Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana Islam

00:35:43
https://www.youtube.com/watch?v=RIXUoZlnHZY

الملخص

TLDRVideo ini membahas soal asosiasi retroaktif dalam hukum pidana Islam dan bagaimana penerapannya dibandingkan dengan hukum pidana biasa. Asas retroaktif berarti hukum diterapkan untuk tindakan yang terjadi sebelum undang-undang dibuat, bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan hukum hanya berlaku untuk tindakan yang terjadi setelahnya. Pihak yang menolak berargumen bahwa asas ini dapat merugikan kepastian hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dan melanggar hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka yang mendukung berpendapat pemberlakuan ini melindungi hak korban dari kejahatan yang belum diatur. Dalam sejarah hukum Islam, ada contoh penerapan asas retroaktif, seperti kasus fitnah terhadap Aisyah dan perampokan yang menghimpun ketertiban masyarakat. Kesimpulan dari video ini adalah bahwa asas legalitas tetap pokok, tetapi asas retroaktif bisa diterapkan dalam kondisi tertentu, demi kepentingan masyarakat.

الوجبات الجاهزة

  • 📖 Asas retroaktif: hukum berlaku surut untuk tindakan sebelum adanya undang-undang.
  • ⚖️ Asas legalitas: hukum hanya berlaku untuk tindakan setelah undang-undang ada.
  • ❓ Argumentasi menolak: ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
  • ✅ Dukung retroaktif: keadilan bagi korban kejahatan yang belum diatur.
  • ⚔️ Penerapan retroaktif dalam hukum Islam: terbatas pada kejahatan serius.
  • 🔍 Contoh: fitnah Aisyah dan kasus perampokan dalam sejarah Islam.
  • 🌍 Hukum internasional: asas retroaktif tidak diperbolehkan, tetapi sering diterapkan.
  • 🧑‍⚖️ Pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat dapat menggunakan asas retroaktif.
  • 📜 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat.
  • 🤔 Kontroversi: penerapan retroaktif sering bertentangan dengan hak individu.

الجدول الزمني

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Asas retroaktif dalam hukum pidana merujuk kepada penerapan undang-undang yang berlaku surut untuk perbuatan yang dilakukan sebelum undang-undang tersebut ada. Ini berbeza dengan asas legalitas yang hanya berlaku untuk perbuatan yang dilakukan setelah undang-undang tersebut ditetapkan. Asas retroaktif sering menimbulkan kontroversi kerana ia bertentangan dengan asas legalitas yang menjamin kepastian hukum.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pihak yang menolak asas retroaktif berargumen bahawa ia menciptakan ketidakpastian hukum, di mana individu tidak dapat memastikan apakah tindakan mereka akan dikenakan hukuman di masa depan jika undang-undang baru diterapkan secara surut. Ini juga membuka peluang bagi penyalahgunaan oleh penguasa untuk menghukum individu berdasarkan undang-undang yang tidak ada pada saat perbuatan dilakukan.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Selain itu, penolakan terhadap asas retroaktif juga berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana individu dapat dihukum atas perbuatan yang tidak dilarang pada saat dilakukan. Ini dianggap tidak adil dan melanggar prinsip keadilan.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Di sisi lain, pendukung asas retroaktif berargumen bahawa ia memberikan perlindungan kepada korban kejahatan yang belum diatur dalam undang-undang. Dalam masyarakat yang dinamis, kejahatan baru sering muncul dan undang-undang perlu disesuaikan untuk melindungi hak korban.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Pendukung juga berpendapat bahawa keadilan masyarakat harus diutamakan daripada kepastian hukum. Dalam beberapa kasus, seperti kejahatan yang sangat serius, tidak menghukum pelaku dianggap lebih tidak adil daripada menghukum mereka meskipun undang-undang belum ada pada saat perbuatan dilakukan.

  • 00:25:00 - 00:30:00

    Kompromi antara pro dan kontra dapat dicapai dengan menetapkan asas legalitas sebagai asas pokok, tetapi membolehkan penerapan asas retroaktif dalam keadaan tertentu yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat. Ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik tanpa mengorbankan hak individu secara sembarangan.

  • 00:30:00 - 00:35:43

    Dalam hukum pidana Islam, asas legalitas tetap menjadi asas pokok, tetapi terdapat pengecualian dalam keadaan tertentu. Contohnya, dalam kasus fitnah terhadap Aisyah dan perampokan, hukum yang ditetapkan kemudian diterapkan secara surut untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa asas retroaktif dapat diterapkan dalam situasi yang sangat diperlukan untuk kepentingan publik.

اعرض المزيد

الخريطة الذهنية

فيديو أسئلة وأجوبة

  • Apa itu asas retroaktif?

    Asas retroaktif adalah ajaran yang menyatakan bahwa pemberlakuan ketentuan perundang-undangan pidana secara surut, untuk perbuatan yang terjadi sebelum ketentuan itu ada.

  • Apa perbedaan asas retroaktif dan asas legalitas?

    Asas retroaktif berlaku untuk perbuatan yang terjadi sebelum adanya undang-undang, sedangkan asas legalitas berlaku untuk perbuatan yang terjadi setelah adanya undang-undang.

  • Apa argumentasi menolak asas retroaktif?

    Menolak asas retroaktif karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka peluang penyalahgunaan hukum oleh penguasa, dan melanggar hak asasi manusia.

  • Apa argumentasi mendukung asas retroaktif?

    Mendukung asas retroaktif karena dapat melindungi hak asasi manusia korban kejahatan dan mengutamakan keadilan jenis kejahatan baru.

  • Bagaimana penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana Islam?

    Dalam hukum pidana Islam, asas retroaktif dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti kejahatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau untuk kepentingan masyarakat.

  • Apa contoh penerapan asas retroaktif dalam sejarah Islam?

    Contoh penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana Islam adalah kasus fitnah terhadap Aisyah dan kasus perampokan yang dilakukam oleh sekelompok orang.

  • Bagaimana pandangan hukum pidana internasional terhadap asas retroaktif?

    Asas retroaktif tidak diperbolehkan dalam statuta Roma, namun sering diterapkan dalam kasus kejahatan luar biasa melalui pengadilan HAM internasional.

  • Apa yang dimaksud dengan hukum ad hoc?

    Hukum ad hoc adalah pengadilan yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus tertentu, seperti pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat.

  • Apa yang diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000?

    Undang-undang ini mengatur tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini dapat diperiksa oleh pengadilan HAM ad hoc.

  • Mengapa asas retroaktif dianggap kontroversial?

    Karena pemberlakuan hukum secara surut bisa bertentangan dengan hak asasi individu dan prinsip kepastian hukum.

