00:00:00
Hai assalamualaikum warahmatullahi
00:00:02
wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
00:00:06
bagi kita semua baik Mahasiswa yang saya
00:00:10
banggakan pada pertemuan kali ini kita
00:00:14
akan bahas rule of Law pada submateri eh
00:00:21
lembaga penegak hukum Iya untuk menjamin
00:00:29
atau menjalankan hukum sebagaimana
00:00:32
mestinya maka dibentuk beberapa lembaga
00:00:37
aparat penegak hukum di mana ada lembaga
00:00:41
penyidik ada lembaga penuntut dan ada
00:00:46
lembaga pemutus atau lembaga pengadilan
00:00:51
Hai hehehe nah eh dalam rangka
00:00:56
menegakkan hukum aparatur penegak hukum
00:00:59
harus melalaikan tugas sesuai dengan
00:01:01
tuntunannya yang ada dalam hukum
00:01:04
material dan hukum formal jadi aparat
00:01:08
penegak hukum itu harus kemudian
00:01:10
memperhatikan hal-hal yang termuat di
00:01:13
dalam hukum material dan hukum formal
00:01:17
kalau kita bicara hukum material hukum
00:01:21
material itu adalah hukum yang memuat
00:01:23
peraturan-peraturan yang mengatur
00:01:26
kepentingan-kepentingan dan
00:01:28
hubungan-hubungan yang berupa
00:01:29
perintah-perintah dan larangan-larangan
00:01:32
nah misalnya untuk hukum pidana terdapat
00:01:36
dalam kitab undang-undang hukum pidana
00:01:39
KUHP ya untuk perdata terdapat terdapat
00:01:43
dalam kitab undang-undang hukum perdata
00:01:47
ditentukan aturan atau ketentuan hukuman
00:01:50
bagi orang yang melakukan
00:01:51
akan hukum di dalamnya juga dimuat
00:01:54
tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman
00:01:57
hukuman terhadap tindakan melawan hukum
00:02:00
Kemudian yang kedua adalah hukum formal
00:02:04
yang disebut juga hukum acara yaitu
00:02:08
peraturan hukum yang mengatur tentang
00:02:10
cara bagaimana mempertahankan dan
00:02:14
menjalankan peraturan hukum material
00:02:17
contohnya hukum acara pidana yang diatur
00:02:21
dalam kitab undang-undang hukum acara
00:02:22
pidana dan hukum acara perdata melalui
00:02:27
hukum acara inilah hukum material dapat
00:02:29
dijalankan atau dimanfaatkan tanpa
00:02:32
adanya hukum acara Mahkamah Um material
00:02:35
tidak dapat berfungsi Nah untuk eh
00:02:39
menjalankan hukum sebagaimana mestinya
00:02:41
maka dibentuk beberapa lembaga aparat
00:02:45
penegak hukum ada kepolisian sebagai
00:02:47
lembaga penyidik ada Kejaksaan sebagai
00:02:50
lembaga penuntut ke
00:02:51
Dian ada kehakiman sebagai lembaga
00:02:55
pemutus di pengadilan nah eh kalau kita
00:03:01
bicara kepolisian negara ini kan Setelah
00:03:04
reformasi sudah ada pemisahan ya antara
00:03:07
Tentara Nasional Indonesia dengan
00:03:09
Kepolisian Negara Republik Indonesia eh
00:03:13
dulu di masa orde baru ini dikenal
00:03:15
dengan istilah ABRI Angkatan Bersenjata
00:03:18
Republik Indonesia dimana di disitu ada
00:03:22
TNI dan ada Polri Nah kalau kita bicara
00:03:25
kepolisian negara dan mempunyai saya ini
00:03:27
diatur didalam undang-undang nomor 2
00:03:31
tahun 2002 tentang kepolisian negara hal
00:03:35
itu dikatakan bahwa kepolisian negara
00:03:38
itu adalah alat negara eh alat negara
00:03:42
