Pengantar Ilmu Hukum 1: Pengertian dan Ruang Lingkup

00:13:08
https://www.youtube.com/watch?v=Wqmpx6Omzvc

Summary

TLDRVideo ini membahas pengantar ilmu hukum, yang merupakan mata kuliah penting di fakultas hukum di Indonesia. Diperkenalkan pada zaman Hindia-Belanda, mata kuliah ini mencakup konsep dasar hukum, norma, dan teori hukum. Hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis, serta hukum publik dan privat. Karakteristik ilmu hukum meliputi sifat prescriptive dan terapan. Selain itu, video ini juga menjelaskan disiplin ilmu yang mendukung pengantar ilmu hukum, seperti sejarah hukum dan sosiologi hukum.

Takeaways

  • 📚 Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar di fakultas hukum.
  • 🕰️ Diperkenalkan pada zaman Hindia-Belanda.
  • 📖 Hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
  • ⚖️ Hukum publik mengatur hubungan negara dan individu.
  • ⚖️ Hukum privat mengatur hubungan antar individu.
  • 🔍 Ilmu hukum bersifat prescriptive dan terapan.
  • 📜 Disiplin ilmu terkait termasuk sejarah hukum dan sosiologi hukum.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membahas pengantar ilmu hukum, termasuk sejarah dan ruang lingkupnya. Mata kuliah ini diperkenalkan di sekolah tinggi hukum di Batavia pada zaman Hindia-Belanda dan kini menjadi prasyarat di seluruh fakultas hukum di Indonesia. Fokus utama pengantar ilmu hukum adalah konsep, prinsip, dan asas hukum, serta hubungan antara bagian-bagian hukum dengan ilmu pengetahuan hukum.

  • 00:05:00 - 00:13:08

    Ruang lingkup pengantar ilmu hukum mencakup hukum sebagai norma, gejala perilaku masyarakat, dan ilmu pengetahuan hukum. Hukum dibagi menjadi dua kategori: dalam arti luas dan sempit. Objek kajian ilmu hukum adalah norma sosial yang mengandung nilai. Karakteristik ilmu hukum meliputi sifat preskriptif dan terapan. Hukum juga dapat ditinjau dari berbagai sudut, termasuk bentuk, sumber, waktu berlaku, dan isinya.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu pengantar ilmu hukum?

    Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah yang memperkenalkan konsep dasar hukum, norma, dan teori hukum.

  • Apa sejarah pengantar ilmu hukum di Indonesia?

    Mata kuliah ini diperkenalkan pada zaman Hindia-Belanda dan kini menjadi prasyarat di fakultas hukum.

  • Apa ruang lingkup pengantar ilmu hukum?

    Ruang lingkupnya mencakup hukum sebagai norma, gejala perilaku, dan ilmu pengetahuan hukum.

  • Apa saja jenis hukum yang dibahas?

    Hukum dibagi menjadi hukum tertulis, tidak tertulis, publik, dan privat.

  • Apa karakteristik ilmu hukum?

    Ilmu hukum bersifat prescriptive dan terapan.

  • Apa disiplin ilmu yang mendukung pengantar ilmu hukum?

