00:00:00
Hai
00:00:01
assalamualaikum
00:00:03
warohmatullohi wabarokatuh
00:00:06
hai salam sejahtera bagi kita semua
00:00:09
selalu sehat
00:00:11
teman-teman sahabat-sahabat yang saya
00:00:13
hormati yang saya banggakan Pada
00:00:16
kesempatan kali ini kita akan membahas
00:00:19
terkait dengan negara hukum dan hak
00:00:23
asasi manusia
00:00:25
bicara terkait dengan negara hukum dan
00:00:28
hak asasi manusia
00:00:29
kita harus tahu pengertian negara hukum
00:00:35
Hai negara hukum adalah negara yang
00:00:38
Hai penyelenggaraan kekuasaan
00:00:40
pemerintahannya didasarkan atas hukum
00:00:46
Hai pemerintah dan lembaga-lembaga lain
00:00:49
dalam melaksanakan tindakan apapun harus
00:00:54
dilandasi oleh hukum dan dapat
00:00:57
dipertanggungjawabkan secara hukum
00:01:01
Hai hukum sebagai dasar
00:01:04
diwujudkan dalam peraturan
00:01:06
perundang-undangan
00:01:07
yang berpuncak pada
00:01:09
konstitusi
00:01:11
atau hukum dasar negara
00:01:14
di dalam negara hukum
00:01:17
kekuasaan negara berdasarkan atas hukum
00:01:23
Hai bukan kekuasaan belaka serta
00:01:26
pemerintahan negara berdasarkan pada
00:01:29
konstitusi
00:01:31
Hai negara berdasarkan atas hukum
00:01:34
menempatkan hukum sebagai hal yang
00:01:37
tertinggi sehingga ada istilah supremasi
00:01:41
hukum
00:01:44
Hai di dalam
00:01:46
Hai sejarah perkembangan konsep negara
00:01:49
hukum
00:01:51
Ayo kita tahu bahwa
00:01:54
Hai menurut Julius
00:01:56
konsep negara hukum itu paling tidak
00:01:59
mempunyai empat hal
00:02:01
yang pertama perlindungan hak asasi
00:02:04
manusia
00:02:06
Hai yang nomor dua pembagian kekuasaan
00:02:10
yang nomor tiga pemerintahan berdasarkan
00:02:14
undang-undang
00:02:16
dan nomor 4 peradilan tata usaha negara
00:02:21
Oleh karena itu
00:02:23
rumusan syarat syarat atau ciri-ciri
00:02:27
pemerintahan yang demokratis
00:02:31
Hai dibawah rule of Law yang dinamis
00:02:36
Hai perlindungan konstitusional artinya
00:02:39
selain menjamin hak-hak individu
00:02:42
Konstitusi harus pula menentukan cara
00:02:46
prosedural untuk memperoleh perlindungan
00:02:49
atas hak-hak yang dijamin
00:02:53
Hai batang kehakiman yang bebas dan
00:02:56
tidak memihak
00:02:58
Hai pemilihan umum yang bebas
00:03:01
Hai tapi pasang menyatakan pendapat
00:03:03
kebebasan berserikat
00:03:07
berorganisasi dan beroposisi
00:03:12
Hai menurut Franz magnis Suseno
00:03:15
ada lima ciri negara hukum sebagai salah
00:03:20
satu negara bedak negara demokrasi yang
00:03:24
pertama fungsi kenegaraan
00:03:26
dijalankan oleh lembaga yang
00:03:28
bersangkutan sesuai dengan ketetapan
00:03:31
sebuah undang-undang dasar
00:03:34
Hai nomor 2 undang-undang dasar menjamin
00:03:38
hak asasi manusia yang paling penting
00:03:40
karena tanpa jaminan tersebut hukum
00:03:44
menjadi sarana penindasan
00:03:47
Hai yang nomor tiga badan-badan negara
00:03:50
menjalankan kekuasaannya dan hanya taat
00:03:54
pada dasar hukum yang berlaku
00:03:57
Hai Yang nomor 4 terhadap tindakan badan
00:04:01
negara masyarakat dapat mengadu ke
00:04:04
pengadilan dan putusan pengadilan
00:04:07
dilaksanakan oleh badan negara
00:04:10
menerima badan kehakiman yang bebas dan
00:04:15
tidak memihak
00:04:16
Oleh karena itu Hakim betul-betul orang
00:04:20
yang netral tidak memihak kepada
00:04:23
siapapun karena sebagai lembaga Dilan
00:04:28
Hai hilang pilar utama untuk menyangga
00:04:31
tegaknya suatu negara hukum modern yang
00:04:35
pertama adalah supremasi hukum
00:04:37
adanya pengakuan normatif dan empirik
00:04:41
akan prinsip supremasi hukum yaitu bahwa