عرض المزيد من ملخصات الفيديو

احصل على وصول فوري إلى ملخصات فيديو YouTube المجانية المدعومة بالذكاء الاصطناعي!
الترجمات
id
التمرير التلقائي:
  • 00:00:00
    rezeki kita lanjutkan materi mengenai
  • 00:00:03
    asas retroaktif atau retroactivity
  • 00:00:06
    principle
  • 00:00:09
    Sebelum saya menyampaikan asas
  • 00:00:11
    retroaktif dalam hukum pidana Islam atau
  • 00:00:14
    jinayat
  • 00:00:15
    terlebih dahulu saya akan menyampaikan
  • 00:00:17
    Bagaimana asas retroaktif di dalam hukum
  • 00:00:20
    pidana
  • 00:00:22
    apa itu asas retroaktif
  • 00:00:26
    retroaktif berasal dari bahasa latin
  • 00:00:28
    Retro actus yang artinya to drive back
  • 00:00:32
    atau bergerak ke belakang atau membawa
  • 00:00:36
    ke belakang
  • 00:00:39
    asas retroaktif adalah ajaran yang
  • 00:00:42
    menyatakan bahwa pemberlakuan ketentuan
  • 00:00:45
    perundang-undangan pidana secara surut
  • 00:00:49
    artinya ada ketentuan perundang-undangan
  • 00:00:52
    pidana kemudian diberlakukan untuk
  • 00:00:55
    perbuatan yang terjadi sebelum ketentuan
  • 00:00:59
    perundang-undangan pidana itu ada
  • 00:01:01
    berbeda dengan asas legalitas kalau asas
  • 00:01:04
    legalitas ada perundang-undangan pidana
  • 00:01:07
    kemudian diberlakukan secara prospektif
  • 00:01:10
    untuk perbuatan yang terjadi setelah
  • 00:01:12
    adanya perundang-undangan pidana
  • 00:01:16
    kalau asas retroaktif sebaliknya ada
  • 00:01:20
    perundang-undangan pidana terlebih
  • 00:01:22
    dahulu baru kemudian kitab kan surut
  • 00:01:26
    untuk perbuatan yang terjadi sebelum
  • 00:01:29
    adanya perundang-undangan pidana dia
  • 00:01:32
    kalau asas legalitas itu pemberlakuan
  • 00:01:35
    perundang-undangan pidana secara
  • 00:01:37
    prospektif kalau asas retroaktif ini
  • 00:01:40
    pemberlakuan perundang-undangan pidana
  • 00:01:42
    secara surut untuk perbuatan yang
  • 00:01:44
    terjadi sebelum perundang-undangan
  • 00:01:47
    pidana itu ada
  • 00:01:50
    Hai asas retroaktif ini memang
  • 00:01:53
    menimbulkan pro dan kontra karena
  • 00:01:56
    bertentangan dengan asas legalitas yang
  • 00:01:59
    merupakan asas pokok di dalam hukum
  • 00:02:01
    pidana
  • 00:02:02
    bahkan baik KUHP maupun RUU KUHP tidak
  • 00:02:07
    memperkenankan berlakunya ketentuan asas
  • 00:02:10
    retroaktif jadi istri yang berlaku
  • 00:02:13
    adalah ketentuan asas legalitas gimana
  • 00:02:17
    perundang-undangan pidana berlaku secara
  • 00:02:20
    prospektif untuk perbuatan yang terjadi
  • 00:02:23
    setelah perundang-undangan pidana itu
  • 00:02:26
    ada sehingga tidak diberlakukan untuk
  • 00:02:28
    perbuatan yang ada sebelum adanya
  • 00:02:32
    perundang-undangan pidana
  • 00:02:37
    Bagaimana pandangan yang menolak
  • 00:02:40
    terhadap pemberlakuan asas retroaktif
  • 00:02:44
    yang pertama dengan memberlakukan asas
  • 00:02:47
    retroaktif maka tidak ada kepastian
  • 00:02:49
    hukum atau video flow
  • 00:02:53
    Ketika seseorang melakukan suatu
  • 00:02:55
    perbuatan tertentu
  • 00:02:57
    maka seseorang itu tidak bisa memastikan
  • 00:03:00
    bahwa dia tidak akan TV dana atas
  • 00:03:03
    perbuatan yang dilakukan meskipun ketika
  • 00:03:06
    dia melakukan itu belum ada
  • 00:03:08
    perundang-undangan pidana yang
  • 00:03:10
    melarangnya
  • 00:03:15
    karena apa Karena bisa jadi nanti akan
  • 00:03:18
    ada
  • 00:03:19
    perundang-undangan pidana yang mengatur
  • 00:03:21
    dan perundang-undangan pidana itu
  • 00:03:23
    diterapkan secara surut untuk perbuatan
  • 00:03:26
    yang dilakukan
  • 00:03:28
    oleh karena maka sekarang tidak ada
  • 00:03:31
    perundang-undangan pidana yang melarang
  • 00:03:33
    belum tentu nanti kita tidak akan
  • 00:03:35
    dipidana atas perbuatan yang kita
  • 00:03:37
    lakukan
  • 00:03:39
    karena bisa jadi besok akan ada
  • 00:03:41
    perundang-undangan pidana yang mengatur
  • 00:03:43
    perbuatan itu sebagai perbuatan
  • 00:03:46
    terlarang dan diterapkan untuk perbuatan
  • 00:03:48
    yang kita lakukan meskipun per hutan
  • 00:03:51
    yang kita lakukan itu sebelum adanya
  • 00:03:52
    undang-undang pidana
  • 00:03:55
    sehingga menjadi Enggak pasti sebenarnya
  • 00:03:58
    perbuatan yang boleh dilakukan itu yang
  • 00:04:00
    Bagaimana perbuatan yang tidak boleh
  • 00:04:02
    dilakukan itu yang bagaimana karena bisa
  • 00:04:04
    jadi kedepan akan ada perundang-undangan
  • 00:04:07
    pidana yang melarang perbuatan yang kita
  • 00:04:09
    lakukan sebelumnya
  • 00:04:10
    maka argumentasi pandangan yang menolak
  • 00:04:14
    pemberlakuan asas retroaktif karena
  • 00:04:16
    tidak ada kepastian hukum atau certainty
  • 00:04:19
    of low
  • 00:04:23
    alasan Yang kedua membuka peluang bagi
  • 00:04:26
    rezim penguasa untuk menggunakan hukum
  • 00:04:28
    secara sewenang-wenang
  • 00:04:33
    ketika
  • 00:04:35
    perundang-undangan pidana bisa
  • 00:04:37
    diberlakukan surut untuk perbuatan yang
  • 00:04:40
    terjadi sebelum adanya undang-undang itu
  • 00:04:42
    maka bisa jadi perundang-undangan pidana
  • 00:04:45
    itu dijadikan sebagai alat bagi rezim
  • 00:04:49
    penguasa untuk berbuat sewenang-wenang
  • 00:04:52
    ada seseorang yang melakukan perbuatan
  • 00:04:55
    tertentu
  • 00:04:57
    Tidak ada larangannya dalam
  • 00:04:59
    perundang-undangan pidana tetapi rezim
  • 00:05:02
    penguasa tidak menyukai orang itu maka
  • 00:05:05
    bisa jadi rezim penguasa akan membuat
  • 00:05:08