    Disiplin ilmu tersebut termasuk sejarah hukum, sosiologi hukum, dan psikologi hukum.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    hai hai
  • 00:00:05
    halo halo
  • 00:00:07
    semuanya kali ini kita akan membahas
  • 00:00:10
    tentang pengertian serta ruang lingkup
  • 00:00:13
    daripada pengantar ilmu hukum sebagai
  • 00:00:15
    matakuliah
  • 00:00:16
    kita tinjau dulu dari aspek sejarah
  • 00:00:19
    penamaan mana mata kuliah pengantar ilmu
  • 00:00:22
    hukum ini adalah merupakan terjemahan
  • 00:00:23
    dari matakuliah ini Leading to the rest
  • 00:00:26
    of sap mata kuliah ini dihadirkan di
  • 00:00:29
    resoul atau sekolah tinggi hukum di
  • 00:00:32
    Batavia pada zaman hindia-belanda
  • 00:00:35
    setelah ini kira-kira berdiri tahun
  • 00:00:38
    fosfat sementara Apa yang dikaji dari
  • 00:00:41
    mata kuliah pengantar ilmu hukum ini
  • 00:00:43
    kurang lebih itu terkait dengan
  • 00:00:44
    pokok-pokok prinsip tujuan maupun maksud
  • 00:00:49
    dari segenap aspek pokok dari hukum
  • 00:00:51
    dalam prosesnya sebagai sebuah cabang
  • 00:00:54
    dari ilmu pengetahuan
  • 00:00:56
    di dalam sejarahnya maka penamaan
  • 00:00:59
    pengantar ilmu hukum sebagai sebuah mata
  • 00:01:02
    kuliah ini untuk kali awal itu tercatat
  • 00:01:05
    digunakan oleh
  • 00:01:07
    perguruan tinggi terjemah ada Yogyakarta
  • 00:01:10
    strong memaswot namun kira-kira yang
  • 00:01:12
    sekarang adalah UGM Yogyakarta dalam
  • 00:01:15
    perkembangannya kemudian saat ini mata
  • 00:01:18
    kuliah ini menjadi mata kuliah prasyarat
  • 00:01:20
    dalam kurikulum hukum di seluruh
  • 00:01:22
    fakultas hukum di Indonesia hal pokok
  • 00:01:26
    yang disajikan dalam mata kuliah ini
  • 00:01:29
    ialah segala sesuatu yang terkait konsep
  • 00:01:33
    konsep generalisasi dan teori hukum yang
  • 00:01:36
    umum maupun pengertian pengertian dan
  • 00:01:39
    asas-asas hukum Tampilkan demikian
  • 00:01:42
    pengantar ilmu hukum ini sejatinya
  • 00:01:44
    adalah sebagai sebuah mata kuliah wajib
  • 00:01:46
    mata kuliah dasar yang kehadirannya
  • 00:01:48
    adalah bertujuan untuk memperkenalkan
  • 00:01:50
    ilmu hukum secara garis besarnya
  • 00:01:53
    selanjutnya Bagaimana dengan ruang
  • 00:01:55
    lingkup pengantar hukum terhadap hal ini
  • 00:01:58
    maka kita perlu tahu bahwa PPIH ini
  • 00:02:02
    merupakan
  • 00:02:03
    dasar dari bagaimana mahasiswa untuk
  • 00:02:07
    mendalami pengertian yang umum atau
  • 00:02:11
    gambaran umum tentang sendi utama dari
  • 00:02:13
    ilmu hukum Adapun hal yang menjadi
  • 00:02:15
    tujuan dari matakuliah ini ialah
  • 00:02:17
    didapatnya penjelasan yang terkait
  • 00:02:20
    dengan keadaan inti dan maksud dan
  • 00:02:23
    tujuan dari bagian-bagian penting dari
  • 00:02:25
    hukum serta kemudian Bagaimana hubungan
  • 00:02:27
    atau pertalian
  • 00:02:28
    bagian-bagian tersebut dengan ilmu
  • 00:02:30
    pengetahuan hukum
  • 00:02:32
    Hai bagaimana dengan kegunaan maka
  • 00:02:34
    dengan mendalami pengantar ilmu hukum
  • 00:02:36
