00:00:00
Hai assalamualaikum warahmatullahi
00:00:03
wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
00:00:06
bagi kita semua baik adema siswa yang
00:00:10
saya banggakan pada pekan ke-6 ini di
00:00:17
mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
00:00:18
kita akan membahas materi rule of Law
00:00:24
nah dihasilkan tanam ini ada beberapa
00:00:29
submateri harta bahas tapi dalam
00:00:32
pertemuan kali ini kita akan membahas 2
00:00:35
sub materi
00:00:41
Hai nah ah Indonesia adalah negara hukum
00:00:45
artinya bahwa Indonesia adalah negara
00:00:49
yang semua penyelenggaraan pemerintahan
00:00:52
dan kenegaraan serta kemasyarakatannya
00:00:55
berdasarkan atas hukum bukan didasarkan
00:00:59
atas kekuasaan belaka
00:01:02
Hai anda sebagai calon sarjana atau
00:01:04
seorang profesional kelas merupakan
00:01:07
bagian dari masyarakat Indonesia yang
00:01:09
terdidik dan warga negara yang baik itu
00:01:12
perlu memahami tentang hakekat dari
00:01:15
hukum itu
00:01:16
Hai Apa yang dimaksud dengan hukum
00:01:18
Bagaimana pelaksanaan penegakan nya itu
00:01:21
menjadi hal yang perlu dipahami nah Dih
00:01:25
materi ini ada beberapa submateri Ada
00:01:29
apakah hukum itu yang kedua Mengapa
00:01:32
hukum dibutuhkan yang ketiga tentang
00:01:35
kekuasaan kehakiman yang keempat tentang
00:01:38
lembaga penegak hukum Yang kelima
00:01:41
tentang lembaga peradilan yang keenam
00:01:43
dinamika dan tantangan penegakan hukum
00:01:45
di Indonesia serta pilar utama tegaknya
00:01:48
negara hukum
00:01:50
Hai nama siswa diharapkan agar peka dan
00:01:56
tanggap mampu menganalisis mampu
00:02:00
menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus
00:02:03
terkait dinamika historis konstitusional
00:02:07
sosial politik kultural serta
00:02:10
kontemporer penegakan hukum dalam
00:02:13
konteks pembangunan negara hukum yang
00:02:15
berkeadilan jadi Mulailah dari diri kita
00:02:19
sendiri untuk taat terhadap setiap
00:02:23
aturan-aturan yang ada dalam kehidupan
00:02:25
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
00:02:28
Hai nah di bagian pertama apa kah hukum
00:02:32
itu kalau kita lihat di pasal satu ini
00:02:35
pasal 1 pos itu si berarti sesuatu yang
00:02:37
amat penting di pasal 3 di pasal 1 ayat
00:02:42
3 dikatakan bahwa negara Indonesia itu
00:02:44
adalah negara hukum
00:02:46
Hai negara Indonesia itu adalah negara
00:02:48
hukum
00:02:49
Hai artinya apa bahwa negara kita ini
00:02:52
Indonesia tercinta Ini adalah negara
00:02:54
yang bukan didasarkan pada Kekuasaan
00:02:56
belaka melainkan negara yang berdasarkan
00:03:00
atas hukum semua persoalan
00:03:02
kemasyarakatan kewarganegaraan
00:03:05
pemerintahan atau kenegaraan kita harus
00:03:08
didasarkan atas hukum nama Apakah hukum
00:03:12
itu bisa dilihat di selain bahwa hukum
00:03:16
itu adalah himpunan peraturan-peraturan
00:03:18
yang dibuat oleh yang berwenang
00:03:22
sesuai dengan tujuan untuk mengatur tata
00:03:25
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai
00:03:28
ciri memerintah melarang serta mempunyai
00:03:32
sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
00:03:35
hukum atau memberi hukuman bagi mereka
00:03:38
yang melanggarnya nah Artinya bahwa
00:03:41
hukum itu untuk mengatur dan menata
00:03:46
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
00:03:49
bernegara Nah apakah negara kita ini
00:03:52
sudah melindungi seluruh warga negaranya
00:03:55
dan menegakkan hukum secara adil itu
00:03:58
menjadi sebuah pertanyaan ya nanti kita
00:04:00
akan diskusikan di pekan-pekan diskusi
00:04:02
Dan harapannya ada jawaban mengenai hal
00:04:05
tersebut yang lebih komprehensif
00:04:10
Hai baik Kemudian yang kedua Mengapa
00:04:13
hukum itu di butuhkan
00:04:16
Hai ini Siro sangat populer ini ubi
00:04:19
societas Ibi Ius Dimana ada masyarakat
00:04:23
disana ada hukum artinya manusia hidup
00:04:26
bermasyarakat itu identik dengan adanya
00:04:29
hukum Kenapa karena bisa saja akhirnya
00:04:33
kemudian ada barbarism bisa saja ada
00:04:37
tindakan-tindakan yang mengintimidasi
00:04:41
mendominasi atau mungkin memusnahkan
00:04:45
kaum minoritas seperti yang hopeless
00:04:48
bilangnya dalam bukunya leviathan
00:04:50
homohominilupus manusia bisa menjadi
00:04:54
serigala bagi manusia yang lainnya
00:04:58
Hai Nah kalau kita bicara eh kehidupan
00:05:01
manusia tentu kehidupan manusia itu
00:05:03
tidak cukup hidup dengan aman teratur
00:05:06
dan tertib manusia itu perlu Sejahtera
00:05:09
Hai negara yang memiliki kewenangan
00:05:11
mengatur masyarakat itu perlu ikut
00:05:14
menyerahkan masyarakat Jadi bukan hanya
00:05:16
aspek keamanannya tetapi juga pada aspek
00:05:18
ke sejahteraan nya Nah teori peran baru
00:05:23
tentang negara hukum itu dikenal dengan
00:05:26
nama teori negara kesejahteraan ada
00:05:30
empat fungsi negara yang dianut oleh
00:05:33
negara-negara dunia ini pertama
00:05:35
melaksanakan penertiban dan keamanan
00:05:37
yang kedua mengusahakan kesejahteraan
00:05:40
dan kemakmuran rakyat yang ketiga
00:05:44
memajukan atau mewujudkan pertahanan dan
00:05:47
menegakkan keadilan nah upaya penegakan
00:05:52
hukum dan keadilan itu tentu sangat erat
00:05:54
hubungannya dengan head tujuan negara
00:05:57
salah satu tujuan negara kalau kita
00:05:59
bicara tujuan negara republik Indonesia
00:06:02
ini adalah melindungi warga negara atau
00:06:05
menjaga ketertiban selain berupaya
00:06:08
menjatuhkan rakyat
00:06:09
empat di alinea keempat Pembukaan kita
00:06:12
Agar negara dapat melaksanakan tugasnya
00:06:15
dalam bidang ketertiban dan perlindungan
00:06:17
warga negara maka disusunlah
00:06:19
peraturan-peraturan dan itulah disebut
00:06:20
dengan peraturan hukum dimana Kalau kita
00:06:25
bicara peraturan hukum itu mengatur
00:06:26
hubungan antar manusia yang satu dengan
00:06:28
manusia yang lainnya yang kedua
00:06:31
Disamping itu mengatur hubungan
00:06:32
warganegara dan negara serta mengatur
00:06:35
organ-organ negara dalam menjalankan
00:06:37
pemerintahan negara ada hukum privat ada
00:06:42
hukum publik Nah kalau kita bicara hukum
00:06:46
privat tentu ini terkait dengan hukum
00:06:50
yang mengatur hubungan antara manusia
00:06:51