    perundang-undangan pidana baru dan
  • 00:05:10
    perundang-undangan pidana baru itu
  • 00:05:12
    diterapkan secara surut untuk berbuatan
  • 00:05:14
    yang terjadi sebelumnya
  • 00:05:17
    dengan adanya asas retroaktif maka
  • 00:05:20
    perundang-undangan pidana bisa dijadikan
  • 00:05:23
    alat bagi rezim penguasa untuk
  • 00:05:25
    menggunakan hukum secara sewenang-wenang
  • 00:05:30
    kemudian yang ketiga tentu pemberlakuan
  • 00:05:33
    asas retroaktif itu melanggar hak asasi
  • 00:05:36
    manusia pelaku Bagaimana bisa dia
  • 00:05:39
    dipindah nah padahal ketika melakukan
  • 00:05:41
    perbuatan itu
  • 00:05:42
    belum ada perundang-undangan pidana yang
  • 00:05:45
    melarangnya berarti dia dipidana atas
  • 00:05:49
    perbuatan yang dilarang pada saat
  • 00:05:52
    perbuatan itu dilakukan itu dianggap
  • 00:05:55
    merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
  • 00:05:57
    manusia pelaku ini paling tidak tiga
  • 00:06:01
    argumentasi pihak yang menolak
  • 00:06:03
    pemberlakuan asas retroaktif
  • 00:06:07
    Lantas apa pandangan bagi pihak yang
  • 00:06:10
    mendukung pemberlakuan asas retroaktif
  • 00:06:16
    ada beberapa argumentasi
  • 00:06:18
    Kenapa ada pihak yang mendukung
  • 00:06:21
    pemberlakuan asas retroaktif
  • 00:06:23
    yang pertama
  • 00:06:26
    memberlakukan asas retroaktif berarti
  • 00:06:28
    memberikan perlindungan terhadap hak
  • 00:06:31
    asasi manusia korban baik merupakan
  • 00:06:34
    korban langsung maupun tidak langsung
  • 00:06:36
    terhadap kejahatan yang belum diatur
  • 00:06:39
    dalam undang-undang
  • 00:06:41
    undang-undang itu merupakan hukum
  • 00:06:44
    tertulis sementara
  • 00:06:47
    masyarakat perkembangannya
  • 00:06:50
    bersifat dinamis
  • 00:06:52
    undang-undang sebagai hukum tertulis
  • 00:06:55
    sifatnya statis tidak bisa mengimbangi
  • 00:06:58
    perkembangan dalam masyarakat yang
  • 00:07:01
    sangat cepat padahal perkembangan dalam
  • 00:07:04
    masyarakat itu seringkali memunculkan
  • 00:07:06
    kejahatan-kejahatan baru
  • 00:07:08
    dan kejahatan-kejahatan tersebut jelas
  • 00:07:12
    menimbulkan korban baik langsung maupun
  • 00:07:14
    tidak langsung
  • 00:07:16
    contoh pada saat KUHP dibuat tidak
  • 00:07:19
    terbayangkan sama sekali akan ada
  • 00:07:21
    kejahatan yang disebut cybercrime
  • 00:07:24
    kejahatan dunia maya tapi ternyata
  • 00:07:27
    kemudian berdasarkan perkembangan dalam
  • 00:07:30
    masyarakat cybercrime itu muncul karena
  • 00:07:34
    sebelumnya tidak terprediksi maka
  • 00:07:36
    undang-undang belum mengaturnya padahal
  • 00:07:39
    cybercrime itu merupakan kejahatan yang
  • 00:07:42
    menimbulkan korban misalnya apa
  • 00:07:45
    penyebaran virus komputer atau viruses
  • 00:07:48
    jelas itu menimbulkan hai bagi orang
  • 00:07:51
    lain bahkan bisa skalanya itu massal
  • 00:07:56
    Tetapi kalau steak dengan asas legalitas
  • 00:07:59
    maka orang yang melakukan fayrush
  • 00:08:02
    penyebaran virus itu tidak dapat
  • 00:08:04
    dipidana Karena pada saat dia melakukan
  • 00:08:07
    penyebaran virus belum ada
  • 00:08:08
    perundang-undangan pidana yang
  • 00:08:10
    melarangnya
  • 00:08:11
    Hai
  • 00:08:12
    tapi dengan adanya ketentuan asas
  • 00:08:15
    retroaktif maka pelakunya itu bisa
  • 00:08:17
    dipidana dibuat perundang-undangan
  • 00:08:19
    pidana mengenai saya berframe diterapkan
  • 00:08:22
    untuk perbuatan yang terjadi sebelumnya
  • 00:08:25
    Ketika pelaku dipidana maka hak korban
  • 00:08:29
    akan terlindungi tapi ketika pelaku
  • 00:08:32
    tidak dipidana maka berarti hak korban
  • 00:08:35
    terabaikan padahal nyata-nyata korban
  • 00:08:38
    itu ada
  • 00:08:39
    maka pemberlakuan asas retroaktif ini
  • 00:08:43
    lebih kepada untuk Juan sosial defense
  • 00:08:46
    atau memberikan perlindungan terhadap
  • 00:08:48
    ketertiban di dalam masyarakat khususnya
  • 00:08:52
    terhadap kejahatan yang
  • 00:08:55
    menimbulkan korban tetapi belum ada
  • 00:08:59
    perundang-undangan yang melarangnya pada
  • 00:09:01
    saat perbuatan itu dilakukan
  • 00:09:05
    Ini
  • 00:09:06
    alasan Yang kedua
  • 00:09:08
    memberlakukan ketentuan asas retroaktif
  • 00:09:11
    ini berarti mengutamakan keadilan
  • 00:09:13
    masyarakat daripada kepastian hukum
  • 00:09:15
    memang dengan adanya asas retroaktif
  • 00:09:17
    hukum menjadi tidak pasti karena apa
  • 00:09:20
    orang seperti yang tadi saya sampaikan
  • 00:09:22
    tidak akan
  • 00:09:25
    bisa memastikan bahwa dia tidak dipidana
  • 00:09:28
    atas perbuatan yang dia lakukan meskipun
  • 00:09:31
    pada saat dia melakukannya belum ada
  • 00:09:33
    perundang-undangan pidana yang
  • 00:09:34
    melarangnya
  • 00:09:36
    tetapi keadilan masyarakat ini lebih
  • 00:09:39
    diutamakan
  • 00:09:40
    karena apa ada kejahatan-kejahatan baru
  • 00:09:43
    yang memang belum terakomodasi dalam
  • 00:09:45
    undang-undang dan itu menimbulkan korban
  • 00:09:47
    bagi masyarakat
  • 00:09:49
    Hai
  • 00:09:51
    ini lebih sesuai dengan paham
  • 00:09:53
    kolektivisme
  • 00:09:54
    bahwa
  • 00:09:56
    tujuan diadakannya hukum
  • 00:09:59
    adalah untuk memberikan perlindungan
  • 00:10:01
    terhadap kepentingan
  • 00:10:04
    umum atau kepentingan masyarakat dia
  • 00:10:07
    dengan paham individualisme liberalisme
  • 00:10:10
    yang menyatakan bahwa
  • 00:10:13
    tujuan
  • 00:10:16
    diadakannya hukum adalah untuk
