00:00:00
rezeki kita lanjutkan materi mengenai
00:00:03
asas retroaktif atau retroactivity
00:00:06
principle
00:00:09
Sebelum saya menyampaikan asas
00:00:11
retroaktif dalam hukum pidana Islam atau
00:00:14
jinayat
00:00:15
terlebih dahulu saya akan menyampaikan
00:00:17
Bagaimana asas retroaktif di dalam hukum
00:00:20
pidana
00:00:22
apa itu asas retroaktif
00:00:26
retroaktif berasal dari bahasa latin
00:00:28
Retro actus yang artinya to drive back
00:00:32
atau bergerak ke belakang atau membawa
00:00:36
ke belakang
00:00:39
asas retroaktif adalah ajaran yang
00:00:42
menyatakan bahwa pemberlakuan ketentuan
00:00:45
perundang-undangan pidana secara surut
00:00:49
artinya ada ketentuan perundang-undangan
00:00:52
pidana kemudian diberlakukan untuk
00:00:55
perbuatan yang terjadi sebelum ketentuan
00:00:59
perundang-undangan pidana itu ada
00:01:01
berbeda dengan asas legalitas kalau asas
00:01:04
legalitas ada perundang-undangan pidana
00:01:07
kemudian diberlakukan secara prospektif
00:01:10
untuk perbuatan yang terjadi setelah
00:01:12
adanya perundang-undangan pidana
00:01:16
kalau asas retroaktif sebaliknya ada
00:01:20
perundang-undangan pidana terlebih
00:01:22
dahulu baru kemudian kitab kan surut
00:01:26
untuk perbuatan yang terjadi sebelum
00:01:29
adanya perundang-undangan pidana dia
00:01:32
kalau asas legalitas itu pemberlakuan
00:01:35
perundang-undangan pidana secara
00:01:37
prospektif kalau asas retroaktif ini
00:01:40
pemberlakuan perundang-undangan pidana
00:01:42
secara surut untuk perbuatan yang
00:01:44
terjadi sebelum perundang-undangan
00:01:47
pidana itu ada
00:01:50
Hai asas retroaktif ini memang
00:01:53
menimbulkan pro dan kontra karena
00:01:56
bertentangan dengan asas legalitas yang
00:01:59
merupakan asas pokok di dalam hukum
00:02:01
pidana
00:02:02
bahkan baik KUHP maupun RUU KUHP tidak
00:02:07
memperkenankan berlakunya ketentuan asas
00:02:10
retroaktif jadi istri yang berlaku
00:02:13
adalah ketentuan asas legalitas gimana
00:02:17
perundang-undangan pidana berlaku secara
00:02:20
prospektif untuk perbuatan yang terjadi
00:02:23
setelah perundang-undangan pidana itu
00:02:26
ada sehingga tidak diberlakukan untuk
00:02:28
perbuatan yang ada sebelum adanya
00:02:32
perundang-undangan pidana
00:02:37
Bagaimana pandangan yang menolak
00:02:40
terhadap pemberlakuan asas retroaktif
00:02:44
yang pertama dengan memberlakukan asas
00:02:47
retroaktif maka tidak ada kepastian
00:02:49
hukum atau video flow
00:02:53
Ketika seseorang melakukan suatu
00:02:55
perbuatan tertentu
00:02:57
maka seseorang itu tidak bisa memastikan
00:03:00
bahwa dia tidak akan TV dana atas
00:03:03
perbuatan yang dilakukan meskipun ketika
00:03:06
dia melakukan itu belum ada
00:03:08
perundang-undangan pidana yang
00:03:10
melarangnya
00:03:15
karena apa Karena bisa jadi nanti akan
00:03:18
ada
00:03:19
perundang-undangan pidana yang mengatur
00:03:21
dan perundang-undangan pidana itu
00:03:23
diterapkan secara surut untuk perbuatan
00:03:26
yang dilakukan
00:03:28
oleh karena maka sekarang tidak ada
00:03:31
perundang-undangan pidana yang melarang
00:03:33
belum tentu nanti kita tidak akan
00:03:35
dipidana atas perbuatan yang kita
00:03:37
lakukan
00:03:39
karena bisa jadi besok akan ada
00:03:41
perundang-undangan pidana yang mengatur
00:03:43
perbuatan itu sebagai perbuatan
00:03:46
terlarang dan diterapkan untuk perbuatan
00:03:48
yang kita lakukan meskipun per hutan
00:03:51
yang kita lakukan itu sebelum adanya
00:03:52
undang-undang pidana
00:03:55
sehingga menjadi Enggak pasti sebenarnya
00:03:58
perbuatan yang boleh dilakukan itu yang
00:04:00
Bagaimana perbuatan yang tidak boleh
00:04:02
dilakukan itu yang bagaimana karena bisa
00:04:04
jadi kedepan akan ada perundang-undangan
00:04:07
pidana yang melarang perbuatan yang kita
00:04:09
lakukan sebelumnya
00:04:10
maka argumentasi pandangan yang menolak
00:04:14
pemberlakuan asas retroaktif karena
00:04:16
tidak ada kepastian hukum atau certainty
00:04:19
of low
00:04:23
alasan Yang kedua membuka peluang bagi
00:04:26
rezim penguasa untuk menggunakan hukum
00:04:28
secara sewenang-wenang
00:04:33
ketika
00:04:35
perundang-undangan pidana bisa
