Kewarganegaraan #27 | Konsep Otonomi Daerah serta Good and Clean Government #tutorial #belajar

00:12:24
https://www.youtube.com/watch?v=JnPCu7WwlDI

Summary

TLDRVideo ini mengupas mengenai otonomi daerah sebagai suatu konsep dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Dengan 17.000 pulau, tantangan pemerataan pembangunan sangat signifikan. Otonomi daerah dicanangkan untuk memberi kebebasan kepada tiap daerah dalam mengatur urusannya sendiri, terutama pasca reformasi 1998. Undang-undang yang mengatur hal ini, seperti UU No. 22 Tahun 1999, menandai transisi dari pemerintahan yang sangat sentralistik. Sejalan dengan itu, good and clean government menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan baik dan bersih, demi kepentingan masyarakat.

Takeaways

  • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dengan lebih dari 17.000 pulau.
  • ๐Ÿ“œ Otonomi daerah memberi kebebasan bagi daerah untuk mengelola urusan pemerintahan.
  • โš–๏ธ UU No. 22 Tahun 1999 menandai perubahan penting bagi desentralisasi.
  • ๐Ÿ“ˆ Otonomi daerah bertujuan meningkatkan pemerataan pembangunan dan kemandirian.
  • ๐Ÿค Good and clean government diperlukan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
  • ๐Ÿ’ข Kesenjangan pembangunan antara daerah menjadi masalah yang dihadapi.
  • ๐Ÿ“Š Pelaksanaan otonomi harus berdasar pada asas transparansi dan akuntabilitas.
  • ๐Ÿ” Otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki nasib masyarakat.
  • ๐Ÿ“† Perubahan kebijakan dimulai pasca reformasi 1998.
  • ๐ŸŒ Otonomi daerah merupakan harapan untuk kesejahteraan rakyat.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membahas tentang otonomi daerah dan good and clean government di Indonesia, yang merupakan negara besar dengan lebih dari 17.000 pulau. Meskipun memiliki banyak sumber daya, Indonesia menghadapi tantangan pemerintahan dalam penyebaran pemerataan di seluruh wilayah. Sebelumnya, pemerintahan terpusat di Jakarta kurang efektif dalam menyelesaikan ketimpangan pembangunan, yang memunculkan kebutuhan untuk menerapkan otonomi daerah, dengan undang-undang yang memperbolehkan daerah memiliki kebebasan dalam pengelolaan pemerintahannya sendiri. Otonomi daerah bertujuan untuk menghilangkan masalah-masalah ketimpangan dan mempromosikan pembangunan yang adil bagi semua wilayah.

  • 00:05:00 - 00:12:24

    Gagasan otonomi daerah diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menggantikan undang-undang sentralistik sebelumnya. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, kemandirian daerah, dan memfasilitasi perkembangan masyarakat setempat sesuai aspirasi mereka. Prinsip-prinsip dasar otonomi daerah mencakup keadilan, akuntabilitas, dan efisiensi, sementara pelaksanaan otonomi harus memperhatikan konstitusi dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Meski menghadapi berbagai tantangan, otonomi daerah diharapkan membawa kesejahteraan yang lebih bagi rakyat Indonesia dengan tatakelola yang baik.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu otonomi daerah?

    Otonomi daerah adalah kebebasan bagi setiap daerah untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Mengapa Indonesia butuh otonomi daerah?

    Untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dan memberi perhatian yang merata kepada setiap wilayah.

  • Apa landasan hukum otonomi daerah?

    Landasan hukum otonomi daerah dapat ditemukan dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait lainnya.

  • Apa tujuan dari otonomi daerah?

    Meningkatkan efisiensi administrasi, pemerataan pembangunan, dan kemandirian daerah.

  • Apa itu good and clean government?

    Good and clean government mengacu pada prinsip pemerintahan yang baik dan bersih dalam menjalankan kebijakan publik.

  • Apa saja permasalahan dalam penerapan otonomi daerah?

    Beberapa permasalahan antara lain ketimpangan pembangunan dan penyelewengan keuangan negara.

  • Apa yang terjadi jika otonomi daerah tidak dilaksanakan dengan baik?

