00:00:00
Hai assalamualaikum warahmatullahi
00:00:01
wabarakatuh Selamat siang salam
00:00:04
sejahtera bagi kita semua baik kali ini
00:00:08
kita akan membahas submateri
00:00:11
lembaga-lembaga negara setelah amandemen
00:00:15
lembaga-lembaga negara itu mengalami
00:00:18
perubahan ada beberapa lembaga baru yang
00:00:21
lahir kemudian lembaga-lembaga yang lama
00:00:24
juga ada yang kemudian fungsinya berubah
00:00:28
Nah kalau kalian struktur yang ada ini
00:00:31
tidaklah istilah lembaga tertinggi
00:00:33
negara dan tinggi negara yang ada adalah
00:00:35
lembaga-lembaga negara apa yang
00:00:37
membedakan yang dilakukan adalah Apa
00:00:40
tugas pokok fungsi dan kewenangannya
00:00:43
seperti MPR terdiri atas DPR dan DPD
00:00:49
jadi keanggotaan MPR itu dari anggota
00:00:51
DPR dan DPD DPRD sendiri lembaga baru
00:00:54
walaupun dulu dikenal temannya utusan
00:00:57
daerah dan utusan golongan fraksi Amri
00:01:00
kemudian menjadi anggota MPR tapi kita
00:01:02
dipilih tadi angkat sekarang seluruh
00:01:05
anggota MPR itu dipilih lewat pemilu
00:01:08
cuma ada yang merepresentasi partai
00:01:11
politik ada juga yang merepresentasi
00:01:13
perorangan wakil dari setiap provinsi
00:01:15
empat provinsi kemudian ada Mahkamah
00:01:18
Konstitusi lembaga baru juga untuk
00:01:20
menjaga Marwah konstitusi sehingga kalau
00:01:23
ada yang menentang Anda pasti
00:01:24
undang-undang yang menetapkan konstitusi
00:01:26
maka kemudian diuji materi mengingat
00:01:28
Allah Ussy kemudian ada Komisi Yudisial
00:01:30
lanjut lembaga baru lembaga negara pkan
00:01:33
bisa menjaga integritas para hakimnya
00:01:36
kemudian ada KPU penyelenggara Pemilu
00:01:41
supaya pemilih itu menjadi berintegritas
00:01:45
kemudian ada di eksekutif besarnya
00:01:49
presiden dipilih secara langsung lalu
00:01:52
tidak lagi gila daerah tingkat 1 daerah
00:01:54
tingkat dua yang ada daerah provinsi dan
00:01:56
daerah kabupaten atau kota tidak lagi
00:01:59
kota mati anti
00:02:00
untuk administratif yang nah kemudian
00:02:03
setelah amandemen ini kekuasaan
00:02:06
pemerintahan itu kekuasaan negara itu
00:02:08
ada enam Jadi bukan hanya 13 politik
00:02:13
karena kan dulu ada segitiga Dragon
00:02:15
lokadata sepertiga montesqui ya bahwa
00:02:19
ada perlawanan dari para bangsawan
00:02:22
adalah raja yang mana menginginkan
00:02:24
adanya pembagian kekuasaan lahirlah
00:02:27
trias politika jomblo ada-ada kekuasaan
00:02:32
eksekutif legislatif dan kekuasaan
00:02:33
federatif walaupun akhirnya dikoreksi
00:02:37
oleh merestui bahwa sejarah tinggi itu
00:02:40
digabung di eksekutif eksekutif yang
00:02:43
dipisah dengan yudikatif sehingga
00:02:46
lahirlah tiga eksekutif legislatif dan
00:02:48
yudikatif tapi kita di Indonesia ini
00:02:51
setelah amandemen ada enam
00:02:52
kekuasaan-kekuasaan konsumtif merubah
00:02:55
the mengamandemen konstitusi itu
00:02:57
ditangan MPR kemudian kekuasaan
00:03:00
itu tipe bosan pemerintahan di tangan
00:03:02
Presiden ada kekuasaan legislatif
00:03:04
membentuk undang-undang di tangan DPR
00:03:06
walaupun tentu tidak terpisah tapi
00:03:09
terbagi itu artinya apa ada koordinasi
00:03:11
dan lembaga-lembaga pada walaupun Dpr
00:03:14
memegang kekuasaan membentuk
00:03:14
undang-undang tapi mesti dengan
00:03:17
persetujuan bersama Presiden kemudian
00:03:20
dan kekuasaan yudikatif kekuasaan
00:03:22
kehakiman kekuasaan kehakiman itu kan
00:03:25
dipegang oleh Mahkamah agung mahkamah
00:03:26
konstitusi dan lembaga-lembaga perakitan