00:04:45
semua masalah diselesaikan dengan hukum
00:04:48
sebagai pedoman tertinggi
00:04:50
yang nomor dua persamaan dalam hukum
00:04:55
Hai adanya persamaan kedudukan setiap
00:04:57
orang dalam hukum dan pemerintahan yang
00:05:01
diakui secara normatif dan dilaksanakan
00:05:04
secara empirik yang nomor 3 adalah asas
00:05:08
legalitas dalam setiap negara hukum
00:05:12
dipersyaratkan
00:05:14
berlakunya asas legalitas dalam segala
00:05:17
bentuknya yaitu bahwa segala tindakan
00:05:21
pemerintahan harus didasarkan atas
00:05:24
peraturan perundang-undangan yang sah
00:05:26
dan tertulis
00:05:28
Hai Yang nomor 4 adalah pembatasan
00:05:31
kekuasaan
00:05:32
Hai adanya pembatasan kekuasaan negara
00:05:35
dan organ-organ negara dengan menerapkan
00:05:38
prinsip pembagian kekuasaan secara
00:05:41
vertikal atau pemisahan kekuasaan secara
00:05:44
horizontal
00:05:45
maka di negara kita menjadi Bupati
00:05:49
dibatasi dua periode menjadi gubernur
00:05:52
menjadi presiden dua kali yang nomor
00:05:56
lima organ-organ eksekutif independen
00:05:59
dalam rangka membatasi kekuasaan itu
00:06:02
zaman sekarang berkembang pula adanya
00:06:05
pengaturan kelembagaan pemerintahan yang
00:06:08
bersifat independen
00:06:11
Hai yang keenam peradilan bebas dan
00:06:13
tidak memihak
00:06:14
adanya peradilan yang bebas dan tidak
00:06:17
memihak yang nomor 7 adalah peradilan
00:06:20
tata usaha negara dalam setiap negara
00:06:23
hukum harus terbuka kesempatan bagi
00:06:26
tiap-tiap warga negara untuk menggugat
00:06:29
keputusan pejabat administrasi negara
00:06:32
dan dijalankannya putusan hakim tata
00:06:35
usaha negara oleh pejabat administrasi
00:06:38
negara
00:06:38
yang nomor 8 adalah peradilan tata
00:06:41
negara
00:06:42
disamping adanya peradilan tata usaha
00:06:45
negara yang diharapkan memberikan
00:06:48
jaminan tegaknya keadilan bagi setiap
00:06:51
warga negara
00:06:52
Hai negara hukum modern juga lazim
00:06:55
mengadopsikan
00:06:57
gagasan pembentukan mahkamah konstitusi
00:07:00
dalam sistem ketatanegaraan
00:07:03
Hai nomor 9 adalah perlindungan hak
00:07:05
asasi manusia
00:07:06
adanya perlindungan konstitusional
00:07:08
terhadap hak asasi manusia dengan
00:07:12
jaminan hukum bagi tuntutan penegaknya
00:07:14
melalui proses yang adil yang nomor 10
00:07:17
bersifat demokratis
00:07:19
dianut dan dipraktekkan nya prinsip
00:07:22
demokrasi atau kedaulatan rakyat yang
00:07:25
menjamin persatuan serta masyarakat
00:07:27
dalam proses pengambilan keputusan
00:07:30
kenegaraan sehingga setiap peraturan
00:07:33
perundang-undangan yang ditetapkan dan
00:07:36
ditegakkan mencerminkan perasaan
00:07:38
keadilan yang hidup di tengah masyarakat
00:07:44
Hai Yang nomor 11
00:07:47
yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan
00:07:50
tujuan negara hukum adalah sarana untuk
00:07:54
mencapai tujuan yang diidealkan bersama
00:07:58
cita-cita hukum itu sendiri baik yang
00:08:01
dilembagakan melalui gagasan negara
00:08:03
demokrasi maupun yang diwujudkan melalui
00:08:06
gagasan acara hukum dimaksudkan untuk
00:08:09
meningkatkan kesejahteraan umum oleh
00:08:13
karena itu
00:08:14
fungsi hukum sebenarnya adalah
00:08:17
mewujudkan tujuan negara itu yang 12
00:08:20
adalah transformasi dan kontrol sosial
00:08:23
adanya transformasi dan kontrol sosial
00:08:26
yang terbuka terhadap Setiap proses
00:08:28
pembuatan dan penegakan hukum sehingga
00:08:32
kelemahan dan kekurangan yang terdapat
00:08:34
dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat
00:08:38