    Tanpa pelaksanaan yang baik, tujuan otonomi daerah tidak akan tercapai dan ketimpangan dapat terus berlanjut.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:01
    [Musik]
  • 00:00:11
    tutorial Pendidikan Kewarganegaraan
  • 00:00:13
    topik 27 dari 30 topik konsep otonomi
  • 00:00:16
    daerah serta good and clean government
  • 00:00:19
    disediakan di channel Global tutorial
  • 00:00:22
    Indonesia adalah negara yang besar baik
  • 00:00:24
    dari segi wilayah maupun dari segi
  • 00:00:26
    jumlah penduduknya dengan lebih dari
  • 00:00:28
    17.000 pulau Indonesia mungkin dapat
  • 00:00:31
    dikatakan sebagai negara kepulauan yang
  • 00:00:33
    terbesar di dunia keadaan tersebut tidak
  • 00:00:36
    dapat dipungkiri dan memang menjadi satu
  • 00:00:38
    situasi yang harus disyukuri oleh
  • 00:00:39
    semuaga negara Indonesia negara yang
  • 00:00:42
    besar dari segi wilayah dan jumlah
  • 00:00:44
    penduduk jelas merupakan satu keuntungan
  • 00:00:46
    yang besar karena hal ini sama artinya
  • 00:00:48
    dengan memiliki sumber daya baik alam
  • 00:00:50
    maupun manusia yang melimpah sekalipun
  • 00:00:53
    Wilayah masing-masing pulau di Indonesia
  • 00:00:55
    terpisahkan oleh perairan kondisi
  • 00:00:57
    tersebut tetap merupakan kondisi yang
  • 00:00:59
    harus syukuri karena dengan memiliki
  • 00:01:01
    wilayah perairan Indonesia memiliki
  • 00:01:03
    kekayaan laut yang luar biasa besar dan
  • 00:01:05
    tidak semua negara memiliki hal yang
  • 00:01:07
    sama terlepas dari berbagai maeam sisi
  • 00:01:10
    baik dari situasi Indonesia yang semacam
  • 00:01:12
    ini perlu disadari bahwa situasi
  • 00:01:14
    tersebut tidak selamanya sesuai dengan
  • 00:01:16
    harapan tentu saja ada berbagai macam
  • 00:01:19
    kendala yang harus dihadapi di dalam
  • 00:01:20
    mengelola negara yang besar seperti
  • 00:01:22
    Indonesia ini salah satu kendala nyata
  • 00:01:25
    adalah dari sisi pemerintahan khususnya
  • 00:01:27
    dalam hal
  • 00:01:28
    pemerataan Secara geografis Indonesia
  • 00:01:31
    memiliki lebih dari 17.000 pulau Namun
  • 00:01:34
    demikian secara politis Indonesia harus
  • 00:01:37
    menentukan satu pulau yang akan menjadi
  • 00:01:39
    ibukota negara yang besar ini yang akan
  • 00:01:41
    menjadi pusat pemerintahan negara
  • 00:01:43
    Indonesia Pulau itu adalah pulau Jawa
  • 00:01:45
    dan kota yang menjadi pusat pemerintahan
  • 00:01:47
    adalah Jakarta di sinilah masalah
  • 00:01:50
    tersebut bermula mengingat kondisi
  • 00:01:52
    Indonesia yang terdiri atas belasan ribu
  • 00:01:54
    pulau tersebut maka pemerintah dituntut
  • 00:01:56
    untuk memberikan perhatian yang merata
  • 00:01:58
    kepada setiap wilayah di ini perhatian
  • 00:02:01
    tersebut juga sebisa mungkin mencakup
  • 00:02:03
    semua bidang kehidupan baik politik
  • 00:02:05
    ekonomi pendidikan dan lain sebagainya
  • 00:02:09
    selama lebih dari 70 tahun Indonesia
  • 00:02:11
    merdeka negara ini selalu bergulat
  • 00:02:13
    dengan persoalan tersebut semula
  • 00:02:16
    pemerintah menerapkan sistem manajemen
  • 00:02:18
    terpusat segala macam pemasukan dan
  • 00:02:20
    pengeluaran bagi daerah dikelola secara
  • 00:02:22
    sentralistik oleh pemerintah pusat
  • 00:02:24
    kebijakan tersebut tidak berjalan
  • 00:02:26
    seperti yang diharapkan pertama isu
  • 00:02:29
    peman pembangunan yang sejak awal
  • 00:02:31
    menjadi persoalan serius dan tidak mampu
