PKn Diskusi P.11 (Il.Gizi)

00:14:06
https://www.youtube.com/watch?v=FDLwfsH72Io

Summary

TLDRLa presentazione discute il disegno di legge del codice penale indonesiano (RUU KUHP) e le molte problematiche che lo accompagnano. Si affrontano questioni storiche del diritto penale indonesiano e la necessità di allontanarsi dalle leggi ereditate dall'era coloniale olandese. Alcuni articoli del RUU KUHP, come quelli sulla corruzione, l'adulterio, l'aborto e la diffamazione del presidente, hanno sollevato polemiche significative, portando a un rinvio dell'approvazione del disegno di legge. Il presidente Joko Widodo ha deciso di rinviare la ratifica del RUU KUHP fino a ulteriori esami, in risposta alle proteste pubbliche di massa. La presentazione sottolinea la necessità di norme chiare e appropriate nel codice penale per evitare controversie in futuro.

Takeaways

  • 📜 La revisione del codice penale indonesiano mira a creare un sistema legale nazionale più adatto.
  • ⚖️ Gli articoli controversi nel RUU KUHP includono quelli su corruzione, convivenza e diffamazione.
  • 🚫 I critici affermano che alcuni articoli sono troppo indulgenti rispetto alle leggi attuali.
  • 🇮🇩 La legge è vista come un'eredità coloniale dell'Olanda ancora in vigore.
  • 🛑 Le proteste di massa hanno portato al rinvio del RUU KUHP.
  • 👨‍⚖️ Il presidente Jokowi ha ordinato il rinvio dell'approvazione del progetto di legge.
  • 🔎 L'analisi ulteriore di 14 articoli controversi è necessaria.
  • 🗣️ Le proteste riflettono le opinioni pubbliche contro la ratificazione affrettata.
  • 📝 La necessità di articoli chiari e non controversi è cruciale.
  • ⏳ È in corso un'attesa per risposte definitive da parte del governo.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Il gruppo 4 presenta una discussione sulla Costituzione, focalizzandosi sul progetto di legge del codice penale indonesiano. Il contesto storico del diritto penale in Indonesia include diverse fasi, dal periodo olandese alla post-indipendenza, con l'attuale codice che unifica il sistema giuridico. Due concetti chiave del diritto penale, il diritto penale oggettivo e soggettivo, vengono definiti e collegati per prevenire l'uso arbitrario del diritto da parte dello Stato.

  • 00:05:00 - 00:14:06

    Ci sono state numerose proteste contro il progetto di legge del codice penale, con studenti che hanno manifestato per ritardi e revisioni, evidenziando criticità come la corruzione, adulterio, contraccezione, e diffamazione del presidente. Il presidente Jokowi ha ordinato di ritardare l'approvazione del codice. Le critiche includono la mancanza di chiarezza nel rinvio dell'approvazione e suggeriscono una revisione approfondita per evitare future controversie legislative. La soluzione proposta è una posizione più ferma e trasparente da parte del governo.

Mind Map

Mind Map

Frequently Asked Question

  • Che cos'è il RUU KUHP?

    Il RUU KUHP è il disegno di legge del codice penale indonesiano.

  • Quali sono alcuni articoli controversi del RUU KUHP?

    Articoli sulla corruzione, la convivenza, l'aborto, la diffamazione presidenziale e i crimini legati alla bandiera.

  • Qual è stato l'effetto delle proteste pubbliche sul RUU KUHP?

    Le proteste hanno portato il governo a rinviare l'approvazione del RUU KUHP.

  • Qual è il ruolo del presidente indonesiano nel processo del RUU KUHP?

    Il presidente ha ordinato di rinviare l'approvazione del RUU KUHP a causa delle controversie.

  • Qual è il problema con l'articolo sulla corruzione nel RUU KUHP?

    L'articolo prevede pene più leggere rispetto alla legge precedente sulla corruzione.

  • Perché l'Indonesia ha bisogno di rivedere il codice penale?

