Hukum Perdata : Pengantar (part 2)

00:20:55
https://www.youtube.com/watch?v=O49Dbhu_tXw

Summary

TLDRVideo ini membahas nilai-nilai dan asas yang mempengaruhi hukum perdata, termasuk pengaruh hukum Romawi dan kode sipil Perancis terhadap sistem hukum di Indonesia. Dikatakan bahwa KUHP data atau hukum perdata memiliki akar sejarah yang kuat dari kodifikasi hukum yang dilakukan di negara lain, terutama Romawi dan Belanda. Kode sipil Perancis telah menjadikan rujukan penting jika melihat bagaimana hukum perdata diatur. Setelah Indonesia merdeka, hukum adat dan hukum Islam juga mulai diakui secara resmi, menciptakan pluralisme hukum yang berujung pada penggunaan hukum dengan dasar yang beragam bagi setiap golongan di masyarakat. Maka, dapat disimpulkan bahwa pemahaman sejarah hukum sangat penting untuk memahami bagaimana sistem hukum perdata di Indonesia saat ini terbentuk dan berkembang.

Takeaways

  • πŸ“œ Hukum perdata Indonesia dipengaruhi oleh Hukum Romawi dan kode sipil Perancis.
  • πŸ“– BW diadopsi dari Belanda dan berlaku di Indonesia.
  • βš–οΈ Pluralisme hukum berarti beberapa hukum berlaku untuk rakyat.
  • πŸ“š Hukum adat tetap relevan pasca penjajahan di Indonesia.
  • πŸ‡ΏπŸ‡¦ Pengenalan BW kepada Bumiputera dimulai setelah 1917.
  • πŸ” Memahami nilai hukum Eropa penting dalam studi hukum perdata.
  • πŸ“ Ada perbedaan prinsip antara hukum perdata Belanda dan Perancis.
  • πŸ‘₯ Masyarakat dibagi dalam golongan hukum berbeda semasa Hindia Belanda.
  • πŸ“Š Hukum nasional juga terbentuk dari kombinasi berbagai sistem hukum.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Penceramah memperkenalkan topik mengenai nilai dan asas yang mempengaruhi Taqwa perdata, dengan fokus pada KUHP data. Selanjutnya, akan dibahas pengaruh sistem hukum lain dalam hukum perdata Indonesia, serta sejarah dan perjalanan hukum perdata di Indonesia yang berakar dari hukum Romawi.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Keterangan lanjut mengenai pengaruh hukum Romawi, khususnya corpus juris civilis, yang membentuk tata hukum di Eropah, terutamanya di Perancis. Penceramah menjelaskan bagaimana hukum Romawi dibawa ke Perancis dan wujudnya kodifikasi hukum di sana, termasuk perbezaan antara hukum utara dan selatan Perancis.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Hukum Perancis, khususnya kode sipil Perancis, berpengaruh pada hukum Belanda setelah penjajahan. Penceramah menjelaskan bahawa Belanda mengambil banyak aspek dari kode sipil Perancis dalam kodifikasi mereka, yang dikenali sebagai BW, dan menjelaskan masalah yang timbul dari penyesuaian ini.

  • 00:15:00 - 00:20:55

    Dalam konteks Indonesia, penceramah menjelaskan bagaimana BW mula-mula tidak dikenakan kepada penduduk asli, tetapi akhirnya diberlakukan secara bertahap. Selepas kemerdekaan Indonesia, pelbagai sistem hukum masih wujud, dan penceramah merumuskan bahawa hukum perdata kini merupakan kombinasi dari nilai Belanda, hukum adat, dan hukum Islam.

Show more

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu KUHP data?

    KUHP data adalah hukum perdata di Indonesia yang mengatur berbagai aspek hukum, termasuk hukum perjanjian dan hukum benda.

  • Dari mana asal hukum perdata Indonesia?

    Hukum perdata Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Romawi dan kode sipil Perancis.

  • Apa peran BW dalam hukum Indonesia?

    BW atau Burgerlijk Wetboek adalah kodifikasi hukum Belanda yang diterapkan di Indonesia dan menjadi dasar hukum perdata saat ini.

  • Apa yang terjadi dengan hukum adat setelah penjajahan Belanda?