individu yang menyangkut kepentingan
00:06:53
pribadi misalnya dalam konteks jual-beli
00:06:57
sewa-menyewa atau pembagian Waris dan
00:06:59
seterusnya sementara kalau kita bicara
00:07:02
hukum publik hukum yang mengatur
00:07:04
hubungan antarnegara dengan organ negara
00:07:07
Hai atau negara dengan perseorangan yang
00:07:10
menyangkut kepentingan umum Nah
00:07:13
beraturan hukum baik yang bersifat
00:07:16
publik maupun yang bersifat privat ini
00:07:19
harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam
00:07:22
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
00:07:24
bernegara apabila segala tindakan
00:07:26
pemerintah atau aparatur yang berwajib
00:07:29
itu menjalankan tugasnya sesuai dengan
00:07:31
hukum atau dilandasi oleh hukum yang
00:07:33
berlaku maka negara tersebut layak
00:07:36
disebut sebagai negara hukum jadi negara
00:07:40
hukum itu adalah negara yang setiap
00:07:42
kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya
00:07:44
didasarkan atas hukum yang berlaku di
00:07:47
negara tersebut
00:07:48
Hai nah Apakah tujuan dari hukum itu Nah
00:07:52
kalau kita bicara hukum-hukum bertujuan
00:07:56
untuk mengatur kehidupan dan ketertiban
00:07:58
masyarakat untuk mewujudkan masyarakat
00:08:01
yang tertib maka hukum harus
00:08:03
dilaksanakan atau ditegakkan secara
00:08:06
konsekuen secara konsisten secara tegas
00:08:10
dan lalu apa Yang tertera dalam
00:08:12
peraturan hukum itu sedianya dapat
00:08:13
terwujud dalam pelaksanaan dari
00:08:15
masyarakat dari apa yang nashnya dengan
00:08:17
desain yang harus sama dalam hal ini
00:08:20
menegakkan hukum pada dasarnya bertujuan
00:08:22
untuk meningkatkan ketertiban dan
00:08:25
kepastian hukum dalam masyarakat
00:08:27
sehingga masyarakat merasa memperoleh
00:08:30
perlindungan akan hak-haknya jadi kalau
00:08:34
kita lihat tujuan hukum ini ada keadilan
00:08:38
dan kebenaran kemudian ada kemanfaatan
00:08:40
dan ada kepastian
00:08:42
Hai Agusto mengatakan bahwa untuk
00:08:45
menegakkan hukum ada tiga unsur yang
00:08:47
harus diperhatikan dan Pertama unsur
00:08:50
keadilan yang kedua unsur pemanfaatan
00:08:52
dan yang ketiga unsur kepastian nah Apa
00:08:57
itu eh Keadilan keadilan itu merupakan
00:09:01
unsur yang harus diperhatikan dalam
00:09:03
negara hukum artinya bahwa pelaksanaan
00:09:07
pelaksanaan hukum para aparat penegak
00:09:09
hukum itu harus bersikap adil
00:09:11
melaksanakan UU pelaksanaan hukum yang
00:09:13
tidak adil itu akan mengakibatkan
00:09:14
keresahan tentu sehingga Wibawa hukum
00:09:17
dan aparaturnya akan luntur masyarakat
00:09:19
Ada bistraz ya Ada ketidakpercayaan Dan
00:09:21
kalau itu terjadi itulah yang Kadang
00:09:24
orang melahirkan tindakan anarkisme
00:09:26
itulah yang kemudian menyebabkan orang
00:09:28
mengambil tindakan main hakim sendiri
00:09:30
dan seterusnya nah apabila masyarakat
00:09:32
tidak peduli terhadap hukum maka
00:09:34
ketertiban dan ketentraman masyarakat
00:09:35
tidak akan terancam yang pada akhirnya
00:09:38
tentu akan mengancam atau mengganggu
00:09:40
stabilitas nasional
00:09:42
