00:00:00
Halo
00:00:00
Assalamualaikum Warahmatullahi Ta'ala
00:00:02
Wabarakatuh Bagaimana kabarnya kalian
00:00:04
hari ini semoga kalian dalam keadaan
00:00:06
sehat walafiat Nah anak-anak untuk hari
00:00:09
ini kita akan belajar bareng lagi masih
00:00:12
materi mata pelajaran PPKN kelas 9 bab3
00:00:15
ini adalah sebab pembahasannya tentang
00:00:18
bagian C melaksanakan prinsip-prinsip
00:00:20
kedaulatan sesuai dengan undang-undang
00:00:22
dasar negara Republik Indonesia Nah
00:00:26
sebelum kita memulai kepada pembelajaran
00:00:28
Bapa mengingatkan kembali silahkan
00:00:30
kalian persiapkan dulu buku Somad
00:00:33
enaknya supaya nanti setiap pada materi
00:00:36
bisa dicatat oleh kalian Nah langsung
00:00:38
saja aku pada pembahasan kita hari ini
00:00:41
lada 4 pembahasannya akan dibahas dalam
00:00:44
pembelajaran video hari ini yang pertama
00:00:46
yaitu perkembangan demokrasi di negara
00:00:49
Republik Indonesia yang kedua
00:00:51
perkembangan sistem pemerintahan di
00:00:53
negara Republik Indonesia yang ketiga
00:00:55
adalah lembaga negara dan yang keempat
00:00:57
adalah hubungan antar lembaga
00:01:00
Hai Nagita nanti saja pada yang pertama
00:01:03
yaitu perkembangan demokrasi di negara
00:01:06
Republik Indonesia bagaimana sih
00:01:09
perkembangannya perkembangan demokrasi
00:01:11
di negara Republik Indonesia Nah sebelum
00:01:13
kita membahas pada perkembangan
00:01:15
demokrasi kalian tahu pengertian
00:01:17
demokrasi ya pengertian demokrasi adalah
00:01:20
Pemerintahan dari rakyat untuk rakyat
00:01:23
dan oleh rakyat dari untuk dan oleh
00:01:27
rakyatnya
00:01:29
dalam perkembangan demokrasi di negara
00:01:31
Republik Indonesia perkembangan
00:01:34
demokrasi di Indonesia terjadi pasang
00:01:36
surut Kenapa yaitu dari masa kemerdekaan
00:01:39
sampai sekarang Nah dalam
00:01:41
perkembangannya demokrasi di Indonesia
00:01:44
terdapat terjadi ya atau terbagi dalam
00:01:47
beberapa fase pelaksanaan demokrasi yang
00:01:50
pertama yaitu demokrasi parlementer
00:01:53
yaitu pada tahun 1945 sampai dengan 1959
00:02:00
dua adalah demokrasi terpimpin yang
00:02:02
ketiga adalah demokrasi Pancasila dan
00:02:04
yang keempat adalah demokrasi Pancasila
00:02:06
masa reformasi sekarang Nah
00:02:09
fase demokrasi parlementer yaitu pada
00:02:13
tahun
00:02:14
1945 sampai dengan
00:02:18
1959 itu seperti apa Nah pada fase
00:02:22
periode ini terutama Pada kurun waktu
00:02:24
tahun 1945 sampai pada tahun
00:02:29
1969
00:02:30
menurut undang-undang Dasar Negara
00:02:32
Republik Indonesia tahun 1945 demokrasi
00:02:36
yang harus dilaksanakan adalah demokrasi
00:02:38
Indonesia dengan kabinet yaitu adalah
00:02:40
kabinet Presiden siap namun dengan
00:02:44
keluarnya Maklumat pemerintah tanggal 14
00:02:47
November
00:02:48
1947 menjadi demokrasi parlementer Nah
00:02:52
jadi sekali lagi yang semulanya itu yang
00:02:55
harus dilaksanakannya itu adalah
00:02:56
demokrasi Indonesia dengan kabinet
00:03:00
inisial akan tetapi dengan keluarnya
00:03:02
maklumat pemerintahan pada tanggal 14
00:03:05
November
00:03:05
berubah menjadi demokrasi parlementer
00:03:09
nah begitu pula Pada kurun
00:03:12
pemberlakuan undang-undang Dasar RIS ya
00:03:16
pada tahun
00:03:18
1993 Indonesia dibagi dalam beberapa
00:03:21
negara bagian sistem pemerintahan yang
00:03:23
dianut ialah demokrasi parlementer
00:03:25
sistem demokrasi liberal atau sistem
00:03:28
demokrasi liberal ya Nah pemerintahan
00:03:31
dijalankan oleh Perdana Menteri
00:03:33
sedangkan presiden hanya sebagai lambang
00:03:35
karena pada umumnya rakyat menolak keris
00:03:38
pada tanggal
00:03:41
17-08-1950 Presiden Soekarno menyatakan
00:03:44
kembali kepada bentuk negara kesatuan
00:03:46
dengan undang-undang sementara 1950
00:03:50
nah pada masa pemberlakuan undang-undang
00:03:53
sementara 1950
00:03:55
demokrasi parlementer masih tetap
00:03:58
dipertahankan namun
00:04:00
Hai kenyataannya demokrasi ini tidak
00:04:01
cocok lagi dengan jiwa bangsa Indonesia
00:04:03
Hal tersebut menimbulkan silih
00:04:06
bergantinya Kabinet Pembangunan tidak
00:04:08
lancar dan lain sebagainya selalu
00:04:12
Oleh karena itu presiden menganggap
00:04:15
bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
00:04:17
dalam keadaan bahaya yang dapat
00:04:20
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
00:04:22
untuk itu pada tanggal 5-7-1959
00:04:26
presiden mengeluarkan Dekrit Presiden
00:04:29
5-7-1959
00:04:31
yang isinya yang pertama adalah
00:04:33
pembubaran Badan Konstituante yang kedua
00:04:37
memberlakukan kembali undang-undang
00:04:39
Dasar 1945 dan tidak berlakunya
