00:00:00
hai hai
00:00:05
halo halo
00:00:07
semuanya kali ini kita akan membahas
00:00:10
tentang pengertian serta ruang lingkup
00:00:13
daripada pengantar ilmu hukum sebagai
00:00:15
matakuliah
00:00:16
kita tinjau dulu dari aspek sejarah
00:00:19
penamaan mana mata kuliah pengantar ilmu
00:00:22
hukum ini adalah merupakan terjemahan
00:00:23
dari matakuliah ini Leading to the rest
00:00:26
of sap mata kuliah ini dihadirkan di
00:00:29
resoul atau sekolah tinggi hukum di
00:00:32
Batavia pada zaman hindia-belanda
00:00:35
setelah ini kira-kira berdiri tahun
00:00:38
fosfat sementara Apa yang dikaji dari
00:00:41
mata kuliah pengantar ilmu hukum ini
00:00:43
kurang lebih itu terkait dengan
00:00:44
pokok-pokok prinsip tujuan maupun maksud
00:00:49
dari segenap aspek pokok dari hukum
00:00:51
dalam prosesnya sebagai sebuah cabang
00:00:54
dari ilmu pengetahuan
00:00:56
di dalam sejarahnya maka penamaan
00:00:59
pengantar ilmu hukum sebagai sebuah mata
00:01:02
kuliah ini untuk kali awal itu tercatat
00:01:05
digunakan oleh
00:01:07
perguruan tinggi terjemah ada Yogyakarta
00:01:10
strong memaswot namun kira-kira yang
00:01:12
sekarang adalah UGM Yogyakarta dalam
00:01:15
perkembangannya kemudian saat ini mata
00:01:18
kuliah ini menjadi mata kuliah prasyarat
00:01:20
dalam kurikulum hukum di seluruh
00:01:22
fakultas hukum di Indonesia hal pokok
00:01:26
yang disajikan dalam mata kuliah ini
00:01:29
ialah segala sesuatu yang terkait konsep
00:01:33
konsep generalisasi dan teori hukum yang
00:01:36
umum maupun pengertian pengertian dan
00:01:39
asas-asas hukum Tampilkan demikian
00:01:42
pengantar ilmu hukum ini sejatinya
00:01:44
adalah sebagai sebuah mata kuliah wajib
00:01:46
mata kuliah dasar yang kehadirannya
00:01:48
adalah bertujuan untuk memperkenalkan
00:01:50
ilmu hukum secara garis besarnya
00:01:53
selanjutnya Bagaimana dengan ruang
00:01:55
lingkup pengantar hukum terhadap hal ini
00:01:58
maka kita perlu tahu bahwa PPIH ini
00:02:02
merupakan
00:02:03
dasar dari bagaimana mahasiswa untuk
00:02:07
mendalami pengertian yang umum atau
00:02:11
gambaran umum tentang sendi utama dari
00:02:13
ilmu hukum Adapun hal yang menjadi
00:02:15
tujuan dari matakuliah ini ialah
00:02:17
didapatnya penjelasan yang terkait
00:02:20
dengan keadaan inti dan maksud dan
00:02:23
tujuan dari bagian-bagian penting dari
00:02:25
hukum serta kemudian Bagaimana hubungan
00:02:27
atau pertalian
00:02:28
bagian-bagian tersebut dengan ilmu
00:02:30
pengetahuan hukum
00:02:32
Hai bagaimana dengan kegunaan maka
00:02:34
dengan mendalami pengantar ilmu hukum
00:02:36
ceramah siswa nantinya akan dapat
00:02:38
mengerti bagian-bagian pokok atau
00:02:40
jenis-jenis ilmu hukum lainnya dalam hal
00:02:43
ini harus dikatakan bahwa pengantar ilmu
00:02:46
hukum ini sangat penting dan menjadi
00:02:48
dasar bagi adanya kajian-kajian
00:02:51
selanjutnya dalam bidang hukum nah dalam
00:02:56
keterkaitan dengan ruang lingkup ini
00:02:58
maka mata kuliah ini kira-kira bahasan
00:03:00
pokoknya mencakup yang pertama hukum
00:03:03
sebagai norma dalam konteks itu hukum
00:03:06
ini dimaknai merupakan pedoman yang
00:03:09
mengatur kehidupan bermasyarakat
00:03:11
tujuannya tidak lain adalah tentunya
00:03:13
setempat Man dan seperti panjang
00:03:15
berikutnya adalah hukum sebagai gejala
00:03:17
perilaku di masyarakat dan hingga tiga