    Per rendere il codice più adatto al contesto nazionale e distaccarsi dalle leggi coloniali.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    morning Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:04
    wabarakatuh perkenalkan kami dari
  • 00:00:06
    kelompok 4 kewarganegaraan 69 disini
  • 00:00:11
    kami akan mempresentasikan materi
  • 00:00:13
    diskusikan mengenai konstitusi disini
  • 00:00:16
    kami mengangkat materi konstitusi dengan
  • 00:00:18
    tema rancangan undang-undang kitab hukum
  • 00:00:21
    pidana atau RUU KUHP sebelum beralih ke
  • 00:00:26
    diskusi baiknya saya memperkenalkan
  • 00:00:29
    anggota kelompok saya terlebih dahulu
  • 00:00:31
    yang pertama ada Real Madrid yang kedua
  • 00:00:35
    azrania yang ketiga Adelia Putri Amri
  • 00:00:38
    yang keempat Regita Sri Oktavia yang
  • 00:00:41
    kelima saya sendiri seni anti yang
  • 00:00:43
    keenam Iqlima Iqlima asykuri Nabella
  • 00:00:46
    yang ketujuh Bella Annisa Ramadhani dan
  • 00:00:49
    yang terakhir nurnajmi selanjutnya
  • 00:00:54
    materi yang pertama akan dibawakan oleh
  • 00:00:58
    anggota
  • 00:01:00
    Hai manis Kepada beliau dipersilahkan
  • 00:01:04
    konsep rancangan undang-undang hukum
  • 00:01:07
    pidana yang pertama itu sejarah-sejarah
  • 00:01:11
    Hukum Pidana Indonesia secara umum tidak
  • 00:01:13
    dapat dilepaskan dari keberatan
  • 00:01:16
    keberadaan masyarakat Indonesia
  • 00:01:18
    masyarakat Indonesia yang terbagi dalam
  • 00:01:20
    banyak kerajaan masyarakat Indonesia
  • 00:01:23
    dibawah jajahan Belanda dan masyarakat
  • 00:01:25
    Indonesia setelah masa kemerdekaan zaman
  • 00:01:28
    Indonesia merdeka untuk menghindari
  • 00:01:30
    kekosongan hukum berdasarkan pasal 2
  • 00:01:33
    aturan peralihan UUD 1945 semua
  • 00:01:37
    perundang-undangan yang ada masih
  • 00:01:39
    berlaku selama belum diadakan yang baru
  • 00:01:42
    untuk mengisi kekosongan hukum pada masa
  • 00:01:45
    tersebut maka diundangkan lah
  • 00:01:47
    undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang
  • 00:01:51
    berlakunya hukum pidana yang berlaku di
  • 00:01:54
    Jawa dan Madura berdasarkan peraturan
  • 00:01:57
    pemerintah nomor 8 tahun
  • 00:02:00
    46 diperlakukan juga untuk daerah
  • 00:02:02
    Sumatera dan dikukuhkan dengan
  • 00:02:05
    undang-undang nomor 73 tahun 1958 untuk
  • 00:02:11
    diperlakukan Seluruh daerah Indonesia
  • 00:02:15
    untuk menghapus dualisme hukum pidana
  • 00:02:17
    Indonesia dengan demikian hukum pidana
  • 00:02:21
    yang berlaku di Indonesia sekarang ialah
  • 00:02:23
    KUHP sebagaimana ditetapkan berdasarkan
  • 00:02:26
    undang-undang nomor 1tahun 1600 1946 dan
  • 00:02:32
    itu berlaku bagi seluruh wilayah
  • 00:02:33
    Republik Indonesia sampai sekarang
  • 00:02:37
    porno banget
  • 00:02:40
    ngomong baik selanjutnya yaitu konsep
  • 00:02:44
    pengertian dari hukum pidana pada
  • 00:02:47
    prinsipnya secara umum ada dua
  • 00:02:49
    pengertian tentang hukum pidana yaitu
  • 00:02:52
    disebut dengan ispen eldani Spion
  • 00:02:56
    yuspiner merupakan pengertian hukum
  • 00:02:58
    pidana objektif dan ispe Danis point
  • 00:03:02
    merupakan pengertian hukum pidana
  • 00:03:04
    subjektif a use abjektif atau ISP adalah
  • 00:03:11
    sejumlah peraturan yang mengandung
  • 00:03:13
    larangan dan keharusan yang apabila
  • 00:03:15
    dilanggar diancam dengan hukuman
  • 00:03:17
    yuspiner ini dapat dibagi menjadi hukum
  • 00:03:20
