00:00:00
Assalamualaikum warahmatullahi
00:00:03
wabarakatuh
00:00:05
Selamat sore sahabat Desa banget yang
00:00:09
berbahagia pada kesempatan yang
00:00:11
berbahagia ini kita akan mengulas
00:00:14
terkait dengan posisi badan
00:00:16
permusyawaratan desa atau BPD
00:00:19
e berkaitan dengan telah diundangkannya
00:00:23
undang-undang nomor 3 tahun
00:00:26
[Musik]
00:00:27
2024 tentang perubahan kedua atas
00:00:31
undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
00:00:35
desa terdapat beberapa hal yang ingin
00:00:39
kami sampaikan terkait dengan badan
00:00:41
permusyawaratan desa secara umum badan
00:00:44
permusyawaratan desa tidak mengalami
00:00:47
perubahan secara signifikan
00:00:49
tetapi ada
00:00:52
beberapa hal yang sifatnya sangat
00:00:57
strategis sehingga Peru kiranya konten
00:01:01
ini saya sampaikan dan untuk diulas
00:01:06
terkait dengan posisi BPD berdasarkan
00:01:09
undang-undang nomor
00:01:11
3 sebagaimana yang telah kita ketahui
00:01:15
bersama undang-undang nomor 3 tahun
00:01:19
2024 sudah disahkan dan diundangkan pada
00:01:23
tanggal 25 bulan April
00:01:27
2024 artinya undang-undang tersebut
00:01:29
sudah menjadi hukum positif yang
00:01:32
sifatnya
00:01:34
wajib dan harus untuk
00:01:39
dilaksanakan mendasari ketentuan
00:01:41
undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
00:01:45
desa BPD dibahas pada pasal
00:01:52
55 di mana ee pengaturan BPD di
00:01:56
undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
00:01:58
desa cukup banyak juga di undang-undang
00:02:02
desa karena memang fungsi BPD sangat
00:02:06
vital Karena posisinya sama dengan
00:02:10
posisi Pemerintah desa dalam hal ini
00:02:13
adalah kepala
00:02:17
desa di undang-undang nomor 3 tahun
00:02:21
2024 terdapat tiga pasal yang
00:02:24
dirubah khusus untuk pengaturan BPD yang
00:02:28
pertama yaitu di pasar 56 terus Kemudian
00:02:32
yang kedua di pasal 57 dan yang ketiga
00:02:36
di pasal
00:02:37
62 selebihnya terkait dengan BPD masih
00:02:40
sama mendasari ketentuan undang-undang
00:02:44
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang
00:02:46
masih belum
00:02:48
dirubah pada pasal 56 undang-undang
00:02:52
nomor 3 tahun
00:02:54
2024 mengatur tentang tiga hal yang
00:02:58
pertama yaitu anggota BPD merupakan
00:03:01
wakil dari penduduk desa berdasarkan
00:03:05
keterwakilan wilayah yang pengisiannya
00:03:08
dilakukan secara
00:03:11
demokratis
00:03:13
namun pada ketentuan perubahan di
00:03:16
undang-undang nomor 3 ini terdapat
00:03:18
tambahan pada narasi yang dibangun di
00:03:22
pasal 56 ayat 1 yang masih belum ada
00:03:27
pada pasal 56 1 undang-undang Nomor 6
00:03:32
yaitu dengan
00:03:34
penambahan memperhatikan
00:03:37
30% keterwakilan perempuan artinya nanti
00:03:42
BPD di setiap
00:03:45
desa pada saat
00:03:48
menentukan keanggotaannya harus
00:03:50
memperhatikan minimal 30% dari unsur
00:03:55
perempuan yang kedua masa keanggotaan
00:03:58
BPD sel
00:04:00
tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
00:04:03
sumpah atau janji dan dapat dipilih
00:04:05
kembali dalam jabatan yang sama kalau di
00:04:09
undang-undang nomor
00:04:10
6 6 tahun dan dapat dipilih kembali
00:04:14
untuk
00:04:15
kali jabatan maksimum baik
00:04:18
berturut-turut ataupun tidak
00:04:21
berturut-turut sementara pada ayat 3
00:04:24
pasal 56 disebutkan anggota BPD
00:04:27
sebagaimana dimaksud pada ayat sat dapat
00:04:31
dipilih untuk masa keanggotaan paling
00:04:33
banyak dua kali secara berturut-turut
00:04:37
atau tidak secara
00:04:39
berturut-turut jadi kalau di
00:04:41
undang-undang nomor 6 itu diatur anggota
00:04:44
BPD dapat dipilih kembali minimal tiga
00:04:48
kali Ma keanggotaan baik secara
00:04:52
berturut-turut ataupun tidak secara
00:04:54
berturut-turut ditegaskan dalam
00:04:56
undang-undang nomor 3 tahun 2024
00:05:00
BPD
00:05:02
periodeisasinya S periode 8 tahun dan
00:05:05
maksimal dapat
00:05:07
menjabat dua kali baik secara
00:05:11
berturut-turut ataupun tidak secara
00:05:14
berturut-turut selanjutnya pada pasal 57
00:05:17
disebutkan
00:05:19
bahwa terdapat pengaturan syarat calon
00:05:23
BPD di mana syarat calon BPD ini
00:05:27
terdapat perahan dasar ya yang diatur
00:05:32
melalui pasal 57 undang-undang nomor 3