00:03:20
adalah hukum sebagai ilmu pengetahuan
00:03:21
hukum Nah untuk hal ini maka hukum ini
00:03:24
terbagi dalam dua kategori pengertian
00:03:26
yaitu pertama ilmu hukum dalam arti luas
00:03:29
yaitu sebagai ilmu yang mencakup
00:03:32
membicarakan segala hal yang berhubungan
00:03:34
dengan hukum yang bertujuan untuk
00:03:36
memperoleh pengetahuan tentang segala
00:03:39
hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum
00:03:41
dan yang kedua ialah ilmu hukum dalam
00:03:44
arti sempit yaitu ilmu yang mempelajari
00:03:47
makna objektif tata hukum yang disebut
00:03:51
paha dogmatik hukum tata hukum positif
00:03:55
dalam konteks ini Nah dari aspek
00:03:58
peristilahan maka istilah ilmu hukum
00:04:01
yang dipergunakan di Indonesia saat ini
00:04:04
merupakan
00:04:05
terjemahan dari kata reswp grab dalam
00:04:09
bahasa Belanda atau rechtswissenschaft
00:04:11
dalam bahasa Jerman atau yurisprudensi
00:04:14
dalam bahasa
00:04:16
Inggris dan untuk selanjutnya maka
00:04:19
Bagaimana dengan objek kajian dari ilmu
00:04:23
hukum terkait dengan hal ini maka harus
00:04:27
dikatakan bahwa objek kajian dari ilmu
00:04:29
hukum Tentu saja tidak lain adalah Hai
00:04:32
hukum-hukum dalam hal ini tidak lain
00:04:35
berarti sebagai sebuah norma sosial
00:04:39
norma sosial yang dalamnya melekat nilai
00:04:42
nah hukum dalam konteks ini dimaknai
00:04:44
oleh ilmu hukum sebagai aturan sosial
00:04:47
dan sekaligus juga adalah sebagai sistem
00:04:50
nilai
00:04:51
selanjutnya mengenai karakteristik sifat
00:04:54
dari ilmu hukum dalam konteks ini
00:04:56
mungkum dapat dikatakan memiliki dua
00:04:59
sifat pokok yaitu pertama prescriptive
00:05:01
dalam arti bahwa ilmu hukum ini
00:05:03
mempelajari tujuan hukum sistem Nilai
00:05:06
konsep-konsep hukum serta norma-norma
00:05:08
hukum dan sifat yang kedua ialah terapan
00:05:11
artinya mengatur tentang standar
00:05:14
prosedur dari kertas dan
00:05:16
ketentuan-ketentuan Nah selanjutnya kita
00:05:18
akan membahas tentang sudut tinjauan
00:05:22
dari hukum Bagaimana dengan hal ini maka
00:05:25
harus dipahami bahwa hukum ini sendiri
00:05:29
Kita dapat telaah atau tinjau dari
00:05:31
berbagai sudut kau yang yaitu yang
00:05:33
pertama dari aspek bentuknya Nah dari
00:05:38
aspek bentuk maka hukum ini dapat
00:05:39
dikategorikan ada 2 jenis yang pertama
00:05:42
hukum tertulis yang dalam konteks ini
00:05:46
yaitu hukum yang dicantumkan dalam
00:05:49
berbagai
00:05:50
pembentuk peraturan perundang-undangan
00:05:53
yang kedua adalah hukum dalam konteks
00:05:56
hukum tertulis tadi maka hukum tertulis
00:05:58
ini sesungguhnya masih bisa dibagi lagi
00:06:00
menjadi hukum tertulis yang
00:06:01
dikodifikasikan dan yang tidak
00:06:04
dikodifikasi dikodifikasi artinya hukum
00:06:07
tersebut gitu dibukukan dalam lembaran
00:06:09
negara dan selanjutnya itu diundangkan
00:06:11
dan diumumkan yang kedua ialah hukum
00:06:14
yang tidak tertulis yaitu hukum yang
00:06:16
hidup dalam kehidupan masyarakat tidak
00:06:19
tertulis namun
00:06:21
diakui keberadaan sebagai keberadaannya
00:06:24
ini adalah sebagai hal yang mengikat
00:06:26
serta berlaku bagi masyarakat saya
00:06:30
masyarakat itu sendiri pokoknya ialah
00:06:32
hukum adat suruh tinggal yang kedua
00:06:34
ialah hukum yang berdasarkan tempat
00:06:37