00:04:37
diberlakukan surut untuk perbuatan yang
00:04:40
terjadi sebelum adanya undang-undang itu
00:04:42
maka bisa jadi perundang-undangan pidana
00:04:45
itu dijadikan sebagai alat bagi rezim
00:04:49
penguasa untuk berbuat sewenang-wenang
00:04:52
ada seseorang yang melakukan perbuatan
00:04:55
tertentu
00:04:57
Tidak ada larangannya dalam
00:04:59
perundang-undangan pidana tetapi rezim
00:05:02
penguasa tidak menyukai orang itu maka
00:05:05
bisa jadi rezim penguasa akan membuat
00:05:08
perundang-undangan pidana baru dan
00:05:10
perundang-undangan pidana baru itu
00:05:12
diterapkan secara surut untuk berbuatan
00:05:14
yang terjadi sebelumnya
00:05:17
dengan adanya asas retroaktif maka
00:05:20
perundang-undangan pidana bisa dijadikan
00:05:23
alat bagi rezim penguasa untuk
00:05:25
menggunakan hukum secara sewenang-wenang
00:05:30
kemudian yang ketiga tentu pemberlakuan
00:05:33
asas retroaktif itu melanggar hak asasi
00:05:36
manusia pelaku Bagaimana bisa dia
00:05:39
dipindah nah padahal ketika melakukan
00:05:41
perbuatan itu
00:05:42
belum ada perundang-undangan pidana yang
00:05:45
melarangnya berarti dia dipidana atas
00:05:49
perbuatan yang dilarang pada saat
00:05:52
perbuatan itu dilakukan itu dianggap
00:05:55
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
00:05:57
manusia pelaku ini paling tidak tiga
00:06:01
argumentasi pihak yang menolak
00:06:03
pemberlakuan asas retroaktif
00:06:07
Lantas apa pandangan bagi pihak yang
00:06:10
mendukung pemberlakuan asas retroaktif
00:06:16
ada beberapa argumentasi
00:06:18
Kenapa ada pihak yang mendukung
00:06:21
pemberlakuan asas retroaktif
00:06:23
yang pertama
00:06:26
memberlakukan asas retroaktif berarti
00:06:28
memberikan perlindungan terhadap hak
00:06:31
asasi manusia korban baik merupakan
00:06:34
korban langsung maupun tidak langsung
00:06:36
terhadap kejahatan yang belum diatur
00:06:39
dalam undang-undang
00:06:41
undang-undang itu merupakan hukum
00:06:44
tertulis sementara
00:06:47
masyarakat perkembangannya
00:06:50
bersifat dinamis
00:06:52
undang-undang sebagai hukum tertulis
00:06:55
sifatnya statis tidak bisa mengimbangi
00:06:58
perkembangan dalam masyarakat yang
00:07:01
sangat cepat padahal perkembangan dalam
00:07:04
masyarakat itu seringkali memunculkan
00:07:06
kejahatan-kejahatan baru
00:07:08
dan kejahatan-kejahatan tersebut jelas
00:07:12
menimbulkan korban baik langsung maupun
00:07:14
tidak langsung
00:07:16
contoh pada saat KUHP dibuat tidak
00:07:19
terbayangkan sama sekali akan ada
00:07:21
kejahatan yang disebut cybercrime
00:07:24
kejahatan dunia maya tapi ternyata
00:07:27
kemudian berdasarkan perkembangan dalam
00:07:30
masyarakat cybercrime itu muncul karena
00:07:34
sebelumnya tidak terprediksi maka
00:07:36
undang-undang belum mengaturnya padahal
00:07:39
cybercrime itu merupakan kejahatan yang
00:07:42
menimbulkan korban misalnya apa
00:07:45
penyebaran virus komputer atau viruses
00:07:48
jelas itu menimbulkan hai bagi orang
00:07:51
lain bahkan bisa skalanya itu massal
00:07:56
Tetapi kalau steak dengan asas legalitas
00:07:59
maka orang yang melakukan fayrush
00:08:02
penyebaran virus itu tidak dapat
00:08:04
dipidana Karena pada saat dia melakukan
00:08:07
penyebaran virus belum ada
00:08:08
perundang-undangan pidana yang
00:08:10
melarangnya
00:08:11
Hai
00:08:12
tapi dengan adanya ketentuan asas
00:08:15
retroaktif maka pelakunya itu bisa
00:08:17
dipidana dibuat perundang-undangan
00:08:19
pidana mengenai saya berframe diterapkan
00:08:22
untuk perbuatan yang terjadi sebelumnya
00:08:25
Ketika pelaku dipidana maka hak korban
00:08:29
akan terlindungi tapi ketika pelaku
00:08:32
tidak dipidana maka berarti hak korban
00:08:35
terabaikan padahal nyata-nyata korban
00:08:38
itu ada
00:08:39
maka pemberlakuan asas retroaktif ini
00:08:43
lebih kepada untuk Juan sosial defense
00:08:46
atau memberikan perlindungan terhadap
00:08:48
ketertiban di dalam masyarakat khususnya
00:08:52
terhadap kejahatan yang
00:08:55
menimbulkan korban tetapi belum ada
00:08:59
perundang-undangan yang melarangnya pada
00:09:01
saat perbuatan itu dilakukan
00:09:05
Ini
00:09:06
alasan Yang kedua
00:09:08