dilengkapi secara komplementer oleh
00:08:41
peran serta masyarakat secara langsung
00:08:43
dalam rangka menjamin keadilan dan
00:08:46
kebenaran Hai Oleh karena itu tujuan
00:08:49
negara hukum itu adalah
00:08:53
pencapaian keadilan sesuai dengan asas
00:08:57
hukum adalah keadilan
00:08:59
dan Apalah arti hukum tanpa keadilan
00:09:03
hukum adalah untuk mengatur hubungan
00:09:06
baik warga masyarakat maupun negara
00:09:10
hukum dilaksanakan untuk mencapai
00:09:12
kepastian
00:09:14
Oleh karena itu di dalam
00:09:18
negara hukum
00:09:20
Hai ada beberapa pendapat terutama
00:09:25
konsep negara hukum Pancasila
00:09:27
yang pertama
00:09:30
keserasian hubungan antara rakyat dan
00:09:33
pemerintahan berdasarkan atas kerukunan
00:09:37
hubungan fungsional yang proporsional
00:09:40
antara kekuasaan negara
00:09:43
Hai penyelesaian sengketa melalui
00:09:45
musyawarah dan peradilan merupakan
00:09:47
sarana terakhir
00:09:49
keseimbangan antara hak dan kewajiban
00:09:52
menurut M Tahir negara hukum Pancasila
00:09:56
itu yang pertama adalah adanya hubungan
00:09:59
erat antara agama dan negara
00:10:01
nomor 2 bertumpu pada ketuhanan yang
00:10:04
maha esa 3 kebebasan beragama dalam
00:10:08
artian positif
00:10:09
4 atheisme tidak dibenarkan dan
00:10:13
komunisme tidak diperkenankan menerima
00:10:16
berdasarkan asas kekeluargaan dan
00:10:18
kerukunan
00:10:20
Hai Oleh karena itu ketika kita bicara
00:10:23
terkait dengan sejarah hukum maka ada
00:10:28
hubungan negara hukum dengan demokrasi
00:10:31
Hai Kak seperti dua sisi mata uang
00:10:34
konsep negara hukum material nussarat
00:10:37
kan adanya demokrasi
00:10:39
begitu pula demokrasi mensyaratkan
00:10:42
adanya wadah Negara hukum dalam
00:10:44
pelaksanaannya negara Indonesia yang
00:10:48
dalam konstitusinya pasal 1 ayat 3
00:10:51
secara nyata menyatakan diri sebagai
00:10:54
negara hukum dalam pasal lainnya pasal 1
00:10:57
ayat 2 dinyalakan kedaulatan ada di
00:11:00
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
00:11:03
undang-undang dasar
00:11:04
Bagaimana dengan hak asasi manusia
00:11:08
Hai hak asasi manusia ini dalam
00:11:10
undang-undang 39 tahun 99 tentang hak
00:11:13
asasi masuk manusia hak asasi manusia
00:11:16
ini adalah seperangkat hak yang melekat
00:11:19
pada hakikat dan keberadaan manusia
00:11:22
sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan
00:11:26
merupakan anugerahnya yang wajib
00:11:28
dihormati dijunjung tinggi dan
00:11:31
dilindungi oleh negara hukum pemerintah
00:11:34
dan setiap orang demi Kehormatan dan
00:11:37
melindungi harkat dan martabat manusia
00:11:40
maka ciri-ciri pokok hak asasi manusia
00:11:43
adalah yang pertama hak asasi manusia
00:11:46
adalah hak-hak
00:11:48
Hai asasi itu tidak diberikan tidak
00:11:52
diwariskan melainkan melekat pada
00:11:55
martabat Kita sebagai manusia
00:11:58
asasi manusia adalah universal hak asasi
00:12:01
itu berlaku untuk semua orang tanpa
00:12:05
memandang jenis kelamin
00:12:07
asal-usul ras agama etnis dan pandangan
00:12:11
politik
00:12:12
Hai hak asasi manusia dianggap ada
00:12:15
dengan sendirinya hak asasi itu tidak
00:12:18
boleh dilanggar Tidak seorangpun
00:12:21
mempunyai hak untuk
00:12:23
membatasi melanggar hak orang lain orang
00:12:26
tetap memiliki hak asasi manusia
00:12:28
meskipun sebuah negara membuat hukum
00:12:30
yang tidak melindungi bahkan melanggar
00:12:33
hak asasi manusia
00:12:35
Hai makanya hak asasi manusia dipandang
00:12:38
sebagai norma-norma yang penting asasi
00:12:42
manusia cukup kuat kedudukannya sebagai