00:04:42
undang-undang sementara 1950 yang ketiga
00:04:47
pembentukan Majelis Permusyawaratan
00:04:48
Rakyat sementara atau MPRS yang keempat
00:04:53
pembentukan Dewan Pertimbangan agung
00:04:54
sementara atau DPAS
00:04:58
Nah dengan itu hanya Dekrit Presiden ini
00:05:01
maka demokrasi parlementer berakhir
00:05:05
lanjut yang kedua yaitu demokrasi
00:05:08
terpimpin yaitu pada tahun
00:05:11
1959 sampai dengan
00:05:14
1966 nah pada periode ini sering juga
00:05:17
disebut dengan orde lama atau
00:05:19
undang-undang yang digunakan adalah
00:05:21
undang-undang dasar negara Republik
00:05:23
Indonesia tahun 1945 dengan sistem
00:05:26
demokrasi terpimpin
00:05:27
menurut undang-undang Dasar Negara
00:05:29
Republik Indonesia tahun 1945 presiden
00:05:33
tidak bertanggung jawab kepada DPR
00:05:34
Presiden dan DPR berada di bawah MPR nah
00:05:39
pengertian demokrasi terpimpin pada sila
00:05:41
keempat Pancasila yaitu dipimpin oleh
00:05:43
hikmat kebijaksanaan dalam
00:05:45
permusyawaratan atau perwakilan akan
00:05:47
tetapi Presiden menafsirkan terpimpin
00:05:51
yaitu pimpinan terletak ditangan
00:05:53
pimpinan besar revolusi dengan demikian
00:05:57
Pemusatan kekuasaan ditangan presiden
00:06:00
ia Pemusatan kekuasaan ditangan presiden
00:06:02
menimbulkan penyimpangan dan
00:06:04
penyelewengan terhadap Pancasila dan
00:06:06
undang-undang dasar negara Republik
00:06:08
Indonesia tahun 1945 yang puncaknya
00:06:11
terjadi perebutan kekuasaan oleh siapa
00:06:14
ya betul oleh V PKI Partai Komunis
00:06:18
Indonesia pada tanggal berapa ya pada
00:06:21
tanggal 30 September
00:06:23
1965 atau sering kita kenal ya atau
00:06:28
bahkan sering kita Tonton filmnya yaitu
00:06:32
G30SPKI gerakan 30 Sep Partai Komunis
00:06:36
Indonesia yang merupakan bencana
00:06:38
nasional bagi bangsa Indonesia
00:06:41
Nah padahal masa demokrasi periode
00:06:45
demokrasi terpimpin ini terjadi beberapa
00:06:48
penyimpangan di antara lain yang pertama
00:06:50
adalah presiden mengangkat anggota MPRS
00:06:52
Berdasarkan Penetapan Presiden nomor 2
00:06:55
tahun
00:06:56
1959 yang kedua presiden membuat DPR
00:07:00
pada tanggal 5 Maret
00:07:02
1960 karena DPR tidak menyetujui
00:07:06
RAPBN yang diajukan pada tahun 1960 dan
00:07:10
presiden membentuk dprgr
00:07:12
pada tanggal 24juni
00:07:15
1960-an ketika itu presiden melakukan
00:07:18
pengintegrasian lembaga-lembaga negara
00:07:20
Berdasarkan Penetapan Presiden nomor 49
00:07:24
nomor 94 tahun
00:07:27
1962 tanggal enam Maret
00:07:31
1962 yaitu Ketua MPRS ketua DPR gr dan
00:07:36
wakil ketua Deva mendapat kedudukan
00:07:38
sebagai wakil menteri pertama serta
00:07:41
ketua MA wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR
00:07:45
GR mendapat kedudukan sebagai Menteri
00:07:50
Hai yang keempat yaitu pengangkatan
00:07:52
presiden seumur hidup melalui TAP MPR
00:07:55
nomor 3 MPR S Gadis piring
00:08:00
1963 yang selanjutnya itu penyimpangan
00:08:03
politik luar negeri dimana Indonesia
00:08:06
Hanya bekerja sama dengan negara-negara
00:08:07
sosialis komunis dan melakukan
00:08:10
konfrontasi dengan hampir semua negara
00:08:13
barat yang terakhir yaitu presiden
00:08:15
membubarkan partai Masyumi dan Partai
00:08:19
Sosialis Indonesia yang sesuai dengan
00:08:21
nilai-nilai Pancasila
00:08:23
tetapi memberikan kesempatan berkembang
00:08:25
Partai Komunis Indonesia yang
00:08:27
jelas-jelas bertentangan dengan
00:08:28
nilai-nilai Pancasila itu beberapa
00:08:30
penyimpangan yang terjadi dalam masa
00:08:33
periode demokrasi terpimpin yang ketiga
00:08:36
itu demokrasi Pancasila pada tahun
00:08:39
1966 sampai dengan
00:08:44
1908-1998
00:08:46
nah pada periode ini dikenal sebagai
00:08:49
sebutan order yo the kalau tadi
00:08:51
demokrasi terpimpin yaitu orde lama
00:08:53
sedangkan demokrasi
00:08:55
yang Pancasila itu
00:09:00
1966-1998 disebut juga sebagai
00:09:03
pemerintahan orde baru yang bertekad
00:09:05
melaksanakan Pancasila dan undang-undang
00:09:07
dasar negara Republik Indonesia pada
00:09:09
tahun 1945 secara murni dan konsekuen
00:09:14
pada periode ini secara tegas
00:09:17
melaksanakan sistem demokrasi Pancasila
00:09:19
dan dikembalikan fungsi lembaga
00:09:22
tertinggi dan tinggi negara sesuai
00:09:26
dengan amanat undang-undang Dasar Negara
00:09:28
Republik Indonesia tahun 1945 nah lalu
00:09:33
demokrasi berlandaskan Pancasila dan
00:09:35
undang-undang dasar negara Republik
00:09:37
Indonesia tahun 1945 memiliki keunggulan
00:09:40
tertentu keunggulan tersebut antara lain
00:09:42
yang pertama mengutamakan pengambilan
00:09:45