memberlakukan ketentuan asas retroaktif
00:09:11
ini berarti mengutamakan keadilan
00:09:13
masyarakat daripada kepastian hukum
00:09:15
memang dengan adanya asas retroaktif
00:09:17
hukum menjadi tidak pasti karena apa
00:09:20
orang seperti yang tadi saya sampaikan
00:09:22
tidak akan
00:09:25
bisa memastikan bahwa dia tidak dipidana
00:09:28
atas perbuatan yang dia lakukan meskipun
00:09:31
pada saat dia melakukannya belum ada
00:09:33
perundang-undangan pidana yang
00:09:34
melarangnya
00:09:36
tetapi keadilan masyarakat ini lebih
00:09:39
diutamakan
00:09:40
karena apa ada kejahatan-kejahatan baru
00:09:43
yang memang belum terakomodasi dalam
00:09:45
undang-undang dan itu menimbulkan korban
00:09:47
bagi masyarakat
00:09:49
Hai
00:09:51
ini lebih sesuai dengan paham
00:09:53
kolektivisme
00:09:54
bahwa
00:09:56
tujuan diadakannya hukum
00:09:59
adalah untuk memberikan perlindungan
00:10:01
terhadap kepentingan
00:10:04
umum atau kepentingan masyarakat dia
00:10:07
dengan paham individualisme liberalisme
00:10:10
yang menyatakan bahwa
00:10:13
tujuan
00:10:16
diadakannya hukum adalah untuk
00:10:18
memberikan perlindungan terhadap
00:10:19
kepentingan perseorangan
00:10:24
dan Indonesia ini yang lebih cocok
00:10:26
adalah paham kolektivisme karena
00:10:29
masyarakatnya tidak individualis
00:10:32
tetapi kolektif
00:10:36
ya inilah yang dijadikan sebagai dasar
00:10:38
nuremberg trail atau Pengadilan Militer
00:10:42
nuremberg
00:10:44
ketika mengadili para tentara Nazi atas
00:10:49
kejahatan yang dilakukan
00:10:52
pada saat tentara Nazi melakukan
00:10:55
kejahatan belum ada hukum internasional
00:10:58
yang mengaturnya tapi pelakunya kemudian
00:11:01
di Adili di nuremberg rayel atau
00:11:04
Pengadilan Militer Nurnberg Kenapa
00:11:07
dilakukan
00:11:08
pemberlakuan terhadap asas retroaktif
00:11:11
ketika itu pertimbangannya adalah
00:11:13
pemidanaan dengan melanggar asas
00:11:16
legalitas memang tidak adil tidak ada
00:11:18
logo Siapa Tidak adil untuk lakunya wong
00:11:21
ketika dia melakukan perbuatan belum ada
00:11:23
hukum yang melarang nya
00:11:25
akan tetapi tidak menghukum orang yang
00:11:28
bersalah karena kejahatan yang
00:11:30
dilakukannya itu jauh lebih tidak adil
00:11:32
tidak menghukum tentara Nazi yang telah
00:11:36
melakukan kejahatan yang luar biasa
00:11:38
kejam
00:11:39
kepada masyarakat itu jauh lebih tidak
00:11:42
adil
00:11:44
inilah yang menjadi pertimbangan
00:11:47
diselenggarakannya nuremberg Trials
00:11:49
Pengadilan Militer lu remember
00:11:56
ya Ada pro dan kontra terkait dengan
00:12:00
pemberlakuan asas retroaktif maka
00:12:03
bagaimana untuk mengkompromikan antara
00:12:05
pro dan kontra tersebut
00:12:07
kompromi nya adalah asas legalitas tetap
00:12:10
menjadi asas pokok dalam hukum pidana
00:12:13
karena apa Karena tujuan dari asas
00:12:15
legalitas itu membatasi
00:12:17
kesewenang-wenangan penguasa sehingga
00:12:19
hak setiap orang terlindungi
00:12:25
tapi bukan berarti asas retroaktif tidak
00:12:28
dapat diberlakukan
00:12:30
asas retroaktif bisa diberlakukan tapi
00:12:33
bersifat limitatif atau terbatas hanya
00:12:36
pada kasus-kasus tertentu yang sifatnya
00:12:38
sangat membahayakan bagi kepentingan
00:12:41
masyarakat ini semacam sebagai emergency
00:12:44
exit atau pintu darurat hai ketika belum
00:12:48
ada undang-undang pidana yang mengatur
00:12:50
sementara suatu perbuatan tertentu
00:12:52
menimbulkan kerugian yang besar atau
00:12:55
sangat membahayakan bagi kepentingan
00:12:57
masyarakat maka terhadap kasus yang
00:12:59
demikian baru dapat diberlakukan
00:13:01
ketentuan asas Retro aktif jadi asas
00:13:05
retroaktif tidak bisa digunakan untuk
00:13:07
semua kasus tapi hanya kasus tertentu
00:13:10
yang sifatnya membahayakan bagi
00:13:12
kepentingan masyarakat
00:13:15
dan kompromi semacam ini berlaku baik
00:13:18
dalam praktek hukum pidana nasional
00:13:20
maupun hukum pidana internasional
00:13:23
Bagaimana kompromi dalam praktek baik
00:13:27
dalam hukum pidana nasional maupun hukum
00:13:29
pidana internasional
00:13:33
dalam praktek hukum pidana internasional
00:13:37
sekalipun statuta Roma 1998
00:13:41
melarang berlakunya asas retroaktif dari
