00:00:00
Assalamualaikum warahmatullahi
00:00:02
wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
00:00:05
untuk kita semua senang sekali pada pagi
00:00:08
hari ini saya kembali berjumpa dengan
00:00:10
anda semua untuk menerangkan materi
00:00:12
tentang hak asasi manusia
00:00:14
Ya materi hak asasi manusia ini adalah
00:00:17
terkait dengan
00:00:20
modul 9 kewarganegaraan mata kuliah
00:00:23
warga negaraan yang saya yang saya
00:00:26
Terangkan ini adalah materi yang
00:00:28
sifatnya singkat silahkan anda nanti
00:00:31
bisa membaca selengkapnya di bahan-bahan
00:00:34
yang saya sudah upload di learning
00:00:37
Oke kita akan membahas terlebih dahulu
00:00:40
Apa itu human rights ya
00:00:43
Human Rights kita tahu bahwa setiap
00:00:45
orang itu punya kebebasan atau punya hak
00:00:48
untuk banyak hal seperti assembly
00:00:51
Association Movement religion speech
00:00:54
information press touch education dan
00:00:58
lain sebagainya nah ini yang dikatakan
00:01:00
dengan Human Rights itu sendiri ya Apa
00:01:04
pengertian dari human rights itu sendiri
00:01:07
ya saya mengambil pengertian yang paling
00:01:12
apa namanya yang bisa dijadikan dasar
00:01:15
hukum yaitu pengertian tentang hak asasi
00:01:19
manusia menurut pasal 1 undang-undang
00:01:21
Nomor 39 tahun 99 di sini dikatakan
00:01:25
bahwa hak asasi manusia adalah
00:01:28
seperangkat hak yang melekat pada
00:01:31
hakikatnya dan keberadaan manusia
00:01:34
sebagai makhluk Tuhan yang maha esa
00:01:37
ya Jadi kalau anda bisa perhatikan di
00:01:40
sini hak asasi manusia adalah
00:01:42
seperangkat hak yang pada hakekatnya itu
00:01:46
melekat melekat artinya memang semenjak
00:01:49
manusia itu berada di dalam kandungan
00:01:52
maka sudah dianugerahi yang namanya hak
00:01:57
asasi pada hakekatnya keberadaan hak
00:02:00
asasi manusia itu merupakan pemberian
00:02:03
dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk
00:02:08
Tuhan yang harus dijaga martabatnya di
00:02:11
sini dikatakan bahwa
00:02:13
pada dasarnya hak tersebut melekat pada
00:02:18
hakekatnya dan keberadaannya sebagai
00:02:20
makhluk Tuhan yang maha esa sehingga
00:02:22
bisa disimpulkan di sini bahwa di sini
00:02:25
hak asasi manusia merupakan anugerah
00:02:28
dari Tuhan Yang Maha Esa semenjak
00:02:31
manusia itu berada di dalam kandungan
00:02:33
kemudian kalimat berikutnya merupakan
00:02:37
anugerah yang wajib dihormati dijunjung
00:02:41
tinggi dilindungi oleh negara hukum dan
00:02:46
pemerintah jadi hak-hak tersebut
00:02:49
bukanlah diberikan oleh manusia itu
00:02:52
sendiri bukanlah diberikan oleh
00:02:55
pemerintah ataupun sekelompok masyarakat
00:02:58
melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha
00:03:02
Esa semenjak manusia itu ada di dalam
00:03:05
kandungan atas dasar ini harus wajib
00:03:09
dihormati dijunjung tinggi dan
00:03:12
dilindungi oleh siapa oleh pemerintah
00:03:15
oleh hukum ataupun oleh warga negara ya
00:03:19
untuk apa untuk Kehormatan dan
00:03:23
perlindungan harkat dan martabat manusia
00:03:27
Jadi intinya adalah hak ini merupakan
00:03:29
hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
