Hakikat Hukum Internasional

00:08:30
https://www.youtube.com/watch?v=OFka765p7Gw

الملخص

TLDRVideo ini membahas hakikat hukum internasional dengan membandingkan dua pandangan utama. Yang pertama menyatakan bahwa hukum internasional bukan hukum yang sesungguhnya, berdasarkan pandangan John Austin bahwa hukum ini tidak memiliki daya paksa dan tidak dihasilkan oleh lembaga legislasi. Yang kedua menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang nyata, berdasarkan argumen Lorenzo Oppenheim mengenai pentingnya komunitas, eksistensi hukum, dan cara penegakan hukum di tingkat internasional. Sementara kritikan terhadap hukum internasional mencakup kurangnya lembaga penegak hukum dan multitafsir, video ini mendorong keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai topik ini.

الوجبات الجاهزة

  • 📜 Hukum internasional dianggap oleh sebagian kalangan bukan hukum yang sesungguhnya.
  • 💼 John Austin berargumen bahwa hukum internasional tidak memiliki daya paksa.
  • 🔍 Lorenzo Oppenheim berpendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang nyata.
  • ⚖️ Hukum internasional diatur melalui perjanjian antara negara.
  • 🚫 Prinsip non-intervensi adalah dasar dalam hukum internasional.
  • 🔄 Pelanggaran hukum internasional sering tidak ditindak karena kurangnya lembaga penegak hukum.
  • 🤔 Hukum nasional juga tidak selalu ditegakkan meski ada perangkat penegak hukum.
  • 🌍 Komunitas internasional membutuhkan hukum untuk menciptakan ketertiban.
  • 💬 Diskusi mengenai hakikat hukum internasional tetap terbuka.
  • 📈 Hukum internasional memiliki dampak pada banyak bidang, bukan hanya perang.

الجدول الزمني

  • 00:00:00 - 00:08:30

    Dalam video ini, dibahas tentang hakikat dan dasar hukum internasional, dengan dua pendapat utama. Pendapat pertama berpendapat bahwa hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya, berlandaskan pada pandangan John Austin. Dia mengklaim bahwa hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif dan tidak memiliki daya paksa, yang menjadi argumen utama pernyataannya. Namun, keberadaan prinsip equality dan fakta bahwa hukum dibentuk berdasarkan perjanjian, yang dijelaskan dengan dalil pacta sunt servanda, menunjukkan bahwa hukum internasional tetap ada meskipun tidak memiliki aparat penegak. Pendapat kedua berargumen sebaliknya, menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya, dengan tiga kriteria: adanya masyarakat yang membutuhkan keteraturan, adanya hukum yang diakui negara, dan adanya jaminan terlaksana hukumnya. Dalam konteks ini, disoroti bagaimana hukum internasional mengatur banyak aspek kehidupan, bukan hanya terkait perang, sehingga tidak selalu dapat dilihat melalui lensa pelanggaran. Diskusi berlanjut mengajak mahasiswa terlibat dalam melihat pandangan berbeda terhadap hakikat hukum internasional.

الخريطة الذهنية

فيديو أسئلة وأجوبة

  • Apa pendapat John Austin tentang hukum internasional?

    John Austin berpendapat bahwa hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya, melainkan hanya moralitas positif semata.

  • Apa argumen yang mendukung pendapat Oppenheim tentang hukum internasional?

    Oppenheim mendukung pendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya berdasarkan adanya masyarakat, adanya hukum, dan adanya jaminan terlaksana hukum.

  • Apa kelemahan hukum internasional yang disebutkan dalam video?

    Kelemahan hukum internasional termasuk kurangnya lembaga penegak hukum dan banyaknya multitafsir dalam hukum internasional.

  • Apa itu prinsip non-intervensi dalam hukum internasional?

    Prinsip non-intervensi adalah prinsip yang menyatakan bahwa negara anggota tidak boleh saling mengintervensi urusan internal satu sama lain.

  • Mengapa hukum nasional juga tidak selalu ditegakkan?

    Hukum nasional pun memiliki pelanggaran meskipun telah memiliki perangkat penegak hukum yang lengkap.