00:03:29
kemudian ada kekuasaan eksaminatif
00:03:31
inspektif dan BPK Badan Pemeriksa
00:03:34
Keuangan untuk menjaga agar anggaran
00:03:38
negara itu dijalankan dengan baik
00:03:40
kemudian ada kekuasaan moneter di tangan
00:03:44
bangsa Indonesia ini menunjukkan bahwa
00:03:46
ada pembagian kekuasaan diharapkan ada
00:03:50
balance of power check dan Balance
00:03:52
sehingga kemudian tidak bertumpuk pada
00:03:55
lembaga tertentu Tidak dominasi oleh
00:03:57
lembaga tertentu karena lorato
00:03:59
mengatakan
00:04:00
lebih condong diselesaikan apalagi kalau
00:04:02
kemudian kekuasaannya kapsul ini zodiak
00:04:07
di pasal 2 ayat 1 tentang keanggotaan BR
00:04:11
kemudian ada pasal 3 terkait dengan
00:04:15
kewenangan MPR yang kalau kita lihat
00:04:18
yang pasti kewenangannya berhenti
00:04:19
presiden dan atau Wakil Presiden tapi
00:04:22
apakah kemudian mengamandemen itu belum
00:04:24
tentu Apakah kemudian yang bisa perlu
00:04:26
tinggal presiden wakil presiden
00:04:27
membentuk Kalau tidak ada hal yang
00:04:29
dianggap melanggar konstitusi atau
00:04:31
Presiden dan atau Wakil Presiden itu
00:04:33
tidak berhalangan tetap kemudian
00:04:35
presiden lebih presiden tata cara
00:04:37
melihatnya berbeda dengan sebelum
00:04:39
amandemen keluli periode MPR sekarang
00:04:42
dipilih oleh rakyat secara langsung
00:04:44
kemudian masa Jawa Tengah tertuju
00:04:46
berbeda masa jabatannya dulu itu ya lima
00:04:50
tahun bisa dibikin Bali sampai akhirnya
00:04:51
Pak Harto berkuasa puluhan tahun 30
00:04:54
tahun lebih sementara sekarang ini dari
00:04:56
bisa lebih sekali dalam lima tahun
00:04:59
pemilihan FM
00:05:00
hanya percepatan lima tahun dan bisa
00:05:02
dipilih kembali untuk hanya satu pas
00:05:04
jabatan rangkap jadi bisa berturut-turut
00:05:07
Bisa tidak berturut-turut yang pasti
00:05:08
maksimal dua kali masa jabatan kemudian
00:05:13
tata cara melihatnya seperti ini ini
00:05:14
yang bisa didiskusikan 5siswa Apakah ini
00:05:18
adalah sesuatu yang yang sesuai dengan
00:05:20
demokrasi Pancasila Apakah dengan ini
00:05:23
kemudian Akhirnya bisa mewujudkan
00:05:25
keadilan bagi seluruh wilayah NKRI dan
00:05:29
seterusnya Selatan kemudian eh agar
00:05:34
pemerintah daerah ada pemerintah daerah
00:05:36
yang diatur didalam undang-undang
00:05:37
pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014
00:05:39
yang ada pada era negara DPRD sangat
00:05:43
kemudian ada DPR yang keanggotaannya
00:05:47
supporting pilihan meminum lagi punya
00:05:49
fraksi ABRI dalam dada semua jadi pilot
00:05:52
pemilu dari partai-partai politik
00:05:54
Hai kemudian ada fungsinya ketiga fungsi
00:05:57
legislasi membentuk undang-undang fungsi
00:05:59
anggaran salah satunya membahas APBN
00:06:01
RAPBN kemudian melakukan pengawasan ada
00:06:05
hak-hak yang dimiliki Baiklah terkait
00:06:07
kelembaban bibir pekerjaannya juga hak
00:06:09
berkaitan dengan keanggotaannya
00:06:11
anggota-anggota DPR kemudian DVD ya ini
00:06:15
DPD ada banyak pertanyaan Sebenarnya dia
00:06:17
mengatakan APBD itu legitimasinya kuat
00:06:20
tapi kemudian kewenangannya lemah itu
00:06:23
kan depan disampaikan di di konstitusi
00:06:26
demam dikatakan kuat legitimasinya
00:06:29
karena dapilnya provinsi dan punya
00:06:31
provinsi sementara anggota DPR itu
00:06:33
tentunya tentu hanya bagian-bagian dari
00:06:37
provinsi itu saja bisa sekian Kabupaten
00:06:39
tambah sekian kota menjadi satu tampil
00:06:41
untuk anggota DPR tapi DPD satu provinsi
