00:00:00
Halo assalamualaikum warahmatullah
00:00:02
wabarakatuh Selamat datang di mapel
00:00:04
tirai channel hari ini kita akan kembali
00:00:07
membahas materi PKN untuk kelas 12
00:00:09
tingkat SMA SMK sederajat tentang
00:00:12
Ketentuan waris dalam Islam
00:00:15
Hai apa saja yang akan kita bahas yang
00:00:17
pertama adalah pengertian mawaris yang
00:00:20
kedua mendasar hukum mawaris yang ketiga
00:00:23
ketentuan waris dalam Islam yang keempat
00:00:25
menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
00:00:27
warisan dan yang terakhir yang kelima
00:00:29
manfaat hukum waris seperti biasa
00:00:32
sebelum kita melanjutkan ke pembahasan
00:00:34
Jangan lupa untuk subscribe like komen
00:00:37
dan juga tidak ketinggalan video-video
00:00:39
kami selanjutnya baik kita masuk ke
00:00:43
pembahasan yang pertama yaitu pengertian
00:00:45
mawaris
00:00:46
Hai warisan atau mawaris dalam bahasa
00:00:49
Arab disebut dengan admirror yaitu
00:00:52
bentuk masdar dari kata wanita yaitu
00:00:55
Irsan meirosa yang artinya berpindahnya
00:00:58
sesuatu dari seseorang kepada orang lain
00:01:00
atau dari satu kaum ke kalau yang lain
00:01:04
Hai Adapun secara istilah
00:01:06
Hai mawaris adalah berpindahnya hak
00:01:08
kepemilikan dari orang yang meninggal
00:01:10
kepada ahli warisnya yang masih hidup
00:01:12
baiknya ditinggalkan itu berupa harta
00:01:14
atau uang tanah atau apa saja yang
00:01:17
berupa hak milik legal secara syar'i
00:01:21
Hai ilmu tentang waris atau mawaris
00:01:24
disebut juga dengan ilmu faroid
00:01:30
Hai yaitu ilmu yang membicarakan segala
00:01:33
sesuatu yang berhubungan dengan harta
00:01:35
warisan yang mencakup masalah-masalah
00:01:37
orang yang berhak menerima warisan
00:01:39
bagian masing-masing dan cara
00:01:41
melaksanakan pembagiannya serta hal-hal
00:01:44
lain yang berkaitan dengan ketiga
00:01:45
masalah tersebut berikutnya pembahasan
00:01:49
yang kedua dasar-dasar hukum waris
00:01:52
Hai dasar-dasar hukum waris yang pertama
00:01:54
adalah Al Quran Quran surah an-nisa ayat
00:01:56
7 Alhamdulillah himinas syaiton nirojim
00:02:04
[Musik]
00:02:06
Halo Bismillahirohmanirohim
00:02:13
nyeri dzhalilov Embong imbau caugant
00:02:18
walidaini walau aku wow Bun walau aku
00:02:25
rabun awal Indonesia innafi bumi Mbak
00:02:31
sorot al-wali damai
00:02:35
Hai meemk Arogan walidaini walaupun
00:02:41
rabun amin mukhobar
00:02:46
10 senyummu for work boat
00:02:51
Hai dasar hukum waris yang kedua yaitu
00:02:54
adalah Hadits dari Ibnu Mas'ud
00:02:57
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
00:02:59
bersabda pelajarilah Alquran dan
00:03:02
ajarkanlah Iya kepada manusia dan
00:03:04
pelajarilah Alvaro it dan ajarkanlah ia
00:03:07
kepada manusia maka sesungguhnya aku ini
00:03:09
manusia yang akan mati dan ilmu pun akan
00:03:12
diangkat hampir saja nanti akan terjadi
00:03:14
dua orang yang berselisih tentang
00:03:16
pembagian harta warisan dan masalahnya
00:03:18
maka mereka berduapun tidak menemukan
00:03:21
seseorang yang beritahukan pemecahan
00:03:22