Hai nah kemudian selanjutnya kemanfaatan
00:09:47
aparatur penegak hukum dalam menjalankan
00:09:49
tugasnya itu harus mempertimbangkan agar
00:09:51
proses penegakan hukum dan pengambilan
00:09:54
keputusan itu memiliki manfaat bagi
00:09:56
masyarakat hukum harus bermanfaat bagi
00:09:59
masyarakat karena hukum untuk manusia
00:10:02
hidup bermasyarakat Bukan sebaliknya
00:10:03
Oleh karena itu pelaksanaan hukum atau
00:10:07
penegakan hukum harus memberi Manfaat
00:10:08
atau kegunaan bagi manusia tapi
00:10:12
Hai chargernya adalah kepastian
00:10:15
Hai kepastian hukum itu artinya
00:10:16
penegakan hukum pada hakekatnya adalah
00:10:18
perlindungan hukum terhadap tindakan
00:10:20
sewenang-wenang supaya kekuasaan tidak
00:10:25
diselewengkan supaya hak-hak rakyat bisa
00:10:28
terpenuhi adanya kepastian hukum
00:10:30
memungkinkan seseorang akan dapat
00:10:33
memperoleh sesuatu yang diharapkan orang
00:10:35
tidak akan mengetahui apa yang harus
00:10:37
diperbuat bila tanpa kepastian hukum
00:10:39
sehingga akhirnya akan menimbulkan
00:10:41
keresahan a misalnya seseorang yang
00:10:44
melanggar hukum akan dituntut
00:10:45
pertanggungjawaban atas perbuatannya
00:10:47
melalui proses pengadilan dan apabila
00:10:49
terbukti bersalah maka ia akan dihukum
00:10:51
tapi kalau kemudian tidak ada hukum yang
00:10:53
mengaturnya maka bisa jadi ada keresahan
00:10:56
berkepanjangan ada kekhawatiran serangan
00:10:59
dari pihak-pihak yang dirugikan dan
00:11:00
seterusnya dan seterusnya asal lanjutnya
00:11:03
adalah fungsi dari hukum itu Jadi
00:11:06
pertama betul of social control hukum
00:11:10
sebagai alat kontrol sosial
00:11:12
Hai hukum sebagai alat kontrol sosial
00:11:14
memberi arti bahwa ia merupakan sesuatu
00:11:17
yang dapat menetapkan tingkah laku
00:11:20
manusia jadi dia menetapkan tinggal aku
00:11:22
manusia Mak mana yang disebut benar mana
00:11:24
yang disebut salah nah hukum menilai
00:11:27
tingkah laku yang menyimpang terhadap
00:11:28
aturan hukum bahwa ini sesuatu yang
00:11:31
melanggar ini sesuatu yang tidak
00:11:32
melanggar hukum menetapkan sanksi yang
00:11:36
harus diterima hukum menggerakkan agar
00:11:38
masyarakat berbuat secara benar menurut
00:11:41
aturan sehingga pertentangan terwujud
00:11:43
jadi ada fungsi preventif ada fungsi
00:11:45
Represif di dalamnya Bagaimana mencegah
00:11:48
dan bagaimana menindak mereka yang
00:11:49
kemudian melanggar hukum itu kemudian
00:11:53
yang kedua adalah a tool of social
00:11:55
engineering fungsi hukum sebagai
00:11:58
rekayasa sosial Bagaimana hukum jadikan
00:12:00
sebagai landasan untuk melakukan
00:12:01
perubahan yang legitimate yang absah ya
00:12:05
Jadi ini merupakan fungsi hukum yang
00:12:08
dapat diarahkan untuk merubah pola-pola
00:12:10
tertentu dalam masyarakat
00:12:11
Hai baik itu mengokohkan suatu kebiasaan
00:12:14
menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan
00:12:15
lebih ditaati maupun dalam bentuk
00:12:17
perubahan-perubahan lainnya kemudian
00:12:21
selanjutnya adalah instrumen politik
00:12:24
Hai nah ini ini sebenarnya politika
00:12:27