  • 00:10:18
    memberikan perlindungan terhadap
  • 00:10:19
    kepentingan perseorangan
  • 00:10:24
    dan Indonesia ini yang lebih cocok
  • 00:10:26
    adalah paham kolektivisme karena
  • 00:10:29
    masyarakatnya tidak individualis
  • 00:10:32
    tetapi kolektif
  • 00:10:36
    ya inilah yang dijadikan sebagai dasar
  • 00:10:38
    nuremberg trail atau Pengadilan Militer
  • 00:10:42
    nuremberg
  • 00:10:44
    ketika mengadili para tentara Nazi atas
  • 00:10:49
    kejahatan yang dilakukan
  • 00:10:52
    pada saat tentara Nazi melakukan
  • 00:10:55
    kejahatan belum ada hukum internasional
  • 00:10:58
    yang mengaturnya tapi pelakunya kemudian
  • 00:11:01
    di Adili di nuremberg rayel atau
  • 00:11:04
    Pengadilan Militer Nurnberg Kenapa
  • 00:11:07
    dilakukan
  • 00:11:08
    pemberlakuan terhadap asas retroaktif
  • 00:11:11
    ketika itu pertimbangannya adalah
  • 00:11:13
    pemidanaan dengan melanggar asas
  • 00:11:16
    legalitas memang tidak adil tidak ada
  • 00:11:18
    logo Siapa Tidak adil untuk lakunya wong
  • 00:11:21
    ketika dia melakukan perbuatan belum ada
  • 00:11:23
    hukum yang melarang nya
  • 00:11:25
    akan tetapi tidak menghukum orang yang
  • 00:11:28
    bersalah karena kejahatan yang
  • 00:11:30
    dilakukannya itu jauh lebih tidak adil
  • 00:11:32
    tidak menghukum tentara Nazi yang telah
  • 00:11:36
    melakukan kejahatan yang luar biasa
  • 00:11:38
    kejam
  • 00:11:39
    kepada masyarakat itu jauh lebih tidak
  • 00:11:42
    adil
  • 00:11:44
    inilah yang menjadi pertimbangan
  • 00:11:47
    diselenggarakannya nuremberg Trials
  • 00:11:49
    Pengadilan Militer lu remember
  • 00:11:56
    ya Ada pro dan kontra terkait dengan
  • 00:12:00
    pemberlakuan asas retroaktif maka
  • 00:12:03
    bagaimana untuk mengkompromikan antara
  • 00:12:05
    pro dan kontra tersebut
  • 00:12:07
    kompromi nya adalah asas legalitas tetap
  • 00:12:10
    menjadi asas pokok dalam hukum pidana
  • 00:12:13
    karena apa Karena tujuan dari asas
  • 00:12:15
    legalitas itu membatasi
  • 00:12:17
    kesewenang-wenangan penguasa sehingga
  • 00:12:19
    hak setiap orang terlindungi
  • 00:12:25
    tapi bukan berarti asas retroaktif tidak
  • 00:12:28
    dapat diberlakukan
  • 00:12:30
    asas retroaktif bisa diberlakukan tapi
  • 00:12:33
    bersifat limitatif atau terbatas hanya
  • 00:12:36
    pada kasus-kasus tertentu yang sifatnya
  • 00:12:38
    sangat membahayakan bagi kepentingan
  • 00:12:41
    masyarakat ini semacam sebagai emergency
  • 00:12:44
    exit atau pintu darurat hai ketika belum
  • 00:12:48
    ada undang-undang pidana yang mengatur
  • 00:12:50
    sementara suatu perbuatan tertentu
  • 00:12:52
    menimbulkan kerugian yang besar atau
  • 00:12:55
    sangat membahayakan bagi kepentingan
  • 00:12:57
    masyarakat maka terhadap kasus yang
  • 00:12:59
    demikian baru dapat diberlakukan
  • 00:13:01
    ketentuan asas Retro aktif jadi asas
  • 00:13:05
    retroaktif tidak bisa digunakan untuk
  • 00:13:07
    semua kasus tapi hanya kasus tertentu
  • 00:13:10
    yang sifatnya membahayakan bagi
  • 00:13:12
    kepentingan masyarakat
  • 00:13:15
    dan kompromi semacam ini berlaku baik
  • 00:13:18
    dalam praktek hukum pidana nasional
  • 00:13:20
    maupun hukum pidana internasional
  • 00:13:23
    Bagaimana kompromi dalam praktek baik
  • 00:13:27
    dalam hukum pidana nasional maupun hukum
  • 00:13:29
    pidana internasional
  • 00:13:33
    dalam praktek hukum pidana internasional
  • 00:13:37
    sekalipun statuta Roma 1998
  • 00:13:41
    melarang berlakunya asas retroaktif dari
  • 00:13:45
    statuta Roma ini dan sumber hukum pidana
  • 00:13:48
    internasional yang lahir tahun 98 dan
  • 00:13:51
    menjadi dasar lahirnya IC atau
  • 00:13:54
    International Criminal Court yang
  • 00:13:57
    bermarkas di Den Haag Belanda
  • 00:13:59
    apa yang menjadi yurisdiksi statuta Roma
  • 00:14:02
    yaitu kejahatan yang masuk dalam
  • 00:14:04
    kategori the most serious Crime atau
  • 00:14:06
    kejahatan kejahatan paling serius apa
  • 00:14:09
    saja kirsite atau kejahatan genosida
  • 00:14:13
    yang kedua crimes against humanity
  • 00:14:16
    kejahatan terhadap kemanusiaan yang
  • 00:14:19
    ketiga work krim kejahatan perang dan
  • 00:14:22
    yang keempat Crime of aggression atau
  • 00:14:25
    kejahatan agresi
  • 00:14:27
    ketika terjadi kejahatan-kejahatan itu
  • 00:14:30
    maka bisa
  • 00:14:32
    pelakunya diadili di international
  • 00:14:35
    Criminal Court di Den Haag Belanda
  • 00:14:38
    tetapi statuta Roma itu melarang
  • 00:14:40
    berlakunya asas retroaktif sehingga Echa
  • 00:14:43
    nya bisa mengadili kasus-kasus the
  • 00:14:46
    serious crimes yang terjadi setelah
  • 00:14:49
    adanya struktural matahun
  • 00:14:52
    Indonesia Meskipun demikian dalam
  • 00:14:54
    prakteknya
  • 00:14:55
    asas retroaktif tetap diberlakukan
  • 00:14:58
    terhadap kejahatan luar biasa atau extra
  • 00:15:01
    Ordinary Crime bukan oleh icj tetapi
  • 00:15:04
    melalui pengadilan HAM internasional at
  • 00:15:07
    hop disebut etok karena memang
  • 00:15:11
    pengadilan itu diselenggarakan hanya
  • 00:15:13
    untuk memeriksa dan memutus suatu kasus
  • 00:15:16
    tertentu
  • 00:15:17
    maka biasanya menggunakan nama dari
  • 00:15:19
    kasus itu seperti nuremberg Trials atau
  • 00:15:23
    Mahkamah Militer nuremberg tahun 1946
  • 00:15:27
    yang tadi saya sampaikan mengadili
  • 00:15:29
    tentara Nazi yang terlibat dalam
  • 00:15:31
    kejahatan yang dilakukan terhadap
  • 00:15:35