keputusan dengan musyawarah mufakat
00:09:47
dalam semangat kekeluargaan dan yang
00:09:50
kedua mengutamakan
00:09:53
keselarasan dan keseimbangan
00:09:56
antara hak dan kewajiban antara
00:09:58
kepentingan pribadi dan kepentingan umum
00:10:01
yang ketiga yaitu lebih mengutamakan
00:10:04
kepentingan dan keselamatan bangsa
00:10:06
diatas kepentingan pribadi dan golongan
00:10:08
Nah itu adalah keunggulan dari demokrasi
00:10:12
berlandaskan Pancasila dan undang-undang
00:10:13
dasar negara Republik Indonesia tahun
00:10:15
1945
00:10:18
Hai sayang selanjutnya yaitu demokrasi
00:10:20
Pancasila masa reformasi
00:10:24
1998 sampai sekarang Nah demokrasi yang
00:10:27
dikembangkan pada masa reformasi pada
00:10:30
dasarnya adalah demokrasi berdasarkan
00:10:32
pada Pancasila dan undang-undang dasar
00:10:34
negara Republik Indonesia tahun 1945
00:10:37
dengan penyempurnaan pelaksanaan dan
00:10:40
perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
00:10:42
demokratis nah selain itu juga dengan
00:10:46
meningkatkan peran lembaga-lembaga
00:10:47
negara dengan menegaskan fungsi wewenang
00:10:51
dan tanggungjawab yang mengacu pada
00:10:54
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
00:10:57
hubungan yang jelas antara
00:10:58
lembaga-lembaga eksekutif
00:11:01
legislatif dan yudikatif
00:11:03
Hai nah bergulirnya reformasi yang
00:11:06
diiringi dengan perubahan dalam segala
00:11:08
bidang kehidupan meledakkan tahap awal
00:11:11
bagi transisi demokrasi Indonesia sukses
00:11:13
atau gagalnya suatu transisi demokrasi
00:11:15
sangat bergantung pada beberapa hal yang
00:11:18
pertama yaitu komposisi elite politik
00:11:21
dalam demokrasi modern dengan bentuknya
00:11:24
demokrasi perwakilan rakyat
00:11:25
mendelegasikan kedudukan dan
00:11:27
kekuasaannya kepada para elit politik
00:11:29
yang kedua adalah desain Polri institusi
00:11:32
politik para elit politik mendesign
00:11:35
institusi pemerintahan dan memiliki
00:11:38
pengaruh besar dalam menentukan apakah
00:11:40
demokrasi baru menjadi stabil efektif
00:11:43
dan terkonsolidasi yang ketiga kultur
00:11:46
politik atau perubahan sikap terhadap
00:11:49
politik di kalangan Elite dan non elite
00:11:51
yang keempat adalah peran dari Civil
00:11:54
Society atau masyarakat madani untuk
00:11:57
menciptakan kultur toleransi yang
00:11:59
mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai
00:12:01
demokrasi sikap kompromi kita menghargai
00:12:04
pandangan yang berbeda Nah itu beberapa
00:12:08
sukses atau gagalnya suatu transisi
00:12:10
demokrasi itu dapat bergantung pada yang
00:12:13
pertama tadi adalah komposisi elite
00:12:15
politik yang kedua adalah desain
00:12:17
institusi politik yang ketiga adalah
00:12:20
kultur politik atau perubahan sikap yang
00:12:23
keempat adalah peran dari masyarakat
00:12:25
madani
00:12:28
nah yang selanjutnya adalah perkembangan
00:12:30
sistem pemerintahan di negara Republik
00:12:33
Indonesia
00:12:34
tahun Bagaimana sih Sis perkembangan
00:12:36
sistem pemerintahannya dan perkembangan
00:12:39
sistem pemerintahannya itu ada tiga
00:12:40
pertama adalah sistem parlementer yang
00:12:43
kedua adalah sistem semi parlementer dan
00:12:45
yang ketiga adalah sistem presidensial
00:12:50
saya pertama sistem parlementer adalah
00:12:53
sebuah sistem pemerintahan di mana
00:12:55
parlemen memiliki peranan penting dalam
00:12:58
pemerintahan dalam hal ini parlemen
00:13:00
memiliki wewenang dalam mengangkat
00:13:02
Perdana menteri dan parlemen pun dapat
00:13:05
menjatuhkan pemerintahan yaitu dengan
00:13:08
cara mengeluarkan semacam mosi tidak
00:13:10
percaya beberapa dengan sistem
00:13:12
presidensial ya berbeda dengan sistem
00:13:16
presidensial sistem parlemen dapat
00:13:18
memiliki seorang presiden dan Seorang
00:13:22
perdana menteri yang berwenang terhadap
00:13:24
jalannya pemerintahan kelebihan sistem
00:13:27
ini dibanding dengan sistem presidensial
00:13:29
adalah ke fleksibilitasnya dan
00:13:32
tanggapannya kepada publik kekurangannya
00:13:35
adalah sering mengarah ke pemerintahan
00:13:38
yang kurang stabil seperti yang terjadi
00:13:40
pada masa kurun waktu 1945 sampai dengan
00:13:45
1959 dan sistem parlementer biasanya
00:13:49
memiliki pembedaan yang jelas antara
00:13:51
kepala pemerintahan dan kepala negara
00:13:54
kepala pemerintahan dipegang oleh
00:13:56
Perdana Menteri sementara penunjukan
00:13:58
kepala negara menunjukkan Kepala Negara
00:14:01
hanya sebatas seremonial dengan sedikit
00:14:04
kekuasaan ciri-cirinya yang pertama
00:14:06
adalah adanya pemisahan yang jelas
00:14:08
antara kepala pemerintahan dengan kepala