  • 00:02:33
    diatasi dengan baik nyatanya ketimpangan
  • 00:02:35
    pembangunan tersebut tetap ada kedua
  • 00:02:38
    sistem manajemen yang terpusat juga
  • 00:02:40
    ternyata berdampak pada meningkatnya
  • 00:02:42
    penyelewengan keuangan negara dua
  • 00:02:44
    kondisi ini tentu jauh dari harapan
  • 00:02:47
    Melihat kondisi Indonesia yang seakan
  • 00:02:49
    tidak bergerak maju seperti ini
  • 00:02:50
    dimunculkanlah kemudian strategi lain di
  • 00:02:52
    dalam manajemen pemerintahan di daerah
  • 00:02:55
    jika awalnya manajemen pemerintahan
  • 00:02:57
    dilakukan secara terpusat k pemerintahan
  • 00:03:00
    dilakukan oleh masing-masing daerah
  • 00:03:02
    dengan konsep yang disebut dengan
  • 00:03:03
    otonomi daerah dengan otonomi daerah ini
  • 00:03:07
    setiap daerah memiliki otonomi atau
  • 00:03:09
    kebebasan di dalam mengelola wilayahnya
  • 00:03:11
    sebagai konsep yang baru di dalam
  • 00:03:13
    pengelolaan pemerintahan ini setiap
  • 00:03:15
    warga negara perlu mendapatkan
  • 00:03:16
    pengetahuan yang memadai tentang otonomi
  • 00:03:18
    daerah serta good and clean government
  • 00:03:20
    ini konsep otonomi daerah gagasan
  • 00:03:24
    tentang otonomi daerah adalah gagasan
  • 00:03:26
    yang relatif belum lama diterapkan di
  • 00:03:28
    Indonesia bersama dengan bergulirnya
  • 00:03:30
    reformasi Pada tahun
  • 00:03:32
    1998 muncul tuntutan masyarakat tentang
  • 00:03:35
    perlunya manajemen pemerintahan yang
  • 00:03:36
    baru mengingat pemerintahan yang
  • 00:03:38
    sentralistik dianggap memiliki banyak
  • 00:03:40
    kekurangan pemerintahan yang
  • 00:03:42
    sentralistik pada kenyataannya tidak
  • 00:03:44
    mampu membawa pemerataan pembangunan
  • 00:03:46
    tersebut sampai ke wilayah-wilayah
  • 00:03:47
    terluar Indonesia akibatnya kesenjangan
  • 00:03:50
    pembangunan terjadi antara pulau yang
  • 00:03:52
    satu dengan pulau yang lain apabila
  • 00:03:55
    dibiarkan ini berdampak pada munculnya
  • 00:03:57
    gerakan-gerakan separatis yang
  • 00:03:58
    menjadikan isu ke angan pembangunan
  • 00:04:00
    sebagai alasan utama Menindaklanjuti
  • 00:04:03
    tuntutan tersebut serta untuk
  • 00:04:05
    menunjukkan semangat pembaruan di dalam
  • 00:04:06
    penataan pemerintahan pemerintah
  • 00:04:08
    akhirnya mengesahkan undang-undang Nomor
  • 00:04:10
    22 Tahun
  • 00:04:12
    1999 tentang pemerintahan daerah pada
  • 00:04:16
    peraturan inilah gagasan tentang otonomi
  • 00:04:18
    daerah tersebut muncul sejak awal
  • 00:04:20
    kemerdekaan RI kewenangan merupakan
  • 00:04:22
    salah satu akar permasalahan yang paling
  • 00:04:24
    serius yang menjadikannya sebagai objek
  • 00:04:26
    daya tarikmenarik antara pemerintah
  • 00:04:28
    pusat dan daerah bahkan perebutan
  • 00:04:30
    kewenangan pemerintah pusat dan daerah
  • 00:04:32
    sangat mewarnai sejarah hubungan pusat
  • 00:04:34
    dan daerah di Indonesia lahirnya
  • 00:04:36
    undang-undang Nomor 22 Tahun
  • 00:04:39
    1999 tentang pemerintahan daerah
  • 00:04:42
    merupakan perubahan mendasar dari
  • 00:04:43
    undang-undang nomor 5 tahun
  • 00:04:45
    1974 yang sangat sentralistik dalam
  • 00:04:48
    segala bidang otonomi daerah tidak saja
  • 00:04:51
    berarti melaksanakan demokrasi tetapi
  • 00:04:53
    mendorong berkembangnya prakarsa sendiri
  • 00:04:55
    untuk mengambil keputusan mengenai
  • 00:04:57
