya faktor eksternal
00:18:58
yang menghalangi
00:19:00
Hai itu sebabnya Kenapa delik percobaan
00:19:03
pelakunya diancam dengan pidana
00:19:05
sekalipun perbuatannya belum menimbulkan
00:19:08
akibat apapun kemudian tadi sekali lagi
00:19:12
saya sampaikan pasal 54 KUHP menyatakan
00:19:15
kalau mencoba melakukan pelanggaran
00:19:18
artinya bukan kejahatan ini berarti
00:19:21
mencoba melakukan pelanggaran
00:19:24
sebagaimana diatur dalam buku ketiga
00:19:26
KUHP maka pelakunya tidak dipidana atau
00:19:31
ini berlaku juga bagi tindak pidana lain
00:19:34
diluar KUHP yang oleh undang-undang
00:19:36
dinyatakan sebagai pelanggaran karena
00:19:40
sampai dengan sekarang di Indonesia
00:19:43
masih ada pembagian tindak pidana
00:19:45
menjadi dua yaitu kejahatan dan
00:19:48
pelanggaran yaitu terkait dengan delik
00:19:53
percobaan yang merupakan salah satu dari
00:19:59
perbuatan
00:20:00
yang bentuknya khusus karena
00:20:03
perbuatannya itu belum selesai