00:14:10
negara yang kedua kepala pemerintahan
00:14:12
adalah Perdana Menteri dan kepala negara
00:14:15
adalah presiden Raja Sultan atau kaisar
00:14:18
yang ketiga kepala pemerintahan dipilih
00:14:21
oleh parlemen atau dewan perwakilan
00:14:23
rakyat yang selanjutnya yaitu sistem
00:14:26
semi parlementer
00:14:28
sistem semi parlementer sebagai hukum
00:14:32
dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan
00:14:35
freestyle maka pada tanggal 27 Desember
00:14:43
1945 ra yaitu berbentuk federasi dengan
00:14:47
sistem pemerintahan semi parlementer
00:14:49
sebabnya yang pertama menteri diangkat
00:14:52
oleh Presiden yang kedua menteri
00:14:56
diintervensi Presiden Perdana Menteri
00:14:59
diintervensi oleh presiden yang ketiga
00:15:02
kabinet dibentuk oleh presiden yang
00:15:04
keempat menteri-menteri secara
00:15:06
perorangan dan keseluruhan
00:15:08
bertanggungjawab kepada parlemen yang
00:15:10
kelima adalah presiden berkedudukan
00:15:12
sebagai kepala negara dan kepala
00:15:13
pemerintahan Nah jadi dapat dibedakan
00:15:17
bahwasanya kalau tadi dari sistem
00:15:19
parlementer dan juga sistem semi
00:15:21
parlementer yang terakhir yaitu sistem
00:15:24
presidensial nah sistem presidensial Nah
00:15:27
dari kata presiden pun disini sistem
00:15:31
presiden kita sudah mendapat gambaran
00:15:33
lihat bahwasanya disini adalah ada
00:15:36
berperan seorang presiden seperti itu
00:15:39
dan sistem presidensial atau disebut
00:15:41
juga dengan sistem
00:15:42
kongresional merupakan sistem
00:15:44
pemerintahan negara republik pada sistem
00:15:47
pemerintahan ini kekuasaan eksekutif
00:15:49
kekuasaan eksekutif dipilih melalui
00:15:52
pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
00:15:55
legislatif nah menurut roda OGB
00:15:59
pemerintahan presidensial terdiri atas
00:16:01
tiga unsur yaitu sebagai berikut
00:16:03
presiden yang dipilih oleh rakyat
00:16:05
memimpin pemerintahan dan mengangkat
00:16:07
pejabat-pejabat pemerintahan yang kedua
00:16:10
presiden dengan dewan perwakilan
00:16:12
memiliki masa jabatan yang tetap tidak
00:16:14
bisa saling menjatuhkan yang ketiga
00:16:18
tidak ada status yang tumpang-tindih
00:16:20
antara badan eksekutif dan badan
00:16:22
legislatif dan ciri-ciri pemerintahan
00:16:25
dari presidensial diantaranya yang
00:16:27
pertama adalah presiden berkedudukan
00:16:29
sebagai kepala pemerintahan sekaligus
00:16:31
kepala negara Nah kalau tadi dalam
00:16:33
sistem parlementer ada kaos ada
00:16:37
kedudukan itu sebagai kepala pemerintah
00:16:40
dan juga kepala negara itu berbeda Natal
00:16:42
sekarang ciri-ciri dari pemerintahan
00:16:44
presidensil yaitu presidensial itu
00:16:47
bahwasanya
00:16:48
yang menduduki sebagai kepala negara dan
00:16:51
sebagai kepala pemerintah itu adalah
00:16:54
seorang Presiden yang kedua kekuasaan
00:16:57
eksekutif presiden diangkat berdasarkan
00:16:59
demokrasi rakyat dan dipilih langsung
00:17:01
oleh mereka atau melalui badan Hai
00:17:03
perwakilan rakyat yang ketiga Presiden
00:17:06
memiliki hak prerogatif atau hak
00:17:08
istimewa jadi yang dimaksud dengan hak
00:17:11
prerogatif itu adalah hak istimewa
00:17:12
presiden untuk apa itu untuk mengangkat
00:17:16
dan memberhentikan menteri-menteri yang
00:17:18
memimpin departemen dan non departemen
00:17:20
jadi
00:17:22
Presiden memiliki hak istimewa yaitu
00:17:25
untuk mengangkat para menterinya yaitu
00:17:28
para menterinya
00:17:29
yang bekerja di masing-masing bidangnya
00:17:34
ya misalkan contohnya menteri pendidikan
00:17:37
kalau misalkan
00:17:39
bagus bisa dipertahankan atau misalkan
00:17:41
kalau kurang bagus itu bisa jadi
00:17:44
ganti oleh yang lain atau
00:17:46
menteri-menteri yang lainnya karena
00:17:47
kenapa itu karena Presiden itu memiliki
00:17:50
hak prerogatif atau hak istimewa
00:17:54
yang selanjutnya yaitu menteri-menteri
00:17:57
hanya bertanggungjawab kepada presiden
00:17:59
yang terakhir yaitu presiden tidak
00:18:02
bertanggung jawab kepada kekuasaan
00:18:03
legislatif ya Nah itu
00:18:07
adalah ciri-ciri dari pemerintahan
00:18:09
presidensil diantaranya tadi ada lima
00:18:12
itu presiden berkedudukan sebagai kepala
00:18:16
pemerintahan dan sekaligus kepala negara
00:18:17
lalu juga kekuatan eksekutif kekuasaan
00:18:21
eksekutif presiden diangkat berdasarkan
00:18:22
demokrasi rakyat terus juga Presiden
00:18:26
memiliki hak prerogatif atau hak
00:18:28
istimewa tuh juga menteri-menterinya
00:18:30
hanya bertanggung jawab kepada Presiden
00:18:32
dan yang terakhir adalah presiden tidak
00:18:34
bertanggung jawab kepada
00:18:36