    masyarakat kemudian ada Tokyo trail
  • 00:15:39
    Mahkamah Militer Tokyo Tahun 1948 jadi
  • 00:15:43
    pasca berakhirnya Perang Dunia Kedua
  • 00:15:45
    negara-negara sekutu menyelenggarakan
  • 00:15:48
    dua pengadilan-pengadilan yang pertama
  • 00:15:50
    adalah nuremberg Royal
  • 00:15:52
    yang kedua adalah Tokyo frail nuremberg
  • 00:15:56
    Royal untuk mengadili
  • 00:15:59
    tentara Nazi sementara Tokyo trail untuk
  • 00:16:03
    mengadili tentara Jepang yang dianggap
  • 00:16:06
    melakukan kejahatan perang terhadap
  • 00:16:08
    beberapa negara Seperti Indonesia
  • 00:16:10
    Filipina dan beberapa negara yang lain
  • 00:16:14
    Tahun 1948
  • 00:16:17
    kemudian ada International Criminal
  • 00:16:19
    tribunal for the former Yugoslavia atau
  • 00:16:22
    IC white tahun 93
  • 00:16:25
    ini terkait dengan kasus pembantaian
  • 00:16:28
    yang dilakukan oleh orang-orang Serbia
  • 00:16:30
    terhadap orang-orang Bosnia pada masa
  • 00:16:34
    pemerintahan slobodan milosevic kemudian
  • 00:16:37
    yang sangat terkenal ada juga
  • 00:16:39
    International Criminal tribunal for the
  • 00:16:41
    former ronda atau Ice Dr tahun 94 ini
  • 00:16:46
    merupakan pengadilan yang memeriksa dan
  • 00:16:48
    mengadili kasus pembantaian yang
  • 00:16:51
    dilakukan oleh Hai suku
  • 00:16:54
    topsites suhu terhadap suku tutsi dan
  • 00:16:57
    suku hutu moderat yang terjadi di luanda
  • 00:17:01
    dan sudah ada filmnya judulnya hotel
  • 00:17:04
    ruanda Nanti bisa ditonton suatu saat
  • 00:17:07
    ini beberapa pengadilan HAM
  • 00:17:10
    internasional e-talk yang memberlakukan
  • 00:17:12
    ketentuan asas retroaktif untuk
  • 00:17:15
    kejahatan-kejahatan tertentu bukan untuk
  • 00:17:18
    semua kejahatan di mana
  • 00:17:20
    kejahatan-kejahatan itu yang
  • 00:17:22
    dikategorikan sebagai extraordinary
  • 00:17:24
    crime atau kejahatan yang luar biasa
  • 00:17:29
    ya dibentuknya pengadilan HAM
  • 00:17:31
    internasional e-talk pada beberapa kasus
  • 00:17:34
    menunjukkan bahwa pemberlakuan asas
  • 00:17:36
    retroaktif bersifat kasuistik yaitu
  • 00:17:40
    tergantung kepada sifat dan dampak
  • 00:17:42
    kejahatan yang ditimbulkan dari
  • 00:17:45
    Extraordinary crimes ini ukurannya
  • 00:17:47
    adalah sifat dan dampak kejahatan yang
  • 00:17:50
    ditimbulkan
  • 00:17:52
    kegiatan yang dilakukan oleh Nazi oleh
  • 00:17:56
    tentara Jepang oleh orang-orang Serbia
  • 00:18:00
    oleh suku
  • 00:18:03
    hutu ini merupakan kejahatan-kejahatan
  • 00:18:07
    yang sifat dan dampak kejahatannya itu
  • 00:18:10
    luar biasa sehingga diberlakukan
  • 00:18:13
    ketentuan asas retroaktif sekalipun
  • 00:18:16
    pemberlakuannya itu dilarang oleh
  • 00:18:18
    statuta Roma tahun
  • 00:18:20
    1998
  • 00:18:24
    ya bagaimana dalam praktek di
  • 00:18:27
    Indonesia memang KUHP
  • 00:18:31
    tegas
  • 00:18:32
    terkait dengan batas berlakunya hukum
  • 00:18:35
    pidana dari segi waktu yang berlaku
  • 00:18:37
    adalah asas legalitas sehingga tidak
  • 00:18:40
    diperkenankan pemberlakuan asas
  • 00:18:42
    retroaktif kecuali dalam hal terjadi
  • 00:18:45
    perubahan perundang-undangan maka yang
  • 00:18:47
    berlaku adalah asas transitoir
  • 00:18:50
    akan tetapi bukan berarti di di dalam
  • 00:18:54
    Hukum Pidana Indonesia sama sekali tidak
  • 00:18:57
    diperbolehkan untuk memberlakukan
  • 00:18:58
    ketentuan asas retroaktif
  • 00:19:01
    ketentuan asas retroaktif ada di dalam
  • 00:19:04
    undang-undang nomor 26 Tahun 2000
  • 00:19:06
    Tentang pengadilan hak asasi manusia
  • 00:19:08
    dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan
  • 00:19:11
    pelanggaran HAM berat yang terjadi
  • 00:19:14
    sebelum diundangkannya undang-undang ini
  • 00:19:16
    diperiksa dan diputus oleh pengadilan
  • 00:19:18
    HAM ad hoc
  • 00:19:20
    berarti menurut pasal 3 ayat 1
  • 00:19:24
    pelanggaran HAM yang terjadi di masa
  • 00:19:27
    yang lalu atau sebelum adanya
  • 00:19:28
    undang-undang pengadilan HAM bisa
  • 00:19:31
    diperiksa dan diputus tetapi bukan oleh
  • 00:19:34
    pengadilan HAM melainkan diputus melalui
  • 00:19:37
    pengadilan HAM ad hoc
  • 00:19:39
    yaitu pengadilan HAM yang didirikan
  • 00:19:42
    untuk memeriksa dan memutus kasus
  • 00:19:44
    pelanggaran HAM yang berat tertentu maka
  • 00:19:47
    ada Pengadilan HAM ad hoc
  • 00:19:50
    Talangsari ke lihat HAM ad hoc Tanjung
  • 00:19:54
    Priok itu kasus-kasus yang terjadi pada
  • 00:19:57
    masa orde baru jelas sebelum ada
  • 00:19:59
    undang-undang 26 tahun 2000
  • 00:20:04
    ya apa saja yang masuk dalam kategori
  • 00:20:06
    pelanggaran HAM yang berat atau the
  • 00:20:08
    gross violations of Human Rights di
  • 00:20:11
    Indonesia ada dua yaitu kejahatan
  • 00:20:14
    genosida dan kejahatan terhadap
  • 00:20:15
    kemanusiaan jadi ada dua kejahatan di
  • 00:20:19
    statuta Roma yang tidak diadopsi dalam
  • 00:20:21
    undang-undang pengadilan HAM yaitu
  • 00:20:23
    kejahatan perang dan kejahatan agresi
  • 00:20:28
    ya bagaimana pendirian Pengadilan HAM ad
  • 00:20:31
    hoc dibentuk itu harus atas usul Dewan
  • 00:20:34
    Perwakilan Rakyat gak bisa kalau tidak
  • 00:20:37
    atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Kenapa
  • 00:20:40
    demikian karena ini merupakan
  • 00:20:42
    penyimpangan terhadap asas pokok terkait
  • 00:20:45
    dengan hak individu seseorang oleh
  • 00:20:49
    karenanya maka pendiriannya harus
