PPKn Kelas 9 BAB 3 || C. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

00:35:58
https://www.youtube.com/watch?v=QIDJPQhzlEM

Resumen

TLDRVideo ini membahas materi PPKN kelas 9 tentang pelaksanaan prinsip kedaulatan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia. Pembelajaran fokus pada bagian C mengenai perkembangan demokrasi dan sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk fase-fase demokrasi seperti parlementer, terpimpin, dan Pancasila. Juga dibahas sistem pemerintahan Indonesia, seperti parlementer, semi-parlementer, dan presidensial, serta lembaga negara semisal MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Video ini juga mengupas hubungan antar lembaga negara dan amandemen UUD untuk mempertegas tatanan negara.

Para llevar

  • 📚 Pelajaran hari ini membahas PPKN kelas 9.
  • 🇮🇩 Menyentuh topik demokrasi dan sistem pemerintahan di Indonesia.
  • 🗳️ Fase-fase demokrasi seperti parlementer dan Pancasila didiskusikan.
  • 📜 Sistem pemerintahan parlementer, semi-parlementer, dan presidensial diterangkan.
  • 🏛️ Pembahasan tentang lembaga negara seperti MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi.
  • ⚖️ Rincian tentang fungsi dan hubungan antar lela negara dijelaskan.
  • 📅 Perkembangan sistem pemerintahan dari masa ke semasa dibahas.
  • 🔍 Amandemen UUD 1945 dan dampaknya dibicarakan.
  • 👐 Penekanan pada perbaikan pelaksanaan dan fungsi lembaga negara.
  • 🔑 Pemerintahan presidensial memiliki hak prerogatif presiden.

Cronología

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Pengenalan pembelajaran PPKN kelas 9 dan topik tentang prinsip kedaulatan yang sesuai dengan UUD 1945. Dibahas juga peranan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa, dengan fokus pada demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Pada masa awal 1945-1959, demokrasi parlementer diterapkan yang berubah dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Masa demokrasi terpimpin 1959-1966 atau Orde Lama, dengan ciri utama sistem pemerintahannya dipusatkan kepada presiden tanpa tanggung jawab kepada DPR. Penyimpangan kuasa berlaku, memuncak dengan peristiwa G30SPKI 1965. Presiden mengangkat anggota MPRS dan membentuk DPRGR, mengubah dinamika politik negara.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Demokrasi Pancasila 1966-1998 atau Orde Baru, menekankan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 yang murni dan konsekuen. Ditekankan kelebihan seperti musyawarah mufakat dan keseimbangan hak serta kewajiban. Masa ini berakhir dengan munculnya reformasi demokrasi lanjut pada masa Reformasi.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Demokrasi Pancasila masa Reformasi 1998 hingga kini menitikberatkan pada perbaikan pelaksanaan dan peraturan yang tidak demokratik. Ada peningkatan peranan lembaga negara dan pemisahan kuasa antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kejayaan transisi demokrasi berkait rapat dengan komposisi elit politik, reka bentuk institusi politik dan budaya politik.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia: parlementer, semi-parlementer, dan presidensial. Sistem parlementer menonjol 1945-1959 dengan peranan penting parlemen. Manakala sistem presidensial menonjolkan peranan presiden sebagai eksekutif utama dengan pemilihan melalui pemilu dan ciri-ciri tersendiri pada pemerintahan.

  • 00:25:00 - 00:30:00

    Lembaga negara Indonesia seperti MPR, DPR, presiden, dan yang lainnya serta fungsi dan wewenang masing-masing. MPR menetapkan dan mengubah UUD, melantik dan memberhentikan presiden. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPD mewakili aspirasi daerah dengan peranan tertentu. BPK, MA, KY, dan MK juga dibincangkan dalam struktur pemerintahan.

  • 00:30:00 - 00:35:58

    Hubungan antara lembaga negara diperkukuh melalui reformasi dan amandemen UUD 1945 yang memperkenalkan pembagian kuasa dan sistem check and balance. Hubungan antar lembaga seperti MPR dengan DPR/DPD, DPR dengan presiden/DPD/MK, serta peranan badan seperti MA dan MK dalam menyelesaikan sengketa dan sengketa kuasa antara lembaga diterangkan dengan jelas.

Ver más

Mapa mental

Mind Map

Preguntas frecuentes

  • Apa itu demokrasi parlementer di Indonesia?

    Demokrasi parlementer di Indonesia berlangsung dari 1945 hingga 1959 di mana pemerintah dijalankan oleh parlemen dengan presiden sebagai lambang.