kekuasaan legislatif
00:18:39
[Musik]
00:18:40
yang selanjutnya adalah lembaga negara 6
00:18:44
bagaimana sih lembaga negara pelaksanaan
00:18:47
kedaulatan di negara Indonesia adalah
00:18:48
rakyat dan lembaga-lembaga negara yang
00:18:51
berfungsi menjalankan tugas-tugas
00:18:53
kenegaraan sebagai representasi
00:18:55
kedaulatan rakyat serta pemegang
00:18:58
kekuasaan pemerintahan dan
00:19:00
lembaga-lembaga itu sensitif itu sendiri
00:19:02
yang pertama adalah majelis Hai
00:19:04
Permusyawaratan Rakyat atau MPR MPR
00:19:06
diatur dalam pasal 2 ayat 3
00:19:09
undang-undang Dasar Negara Republik
00:19:11
Indonesia tahun 1945 dimana keanggota
00:19:15
keanggotaan MPR itu terdiri atas seluruh
00:19:18
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga
00:19:20
seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah
00:19:23
Adapun tugas dan wewenang MPR adalah
00:19:26
sebagai berikut yang pertama mengubah
00:19:29
dan menetapkan undang-undang dasar yaitu
00:19:32
ada di pasal 3 ayat 1 yang kedua
00:19:35
melantik presiden dan atau wakil
00:19:37
presiden terdapat di pasal 3 ayat 2 yang
00:19:40
ketiga yaitu memberhentikan Presiden dan
00:19:42
atau wakil presiden dalam masa
00:19:44
jabatannya menurut undang-undang pasal 3
00:19:47
ayat 3 dan keempat adalah memilih wakil
00:19:50
presiden dari dua calon yang diusulkan
00:19:52
oleh presiden dalam hal terjadi
00:19:54
kekosongan Wakil Presiden di itu ada di
00:19:57
undang-undang pasal undang-undang Dasar
00:20:00
pasal 8 ayat 2 yang kelima memilih
00:20:04
Presiden dan Wakil Presiden dari dua
00:20:06
Pasangan calon presiden dan wakil
00:20:08
presiden yang diusulkan oleh partai
00:20:10
politik atau gabungan partai politik
00:20:12
yang pasangan calon presiden dan wakil
00:20:15
presidennya meraih suara terbanyak
00:20:18
pertama dan kedua dalam pemilihan umum
00:20:21
sebelumnya sampai berakhir masa
00:20:23
jabatannya jika presiden dan wakil
00:20:26
presiden mangkat mangkat berhenti
00:20:28
diberhentikan atau tidak dapat
00:20:31
melaksanakan kewajibannya dalam masa
00:20:33
jabatannya secara bersamaan yaitu ada di
00:20:36
pasal 8 ayat 3 yang kedua adalah
00:20:40
presiden nah presiden diatur dalam
00:20:43
undang-undang dasar negara Republik
00:20:44
Indonesia tahun 1945 ada di pasal ya
00:20:48
pasal 4 sampai dengan 17 nah pasal 4
00:20:52
ayat 1 undang-undang Dasar Negara
00:20:54
Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan
00:20:57
bahwa presiden Republik Indonesia
00:20:59
memegang kekuasaan pemerintahan menurut
00:21:01
undang-undang dasar kemudian dan pasal 7
00:21:04
dinyatakan bahwa presiden dan wakil
00:21:07
presiden memegang jabatan selama lima
00:21:09
tahun dan sesudahnya dapat dipilih
00:21:11
kembali dalam jabatan yang sama hanya
00:21:14
untuk satu kali masa jabatan sebagai
00:21:16
kepala negara dan kepala pemerintahan
00:21:19
Presiden memiliki kekuasaan sebagai
00:21:21
berikut yang pertama adalah kekuasaan
00:21:23
presiden dalam bidang eksekutif yang
00:21:26
dijelaskan pada pasal 4 ayat 1
00:21:29
undang-undang Dasar Negara Republik
00:21:31
Indonesia tahun 1945 juga dalam pasal 5
00:21:35
ayat 2 yang menyatakan bahwa presiden
00:21:37
menetapkan peraturan pemerintahan untuk
00:21:40
menjalankan undang-undang sebagaimana
00:21:41
mestinya yang kedua kekuasaan presiden
00:21:44
dalam bidang legislatif merupakan Mitra
00:21:46
DVR dalam bekerja sama untuk membuat
00:21:49
undang-undang dan menetapkan APBN
00:21:51
anggaran pendapatan Belanja Negara
00:21:54
kalau juga kekuasaan presiden sebagai
00:21:57
kepala negara mempunyai tugas pokok
00:21:59
sebagai berikut yang pertama yaitu
00:22:02
memegang kekuasaan tertinggi
00:22:03
angkatan darat laut dan udara terdapat
00:22:06
di pasal 10 yang kedua menyatakan perang
00:22:09
membuat perdamaian dan perjanjian dengan
00:22:12
negara lain dengan persetujuan siapa ya
00:22:15
persetujuan DPR terdapat di pasal 11
00:22:17
yang ketiga menyatakan keadaan bahaya
00:22:19
ada di pasal 12 yang keempat itu
00:22:22
mengangkat serta menerima duta dan
00:22:24
konsul dengan memperhatikan pertimbangan
00:22:26
DPR ada di pasal 13 yang kelima membeli
00:22:30
grasi memberi grasi dan rehabilitasi
00:22:33
dengan mempertimbangkan pertimbangan
00:22:35
Mahkamah Agung ada di pasal 14 ayat 1
00:22:38
yang keenam menteri amnesti yaitu
00:22:41
memberi amnesti dan abolisi dengan
00:22:44
memperhatikan pertimbangan DPR ada di
00:22:47
pasal 14 ayat 2 yang ketujuh
00:22:49
memberi gelar tanda jasa dan tanda
00:22:52
kehormatan lainnya ada di pasal 15
00:22:55
nah yang selanjutnya yaitu Dewan
00:22:58