    ceramah siswa nantinya akan dapat
  • 00:02:38
    mengerti bagian-bagian pokok atau
  • 00:02:40
    jenis-jenis ilmu hukum lainnya dalam hal
  • 00:02:43
    ini harus dikatakan bahwa pengantar ilmu
  • 00:02:46
    hukum ini sangat penting dan menjadi
  • 00:02:48
    dasar bagi adanya kajian-kajian
  • 00:02:51
    selanjutnya dalam bidang hukum nah dalam
  • 00:02:56
    keterkaitan dengan ruang lingkup ini
  • 00:02:58
    maka mata kuliah ini kira-kira bahasan
  • 00:03:00
    pokoknya mencakup yang pertama hukum
  • 00:03:03
    sebagai norma dalam konteks itu hukum
  • 00:03:06
    ini dimaknai merupakan pedoman yang
  • 00:03:09
    mengatur kehidupan bermasyarakat
  • 00:03:11
    tujuannya tidak lain adalah tentunya
  • 00:03:13
    setempat Man dan seperti panjang
  • 00:03:15
    berikutnya adalah hukum sebagai gejala
  • 00:03:17
    perilaku di masyarakat dan hingga tiga
  • 00:03:20
    adalah hukum sebagai ilmu pengetahuan
  • 00:03:21
    hukum Nah untuk hal ini maka hukum ini
  • 00:03:24
    terbagi dalam dua kategori pengertian
  • 00:03:26
    yaitu pertama ilmu hukum dalam arti luas
  • 00:03:29
    yaitu sebagai ilmu yang mencakup
  • 00:03:32
    membicarakan segala hal yang berhubungan
  • 00:03:34
    dengan hukum yang bertujuan untuk
  • 00:03:36
    memperoleh pengetahuan tentang segala
  • 00:03:39
    hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum
  • 00:03:41
    dan yang kedua ialah ilmu hukum dalam
  • 00:03:44
    arti sempit yaitu ilmu yang mempelajari
  • 00:03:47
    makna objektif tata hukum yang disebut
  • 00:03:51
    paha dogmatik hukum tata hukum positif
  • 00:03:55
    dalam konteks ini Nah dari aspek
  • 00:03:58
    peristilahan maka istilah ilmu hukum
  • 00:04:01
    yang dipergunakan di Indonesia saat ini
  • 00:04:04
    merupakan
  • 00:04:05
    terjemahan dari kata reswp grab dalam
  • 00:04:09
    bahasa Belanda atau rechtswissenschaft
  • 00:04:11
    dalam bahasa Jerman atau yurisprudensi
  • 00:04:14
    dalam bahasa
  • 00:04:16
    Inggris dan untuk selanjutnya maka
  • 00:04:19
    Bagaimana dengan objek kajian dari ilmu
  • 00:04:23
    hukum terkait dengan hal ini maka harus
  • 00:04:27
    dikatakan bahwa objek kajian dari ilmu
  • 00:04:29
    hukum Tentu saja tidak lain adalah Hai
  • 00:04:32
    hukum-hukum dalam hal ini tidak lain
  • 00:04:35
    berarti sebagai sebuah norma sosial
  • 00:04:39
    norma sosial yang dalamnya melekat nilai
  • 00:04:42
    nah hukum dalam konteks ini dimaknai
  • 00:04:44
    oleh ilmu hukum sebagai aturan sosial
  • 00:04:47
    dan sekaligus juga adalah sebagai sistem
  • 00:04:50
    nilai
  • 00:04:51
    selanjutnya mengenai karakteristik sifat
  • 00:04:54
    dari ilmu hukum dalam konteks ini
  • 00:04:56
    mungkum dapat dikatakan memiliki dua
  • 00:04:59
    sifat pokok yaitu pertama prescriptive
  • 00:05:01
    dalam arti bahwa ilmu hukum ini
  • 00:05:03
    mempelajari tujuan hukum sistem Nilai
  • 00:05:06
    konsep-konsep hukum serta norma-norma
  • 00:05:08
    hukum dan sifat yang kedua ialah terapan
  • 00:05:11
    artinya mengatur tentang standar
  • 00:05:14
    prosedur dari kertas dan
  • 00:05:16
    ketentuan-ketentuan Nah selanjutnya kita