عرض المزيد من ملخصات الفيديو

احصل على وصول فوري إلى ملخصات فيديو YouTube المجانية المدعومة بالذكاء الاصطناعي!
الترجمات
id
التمرير التلقائي:
  • 00:00:00
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:01
    wabarakatuh Hai mahasiswa sekalian dalam
  • 00:00:05
    kesempatan kali ini akan kita bahas
  • 00:00:07
    mengenai hakikat dan dasar mengikat
  • 00:00:10
    hukum internasional
  • 00:00:12
    berbicara mengenai hakikat hukum
  • 00:00:14
    tradisional adalah berbicara bagaimana
  • 00:00:17
    kita merekrut misi terhadap eksistensi
  • 00:00:21
    hukum tradisional
  • 00:00:22
    setidaknya ada dua pendapat utama
  • 00:00:25
    mengenai hakikat hukum internasional
  • 00:00:28
    pendapat pertama menganggap bahwa hukum
  • 00:00:31
    internasional bukan sebagai hukum yang
  • 00:00:33
    sesungguhnya sedangkan pendapat kedua
  • 00:00:36
    menganggap bahwa hukum trasional
  • 00:00:39
    merupakan hukum yang sesungguhnya
  • 00:00:42
    Hai Oleh karena itu Mari kita ulas dua
  • 00:00:44
    pendapat tersebut subjektif mungkin
  • 00:00:48
    Hai pendapat yang menganggap bahwa hukum
  • 00:00:50
    internasional bukanlah hukum yang
  • 00:00:52
    sesungguhnya menyatakan dengan kata lain
  • 00:00:55
    bahwa Hukum Internasional merupakan
  • 00:00:58
    positif morality semata dipelopori oleh
  • 00:01:01
    John Austin pendapatnya ini mendasarkan
  • 00:01:04
    pada argumentasi pertama bahwa hukum
  • 00:01:08
    internasional bukan merupakan produk
  • 00:01:11
    lembaga legislatif kedua bahwa hukum
  • 00:01:14
    tradisional tidak memiliki daya paksa
  • 00:01:17
    Hai
  • 00:01:18
    argumentasi bahwa hukum internasional
  • 00:01:20
    bukan merupakan produk legislatif tentu
  • 00:01:23
    tidak salah karena memang siapa yang
  • 00:01:26
    dapat kita sebut sebagai lembaga
  • 00:01:27
    legislatif di dunia ini tentu tidak ada
  • 00:01:30
    namun mendasarkan bahwa hukum terbentuk
  • 00:01:34
    hanya oleh lembaga legislatif tentu
  • 00:01:36
    perlu kita diskusikan lebih lanjut
  • 00:01:38
    seperti yang pernah saya sampaikan bahwa
  • 00:01:41
    hukum internasional itu berjalan atas
  • 00:01:44
    dasar prinsip equality atau setaraan
  • 00:01:47
    sehingga prinsip terbentuknya hukum yang
  • 00:01:50
    utama
  • 00:01:51
    didasarkan atas perjanjian dengan dalil
  • 00:01:54
    fakta Sun servanda
  • 00:01:56
    ketika belajar pengantar ilmu hukum ada
  • 00:01:59
    pasti sudah sangat familiar dengan asas
  • 00:02:00
    ini bahwa perjanjian berlaku seperti
  • 00:02:04
    undang-undang bagi para pihak nya
  • 00:02:06
    Hai kedua
  • 00:02:08
    argumentasi Austin yang didasarkan bahwa
  • 00:02:11
    hukum internasional tidak memiliki daya
  • 00:02:14
    paksa
  • 00:02:15
    argumentasi ini juga benar karena memang
  • 00:02:19
    tidak ada satupun lembaga yang memiliki
  • 00:02:21
    kewenangan polisional di tingkat dunia
  • 00:02:23
    PBB
  • 00:02:25
    Dewan Keamanan PBB atau ASEAN
  • 00:02:30
    bukan mereka itu organisasi
  • 00:02:33
    internasional bahkan piagam PBB piagam
  • 00:02:38
    ASEAN menyebutkan bahwa tidak dibenarkan
  • 00:02:41
    para anggota untuk saling mengintervensi
  • 00:02:43
    atas urusan internal negara anggotanya
  • 00:02:46
    yang kemudian hal ini menjadi prinsip