dalam konteks penegakan hukum yang
00:03:45
terutama bertugas memelihara keamanan
00:03:48
dan ketertiban di dalam negeri adalah
00:03:51
ia dengan hukum khususnya hukum acara
00:03:54
pidana Kepolisian Negara bertindak
00:03:56
sebagai penyelidik dan penyidik menurut
00:04:00
undang-undang pasal 4 undang-undang
00:04:03
Nomor 8 tahun 1981 tentang undang-undang
00:04:08
hukum acara pidana penyelidik itu adalah
00:04:12
setiap Pejabat polisi Negara Republik
00:04:15
Indonesia dimana Kalau kita bicara
00:04:18
penyidik penyelidik ya karena ada
00:04:21
penyelidik ada penyidik itu menyelidik
00:04:23
mempunyai wewenang menerima Laporan atau
00:04:26
pengaduan dari seseorang tentang adanya
00:04:28
tindak pidana mencari keterangan dan
00:04:32
barang bukti itu kewenangannya kemudian
00:04:35
menyuruh berhenti seseorang yang
00:04:38
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
00:04:41
tanda pengenal diri kemudian mengadakan
00:04:44
tindakan lain menurut hukum yang
00:04:46
bertanggung jawab kemudian penyidik tak
00:04:51
Hai tadi penyelidik ya ini penyidik
00:04:54
karena kewajibannya Dia mempunyai
00:04:57
wewenang satu menerima laporan dan
00:05:00
pengaduan dari seseorang tentang adanya
00:05:02
tindak pidana melakukan tindakan pertama
00:05:05
pada saat di tempat kejadian menyuruh
00:05:09
berhenti seorang tersangka dan memeriksa
00:05:11
tanda pengenal diri tersangka melakukan
00:05:14
penangkapan penahanan penggeledahan dan
00:05:17
penyitaan melakukan pemeriksaan dan
00:05:21
penyitaan mengambil sidik jari dan
00:05:24
memotret seseorang memanggil orang Untuk
00:05:27
didengar dan diperiksa sebagai tersangka
00:05:29
atau saksi mendatangkan orang ahli yang
00:05:33
diperlukan dalam hubungannya dengan
00:05:35
pemeriksaan perkara mengadakan
00:05:38
penghentian penyidikan mengadakan
00:05:41
tindakan lain menurut hukum yang
00:05:43
bertanggungjawab nah tapi seperti apa eh
00:05:48
Kepolisian Negara Republik Indonesia ini
00:05:50
menjalankan eh
00:05:51
tugasnya terlepas dari kemudian begitu
00:05:56
banyak hal-hal yang tentu positif
00:05:59
dilakukan oleh kepolisian tapi ada juga
00:06:01
beberapa hal yang menurut masyarakat
00:06:04
belum sesuai dengan rasa keadilan nanti
00:06:08
kita diskusikan pada pekan-pekan diskusi
00:06:11
kemudian selanjutnya adalah Kejaksaan
00:06:13
republik Indonesia Nah kalau kita bicara
00:06:16
Kejaksaan republik Indonesia ini diatur
00:06:17
dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
00:06:21
dikatakan bahwa Jaksa itu adalah pejabat
00:06:26
profesi fungsional yang diberi
00:06:28
kewenangan oleh undang-undang untuk
00:06:31
bertindak sebagai penuntut umum dan
00:06:35
pelaksanaan putusan pengadilan yang
00:06:38
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
00:06:40
serta kewenangan lain berdasarkan
00:06:43
undang-undang itu kalau kita bicara
00:06:45
Jaksa sementara kalau bicara Kejaksaan
00:06:47
sebagai wadahnya sebagai lembaganya
00:06:50
Kejaksaan itu
00:06:51
lembaga pemerintahan yang melaksanakan
00:06:54
kekuasaan negara dibidang penuntutan hak
00:06:58
penuntutan itu adalah tindakan penuntut