00:03:32
Esa wajib Dilindungi dalam kaitannya
00:03:35
bahwa manusia itu merupakan makhluk
00:03:39
Tuhan yang berharakat dan bermakna dan
00:03:42
bermartabat ya jadi
00:03:44
hak asasi manusia itu memang secara
00:03:47
otomatis diberikan oleh Tuhan terhadap
00:03:49
setiap manusia nah Apa saja
00:03:52
karakteristik dari hak asasi manusia itu
00:03:55
sendiri yang pertama adalah inheren atau
00:03:57
kodrati kodrati yang saya katakan di
00:04:00
sini yang tadi saya jelaskan bahwa
00:04:02
hak ini tidak diberikan oleh siapapun
00:04:05
kecuali memang otomatis diberikan oleh
00:04:07
Tuhan Yang Maha Esa pada saat manusia
00:04:10
itu berada di dalam kandungan bukan
00:04:14
lahir semenjak ada di dalam kandungan
00:04:17
orang sudah mempunyai hak dasar yaitu
00:04:19
hak hidup Mohon maaf untuk itu yang
00:04:22
namanya Mohon maaf sekali lagi aborsi
00:04:24
itu sangat melanggar hak asasi manusia
00:04:27
itu sendiri yang kedua bersifat
00:04:30
universal
00:04:31
berlaku bagi semua orang artinya Apa
00:04:34
artinya hak asasi manusia tidak
00:04:37
diberikan untuk sekelompok orang saja
00:04:39
atau orang dengan warna kulit tertentu
00:04:42
atau orang dengan kepercayaan keyakinan
00:04:45
tertentu semua orang berlaku mempunyai
00:04:49
hak asasi manusia yang sama mau dia di
00:04:53
Afrika di Indonesia di Eropa semua sama
00:04:56
mau dia ada mau dia memeluk agama Islam
00:04:59
Kristen Hindu Budha ataupun agama yang
00:05:01
lainnya semua
00:05:04
sifat universalitas daripada hak asasi
00:05:06
manusia ini yang mengatakan bahwa
00:05:09
persoalan hak asasi manusia adalah
00:05:11
persoalan kemanusiaan sehingga kalau
00:05:14
memang ada pelanggaran terhadap
00:05:16
hal-hal yang sifatnya kemanusiaan pasti
00:05:19
yang bergerak seluruh umat manusia di
00:05:22
dunia
00:05:23
Jadi anda jangan heran pada saat ada
00:05:26
pembantaian suatu etnis tertentu di
00:05:28
Myanmar
00:05:29
yang bergerak itu seluruh dunia karena
00:05:32
merasa ini sudah bukan persoalan negara
00:05:34
lagi ini persoalan umat manusia kalau
00:05:37
misalnya persoalan umat manusia maka
00:05:40
sifat universalitas daripada hak asasi
00:05:42
manusia itu semua negara bisa turu
00:05:45
campur Nah itu dia ya sifat universal
00:05:48
dari hak asasi manusia yang kemudian
00:05:51
bersifat partikular semua warga negara
00:05:53
memiliki hak yang sama pada dasarnya
00:05:56
asasi manusia itu dibagi menjadi 5 yaitu
00:06:00
hak sipil politik ekonomi sosial dan
00:06:03
budaya ingat sekali lagi setiap orang
00:06:06
memiliki 5 hak yang sama sipil politik
00:06:10
ekonomi sosial budaya dan setiap orang
00:06:13
tidak dapat dibagi-bagi artinya misalnya
00:06:16
saya dosen hanya memiliki hak sipil saja
00:06:19
anda mahasiswa hanya memiliki ekonomi
00:06:21
itu tidak semua partikular melekat
00:06:23
mempunyai hak sipil ekonomis sosial dan
00:06:26
budaya tidak dapat diingkari tidak dapat
00:06:30
diingkari seperti ini hak asasi manusia
00:06:32
tetap harus dilindungi tetap harus
00:06:35
dihormati meskipun suatu negara tidak
00:06:38
mau mengakui itu
00:06:40
banyak sekali kejadian misalnya ada ada
00:06:44
pemberangusan kebebasan berpendapat di