00:12:44
pertimbangan normatif untuk diberlakukan
00:12:47
di dalam benturan dengan norma-norma
00:12:49
nasional yang bertentangan dan untuk
00:12:52
membenarkan aksi internasional yang
00:12:55
dilakukan demi hak asasi manusia
00:12:59
Hai hak asasi manusia
00:13:00
mengintip masa mengimplikasikan
00:13:03
kewajiban bagi individu maupun
00:13:05
pemerintah maka hak asasi manusia
00:13:08
menetapkan standar minimal bagi praktek
00:13:11
bermasyarakat dan bernegara yang layak
00:13:15
maka sifat hak asasi manusia itu adalah
00:13:17
universal
00:13:19
dimiliki oleh setiap orang terlepas dari
00:13:23
suku ras agama negara jenis kelamin yang
00:13:25
dimiliki seseorang yang nomor dua sifat
00:13:29
hak asasi manusia itu adalah supralegal
00:13:32
tidak tergantung pada negara pemerintah
00:13:35
atau undang-undang yang mengatur hak ini
00:13:37
yang nomor 3 adalah kodrati hak asasi
00:13:41
manusia bersumber dari kodrat manusia
00:13:43
yang nomor 4 adalah kesamaan derajat
00:13:46
kesamaan sebagai ciptaan Tuhan maka
00:13:50
harkat dan martabat manusia pun sama
00:13:53
Hai maka hak asasi manusia itu dapat
00:13:57
dibedakan yang pertama hak asasi pribadi
00:14:01
yang meliputi kebebasan menyatakan
00:14:04
pendapat kebebasan memeluk agama
00:14:06
kebebasan bergerak dan lain sebagainya
00:14:09
nomor dua hak asasi ekonomi yaitu Hak
00:14:12
untuk memiliki sesuatu membeli menjual
00:14:15
serta memanfaatkannya itu juga asasi
00:14:18
manusia hak asasi politik hak untuk ikut
00:14:21
serta dalam pemerintahan hak dipilih hak
00:14:25
memilih hak untuk mendirikan partai
00:14:28
politik dan lain sebagainya asasi
00:14:30
manusia mendapatkan perlakuan yang sama
00:14:32
Dalam hukum dan pemerintahan nomor 5 hak
00:14:37
asasi sosial dalam dan kebudayaan Hak
00:14:40
untuk memilih pendidikan hak
00:14:42
untukmengembangkan kebudayaan dan lain
00:14:45
sebagainya yang nomor 6 hak asasi untuk
00:14:48
mendapatkan perlakuan tata cara
00:14:50
peradilan dan perlindungan seperti
00:14:52
peraturan dalam penahanan penangkapan
00:14:54
penggeledahan dan peradilan Oleh karena
00:14:58
itu didalam undang-undang 39 tahun 99
00:15:02
tentang hak asasi manusia hak asasi
00:15:05
manusia itu ya ada hak anak hak atas
00:15:07
kebebasan pribadi hak atas kesejahteraan
00:15:10
hak atas rasa aman hak berkeluarga
00:15:13
melanjutkan keturunan hak mengembangkan
00:15:16
diri hak turut serta dalam pemerintahan
00:15:18
tak untuk hidup hak wanita
00:15:22
Hai Kakak nah di dalam prinsip-prinsip
00:15:25
pelaksanaan hak asasi manusia di
00:15:27
Indonesia itu harus ada berkeseimbangan
00:15:30
antara hak dan kewajiban
00:15:32
bersifat relatif keterpaduan
00:15:35
keseimbangan kerjasama internasional
00:15:38
yang saling menghormati taat pada
00:15:41
peraturan
00:15:42
Hai keterkaitan sistem politik kesamaan
00:15:46
harkat dan martabat prinsip memperoleh
00:15:48
dan menuntut perlakuan yang sama
00:15:50
perlindungan masyarakat adat
00:15:52
mendahulukan hukum nasional dan
00:15:55
tanggungjawab pemerintah oleh karena itu
00:15:59
di dalam pelaksanaan hak asasi manusia
00:16:03
pasti masih banyak kendala-kendala
00:16:06
dimana didalam Pelaksanaan hak asasi
00:16:10
manusia juga ada hak-hak orang lain yang
00:16:15
itu juga harus kita bermati Oleh karena
00:16:19
itu implementasi
00:16:20
hukum dan hak asasi manusia itu saling
00:16:24
terkait satu dengan yang lain Terima
00:16:27
kasih kurang lebihnya mohon maaf Salam
00:16:30
sehat salam sejahtera bagi kita semua
00:16:33
wassalamualaikum warahmatullahi
00:16:35
wabarakatuh