00:05:35
tahun
00:05:39
2024 persyaratan calon anggota BPD a
00:05:43
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ini
00:05:45
masih sama B Memegang teguh dan
00:05:48
mengamalkan
00:05:49
Pancasila melaksanakan undang-undang
00:05:52
Dasar Republik
00:05:54
Indonesia serta mempertahankan dan
00:05:57
memelihara keutuhan negara kesatuan
00:05:59
Kesatuan Republik Indonesia dan bineka
00:06:01
tunggal a ini masih sama berusia paling
00:06:05
rendah 20 tahun atau sudah pernah
00:06:09
menikah yang poin D berpendidikan paling
00:06:14
rendah Tamat sekolah menengah pertama
00:06:17
atau
00:06:18
sederajat artinya terdapat perubahan di
00:06:23
syarat administrasi seorang calon BPD
00:06:27
yang sebelumnya yang bersangkutan
00:06:30
harus berijazah SMP untuk persyaratan
00:06:34
minimum tetapi dengan telah
00:06:37
diundangkannya undang-undang nomor 3
00:06:40
tahun
00:06:40
2024 seseorang yang ingin mencalonkan
00:06:44
sebagai BPD harus berijazah minimal
00:06:47
SMA selanjutnya yaitu bukan sebagai
00:06:52
perangkat pemerintah Desa bersedia
00:06:55
dicalonkan menjadi anggota BPD dan wakil
00:06:59
penduduk desa yang dipilih secara
00:07:02
demokratis jadi
00:07:04
ee beda BPD dengan kepala desa kalau BPD
00:07:08
harus masyarakat atau warga desa
00:07:11
setempat kalau calon kepala desa
00:07:14
persyaratannya hanya
00:07:15
WNI jadi ini e beberapa perbedaan
00:07:20
pengaturan berdasarkan pasal 57 antara
00:07:23
undang-undang nomor 3 dan undang-undang
00:07:25
nomor 6 jadi perbedaan mendasarnya Pak
00:07:29
ada syarat minimal calon BPD harus
00:07:33
berijazah SMA yang sebelumnya diatur
00:07:36
melalui undang-undang nomor 6 harus
00:07:38
berijazah minimal
00:07:40
SMP selanjutnya pada pasal 62 juga
00:07:45
terdapat perubahan di mana anggota BPD
00:07:48
ee memiliki beberapa hak yang pertama
00:07:51
yaitu mengajukan usulan rancangan
00:07:54
peraturan desa dan ini sama dengan
00:07:57
ketentuan yang diatur oleh undang-undang
00:07:59
nomor 6 mengajukan pertanyaan
00:08:02
menyampaikan usulan dan atau pendapat
00:08:06
memilih dan
00:08:08
dipilih mendapatkan tunjangan dari APBD
00:08:12
yang bersumber dari
00:08:14
add dan besarannya ditetapkan dengan
00:08:17
Peraturan Bupati atau
00:08:19
Walikota mulai dari poin a b c d sampai
00:08:23
poin E ini sama
00:08:26
ketentuannya yang sebagaimana diatur
00:08:28
Diang Undang nomor 6 khususnya di pasal
00:08:31
62 terdapat tambahan yang tambahan ini
00:08:36
sedikit memberikan informasi yang sangat
00:08:39
membahagiakan bagi pemerintah Desa
00:08:43
khususnya untuk teman-teman BPD yang
00:08:47
pertama yaitu mendapatkan jaminan sosial
00:08:51
di bidang kesehatan dan
00:08:54
Ketenagakerjaan jadi seorang BPD nanti
00:08:58
akan mendapatkan tunjangan kesehatan dan
00:09:01
tunjangan
00:09:03
Ketenagakerjaan Selain itu BPD juga akan
00:09:06
mendapatkan dana pensiun artinya dana
00:09:10
pensiun dalam bentuk interpretasi
00:09:12
mendapatkan
00:09:14
tunjangan purn tugas satu kali di akhir
00:09:18
masa jabatan sesuai kemampuan keuangan
00:09:21
desa yang diatur dalam peraturan
00:09:24
pemerintah jadi di antara perubahan tiga
00:09:27
pasal yang di
00:09:30
lakukan perubahan dari undang-undang
00:09:33
nomor 6 ke undang-undang nomor 3 tahun
00:09:36
2024 terdapat beberapa perubahan yang
00:09:39
sangat signifikan yang pertama
00:09:42
yaitu massa Bakti BPD dari 6 tahun
00:09:45
menjadi 8
00:09:47
tahun terus kemudian BPD hanya boleh
00:09:52
mencalonkan kembali maksimal satu kali
00:09:55
lagi atau dua periode
00:09:59
baik secara berturut-turut atau tidak
00:10:02
secara
00:10:03
berturut-turut yang kedua syarat
00:10:06
administrasi calon BPD minimal berijazah
00:10:09
SMA kalau sebelumnya berijazah SMP dan
00:10:14
kabar baiknya BPD akan mendapatkan
00:10:17
tunjangan kesehatan dan tunjangan
00:10:19
ketenagakerjaan yang bersumber dari add
00:10:22
di sisi lain BPD juga akan
00:10:26
mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan
00:10:29
sebagai pengakuan atas pengabdian yang
00:10:33
sudah dilakukan oleh BPD selama satu
00:10:36
periode atau lebih demikian penjelasan
00:10:39
kami terkait dengan badan
00:10:41
permusyawaratan desa mudah-mudahan
00:10:43
bermanfaat asalamualaikum warahmatullahi
00:10:46
wabarakatuh
00:10:52
[Musik]