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
00:22:59
Rakyat
00:23:02
Hai sebagaimana diatur dalam pasal 20
00:23:04
undang-undang Dasar Negara Republik
00:23:05
Indonesia tahun 1945 DPR adalah lembaga
00:23:09
negara pembuat undang-undang atau
00:23:12
lembaga legislatif namun kekuasaan ini
00:23:15
harus dengan persetujuan presiden
00:23:17
anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui
00:23:20
pemilihan umum jumlah anggota DPR sesuai
00:23:23
dengan undang-undang adalah sebanyak 560
00:23:26
orang masa jabatan anggota DPR adalah
00:23:28
lima tahun DPR bersidang sedikitnya
00:23:30
sekali dalam setahun
00:23:33
nah fungsi dari DPR ya fungsi dari DPR
00:23:37
itu sebagaimana diatur dalam pasal 20A
00:23:40
ayat 1
00:23:42
fungsi yang pertama adalah fungsi
00:23:44
legislasi yang kedua fungsi anggaran
00:23:46
yang ketiga adalah fungsi pengawasan Apa
00:23:48
yang dimaksud dengan fungsi legislasi ia
00:23:50
fungsi legislasi adalah menetapkan
00:23:52
undang-undang dengan persetujuan
00:23:54
Presiden yang kedua adalah fungsi lagi
00:23:56
anggaran nah fungsi anggaran ialah
00:23:58
menyusun dan menetapkan APBN melalui
00:24:01
undang-undang yang Ia adalah fungsi
00:24:02
pengawasan ialah mengawasi pelaksanaan
00:24:05
pemerintahan oleh Presiden
00:24:08
sedangkan
00:24:10
eh DPR pun memiliki
00:24:14
Hai hagya memiliki hak-hak DPR dimana
00:24:17
diatur dalam pasal 20A ayat 2
00:24:20
undang-undang Dasar Negara Republik
00:24:21
Indonesia tahun 1945 mengatur hak-hak
00:24:25
DPR yang pertama adalah hak interpelasi
00:24:27
yang kedua adalah hak angket yang ketiga
00:24:30
adalah hak mengeluarkan pendapat maksud
00:24:32
dari hak interpelasi itu Hak DPR untuk
00:24:35
meminta keterangan kepada pemerintah
00:24:37
dalam menjalankan pemerintahannya yang
00:24:39
kedua adalah hak angket ialah hak DPR
00:24:42
untuk melakukan penyelidikan mengenai
00:24:45
kebijakan pemerintah yang diduga
00:24:47
bertentangan dengan hukum yang ketiga
00:24:50
adalah hak mengeluarkan pendapat artinya
00:24:52
Hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau
00:24:55
usul mengenai kebijakan pemerintahan
00:24:57
yang keempat adalah Dewan Perwakilan
00:25:01
Daerah atau disebut juga dengan
00:25:03
senjatanya adalah DPD merupakan lembaga
00:25:05
negara baru yang dibentuk oleh
00:25:08
setelah nah dewan perwakilan rakyat
00:25:11
merupakan lembaga negara baru yang
00:25:13
dibentuk setelah perubahan undang-undang
00:25:15
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
00:25:18
1945 lembaga negara ini dibentuk untuk
00:25:21
menampung aspirasi masyarakat di daerah
00:25:24
karena sebelumnya aspirasi daerah belum
00:25:27
mendapat penyaluran secara baik Salah
00:25:29
satu hasil reformasi sistem pemerintahan
00:25:32
adalah pembentukan lembaga negara yang
00:25:34
mampu mewakili aspirasi daerah dilihat
00:25:37
secara khusus di samping lembaga wakil
00:25:40
rakyat yang sudah ada sebelumnya nah
00:25:42
anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
00:25:44
melalui pemilihan umum anggota DPD
00:25:47
setiap provinsi jumlahnya sama dan
00:25:50
jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh
00:25:52
dari sepertiga jumlah anggota DPR saat
00:25:55
ini jumlah anggota DPD setiap provinsi
00:25:57
sebanyak empat wakil anggota DPD
00:26:00
berdomisili di daerah pemilihannya dan
00:26:04
selama bersidang bertempat tinggal di
00:26:07
ibukota negara yang selanjutnya yaitu
00:26:11
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK nah
00:26:15
yaitu Lembaga negara yang bertugas untuk
00:26:17
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
00:26:18
keuangan negara BPK berkedudukan di
00:26:22
ibukota negara dan memiliki perwakilan
00:26:24
di setiap provinsi anggota BPK dipilih
00:26:28
oleh DPR dengan memperhatikan
00:26:30
pertimbangan DPR dan diresmikan oleh
00:26:32
presiden
00:26:35
the tugasnya dari tugas bpk itu apa ya
00:26:38
itu ada di pasal 23e undang-undang Dasar
00:26:41
Negara Republik Indonesia tahun 1945
00:26:43
yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung
00:26:46
jawab tentang keuangan negara
00:26:48
pengelolaan keuangan negara oleh
00:26:50
pemerintah pusat pemerintah daerah
00:26:51
lembaga negara lainnya Bank Indonesia
00:26:54
Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan
00:26:57
Umum badan usaha milik daerah maupun
00:27:00
lembaga atau badan lain yang mengelola
00:27:02
keuangan negara hasil pemeriksaan
00:27:04
keuangan negara diserahkan kepada DPR
00:27:07
DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
00:27:10
yang selanjutnya adalah Mahkamah Agung
00:27:13