masalahnya kepada mereka hadis riwayat
00:03:25
Ahmad
00:03:27
Hai hadits yang kedua hadits dari
00:03:29
Abdullah bin Amr bahwa Nabi Muhammad
00:03:31
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
00:03:33
Ilmu Salah satun gua masih wadzalika
00:03:36
fardhu ayatun Muhammad unau sunnatun
00:03:39
qoimatun kau faridhotun nabilatun ilmu
00:03:43
itu ada tiga macam dan yang selain yang
00:03:45
tiga macam itu Sebagai tambahan saja
00:03:47
ayat muhkamat sunnah yang datang dari
00:03:50
nabi dan faroid yang hadir hadis riwayat
00:03:53
Abu Daud dan Ibnu Majah
00:03:55
Hai berikutnya posisi hukum kewarisan
00:03:58
Islam di Indonesia hukum kewarisan Islam
00:04:01
di Indonesia merujuk kepada ketentuan
00:04:03
dalam kompilasi hukum Islam ataukah Ai
00:04:06
mulai pasal 171 diatur tentang
00:04:09
pengertian pewaris harta warisan dan
00:04:12
ahli waris kompilasi hukum Islam
00:04:14
merupakan kesepakatan para ulama dan
00:04:16
perguruan tinggi berdasarkan Inpres
00:04:18
nomor 1 tahun 1991 yang masih menjadi
00:04:22
perdebatan adalah keberadaan pasal 185
00:04:25
tentang ahli waris pengganti yang memang
00:04:27
tidak diatur dalam Fiqih Islam
00:04:29
Selanjutnya pembahasan yang ketiga
00:04:31
ketentuan waris dalam Islam
00:04:34
hai satu ahli waris jumlah liwet yang
00:04:37
berhak menerima harta warisan dan
00:04:40
seseorang yang meninggal dunia ada 25
00:04:42
orang lima belas orang dari luar setiap
00:04:45
laki-laki yang biasa disebut dengan ahli
00:04:47
waris ashobah yang bagiannya berupa sisa
00:04:50
setelah diambil oleh dzawil furudh
00:04:52
kemudian 10 orang lagi dari ahli waris
00:04:55
pihak perempuan yang biasa disebut ahli
00:04:57
waris dalil pun yang bagiannya telah
00:05:00
ditentukan
00:05:01
Hai Kemudian yang kedua syarat
00:05:03
mendapatkan warisan yang pertama tidak
00:05:05
adanya salah satu penghalang dari
00:05:07
penghalang-penghalang untuk mendapatkan
00:05:09
warisan
00:05:11
Hai Kemudian yang kedua kematian orang
00:05:13
yang diwarisi walaupun kematian tersebut
00:05:15
berdasarkan vonis pengadilan sebagai
00:05:17
contoh seorang Hakim memutuskan bahwa
00:05:19
orang yang hilang tersebut dianggap
00:05:21
telah meninggal dunia kemudian yang
00:05:23
ketiga ahli waris hidup pada saat orang
00:05:26
yang memberi warisan meninggal dunia
00:05:29
Hai Jadi jika seorang wanita mengandung
00:05:31
bayi kemudian salah seorang anak yang
00:05:33
meninggal dunia maka bayi tersebut
00:05:35
berhak menerima warisan dari Saudaranya
00:05:38
meninggal tersebut pernah kehidupan
00:05:40
janin telah terwujud pada saat kematian
00:05:43
saudaranya yang terjadi yang ketiga
00:05:46
sebab menerima harta warisan seseorang
00:05:48
mendapatkan harta warisan diantaranya
00:05:50
karena satu nasab atau keturunan
00:05:52
Kemudian yang kedua adalah pernikahan
00:05:54
yang sah kemudian yang ketiga adalah
00:05:55
wala yaitu seseorang yang memerdekakan
00:05:58
budak laki-laki maupun perempuan keempat
00:06:02
sebab tidak menerima tawaris and
00:06:04
internal satu kekafiran Apabila ada
00:06:07
sanak famili ataupun keluarga yang