    Setelah penjajahan, hukum adat tetap diakui, namun masyarakat Indonesia dibagi dalam beberapa golongan hukum.

  • Bagaimana proses pengenalan BW ke masyarakat Indonesia?

    BW awalnya hanya berlaku untuk warga Eropa, tetapi setelah 1917 juga berlaku bagi Bumiputera dengan prinsip penundukan diri.

  • Apa yang dimaksud dengan pluralisme hukum di Indonesia?

    Pluralisme hukum di Indonesia berarti terdapat beberapa sistem hukum yang berlaku, termasuk hukum adat, hukum Islam, dan BW.

  • Mengapa pengaruh hukum Eropa penting untuk dipelajari?

    Karena sistem hukum baik di Indonesia maupun negara lain banyak dipengaruhi oleh sejarah hukum Eropa, perlu memahami dasar-dasarnya.

  • Apa perbedaan antara hukum perdata Belanda dan hukum perdata Perancis?

    Hukum perdata Perancis menerapkan prinsip real dalam jual-beli, sedangkan Belanda mengadopsi prinsip konsensual.

  • Apa yang harus dipahami sebelum belajar hukum perdata?

    Penting untuk memahami sejarah dan nilai-nilai yang membentuk berbagai norma hukum dalam perdata.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Hai nilai Rohman Rohim Assalamualaikum
  • 00:00:17
    warahmatullahi wabarakatuh sobat ACS dan
  • 00:00:21
    saudara mahasiswa melanjutkan
  • 00:00:25
    pembicaraan mengenai istilah dan
  • 00:00:27
    pengertian untuk saat ini akan kita
  • 00:00:32
    lanjutkan mengenai nilai-nilai atau asas
  • 00:00:39
    apa yang mempengaruhi Taqwa perdata
  • 00:00:43
    karena pembicaraan-pembicaraan yang akan
  • 00:00:48
    datang nanti kita akan fokus pada kwa
  • 00:00:52
    perdata dalam arti sempit yang tidak
  • 00:00:55
    lain adalah KUHP data Baik nanti ketika
  • 00:00:59
    saudara
  • 00:01:00
    Kejari hukum benda atau Hukum Perjanjian
  • 00:01:04
    atau hukum jaminan yang nanti akan sudah
  • 00:01:10
    tempuh termasuk hukum Paris nanti
  • 00:01:13
    beberapa pasal itu sedikit banyak diatur
  • 00:01:18
    itu karena ada pengaruh pada sistem
  • 00:01:24
    hukum yang lain Oleh sebab itu nanti
  • 00:01:27
    Saudara akan mendapati Ada beberapa
  • 00:01:30
    pasal yang nampaknya kontradiktif atau
  • 00:01:33
    tidak pas Kenapa demikian karena ada
  • 00:01:37
    pengaruh dari sistem hukum dari negara
  • 00:01:40
    lain Oleh sebab itu sebelum kita
  • 00:01:44
    mempelajari lebih lanjut KUHP data ada
  • 00:01:47
    baiknya kita akan menengok secara
  • 00:01:51
    sekilas tentang jejak Taqwa perdata
  • 00:01:55
    sampai di Indonesia dan berlaku sampai
  • 00:01:59
    sekarang
  • 00:02:00
    Hai maka kita akan mulai dari hulunya
  • 00:02:03
    yaitu pada zaman Romawi kita tahu bahwa
  • 00:02:09
    kalau kita mempelajari ilmu hukum sering
  • 00:02:12
    kita mendapatkan rujukan dari sistem
  • 00:02:15
    hukum Romawi kita tahu bahwa didalam
  • 00:02:18
    hukum Romawi sejak dipimpin oleh kaisar
  • 00:02:23
    yustiani itu telah berhasil mengadakan
  • 00:02:28
    kodifikasi di awalnya seperti itu yang
  • 00:02:32
    dinamakan corpus juris civilis yang
  • 00:02:36
    sebenarnya berdampingan dengan hukum
  • 00:02:40
    kanonik atau hukumnya habiya
  • 00:02:44
    gereja-gereja Katolik Roma kedua Eh
  • 00:02:49