  • 00:20:51
    melibatkan masyarakat Oh ya masyarakat
  • 00:20:53
    ini diwakili atau direpresentasikan oleh
  • 00:20:57
    Dewan Perwakilan Rakyat ya kalau sudah
  • 00:21:00
    diusulkan oleh DPR Maka pengadilan HAM
  • 00:21:03
    ad hoc ini dibentuk melalui keputusan
  • 00:21:05
    presiden atau kepress
  • 00:21:09
    ini pemberlakuan asas retroaktif di
  • 00:21:12
    dalam Hukum Pidana Indonesia dulu boleh
  • 00:21:15
    diberlakukan untuk kasus tindak pidana
  • 00:21:18
    terorisme tapi kemudian dibatalkan oleh
  • 00:21:21
    Mahkamah Konstitusi karena dianggapnya
  • 00:21:23
    tidak pidana terorisme itu tidak
  • 00:21:25
    termasuk dalam the gross violations of
  • 00:21:27
    Human Rights atau pelanggaran HAM yang
  • 00:21:29
    berat dan menurut MK ketentuan asas
  • 00:21:32
    retroaktif hanya boleh diterapkan untuk
  • 00:21:35
    kasus pelanggaran HAM yang berat itu
  • 00:21:37
    menurut mahkamah konstitusi
  • 00:21:41
    dan sekarang bagaimana asas retroaktif
  • 00:21:44
    dalam hukum pidana Islam
  • 00:21:48
    asas legalitas yang kemarin saya
  • 00:21:51
    sampaikan merupakan asas pokok di dalam
  • 00:21:53
    hukum pidana Islam sehingga hukum tidak
  • 00:21:55
    boleh berlaku surut
  • 00:21:58
    lajari mata walaupun batako blawur dinas
  • 00:22:02
    salah satunya tidak ada jarimah atau
  • 00:22:05
    tidak pidana dan tidak ada pidana qobla
  • 00:22:08
    sebelum wordiness turunnya Nash yang
  • 00:22:11
    melarangnya ini menunjukkan asas
  • 00:22:14
    legalitas sebagai asas pokok dalam
  • 00:22:16
    kebidanan Islam tapi dalam hukum pidana
  • 00:22:19
    Islam ada pengecualian terhadap
  • 00:22:21
    Ketentuan tersebut yaitu dalam hal-hal
  • 00:22:23
    tertentu
  • 00:22:24
    dalam sejarah penegakan hukum pidana
  • 00:22:27
    Islam pernah terjadi penerapan asas
  • 00:22:29
    retroaktif yaitu dalam kasus odav dan
  • 00:22:32
    hiroba Coba kita lihat Bagaimana
  • 00:22:35
    pemberlakuan asas retroaktif dalam kasus
  • 00:22:39
    kode-kode ini menuduh wanita baik-baik
  • 00:22:43
    telah melakukan perzinahan
  • 00:22:46
    ini terimanya namanya odav fitnah
  • 00:22:52
    Hai terkait dengan codap ini hukumannya
  • 00:22:55
    ada dalam Quran surat an-nur ayat 4
  • 00:22:57
    wheel ladynoir munal muhshonat Tum
  • 00:23:01
    malamnya atau biar babi Syuhada Fajri
  • 00:23:03
    duhung sama Nida jaldah alayah dan
  • 00:23:07
    orang-orang yang menuduh wanita-wanita
  • 00:23:09
    yang baik-baik
  • 00:23:11
    telah berbuat zina dan mereka tidak
  • 00:23:14
    mendatangkan empat orang saksi maka
  • 00:23:17
    deralah atau cambuklah mereka yang
  • 00:23:19
    menuduh itu 80 kali deraan atau cambukan
  • 00:23:23
    dan janganlah kamu terima kesaksian
  • 00:23:25
    mereka buat selama-lamanya dan mereka
  • 00:23:27
    itulah orang-orang yang fasik jadi
  • 00:23:30
    ketika ada orang menuduh orang lain yang
  • 00:23:33
    baik telah berbuat zina maka yang
  • 00:23:36
    menuduh itu dihukum dengan 80 kali
  • 00:23:38
    cambukan itu merupakan jarimah atau
  • 00:23:41
    tidak pidana khodam
  • 00:23:44
    ayat ini diturunkan berkenaan dengan
  • 00:23:47
    haditsul Ifki hadir itu artinya
  • 00:23:50
    peristiwa alifku itu artinya twista oleh
  • 00:23:54
    maka hadits dhaif Ki itu seringkali
  • 00:23:57
    diterjemahkan sebagai peristiwa dusta
  • 00:23:59
    atau kabar dusta
  • 00:24:03
    dan bagaimana peristiwa kabar dusta
  • 00:24:06
    tersebut
  • 00:24:07
    peristiwa dimana sekelompok orang
  • 00:24:10
    menuduh istri Rasulullah Aisyah telah
  • 00:24:12
    berbuat serong atau selingkuh dengan
  • 00:24:15
    Sofyan Bin mu'adh tol ketika ia
  • 00:24:18
    Tertinggal rombongan Rasul jadi suatu
  • 00:24:21
    saat Aisyah diajak berperang oleh
  • 00:24:23
    Rasulullah SAW loh itu seringkali
  • 00:24:26
    mengajak istrinya untuk ikut di dalam
  • 00:24:29
    peperangan dengan bergiliran ketika itu
  • 00:24:33
    yang diajak adalah Aisyah ketika
  • 00:24:35
    peperangan telah usai maka Rasulullah
  • 00:24:38
    dan para sahabat pergi meninggalkan
  • 00:24:41
    lokasi
  • 00:24:42
    berperang dan singgah di suatu tempat
  • 00:24:45
    ketika singgah di suatu tempat Aisyah
  • 00:24:49
    ini turun dari tempatnya seperti
  • 00:24:51
    layaknya pun saja Aisyah sebagai istri
  • 00:24:54
    rasul ditempatkan pada suatu tempat yang
  • 00:24:58
    tertutup yang dibawa oleh para sahabat
  • 00:25:01
    Aisyah turun dari tempat itu kemudian
  • 00:25:04
    setelah itu Aisyah naik kembali ketika
  • 00:25:06
    Aisyah turun dan naik kembali itu ada
  • 00:25:08
    sahabat yang melihat sehingga menurut
  • 00:25:11
    perkiraan para sahabat Aisyah itu ya
  • 00:25:13
    sudah kembali lagi ke tempatnya
  • 00:25:16
    tapi Aisyah kemudian baru menyadari
  • 00:25:19
    kalau dia kehilangan kalungnya maka Isah
  • 00:25:23
    turun dari tempatnya kembali ketika itu
  • 00:25:25
    tidak ada sahabat yang melihat dia
  • 00:25:27
    mencari kalungnya
  • 00:25:29
    tidak kunjung ketemu ketika dia kembali
  • 00:25:32
    ke lokasi ternyata Rasulullah dan para
  • 00:25:34
    sahabat sudah meninggalkan tempat
  • 00:25:36
    persinggahan maka Ishak kemudian
  • 00:25:39
    berpikir bisa jadi nanti ketika
  • 00:25:43
    Rasulullah atau para sahabat menyadari
  • 00:25:45
    kalau saya tertinggal makan nanti pasti
  • 00:25:48
    akan mencari saya itu yang ada dalam
  • 00:25:50
    pikiran Aisyah kemudian nah tetap
  • 00:25:53
    tinggal di tempat itu tapi tidak kunjung
  • 00:25:55
    ada yang menjemputnya