berlaku maka Pada kategori ini hukum ini
00:06:39
dibagi menjadi hukum nasional dan hukum
00:06:42
internasional surut yang ketiga sudah
00:06:45
tinjau ketiga ialah hukum menurut sumber
00:06:48
nah berdasarkan sumber maka hukum ini
00:06:51
dapat ditinjau dari sumber undang-undang
00:06:54
hukum kebiasaan traktat yurisprudensi
00:06:56
dan juga doktrin para sarjana sementara
00:07:00
sudut tinjau yang keempat ialah hukum
00:07:02
ini bisa ditinjau dari menurut waktu
00:07:05
berlaku menurut waktu berlakunya maka
00:07:08
hukum ini bisa digolongkan menjadi dua
00:07:11
yaitu hukum positif atau Ius constitutum
00:07:13
Ius constitutum yaitu sebagai hukum yang
00:07:17
berlaku bagi suatu masyarakat tertentu
00:07:19
dalam suatu wilayah tertentu serta yang
00:07:23
kedua adalah you constituendum ialah
00:07:25
hukum yang dicita-citakan untuk waktu
00:07:28
yang akan datang Jadi hukum bentuk ini
00:07:31
dapat dikatakan dulu pelaku namun masih
00:07:33
dalam bentuk rencana dan konsep yang
00:07:35
kira-kira akan diberlakukan di masa yang
00:07:38
akan datang sebagai suatu kebutuhan
00:07:42
sementara sudut tinjau kelima yaitu
00:07:44
hukum ini ditinjau berdasarkan isinya
00:07:48
nah berdasarkan isinya hukum dapat
00:07:50
dikelompokkan sebagai
00:07:53
dalam konteks yang pertama hukum privat
00:07:55
yaitu hukum ya kumpulan hukum yang
00:07:58
mengatur hubungan antar orang dengan
00:08:01
tipe beratnya adalah kepentingan
00:08:02
perseorangan
00:08:04
hukum privat ini disebut juga hukum
00:08:07
sipil atau perdata dalam contoh misalnya
00:08:10
kita penolong hukum perdata dan yang
00:08:13
kedua adalah hukum publik yang pada
00:08:15
prinsipnya merupakan bentuk hukum yang
00:08:18
mengatur hubungan-hubungan antar negara
00:08:20
dengan alat perlengkapannya atau antara
00:08:22
negara dengan perorangan tahu kum
00:08:25
piopupu bikini dalam tujuan ini hadir
00:08:28
untuk melindungi kepentingan umum hukum
00:08:31
publik ini disebut sesuai dengan hukum
00:08:33
negara Spanyol dalam konflik Ini
00:08:35
contohnya adalah hukum pidana Nah suruh
00:08:40
tinjau yang keenam ialah hukum yang
00:08:41
ditinjau dari wujudnya pada konteks ini
00:08:44
hukum ini bisa dikelompokkan menjadi
00:08:46
yang pertama hukum jekti yaitu hukum
00:08:49
dalam suatu negara yang berlaku umum dan
00:08:52
tidak mengenai orang atau golongan
00:08:54
tertentu saja hukum ini dalam
00:08:58
keadilannya bertujuan untuk menyatakan
00:09:00
peraturan yang mengatur antara dua orang
00:09:02
atau lebih yaitu hubungan antara sesama
00:09:04
masyarakat hubungan antara masyarakat
00:09:07
dengan masyarakat dan hubungan
00:09:09
masyarakat dan dengan negara dalam
00:09:12
dokter tadi kitab undang-undang hukum
00:09:14
pidana nah berikutnya ialah hukum
00:09:17
subjektif hukum subjektif ini pada
00:09:19
prinsipnya adalah peraturan hukum yang
00:09:21
timbul dari hukum objektif yang
00:09:23
merupakan hukum yang dihubungkan dengan
00:09:26
seseorang yang tertentu dan berlaku bagi
00:09:28
orang tertentu yang dengan demikian
00:09:30
menjadi Hai hak dan kewajibannya hukum
00:09:34
subjektif ini bisa timbul ketika ujung
00:09:36
objektif reaksi jadi hal itu karena
00:09:39
hukum objek hukum yang bereaksi itu
00:09:41
melakukan 2 pekerjaan yaitu memberi hak
00:09:46
dan kewajiban mana pada kedua unsur itu
00:09:49