    bentuk hukum ini itu sangat berpengaruh
  • 00:02:53
    pada sistem hukum ya selanjutnya sampai
  • 00:02:56
    nanti pada kwap data kita tahu bahwa ada
  • 00:03:00
    dalam corpus juris civilis ini ini
  • 00:03:05
    terbagi dalam empat bagian yang pertama
  • 00:03:09
    adalah codec yustiani ini adalah berisi
  • 00:03:14
    the kumpulan undang-undang yang
  • 00:03:18
    diperintahkan untuk dibukukan oleh
  • 00:03:20
    kaisar Tentu saja tidak sekedar
  • 00:03:23
    dikumpulkan tetapi juga di sistematis er
  • 00:03:27
    sehingga memudahkan di dalam pemahaman
  • 00:03:32
    atau pelacakan nya kemudian bagian yang
  • 00:03:34
    kedua ini berisi tentang pendapat para
  • 00:03:39
    sarjana Ketika Harus menafsirkan
  • 00:03:44
    undang-undang karena undang-undang
  • 00:03:48
    bersifat tertulis sementara masyarakat
  • 00:03:50
    berkembang maka agar bunyi undang-undang
  • 00:03:52
    itu bisa tepat diterapkan di dalam
  • 00:03:55
    kehidupan sehari-hari kadang-kadang
  • 00:03:57
    perlu ada penafsir
  • 00:04:00
    para sarjana dikumpulkan penafsiran para
  • 00:04:03
    sarjana the pendapat para sarjana yang
  • 00:04:06
    termashur itu dikumpulkan menjadi satu
  • 00:04:09
    bagian tersendiri yang dinamakan
  • 00:04:12
    pandecta letak jadi pendeta itu berisi
  • 00:04:17
    pendapat pendapat sarjana termasyhur
  • 00:04:20
    yang terkait dengan undang-undang yang
  • 00:04:23
    berlaku di Romawi termasuk institusi
  • 00:04:27
    yang atau kelembagaan yang berlaku yang
  • 00:04:30
    ketiga bagian ketiga dari ekor khusus
  • 00:04:34
    ini adalah merupakan institution is atau
  • 00:04:40
    lembaga-lembaga hukum yang hidup di
  • 00:04:44
    dalam masyarakat dan dibukukan misalnya
  • 00:04:46
    jual-beli tukar-menukar dan seterusnya
  • 00:04:51
    kalau misalnya di dalam jual-beli dan
  • 00:04:54
    serunya itu ada permasalahan yang harus
  • 00:04:56
    diperlukan pendapat sarjana maka akan
  • 00:04:59
    dicari
  • 00:05:00
    di pandecta kemudian bagian yang keempat
  • 00:05:04
    ini adalah yang dinamakan Novelis berisi
  • 00:05:08
    undang-undang yang dikeluarkan setelah
  • 00:05:11
    corpus juris civilis ini dibentuk maka
  • 00:05:15
    nah kedua untuk UM ini yaitu Corbuzier
  • 00:05:19
    The corpus juris civilis dan kaum
  • 00:05:22
    kanonik ini sangat mempengaruhi di dalam
  • 00:05:27
    tata hukum Perancis karena apa Karena
  • 00:05:31
    Romawi mengadakan invasi ke Perancis
  • 00:05:36
    ketika Romawi menjajah Perancis maka
  • 00:05:40
    hukumnya Ini dibawa dibawa serta masuk
  • 00:05:43
    ke Perancis baik corpus iuris civilis
  • 00:05:46
    maupun hukum kanonik hingga di di
  • 00:05:49
    Prancis itu lalu eh berlaku dua wilayah
  • 00:05:54
    hukum yang sebelah utara itu adalah
  • 00:05:57
    hukum Perancis kuno yang
  • 00:06:00
    Hai merupakan hukum Perancis kuno yang
  • 00:06:03
    dipengaruhi oleh hukum Jerman ia
  • 00:06:05
    sedangkan sebelah selatan berlaku hukum
  • 00:06:09
    tertulis yaitu corpus juris civilis ini
  • 00:06:14
    berlaku di Prancis Prancis juga
  • 00:06:18
    mempunyai niatan untuk membuat pembukuan
  • 00:06:22