  • 00:25:57
    tiba-tiba seorang sahabat namanya soft
  • 00:26:00
    and binoo atol melihat ada seorang
  • 00:26:02
    perempuan sendirian dan setelah
  • 00:26:04
    dihampiri ternyata itu adalah Aisyah
  • 00:26:06
    istri Rasulullah
  • 00:26:08
    kemudian souvenir What tol karena
  • 00:26:10
    membawa unta ya sebagai etika bagi Dia
  • 00:26:13
    perempuan diminta lah Aisyah itu naik ke
  • 00:26:16
    atas untanya untuk menghindari fitnah
  • 00:26:19
    antar Aisyah dengan sopan bin mu'adh tol
  • 00:26:22
    Selama perjalanan itu mereka sama sekali
  • 00:26:24
    tidak bercakap-cakap
  • 00:26:26
    dan sopan bin mu'adh telepon tidak naik
  • 00:26:28
    di atas unta tapi dia menuntunnya dari
  • 00:26:31
    bawah eh tiba-tiba ada yang melihat dan
  • 00:26:35
    mengabarkan kalau Aisyah Telah
  • 00:26:36
    berselingkuh dengan sopan bin mu'adh tol
  • 00:26:40
    terjadinya fitnah ini hingga
  • 00:26:42
    mengakibatkan Aisyah sakit
  • 00:26:45
    ya diceritakan dalam sebuah literatur
  • 00:26:47
    tertentu biasanya kalau Aisyah sakit itu
  • 00:26:51
    rasulullah lu memanjakan penuh perhatian
  • 00:26:55
    tapi ketika Aisyah sakit karena fitnah
  • 00:26:58
    itu rasulullah sikapnya menurut Aisyah
  • 00:27:00
    berbeda jadi bersikap dingin hanya
  • 00:27:03
    sekedarnya saja melihat kemudian pergi
  • 00:27:06
    kembali meninggalkan kamar Aisyah itu
  • 00:27:09
    semakin menjadikan Aisyah merasa sakit
  • 00:27:11
    kenapa karena seolah-olah Rasulullah itu
  • 00:27:14
    ikut mempercayai adanya fitnah yang
  • 00:27:17
    menimpa Aisyah
  • 00:27:18
    maka kemudian turunlah Quran surat
  • 00:27:23
    an-nur ayat 4 salah satunya dan Allah
  • 00:27:27
    memberitahukan bahwa apa yang menimpa
  • 00:27:29
    Aisyah itu adalah fitnah ko peristiwa
  • 00:27:32
    itu sangat menggegerkan umat Islam
  • 00:27:34
    sehingga umat Islam dilanda kebingungan
  • 00:27:36
    ditimpa kesedihan yang mendalam bahkan
  • 00:27:39
    akan saling bunuh satu dengan yang lain
  • 00:27:41
    karena fitnah ini menyangkut istri
  • 00:27:43
    Rasulullah
  • 00:27:45
    Ya provokator nya bernama Abdullah bin
  • 00:27:48
    Ubay
  • 00:27:49
    ini peristiwa Hadits rezeki atau kabar
  • 00:27:54
    dusta
  • 00:27:56
    ya bagaimana peristiwa itu haditsul Ifki
  • 00:27:59
    terjadi dari ada hadiah Tulip Ki dulu
  • 00:28:03
    ada fitnah terhadap Aisyah dulu atau ada
  • 00:28:06
    kodok dulu
  • 00:28:07
    kemudian turunlah Quran surat an-nur
  • 00:28:11
    ayat 4 Quran surat an-nur ayat 4 ini
  • 00:28:15
    kemudian diberlakukan secara surut untuk
  • 00:28:17
    menghukum orang-orang yang memfitnah
  • 00:28:20
    Aisyah Telah berselingkuh dengan Sofyan
  • 00:28:22
    Bin mu'adh tol jadi Nash yaitu Quran
  • 00:28:26
    surat an-nur ayat 4 diberlakukan secara
  • 00:28:29
    surut untuk peristiwa yang terjadi
  • 00:28:31
    sebelum adanya Quran surat an-nur ayat 4
  • 00:28:35
    berarti dalam peristiwa ini diberlakukan
  • 00:28:38
    ketentuan asas Retro aktif
  • 00:28:44
    sekarang kasus yang kedua yaitu Hero Bah
  • 00:28:47
    atau perampokan dalam jinayat terkadang
  • 00:28:51
    disebut sebagai skirt al-qubro pencurian
  • 00:28:54
    besar karena pencurian yang disertai
  • 00:28:56
    dengan kekerasan
  • 00:28:57
    dan lambang al-maidah ayat 33 34
  • 00:29:00
    disebutkan sesungguhnya pembalasan
  • 00:29:03
    terhadap orang-orang yang memerangi
  • 00:29:04
    Allah dan rasul-nya dan membuat
  • 00:29:07
    kerusakan di muka bumi ini maksudnya
  • 00:29:09
    adalah orang yang melakukan perampokan
  • 00:29:11
    hanyalah mereka dibunuh atau disalib
  • 00:29:14
    atau dipotong tangan dan kaki mereka
  • 00:29:16
    secara bertimbal balik atau bersilang
  • 00:29:19
    atau dibuang dari negeri tempat
  • 00:29:21
    kediamannya karena memang hukuman bagi
  • 00:29:23
    robah itu macam-macam tergantung
  • 00:29:25
    kasusnya kalau perampok itu hanya
  • 00:29:27
    menakut-nakuti korbannya tidak membunuh
  • 00:29:31
    korbannya maupun tidak mengambil
  • 00:29:33
    hartanya maka dia hukumannya di asingkan
  • 00:29:36
    selama satu tahun kalau dia hanya
  • 00:29:39
    mengambil harta korban tidak membunuhnya
  • 00:29:41
    maka hukumannya dipotong tangan dan
  • 00:29:43
    kakinya secara bersilat kalau dia hanya
  • 00:29:46
    membunuh korbannya tanpa mengambil
  • 00:29:48
    hartanya maka hukumannya hukuman mati
  • 00:29:50
    kalau dia membunuh korbannya Agus
  • 00:29:53
    mengambil hartanya maka dia dibunuh dan
  • 00:29:56
    disalib disalip dulu atau dibunuh dulu
  • 00:29:59
    ini perbedaan diantara para ulama
  • 00:30:03
    yang demikian itu sebagai suatu
  • 00:30:05
    penghinaan untuk mereka di dunia dan di
  • 00:30:07
    akhirat mereka mendapatkan siksaan yang
  • 00:30:09
    besar kecuali orang-orang yang Taubat
  • 00:30:12
    diantara mereka sebelum kamu dapat
  • 00:30:14
    menangkap mereka ini sekaligus sebagai
  • 00:30:17
    dalil ketika ada orang melakukan suatu
  • 00:30:20
    jarimah kok dia belum tertangkap maka
  • 00:30:23
    seseorang itu tidak harus mengakui
  • 00:30:25
    perbuatannya cukup bertobat saja maka
  • 00:30:29
    sudah akan selamat dari siksaan di
  • 00:30:31
    akhirat Ya tapi kalau jarimah atau
  • 00:30:36
    kejahatan itu bersinggungan dengan hak
  • 00:30:38
    manusia maka hak manusia itu harus
  • 00:30:40
    diselesaikan terlebih dahulu misalnya
  • 00:30:43
    mencuri maka barang curian itu harus
  • 00:30:45
    dikembalikan atau merusak barang ya
  • 00:30:47
    barang itu harus dibenarkan atau the