instrumen banyak ditolak ya utamanya
00:12:29
kaum dogmatik bahwa fungsi hukum sebagai
00:12:32
alat politik tidak merupakan gejala
00:12:35
universal melainkan hanya ditemukan pada
00:12:37
negara-negara tertentu atau menepati
00:12:40
kini melihat bahwa konsep negara hukum
00:12:42
melarang hukum jadikan sebagai alat
00:12:43
politik apabila apalagi jika dikaitkan
00:12:46
dengan fungsi hukum sebagai alat
00:12:48
rekayasa sosial mata peran penguasa
00:12:50
politik terhadap hukum sangat besar tapi
00:12:52
saya pikir ia hukum itu kan dengan
00:12:54
penting untuk melakukan perubahan dan
00:12:57
itu menjadi alat untuk mencapai tujuan
00:12:59
bukan alat rezim untuk status quo untuk
00:13:04
interest interest kelompok atau golongan
00:13:06
disitu sehingga ya perlu ada pengawasan
00:13:09
dalam dalam setiap aspek kehidupan itu
00:13:13
sehingga bisa ada check in Balance ya di
00:13:16
dalam penegakan hukum itu karena ya
00:13:18
kalau kita bicara hukum itu peraturan
00:13:21
perundang-undangan sebagai bagian dari
00:13:23
hukum itu
00:13:24
yang buat siapa sesuai dengan konstitusi
00:13:27
kita kewenangan yang membentuk
00:13:28
undang-undang itu ada tentang DPR DPR
00:13:30
itu lembaga politik
00:13:31
Oh ya sebagai wakil rakyat mereka yang
00:13:34
menyusui tetapi bukan untuk kepentingan
00:13:35
Golongan atau kelompok tapi harus untuk
00:13:38
kepentingan tujuan negara yang tentu
00:13:41
dasarnya adalah ideologi Pancasila nah
00:13:44
kemudian Apakah rasa keadilan itu sudah
00:13:49
didapatkan oleh masyarakat sudah
00:13:50
dirasakan oleh masyarakat nah ini tentu
00:13:53
jawabannya ada dilihat dari beberapa
00:13:55
fakta-fakta yang ada bahwa sekarang di
00:13:58
masa reformasi saya pikir bahwa lembaga
00:14:00
hukumnya sudah banyak kemudian apartemen
00:14:04
hukumnya juga sudah ada yang mengontrol
00:14:06
integritasnya tapi apakah dalam
00:14:08
realitanya keadilan itu sudah tidak
00:14:09
didapatkan Nah itu juga menjadi bagian
00:14:11
dari hal-hal yang perlu kita diskusikan
00:14:13
nanti di pekan-pekan diskusi
00:14:17
Hai kemudian di bagian ketiga ini kita
00:14:21
bicara tentang kekuasaan kehakiman Nah
00:14:24
kalau kita bicara kekuasaan kehakiman
00:14:26
Apa itu yang dimaksud dengan kekuasaan
00:14:30
kehakiman kalau kita bicara wawasan bagi
00:14:33
mandi dalam konstitusi kita di pasal 24
00:14:36
itu bisa dilihat ya bahwa kekuasaan
00:14:38
kehakiman itu merupakan kekuasaan yang
00:14:40
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
00:14:43
guna menegakkan hukum dan keadilan Nah
00:14:46
jadi ada kekuasaan yang merdeka di situ
00:14:48
tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
00:14:50
eksekutif kekuasaan legislatif dan
00:14:52
seterusnya kemudian dilakukan oleh siapa
00:14:56
itu dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
00:14:58
badan peradilan yang berada di bawahnya
00:15:00
dan oleh Mahkamah Konstitusi
00:15:04
hai lalu selanjutnya dikatakan bahwa
00:15:06
badan-badan lain yang berfungsi yang
00:15:07
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
00:15:09
kehakiman itu diatur didalam