00:06:09
tiba-tiba muthart maka orang tersebut
00:06:11
tidak bisa mendapatkan warisan Kemudian
00:06:14
yang kedua pembunuhan di mana salah satu
00:06:16
kerabat sengaja membunuh Dan Pembunuh
00:06:19
tersebut tidak berhak mendapatkan
00:06:21
warisan yang ketiga adalah perbudakan
00:06:23
seorang budak tidak dapat mewarisi
00:06:26
ataupun diwarisi kemudian yang keempat
00:06:29
terjemahan anak yang terlahir daripada
00:06:31
hasil perzinahan tidak bisa mewarisi
00:06:34
ataupun diwarisi bapaknya tapi anak
00:06:38
tersebut bisa mewarisi dan diwarisi dari
00:06:40
pada ibunya ternyata dalam liar Dian ini
00:06:43
adalah tuduhan Terhadap Suami maupun
00:06:46
istri yang menuduh berzina maka anak
00:06:49
tersebut tidak bisa mendapatkan warisan
00:06:52
25 ketentuan Pembagian warisan
00:06:55
diantaranya ada ahli waris dawil furudh
00:06:57
yaitu ahli waris yang memperoleh kadar
00:06:59
pembagian harta warisan yang sudah
00:07:01
diatur oleh Allah Subhana wa taala dalam
00:07:03
Quran surah an-nisa ayat 4 Adapun
00:07:07
beberapa bagian yang sudah dijelaskan
00:07:09
yaitu ada enam kelompok-kelompok yang
00:07:12
pertama ada bagian 1/2 Siapa saja yang
00:07:15
dapatkannya yaitu suami jika istri yang
00:07:18
meninggal tidak ada anak laki-laki cucu
00:07:20
perempuan atau laki-laki dari anak
00:07:22
laki-laki kemudian anak perempuan jika
00:07:25
tidak ada saudara laki-laki atau saudara
00:07:27
perempuan lalu cucu perempuan jika
00:07:30
sendirian tidak ada cucu laki-laki dari
00:07:32
anak laki-laki kemudian saudara
00:07:34
perempuan sekandung jika sendirian tidak
00:07:37
ada saudara laki-laki tidak ada Bapak
00:07:39
tidak ada anak atau tidak ada cucu dari
00:07:41
anak laki-laki yang terakhir ya
00:07:43
mendapatkan 1/2 adalah saudara perempuan
00:07:45
sebapak sendirian tidak ada saudara
00:07:47
laki-laki tidak ada bapak atau cucu
00:07:49
laki-laki dari anak laki-laki
00:07:51
Hai kemudian bagian selanjutnya adalah
00:07:53
bagian 1/4 yang mendapatkannya adalah
00:07:54
suami jika istri yang meninggal tidak
00:07:57
memiliki anak laki-laki atau cucu
00:07:59
laki-laki atau perempuan dari anak
00:08:01
laki-laki kemudian yang berapakah 1/4
00:08:04
ada istri jika suami yang meninggal
00:08:06
tidak memiliki anak laki-laki atau cucu
00:08:08
laki-laki atau perempuan dari anak
00:08:10
laki-laki bagian selanjutnya adalah
00:08:14
Hai jam dapatkan 1/8 adalah istri
00:08:18
Hai apabila suami memiliki anak atau
00:08:21
cucu laki-laki atau perempuan dari anak
00:08:23
laki-laki apabila suami memiliki istri
00:08:26
lebih dari satu maka 1/8 itu dibagi rata
00:08:29
diantara semua istri bagian selanjutnya
00:08:33
adalah 2/3 yang dapatkan 2/3 diantaranya
00:08:37
dua anak perempuan atau lebih jika tidak
00:08:40
ada anak laki-laki kemudian dua cucu
00:08:43
perempuan atau lebih dari anak laki-laki
00:08:45
jika tidak ada anak laki-laki atau
00:08:47
perempuan sekandung
00:08:50
hai lalu dua saudara perempuan sekandung
00:08:52
atau lebih jika tidak ada saudara
00:08:54
perempuan sebapak atau tidak ada anak