    hukum atau kodifikasi sudah dimulai
  • 00:06:25
    sejak lama tetapi enggak berhasil
  • 00:06:29
    setelah Republik Perancis baru berhasil
  • 00:06:31
    yang kemudian akhirnya Perancis ini
  • 00:06:35
    berhasil membuat kodifikasi hukum yang
  • 00:06:39
    sering nanti kita sebut kita jadikan
  • 00:06:42
    rujukan ketika kita membicarakan tentang
  • 00:06:44
    kwa perdata itu apa yang dinamakan
  • 00:06:48
    dengan kode sipil Perancis kode sipil
  • 00:06:53
    Perancis ini isinya adalah mampu banyak
  • 00:06:58
    hal-hal yang dulunya i
  • 00:07:00
    uh berasal dari corpus iuris civilis
  • 00:07:04
    Oleh sebab itu nanti ketika mempelajari
  • 00:07:07
    kode sipil Perancis maka tidak bisa
  • 00:07:09
    lepas dari corpus juris civilis maupun
  • 00:07:13
    hukum kanonik yaitu hukum gereja yang
  • 00:07:16
    dari hukum gereja ini ada satu asas yang
  • 00:07:18
    terkenal nanti yang turut mewarnai Taqwa
  • 00:07:23
    perdata kemudian kode sipil Perancis ini
  • 00:07:27
    ternyata juga berlaku di negeri Belanda
  • 00:07:31
    Kenapa demikian karena Perancis juga
  • 00:07:35
    menjajah Belanda bahkan kode sipil
  • 00:07:39
    Perancis ini berlaku di negeri Belanda
  • 00:07:41
    sejak tahun 1811 sampai dengan 18 37
  • 00:07:48
    yaitu 1837 Ketika Belanda ini juga
  • 00:07:52
    mempunyai keinginan keras untuk membuat
  • 00:07:55
    kodifikasi hukum yang akhirnya terbentuk
  • 00:07:59
    pada
  • 00:08:00
    Mbak tahun 1837 ya kalau diteliti ini
  • 00:08:08
    menurut para sarjana dari literatur yang
  • 00:08:11
    kita telusuri bahwa ketika Belanda ini
  • 00:08:16
    berhasil membuat kodifikasi kodifikasi
  • 00:08:19
    itu terkenal diberi nama berhala ddbo
  • 00:08:26
    Oke atau kita kenal gw termasuk eh
  • 00:08:31
    wetboek Van koophandel atau kitab
  • 00:08:35
    undang-undang hukum dagang yang menurut
  • 00:08:37
    para sarjana isi dari BW ini lebih
  • 00:08:42
    banyak di belakang atau tiruan dari kode
  • 00:08:46
    sipil Perancis yang disesuaikan bisa
  • 00:08:49
    ngasih ini dengan hukum Belanda kuno
  • 00:08:53
    Oleh sebab itu nanti ketika mempelajari
  • 00:08:58
    BW secara
  • 00:09:00
    Tweety ada pasal-pasal yang eh tampak
  • 00:09:05
    tidak jalan atau kontradiktif karena apa
  • 00:09:09
    Karena konsep kode sipil Perancis dengan
  • 00:09:12
    konsep Belanda yang dianut Ini bertolak
  • 00:09:16
    belakang lupa ada pasal yang disesuaikan
  • 00:09:20
    nanti saudara ketika anak mempelajari
  • 00:09:23
    hukum perjanjian nanti kita singgung Pa
  • 00:09:27
    yang mana kira-kira seperti kemudian
  • 00:09:33
    Belanda kita ketahui menjajah wilayah
  • 00:09:39
    Indonesia yang kita kenal wilayahnya
  • 00:09:43
    yaitu Hindia Belanda di pada saat
  • 00:09:47
    Belanda masuk ke Indonesia www belum
  • 00:09:52
    dibentuk maka berlaku hukum Belanda kuno
  • 00:09:56
    tetapi ketika tahun
  • 00:10:00
    1237 Belanda sudah berhasil menyusun
  • 00:10:05
    kodifikasi hukum maka berdasarkan asas
  • 00:10:09
    konkordansi berdasarkan staatsblad
  • 00:10:13
    stabled 1846 nomor 23 maka BW Belanda
  • 00:10:22