00:15:10
undang-undang jadi ada undang-undang
00:15:13
dibawa undang-undang dasar yang kemudian
00:15:14
mengatur hal tersebut selanjutnya kalau
00:15:19
kita bicara tentang kekuasaan kehakiman
00:15:22
tadi ada Mahkamah Agung ada Mahkamah
00:15:25
Konstitusi Apa sih kewenangannya itu
00:15:27
kita bisa cek di di konstitusi kita di
00:15:31
undang-undang dasar kita tapi bagaimana
00:15:33
pelaksanaan kewenangan itu apakah sudah
00:15:35
berjalan dengan baik itu juga hal yang
00:15:37
nanti kita akan diskusikan di
00:15:39
pekan-pekan diskusi dikatakan bahwa
00:15:42
bahwa Mahkamah Agung itu menguji aturan
00:15:48
perundang-undangan dibawah undang-undang
00:15:50
terhadap undang-undang itu yang eh
00:15:54
menjadi pokok kaitannya dengan
00:15:56
materi-materi kuliah kita jadi tidak
00:15:59
boleh ada aturan yang bertentangan
00:16:01
dengan undang-undang dibawa
00:16:02
undang-undang itu seperti
00:16:04
Wulan pemerintah peraturan presiden
00:16:07
peraturan daerah dan semua aturan
00:16:09
berarti bahwa undang-undang tidak boleh
00:16:10
bertentangan dengan undang-undang sesuai
00:16:12
dengan hierarki Aturan
00:16:13
perundang-undangan itu Dan kalau itu
00:16:15
terjadi maka yang memujinya adalah
00:16:17
Mahkamah Konstitusi Selain itu tentu
00:16:20
mahkamah konstitusi itu mengadili pada
00:16:22
tingkat kasasi dan seterusnya ada banyak
00:16:24
kewenangan di situ dan ada undang-undang
00:16:26
yang mengatur tentang itu undang-undang
00:16:28
nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah
00:16:31
Agung selanjutnya Mahkamah Konstitusi
00:16:34
ini Mahkamah Konstitusi untuk menjaga
00:16:37
Marwah konstitusi dan ini adalah anak
00:16:39
kandung reformasi lahir di masa
00:16:41
reformasi bahwa menguji undang-undang
00:16:45
terhadap undang-undang dasar jadi ada
00:16:48
constitutional review kalau tadi dibawah
00:16:51
undang-undang terhadap undang-undang
00:16:52
yudicial review harapannya adalah bahwa
00:16:57
seluruh Aturan perundang-undangan itu
00:16:59
tidak saling bertentangan satu sama lain
00:17:01
sesuai dengan teorinya Hans Kelsen
00:17:04
Hai kemudian ada undang-undang juga
00:17:06
mengatur tentang Mahkamah Konstitusi
00:17:07
undang-undang nomor 23 tahun 2003 lalu
00:17:09
tadi tentang Mahkamah Agung
00:17:11
undang-undang Nomor 5 tahun 2004 yang
00:17:14
selanjutnya adalah lembaga ada yudicial
00:17:16
review ada Komisi Pemberantasan Korupsi
00:17:19
apa yang diatur oleh lembaga itu Ya
00:17:22
silakan nanti di dicek dengan baik ya
00:17:24
bahwa kalau kita bicara Komisi Yudisial
00:17:28
Komisi Yudisial itu lembaga baru di masa
00:17:31
reformasi dimana tentu mengusulkan
00:17:36
Pengangkatan Hakim Agung mempunyai
00:17:37
kewenangan dalam rangka menjaga dan
00:17:40
menegakkan kehormatan keluhuran martabat
00:17:43
dan perilaku Hakim jadi Komisi Yudisial
00:17:48
itu diangkat dan diberhentikan oleh
00:17:49
presiden dengan persetujuan DPR ini juga
00:17:52
diatur dalam undang-undang nomor 22
00:17:54
tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bisa
00:17:58
dilihat lebih jauh disana kemudian bisa
00:18:01