00:07:01
umum untuk melimpahkan perkara ke
00:07:03
pengadilan negeri yang berwenang dalam
00:07:05
hal dan menurut cara yang diatur dalam
00:07:08
hukum acara pidana dengan permintaan
00:07:11
supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim
00:07:14
di pengadilan jadi ya yang kemudian
00:07:20
melimpahkan eh eh
00:07:23
Hai untuk kemudian diperiksa dan diputus
00:07:26
oleh Hakim adalah tugas dari Kejaksaan
00:07:30
nah jaksa penuntut umum itu berwenang
00:07:33
menerima dan memeriksa berkas perkara
00:07:37
penyidikan dari kepolisian kemudian
00:07:41
membuat surat dakwaan melimpahkan
00:07:43
perkara Pengadilan Negeri sesuai dengan
00:07:45
peraturan yang berlaku menuntut pelaku
00:07:49
perbuatan melanggar hukum tersangka
00:07:51
dengan hukuman tertentu lalu kemudian
00:07:54
melaksanakan penetapan Hakim itulah
00:07:58
lembaga Kejaksaan kemudian selanjutnya
00:08:02
adalah kekuasaan kehakiman undang-undang
00:08:04
nomor 48 tahun 2009 disitu dikatakan
00:08:08
bahwa kehakiman itu merupakan suatu
00:08:12
lembaga yang diberi kekuasaan untuk
00:08:15
mengadili jadi yang mengadili adalah
00:08:19
lembaga kehakiman itu sementara di
00:08:22
dalamnya ada Hakim
00:08:23
saking itu pejabat peradilan negara yang
00:08:26
Diberi wewenang untuk oleh undang-undang
00:08:28
untuk mengadili dari siapa yang
00:08:30
mengadili adalah Hakim nah di Pasar 1
00:08:34
undang-undang nomor 8 tahun 81 ini
00:08:37
tentang undang-undang hukum acara pidana
00:08:40
mengadili itu adalah serangkaian
00:08:43
tindakan Hakim untuk menerima memeriksa
00:08:46
dan memutus perkara pidana tentu
00:08:50
berdasarkan asas bebas jujur dan tidak
00:08:54
memihak di sebuah sidang pengadilan
00:08:56
dalam hal dan menurut cara yang diatur
00:08:58
dalam undang-undang tersebut Nah apakah
00:09:01
kemudian eh
00:09:04
hai hai apa namanya dalam dalam konteks
00:09:07
penegakan hukum ini apakah sebuah proses
00:09:10
di pengadilan itu sudah berjalan dengan
00:09:12
baik itu juga menjadi hal yang kita akan
00:09:15
diskusikan di saat pekan-pekan diskusi
00:09:19
kemudian dalam rangka upaya menegakkan
00:09:22
hukum dan keadilan serta kebenaran Hakim
00:09:26
diberi kekuasaan yang merdeka untuk
00:09:29
menyelenggarakan peradilan jadi dia
00:09:33
diberi kekuasaan yang merdeka untuk
00:09:37
menyelenggarakan peradilan artinya Hakim
00:09:39
tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
00:09:41
kekuasaan lain di dalam memutuskan
00:09:44
perkara Nah selanjutnya adalah kita
00:09:49
bicara tentang lembaga peradilan kita
00:09:52
bicara tentang lembaga peradilan bahwa
00:09:55
penyelesaian perbuatan perbuatan yang
00:09:57
melawan hukum itu dapat dilakukan dengan
00:10:00
berbagai badan peradilan sesuai dengan
00:10:02
masalah dan
00:10:04
ngakunya lingkungan peradilan itu masih
00:10:07
masih mempunyai kewenangan mengadili
00:10:09
perkara tertentu dan meliputi badan
00:10:11
peradilan secara bertingkat jadi ada
00:10:15
peradilan khusus ada peradilan umum
00:10:20
Peradilan Militer peradilan agama
00:10:22
peradilan tata usaha negara itu
00:10:24
