Tata Cara Perhitungan PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

00:16:59
https://www.youtube.com/watch?v=ybVQzEARbEk

Summary

TLDRPodcast ini membahas perhitungan PPh Pasal 21 dalam konteks reformasi perpajakan di Indonesia. Ditekankan bahwa meskipun tarif pajak tidak berubah, terdapat simplifikasi dalam penghitungan pajak yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023. Penghitungan pajak untuk pegawai tetap dan tidak tetap diuraikan dengan contoh-contoh praktis. Struktur tarif efektif rata-rata dijelaskan, dan juga langkah-langkah pemotongan pajak bagi pegawai dan bukan pegawai. Dengan fokus pada kemudahan, reformasi ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Takeaways

  • 🎙️ Podcast tentang PPh Pasal 21
  • 📜 Reformasi perpajakan untuk penyederhanaan
  • 💡 Tarif pajak tetap tidak berubah
  • ⚖️ PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan pegawai
  • 📅 Penghitungan berdasarkan masa pajak
  • ➕ Pengurangan zakat dalam perhitungan
  • 💵 Kelebihan pemotongan dikembalikan
  • 👥 Kategori pegawai dan bukan pegawai
  • 📋 Contoh perhitungan untuk pegawai tetap
  • 📊 Tarik efektif untuk kebijakan pajak yang lebih sederhana

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Podcast ini membahas tentang penghitungan PPh pasal 21 di Indonesia dengan menekankan reformasi perpajakan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam penghitungan. Peraturan terbaru tidak mengubah tarif tetapi menyederhanakan proses penghitungan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih baik. Keduanya, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023, memperkenalkan tarif efektif rata-rata untuk pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap dan tidak tetap.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Penjelasan lebih lanjut mengenai proses penghitungan untuk pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk definisi dan cara perhitungan berdasarkan penghasilan bruto. Untuk pegawai tetap, pajak dihitung berdasarkan tarif progresif dengan memperhatikan penghasilan kena pajak, sedangkan untuk pegawai tidak tetap, ada dua kategori penghasilan yaitu yang dibayar bulanan dan tidak bulanan, yang masing-masing memiliki kebijakan penghitungan yang berbeza.

  • 00:10:00 - 00:16:59

    Di akhir pembahasan, penonton disimpulkan bahawa meskipun tidak ada perubahan tarif untuk pegawai tetap, namun regulasi baru memudahkan proses pemotongan dan penghitungan PPh pasal 21, mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru ini bagi wajib pajak dan pemberi kerja. Diharapkan semua pihak dapat menjalankan tanggung jawab perpajakan dengan lebih efisien.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu PPh Pasal 21?

    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima individu sebagai pegawai atau tenaga kerja.

  • Apa tujuan reformasi perpajakan ini?

    Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penghitungan dan pemotongan pajak.

  • Apa saja peraturan terbaru yang diimplementasikan?

    Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 terkait penghitungan PPh Pasal 21.

  • Apakah tarif pajak diperbarui dalam reformasi ini?

    Tidak, tarif penghitungan tidak berubah, tetapi proses penghitungan menjadi lebih sederhana.

  • Siapa yang menjadi wajib pajak untuk PPh Pasal 21?

    Wajib pajak untuk PPh Pasal 21 meliputi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.

  • Bagaimana cara menghitung pajak untuk pegawai tidak tetap?

    Pajak untuk pegawai tidak tetap dihitung berdasarkan jumlah hari kerja atau unit pekerjaan.

  • Apa itu tarif efektif rata-rata?

    Tarif efektif rata-rata digunakan untuk menghitung pemotongan pajak dari penghasilan.

  • Apa yang dilakukan jika ada kelebihan pemotongan pajak?

    Kelebihan pemotongan akan dikembalikan kepada pegawai oleh pemberi kerja.

  • Apa yang dimaksud dengan pegawai tetap?

    Pegawai tetap adalah mereka yang menerima penghasilan secara teratur dan memiliki kontrak kerja.

  • Bagaimana penghitungan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian?