    ini berlaku juga di hindia-belanda
  • 00:10:28
    mendasarkan pada pasal 163 ISP dan 131
  • 00:10:35
    s163 es berupa penggolongan penduduk
  • 00:10:39
    sedangkan pasal 131 es itu berisi
  • 00:10:44
    pemberlakuan hukum terhadap
  • 00:10:46
    masing-masing golongan menjadi Ketika
  • 00:10:50
    Belanda masuk ke Indonesia dan Belanda
  • 00:10:52
    sudah mempunyai buku hukum yaitu BW
  • 00:10:57
    awalnya BW memang
  • 00:11:00
    enggak diberlakukan kepada penduduk asli
  • 00:11:03
    India Belanda tetapi untuk orang-orang
  • 00:11:07
    Belanda dan orang Eropa yang atau yang
  • 00:11:11
    dipersamakan dengan mereka Jadi tidak
  • 00:11:15
    dipaksakan berlaku kepada penduduk asli
  • 00:11:19
    Indonesia kita tahu bahwa pada zaman
  • 00:11:22
    hindia-belanda ini penduduk Indonesia
  • 00:11:26
    dibagi menjadi tiga golongan yang
  • 00:11:28
    pertama adalah golongan Eropa Golongan
  • 00:11:31
    kedua adalah Timur asing dan golongan
  • 00:11:34
    ketiga Bumiputera jadi BW masuk ke
  • 00:11:37
    Indonesia tidak diperuntukkan bagi
  • 00:11:40
    Bumiputera akan tetapi sejak tahun 1917
  • 00:11:46
    melalui staatsblad 16-17 nomor 12
  • 00:11:52
    Belanda atau Hindia Belanda
  • 00:11:55
    memberlakukan Apa yang dinamakan dengan
  • 00:11:58
    penunjukan
  • 00:12:00
    Giri artinya bagi golongan Bumiputra
  • 00:12:06
    diberikan kesempatan untuk menundukkan
  • 00:12:11
    diri berlaku hukum BW mulailah maka hbw
  • 00:12:19
    berlaku lambat laun berlaku kepada
  • 00:12:22
    golongan Bumiputra dan nanti mengenai
  • 00:12:28
    pendudukan diri nanti akan kita
  • 00:12:30
    bicarakan di sesi berikutnya di
  • 00:12:33
    pertemuan yang akan datang karena nanti
  • 00:12:36
    memerlukan beberapa penjelasan Meskipun
  • 00:12:39
    tidak harus style itu cukup yang
  • 00:12:42
    pokok-pokok saja yang harus kita ketahui
  • 00:12:44
    bahwa ketika gw masuk ke Indonesia yang
  • 00:12:49
    dulu dinamkn Hindia Belanda itu memang
  • 00:12:51
    melulu berlaku untuk orang Belanda baru
  • 00:12:56
    sejak 1817 9
  • 00:13:00
    khas 17 barulah dewe itu berlaku kepada
  • 00:13:06
    golongan Bumiputra atas dasar penundukan
  • 00:13:10
    diri atas dasar sukarela seperti itu
  • 00:13:14
    kemudian ketika Indonesia merdeka 1945
  • 00:13:20
    ternyata eh berdasarkan pasal peralihan
  • 00:13:27
    Semua peraturan perundang-undangan yang
  • 00:13:29
    berlaku itu dibiarkan tetap berlaku jadi
  • 00:13:34
    tidak dicabut oleh sebab itu gw juga
  • 00:13:38
    tidak dicabut berlaku sehingga pada saat
  • 00:13:43
    Indonesia merdeka ini di awal bahkan
  • 00:13:47
    sampai sekarang ini keadaan hukumnya ini
  • 00:13:51
    the pluralisme artinya apa tidak ada
  • 00:13:56
    satu hukum yang berlaku untuk semua
  • 00:13:58
    warga negara
  • 00:14:00
    Hai di negara Indonesia di wilayah
  • 00:14:03
    Indonesia ini berlaku hukum adat itu
  • 00:14:06
    hukumnya orang Indonesia asli yang
  • 00:14:08
    menurut Van vollenhoven ini terbagi
  • 00:14:10
    dalam 19 wilayah umatnya kemudian hukum
  • 00:14:14
    Islam nanti akan kita lihat pengakuan
  • 00:14:18