  • 00:05:18
    akan membahas tentang sudut tinjauan
  • 00:05:22
    dari hukum Bagaimana dengan hal ini maka
  • 00:05:25
    harus dipahami bahwa hukum ini sendiri
  • 00:05:29
    Kita dapat telaah atau tinjau dari
  • 00:05:31
    berbagai sudut kau yang yaitu yang
  • 00:05:33
    pertama dari aspek bentuknya Nah dari
  • 00:05:38
    aspek bentuk maka hukum ini dapat
  • 00:05:39
    dikategorikan ada 2 jenis yang pertama
  • 00:05:42
    hukum tertulis yang dalam konteks ini
  • 00:05:46
    yaitu hukum yang dicantumkan dalam
  • 00:05:49
    berbagai
  • 00:05:50
    pembentuk peraturan perundang-undangan
  • 00:05:53
    yang kedua adalah hukum dalam konteks
  • 00:05:56
    hukum tertulis tadi maka hukum tertulis
  • 00:05:58
    ini sesungguhnya masih bisa dibagi lagi
  • 00:06:00
    menjadi hukum tertulis yang
  • 00:06:01
    dikodifikasikan dan yang tidak
  • 00:06:04
    dikodifikasi dikodifikasi artinya hukum
  • 00:06:07
    tersebut gitu dibukukan dalam lembaran
  • 00:06:09
    negara dan selanjutnya itu diundangkan
  • 00:06:11
    dan diumumkan yang kedua ialah hukum
  • 00:06:14
    yang tidak tertulis yaitu hukum yang
  • 00:06:16
    hidup dalam kehidupan masyarakat tidak
  • 00:06:19
    tertulis namun
  • 00:06:21
    diakui keberadaan sebagai keberadaannya
  • 00:06:24
    ini adalah sebagai hal yang mengikat
  • 00:06:26
    serta berlaku bagi masyarakat saya
  • 00:06:30
    masyarakat itu sendiri pokoknya ialah
  • 00:06:32
    hukum adat suruh tinggal yang kedua
  • 00:06:34
    ialah hukum yang berdasarkan tempat
  • 00:06:37
    berlaku maka Pada kategori ini hukum ini
  • 00:06:39
    dibagi menjadi hukum nasional dan hukum
  • 00:06:42
    internasional surut yang ketiga sudah
  • 00:06:45
    tinjau ketiga ialah hukum menurut sumber
  • 00:06:48
    nah berdasarkan sumber maka hukum ini
  • 00:06:51
    dapat ditinjau dari sumber undang-undang
  • 00:06:54
    hukum kebiasaan traktat yurisprudensi
  • 00:06:56
    dan juga doktrin para sarjana sementara
  • 00:07:00
    sudut tinjau yang keempat ialah hukum
  • 00:07:02
    ini bisa ditinjau dari menurut waktu
  • 00:07:05
    berlaku menurut waktu berlakunya maka
  • 00:07:08
    hukum ini bisa digolongkan menjadi dua
  • 00:07:11
    yaitu hukum positif atau Ius constitutum
  • 00:07:13
    Ius constitutum yaitu sebagai hukum yang
  • 00:07:17
    berlaku bagi suatu masyarakat tertentu
  • 00:07:19
    dalam suatu wilayah tertentu serta yang
  • 00:07:23
    kedua adalah you constituendum ialah
  • 00:07:25
    hukum yang dicita-citakan untuk waktu
  • 00:07:28
    yang akan datang Jadi hukum bentuk ini
  • 00:07:31
    dapat dikatakan dulu pelaku namun masih
  • 00:07:33
    dalam bentuk rencana dan konsep yang
  • 00:07:35
    kira-kira akan diberlakukan di masa yang
  • 00:07:38
    akan datang sebagai suatu kebutuhan
  • 00:07:42
    sementara sudut tinjau kelima yaitu
  • 00:07:44
    hukum ini ditinjau berdasarkan isinya
  • 00:07:48
    nah berdasarkan isinya hukum dapat
  • 00:07:50
    dikelompokkan sebagai
  • 00:07:53
    dalam konteks yang pertama hukum privat
  • 00:07:55
    yaitu hukum ya kumpulan hukum yang
  • 00:07:58
    mengatur hubungan antar orang dengan