    Menggunakan tarif efektif harian dan perhitungan berdasarkan penghasilan bruto.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:02
    wabarakatuh Apa kabar rekan-rekan pajak
  • 00:00:05
    semua kembali lagi kita bertemu dalam
  • 00:00:08
    podcast perpajakan yang diselenggarakan
  • 00:00:10
    oleh KPB para
  • 00:00:13
    tamaluk semoga dalam keadaan bulan puasa
  • 00:00:16
    kali ini kita dapat melapsulkan ibadah
  • 00:00:18
    dengan maksimal tetapi tidak juga lupa
  • 00:00:21
    untuk menambah ilmu
  • 00:00:23
    pengetahuan khususnya terkait dengan
  • 00:00:26
    perbajakan kali ini kita akan membahas
  • 00:00:28
    tentang penghitungan PPh pasal 21
  • 00:00:31
    seperti kita ketahui bahwa di Indonesia
  • 00:00:35
    sekarang ini sedang dilakukan reformasi
  • 00:00:38
    perpajakan dalam berbagai hal Salah satu
  • 00:00:41
    hal yang terkait adalah regulasi
  • 00:00:43
    perpajakan dislaimer bahwa aturan
  • 00:00:47
    terbaru ini tidak merubah tarif
  • 00:00:50
    perhitungan BP pasal 21 tapi memberikan
  • 00:00:54
    simplifikasi atau kemudahan dalam
  • 00:00:56
    penghitungan pasal
  • 00:00:57
    21 nanti kita akan Jelaskan mudahan apa
  • 00:01:01
    yang dimaksud karena pemerintah
  • 00:01:03
    menyadari
  • 00:01:04
    bahwa wajib pajak memerlukan aturan yang
  • 00:01:08
    lebih sederhana khususnya terkait dengan
  • 00:01:10
    penghitungan PP pasal 21 hingga dapat
  • 00:01:13
    melaksanakan hak dan kewajiban
  • 00:01:15
    perpajakannya secara benar dan sesuai
  • 00:01:17
    ketentuan peraturan perbajakan yang
  • 00:01:21
    berlaku rekan pajak sekalian aturan yang
  • 00:01:24
    terkait dengan penghitungan PPh pasal
  • 00:01:27
    21 yang terbaru ini adalah Peraturan
  • 00:01:30
    Pemerintah Nomor 58 tahun
  • 00:01:32
    2023 serta PMK
  • 00:01:35
    168 tahun
  • 00:01:41
    2023 perlu kami Terangkan bahwa
  • 00:01:44
    penerapan tarif efektif rata-rata atau
  • 00:01:47
    ter Tujuannya adalah untuk memberikan
  • 00:01:50
    kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib
  • 00:01:53
    pajak untuk menghitung pemotongan PPh
  • 00:01:56
    pasal 21 di setiap masa
  • 00:01:58
    pajak
  • 00:02:02
    pokok pengaturan dalam aturan ini adalah
  • 00:02:04
    perubahan seluruh skema penghitungan PPh
  • 00:02:07
    pasal 21 yang dipotong untuk pegawai
  • 00:02:10
    tetap dan pegawai tidak tetap untuk
  • 00:02:12
    pegawai tetap perubahan skemanya untuk
  • 00:02:15
    masa pajak selain masa pajak terakhir
  • 00:02:16
    yaitu masa pajak Desember kemudian
  • 00:02:20
    memperluas lingkup penghitungan PP pasal
  • 00:02:22
    21 kemudian ada lagi aturan lain yaitu
  • 00:02:27
    pengurangan zakat sumbangan yang dibayar
  • 00:02:29
    m pemberik
  • 00:02:31
    kerja dimasukkan dalam perhitungan PH
  • 00:02:34
    bruto pasal
  • 00:02:37
    21 kemudian menambah pengecualian
  • 00:02:40
    penghasilan yang dipotong PP pasal 21 di
  • 00:02:42
    tanggung
  • 00:02:44
    pemerintah yang lain adalah Pan bruto
  • 00:02:48
    adalah gabungan seluruh penghasilan
  • 00:02:49
    pegawai tetap dalam 1
  • 00:02:52
