Hakikat Hukum Internasional
الملخص
TLDRVideo ini membahas hakikat hukum internasional dengan membandingkan dua pandangan utama. Yang pertama menyatakan bahwa hukum internasional bukan hukum yang sesungguhnya, berdasarkan pandangan John Austin bahwa hukum ini tidak memiliki daya paksa dan tidak dihasilkan oleh lembaga legislasi. Yang kedua menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang nyata, berdasarkan argumen Lorenzo Oppenheim mengenai pentingnya komunitas, eksistensi hukum, dan cara penegakan hukum di tingkat internasional. Sementara kritikan terhadap hukum internasional mencakup kurangnya lembaga penegak hukum dan multitafsir, video ini mendorong keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai topik ini.
الوجبات الجاهزة
- 📜 Hukum internasional dianggap oleh sebagian kalangan bukan hukum yang sesungguhnya.
- 💼 John Austin berargumen bahwa hukum internasional tidak memiliki daya paksa.
- 🔍 Lorenzo Oppenheim berpendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang nyata.
- ⚖️ Hukum internasional diatur melalui perjanjian antara negara.
- 🚫 Prinsip non-intervensi adalah dasar dalam hukum internasional.
- 🔄 Pelanggaran hukum internasional sering tidak ditindak karena kurangnya lembaga penegak hukum.
- 🤔 Hukum nasional juga tidak selalu ditegakkan meski ada perangkat penegak hukum.
- 🌍 Komunitas internasional membutuhkan hukum untuk menciptakan ketertiban.
- 💬 Diskusi mengenai hakikat hukum internasional tetap terbuka.
- 📈 Hukum internasional memiliki dampak pada banyak bidang, bukan hanya perang.
الجدول الزمني
- 00:00:00 - 00:08:30
Dalam video ini, dibahas tentang hakikat dan dasar hukum internasional, dengan dua pendapat utama. Pendapat pertama berpendapat bahwa hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya, berlandaskan pada pandangan John Austin. Dia mengklaim bahwa hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif dan tidak memiliki daya paksa, yang menjadi argumen utama pernyataannya. Namun, keberadaan prinsip equality dan fakta bahwa hukum dibentuk berdasarkan perjanjian, yang dijelaskan dengan dalil pacta sunt servanda, menunjukkan bahwa hukum internasional tetap ada meskipun tidak memiliki aparat penegak. Pendapat kedua berargumen sebaliknya, menyatakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya, dengan tiga kriteria: adanya masyarakat yang membutuhkan keteraturan, adanya hukum yang diakui negara, dan adanya jaminan terlaksana hukumnya. Dalam konteks ini, disoroti bagaimana hukum internasional mengatur banyak aspek kehidupan, bukan hanya terkait perang, sehingga tidak selalu dapat dilihat melalui lensa pelanggaran. Diskusi berlanjut mengajak mahasiswa terlibat dalam melihat pandangan berbeda terhadap hakikat hukum internasional.
الخريطة الذهنية
فيديو أسئلة وأجوبة
Apa pendapat John Austin tentang hukum internasional?
John Austin berpendapat bahwa hukum internasional bukanlah hukum yang sesungguhnya, melainkan hanya moralitas positif semata.
Apa argumen yang mendukung pendapat Oppenheim tentang hukum internasional?
Oppenheim mendukung pendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya berdasarkan adanya masyarakat, adanya hukum, dan adanya jaminan terlaksana hukum.
Apa kelemahan hukum internasional yang disebutkan dalam video?
Kelemahan hukum internasional termasuk kurangnya lembaga penegak hukum dan banyaknya multitafsir dalam hukum internasional.
Apa itu prinsip non-intervensi dalam hukum internasional?
Prinsip non-intervensi adalah prinsip yang menyatakan bahwa negara anggota tidak boleh saling mengintervensi urusan internal satu sama lain.
Mengapa hukum nasional juga tidak selalu ditegakkan?
Hukum nasional pun memiliki pelanggaran meskipun telah memiliki perangkat penegak hukum yang lengkap.
عرض المزيد من ملخصات الفيديو
Teori Sejarah Masuknya Islam di Indonesia
jalur kelistrikan sepeda motor listrik dan sepeda listrik || cara cepat jadi teknisi sepeda listrik
Cara Menghitung Analisis Regresi Sederhana secara Manual
Kegiatan Ekonomi Produksi dan Faktor Produksi I Ekonomi Kelas 10 - KHATULISTIWA MENGAJAR
Apa Itu Penganggaran Berbasis Kinerja
Belajar Sejarah - Kerajaan Islam di Nusantara!
- hukum internasional
- hakikat hukum
- John Austin
- Lorenzo Oppenheim
- prinsip non-intervensi
- komunitas internasional
- perjanjian internasional
- sanksi internasional
- daya paksa hukum
- diskusi hukum