    adanya Pengadilan Agama didirikan
  • 00:14:21
    pengawet agama dan adanya aturan-aturan
  • 00:14:23
    yang khusus berlaku untuk orang yang
  • 00:14:25
    beragama Islam misalnya kemudian BW Hei
  • 00:14:29
    berlaku karena apa Karena berdasarkan
  • 00:14:32
    staatsblad 1917 Tadi adanya penundukan
  • 00:14:36
    diri orang tersebut berlaku BW maka
  • 00:14:38
    Sejak Indonesia merdeka mereka juga
  • 00:14:41
    tetap berlaku www dan juga berlaku hukum
  • 00:14:46
    nasional yaitu produk-produk hukum yang
  • 00:14:51
    berhasil dibuat oleh bangsa kita sendiri
  • 00:14:55
    meskipun juga
  • 00:15:00
    fabrice mungkin hal-hal yang sedikit
  • 00:15:03
    banyak itu adalah juga berasal dari BW
  • 00:15:07
    misalnya tentang perseroan ini mencabut
  • 00:15:10
    isinya dari BW laut dibuat undang-undang
  • 00:15:12
    tersendiri ini kondisi hukum di
  • 00:15:16
    Indonesia ini tidak ada satu hukum yang
  • 00:15:19
    berlaku untuk seluruh warga negara
  • 00:15:21
    tetapi ada beberapa hukum bahkan kalau
  • 00:15:26
    saudara menyimak literatur Profesor
  • 00:15:30
    Bagir Manan pernah menyatakan bahwa
  • 00:15:33
    kondisi sekarang ini ini secara spontan
  • 00:15:37
    orang-orang ketika membuat suatu
  • 00:15:39
    hubungan hukum di dalam lapangan harta
  • 00:15:42
    kekayaan maka dengan serta-merta itu
  • 00:15:45
    berlaku memberlakukan BW tetapi di
  • 00:15:49
    awal-awal kemerdekaan yang lebih
  • 00:15:53
    berlawanan BW hanyalah orang-orang yang
  • 00:15:55
    dulu telah menundukkan diri sehingga
  • 00:15:57
    ketika Hakim harus memutus
  • 00:16:00
    perkara maka sebelum sebelum memeriksa
  • 00:16:03
    harus membuat am pendapat hukum terlebih
  • 00:16:08
    dulu bahwa pihak-pihak yang berkata ini
  • 00:16:11
    adalah tunduk pada berkelebat book
  • 00:16:14
    barulah Nanti diperiksa berdasarkan BW
  • 00:16:18
    sekarang sudah tidak lagi Nah bro
  • 00:16:22
    sekalian kalau kita lihat bahwa gw yang
  • 00:16:26
    sekarang berlaku di Indonesia dan masih
  • 00:16:30
    kita pelajari saat ini ini kita harus
  • 00:16:35
    menyadari nilai-nilainya asasnya adalah
  • 00:16:38
    berasal dari Belanda pelatih nanti akan
  • 00:16:42
    bercampur dengan nilai-nilai yang hidup
  • 00:16:44
    di masyarakat Belanda yang di negeri
  • 00:16:48
    panda itu pun terpengaruh dipengaruhi
  • 00:16:51
    oleh kode sipil Perancis yaitu hukumnya
  • 00:16:54
    Perancis dan kode sipil itu pun juga
  • 00:16:57
    saduran atau
  • 00:17:00
    Glenn nilai yang yang hidup di Perancis
  • 00:17:02
    dipengaruhi oleh hukum Jerman dan hukum
  • 00:17:06
    Romawi Oleh sebab itu bagi kita kalau
  • 00:17:11
    ingin mempelajari ilmu hukum mestinya
  • 00:17:15
    belajarnya ke urutan sejarah ini karena
  • 00:17:19
    apa karena beberapa negara ini ada dalam
  • 00:17:23
    satu sistem hukum yaitu sistem hukum
  • 00:17:27
    Eropa kontinental tidak-tidak menyebrang
  • 00:17:33
    karena kita tahu ada dua sistem hukum
  • 00:17:37
    besar yaitu Eropa kontinental Ini yang
  • 00:17:40
    dari sejarahnya BW ini ada juga sistem
  • 00:17:45
    hukum anglo-saxon bisanya Inggris
  • 00:17:48