  • 00:30:51
    sudah selesai hubungannya Hai korbannya
  • 00:30:53
    nya baru setelah itu cukup bertobat maka
  • 00:30:56
    sudah akan terbebas dari siksa yang
  • 00:30:59
    besar kalau untuk yang tanpa korban
  • 00:31:01
    seperti zina zina bukan perbuatan yang
  • 00:31:03
    tanpa korban timeless
  • 00:31:06
    maka ketika belum ketahuan ia tidak
  • 00:31:10
    perlu mengaku juga cukup bertaubat saja
  • 00:31:12
    maka Insyaallah sudah akan mendapatkan
  • 00:31:15
    keselamatan dari siksa yang besar di
  • 00:31:18
    akhirat
  • 00:31:20
    maka ketahuilah Bahwasanya Allah maha
  • 00:31:23
    pengampun lagi maha penyayang ini adalah
  • 00:31:26
    Nazwa al-maidah ayat 33 sampai 34 yang
  • 00:31:30
    mengatur hukuman bagi orang yang
  • 00:31:31
    melakukan hirabah atau perampokan
  • 00:31:35
    ya bagaimana kasusnya suatu ketika ada
  • 00:31:38
    sekelompok orang dari oocl dan urainah
  • 00:31:41
    datang ke Madinah
  • 00:31:43
    mereka sakit karena tidak cocok dengan
  • 00:31:45
    iklim di Madinah Regita akan orang
  • 00:31:47
    Indonesia kalau umroh atau Haji biasanya
  • 00:31:49
    sakit atau atau pilek karena uang
  • 00:31:53
    iklimnya tidak cocok dengan iklim
  • 00:31:55
    Indonesia
  • 00:31:57
    Rasulullah memerintahkan agar mereka
  • 00:32:00
    menuju tempat unta-unta dan berobat
  • 00:32:02
    Dengan meminum susu onta tersebut karena
  • 00:32:04
    Susukan bisa meningkatkan imunitas maka
  • 00:32:07
    Rasulullah perintahkan agar mereka
  • 00:32:09
    menuju ke tempat unta-unta dan meminum
  • 00:32:13
    susu unta agar sakitnya bisa sembuh
  • 00:32:17
    ketika mereka telah sembuh ternyata air
  • 00:32:22
    susu dibalas dengan air tuba
  • 00:32:25
    mereka membunuh pengembala unta dan
  • 00:32:28
    mencuri untanya pergi bersama dengan
  • 00:32:30
    mereka ini berarti terjadi hirabah atau
  • 00:32:33
    perampokan dan pencurian yang disertai
  • 00:32:36
    dengan kekerasan
  • 00:32:38
    Rasulullah menyuruh agar memburu mereka
  • 00:32:40
    dan akhirnya mereka tertangkap turunlah
  • 00:32:43
    Quran surat al-maidah
  • 00:32:45
    33-34 dan Rasulullah menghukum mereka
  • 00:32:48
    dengan ayat tersebut
  • 00:32:50
    ya er ya
  • 00:32:52
    [Musik]
  • 00:32:53
    pada saat itu telah terjadi kasus kiro
  • 00:32:56
    bahwa atau perampokan unta kemudian
  • 00:33:00
    belakangan muncul Quran surat al-maidah
  • 00:33:02
    ayat 33 34
  • 00:33:05
    al-maidah 3334 ini diberlakukan secara
  • 00:33:08
    surut kebelakang untuk kasus sirobah
  • 00:33:11
    yang terjadi sebelum adanya al-maidah
  • 00:33:13
    3334 berarti dalam kasus ini telah
  • 00:33:17
    diterapkan asas Retro aktif
  • 00:33:20
    yaitu Quran surat al-maidah 3334
  • 00:33:23
    diberlakukan untuk kasus gerabah yang
  • 00:33:25
    terjadi sebelum adanya al-maidah 3334
  • 00:33:29
    tersebut ih dua peristiwa yang dalam
  • 00:33:32
    sejarah penegakan hukum pidana Islam
  • 00:33:34
    terjadi dan menerapkan ketentuan asas
  • 00:33:38
    retroaktif
  • 00:33:44
    maka kesimpulannya dalam hukum pidana
  • 00:33:47
    Islam asas retroaktif atau yang dikenal
  • 00:33:50
    dengan al-azhar rokkotaaina atau Kitaro
  • 00:33:53
    JYJ merupakan pengecualian terhadap
  • 00:33:56
    berlakunya asas legalitas asas legalitas
  • 00:33:59
    tetap menjadi asas pokok aset retroaktif
  • 00:34:02
    hanya dapat diterapkan dalam kondisi
  • 00:34:05
    tertentu saja dalam kondisi apa yang
  • 00:34:09
    pertama dalam kejahatan-kejahatan yang
  • 00:34:11
    membahayakan keamanan dan ketertiban
  • 00:34:13
    umum seperti perampokan itu kan sangat
  • 00:34:17
    membahayakan bagi keamanan dan
  • 00:34:19
    ketertiban umum orang akan merasa resah
  • 00:34:20
    kalau terjadi perampokan dianggapnya
  • 00:34:24
    tidak ada keamanan pada suatu wilayah
  • 00:34:26
    tertentu maka ini sangat membahayakan
  • 00:34:30
    bagi keamanan dan ketertiban umum
  • 00:34:32
    sehingga asas retroaktif bisa diterapkan
  • 00:34:35
    yang kedua dalam keadaan yang sangat
  • 00:34:37
    diperlukan yaitu tetap untuk kepentingan
  • 00:34:40
    masyarakat bukan untuk kepentingan
  • 00:34:41
    individu Contohnya apa kota fitnah yang
  • 00:34:45
    menimpa Aisyah istri Rasulullah ini
  • 00:34:48
    untuk kepentingan masyarakat karena
  • 00:34:49
    Ketika itu terjadi peristiwa Geger
  • 00:34:52
    kan tadi saya sampaikan hampir terjadi
  • 00:34:55
    saling bunuh antara kelompok umat Islam
  • 00:34:57
    yang satu dengan kelompok massa Islam
  • 00:34:59
    yang lain ya dengan dua alasan ini maka
  • 00:35:02
    sebenarnya sama dengan praktek penegakan
  • 00:35:06
    hukum pidana baik nasional maupun
  • 00:35:07
    internasional gimana asas retroaktif
  • 00:35:10
    hanya boleh diterapkan dalam keadaan
  • 00:35:12
    yang sangat diperlukan bagi masyarakat
  • 00:35:14
    yang tujuannya untuk sosial defense atau
  • 00:35:17
    menciptakan ketertiban di dalam
  • 00:35:19
    masyarakat bukan untuk kepentingan
  • 00:35:21
    individu tapi untuk kepentingan publik
  • 00:35:25
    jadi mengorbankan kepentingan individu
  • 00:35:27
    guna untuk
  • 00:35:29
    memberikan perlindungan terhadap
  • 00:35:32
    kepentingan publik atau kepentingan
  • 00:35:34
    masyarakat
  • 00:35:36
    ini terkait dengan asas retroaktif dalam
  • 00:35:40
    hukum pidana Islam atau Cina
الوسوم
  • asas retroaktif
  • hukum pidana
  • hukum Islam
  • legalitas
  • hak asasi manusia
  • keadilan
  • contoh kasus
  • hukum internasional
  • fitnah Aisyah
  • perampokan