atau Emma nah ama Agung merupakan salah
00:27:16
satu lembaga negara yang memegang
00:27:17
kekuasaan kehakiman selain mahkamah
00:27:20
konstitusi di Indonesia Mahkamah Agung
00:27:22
merupakan lembaga peradilan negara
00:27:24
tertinggi dari semua lingkungan
00:27:26
peradilan
00:27:27
yang selanjutnya adalah Komisi Yudisial
00:27:30
nah Komisi Yudisial merupakan lembaga
00:27:32
negara baru sebagai hasil Perubahan
00:27:35
ketiga undang-undang Dasar Negara
00:27:37
Republik Indonesia tahun 1945 Komisi
00:27:41
Yudisial merupakan lembaga negara yang
00:27:43
bersifat Mandiri dan dalam pelaksanaan
00:27:46
wewenang nya berbeda base dari campur
00:27:49
tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya
00:27:51
Lembaga ini berkedudukan di ibukota
00:27:54
negara Republik Indonesia Nah anggota
00:27:57
Komisi Yudisial itu berjumlah tujuh
00:27:59
orang yang diangkat oleh dan
00:28:02
diberhentikan oleh presiden dengan
00:28:03
persetujuan DPR pimpinan komisi yudisial
00:28:07
terdiri atas seorang ketua dan seorang
00:28:10
wakil ketua sedangkan masa jabatan
00:28:12
anggota Komisi Yudisial adalah sama lima
00:28:15
tahun dan sesudahnya dapat dipilih
00:28:17
kembali untuk satu kali masa jabatan
00:28:20
yang terakhir yaitu Mahkamah Konstitusi
00:28:22
MK Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga
00:28:26
negara baru sebagai hasil Perubahan
00:28:28
ketiga undang-undang Dasar Negara
00:28:30
Republik Indonesia tahun 1945 lembaga
00:28:33
ini merupakan salah satu pelaku
00:28:35
kekuasaan kehakiman sesuai dengan
00:28:37
undang-undang dasar negara Republik
00:28:39
Indonesia tahun 1945 pasal 24c
00:28:43
selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur
00:28:45
dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
00:28:49
telah diubah dengan undang-undang nomor
00:28:52
8 tahun 2011 tentang mahkamah konstitusi
00:28:55
mahkamah konstitusi berkedudukan di
00:28:58
ibukota negara nah Mahkamah Konstitusi
00:29:01
mempunyai sembilan orang anggota hakim
00:29:03
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden
00:29:06
anggota MK masing-masing diajukan tiga
00:29:10
orang oleh Mahkamah Agung tiga orang
00:29:12
oleh DPR dan tiga orang oleh quiet ketua
00:29:15
dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi
00:29:17
dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
00:29:21
untuk masa jabatan selama tiga tahun
00:29:24
Tugas wewenang Mahkamah Konstitusi
00:29:26
sesuai dengan undang-undang dasar negara
00:29:28
Republik Indonesia tahun 1945 yang
00:29:31
pertama adalah mengadili pada tingkat
00:29:33
pertama dan terakhir untuk menguji
00:29:36
undang-undang terhadap undang-undang
00:29:38
dasar negara Republik Indonesia tahun
00:29:41
1958 lalu memutus sengketa kewenangan
00:29:43
lembaga negara dan kewenangannya
00:29:47
diberikan oleh undang-undang Dasar
00:29:48
Negara Republik Indonesia tahun 1945
00:29:51
lalu memutus pembubaran partai politik
00:29:54
dan memutus perselisihan hasil pemilihan
00:29:56
umum yang kedua yaitu wajib memberikan
00:29:59
putusan atas pendapat DPR mengenai
00:30:02
pelanggaran hukum presiden dan atau
00:30:04
wakil presiden menurut undang-undang
00:30:06
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
00:30:08
1945 yang terakhir adalah hubungan
00:30:12
antarlembaga nah hubungan antar agar
00:30:15
reformasi yang diawali pada tahun
00:30:17
1998 telah menghasilkan antara lain
00:30:21
amandemen undang-undang Dasar Negara
00:30:22
Republik Indonesia tahun 1945 yang
00:30:27
menyempurnakan peraturan-peraturan dasar
00:30:29
tentang tatanan negara pembagian
00:30:32
kekuasaan
00:30:33
penambahan lembaga negara yang
00:30:35
diharapkan dapat mewujudkan prinsip
00:30:37
mengawasi dan menyeimbangkannya atau cek
00:30:40
N9
00:30:41
antara lembaga-lembaga negara dan
00:30:44
mekanisme hubungan yang serasi Dan
00:30:46
harmonis yang pertama adalah MPR dengan
00:30:48
DPR
00:30:49
dan DPRD ya hubungannya antara MPR
00:30:53
dengan DPR dan DPRD
00:30:55
nah keberadaan MPR dalam Sistem
00:30:59
perwakilan dipandang sebagai ciri yang
00:31:01
khas dalam sistem demokrasi di Indonesia
00:31:04
akan meletakkan MPR yang terdiri atas
00:31:07
anggota DPR dan anggota DVD menunjukkan
00:31:10
bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan
00:31:12
rakyat karena keanggotaannya di bidan
00:31:15
dalam pemilihan umum unsur anggota DPR
00:31:18
merupakan representasi rakyat melalui
00:31:21
partai politik sedangkan unsur anggota
00:31:23
DPD merupakan representasi rakyat dari
00:31:27
daerah untuk memperjuangkan kepentingan
00:31:29
daerah yang selanjutnya yaitu DPR dengan