00:13:45
statuta Roma ini dan sumber hukum pidana
00:13:48
internasional yang lahir tahun 98 dan
00:13:51
menjadi dasar lahirnya IC atau
00:13:54
International Criminal Court yang
00:13:57
bermarkas di Den Haag Belanda
00:13:59
apa yang menjadi yurisdiksi statuta Roma
00:14:02
yaitu kejahatan yang masuk dalam
00:14:04
kategori the most serious Crime atau
00:14:06
kejahatan kejahatan paling serius apa
00:14:09
saja kirsite atau kejahatan genosida
00:14:13
yang kedua crimes against humanity
00:14:16
kejahatan terhadap kemanusiaan yang
00:14:19
ketiga work krim kejahatan perang dan
00:14:22
yang keempat Crime of aggression atau
00:14:25
kejahatan agresi
00:14:27
ketika terjadi kejahatan-kejahatan itu
00:14:30
maka bisa
00:14:32
pelakunya diadili di international
00:14:35
Criminal Court di Den Haag Belanda
00:14:38
tetapi statuta Roma itu melarang
00:14:40
berlakunya asas retroaktif sehingga Echa
00:14:43
nya bisa mengadili kasus-kasus the
00:14:46
serious crimes yang terjadi setelah
00:14:49
adanya struktural matahun
00:14:52
Indonesia Meskipun demikian dalam
00:14:54
prakteknya
00:14:55
asas retroaktif tetap diberlakukan
00:14:58
terhadap kejahatan luar biasa atau extra
00:15:01
Ordinary Crime bukan oleh icj tetapi
00:15:04
melalui pengadilan HAM internasional at
00:15:07
hop disebut etok karena memang
00:15:11
pengadilan itu diselenggarakan hanya
00:15:13
untuk memeriksa dan memutus suatu kasus
00:15:16
tertentu
00:15:17
maka biasanya menggunakan nama dari
00:15:19
kasus itu seperti nuremberg Trials atau
00:15:23
Mahkamah Militer nuremberg tahun 1946
00:15:27
yang tadi saya sampaikan mengadili
00:15:29
tentara Nazi yang terlibat dalam
00:15:31
kejahatan yang dilakukan terhadap
00:15:35
masyarakat kemudian ada Tokyo trail
00:15:39
Mahkamah Militer Tokyo Tahun 1948 jadi
00:15:43
pasca berakhirnya Perang Dunia Kedua
00:15:45
negara-negara sekutu menyelenggarakan
00:15:48
dua pengadilan-pengadilan yang pertama
00:15:50
adalah nuremberg Royal
00:15:52
yang kedua adalah Tokyo frail nuremberg
00:15:56
Royal untuk mengadili
00:15:59
tentara Nazi sementara Tokyo trail untuk
00:16:03
mengadili tentara Jepang yang dianggap
00:16:06
melakukan kejahatan perang terhadap
00:16:08
beberapa negara Seperti Indonesia
00:16:10
Filipina dan beberapa negara yang lain
00:16:14
Tahun 1948
00:16:17
kemudian ada International Criminal
00:16:19
tribunal for the former Yugoslavia atau
00:16:22
IC white tahun 93
00:16:25
ini terkait dengan kasus pembantaian
00:16:28
yang dilakukan oleh orang-orang Serbia
00:16:30
terhadap orang-orang Bosnia pada masa
00:16:34
pemerintahan slobodan milosevic kemudian
00:16:37
yang sangat terkenal ada juga
00:16:39
International Criminal tribunal for the
00:16:41
former ronda atau Ice Dr tahun 94 ini
00:16:46
merupakan pengadilan yang memeriksa dan
00:16:48
mengadili kasus pembantaian yang
00:16:51
dilakukan oleh Hai suku
00:16:54
topsites suhu terhadap suku tutsi dan
00:16:57
suku hutu moderat yang terjadi di luanda
00:17:01
dan sudah ada filmnya judulnya hotel
00:17:04
ruanda Nanti bisa ditonton suatu saat
00:17:07
ini beberapa pengadilan HAM
00:17:10
internasional e-talk yang memberlakukan
00:17:12
ketentuan asas retroaktif untuk
00:17:15
kejahatan-kejahatan tertentu bukan untuk
00:17:18
semua kejahatan di mana
00:17:20
kejahatan-kejahatan itu yang
00:17:22
dikategorikan sebagai extraordinary
00:17:24
crime atau kejahatan yang luar biasa
00:17:29
ya dibentuknya pengadilan HAM
00:17:31
internasional e-talk pada beberapa kasus
00:17:34
menunjukkan bahwa pemberlakuan asas
00:17:36
retroaktif bersifat kasuistik yaitu
00:17:40
tergantung kepada sifat dan dampak
00:17:42
kejahatan yang ditimbulkan dari
00:17:45
Extraordinary crimes ini ukurannya
00:17:47
adalah sifat dan dampak kejahatan yang
00:17:50
ditimbulkan
00:17:52
kegiatan yang dilakukan oleh Nazi oleh
00:17:56
tentara Jepang oleh orang-orang Serbia
00:18:00
oleh suku
00:18:03
hutu ini merupakan kejahatan-kejahatan
00:18:07
yang sifat dan dampak kejahatannya itu
00:18:10
luar biasa sehingga diberlakukan
00:18:13
ketentuan asas retroaktif sekalipun
00:18:16
pemberlakuannya itu dilarang oleh
00:18:18
statuta Roma tahun
00:18:20
1998