    bulan kemudian pemotongan PP pasal 21
  • 00:02:54
    atas natura dan kenikmatan kemudian
  • 00:02:57
    tidak dibedakan skema penghitungan P pas
  • 00:03:00
    21 untuk bukan pegawai yang menerima
  • 00:03:02
    imbalan yang ber siifat berkesinambungan
  • 00:03:05
    dan tidak
  • 00:03:06
    berkesinambungan dan tidak mengakumulasi
  • 00:03:08
    penghasilan masa pajak
  • 00:03:12
    sebelumnya beberapa penyesuaian
  • 00:03:14
    pengaturan yang harus mendapatkan
  • 00:03:15
    perhatian adalah dalam aturan ini
  • 00:03:18
    dipertegas pemberi kerja yang tidak
  • 00:03:19
    wajib melakukan pemotongan yaitu orang
  • 00:03:22
    pribadi pemberi kerja yang melakukan
  • 00:03:24
    pembayaran kepada penerima penghasilan
  • 00:03:26
    yang tidak terkait usaha atau pekerjaan
  • 00:03:28
    bebas pemberi kerja kemudian organisasi
  • 00:03:30
    internasional berdasarkan perjanjian
  • 00:03:32
    internasional dalamuran ini juga
  • 00:03:35
    menggabungkan PMK biaya jabatan atau
  • 00:03:38
    biaya pensiun dan PMK pengurang
  • 00:03:39
    penghasilan harian kemudian menambah
  • 00:03:42
    pengecalian penghasilan yang dipotong PP
  • 00:03:44
    pasal 21 berdasarkan pasal 4 ayat 3
  • 00:03:47
    undang-undang PPH bantuan sumbangan
  • 00:03:50
    hibah kemudian menyelesuaikan pengurang
  • 00:03:52
    penghasilan bruto bukan
  • 00:03:55
    pegawai menaikkan bunyi DPP P pasal 21
  • 00:03:58
    dok 16 ke dalam lampiran
  • 00:04:02
    rpmk kemudian menegaskan hak penerima
  • 00:04:05
    penghasilan untuk menerima bukti
  • 00:04:07
    pemotongan dan tidak ada kewajiban
  • 00:04:09
    pembaatanpotong jika tidak ada
  • 00:04:10
    penghasilan yang
  • 00:04:14
    dibarkan untuk LB karena pembutulan
  • 00:04:18
    boleh dikompensasi ke masa berikutnya
  • 00:04:20
    tidak harus
  • 00:04:21
    berurutan kemudian pnes bila melakukan
  • 00:04:24
    pekerjaan pada dua pem kerja harus
  • 00:04:26
    membuat surat
  • 00:04:28
    pernyataan
  • 00:04:30
    Walaupun ada perubahan aturan Namun
  • 00:04:32
    bukan berarti ada tambahan beban pajak
  • 00:04:34
    baru sehubungan dengan penerapan tarif
  • 00:04:37
    efektif penerapan tarif efektif bulanan
  • 00:04:40
    bagi tetap hanya digunakan dalam
  • 00:04:41
    melakukan penghitungan pasal 21 untuk
  • 00:04:43
    masa pajak Mas pajak terakir seperti
  • 00:04:45
    yang kita jelaskan
  • 00:04:47
    tadi sedangkan penghitungan PPh pasal 21
  • 00:04:50
    setahun di masa pajak terakhir tetap
  • 00:04:52
    menggunakan tarif pasal 17yat 1 huruf a
  • 00:04:56
    undang-undang PPH seperti Kantan saat
  • 00:04:58
    ini jadi tidak ada
  • 00:05:02
    perubahan untuk pegawai tetap tetap
  • 00:05:05
    mempergunakan tarif pasal 17 ayat 1
  • 00:05:08
    seperti yang dijelaskan
  • 00:05:10
    sebelumnya dengan mempergunakan lapisan
  • 00:05:13
    penghasilan kena pajak dengan tarif
  • 00:05:15
    pajak berlapis sesuai dengan jumlah
  • 00:05:18
    lapisan penghasilan kena
  • 00:05:21
    pajaknya definisi dari pegawai tetap dan
  • 00:05:24
    pensiunan adalah pegawai yang menerima
  • 00:05:27
    atau memperoleh penghasilan secara terat