merupakan peradilan khusus Mengapa
00:10:27
karena mengadili perkara-perkara
00:10:30
tertentu atau mengadili golongan
00:10:32
kelompok rakyat tertentu Nah kalau kita
00:10:36
bicara eh peradilan agama tentu kita
00:10:40
bicara peradilan yang diatur ya di dalam
00:10:46
eh undang-undang Nomor 50 Tahun 2009
00:10:51
hadits ini dikatakan bahwa peradilan
00:10:54
agama itu bertugas dan berwenang and
00:10:57
memeriksa perkara-perkara di tingkat
00:10:59
pertama antara orang-orang yang beragama
00:11:01
Islam dibidang jadi
00:11:04
perkara diantara orang-orang Islam
00:11:06
beragama Islam itu di bidang perkawinan
00:11:08
kewarisan wasiat dan hibah yang
00:11:12
dilaksanakan berdasarkan hukum Islam
00:11:15
kemudian waqaf dan sedekah itu menjadi
00:11:18
lingkup dari peradilan agama kemudian
00:11:21
Peradilan Militer itu menurut
00:11:24
undang-undang Eh nomor 31 tahun 1997
00:11:29
tentang perayaan militer dikatakan bahwa
00:11:32
perairan dari jadi itu memeriksa dan
00:11:35
memutus perkara pidana terhadap
00:11:37
kejahatan atau pelanggaran yang
00:11:40
dilakukan oleh ada siapa-siapa yang
00:11:43
menjadi eh apa namanya obyeknya
00:11:46
seseorang yang pada waktu itu adalah
00:11:48
anggota Angkatan perang Republik
00:11:50
Indonesia
00:11:51
Hai kedua seseorang yang pada waktu itu
00:11:54
adalah orang yang oleh presiden dengan
00:11:56
peraturan pemerintah ditetapkan sama
00:11:58
dengan Angkatan perang Republik
00:11:59
Indonesia yang ketiga seseorang yang
00:12:02
pada waktu itu adalah anggota suatu
00:12:04
golongan yang dipersamakan atau dianggap
00:12:06
sebagai Angkatan perang Republik
00:12:07
Indonesia adtoy berdasarkan
00:12:09
undang-undang yang keempat orang yang
00:12:13
tidak termasuk golongan padahal dari
00:12:15
golongan 1 2 dan 3 tetapi atas
00:12:17
keterangan Menteri Kehakiman harus
00:12:19
dihadiri diadili oleh pengadilan dalam
00:12:21
lingkup Peradilan Militer kemudian
00:12:25
selanjutnya adalah peradilan tata usaha
00:12:27
negara ini diatur didalam undang-undang
00:12:30
Nomor 9 Tahun 2004 ya disitu dikatakan
00:12:33
bahwa tata usaha negara adalah
00:12:36
administrasi negara yang melaksanakan
00:12:38
fungsi untuk menyelenggarakan urusan
00:12:41
pemerintahan baik di pusat maupun di
00:12:43
daerah
00:12:44
Hai peradilan tata usaha negara itu
00:12:46
bertugas untuk mengadili perkara atas
00:12:50
perbuatan melawan hukum yang dilakukan
00:12:52
oleh pegawai tata usaha negara
00:12:56
Hai jadi dalam peradilan tata usaha
00:12:58
negara ini ia menjadi tergugat itu bukan
00:13:01
orang atau pribadi tetapi badan atau
00:13:04
pejabat tata usaha negara yang
00:13:06
mengeluarkan keputusan berdasarkan
00:13:08
kewenangan yang ada padanya atau
00:13:10
dilimpahkan kepadanya sedangkan pihak
00:13:13
penggugat itu dapat dilakukan oleh orang
00:13:15
atau badan hukum perdata Nah selanjutnya
00:13:19
setelah peradilan khusus itu ada
00:13:21
peradilan umum jadi perairan umum itu
00:13:26
merupakan peradilan bagi rakyat secara
00:13:29
umum atau pada umumnya Ya baik mengenai
00:13:31
perkara perdata maupun perkara pidana
00:13:34