    pidana materiil Fit materiil dan hukum
  • 00:03:22
    pidana formil kemudian ada UC munine
  • 00:03:28
    atau subjektif ispen ini adalah sejumlah
  • 00:03:31
    peraturan yang mengatur hak negara untuk
  • 00:03:33
    menghukum seseorang yang melakukan
  • 00:03:35
    perbuatan yang dilarang hubungan antara
  • 00:03:38
    hukum pidana subjektif
  • 00:03:40
    objectively adalah bahwa ispen harus
  • 00:03:43
    berdasarkan Irish final yaitu hak untuk
  • 00:03:45
    mempimpin pidana mimpi danai mimpi danau
  • 00:03:49
    itu baru timbul setelah di dalam hukum
  • 00:03:51
    pidana objektif ditentukan sejumlah
  • 00:03:54
    perbuatan-perbuatan yang dapat diancam
  • 00:03:55
    dengan pidana itu sendiri nah dengan
  • 00:03:58
    demikian negara tidak dapat menggunakan
  • 00:04:00
    haknya dengan sewenang-wenang Oleh
  • 00:04:02
    karena itu hukum pidana subjektif
  • 00:04:05
    dibatasi oleh hukum tindak pidana yang
  • 00:04:07
    bersifat objektif dan
  • 00:04:17
    Hai selanjutnya yaitu realitas yang
  • 00:04:19
    rancangan undang-undang hukum pidana
  • 00:04:21
    kemerdekaan Indonesia yang telah
  • 00:04:23
    diproklamirkan sejak 59 tahun lalu
  • 00:04:26
    merupakan awal pendobrakan hukum
  • 00:04:28
    kolonial menjadi hukum yang bersifat
  • 00:04:30
    nasional namun pada realitasnya hukum
  • 00:04:33
    pidana positif atau KUHP Indonesia
  • 00:04:36
    merupakan warisan kolonial Belanda
  • 00:04:38
    secara politis ini menimbulkan masalah
  • 00:04:41
    bagi bangsa yang merdeka dengan kata
  • 00:04:44
    lain walaupun Indonesia merupakan negara
  • 00:04:46
    negara merdeka namun Hukum Pidana
  • 00:04:49
    Indonesia belum bisa melepaskan diri
  • 00:04:51
    dari penjajahan KUHP warisan kolonial
  • 00:04:54
    Belanda memang memiliki jiwa yang
  • 00:04:56
    berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia RUU
  • 00:04:59
    KUHP pun mendapat penolakan dan terjadi
  • 00:05:02
    demonstrasi dimana-mana ribuan mahasiswa
  • 00:05:04
    turun kejalan pada tanggal 23 Sep
  • 00:05:08
    2000-2019 untuk melakukan demonstrasi
  • 00:05:10
    yang berpusat di gedung DPR Senayan
  • 00:05:13
    Jakarta ketua DPR Bambang soesatyo
  • 00:05:16
    mengatakan
  • 00:05:17
    pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk
  • 00:05:19
    menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU
  • 00:05:23
    pemasyarakat permasyarakatan atau pas
  • 00:05:26
    penundaan itu dilakukan sampai waktu
  • 00:05:28
    yang tidak ditentukan kemudian adalah
  • 00:05:37
    masalah rancangan undang-undang untuk
  • 00:05:39
    jalanan yang pertama itu korupsi yang
  • 00:05:42
    diatur pada pasal 604 dalam pasar ini
  • 00:05:45
    dalam pasal ini korupsi di rancangan
  • 00:05:47
    kitab undang-undang hukum pidana justru
  • 00:05:50
    dilengkapi dengan hukuman yang lebih
  • 00:05:52
    ringan dibanding undang-undang Nomor 31
  • 00:05:54
    tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
  • 00:05:58
    atau undang-undang Tipikor yang kedua
  • 00:06:01
    zina dan kohabitasi pasang 417 dan 419
  • 00:06:07
    mengatur pidana perzinahan dan
  • 00:06:09
    kohabitasi atau hidup bersama sebagai
  • 00:06:12
    suami-istri di luar ikatan perkawinan 33
  • 00:06:15
    adalah pasal tentang alat kontrasepsi
  • 00:06:17
    Hai yang diatur dalam pasal 414 dan 416
  • 00:06:21
    pasal tersebut menguat terkait pembinaan
  • 00:06:24
    kegiatan promosi atau mempertunjukkan
  • 00:06:26
    tanpa diminta alat pencegahan kehamilan
  • 00:06:29
    atau kontrasepsi kemudian yang keempat