  • 00:05:30
    termasuk anggota dewan komisaris dan
  • 00:05:33
    anggota dewan pengawas serta pegawai
  • 00:05:36
    yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
  • 00:05:38
    suatu jangka waktu
  • 00:05:40
    tertentu sepanjang pegawai yang
  • 00:05:43
    bersangkutan bekerja penuh dalam
  • 00:05:44
    pekerjaan
  • 00:05:46
    tersebut untuk tarif perhitungannya
  • 00:05:49
    adalah setiap masa kecuali masa pajak
  • 00:05:52
    terakhir dihitung dari terbulanan
  • 00:05:55
    dikalikan penghasilan
  • 00:05:57
    bruto Kemudian pada masa S pajak
  • 00:06:00
    terakhir yang umumnya di bulan Desember
  • 00:06:03
    dilakukan penghitungan berdasarkan
  • 00:06:05
    penghasilan kena pajak setahun dikalikan
  • 00:06:08
    tarif pasal 17 seperti yang telah
  • 00:06:10
    dijelaskan
  • 00:06:13
    tadi untuk tarif efektif rata-rata atau
  • 00:06:17
    ternya dibagi tiga golongan atau tiga
  • 00:06:21
    jenis ada ter a ter B ter C ter a adalah
  • 00:06:26
    untuk mereka yang penghasilan tidak kena
  • 00:06:29
    pajaknya
  • 00:06:30
    sama dengan tidak kawin dengan nol
  • 00:06:32
    tanggungan serta tidak kawin dengan satu
  • 00:06:34
    tanggungan serta kawin dengan
  • 00:06:37
    tanggungan golongan tarif kedua adalah
  • 00:06:39
    terb untuk mereka yangpenghasilan tidak
  • 00:06:43
    kena
  • 00:06:44
    pajaknya tergolong dalam tidak kawin
  • 00:06:47
    dengan dua tanggungan dan kawin dengan
  • 00:06:49
    sat tanggungan serta tidak kawin dengan
  • 00:06:52
    t tanggungan dan kawin dengan tanggungan
  • 00:06:55
    kemudian yang
  • 00:06:58
    terakhir yang penghasilan tidak kena
  • 00:07:00
    pajaknya sama dengan kawin dengan tiga
  • 00:07:05
    tanggungan ini adalah tarif untuk ter a
  • 00:07:09
    untuk ptkp tk0 tk1 dan
  • 00:07:15
    k00 kemudian ini adalah tarif untuk terb
  • 00:07:18
    untuk ptkp tidak kawin du kawin 1
  • 00:07:22
    tanggungan tidak kawin tiga tanggungan
  • 00:07:24
    dan kawin dengan dua
  • 00:07:28
    tanggungan yang terakhir adalah daftar
  • 00:07:31
    tarif untuk terc untuk penghasilan tidak
  • 00:07:34
    kena pajak untuk mereka yang pununyai
  • 00:07:37
    ptkp kawin dengan tiga
  • 00:07:40
    tanggungan agar lebih jelas kita akan
  • 00:07:43
    mencoba membahas salah satu contoh
  • 00:07:46
    perhitungan untuk pegawai tetap Tuan R
  • 00:07:50
    bekerja pada perusahaan ptabc dan
  • 00:07:52
    memperoleh gaji sebulan Rp10 juta serta
  • 00:07:55
    membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000
  • 00:07:58
    per bulan Tuan R menikah dan tidak
  • 00:08:00
    memiliki tanggungan
  • 00:08:02
    ptkp k0 sesuai dengan lapisan tarif yang
  • 00:08:07
    kita sampaikan sebelumnya
  • 00:08:09
    maka Tuan R masuk pada lapisan tarif
  • 00:08:13
    dengan tabel
  • 00:08:15
    a tarif yang dikenakan untuk penghasilan
  • 00:08:18
    Tuan R adalah
  • 00:08:21
    2% sesuai dengan ptkp yang dimiliki oleh
  • 00:08:26
    Tuan
  • 00:08:27
    R setelah menget ui tarif efektif
  • 00:08:30
    rata-rata yang digunakan yaitu sebesar
  • 00:08:32
    2% dengan mudah kita dapat menghitung