00:08:56
laki-laki atau perempuan sekandung atau
00:08:58
sebapak yang terakhirnya mendapatkan 2/3
00:09:01
adalah dua saudara perempuan sebapak
00:09:03
atau lebih jika tidak ada saudara
00:09:05
perempuan sekandung atau tidak ada anak
00:09:07
laki-laki atau perempuan sekandung atau
00:09:09
sebapak
00:09:11
di bagian selanjutnya adalah 1/3 yang
00:09:14
mendapatkan 1/3 adalah ibu jika yang
00:09:17
meninggal dunia tidak memiliki anak
00:09:19
laki-laki cucu perempuan atau laki-laki
00:09:21
dari anak laki-laki tidak memiliki dua
00:09:24
saudara atau lebih baik laki-laki atau
00:09:26
perempuan kemudian dua saudara Seibu
00:09:29
atau lebih baik laki-laki ataupun
00:09:31
perempuan apabila yang meninggal tidak
00:09:33
memiliki Bapak kakek anak laki-laki cucu
00:09:35
laki-laki atau perempuan dari anak
00:09:37
laki-laki yang terakhir yang mendapatkan
00:09:39
satu bertiga adalah kakek jika bersama
00:09:42
dua orang saudara kandung laki-laki atau
00:09:44
empat saudara kandung perempuan atau
00:09:46
seorang saudara kandung laki-laki dan
00:09:48
dua orang saudara kandung perempuan
00:09:51
Hai yang terakhir bagian 1/6 yang
00:09:54
mendapatkan adalah ibu apabila yang
00:09:56
meninggal dunia memiliki anak laki-laki
00:09:58
atau cucu laki-laki saudara laki-laki
00:10:00
atau perempuan lebih dari dua yang
00:10:03
sekandung atau sebapak atau seribu
00:10:05
kemudian nenek nenek mendapatkan 1/6
00:10:09
apabila yang meninggal tidak memiliki
00:10:12
Ibu dan hanya Ia yang mewarisinya jika
00:10:15
neneknya lebih dari satu maka bagiannya
00:10:16
dibagi rata selanjutnya ada Bapak secara
00:10:19
mutlak mendapatkan 1/6 baik orang yang
00:10:22
meningkat punya anak ataupun tidak lalu
00:10:25
kakek-kakek jika tidak ada Bapak Jadi
00:10:28
kalau misalkan bapaknya gak ada kakek
00:10:30
berhak mendapatkan 1/6 kemudian saudara
00:10:35
Hai baik laki-laki maupun perempuan jika
00:10:37
yang meninggal dunia tidak memiliki
00:10:38
Bapak kakek net laki-laki cucu perempuan
00:10:41
atau laki-laki dari anak laki-laki
00:10:44
hai lalu cucu perempuan dari anak
00:10:46
laki-laki apabila bersama dengan anak
00:10:49
perempuan tunggal tidak ada saudara
00:10:51
laki-laki tidak ada anak laki-laki paman
00:10:53
dari bapak yang terakhir yang merupakan
00:10:55
suatu pernama adalah saudara perempuan
00:10:57
sebapak bila satu saudara perempuan
00:11:01
sekandung tidak memiliki saudara
00:11:03
laki-laki sebapak tidak ada Ibu tidak
00:11:05
ada Cafe tidak ada anak laki-laki
00:11:08
Hai baik berikutnya ada ahli waris
00:11:11
ashobah yaitu ahli waris yang perolehan
00:11:13
bagian dari harta warisannya tidak
00:11:15
ditetapkan akan tetapi mengambil sisa
00:11:18
warisan setelah dzawil furudh mengambil
00:11:20
bagiannya
00:11:22
Hai diantaranya ada asoba binasa asal
00:11:25
babi nasab terbagi menjadi tiga ashobah
00:11:27
binafsihi assembler Danau Toba Malware
00:11:30
kemudian ada asoba bissabab yaitu
00:11:32
orang-orang yang membebaskan budak baik
00:11:35
laki-laki maupun perempuan
00:11:37
Hai ashobah binafsihi yaitu semua ahli
00:11:42