  • 00:08:01
    tipe beratnya adalah kepentingan
  • 00:08:02
    perseorangan
  • 00:08:04
    hukum privat ini disebut juga hukum
  • 00:08:07
    sipil atau perdata dalam contoh misalnya
  • 00:08:10
    kita penolong hukum perdata dan yang
  • 00:08:13
    kedua adalah hukum publik yang pada
  • 00:08:15
    prinsipnya merupakan bentuk hukum yang
  • 00:08:18
    mengatur hubungan-hubungan antar negara
  • 00:08:20
    dengan alat perlengkapannya atau antara
  • 00:08:22
    negara dengan perorangan tahu kum
  • 00:08:25
    piopupu bikini dalam tujuan ini hadir
  • 00:08:28
    untuk melindungi kepentingan umum hukum
  • 00:08:31
    publik ini disebut sesuai dengan hukum
  • 00:08:33
    negara Spanyol dalam konflik Ini
  • 00:08:35
    contohnya adalah hukum pidana Nah suruh
  • 00:08:40
    tinjau yang keenam ialah hukum yang
  • 00:08:41
    ditinjau dari wujudnya pada konteks ini
  • 00:08:44
    hukum ini bisa dikelompokkan menjadi
  • 00:08:46
    yang pertama hukum jekti yaitu hukum
  • 00:08:49
    dalam suatu negara yang berlaku umum dan
  • 00:08:52
    tidak mengenai orang atau golongan
  • 00:08:54
    tertentu saja hukum ini dalam
  • 00:08:58
    keadilannya bertujuan untuk menyatakan
  • 00:09:00
    peraturan yang mengatur antara dua orang
  • 00:09:02
    atau lebih yaitu hubungan antara sesama
  • 00:09:04
    masyarakat hubungan antara masyarakat
  • 00:09:07
    dengan masyarakat dan hubungan
  • 00:09:09
    masyarakat dan dengan negara dalam
  • 00:09:12
    dokter tadi kitab undang-undang hukum
  • 00:09:14
    pidana nah berikutnya ialah hukum
  • 00:09:17
    subjektif hukum subjektif ini pada
  • 00:09:19
    prinsipnya adalah peraturan hukum yang
  • 00:09:21
    timbul dari hukum objektif yang
  • 00:09:23
    merupakan hukum yang dihubungkan dengan
  • 00:09:26
    seseorang yang tertentu dan berlaku bagi
  • 00:09:28
    orang tertentu yang dengan demikian
  • 00:09:30
    menjadi Hai hak dan kewajibannya hukum
  • 00:09:34
    subjektif ini bisa timbul ketika ujung
  • 00:09:36
    objektif reaksi jadi hal itu karena
  • 00:09:39
    hukum objek hukum yang bereaksi itu
  • 00:09:41
    melakukan 2 pekerjaan yaitu memberi hak
  • 00:09:46
    dan kewajiban mana pada kedua unsur itu
  • 00:09:49
    yaitu di satu pihak yang diberi oleh
  • 00:09:52
    objektif dan diisi act lain kewajiban
  • 00:09:56
    ini mengikutinya
  • 00:09:58
    sementara itu sudut tinjau yang ketujuh
  • 00:10:00
    ialah hukum yang berdasarkan pada
  • 00:10:03
    sifatnya maka berdasarkan sifat maka
  • 00:10:06
    hukum ini dapat digolongkan menjadi dua
  • 00:10:08
    yaitu bersifat memaksa dan bersifat
  • 00:10:11
    mengatur contoh hukum pidana ini
  • 00:10:14
    bersifat memaksa sementara yang bersifat
  • 00:10:16
    mengatur misalnya ada hukum waris dalam
  • 00:10:18
    objek hukum perdata nah sementara yang
  • 00:10:22
    berikutnya sudut hijau yang berikut yang
  • 00:10:25
    ke-8 ialah hukum menurut cara
  • 00:10:27
    mempertahankannya
  • 00:10:28
    Pada kategori ini ada dua bentuk hukum
  • 00:10:31
    yaitu hukum materiil Hai maupun hukum
  • 00:10:33
    formil hukum materiil adalah memuat
  • 00:10:36