  • Apa yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin?

    Demokrasi terpimpin adalah sistem di mana kekuasaan pusat berada di tangan presiden dan berlangsung dari 1959 hingga 1966.

  • Bagaimana sistem pemerintahan presidensial bekerja?

    Sistem presidensial memberikan kekuasaan eksekutif pada presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, dan presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

  • Apa fungsi utama DPR di Indonesia?

    Fungsi utama DPR adalah membuat undang-undang, menetapkan anggaran (APBN), dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan.

  • Apa peranan Mahkamah Konstitusi di Indonesia?

    Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan mengadili pelanggaran hukum presiden.

  • Apa itu sistem semi parlementer?

    Sistem semi parlementer memiliki ciri di mana menteri diangkat oleh presiden tetapi dapat diintervensi oleh kabinet.

  • Siapa yang memilih anggota BPK?

    Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh presiden.

  • Apa yang dimaksud dengan hak prerogatif presiden?

    Hak prerogatif adalah hak istimewa presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.

  • Bagaimana DPR dapat memberhentikan presiden?

    DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden ke MPR, tetapi harus mendapat pemeriksaan dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

  • Apa fungsi utama Dewan Perwakilan Daerah?

    DPD dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat daerah dan berpartisipasi dalam legislasi terkait otonomi daerah.