00:06:47
Korea Utara misalnya atau ada masalah
00:06:50
kemanusiaan di Myanmar terhadap etis
00:06:52
rohingya nah
00:06:54
persoalan-persoalan ini pasti pada
00:06:57
dasarnya tidak dapat diingkari meskipun
00:06:59
Pemerintah yang bersangkutan tidak
00:07:00
mengakui hak tersebut melalui hukum
00:07:02
Sehingga
00:07:03
universalitas tadi yang saya bilang
00:07:05
sifat universalitas dari hak asasi
00:07:08
manusia itu sendiri mendorong umat
00:07:10
manusia seluruh dunia untuk turut campur
00:07:13
banyak yang menyuarakan tentang
00:07:15
kebebasan berpendapat ataupun kebebasan
00:07:18
politik kebebasan demokrasi di Korea
00:07:20
Utara melalui PBB misalnya atau misalnya
00:07:23
juga banyak sekali di gaung-gaungkan
00:07:25
melalui PBB jadi tidak dapat diingkari
00:07:29
jadi yang turun itu memang ini menjadi
00:07:30
persoalan kemanusiaan dan sehingga Jadi
00:07:32
seluruh umat manusia itu ikut campurlah
00:07:35
kalau memang kategorisasi
00:07:37
permasalahannya itu adalah permasalahan
00:07:39
ke contoh Rusia Ukraina terjadi
00:07:43
kejahatan perang yang dianggap melanggar
00:07:44
HAM Nah ini kan setiap semua negara
00:07:46
bereaksi
00:07:48
mereka tidak mencampuri urusan
00:07:50
politiknya tetapi urusan kemanusiaannya
00:07:52
mereka mencampuri kira-kira seperti itu
00:07:53
ya
00:07:54
transendental hak itu bersifat penting
00:07:57
sehingga tidak bisa disepelekan itu yang
00:07:59
tadi saya bilang bahwa tidak dapat
00:08:01
diingkari meskipun suatu negara tidak
00:08:03
mau mengakui hak tersebut kira-kira
00:08:05
seperti itu nah Apa tujuan dari hak
00:08:08
asasi manusia itu sendiri ya tujuan dari
00:08:11
hak asasi manusia yang pertama adalah
00:08:13
melindungi warga negara dari perlakuan
00:08:16
sewenang-wenang aparat negara kita tahu
00:08:18
banyak sekali kejadian-kejadian
00:08:22
penguasa-penguasa yang kuat itu pasti
00:08:24
menindas kaum yang lemah ya yang kedua
00:08:27
mendorong tumbuh berkembangnya pribadi
00:08:30
manusia yang multidimensional artinya
00:08:33
seperti ini
00:08:35
seorang itu mempunyai
00:08:38
kans atau kesempatan untuk menjadi
00:08:41
pribadi manusia yang
00:08:43
mempunyai kehendak
00:08:48
terhadap partai a Saya punya pilihan
00:08:51
religion terhadap agama A atau agama B
00:08:55
Saya punya pandangan
00:08:57
pendapat tentang sesuatu yaitu pendapat
00:09:00
saya sih Nah ini hak asasi manusia ini
00:09:04
bisa mendorong seseorang itu berkembang
00:09:06
menjadi pribadi yang multidimensi
00:09:08
artinya sesuai dengan kehendak pribadi
00:09:11
itu sendiri tidak ada pemaksaan di situ
00:09:14
tidak ada diskriminasi di situ kira-kira
00:09:16
seperti itu ya Terus yang kemudian
00:09:19
melindungi manusia terhadap dua
00:09:21
kejahatan HAM yang pertama adalah
00:09:22
kejahatan genosida yang kedua adalah
00:09:25
kejahatan terhadap kemanusiaan kita
00:09:27
lihat Apa itu kedua kejahatan tersebut
00:09:30
yang pertama genoside Ya genoside adalah
00:09:34
suatu kejahatan yang dilakukan
00:09:38
untuk menghancurkan sebagian ras
00:09:41
kelompok etnis dengan cara membunuh atau
00:09:44
mengakibatkan penderitaan fisik atau
00:09:46