    kepentingan masyarakat setempat dengan
  • 00:04:59
    berkembangnya prakarsa sendiri maka
  • 00:05:01
    tercapailah Apa yang dimaksud demokrasi
  • 00:05:03
    yaitu pemerintah dari rakyat oleh rakyat
  • 00:05:06
    dan untuk rakyat rakyat tidak saja dapat
  • 00:05:09
    menentukan nasibnya sendiri melainkan
  • 00:05:10
    juga memperbaiki nasibnya sendiri
  • 00:05:13
    desentralisasi dan penguatan demokrasi
  • 00:05:15
    di tingkat lokal merupakan elemen dasar
  • 00:05:17
    yang mendasari kelahiran undang-undang
  • 00:05:19
    nomor 22 tahun
  • 00:05:21
    1999 di mana undang-undang ini
  • 00:05:23
    menggantikan undang-undang nomor 5 tahun
  • 00:05:26
    1974 yang bernuansa kekuasaan yang
  • 00:05:28
    sentralis dan mengabaikan kearifan dan
  • 00:05:31
    aspirasi masyarakat lokal desentralisasi
  • 00:05:34
    merupakan instrumen untuk mencapai
  • 00:05:36
    tujuan tertentu yang ingin dicapai suatu
  • 00:05:38
    negara otonomi daerah adalah peningkatan
  • 00:05:41
    efisiensi administrasi dan peningkatan
  • 00:05:43
    pembangunan sosial ekonomi kemandirian
  • 00:05:45
    daerah untuk mengatur penyelenggaraan
  • 00:05:47
    pemerintahan dan melaksanakan
  • 00:05:48
    pembangunan di daerah otonomi daerah
  • 00:05:51
    dapat diartikan sebagai hak wewenang dan
  • 00:05:54
    kewajiban daerah otonom untuk mengatur
  • 00:05:56
    atau mengurus sendiri urusan
  • 00:05:57
    pemerintahan kepentinganyarakat setempat
  • 00:05:59
    sesuai dengan peraturan
  • 00:06:00
    perundang-undangan yang berlaku di
  • 00:06:02
    negara kesatuan Republik Indonesia
  • 00:06:05
    berdasarkan Pengertian tersebut maka
  • 00:06:07
    esensi di dalam otonomi daerah adalah
  • 00:06:09
    wewenang untuk mengatur pemerintahan
  • 00:06:10
    sendiri sesuai dengan peraturan
  • 00:06:12
    perundang-undangan yang berlaku Adapun
  • 00:06:14
    peraturan perundang-undangan yang
  • 00:06:16
    menjadi landasan hukum di dalam
  • 00:06:17
    pemberlakuan Kebijakan otonomi daerah
  • 00:06:19
    ini dapat dijumpai baik di dalam UUD
  • 00:06:22
    1945 maupun di dalam peraturan
  • 00:06:24
    perundang-undangan lain yang lebih
  • 00:06:26
    khusus pasal di dalam UUD 145 yang
  • 00:06:30
    mengatur tentang otonomi daerah sebagai
  • 00:06:32
    berikut pasal 18 NKRI dibagi atas daerah
  • 00:06:36
    provinsi kabupaten dan kota yang
  • 00:06:39
    masing-masing memiliki pemerintahan yang
  • 00:06:41
    diatur dengan undang-undang pasal 18a
  • 00:06:44
    hubungan wewenang antara pemerintahan
  • 00:06:46
    pusat dan daerah diatur dengan
  • 00:06:47
    undang-undang dengan memperhatikan
  • 00:06:49
    kekhususan dan keragaman daerah pasal
  • 00:06:51
    18b pemerintah mengakui dan menghormati
  • 00:06:54
    satuan pemerintahan daerah yang bersifat
  • 00:06:56
    khusus dan istimewa yang diatur dengan
  • 00:06:58
    undang-undang
  • 00:07:00
    selain ketentuan yang terdapat di dalam
  • 00:07:01
    UUD
  • 00:07:03
    1945 diterapkannya kebijakan otonomi
  • 00:07:05
    daerah juga didasari oleh peraturan
  • 00:07:07
    perundang-undangan yang lain yaitu
  • 00:07:09
    ketetapan nomor 6 MPR 2000 tentang
  • 00:07:12
    rekomendasi kebijakan dalam
  • 00:07:13
    penyelenggaraan otonomi daerah
  • 00:07:15
    undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
  • 00:07:18
    tentang Pemerintahan Daerah
  • 00:07:19
    undang-undang Nomor 33 tahun 2004
  • 00:07:22
    tentang perimbangan keuangan pusat dan
  • 00:07:24