  • 00:02:50
    dasar dalam hukum tradisional yaitu
  • 00:02:52
    prinsip non-intervensi Jadi siapa polisi
  • 00:02:56
    dunia Terlebih jika dikaitkan dengan
  • 00:02:58
    fakta dan realitas internasional bahwa
  • 00:03:02
    beberapa negara yang dianggap melakukan
  • 00:03:04
    pelanggaran hukum trasional dewasa ini
  • 00:03:06
    Hai tidak pernah tersentuh hukum
  • 00:03:08
    internasional dan tidak pernah ditindak
  • 00:03:11
    betul ini memang salah satu kelemahan
  • 00:03:14
    dan telah menjadi kritik para ahli
  • 00:03:17
    kepada hukum internasional
  • 00:03:19
    pengadilan juga dianggap tidak memiliki
  • 00:03:22
    otoritas memaksa ditambah bahwa hukum
  • 00:03:25
    internasional acapkali multitafsir Namun
  • 00:03:29
    demikian kelemahan ini tentu tidak
  • 00:03:31
    lantas menganulir eksistensi hukum
  • 00:03:33
    tradisional sebagai hukum
  • 00:03:35
    jangankan hukum ternasional hukum
  • 00:03:38
    nasional pun yang memiliki perangkat
  • 00:03:40
    penegak hukum yang lengkap tak luput
  • 00:03:43
    dari para pelanggarnya mahasiswa
  • 00:03:45
    sekalian saya mau tanya jujur ya Adakah
  • 00:03:49
    diantara kalian yang pernah jajan telur
  • 00:03:50
    gulung di atas trotoar
  • 00:03:52
    ingin es doger mungkin atau mengendarai
  • 00:03:57
    sepeda motor di Jalan Raya Tanpa helm
  • 00:03:59
    tanpa SIM ha itu melanggar hukum kan
  • 00:04:05
    Hai tapi apakah itu lantas melalui
  • 00:04:09
    undang-undang lalu lintas sebagai hukum
  • 00:04:11
    saya sependapat dengan yang mengatakan
  • 00:04:14
    tidak
  • 00:04:16
    ilustrasi-ilustrasi yang saya sampaikan
  • 00:04:18
    tersebut harapannya sih mempermudah
  • 00:04:20
    pemahaman kita bahwa realitas
  • 00:04:23
    dilanggarnya hukum internasional dan
  • 00:04:26
    tidak ada aparat penegak hukumnya bukan
  • 00:04:28
    sesuatu yang menggugurkan hakikat hukum
  • 00:04:30
    tradisional sebagai hukum sekarang kita
  • 00:04:33
    beralih pada argumentasi yang menyebut
  • 00:04:36
    bahwa hukum internasional adalah hukum
  • 00:04:38
    yang sesungguhnya
  • 00:04:39
    plasafranchise Lorenzo oppenheim atau
  • 00:04:42
    biasa disebut sebagai oppenheim salah
  • 00:04:46
    satu yang mempelopori pendapat tersebut
  • 00:04:47
    berargumentasi bahwa Hukum Internasional
  • 00:04:51
    merupakan hukum yang sesungguhnya
  • 00:04:53
    setidaknya didasarkan atas tiga hal
  • 00:04:56
    pertama adanya masyarakat kedua adanya
  • 00:05:00
    hukum dan yang ketiga adanya jaminan
  • 00:05:03
    terlaksana hukumnya atau eksternal Hai
  • 00:05:06
    sekarang kita bicarakan kriteria pertama
  • 00:05:09
    adanya masyarakat
  • 00:05:11
    argumentasi ini mendasarkan pada fakta
  • 00:05:14
    bahwa masyarakat secara alamiah memang
  • 00:05:17
    membutuhkan keteraturan untuk
  • 00:05:20
    menciptakan ketertiban sehingga dengan
  • 00:05:23
    kata lain apapun bentuknya hukum akan
  • 00:05:26
    ada manakala masyarakat Ada hal ini
  • 00:05:29
    Senada dengan adagium yang sangat
  • 00:05:31
    masyhur tentu yaitu ubi societas Ibi Ius
  • 00:05:36
    ubi societas Dimana ada masyarakat
  • 00:05:39
    ibius disitu ada hukum kita dapat
  • 00:05:43
    bertanya lebih lanjut
  • 00:05:44
    Siapa yang dimaksud oleh oppenheim
  • 00:05:47