00:18:24
ya bagaimana dalam praktek di
00:18:27
Indonesia memang KUHP
00:18:31
tegas
00:18:32
terkait dengan batas berlakunya hukum
00:18:35
pidana dari segi waktu yang berlaku
00:18:37
adalah asas legalitas sehingga tidak
00:18:40
diperkenankan pemberlakuan asas
00:18:42
retroaktif kecuali dalam hal terjadi
00:18:45
perubahan perundang-undangan maka yang
00:18:47
berlaku adalah asas transitoir
00:18:50
akan tetapi bukan berarti di di dalam
00:18:54
Hukum Pidana Indonesia sama sekali tidak
00:18:57
diperbolehkan untuk memberlakukan
00:18:58
ketentuan asas retroaktif
00:19:01
ketentuan asas retroaktif ada di dalam
00:19:04
undang-undang nomor 26 Tahun 2000
00:19:06
Tentang pengadilan hak asasi manusia
00:19:08
dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan
00:19:11
pelanggaran HAM berat yang terjadi
00:19:14
sebelum diundangkannya undang-undang ini
00:19:16
diperiksa dan diputus oleh pengadilan
00:19:18
HAM ad hoc
00:19:20
berarti menurut pasal 3 ayat 1
00:19:24
pelanggaran HAM yang terjadi di masa
00:19:27
yang lalu atau sebelum adanya
00:19:28
undang-undang pengadilan HAM bisa
00:19:31
diperiksa dan diputus tetapi bukan oleh
00:19:34
pengadilan HAM melainkan diputus melalui
00:19:37
pengadilan HAM ad hoc
00:19:39
yaitu pengadilan HAM yang didirikan
00:19:42
untuk memeriksa dan memutus kasus
00:19:44
pelanggaran HAM yang berat tertentu maka
00:19:47
ada Pengadilan HAM ad hoc
00:19:50
Talangsari ke lihat HAM ad hoc Tanjung
00:19:54
Priok itu kasus-kasus yang terjadi pada
00:19:57
masa orde baru jelas sebelum ada
00:19:59
undang-undang 26 tahun 2000
00:20:04
ya apa saja yang masuk dalam kategori
00:20:06
pelanggaran HAM yang berat atau the
00:20:08
gross violations of Human Rights di
00:20:11
Indonesia ada dua yaitu kejahatan
00:20:14
genosida dan kejahatan terhadap
00:20:15
kemanusiaan jadi ada dua kejahatan di
00:20:19
statuta Roma yang tidak diadopsi dalam
00:20:21
undang-undang pengadilan HAM yaitu
00:20:23
kejahatan perang dan kejahatan agresi
00:20:28
ya bagaimana pendirian Pengadilan HAM ad
00:20:31
hoc dibentuk itu harus atas usul Dewan
00:20:34
Perwakilan Rakyat gak bisa kalau tidak
00:20:37
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Kenapa
00:20:40
demikian karena ini merupakan
00:20:42
penyimpangan terhadap asas pokok terkait
00:20:45
dengan hak individu seseorang oleh
00:20:49
karenanya maka pendiriannya harus
00:20:51
melibatkan masyarakat Oh ya masyarakat
00:20:53
ini diwakili atau direpresentasikan oleh
00:20:57
Dewan Perwakilan Rakyat ya kalau sudah
00:21:00
diusulkan oleh DPR Maka pengadilan HAM
00:21:03
ad hoc ini dibentuk melalui keputusan
00:21:05
presiden atau kepress
00:21:09
ini pemberlakuan asas retroaktif di
00:21:12
dalam Hukum Pidana Indonesia dulu boleh
00:21:15
diberlakukan untuk kasus tindak pidana
00:21:18
terorisme tapi kemudian dibatalkan oleh
00:21:21
Mahkamah Konstitusi karena dianggapnya
00:21:23
tidak pidana terorisme itu tidak
00:21:25
termasuk dalam the gross violations of
00:21:27
Human Rights atau pelanggaran HAM yang
00:21:29
berat dan menurut MK ketentuan asas
00:21:32
retroaktif hanya boleh diterapkan untuk
00:21:35
kasus pelanggaran HAM yang berat itu
00:21:37
menurut mahkamah konstitusi
00:21:41
dan sekarang bagaimana asas retroaktif
00:21:44
dalam hukum pidana Islam
00:21:48
asas legalitas yang kemarin saya
00:21:51
sampaikan merupakan asas pokok di dalam
00:21:53
hukum pidana Islam sehingga hukum tidak
00:21:55
boleh berlaku surut
00:21:58
lajari mata walaupun batako blawur dinas
00:22:02
salah satunya tidak ada jarimah atau
00:22:05
tidak pidana dan tidak ada pidana qobla
00:22:08
sebelum wordiness turunnya Nash yang
00:22:11
melarangnya ini menunjukkan asas
00:22:14
legalitas sebagai asas pokok dalam
00:22:16
kebidanan Islam tapi dalam hukum pidana
00:22:19
Islam ada pengecualian terhadap
00:22:21
Ketentuan tersebut yaitu dalam hal-hal
00:22:23
tertentu
00:22:24
dalam sejarah penegakan hukum pidana
00:22:27
Islam pernah terjadi penerapan asas
00:22:29
retroaktif yaitu dalam kasus odav dan
00:22:32
hiroba Coba kita lihat Bagaimana
00:22:35
pemberlakuan asas retroaktif dalam kasus
00:22:39
kode-kode ini menuduh wanita baik-baik
00:22:43