    daerah serta undang-undang Nomor 10
  • 00:07:27
    tahun 2005 tentang penerapan per nomor 3
  • 00:07:30
    tahun 2005 tentang perubahan
  • 00:07:31
    undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
  • 00:07:34
    menjadi undang-undang pada beberapa
  • 00:07:37
    peraturan hukum yang mengatur tentang
  • 00:07:38
    otonomi daerah tersebut dapat diketahui
  • 00:07:41
    bahwa isu tentang hubungan pemerintah
  • 00:07:42
    pusat dan pemerintah daerah ini memang
  • 00:07:45
    salah satu persoalan serius adanya
  • 00:07:47
    beberapa peraturan hukum yang menjadi
  • 00:07:49
    landasan pelaksanaan otonomi daerah
  • 00:07:51
    menunjukkan komitmen Pemerintah
  • 00:07:52
    Indonesia untuk mengakhiri masalah
  • 00:07:54
    ketimpangan pembangunan di pusat dan
  • 00:07:56
    daerah tersebut sebagai prinsip
  • 00:07:58
    manajemen an baru tentunya otonomi
  • 00:08:01
    daerah menjadi Harapan Baru seluruh
  • 00:08:03
    rakyat yang diharapkan mu mengantarkan
  • 00:08:05
    masyarakat kepada kondisi yang adil
  • 00:08:07
    makmur dan sejahtera mengingat harapan
  • 00:08:10
    yangtinggi tersebut otonomi daerah harus
  • 00:08:12
    dilaksanakan dengan penuh perhitungan
  • 00:08:14
    dan dilandasi dengan prinsip yang jelas
  • 00:08:17
    Adapun prinsip otonomi daerah secara
  • 00:08:19
    garis besar dapat ditelaah dari beber
  • 00:08:20
    perataan berikut
  • 00:08:22
    ini pelaksan otonomi daerah
  • 00:08:25
    haruserhatikan aspekokra
  • 00:08:28
    keadilanem
  • 00:08:29
    dan keanekaragaman daerah dua
  • 00:08:32
    pelaksanaan otonomi daerah didasarkan
  • 00:08:34
    pada otonomi luas nyata dan bertanggung
  • 00:08:37
    jawab tiga pelaksanaan otonomi luas di
  • 00:08:40
    tingkat kabupaten dan kota sedangkan di
  • 00:08:42
    tingkat provinsi otonomi terbatas EMP
  • 00:08:45
    pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai
  • 00:08:48
    dengan konstitusi l pelaksanaan otonomi
  • 00:08:51
    daerah harus meningkatkan kemandirian
  • 00:08:53
    daerah en pelaksanaan otonomi daerah
  • 00:08:56
    harus meningkatkan fungsi legislatif dan
  • 00:08:58
    fungsi anggaran tu pelaksanaan otonomi
  • 00:09:01
    daerah harus berdasarkan kriteria
  • 00:09:03
    eksternalitas akuntabilitas dan
  • 00:09:05
    efisiensi dengan memperhatikan
  • 00:09:06
    keserasian hubungan antar susunan
  • 00:09:09
    pemerintahan pelaksanaan otonomi daerah
  • 00:09:11
    dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
  • 00:09:13
    Indonesia adalah satu kebijakan besar
  • 00:09:15
    yang berarti adanya pemecahan kewenangan
  • 00:09:17
    antara pemerintah pusat dan daerah oleh
  • 00:09:20
    karenanya di samping perlu berpegang
  • 00:09:22
    pada prinsip-prinsip sebagaimana
  • 00:09:23
    dikemukakan di atas juga harus taat asas
  • 00:09:27
    asas otonomi daerah tersebut dapat an
  • 00:09:29
    menjadi dua yaitu asas yang umum dan
  • 00:09:31
    asas yang khusus asas umum terdiri atas
  • 00:09:34
    kepastian hukum tertib penyelenggaraan
  • 00:09:36
    negara kepentingan umum keterbukaan
  • 00:09:40
    proporsionalitas profesionalitas
  • 00:09:42
    akuntabilitas Efisiensi dan
  • 00:09:45
    efektivitas sedangkan asas khusus dapat
  • 00:09:48
    dibagi lagi menjadi tiga yaitu asas
  • 00:09:50
    desentralisasi dekonsentrasi dan tugas
  • 00:09:53
    pembantuan asas desentralisasi adalah
  • 00:09:56
    penyerahan wewenang pemerintahan oleh
  • 00:09:58
    pemerintah kepada daerah ot wilayah