perairan umum ini salah satu pelaksanaan
00:13:37
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
00:13:39
keadilan pada umumnya rakyat pada
00:13:43
umumnya apabila melakukan suatu
00:13:44
pelanggaran atau kejahatan yang menurut
00:13:46
peraturan dapat dihukum akan diadili
00:13:49
dalam lingkup peradilan umum tentu kalau
00:13:53
kita bicara perairan umum itu ada
00:13:55
beberapa Ting
00:13:56
Hai atau badan pengadilan ada Pengadilan
00:13:59
Negeri ada Pengadilan Tinggi ada
00:14:01
pengadilan tingkat kasasi Nah kalau
00:14:05
kemudian kita bicara tentang eh
00:14:07
pengajian tipe keadilan Negeri ya
00:14:10
kemudian degree itu berada di tingkat
00:14:12
kabupaten kota atau istilahnya dulu
00:14:14
tingkat 2 di masa sebelum Reformasi
00:14:16
sebelum adanya amandemen konstitusi nah
00:14:20
dikatakan bahwa pengadilan tingkat
00:14:23
pertama itu merupakan badan pengadilan
00:14:26
permulaan dalam menyelesaikan
00:14:28
perkara-perkara hukum jadi badan
00:14:30
pengadilan yang pertama atau permulaan
00:14:33
dalam menyelesaikan perkara-perkara
00:14:34
hukum oleh karena itu pada dasarnya
00:14:37
Setiap perkara hukum itu harus
00:14:39
diselesaikan lebih dahulu oleh
00:14:41
pengadilan negeri sebelum menempuh
00:14:43
pengadilan tingkat banding untuk
00:14:46
memperlancar proses pengadilan di
00:14:48
pengadilan negeri itu ada beberapa unsur
00:14:49
yang ada pimpinan ada hakim anggota ada
00:14:51
panitera sekretaris ada jurusita Ya
00:14:54
intinya bahwa
00:14:56
udah negeri itu adalah memeriksa dan
00:14:58
memutus serta menyelesaikan perkara
00:15:01
dalam tingkat pertama dari segala
00:15:04
perkara perdata dan perkara pidana sipil
00:15:07
untuk semua golongan penduduk kemudian
00:15:11
setelah Pengadilan Negeri ada Pengadilan
00:15:13
Tinggi nah varian tinggi ini disebut
00:15:16
pula sebagai pengadilan eh bandingnya
00:15:20
bahwa putusan hakim di pengadilan negeri
00:15:24
itu bisa saja dianggap oleh salah satu
00:15:25
pihak belum memenuhi rasa keadilan dan
00:15:28
kebenaran sehingga mereka mengajukan
00:15:30
banding nah proses banding ini ditangani
00:15:34
oleh pengadilan tinggi yang kedudukannya
00:15:36
di ibukota provinsi Daerah hukum
00:15:40
Pengadilan Tinggi itu pada asasnya
00:15:43
adalah seluruh daerah tingkat 1 ya atau
00:15:47
daerah provinsi dalam dalam konteks
00:15:49
kekinian ya dimana tentu kewenangan
00:15:53
Pengadilan Tinggi itu adalah memeriksa
00:15:54
memutus menyesuaikan
00:15:56
para pidana dan perdata di tingkat
00:15:57
banding yang kedua adalah mengadili
00:16:00
tingkat pertama dan terakhir sengketa
00:16:02
kewenangan mengadili antar pengadilan
00:16:04
negeri di daerah hukumnya seperti
00:16:07
disusul ada banyak daerah kabupaten dan
00:16:09
kota dan kemudian bisa saja itu
00:16:11
persoalan-persoalan melibatkan lintas
00:16:14
kabupaten kota anak siapa yang kemudian
00:16:17
berkewenangan untuk mengadili dan di
00:16:19
pengadilan negeri Manna itu diatur oleh
00:16:21
pengadilan tinggi kalau ada kalau ada
00:16:23
pertentangan diantara Eh siapa yang
00:16:27
kemudian berkeliling akan mengadili itu
00:16:29