waris laki-laki kecuali suami saudara
00:11:45
laki-laki Seibu dan motif orang yang
00:11:47
memerdekakan budak
00:11:49
Hai siapa saja yang termasuk asal babi
00:11:51
nasi yang pertama ada anak laki-laki
00:11:54
kemudian putra dari anak laki-laki ayah
00:11:57
kakek ke atas Saudara laki-laki
00:11:59
sekandung saudara laki-laki seayah anak
00:12:02
Saudara laki-laki sekandung anak saudara
00:12:05
laki-laki seayah Paman sekandung Paman
00:12:08
saya anak laki-laki paman sekandung dan
00:12:11
yang terakhir anak laki-laki Paman saya
00:12:13
untuk lebih mudah kita akan membagi
00:12:16
kedalam empat kelompok arah yang pertama
00:12:20
ada arah anak ini cakupannya adalah
00:12:22
seluruh anak laki-laki keturunan anak
00:12:25
laki-laki mulai dari cucu cicit dan
00:12:27
seterusnya Kemudian yang kedua ada arah
00:12:30
Bapak mencakup Ayah kakek dan seterusnya
00:12:33
dari pihak laki-laki contoh Ayah dari
00:12:36
bapak ayah dari kakek dan seterusnya
00:12:39
yang ketiga ada arah saudara laki-laki
00:12:43
hai cakupannya saudara kandung laki-laki
00:12:45
saudara laki-laki seayah termasuk
00:12:48
keturunan mereka namun hanya yang
00:12:50
laki-laki
00:12:52
Hai yang terakhir ada arah paman
00:12:55
cakupannya paman kandung dan taman saya
00:12:57
termasuk keturunan mereka dan seterusnya
00:13:00
berikutnya ada asoba biler yaitu hak
00:13:04
asoba untuk empat kelompok wanita karena
00:13:08
dia menjadi ashobah adanya asal babi
00:13:11
nasi Siapa saja yang pertama ada anak
00:13:14
perempuan kemudian cucu perempuan
00:13:16
keturunan anak laki-laki ketiga saudara
00:13:20
kandung perempuan dan terakhir Saudara
00:13:22
perempuan saya yang
00:13:25
Hai modelnya trek ada ashobah malware
00:13:28
Hai yang menjadi ashobah Malware yaitu
00:13:31
saudara perempuan sekandung satu orang
00:13:33
atau lebih yang terakhir saudara
00:13:35
perempuan seayah satu orang atau lebih
00:13:38
Hai masuk ke pembahasan yang keempat
00:13:40
menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
00:13:42
warisan jadi di sini kita akan coba
00:13:45
mempraktekkan Bagaimana sih cara
00:13:47
menghitung pembagian warisan sesuai
00:13:49
dengan ilmu faroid di sini ada sebuah
00:13:52
contoh soal soal cerita Bapak Yanto
00:13:55
wafat ia meninggalkan sejumlah harta
00:13:57
warisan setelah dikeluarkan untuk
00:13:59
berbagai hal harta tersebut tersisa
00:14:01
sebanyak 120 juta rupiah sedangkan ahli
00:14:05
waris terdiri dari istri Ibu dua orang
00:14:07
anak laki-laki dan satu orang anak
00:14:09
perempuan hitunglah berapa bagian
00:14:12
masing-masing ahli waris
00:14:14
Hai Oke jadi kita harus membuat dulu
00:14:16
tabelnya
00:14:18
Hai yang pertama ada kolom ahli waris
00:14:21
dan bagiannya mudah perhitungan dan
00:14:24
hasilnya kita lihat di sini alisnya ada
00:14:27
istri ibu dan 2 anak laki-laki dan satu
00:14:31
orang anak perempuan berapa
00:14:33
masing-masing bagiannya istri
00:14:34
mendapatkan bagian 1/8 karena memiliki
00:14:37
anak laki-laki kemudian ibu mendapatkan
00:14:40
1/6 sedangkan anak laki-laki dan anak
00:14:43