    sebagai masyarakat dalam konteks hukum
  • 00:05:50
    internasional dewasa ini saya mengira
  • 00:05:53
    jika kita kontekstualisasi Masyarakat ke
  • 00:05:56
    dalam bahasan hukum internasional dewasa
  • 00:05:58
    ini tentu maksudnya adalah
  • 00:06:01
    entitas-entitas publik hukum tradisional
  • 00:06:04
    yang Kiki personalitas untuk melakukan
  • 00:06:08
    hubungan internasional kedua kriteria
  • 00:06:11
    adanya hukum dalam bahasan sumber-sumber
  • 00:06:15
    hukum internasional nanti kita akan
  • 00:06:17
    jumpai bahwa perjanjian internasional
  • 00:06:20
    merupakan sumber utama hukum tradisional
  • 00:06:22
    mengapa ia akan Nah memang tidak semua
  • 00:06:25
    hukum merupakan produk lembaga legislasi
  • 00:06:28
    hal ini didukung juga atas dasar fakta
  • 00:06:32
    bahwa negara-negara mengakui hukum
  • 00:06:35
    ternasional sebagai hukum Coba anda
  • 00:06:37
    amati lebih dalam
  • 00:06:39
    meski ada negara-negara yang dianggap
  • 00:06:41
    melanggar hukum trasional memang
  • 00:06:44
    biasanya terkait dengan perang sih namun
  • 00:06:47
    negara yang dianggap melanggar selalu
  • 00:06:49
    saja menganggap bahwa tindakan yang
  • 00:06:52
    dilakukannya dilegitimasi oleh UM
  • 00:06:54
    trasional
  • 00:06:56
    Hai ketiga adanya jaminan terlaksana
  • 00:07:00
    Ayo kita mungkin harus bahas kriteria
  • 00:07:03
    ini secara proporsional jika kita
  • 00:07:06
    berharap pelanggar hukum internasional
  • 00:07:09
    dipaksa diberikan sanksi layaknya
  • 00:07:12
    sanksi-sanksi hukum nasional tentu tidak
  • 00:07:14
    proporsional oleh karenanya hukum
  • 00:07:17
    tradisional memiliki mekanismenya
  • 00:07:19
    sendiri dalam memberikan sanksi sanksi
  • 00:07:22
    sosial sanksi internasional hingga
  • 00:07:25
    sanksi yang berbentuk site Project
  • 00:07:27
    elforce yaitu kutukan negara-negara lain
  • 00:07:30
    terhadap negara yang melanggar
  • 00:07:31
    Oleh karena itu mungkin sebaiknya Anda
  • 00:07:36
    saya
  • 00:07:38
    Ayo kita tidak skeptis terlebih dahulu
  • 00:07:41
    terhadap hukum ternasional sebelum
  • 00:07:44
    melihat realitas yang lebih besar
  • 00:07:45
    Mengapa karena hukum tradisional tidak
  • 00:07:49
    semata-mata terkait dengan perang ada
  • 00:07:52
    banyak bidang yang diatur oleh hukum
  • 00:07:54
    tradisional dan hal-hal tersebut ditaati
  • 00:07:57
    oleh masyarakat internasional
  • 00:07:58
    terkait dengan ini saya juga pernah
  • 00:08:00
    tulis dalam sebuah jurnal
  • 00:08:03
    Hai Namun demikian sebagai pembelajar
  • 00:08:05
    anda semua boleh tidak sepakat terhadap
  • 00:08:08
    pendapat pertama
  • 00:08:10
    maupun pendapat kedua atau terhadap
  • 00:08:13
    pulasan saya barangkali anda memiliki
  • 00:08:16
    argumentasi lain yang lebih
  • 00:08:18
    dipertanggungjawabkan mari berdiskusi
  • 00:08:21
    Bagaimana menurut anda
  • 00:08:24
    Hai demikian sampai jumpa di video
  • 00:08:26
    berikutnya salam Waalaikum
  • 00:08:28
    warahmatullahi wabarakatuh
الوسوم
  • hukum internasional
  • hakikat hukum
  • John Austin
  • Lorenzo Oppenheim
  • prinsip non-intervensi
  • komunitas internasional
  • perjanjian internasional
  • sanksi internasional
  • daya paksa hukum
  • diskusi hukum