telah melakukan perzinahan
00:22:46
ini terimanya namanya odav fitnah
00:22:52
Hai terkait dengan codap ini hukumannya
00:22:55
ada dalam Quran surat an-nur ayat 4
00:22:57
wheel ladynoir munal muhshonat Tum
00:23:01
malamnya atau biar babi Syuhada Fajri
00:23:03
duhung sama Nida jaldah alayah dan
00:23:07
orang-orang yang menuduh wanita-wanita
00:23:09
yang baik-baik
00:23:11
telah berbuat zina dan mereka tidak
00:23:14
mendatangkan empat orang saksi maka
00:23:17
deralah atau cambuklah mereka yang
00:23:19
menuduh itu 80 kali deraan atau cambukan
00:23:23
dan janganlah kamu terima kesaksian
00:23:25
mereka buat selama-lamanya dan mereka
00:23:27
itulah orang-orang yang fasik jadi
00:23:30
ketika ada orang menuduh orang lain yang
00:23:33
baik telah berbuat zina maka yang
00:23:36
menuduh itu dihukum dengan 80 kali
00:23:38
cambukan itu merupakan jarimah atau
00:23:41
tidak pidana khodam
00:23:44
ayat ini diturunkan berkenaan dengan
00:23:47
haditsul Ifki hadir itu artinya
00:23:50
peristiwa alifku itu artinya twista oleh
00:23:54
maka hadits dhaif Ki itu seringkali
00:23:57
diterjemahkan sebagai peristiwa dusta
00:23:59
atau kabar dusta
00:24:03
dan bagaimana peristiwa kabar dusta
00:24:06
tersebut
00:24:07
peristiwa dimana sekelompok orang
00:24:10
menuduh istri Rasulullah Aisyah telah
00:24:12
berbuat serong atau selingkuh dengan
00:24:15
Sofyan Bin mu'adh tol ketika ia
00:24:18
Tertinggal rombongan Rasul jadi suatu
00:24:21
saat Aisyah diajak berperang oleh
00:24:23
Rasulullah SAW loh itu seringkali
00:24:26
mengajak istrinya untuk ikut di dalam
00:24:29
peperangan dengan bergiliran ketika itu
00:24:33
yang diajak adalah Aisyah ketika
00:24:35
peperangan telah usai maka Rasulullah
00:24:38
dan para sahabat pergi meninggalkan
00:24:41
lokasi
00:24:42
berperang dan singgah di suatu tempat
00:24:45
ketika singgah di suatu tempat Aisyah
00:24:49
ini turun dari tempatnya seperti
00:24:51
layaknya pun saja Aisyah sebagai istri
00:24:54
rasul ditempatkan pada suatu tempat yang
00:24:58
tertutup yang dibawa oleh para sahabat
00:25:01
Aisyah turun dari tempat itu kemudian
00:25:04
setelah itu Aisyah naik kembali ketika
00:25:06
Aisyah turun dan naik kembali itu ada
00:25:08
sahabat yang melihat sehingga menurut
00:25:11
perkiraan para sahabat Aisyah itu ya
00:25:13
sudah kembali lagi ke tempatnya
00:25:16
tapi Aisyah kemudian baru menyadari
00:25:19
kalau dia kehilangan kalungnya maka Isah
00:25:23
turun dari tempatnya kembali ketika itu
00:25:25
tidak ada sahabat yang melihat dia
00:25:27
mencari kalungnya
00:25:29
tidak kunjung ketemu ketika dia kembali
00:25:32
ke lokasi ternyata Rasulullah dan para
00:25:34
sahabat sudah meninggalkan tempat
00:25:36
persinggahan maka Ishak kemudian
00:25:39
berpikir bisa jadi nanti ketika
00:25:43
Rasulullah atau para sahabat menyadari
00:25:45
kalau saya tertinggal makan nanti pasti
00:25:48
akan mencari saya itu yang ada dalam
00:25:50
pikiran Aisyah kemudian nah tetap
00:25:53
tinggal di tempat itu tapi tidak kunjung
00:25:55
ada yang menjemputnya
00:25:57
tiba-tiba seorang sahabat namanya soft
00:26:00
and binoo atol melihat ada seorang
00:26:02
perempuan sendirian dan setelah
00:26:04
dihampiri ternyata itu adalah Aisyah
00:26:06
istri Rasulullah
00:26:08
kemudian souvenir What tol karena
00:26:10
membawa unta ya sebagai etika bagi Dia
00:26:13
perempuan diminta lah Aisyah itu naik ke
00:26:16
atas untanya untuk menghindari fitnah
00:26:19
antar Aisyah dengan sopan bin mu'adh tol
00:26:22
Selama perjalanan itu mereka sama sekali
00:26:24
tidak bercakap-cakap
00:26:26
dan sopan bin mu'adh telepon tidak naik
00:26:28
di atas unta tapi dia menuntunnya dari
00:26:31
bawah eh tiba-tiba ada yang melihat dan
00:26:35
mengabarkan kalau Aisyah Telah
00:26:36
berselingkuh dengan sopan bin mu'adh tol
00:26:40
terjadinya fitnah ini hingga
00:26:42
mengakibatkan Aisyah sakit
00:26:45
ya diceritakan dalam sebuah literatur
00:26:47
tertentu biasanya kalau Aisyah sakit itu
00:26:51
rasulullah lu memanjakan penuh perhatian
00:26:55
tapi ketika Aisyah sakit karena fitnah
00:26:58
itu rasulullah sikapnya menurut Aisyah
00:27:00
berbeda jadi bersikap dingin hanya
00:27:03
sekedarnya saja melihat kemudian pergi