perempuan menjadi ashobah anak laki-laki
00:14:45
asu babi nasi enak perempuan menjadi
00:14:47
asbab duwe Bagaimana menghitungnya kita
00:14:51
lihat di sini harta warisannya adalah
00:14:52
120000000 berarti 1/8 dikali 120000000
00:14:57
maka hasil untuk istri adalah 15juta
00:15:00
Kemudian untuk ibu 1/6 dikali 120000000
00:15:03
hasilnya adalah 20000101 atau Desa
00:15:08
sebanyak 85000000 nah 85000000 ini kita
00:15:12
akan bagikan kepada dua anak laki-laki
00:15:14
dan satu anak perempuan
00:15:16
Hai tapi kita harus menghitung dulu
00:15:18
berapa sisanya untuk pembagian ashobah
00:15:21
cara menghitungnya adalah disini saya
00:15:24
pakai rumus 2 x + 1 y x ini adalah anak
00:15:27
laki-laki Y anak perempuan di sini anak
00:15:30
laki-lakinya dua berarti dua dikali dua
00:15:33
ditambah satu dikali satu karena anak
00:15:36
perempuannya satu hasilnya adalah empat
00:15:39
ditambah satu samadengan 5 BC
00:15:42
Hai jadi cara menghitungnya berarti 4/5
00:15:44
dikali 85000000 kemudian hasilnya
00:15:54
68222977 juta Karena disini anak
00:15:57
laki-lakinya ada dua berarti 68 juta ini
00:16:00
nanti dibagi dua hasilnya adalah 34 juta
00:16:04
rupiah jadi masing-masing dapat 34000000
00:16:07
Rp
00:16:10
Hai Oke kita masuk ke pembahasan yang
00:16:12
terakhir pembahasan yang kelima manfaat
00:16:14
hukum waris Islam hukum waris Islam
00:16:17
memberikan kita jalan keluar yang adil
00:16:19
untuk semua ahli waris diantara
00:16:22
manfaatnya yang pertama adalah
00:16:23
terciptanya ketentraman hidup dan
00:16:25
suasana kekeluargaan yang harmonis
00:16:27
karena kita membagikan harta warisan
00:16:30
secara syariat sesuai dengan syariat
00:16:34
Hai apabila kita menentang syariat
00:16:36
tersebut Artinya kita sudah durhaka apa
00:16:39
yang sudah tercantum dalam al-quran
00:16:41
harus mengikuti dan harus kita taati
00:16:43
Kemudian yang kedua menciptakan keadilan
00:16:46
dan mencegah konflik pertikaian jadi
00:16:49
sudah dibagi kadar pembagian harta
00:16:51
warisan dalam Alquran kita jangan
00:16:53
coba-coba untuk menyebabkan konflik atau
00:16:55
pertikaian Apabila ada keluarga yang
00:16:58
memang tidak setuju atau menentang nah
00:17:01
tugas kita adalah menjelaskan bahwa
00:17:03
dalam Islam itu seperti ini ada kadar
00:17:07
pembagian dalam urusan harta warisan
00:17:13
ya alhamdulillah kami cukupkan sekian
00:17:16
untuk pembahasan materi PAI kelas 12
00:17:18
tingkat SMA SMK sederajat tentang
00:17:21
Ketentuan waris dalam Islam jazakumullah
00:17:23
Khoiron Katsir jangan lupa subscribe dan
00:17:26
aktifkan lonceng aktivitasnya supaya
00:17:28
tidak ketinggalan video pembahasan kami
00:17:30
Selanjutnya mohon maaf apabila masih
00:17:33
banyak kekurangan dari kami kita akhiri
00:17:35
dengan baca doa kafaratul majelis
00:17:37
Bismillahirrohmanirrohim
00:17:38
subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
00:17:41
alla ilaha illa anta astaghfiruka wa
00:17:43
atubu ilaih Sampai ketemu di video
00:17:45
pembahasan selanjutnya Assalamualaikum
00:17:47
warahmatullahi wabarakatuh ho ha ha ha
00:17:56
ha