  • 00:06:31
    adalah penghinaan Presiden yang diatur
  • 00:06:33
    pada pasal 218-220 pasal ini juga
  • 00:06:38
    dianggap bermasalah dalam draf rancangan
  • 00:06:40
    kitab undang-undang hukum pidana
  • 00:06:42
    tercantum pasal 218 dan 215 tentang
  • 00:06:47
    penyerangan kehormatan atau harkat dan
  • 00:06:48
    martabat presiden dan wakil presiden
  • 00:06:50
    kemudian yang kelima adalah rancangan
  • 00:06:53
    undang-undang kitab hukum pidana
  • 00:06:54
    mengatur tidak normal karena melalui
  • 00:06:56
    pasar 1000 pasal 167 19192 dan 193
  • 00:07:02
    kemudian yang keenam adalah penghinaan
  • 00:07:04
    bendera rancangan undang-undang kitab
  • 00:07:06
    hukum pidana juga mengatur Pembina ada
  • 00:07:10
    pemidanaan terkait penghinaan bendera
  • 00:07:12
    negara ketentuan ini diatur pada pasal
  • 00:07:15
    234 dan 203
  • 00:07:17
    nah dan selanjutnya adalah aborsi
  • 00:07:20
    pembeda dan terkait aborsi diatur pada
  • 00:07:23
    pasal 251 415 469 dan 4-71 diserahkan
  • 00:07:29
    kepada daerah Marginal saya akan
  • 00:07:37
    melanjutkan pengeluaran dari eh bangsai
  • 00:07:42
    sebelumnya itu masalah pada pasal RUU
  • 00:07:48
    KUHP yang selanjutnya yaitu mengatur
  • 00:07:51
    tentang gelandang asal ini bermasalah
  • 00:07:56
    karena dalam hal 31 ini mengancam
  • 00:08:02
    gelandang dengan dan maksimal satu juta
  • 00:08:05
    tentu ini menjadi sesuatu yang aneh gigi
  • 00:08:10
    seorang gelandang didenda bahkan hampir
  • 00:08:14
    mencapai menerima hukuman sampai
  • 00:08:17
    botak kemudian yaitu pasal pencabulan
  • 00:08:21
    itu pasal 420 pasal ini menjadi bermasak
  • 00:08:26
    karena mengatur Pembina pencabulan
  • 00:08:29
    dengan memberi the kata yaitu terhadap
  • 00:08:31
    orang lain yang berbeda sama jenis
  • 00:08:33
    kelaminnya Aduh selanjutnya yaitu pasal
  • 00:08:37
    yang mengatur tentang unggas pada pasal
  • 00:08:39
    278 sampai 279 ketentuan ini tercantum
  • 00:08:45
    dalam pasal 548 sampai 549 KUHP dan
  • 00:08:53
    dimasukkan dalam draf RUU KUHP dalam
  • 00:08:56
    pasal 278-279 bedanya dalam pasal ini
  • 00:09:01
    hewan ternak pada KUHP sebelumnya diubah
  • 00:09:04
    menjadi unggas pada KUHP yang baru ah
  • 00:09:10
    pasal bermasalah yang selanjutnya Uti
  • 00:09:12
    ndak pidana narkoba mana pada pasal 612
  • 00:09:16
    sampai 606
  • 00:09:17
    Hai RUU KUHP terkait narkotika juga
  • 00:09:20
    dikritik sebab dalam pendekatan pidana
  • 00:09:24
    seminggu utamakan penanganan masalah
  • 00:09:26
    narkoba kemudian yaitu pasal yang
  • 00:09:32
    mengatur tentang badan pilihan atau on
  • 00:09:35
    time of court yang berikutnya yaitu
  • 00:09:40
    agama ketentuan terkait tindak pidana
  • 00:09:43
    pagama diatur dalam pasal 304 sampai 309
  • 00:09:47
    kemudian yang terakhir yaitu pasal yang
  • 00:09:49
    mengatur tentang HAM berat pada pasal
  • 00:09:52
    548 dan 569 aliansi demonstran mencatat
  • 00:09:59
    pengajuan asas replektor retroaktif atau
  • 00:10:04
    tak berlaku untuk pelanggaran HAM berat
  • 00:10:07
    belum jalur buku 1kb pasal ini
  • 00:10:10
    bermasalah nah sebagaimana kritikan dari
  • 00:10:15
    Komnas HAM
  • 00:10:17
    di dalam pasal ini mengenai hukuman bagi
  • 00:10:20
    pelaku ketidak lebih rendah yaitu lima
  • 00:10:23
    sampai 20 tahun daripad undang-undang
  • 00:10:27
    nomor 26 tahun 2000 yaitu 10-25 tahun
  • 00:10:33
    baru Sekian dari saya terima kasih Bu
  • 00:10:39
    Hai kemudian solusi rancangan