    merupakan hukum yang memuat
  • 00:10:38
    peraturan-peraturan yang mengatur
  • 00:10:40
    kepentingan-kepentingan dan
  • 00:10:42
    hubungan-hubungan yang berwujud
  • 00:10:44
    perintah-perintah dan larangan-larangan
  • 00:10:46
    dalam contoh hukum pidana hukum perdata
  • 00:10:48
    dan hukum dagang sementara itu yang
  • 00:10:51
    dimaksud dengan hukum formal ialah hukum
  • 00:10:54
    yang memuat peraturan-peraturan yang
  • 00:10:57
    mengatur cara-cara melaksanakan dan
  • 00:10:59
    mempertahankan hukum material tadi atau
  • 00:11:02
    satu peraturan yang mengatur cara
  • 00:11:04
    mengajukan perkara pengusaha pengadilan
  • 00:11:07
    serta Bagaimana cara Hasyim itu memberi
  • 00:11:10
    satu putusan hukum formil ini kemudian
  • 00:11:13
    disebut sebagai hukum secara contoh
  • 00:11:16
    hukum acara pidana maupun hukum acara
  • 00:11:19
    perdata
  • 00:11:19
    Nah ada masih sekalian diluar dari apa
  • 00:11:23
    yang sudah dibahas tadi maka perlu Kita
  • 00:11:26
    tahu bersama bahwa ada juga disiplin
  • 00:11:28
    ilmu yang memang menjadi penunjang
  • 00:11:30
    daripada
  • 00:11:32
    semasa kuliah pengantar ilmu hukum yang
  • 00:11:34
    pertama Ide adalah Misalnya sejarah
  • 00:11:36
    hukum sejarah hukum ini merupakan satu
  • 00:11:39
    disiplin hukum yang berfokus pada
  • 00:11:41
    asal-usul terbentuknya dan berkembangnya
  • 00:11:43
    suatu sistem hukum dalam suatu
  • 00:11:46
    masyarakat yang kedua adalah sosiologi
  • 00:11:49
    hukum nah bidang ilmu yang kedua ini
  • 00:11:51
    merupakan bidang kajian yang mempelajari
  • 00:11:53
    hubungan timbal balik antara hukum dan
  • 00:11:55
    masyarakat ada juga antropologi hukum
  • 00:11:58
    antropologi hukum ini kok adalah sebagai
  • 00:12:02
    sebuah cabang ilmu pengetahuan yang
  • 00:12:04
    mempelajari pola-pola sengketa serta
  • 00:12:07
    penyelesaiannya penyelesaian daripada
  • 00:12:10
    hal ini kepada masyarakat yang sederhana
  • 00:12:13
    maupun masyarakat yang sedang mengalami
  • 00:12:14
    proses perkembangan dan
  • 00:12:17
    proses modernisasi ada juga cabang ilmu
  • 00:12:21
    perbandingan hukum perbandingan hukum
  • 00:12:23
    ialah cabang ilmu pengetahuan yang
  • 00:12:25
    mempelajari perbedaan antara sistem
  • 00:12:27
    hukum satu negara dengan negara yang
  • 00:12:30
    lain atau suatu bangsa ponsel yang lain
  • 00:12:32
    juga ada psikologi hukum dimana
  • 00:12:35
    psikologi hukum ini mempelajari hukum
  • 00:12:38
    sebagai suatu perwujudan perkembangan
  • 00:12:41
    jiwa manusia nah adik-adik masih
  • 00:12:45
    sekalian demikianlah Ya sudah diuraikan
  • 00:12:47
    hal-hal pokok terkait dengan pengertian
  • 00:12:49
    ruang lingkup objek kajian maupun
  • 00:12:52
    pengkategorian tinjauan ilmu hukum
  • 00:12:55
    semoga layanan ini bisa bermanfaat
  • 00:13:01
    [Musik]
  • 00:13:03
    hai hai
  • 00:13:05
    hai hai
  • 00:13:07
    hai hai
Tags
  • pengantar ilmu hukum
  • hukum
  • norma
  • teori hukum
  • hukum tertulis
  • hukum tidak tertulis
  • hukum publik
  • hukum privat
  • karakteristik ilmu hukum
  • disiplin ilmu