Ver más resúmenes de vídeos

Obtén acceso instantáneo a resúmenes gratuitos de vídeos de YouTube gracias a la IA.
Subtítulos
id
Desplazamiento automático:
  • 00:00:00
    Halo
  • 00:00:00
    Assalamualaikum Warahmatullahi Ta'ala
  • 00:00:02
    Wabarakatuh Bagaimana kabarnya kalian
  • 00:00:04
    hari ini semoga kalian dalam keadaan
  • 00:00:06
    sehat walafiat Nah anak-anak untuk hari
  • 00:00:09
    ini kita akan belajar bareng lagi masih
  • 00:00:12
    materi mata pelajaran PPKN kelas 9 bab3
  • 00:00:15
    ini adalah sebab pembahasannya tentang
  • 00:00:18
    bagian C melaksanakan prinsip-prinsip
  • 00:00:20
    kedaulatan sesuai dengan undang-undang
  • 00:00:22
    dasar negara Republik Indonesia Nah
  • 00:00:26
    sebelum kita memulai kepada pembelajaran
  • 00:00:28
    Bapa mengingatkan kembali silahkan
  • 00:00:30
    kalian persiapkan dulu buku Somad
  • 00:00:33
    enaknya supaya nanti setiap pada materi
  • 00:00:36
    bisa dicatat oleh kalian Nah langsung
  • 00:00:38
    saja aku pada pembahasan kita hari ini
  • 00:00:41
    lada 4 pembahasannya akan dibahas dalam
  • 00:00:44
    pembelajaran video hari ini yang pertama
  • 00:00:46
    yaitu perkembangan demokrasi di negara
  • 00:00:49
    Republik Indonesia yang kedua
  • 00:00:51
    perkembangan sistem pemerintahan di
  • 00:00:53
    negara Republik Indonesia yang ketiga
  • 00:00:55
    adalah lembaga negara dan yang keempat
  • 00:00:57
    adalah hubungan antar lembaga
  • 00:01:00
    Hai Nagita nanti saja pada yang pertama
  • 00:01:03
    yaitu perkembangan demokrasi di negara
  • 00:01:06
    Republik Indonesia bagaimana sih
  • 00:01:09
    perkembangannya perkembangan demokrasi
  • 00:01:11
    di negara Republik Indonesia Nah sebelum
  • 00:01:13
    kita membahas pada perkembangan
  • 00:01:15
    demokrasi kalian tahu pengertian
  • 00:01:17
    demokrasi ya pengertian demokrasi adalah
  • 00:01:20
    Pemerintahan dari rakyat untuk rakyat
  • 00:01:23
    dan oleh rakyat dari untuk dan oleh
  • 00:01:27
    rakyatnya
  • 00:01:29
    dalam perkembangan demokrasi di negara
  • 00:01:31
    Republik Indonesia perkembangan
  • 00:01:34
    demokrasi di Indonesia terjadi pasang
  • 00:01:36
    surut Kenapa yaitu dari masa kemerdekaan
  • 00:01:39
    sampai sekarang Nah dalam
  • 00:01:41
    perkembangannya demokrasi di Indonesia
  • 00:01:44
    terdapat terjadi ya atau terbagi dalam
  • 00:01:47
    beberapa fase pelaksanaan demokrasi yang
  • 00:01:50
    pertama yaitu demokrasi parlementer
  • 00:01:53
    yaitu pada tahun 1945 sampai dengan 1959
  • 00:02:00
    dua adalah demokrasi terpimpin yang
  • 00:02:02
    ketiga adalah demokrasi Pancasila dan
  • 00:02:04
    yang keempat adalah demokrasi Pancasila
  • 00:02:06
    masa reformasi sekarang Nah
  • 00:02:09
    fase demokrasi parlementer yaitu pada
  • 00:02:13
    tahun
  • 00:02:14
    1945 sampai dengan
  • 00:02:18
    1959 itu seperti apa Nah pada fase
  • 00:02:22
    periode ini terutama Pada kurun waktu
  • 00:02:24
    tahun 1945 sampai pada tahun
  • 00:02:29
    1969
  • 00:02:30
    menurut undang-undang Dasar Negara
  • 00:02:32
    Republik Indonesia tahun 1945 demokrasi
  • 00:02:36
    yang harus dilaksanakan adalah demokrasi
  • 00:02:38
    Indonesia dengan kabinet yaitu adalah
  • 00:02:40
    kabinet Presiden siap namun dengan
  • 00:02:44
    keluarnya Maklumat pemerintah tanggal 14
  • 00:02:47
    November
  • 00:02:48
    1947 menjadi demokrasi parlementer Nah
  • 00:02:52
    jadi sekali lagi yang semulanya itu yang
  • 00:02:55
    harus dilaksanakannya itu adalah
  • 00:02:56
    demokrasi Indonesia dengan kabinet
  • 00:03:00
    inisial akan tetapi dengan keluarnya
  • 00:03:02
    maklumat pemerintahan pada tanggal 14
  • 00:03:05
    November
  • 00:03:05
    berubah menjadi demokrasi parlementer
  • 00:03:09
    nah begitu pula Pada kurun
  • 00:03:12
    pemberlakuan undang-undang Dasar RIS ya
  • 00:03:16
    pada tahun
  • 00:03:18
    1993 Indonesia dibagi dalam beberapa
  • 00:03:21
    negara bagian sistem pemerintahan yang
  • 00:03:23
    dianut ialah demokrasi parlementer
  • 00:03:25
    sistem demokrasi liberal atau sistem
  • 00:03:28
    demokrasi liberal ya Nah pemerintahan
  • 00:03:31
    dijalankan oleh Perdana Menteri
  • 00:03:33
    sedangkan presiden hanya sebagai lambang
  • 00:03:35
    karena pada umumnya rakyat menolak keris
  • 00:03:38
    pada tanggal
  • 00:03:41
    17-08-1950 Presiden Soekarno menyatakan
  • 00:03:44
    kembali kepada bentuk negara kesatuan
  • 00:03:46
    dengan undang-undang sementara 1950
  • 00:03:50