00:27:06
kembali meninggalkan kamar Aisyah itu
00:27:09
semakin menjadikan Aisyah merasa sakit
00:27:11
kenapa karena seolah-olah Rasulullah itu
00:27:14
ikut mempercayai adanya fitnah yang
00:27:17
menimpa Aisyah
00:27:18
maka kemudian turunlah Quran surat
00:27:23
an-nur ayat 4 salah satunya dan Allah
00:27:27
memberitahukan bahwa apa yang menimpa
00:27:29
Aisyah itu adalah fitnah ko peristiwa
00:27:32
itu sangat menggegerkan umat Islam
00:27:34
sehingga umat Islam dilanda kebingungan
00:27:36
ditimpa kesedihan yang mendalam bahkan
00:27:39
akan saling bunuh satu dengan yang lain
00:27:41
karena fitnah ini menyangkut istri
00:27:43
Rasulullah
00:27:45
Ya provokator nya bernama Abdullah bin
00:27:48
Ubay
00:27:49
ini peristiwa Hadits rezeki atau kabar
00:27:54
dusta
00:27:56
ya bagaimana peristiwa itu haditsul Ifki
00:27:59
terjadi dari ada hadiah Tulip Ki dulu
00:28:03
ada fitnah terhadap Aisyah dulu atau ada
00:28:06
kodok dulu
00:28:07
kemudian turunlah Quran surat an-nur
00:28:11
ayat 4 Quran surat an-nur ayat 4 ini
00:28:15
kemudian diberlakukan secara surut untuk
00:28:17
menghukum orang-orang yang memfitnah
00:28:20
Aisyah Telah berselingkuh dengan Sofyan
00:28:22
Bin mu'adh tol jadi Nash yaitu Quran
00:28:26
surat an-nur ayat 4 diberlakukan secara
00:28:29
surut untuk peristiwa yang terjadi
00:28:31
sebelum adanya Quran surat an-nur ayat 4
00:28:35
berarti dalam peristiwa ini diberlakukan
00:28:38
ketentuan asas Retro aktif
00:28:44
sekarang kasus yang kedua yaitu Hero Bah
00:28:47
atau perampokan dalam jinayat terkadang
00:28:51
disebut sebagai skirt al-qubro pencurian
00:28:54
besar karena pencurian yang disertai
00:28:56
dengan kekerasan
00:28:57
dan lambang al-maidah ayat 33 34
00:29:00
disebutkan sesungguhnya pembalasan
00:29:03
terhadap orang-orang yang memerangi
00:29:04
Allah dan rasul-nya dan membuat
00:29:07
kerusakan di muka bumi ini maksudnya
00:29:09
adalah orang yang melakukan perampokan
00:29:11
hanyalah mereka dibunuh atau disalib
00:29:14
atau dipotong tangan dan kaki mereka
00:29:16
secara bertimbal balik atau bersilang
00:29:19
atau dibuang dari negeri tempat
00:29:21
kediamannya karena memang hukuman bagi
00:29:23
robah itu macam-macam tergantung
00:29:25
kasusnya kalau perampok itu hanya
00:29:27
menakut-nakuti korbannya tidak membunuh
00:29:31
korbannya maupun tidak mengambil
00:29:33
hartanya maka dia hukumannya di asingkan
00:29:36
selama satu tahun kalau dia hanya
00:29:39
mengambil harta korban tidak membunuhnya
00:29:41
maka hukumannya dipotong tangan dan
00:29:43
kakinya secara bersilat kalau dia hanya
00:29:46
membunuh korbannya tanpa mengambil
00:29:48
hartanya maka hukumannya hukuman mati
00:29:50
kalau dia membunuh korbannya Agus
00:29:53
mengambil hartanya maka dia dibunuh dan
00:29:56
disalib disalip dulu atau dibunuh dulu
00:29:59
ini perbedaan diantara para ulama
00:30:03
yang demikian itu sebagai suatu
00:30:05
penghinaan untuk mereka di dunia dan di
00:30:07
akhirat mereka mendapatkan siksaan yang
00:30:09
besar kecuali orang-orang yang Taubat
00:30:12
diantara mereka sebelum kamu dapat
00:30:14
menangkap mereka ini sekaligus sebagai
00:30:17
dalil ketika ada orang melakukan suatu
00:30:20
jarimah kok dia belum tertangkap maka
00:30:23
seseorang itu tidak harus mengakui
00:30:25
perbuatannya cukup bertobat saja maka
00:30:29
sudah akan selamat dari siksaan di
00:30:31
akhirat Ya tapi kalau jarimah atau
00:30:36
kejahatan itu bersinggungan dengan hak
00:30:38
manusia maka hak manusia itu harus
00:30:40
diselesaikan terlebih dahulu misalnya
00:30:43
mencuri maka barang curian itu harus
00:30:45
dikembalikan atau merusak barang ya
00:30:47
barang itu harus dibenarkan atau the
00:30:51
sudah selesai hubungannya Hai korbannya
00:30:53
nya baru setelah itu cukup bertobat maka
00:30:56
sudah akan terbebas dari siksa yang
00:30:59
besar kalau untuk yang tanpa korban
00:31:01
seperti zina zina bukan perbuatan yang
00:31:03
tanpa korban timeless
00:31:06
maka ketika belum ketahuan ia tidak
00:31:10
perlu mengaku juga cukup bertaubat saja
00:31:12
maka Insyaallah sudah akan mendapatkan
00:31:15
keselamatan dari siksa yang besar di
00:31:18
akhirat
00:31:20