00:06:46
Hai aku hanya dimiliki jatuh banget
00:06:48
terbatas terbatas apalagi dalam
00:06:51
pembahasan rancangan undang-undang kota
00:06:54
DPR itu DPD itu tentu DPD itu sesuai
00:06:59
kewenangannya dan tidak ikut di dalam
00:07:02
proses memutuskan
00:07:06
Hai kemudian Mahkamah Agung I tentu
00:07:08
sesuai dengan lembaga sebelumnya Komisi
00:07:12
Yudisial ya inilah yang akhirnya
00:07:13
kemudian baru di masa constitution yang
00:07:16
kemudian Mahkamah Konstitusi juga
00:07:18
lembaga baru yang diharapkan untuk
00:07:21
melakukan judicial review kalau ada
00:07:23
aturannya bertentangan tetapi mereka
00:07:25
Sept
00:07:27
Hai pada 9 anggotanya ini yang kemudian
00:07:29
ya mudah-mudahan tidak ada hal yang luar
00:07:34
biasa dalam konteks pemerintahan negara
00:07:36
ya karena kalau DPR menganggap Presiden
00:07:39
dan atau Wakil Presiden itu tidak layak
00:07:41
lagi untuk menjalankan pemerintahan
00:07:43
melanjutkan masa jabatannya maka dibawa
00:07:46
ke mahkamah konstitusi dan hanya 9 yang
00:07:48
kemudian bersidang untuk memutuskan
00:07:50
Apakah betul presiden dan wakil presiden
00:07:52
itu bersalah atau tidak salah
00:07:55
Hai kemudian BPK Badan Pemeriksa
00:07:57
Keuangan keanggotaannya juga ada
00:08:00
disediakan oleh presiden dengan
00:08:02
pertimbangan DPD ada bank sentral gratis
00:08:06
ini yang kemudian menjadi pertanyaan dan
00:08:08
menjadi diskusi kita bagaimana kalau
00:08:11
presiden dan atau wakil presiden
00:08:12
diberhentikan Bagaimana prosedurnya
00:08:14
tentu perutnya panjang dan itu bagus
00:08:17
supaya pinjam presiden dan wakil
00:08:19
presiden tidak berada pada posisi Olla
00:08:21
pilihan supaya mereka bisa memikirkan
00:08:24
pembangunan dan pemerintahan dengan baik
00:08:25
lah ini kalau DPR bersidang ya bisa
00:08:29
menyampaikan ke Mahkamah Agung situ sih
00:08:31
Mahkamah Konstitusi juga bisa memutuskan
00:08:33
terbukti atau tidak terbukti kalau
00:08:36
terbukti DPR bawah pimpinan MPR juga
00:08:38
bisa kemudian memutuskan itu diterima
00:08:42
atau tidak kalau diterima Berarti ada
00:08:44
pemilihan kalau kemudian tidak diterima
00:08:47
berarti Presiden dan atau wakil presiden
00:08:48
melanjutkan ke
00:08:50
Hai kemudian Bagaimana bahwa presiden
00:08:51
berhalangan tetap maka presiden yang
00:08:53
mengajukan calon 22 calon untuk dipilih
00:08:56
oleh MPR tapi kalau dua-duanya berada
00:08:59
tetap jadi masalah coba 2-nya tentu yang
00:09:03
ada prosedur yang diatur konstitusi kita
00:09:06
bagaimana Kristus itu mengatur masa
00:09:08
delapan ya juga bahwa parpol atau mana
00:09:12
parpol yang pasangan calon presiden dan
00:09:15
wapres nya meraih suara terbanyak
00:09:16
pertama dan kedua itu yang mengusulkan
00:09:18
masing-masing dua masing-masing Pasangan
00:09:20
calon presiden dan wapres selalu dipilih
00:09:22
oleh MPR siapa menyeramkan pemerintahan
00:09:25
di masa transisi itu ya dampak ada
00:09:28
Menteri Dalam Negeri menteri luar negeri
00:09:30
dan menteri pertahanan baik saat itu ada
00:09:33
adek sekalian tentu ya setelah tetap
00:09:37
melihat hasil amandemen dari konstitusi
00:09:41
kita yang melahirkan struktur
00:09:42
kelembagaan negara seperti itu ya
00:09:44
silahkan didiskusikan Apakah kemudian
00:09:46
lembaga-lembaga yang ada ini sudah sudah
00:09:49
apa namanya
00:09:50
yang mumpuni untuk menjalankan
00:09:52
ketatanegaraan kita sedangkan diskusikan
00:09:55
saja Baik terima kasih selama alaikum
00:09:57
apa Bunda bilang
00:10:00
hai hai