mental yang berat terhadap anggota
00:09:48
kelompok tersebut jadi kalau kita jadi
00:09:52
kalau kita kategorisasi Apa yang
00:09:56
dimaksud dengan kejahatan terhadap
00:09:57
kemanusiaan dengan kejahatan
00:10:00
pidana itu berbeda sering sekali
00:10:03
mahasiswa mengatakan bahwa Bu kalau
00:10:05
misalnya kita apa namanya
00:10:10
ada maling masuk ke rumah orang ya
00:10:13
kemudian maling tersebut membunuh
00:10:15
misalnya nah itu apakah kejahatan
00:10:17
terhadap kemanusiaan nah ini harus
00:10:19
dikategorisasi begini kejahatan HAM
00:10:23
berat atau kejahatan terhadap
00:10:25
kemanusiaan ada kategorinya yang pertama
00:10:29
adalah dia harus serangan secara luas
00:10:34
dan sistematis
00:10:37
luas dan sistematis Siapa yang melakukan
00:10:40
pasti aparat negara jadi kategorisasi
00:10:44
gejalahatan terhadap kemanusiaan
00:10:46
Walaupun orangnya itu satu tetapi kalau
00:10:50
dilakukan atas nama negara itu bisa jadi
00:10:53
menjadi suatu kejahatan terhadap
00:10:55
kemanusiaan karena kalau misalnya negara
00:10:58
yang melakukan
00:10:59
pasti ada sistem komando disitu kita
00:11:02
lihat Myanmar yang melakukan junta
00:11:04
militer lakukan pembantaian terhadap apa
00:11:07
namanya
00:11:08
etis genus etnis rohingya Nah itu secara
00:11:11
sistematis kan dia dilakukan secara luas
00:11:14
oleh tentara ya masif terhadap siapa
00:11:20
terhadap penduduk sipil jadi serangannya
00:11:24
itu dilakukan secara luas sistematis
00:11:27
oleh aparat negara yang kedua dilakukan
00:11:29
secara langsung terhadap penduduk sipil
00:11:33
nah yang ketiga alasannya alasannya
00:11:37
adalah
00:11:38
berdasarkan diskriminasi terhadap ras
00:11:42
atau Sara tertentu atau pandangan
00:11:44
tertentu bukan karena dia mencuri
00:11:47
jadi harus dikategorisasi mana yang
00:11:50
namanya pidana mana yang kejahatan
00:11:52
terhadap kemanusiaan apa efeknya Bu
00:11:55
Nanti pada saat pengadilan itu berbeda
00:11:58
kalau pidana ya pengadilan umum ranahnya
00:12:01
kalau kejahatan terhadap kemanusiaan
00:12:03
ranahnya pengadilan HAM bahkan bisa
00:12:06
dibawa kepada pengadilan HAM di Den
00:12:09
haksana oleh PBB
00:12:11
jadi sering sekali kalau kita lihat
00:12:13
kasus Bosnia kasus Bosnia Kroasia di
00:12:17
Yugoslavia dan Serbia pada saat itu
00:12:20
pemimpinnya itu diadilinya di Mahkamah
00:12:24
Internasional di Den Haag nggak mungkin
00:12:26
yang namanya pemimpin presidennya
00:12:28
sendiri pemimpin negaranya sudah
00:12:30
melakukan kejahatan kemanusiaan nggak
00:12:33
mungkinlah diadili di dalam negeri Siapa
00:12:35
yang mau menuntut wong itu wong itu
00:12:38
merupakan suatu kejahatan yang legal kok
00:12:39
menurut pemerintahannya jadi mau nggak
00:12:42
mau memang harus diadili di pengadilan
00:12:44
HAM yang sifatnya internasional karena
00:12:47
sifat universalitas dari Ham tadi ya itu
00:12:50
dia maksudnya Jadi mohon dibedakan
00:12:53
antara pidana dengan kejahatan hak asasi
00:12:56
manusia yang berat itu berbeda ya terus
00:12:59
kemudian
00:13:00
kejahatan terhadap kemanusiaan itu apa
00:13:03
saja Nah itu ada banyak sekali ada yang
00:13:06
dari kriteria tadi Alasannya karena