antar pengadilan negeri di daerah
00:16:30
hukumnya kemudian pengadilan eh tinggi
00:16:35
ini adalah pengadilan banding tentu ya
00:16:38
yang mengadili Eh pada tingkat kedua
00:16:42
suatu perkara perdata atau perkara
00:16:45
pidana yang telah diadili diputuskan
00:16:47
oleh pengadilan negeri kemudian
00:16:49
selanjutnya adalah pengadilan kasasi ini
00:16:52
pengadilan tingkat kasasi dikenal pula
00:16:54
sebagai
00:16:56
Hai pengadilan Mahkamah Agung Karena
00:16:58
Mahkamah Agung itu merupakan badan
00:17:00
pengadilan yang tertinggi dengan
00:17:03
berkedudukan di ibukota negara kita di
00:17:05
Jakarta Oleh karena itu daerah hukumnya
00:17:08
tentu meliputi seluruh wilayah Republik
00:17:10
Indonesia Nah kenapa ini ada apabila
00:17:14
putusan hakim pengadilan tinggi dianggap
00:17:16
belum memenuhi rasa keadilan dan
00:17:18
kebenaran oleh satu pihak maka pihak
00:17:20
yang bersangkutan itu dapat menerima
00:17:22
meminta kasasi kepada Mahkamah Agung
00:17:24
kemudian bicara tentang kekuasaan
00:17:29
kehakiman bahwa Mahkamah Agung itu
00:17:33
bertugas dan berwenang memeriksa dan
00:17:35
memutuskan permohonan kasasi sengketa
00:17:38
tentang kewenangan mengadili permohonan
00:17:40
peninjauan kembali putusan pengadilan
00:17:42
yang telah memperoleh kekuatan hukum
00:17:45
tetap nah selain lembaga pengadilan ini
00:17:49
ada juga penasehat hukum nah penasehat
00:17:53
hukum ini yang merupakan eh
00:17:56
gila yang ditunjukkan kepada pihak atau
00:17:58
orang yang memberi bantuan hukum jadi
00:18:01
yang dimaksud pada sehat hukum menurut
00:18:02
KUHAP adalah seseorang yang memenuhi
00:18:05
syarat yang ditentukan oleh atau
00:18:07
berdasar undang-undang untuk memberikan
00:18:09
bantuan hukum Nah kenapa kemudian eh
00:18:14
diperbolehkannya menggunakan para
00:18:15
zat-zat hukum bagi tertuduh atau
00:18:17
terdakwa itu sebenarnya merupakan
00:18:20
realisasi dari salah satu asas yang
00:18:23
berlaku dalam hukum acara pidana apa itu
00:18:26
bahwa setiap orang yang tersangkut
00:18:29
perkara itu wajib diberi kesempatan
00:18:32
untuk mendapatkan bantuan hukum yang
00:18:34
semata-mata diberikan untuk melaksanakan
00:18:36
kepentingan pembelaan atas dirinya
00:18:38
kemudian selanjutnya kita bicara tentang
00:18:43
dinamika dan tantangan penegakan hukum
00:18:45
di Indonesia Nah kalau kita bicara
00:18:48
dinamika dan tantangan tentu hukum itu
00:18:50
kan cita-citanya adalah terciptanya rasa
00:18:53
keadilan sudah rasa keadilan itu
00:18:55
dirasakan
00:18:56
zakat Indonesia itu nanti Kemudian
00:18:58
fakta-faktanya dari solusi solusinya
00:19:01
kita akan bicarakan di saat pekan-pekan
00:19:04
diskusi Nah kalau kita bicara
00:19:07
permasalahan kehidupan bermasyarakat
00:19:09
berbangsa negara kita beberapa
00:19:11
diantaranya yang terkait dengan masalah
00:19:13
penegakan hukum itu ada banyak pertama
00:19:15
misalnya perilaku warga negara khususnya
00:19:18
oknum Aparatur Negara banyak yang belum
00:19:21
baik dan terpuji masih adanya praktik
00:19:23
KKN praktik suap perilaku premanisme dan
00:19:27
perilaku lain tidak terpuji walaupun