Hai Hah Komisi Pemberantasan Korupsi nah
00:18:05
ini kemarin juga ada aturan yang apa
00:18:09
namanya yang sangat apa namanya menyita
00:18:12
perhatian publik karena dianggap
00:18:14
undang-undang itu melemahkan tapi apakah
00:18:17
betul itu melemahkan itu juga menjadi
00:18:19
bagian yang nanti kita diskusikan di
00:18:21
Pekan diskusi ada banyak masalah-masalah
00:18:23
ya nanti diharapkan kita bisa selesaikan
00:18:25
di di masa pekan-pekan diskusi disini
00:18:29
kalau kita bicara KPK ini ada
00:18:31
undang-undang nomor 20 tahun 2001
00:18:33
pemulihan undang-undang nomor 30 tahun
00:18:36
2002 nah ini ada ya sudah berubah ada
00:18:38
undang-undang baru yang kemarin menyita
00:18:41
perhatian publik ada banyak penolakan
00:18:43
Kenapa karena dianggap melemahkan KPK
00:18:46
tapi apa betul demikian karena memang
00:18:48
tidak boleh tidak boleh ada lembaga di
00:18:51
di Republik ini yang kemudian
00:18:53
menunjukkan absolutisme otoriterisme
00:18:57
tetap semua harus dalam konteks check
00:18:59
and balance semua dalam kontes
00:19:01
Ibu Seno power dalam kontes balance of
00:19:04
power nah tapi tak sengaja hadir sangat
00:19:07
bagus karena seharusnya ada
00:19:09
langkah-langkah preventif selain
00:19:11
langkah-langkah Represif karena tugasnya
00:19:13
pertama melakukan koordinasi dengan
00:19:16
instansi yang berwenang melakukan
00:19:18
pemberantasan Tipikor melakukan
00:19:20
supervisi terhadap instansi yang
00:19:22
berwenang dalam melakukan pemberantasan
00:19:23
Tipikor jadi ada koordinasi Bagaimana
00:19:27
KPK itu lahir sebagai lembaga yang bisa
00:19:29
membuat lembaga-lembaga yang
00:19:31
berkewenangan untuk melakukan
00:19:33
pemberantasan Tipikor itu bisa lebih
00:19:35
berdaya bisa lebih kuat jangan akhirnya
00:19:38
kemudian ada persaingan antar
00:19:40
lembaga-lembaga itu tapi harus ada no
00:19:42
Sinergi diantara lembaga-lembaga itu
00:19:45
selain itu tentu melakukan penyelidikan
00:19:47
penyidikan dan penuntutan terhadap
00:19:49
Tipikor tindak pidana korupsi kemudian
00:19:52
melakukan tindakan-tindakan pencegahan
00:19:54
lain yang utama jadi ya Apalah artinya
00:19:57
semakin banyak orang ditangkap karena
00:19:59
tindak pidana korupsi tapi kemudian ke
00:20:01
negara itu tidak bisa dikembalikan
00:20:03
secara utuh tapi kalau kemudian
00:20:05
pencegahan maka itu bisa mencegah adanya
00:20:07
kerugian negara dan itu bisa digunakan
00:20:10
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
00:20:12
kemudian yang ke-5 melakukan monitor
00:20:16
terhadap penyelenggaraan pemerintahan
00:20:18
negara jadi itu dalam konteks pengawasan
00:20:20
sehingga ada upaya-upaya untuk
00:20:23
penemuannya memberi warning kepada
00:20:25
lembaga-lembaga negara atau pejabat
00:20:27
negara disaat kemudian melihat ada ada
00:20:31
peluang untuk terjadinya pelanggaran
00:20:33
hukum khusus jadi tindak pidana korupsi
00:20:35
baik ada-ada sekalian saya pikir itu
00:20:38
pertemuan kita hari ini nanti kita akan
00:20:42
lanjutkan dengan sub materi berikutnya
00:20:44
terima kasih hamil adaband salamualaikum
00:20:47
warahmatullahi wabarakatuh