  • 00:10:00
    Negara Kesatuan Republik Indonesia asas
  • 00:10:03
    dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
  • 00:10:05
    dari pemerintah kepada Gubernur sebagai
  • 00:10:07
    Wakil pemerintah pusat di daerah atau
  • 00:10:09
    perangkat pemerintah pusat di daerah
  • 00:10:11
    asas tugas perbantuan adalah penugasan
  • 00:10:13
    dari pemerintah kepada daerah dari desa
  • 00:10:15
    dan dari daerah ke desa untuk
  • 00:10:17
    melaksanakan tugas tertentu yang
  • 00:10:18
    disertai dengan pembiayaan sarana dan
  • 00:10:21
    prasarana serta sumber dayanya dengan
  • 00:10:23
    tanggung jawab melaporkan pelaksanaannya
  • 00:10:26
    kepada yang menugaskan berbagai maam
  • 00:10:28
    prinsip dan asas di dalam pelaksanaan
  • 00:10:30
    otonomi daerah tersebut diterapkan
  • 00:10:32
    dengan maksud agar tujuan-tujuan otonomi
  • 00:10:34
    daerah dapat tercapai otonomi daerah
  • 00:10:37
    adalah satu kebijakan besar di dalam
  • 00:10:39
    Pengelolaan pemerintahan yang diharapkan
  • 00:10:41
    mampu mengantarkan bangsa dan negara
  • 00:10:42
    Indonesia pada kondisi masyarakat yang
  • 00:10:44
    adil dan makmur secara merata sebagai
  • 00:10:47
    sebuah kebijakan tentu saja ada
  • 00:10:49
    persoalan yang dihadapi di dalam
  • 00:10:51
    implementasinya Namun demikian terlepas
  • 00:10:54
    dari berbagai macam persoalan tersebut
  • 00:10:56
    otonomi daerah dapat dianggap sebagai
  • 00:10:58
    satu langkah besar b bangsa dan negara
  • 00:10:59
    ini di dalam mengupayakan kesejahteraan
  • 00:11:01
    bagi para warganya sebaik apapun
  • 00:11:04
    pelaksanaan otonomi daerah tidak akan
  • 00:11:06
    berjalan dengan baik dan meraih sasaran
  • 00:11:08
    apabila tidak didasari dengan niatan
  • 00:11:10
    yang baik dari pemerintah daerah untuk
  • 00:11:12
    menjalankan kebijakan tersebut dengan
  • 00:11:15
    sebaik-baiknya Oleh karena itu di dalam
  • 00:11:17
    pelaksanaan otonomi daerah perlu
  • 00:11:19
    dukungan satu aspek lagi di dalam
  • 00:11:21
    pemerintahan yaitu sebuah tata kelola
  • 00:11:23
    pemerintahan yang baik dan bersih atau
  • 00:11:25
    disebut dengan a good and clean
  • 00:11:27
    government demikianlah materi topik
  • 00:11:29
    ke-27 tutorial Pendidikan
  • 00:11:31
    Kewarganegaraan channel Global tutorial
  • 00:11:34
    akan sangat membantu masyarakat umum dan
  • 00:11:36
    para mahasiswa yang sedang atau ingin
  • 00:11:37
    kuliah di Universitas Terbuka atau
  • 00:11:40
    kuliah di perguruan tinggi manapun di
  • 00:11:42
    Indonesia ratusan video tutorial S1 ilmu
  • 00:11:45
    hukum S1 ilmu pemerintahan S1 Ilmu
  • 00:11:48
    Komunikasi S1 Ilmu Manajemen S1 ilmu
  • 00:11:51
    administrasi dan lainnya Disajikan di
  • 00:11:53
    Global tutorial video tutorial
  • 00:11:56
    dituturkan dan distitelkan AG dapat
  • 00:11:59
    dibaca sambil didengarkan jangan
  • 00:12:02
    khawatir jika tidak langsung paham untuk
  • 00:12:04
    pemahaman yang lebih baik Putar dan
  • 00:12:06
    dengarkan video tutorial berulang-ulang
  • 00:12:09
    subs dan like agar anda mendapatkan
  • 00:12:11
    update tutorial lainnya bagikan juga
  • 00:12:14
    link video ini agar teman lain juga
  • 00:12:16
    mendapatkan manfaat channel ini sampai
  • 00:12:23
    jumpa
Tags
  • otonomi daerah
  • pemerintah
  • good governance
  • pembangunan
  • Indonesia
  • pemerintah lokal
  • desentralisasi
  • UU No. 22 Tahun 1999
  • reformasi
  • pemerataan