yaitu di satu pihak yang diberi oleh
00:09:52
objektif dan diisi act lain kewajiban
00:09:56
ini mengikutinya
00:09:58
sementara itu sudut tinjau yang ketujuh
00:10:00
ialah hukum yang berdasarkan pada
00:10:03
sifatnya maka berdasarkan sifat maka
00:10:06
hukum ini dapat digolongkan menjadi dua
00:10:08
yaitu bersifat memaksa dan bersifat
00:10:11
mengatur contoh hukum pidana ini
00:10:14
bersifat memaksa sementara yang bersifat
00:10:16
mengatur misalnya ada hukum waris dalam
00:10:18
objek hukum perdata nah sementara yang
00:10:22
berikutnya sudut hijau yang berikut yang
00:10:25
ke-8 ialah hukum menurut cara
00:10:27
mempertahankannya
00:10:28
Pada kategori ini ada dua bentuk hukum
00:10:31
yaitu hukum materiil Hai maupun hukum
00:10:33
formil hukum materiil adalah memuat
00:10:36
merupakan hukum yang memuat
00:10:38
peraturan-peraturan yang mengatur
00:10:40
kepentingan-kepentingan dan
00:10:42
hubungan-hubungan yang berwujud
00:10:44
perintah-perintah dan larangan-larangan
00:10:46
dalam contoh hukum pidana hukum perdata
00:10:48
dan hukum dagang sementara itu yang
00:10:51
dimaksud dengan hukum formal ialah hukum
00:10:54
yang memuat peraturan-peraturan yang
00:10:57
mengatur cara-cara melaksanakan dan
00:10:59
mempertahankan hukum material tadi atau
00:11:02
satu peraturan yang mengatur cara
00:11:04
mengajukan perkara pengusaha pengadilan
00:11:07
serta Bagaimana cara Hasyim itu memberi
00:11:10
satu putusan hukum formil ini kemudian
00:11:13
disebut sebagai hukum secara contoh
00:11:16
hukum acara pidana maupun hukum acara
00:11:19
perdata
00:11:19
Nah ada masih sekalian diluar dari apa
00:11:23
yang sudah dibahas tadi maka perlu Kita
00:11:26
tahu bersama bahwa ada juga disiplin
00:11:28
ilmu yang memang menjadi penunjang
00:11:30
daripada
00:11:32
semasa kuliah pengantar ilmu hukum yang
00:11:34
pertama Ide adalah Misalnya sejarah
00:11:36
hukum sejarah hukum ini merupakan satu
00:11:39
disiplin hukum yang berfokus pada
00:11:41
asal-usul terbentuknya dan berkembangnya
00:11:43
suatu sistem hukum dalam suatu
00:11:46
masyarakat yang kedua adalah sosiologi
00:11:49
hukum nah bidang ilmu yang kedua ini
00:11:51
merupakan bidang kajian yang mempelajari
00:11:53
hubungan timbal balik antara hukum dan
00:11:55
masyarakat ada juga antropologi hukum
00:11:58
antropologi hukum ini kok adalah sebagai
00:12:02
sebuah cabang ilmu pengetahuan yang
00:12:04
mempelajari pola-pola sengketa serta
00:12:07
penyelesaiannya penyelesaian daripada
00:12:10
hal ini kepada masyarakat yang sederhana
00:12:13
maupun masyarakat yang sedang mengalami
00:12:14
proses perkembangan dan
00:12:17
proses modernisasi ada juga cabang ilmu
00:12:21
perbandingan hukum perbandingan hukum
00:12:23
ialah cabang ilmu pengetahuan yang
00:12:25
mempelajari perbedaan antara sistem
00:12:27
hukum satu negara dengan negara yang
00:12:30
lain atau suatu bangsa ponsel yang lain
00:12:32
juga ada psikologi hukum dimana
00:12:35
psikologi hukum ini mempelajari hukum
00:12:38
sebagai suatu perwujudan perkembangan
00:12:41
jiwa manusia nah adik-adik masih
00:12:45
sekalian demikianlah Ya sudah diuraikan
00:12:47
hal-hal pokok terkait dengan pengertian
00:12:49
ruang lingkup objek kajian maupun
00:12:52
pengkategorian tinjauan ilmu hukum
00:12:55
semoga layanan ini bisa bermanfaat
00:13:01
[Musik]
00:13:03
hai hai
00:13:05
hai hai
00:13:07
hai hai