  • 00:08:35
    pajak yang harus di potong oleh pemberi
  • 00:08:39
    kerja kepada tuan R yaitu 2% kali
  • 00:08:44
    penghasilan bruto sebulan sebesar R juta
  • 00:08:46
    atau r200.000 per
  • 00:08:48
    bulan setelah bekerja setahun yaitu pada
  • 00:08:51
    masa
  • 00:08:52
    Desember pemberi kerja kemudian
  • 00:08:56
    menghitung pajak yang harus ditanggung
  • 00:08:58
    oleh Tuan R selama setahun dengan
  • 00:09:02
    penghitungan pasal
  • 00:09:04
    17 dengan mempergunakan lapisan tarif
  • 00:09:08
    penghasilan kena pajak didapatkan bahwa
  • 00:09:11
    lapisan tarifnya adalah sebesar 5%
  • 00:09:15
    dikalikan penghasilan kena pajak setahun
  • 00:09:17
    yaitu sebesar
  • 00:09:20
    rp54.300.000 yang kemudian didapatkan
  • 00:09:23
    PPA pasal 2 terutang adalah sebesar
  • 00:09:27
    rp2.715.000 nanti
  • 00:09:30
    PP pasal 21 yang terutang berdasarkan
  • 00:09:33
    penghitungan Akir tahun ini dikurangkan
  • 00:09:35
    dengan pajak yang telah
  • 00:09:37
    dipotong mulai dari bulan Januari sampai
  • 00:09:40
    dengan bulan
  • 00:09:43
    November setelah membahas penghitungan
  • 00:09:45
    pajak pegawai tetap kita beralih ke
  • 00:09:48
    penghitungan pajak pegawai tidak tetap
  • 00:09:50
    pegawai tidak tetap secara definisi
  • 00:09:52
    adalah pegawai termasuk tenaga kerja
  • 00:09:55
    lepas yang hanya mener penasilan apabila
  • 00:09:57
    pegawai yangersangut kerja berdasarkan
  • 00:10:01
    jumlah hari bekerja jumlah unit hasil
  • 00:10:03
    pekerjaan yang dihasilkan atau
  • 00:10:05
    penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang
  • 00:10:07
    diminta oleh pemberi kerja
  • 00:10:11
    penghasilannya kita kategorikan menjadi
  • 00:10:13
    dua bagianit penghasilan yang tidak
  • 00:10:16
    dibayar bulanan dan penghasilan yang
  • 00:10:18
    dibayar bulanan untuk penghasilan yang
  • 00:10:20
    tidak dibayar bulanan untuk penghasilan
  • 00:10:23
    sampai dengan 2,5 juta sehari
  • 00:10:26
    penghitungan pajaknya dihitung dengan
  • 00:10:29
    cara
  • 00:10:29
    penghasilan bruto sehari dikalikan tarif
  • 00:10:32
    efektif rata-rata
  • 00:10:34
    harian untuk penghasilan yang lebih
  • 00:10:36
    besar dari 2,5 juta per hari maka
  • 00:10:39
    penghitungan pajaknya adalah penghasilan
  • 00:10:41
    bruto dikali 50% dikalikan dengan tarif
  • 00:10:44
    pasal
  • 00:10:46
    17 untuk penghasilan pegawai tidak tetap
  • 00:10:49
    yang dibayarkan secara bulanan maka
  • 00:10:51
    penghitungan pajaknya adalah penghasilan
  • 00:10:54
    bruto bulanan dikalikan tarif efektif
  • 00:10:57
    rata-rata bulanan
  • 00:11:02
    tarif efektif harian terbagi atas dua
  • 00:11:06
    bagian untuk penghasilan bruto harian
  • 00:11:08
    yang lebih kecil atau sama dengan
  • 00:11:10
    r50.000 per hari maka tarif efektif
  • 00:11:14
    rata-rata harian adalah 0% kali
  • 00:11:15
    penghasilan bruto harian Kemudian untuk
  • 00:11:19
    penghasilan bruto harian yang lebih
  • 00:11:21
    besar dari 450.000 per hari sampai
  • 00:11:24
    dengan 2,5 juta per hari maka tarif
  • 00:11:27