00:13:09
perbedaan pandangan politik karena etnis
00:13:11
karena Sara karena agama akhirnya dia
00:13:14
harus dimusnahkan misalnya nah ini bisa
00:13:17
menjadi perbudakan pengusiran secara
00:13:20
paksa perpindahan penduduk secara paksa
00:13:22
perampasan dan lain-lain sebagainya yang
00:13:25
penting memang Alasannya itu biasanya
00:13:26
karena Sara suku ras agama pandangan
00:13:30
politik sehingga orang tersebut
00:13:33
harus di persekusi kalau misalnya pidana
00:13:36
kan beda misalnya dia mencuri Alasannya
00:13:38
Kan berbeda bukan Sara ya kan kira-kira
00:13:40
seperti itu ya
00:13:42
nah ini adalah
00:13:43
perkembangan dan pemikiran Ham di dunia
00:13:46
yang kemudian ini
00:13:49
dikategorisasi kemudian dispesifikasi di
00:13:52
dalam International International
00:13:54
covenance dan sudah banyak diratifikasi
00:13:56
oleh banyak negara yang pertama adalah
00:13:58
makna Charta build of Rights dari
00:14:01
Inggris kemudian deklarasi HAM negara
00:14:04
Prancis Ya Bill of Rights Amerika Piagam
00:14:06
Atlantik dan puncaknya adalah Universal
00:14:09
Declaration of Human Rights yang
00:14:11
kemudian disusun oleh PBB diresmikan
00:14:14
oleh PBB Tahun 1948 Karena pada saat itu
00:14:17
ada World 2 dimana pada saat itu ada
00:14:20
banyak sekali pelanggaran terhadap
00:14:22
kejahatan kemanusiaan seperti
00:14:26
pembunuhan masih terhadap penduduk sipil
00:14:28
Dimana mereka itu bukan objek militer ya
00:14:31
Nah ini merupakan
00:14:33
suatu
00:14:35
Deklarasi yang merupakan puncak dari
00:14:38
Pengakuan hak asasi manusia seluruh
00:14:40
dunia dan bahkan Universal Declaration
00:14:42
of Human rice ini sudah di Sorry sudah
00:14:46
menjadi dasar acuan penegakan hak asasi
00:14:49
manusia di banyak negara termasuk di
00:14:52
Indonesia itu sendiri ya kemudian ini
00:14:55
adalah substansi hak-hak ekonomi sosial
00:14:57
budaya dan sipil politik nanti anda bisa
00:14:59
Baca selengkapnya di modul Nah ini
00:15:02
Indonesia ini sudah menjadi negara yang
00:15:08
terhadap penegakan HAM dimana kita
00:15:10
banyak sekali meratifikasi
00:15:12
konvensi-konvensi internasional dan kita
00:15:14
terlibat di dalamnya Anda bisa baca
00:15:17
sendiri nanti di modul ya Konvensi apa
00:15:19
saja yang sudah kita ratifikasi dan
00:15:21
Indonesia juga sudah memiliki
00:15:23
lembaga-lembaga penegak HAM setelah era
00:15:26
reformasi contohnya adalah Komnas HAM
00:15:28
Komnas Perempuan Komnas anak ya kan
00:15:31
bahkan
00:15:32
Dirjen HAM di Kementerian Hukum dan HAM
00:15:35
dan banyak lagi Ya Nah Anda bisa baca
00:15:39
sendiri nanti lembaga-lembaga penegak
00:15:41
HAM Nah itu saja materi singkat yang
00:15:43
saya berikan tentang hak asasi manusia
00:15:45
memang pada dasarnya untuk berbicara
00:15:47
tentang hak asasi manusia ini sangat
00:15:49
menarik menjadi topik yang sangat
00:15:50
menarik mengingat kita juga punya yang
00:15:53
sangat panjang terhadap penegakan HAM
00:15:55
itu sendiri nanti kita bisa diskusikan
00:15:58
di kelas ataupun di e-learning sekali
00:16:00
lagi terima kasih sampai bertemu di
00:16:02
materi selanjutnya Assalamualaikum
00:16:04
warahmatullahi wabarakatuh