00:31:33
Presiden DVD MPR dan MK hubungan DPR
00:31:37
dengan Presiden Dewan Perwakilan Daerah
00:31:39
dan Mahkamah Konstitusi terlihat dalam
00:31:42
hubungan tata kerja antara lain sebagai
00:31:44
berikut yang pertama adalah menetapkan
00:31:46
undang-undang yang kedua adalah
00:31:49
pemberhentian presiden maksud dari
00:31:51
menetapkan undang-undang kekuasaan DPR
00:31:53
untuk membentuk undang-undang harus
00:31:56
dengan persetujuan presiden termasuk
00:31:58
undang-undang anggaran dan pendapatan
00:32:00
negara atau APBN Dewan Perwakilan Daerah
00:32:03
juga berwenang ikut mengusulkan membahas
00:32:06
mengawasi pelaksanaan undang-undang
00:32:08
berkaitan dengan otonomi daerah DPR
00:32:10
dalam menetapkan APBN juga dengan
00:32:14
pendapat DVD yang kedua tadi adalah
00:32:16
pemberhentian Presiden DPR memiliki
00:32:19
fungsi mengawasi presiden dalam
00:32:22
menjalankan pemerintahannya apabila DPR
00:32:24
berpendapat bahwa presiden melanggar
00:32:27
undang-undang Dasar Negara Republik
00:32:28
Indonesia tahun 1945 DPR dapat
00:32:32
menunjukkan unsur-unsur
00:32:35
pemberhentian presiden kepada MPR namun
00:32:38
sebelumnya usul tersebut harus
00:32:40
melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk
00:32:43
memeriksa dan mengadilinya sediv antara
00:32:47
DPR dengan Presiden DVD MPR dan MK itu
00:32:51
memiliki hubungan yang kuat itu yah yang
00:32:54
pertama tadi untuk menetapkan
00:32:56
undang-undang yang kedua adalah untuk
00:32:58
memberhentikan Presiden Nah untuk
00:33:01
membersihkan presiden apa DPRD itu harus
00:33:05
mengajukan usul dulu kepada MPR namun
00:33:08
sebelum mengajukan usul kepada MPR yaitu
00:33:11
DPR itu harus
00:33:14
Khan dulu kepada mahkamah konstitusi
00:33:18
yaitu untuk apa itu untuk diperiksa dan
00:33:21
juga dihadirinya nah kalau misalkan
00:33:23
sudah ada hasil dari Mahkamah Konstitusi
00:33:26
baru nanti usulnya itu diserahkan kepada
00:33:30
pemberhentiannya itu kepada dapat
00:33:32
mengajukan usulan itu kepada npr yang
00:33:35
salju itu DPD dengan BPK nah bagaimana
00:33:38
sih
00:33:39
keterkaitannya ke hubungannya
00:33:41
berdasarkan ketentuan undang-undang
00:33:42
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
00:33:45
1945 Dewan Perwakilan Daerah menerima
00:33:48
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
00:33:49
Keuangan dan memberikan pertimbangan
00:33:52
untuk pemilihan anggota BPK kepada DVR
00:33:55
nah ketentuan ini memberikan hak kepada
00:33:57
DVD untuk menjadikan hasil laporan
00:34:00
keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka
00:34:03
melaksanakan tugas dan kewenangannya
00:34:05
yang dimilikinya yang selanjutnya yaitu
00:34:09
Mahkamah Agung dengan lembaga negara
00:34:11
lainnya di dalam pasal 24 Z2
00:34:15
undang-undang Dasar Negara Republik
00:34:17
Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa
00:34:21
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
00:34:23
sebuah Mahkamah Agung dan badan
00:34:25
peradilan dibawahnya serta oleh sebuah
00:34:28
Mahkamah Konstitusi nah Ketentuan
00:34:30
tersebut menyatakan Puncak kekuasaan
00:34:33
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada
00:34:37
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
00:34:41
yang terakhir yaitu
00:34:44
Hai nah yang terakhir yaitu mahkamah
00:34:47
konstitusi
00:34:47
dengan Presiden DPR BPK DPD Ma dan Ky
00:34:53
dan selanjutnya pada pasal 24c ayat 1
00:34:56
undang-undang Dasar Negara Republik
00:34:57
Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa
00:35:01
salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi
00:35:04
adalah untuk memutus sengketa kewenangan
00:35:06
lembaga negara yang kewenangannya
00:35:08
diberikan oleh undang-undang dasar
00:35:11
karena kedudukan MPR sebagai lembaga
00:35:13
negara maka apabila MPR bersengketa
00:35:16
dengan lembaga negara lainnya yang
00:35:18
sama-sama memiliki kewenangan yang
00:35:20
ditentukan oleh undang-undang dasar maka
00:35:22
konflik tersebut harus diselesaikan oleh
00:35:25
Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan
00:35:27
tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
00:35:30
memiliki hubungan tata kerja dengan
00:35:32
semua lembaga negara hubungan tersebut
00:35:35
yaitu apabila terdapat sengketa
00:35:37
antarlembaga negara atau Apabila terjadi
00:35:41
proses hak uji material yang diajukan
00:35:45
lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi
00:35:49
sekian semoga bermanfaat Sampai ketemu
00:35:52
di video pembelajaran Selanjutnya kami
00:35:55
akhiri Assalamualaikum Warahmatullahi
00:35:57
Ta'ala Wabarakatuh