    efektif rata-rata adalah 0,5 persen
  • 00:11:29
    dikalikan dengan penghasilan
  • 00:11:33
    bruto contoh penghitungan PPA pasal 21
  • 00:11:36
    atas pegawai tidak tetap yang menerima
  • 00:11:39
    atau memperoleh penghasilan tidak secara
  • 00:11:41
    bulanan adalah sebagai
  • 00:11:44
    berikut sebagai contoh pertama
  • 00:11:47
    penghasilan dengan jumlah lebih kecil
  • 00:11:49
    atau sama dengan
  • 00:11:51
    r.500.000
  • 00:11:54
    sehari Tuan l bekerja pada
  • 00:11:57
    PTO pada bulan Juni 2024 Tuan l
  • 00:12:00
    melakukan pekerjaan perakitan bingkai
  • 00:12:02
    foto selama 10 hari atas penyelesaian
  • 00:12:04
    pekerjaan tersebut Tuan l menerima atau
  • 00:12:06
    memperoleh penghasilan sebesar
  • 00:12:10
    r4.500.000 sehingga jumlah pasien bruto
  • 00:12:12
    sehari sebesar r4.500.000 Dib 10 =
  • 00:12:16
    r50.000 kemudian Bagaimana penghitungan
  • 00:12:18
    pajeknya untuk penghitungan PPA pasal 21
  • 00:12:21
    menggunakan tarif efektif harian 0% *
  • 00:12:25
    r50.000 atau sama dengan r0
  • 00:12:29
    sebagai catatan PTO tidak memotong pajak
  • 00:12:33
    penghasilan pasal 21 Tuan l tetapi tetap
  • 00:12:36
    wajib membuat 10 bukti pemotongan pajak
  • 00:12:39
    penghasilan pasal 21 untuk Tuan l
  • 00:12:42
    sepanjang sistem informasi perpajakan
  • 00:12:45
    belum
  • 00:12:47
    mengomidasi pembuatan satu bukti
  • 00:12:49
    pemotongan pajak penghasilan pasal 21
  • 00:12:52
    gabungan untuk beberapa hari contoh
  • 00:12:56
    kedua adalah untuk penghasilan dengan
  • 00:12:58
    jumlah lebih besar dari r.00.000 per
  • 00:13:01
    hari Tuan m bekerja pada PTN Tuan m
  • 00:13:04
    menerima atau memperoleh penghasilan
  • 00:13:06
    harian berdasarkan jumlah unit TV yang
  • 00:13:09
    Diperbaiki dengan besaran penghasilan
  • 00:13:11
    yang diterima atau diperoleh adalah
  • 00:13:13
    sebesar r00.000 per unit TV Tuan m
  • 00:13:17
    menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10
  • 00:13:19
    buah dalam sehari dan menerima atau
  • 00:13:21
    memperoleh penghasilan sebesar R juta
  • 00:13:24
    penghitungan PPh pasal 21 menggunakan
  • 00:13:26
    tarif pasal 17 undang-ang PPH itu 5%*
  • 00:13:30
    50%* R juta =
  • 00:13:34
    r5.000 jadi pajak penghasilan pasal 21
  • 00:13:38
    yang dipotong untuk Tuan m adalah
  • 00:13:40
    sebesar
  • 00:13:43
    Rp75.000 selanjutnya adalah tarif
  • 00:13:46
    pemotongan untuk bukan pegawai definisi
  • 00:13:49
    dari bukan pegawai adalah orang pribadi
  • 00:13:51
    selain pegawai tetap dan pegawai tidak
  • 00:13:53
    tetap yang memperoleh penghasilan dengan
  • 00:13:56
    nama dan dalam bentuk Apun sebagai
  • 00:13:59
    imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa
  • 00:14:02
    yang dilakukan berdasarkan perintah atau
  • 00:14:04
    permintaan dari pemberi
  • 00:14:06
    penghasilan penghitungan pajaknya adalah
  • 00:14:09
    penghasilan bruto dikalikan 50% dikali
  • 00:14:12
    tarif pasal
  • 00:14:15
    17 selanjutnya adalah penguntungan pajak
  • 00:14:18
    untuk peserta kegiatan peserta kegiatan
  • 00:14:21