  • 00:10:42
    undang-undang hukum pidana Presiden
  • 00:10:44
    harus tegas dalam maksud penundaan
  • 00:10:47
    disahkannya RUU KUHP makin tingginya
  • 00:10:50
    gelombang penolakan pada rancangan
  • 00:10:52
    undang-undang kitab undang-undang hukum
  • 00:10:54
    pidana RUU KUHP membuat pemerintah
  • 00:10:58
    melunak kemarin Presiden Jokowi akhirnya
  • 00:11:00
    memutuskan untuk menunda pengesahan RUU
  • 00:11:05
    kontroversial kontroversial tersebut
  • 00:11:07
    saya perintahkan menkum HAM untuk
  • 00:11:11
    sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar
  • 00:11:14
    pengasahan pengesahan RUU KUHP ditunda
  • 00:11:18
    ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor
  • 00:11:20
    pada 20-9-2019
  • 00:11:25
    Hai lanjut Presiden Joko Widodo
  • 00:11:27
    setidaknya ada 14 pa yang yang masih
  • 00:11:31
    perlu didalami namun beliau tidak
  • 00:11:33
    merincikan yang mana pas yang mana 14
  • 00:11:36
    Pasal itu berbagai kalangan menganggap
  • 00:11:39
    penundaan tersebut tidak jelas sebab
  • 00:11:41
    tidak bertindak
  • 00:11:45
    Hai implikasi apapun terhadap revisi
  • 00:11:48
    KUHP yang diprotes publik menurut Fajri
  • 00:11:52
    kalau presiden betul-betul mendengar
  • 00:11:54
    aspirasi masyarakat seharusnya bukan
  • 00:11:56
    penundaan pengesahan inginkan
  • 00:11:58
    seolah-olah pemerintahan yang menunda
  • 00:12:00
    dan menunggu masyarakat tenang baru
  • 00:12:03
    melanjutkan pengesahan jadi yang
  • 00:12:05
    dapatkan simpulkan bahwa dalam pembuatan
  • 00:12:07
    pendek itu harus jelas Apalagi itu
  • 00:12:11
    undang-undang KUHP yang nyatanya
  • 00:12:14
    mengatur mengenai perbuatan pidana di
  • 00:12:16
    Indonesia jangan sampai di masa depan
  • 00:12:19
    menimbulkan kontroversi akibat
  • 00:12:22
    pasal-pasal yang melebar kemana-mana dan
  • 00:12:25
    tidak sesuai dengan pada saat
  • 00:12:26
    pengusahaannya
  • 00:12:28
    Real Madrid Nah selanjutnya kesimpulan
  • 00:12:39
    dari kelompok kami yaitu zaman Indonesia
  • 00:12:42
    merdeka untuk menghindari kekosongan
  • 00:12:44
    hukum berdasarkan pasal 2 aturan
  • 00:12:47
    peralihan undang-undang Dasar 1945 semua
  • 00:12:52
    perundang-undangan yang ada masih
  • 00:12:54
    berlaku selama belum diadakan yang baru
  • 00:12:57
    sudah 100 tahun lamanya Indonesia
  • 00:12:59
    menggunakan KUHP buatan Belanda
  • 00:13:02
    pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan
  • 00:13:05
    untuk merevisi UU KUHP namun beberapa
  • 00:13:10
    pasal yang direvisi menuai kontroversi
  • 00:13:13
    karena dinilai tidak benar seperti pasal
  • 00:13:16
    penghinaan bendera aborsi gelandang alat
  • 00:13:20
    kontrasepsi dan sebagainya solusi
  • 00:13:24
    menghadapi permasalahan terkait RUU KUHP
  • 00:13:26
    ialah dengan Presiden
  • 00:13:28
    tegas dalam penundaan disahkannya RUU
  • 00:13:32
    KUHP agar tidak menimbulkan kontroversi
  • 00:13:36
    akibat pasal yang melebar kemana-mana
  • 00:13:38
    pada saat pengesahannya Baik terima
  • 00:13:47
    kasih kepada semua pemateri yang telah
  • 00:13:49
    memaparkan hasil diskusi kelompokmu fat
  • 00:13:52
    karena tidak adanya SS2 tanya jawab
  • 00:13:55
    disini saya tutup terima kasih atas
  • 00:13:58
    perhatiannya wassalamualaikum
  • 00:14:00
    warahmatullahi wabarakatuh
  • 00:14:03
    Waalaikumsalam warahmatullah
Tags
  • RUU KUHP
  • Indonesia
  • diritto penale
  • proteste
  • Joko Widodo
  • aborto
  • corruzione
  • diffamazione presidenziale