00:19:29
dari waktu ke waktu tentu sudah ada
00:19:31
perbaikan masih ada potensi konflik dan
00:19:34
kekerasan sosial seperti terkait dengan
00:19:36
Sarah tawuran pelanggaran HAM
00:19:39
etnosentrisme dan seterusnya yang ketiga
00:19:42
maraknya kasus-kasus ketidakadilan
00:19:44
sosial dan hukum yang belum diselesaikan
00:19:45
dan ditangani secara tuntas penegakan
00:19:48
hukum yang lemah karena hukum bagaikan
00:19:50
pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul
00:19:52
keatas dan pelanggaran oleh wajib pajak
00:19:55
atau
00:19:56
tegakkan hukum dalam bidang perpajakan
00:19:57
Ada banyak hal yang kemudian Eh pada
00:20:01
banyak terjadi tambahnya kasus perilaku
00:20:03
warga negara seperti ini yang merupakan
00:20:05
subjek hukum baik yang berupa perorangan
00:20:07
maupun kelompok masyarakat yang belum
00:20:10
baik dan terpuji atau melakukan
00:20:12
pelanggaran hukum menunjukkan bahwa ya
00:20:15
hukum masih perlu ditegakkan jadi
00:20:17
persoalannya penegakan hukum kita ini
00:20:19
masih masih belum optimal dalam beberapa
00:20:22
kasus masyarakat dihadapkan pada
00:20:24
ketidakpastian hukum rasa keadilan
00:20:26
masyarakat belum sesuai dengan harapan
00:20:28
sebagian masyarakat bahkan merasakan
00:20:30
bahwa aparat penegak hukum untuk seri
00:20:32
memberlakukan hukum bagaikan pisau yang
00:20:34
tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas itu
00:20:38
yang kemudian menjadi eh beberapa
00:20:43
realita dan keluhan dari masyarakat kita
00:20:46
Nah kalau ini terus terjadi tentu itu
00:20:48
bisa melahirkan ketidakpercayaan dan
00:20:51
ketidakpercayaan itulah yang kemudian
00:20:53
bisa mempengaruhi eh
00:20:56
perilaku masyarakat kita dalam hidup
00:20:57
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
00:20:59
sehingga di era globalisasi sekarang ini
00:21:02
yang penuh dengan iklim materialisme
00:21:05
tentu banyak tantangan yang dihadapi
00:21:06
oleh aparat penegak hukum kita mereka
00:21:09
harus siap dengan sikapnya yang kuat
00:21:12
akhlak mulia karakter yang kuat di dalam
00:21:14
menjalankan tugas aparat penegak hukum
00:21:17
itu tentu harus siap menghadapi berbagai
00:21:19
cobaan ujian godaan yang dapat berakibat
00:21:22
jatuhnya Wibawa sebagai penegak hukum
00:21:25
nah penegak hukum harus bertahan
00:21:28
terhadap upaya oknum masyarakat atau
00:21:29
pejabat lain yang mau memberikan suap
00:21:33
apalagi membuka ruang untuk disuap nah
00:21:38
Pemerintah perlu melakukan upaya
00:21:39
preventif dalam mendidik warga negara
00:21:41
termasuk melakukan pembinaan kepada
00:21:43
semua aparatur negara secara
00:21:45
berkesinambungan aparat penegak hukum
00:21:48
itu harus bekerja secara profesional dan
00:21:50
berkomitmen untuk menegakkan hukum Nah
00:21:52
kalau ini dilakukan ya Insyaallah saya
00:21:55
pikir
00:21:56
Taliban itu akan dirasakan oleh
00:21:57
masyarakat dan ketertiban itu akan
00:21:59
terwujud dalam kehidupan berbangsa dan
00:22:02
bernegara kita Oke saya pikir itu untuk
00:22:05
pertemuan kali ini terima kasih
00:22:06
assalamualaikum warahmatullahi
00:22:08
wabarakatuh