    adalah orang pribadi yang menerima atau
  • 00:14:24
    memperoleh imbalan sehubungan dengan
  • 00:14:26
    keikut sertanya dalam suatu kegiatan
  • 00:14:29
    lain yang diterima pegawai tetap dari
  • 00:14:31
    pemberi kerja pengitungan pajaknya
  • 00:14:33
    adalah penghasilan bruto dikalikan tarif
  • 00:14:36
    pasal 17 ditetapkan pada masa pajak atau
  • 00:14:40
    saat
  • 00:14:41
    terutang hal lain yang diatur adalah
  • 00:14:43
    untuk peserta program pensiun masih
  • 00:14:46
    berstatus pegawai atas penarikan dana
  • 00:14:48
    pensiun di awal maka pajak yang dipotong
  • 00:14:51
    adalah penghasilan bruto dikalikan tarif
  • 00:14:54
    pasal
  • 00:14:55
    17 Kemudian untuk mantan pegawai atas
  • 00:14:59
    jasa produksi tantiam gratifikasi bonus
  • 00:15:02
    atau imbalan lain pajak yang dipotong
  • 00:15:04
    adalah penghasilan bruto dikalikan tarif
  • 00:15:06
    pasal
  • 00:15:09
    17 demikianlah pembahasan beberapa tarif
  • 00:15:12
    yang terkait
  • 00:15:14
    dengan status pegawai baik sebagai
  • 00:15:16
    pegawai tetap pegawai tidak tetap maupun
  • 00:15:20
    bukan pegawai Sebagai tambahan jika
  • 00:15:23
    penghitungan PP pasal 21 di masasa Pajak
  • 00:15:25
    terakhir berdasarkan tarif pasal 17 ayat
  • 00:15:27
    1 huruf a undang-undang PPH
  • 00:15:29
    mengakibatkan hasil penghitungan lebih
  • 00:15:31
    besar daripada PPh pasal 21 yang telah
  • 00:15:33
    dipotong pada masa-masa sebelum masa
  • 00:15:36
    pajak terakhir selisihnya dipotong atas
  • 00:15:38
    pegawai pada masa pajak
  • 00:15:40
    terakhir sedangkan bila hasil phitungan
  • 00:15:43
    lebih kecil daripada PPh pasal 21 yang
  • 00:15:45
    telah dipotong pada masa-masa sebelum
  • 00:15:48
    masa pajak terakhir kelebihan pemotongan
  • 00:15:50
    dikembalikan kepada pegawai oleh pemberi
  • 00:15:53
    kerja rekan pajak tibalah kita pada
  • 00:15:56
    akhir pembahasan tentang penghitungan PP
  • 00:15:59
    pasal 21 terbaru sebagai kesimpulan dan
  • 00:16:03
    sebagai pengingat bahwa perubahan Aturan
  • 00:16:06
    ini tidak mengubah tarif pada
  • 00:16:11
    penghitungan pegawai Tapi pada dasarnya
  • 00:16:15
    memberikan kemudahan kepada pemberi
  • 00:16:17
    kerja atau pemotong pajak untuk
  • 00:16:19
    melakukan
  • 00:16:20
    penghitungan pemotongan pajak PPA pasal
  • 00:16:23
    21 walaupun apa yang saya jelaskan
  • 00:16:27
    mungkin masih belum sempurna namun
  • 00:16:32
    Semoga bisa memberikan gambaran kepada
  • 00:16:33
    rekan-rekan Pajar sekalian
  • 00:16:36
    tentang kemudahan pemotongan PP pasal 21
  • 00:16:40
    melalui aturan
  • 00:16:41
    terbaru Akhir kata sampai jumpa dalam
  • 00:16:45
    kesempatan yang lain semoga rekan-rekan
  • 00:16:49
    pajak tetap dalam keadaan sehat dan
  • 00:16:50
    sejahtera dan bahagia asalamualaikum
  • 00:16:54
    warahmatullahi
  • 00:16:57
    wabarakatuh
Tags
  • PPh Pasal 21
  • Reformasi Perpajakan
  • Penghitungan Pajak
  • Pegawai Tetap
  • Pegawai Tidak Tetap
  • Pembayaran Pajak
  • Tarif Efektif
  • PP Nomor 58 Tahun 2023
  • PMK 168 Tahun 2023
  • Simplifikasi Pajak