maka ketahuilah Bahwasanya Allah maha
00:31:23
pengampun lagi maha penyayang ini adalah
00:31:26
Nazwa al-maidah ayat 33 sampai 34 yang
00:31:30
mengatur hukuman bagi orang yang
00:31:31
melakukan hirabah atau perampokan
00:31:35
ya bagaimana kasusnya suatu ketika ada
00:31:38
sekelompok orang dari oocl dan urainah
00:31:41
datang ke Madinah
00:31:43
mereka sakit karena tidak cocok dengan
00:31:45
iklim di Madinah Regita akan orang
00:31:47
Indonesia kalau umroh atau Haji biasanya
00:31:49
sakit atau atau pilek karena uang
00:31:53
iklimnya tidak cocok dengan iklim
00:31:55
Indonesia
00:31:57
Rasulullah memerintahkan agar mereka
00:32:00
menuju tempat unta-unta dan berobat
00:32:02
Dengan meminum susu onta tersebut karena
00:32:04
Susukan bisa meningkatkan imunitas maka
00:32:07
Rasulullah perintahkan agar mereka
00:32:09
menuju ke tempat unta-unta dan meminum
00:32:13
susu unta agar sakitnya bisa sembuh
00:32:17
ketika mereka telah sembuh ternyata air
00:32:22
susu dibalas dengan air tuba
00:32:25
mereka membunuh pengembala unta dan
00:32:28
mencuri untanya pergi bersama dengan
00:32:30
mereka ini berarti terjadi hirabah atau
00:32:33
perampokan dan pencurian yang disertai
00:32:36
dengan kekerasan
00:32:38
Rasulullah menyuruh agar memburu mereka
00:32:40
dan akhirnya mereka tertangkap turunlah
00:32:43
Quran surat al-maidah
00:32:45
33-34 dan Rasulullah menghukum mereka
00:32:48
dengan ayat tersebut
00:32:50
ya er ya
00:32:52
[Musik]
00:32:53
pada saat itu telah terjadi kasus kiro
00:32:56
bahwa atau perampokan unta kemudian
00:33:00
belakangan muncul Quran surat al-maidah
00:33:02
ayat 33 34
00:33:05
al-maidah 3334 ini diberlakukan secara
00:33:08
surut kebelakang untuk kasus sirobah
00:33:11
yang terjadi sebelum adanya al-maidah
00:33:13
3334 berarti dalam kasus ini telah
00:33:17
diterapkan asas Retro aktif
00:33:20
yaitu Quran surat al-maidah 3334
00:33:23
diberlakukan untuk kasus gerabah yang
00:33:25
terjadi sebelum adanya al-maidah 3334
00:33:29
tersebut ih dua peristiwa yang dalam
00:33:32
sejarah penegakan hukum pidana Islam
00:33:34
terjadi dan menerapkan ketentuan asas
00:33:38
retroaktif
00:33:44
maka kesimpulannya dalam hukum pidana
00:33:47
Islam asas retroaktif atau yang dikenal
00:33:50
dengan al-azhar rokkotaaina atau Kitaro
00:33:53
JYJ merupakan pengecualian terhadap
00:33:56
berlakunya asas legalitas asas legalitas
00:33:59
tetap menjadi asas pokok aset retroaktif
00:34:02
hanya dapat diterapkan dalam kondisi
00:34:05
tertentu saja dalam kondisi apa yang
00:34:09
pertama dalam kejahatan-kejahatan yang
00:34:11
membahayakan keamanan dan ketertiban
00:34:13
umum seperti perampokan itu kan sangat
00:34:17
membahayakan bagi keamanan dan
00:34:19
ketertiban umum orang akan merasa resah
00:34:20
kalau terjadi perampokan dianggapnya
00:34:24
tidak ada keamanan pada suatu wilayah
00:34:26
tertentu maka ini sangat membahayakan
00:34:30
bagi keamanan dan ketertiban umum
00:34:32
sehingga asas retroaktif bisa diterapkan
00:34:35
yang kedua dalam keadaan yang sangat
00:34:37
diperlukan yaitu tetap untuk kepentingan
00:34:40
masyarakat bukan untuk kepentingan
00:34:41
individu Contohnya apa kota fitnah yang
00:34:45
menimpa Aisyah istri Rasulullah ini
00:34:48
untuk kepentingan masyarakat karena
00:34:49
Ketika itu terjadi peristiwa Geger
00:34:52
kan tadi saya sampaikan hampir terjadi
00:34:55
saling bunuh antara kelompok umat Islam
00:34:57
yang satu dengan kelompok massa Islam
00:34:59
yang lain ya dengan dua alasan ini maka
00:35:02
sebenarnya sama dengan praktek penegakan
00:35:06
hukum pidana baik nasional maupun
00:35:07
internasional gimana asas retroaktif
00:35:10
hanya boleh diterapkan dalam keadaan
00:35:12
yang sangat diperlukan bagi masyarakat
00:35:14
yang tujuannya untuk sosial defense atau
00:35:17
menciptakan ketertiban di dalam
00:35:19
masyarakat bukan untuk kepentingan
00:35:21
individu tapi untuk kepentingan publik
00:35:25
jadi mengorbankan kepentingan individu
00:35:27
guna untuk
00:35:29
memberikan perlindungan terhadap
00:35:32
kepentingan publik atau kepentingan
00:35:34
masyarakat
00:35:36
ini terkait dengan asas retroaktif dalam
00:35:40
hukum pidana Islam atau Cina