    Perancis maka negara-negara yang pernah
  • 00:17:51
    dijajah Inggris sistem hukumnya berbeda
  • 00:17:54
    dengan negara-negara yang pernah dijajah
  • 00:17:56
    oleh Belanda di negeri Belanda ini eh
  • 00:18:00
    kenal dengan prosedur yang ketat
  • 00:18:03
    nilai-nilai akan mengkristal menjadi
  • 00:18:05
    asas kemudian asas nanti diturunkan
  • 00:18:08
    menjadi norma barulah nanti meruntuk
  • 00:18:14
    Mengapa nama diterapkan pada hubungan
  • 00:18:16
    hukum sehingga Adi dalam undang-undang
  • 00:18:20
    itu selalu atau kita bisa menduga bahwa
  • 00:18:24
    selalu harus taat Asas apa yang di temen
  • 00:18:29
    jadi norma yang lebih konkrit pasti
  • 00:18:31
    dapat dicarikan dasarnya yang lebih atas
  • 00:18:35
    yaitu nilai-nilai yang sudah mengkristal
  • 00:18:37
    atau konsep dulu yaitu asas-asas Ini
  • 00:18:40
    juga di belakangnya ada nilai-nilai
  • 00:18:43
    tertentu yang diyakini ketika nilai yang
  • 00:18:46
    diyakini ini berbeda penganut tanya maka
  • 00:18:50
    pasalnya nanti ketika misalnya BW ini
  • 00:18:53
    adalah jiplakan dari kode sipil perancis
  • 00:18:56
    kalau lupa disesuaikan nanti akhirnya
  • 00:18:59
    menjadi
  • 00:19:00
    hal yang janggal karena konsep Perancis
  • 00:19:03
    dengan Belanda berbeda misalnya
  • 00:19:04
    jual-beli di negeri Perancis jual-beli
  • 00:19:08
    itu sifatnya real mountain seperti
  • 00:19:11
    layaknya hukum adat sedangkan di negeri
  • 00:19:14
    Belanda jual-beli itu konsepnya assetnya
  • 00:19:17
    adalah konsensuil ini mempunyai
  • 00:19:21
    konsekuensi yang berbeda bertolak
  • 00:19:24
    belakang maka ketika ketika BW ini
  • 00:19:30
    disusun Maka kalau ingin menyimpang dari
  • 00:19:35
    asasnya kode sipil mesinnya pasalnya
  • 00:19:38
    harus disesuaikan Ada beberapa pasal
  • 00:19:41
    yang lupa disesuaikan eh itu nanti harus
  • 00:19:44
    kita tafsirkan gitulah tempatnya Adobe
  • 00:19:47
    Line yang harus memberikan suatu
  • 00:19:51
    pendapatnya seperti jadi sekali lagi
  • 00:19:55
    kalau kita ingin mendalami ilmu hukum
  • 00:19:58
    dari
  • 00:20:00
    www mesinnya belajarnya adalah ke
  • 00:20:03
    allunique kini Saudara yang bisa saya
  • 00:20:07
    sampaikan sekelumit mengenai sejarah
  • 00:20:11
    atau jejak sejarah BMW sampai ke negara
  • 00:20:16
    Indonesia itu seperti apa dan
  • 00:20:18
    nilai-nilai apa yang terkandung di dalam
  • 00:20:22
    BW Dari negara mana pengaruhnya hukum
  • 00:20:25
    apa saja yang menyisir menjadi norma di
  • 00:20:30
    kwa perdata baik kita nanti akan bicara
  • 00:20:34
    lebih lanjut tentang kependudukan diri
  • 00:20:37
    dan khusus mengenai kwa berkata lebih
  • 00:20:40
    lanjut sebelum nanti sampai ke materi
  • 00:20:43
    hukum benda Wega sekalian saya akhiri
  • 00:20:46
    sampai disini kurang lebihnya mohon maaf
  • 00:20:49
    wassalamu'alaikum warahmatullahi
  • 00:20:51
    wabarakatuh Sampai ketemu di lain waktu
Tags
  • hukum perdata
  • KUHP data
  • hukum Romawi
  • kode sipil Perancis
  • BW
  • pluralisme hukum
  • hukum adat
  • hukum Islam
  • kodifikasi hukum
  • sejarah hukum