    nah pada masa pemberlakuan undang-undang
  • 00:03:53
    sementara 1950
  • 00:03:55
    demokrasi parlementer masih tetap
  • 00:03:58
    dipertahankan namun
  • 00:04:00
    Hai kenyataannya demokrasi ini tidak
  • 00:04:01
    cocok lagi dengan jiwa bangsa Indonesia
  • 00:04:03
    Hal tersebut menimbulkan silih
  • 00:04:06
    bergantinya Kabinet Pembangunan tidak
  • 00:04:08
    lancar dan lain sebagainya selalu
  • 00:04:12
    Oleh karena itu presiden menganggap
  • 00:04:15
    bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
  • 00:04:17
    dalam keadaan bahaya yang dapat
  • 00:04:20
    mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
  • 00:04:22
    untuk itu pada tanggal 5-7-1959
  • 00:04:26
    presiden mengeluarkan Dekrit Presiden
  • 00:04:29
    5-7-1959
  • 00:04:31
    yang isinya yang pertama adalah
  • 00:04:33
    pembubaran Badan Konstituante yang kedua
  • 00:04:37
    memberlakukan kembali undang-undang
  • 00:04:39
    Dasar 1945 dan tidak berlakunya
  • 00:04:42
    undang-undang sementara 1950 yang ketiga
  • 00:04:47
    pembentukan Majelis Permusyawaratan
  • 00:04:48
    Rakyat sementara atau MPRS yang keempat
  • 00:04:53
    pembentukan Dewan Pertimbangan agung
  • 00:04:54
    sementara atau DPAS
  • 00:04:58
    Nah dengan itu hanya Dekrit Presiden ini
  • 00:05:01
    maka demokrasi parlementer berakhir
  • 00:05:05
    lanjut yang kedua yaitu demokrasi
  • 00:05:08
    terpimpin yaitu pada tahun
  • 00:05:11
    1959 sampai dengan
  • 00:05:14
    1966 nah pada periode ini sering juga
  • 00:05:17
    disebut dengan orde lama atau
  • 00:05:19
    undang-undang yang digunakan adalah
  • 00:05:21
    undang-undang dasar negara Republik
  • 00:05:23
    Indonesia tahun 1945 dengan sistem
  • 00:05:26
    demokrasi terpimpin
  • 00:05:27
    menurut undang-undang Dasar Negara
  • 00:05:29
    Republik Indonesia tahun 1945 presiden
  • 00:05:33
    tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • 00:05:34
    Presiden dan DPR berada di bawah MPR nah
  • 00:05:39
    pengertian demokrasi terpimpin pada sila
  • 00:05:41
    keempat Pancasila yaitu dipimpin oleh
  • 00:05:43
    hikmat kebijaksanaan dalam
  • 00:05:45
    permusyawaratan atau perwakilan akan
  • 00:05:47
    tetapi Presiden menafsirkan terpimpin
  • 00:05:51
    yaitu pimpinan terletak ditangan
  • 00:05:53
    pimpinan besar revolusi dengan demikian
  • 00:05:57
    Pemusatan kekuasaan ditangan presiden
  • 00:06:00
    ia Pemusatan kekuasaan ditangan presiden
  • 00:06:02
    menimbulkan penyimpangan dan
  • 00:06:04
    penyelewengan terhadap Pancasila dan
  • 00:06:06
    undang-undang dasar negara Republik
  • 00:06:08
    Indonesia tahun 1945 yang puncaknya
  • 00:06:11
    terjadi perebutan kekuasaan oleh siapa
  • 00:06:14
    ya betul oleh V PKI Partai Komunis
  • 00:06:18
    Indonesia pada tanggal berapa ya pada
  • 00:06:21
    tanggal 30 September
  • 00:06:23
    1965 atau sering kita kenal ya atau
  • 00:06:28
    bahkan sering kita Tonton filmnya yaitu
  • 00:06:32
    G30SPKI gerakan 30 Sep Partai Komunis
  • 00:06:36
    Indonesia yang merupakan bencana
  • 00:06:38
    nasional bagi bangsa Indonesia
  • 00:06:41
    Nah padahal masa demokrasi periode
  • 00:06:45
    demokrasi terpimpin ini terjadi beberapa
  • 00:06:48
    penyimpangan di antara lain yang pertama
  • 00:06:50
    adalah presiden mengangkat anggota MPRS
  • 00:06:52
    Berdasarkan Penetapan Presiden nomor 2
  • 00:06:55
    tahun
  • 00:06:56
    1959 yang kedua presiden membuat DPR
  • 00:07:00
    pada tanggal 5 Maret
  • 00:07:02
    1960 karena DPR tidak menyetujui
  • 00:07:06
    RAPBN yang diajukan pada tahun 1960 dan
  • 00:07:10
    presiden membentuk dprgr
  • 00:07:12
    pada tanggal 24juni
  • 00:07:15
    1960-an ketika itu presiden melakukan
  • 00:07:18
    pengintegrasian lembaga-lembaga negara
  • 00:07:20
    Berdasarkan Penetapan Presiden nomor 49
  • 00:07:24
    nomor 94 tahun
  • 00:07:27
    1962 tanggal enam Maret
  • 00:07:31
    1962 yaitu Ketua MPRS ketua DPR gr dan
  • 00:07:36
    wakil ketua Deva mendapat kedudukan
  • 00:07:38
    sebagai wakil menteri pertama serta
  • 00:07:41
    ketua MA wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR
  • 00:07:45
    GR mendapat kedudukan sebagai Menteri
  • 00:07:50
    Hai yang keempat yaitu pengangkatan
  • 00:07:52
    presiden seumur hidup melalui TAP MPR
  • 00:07:55
    nomor 3 MPR S Gadis piring
  • 00:08:00
    1963 yang selanjutnya itu penyimpangan
  • 00:08:03
    politik luar negeri dimana Indonesia
  • 00:08:06
    Hanya bekerja sama dengan negara-negara
  • 00:08:07
    sosialis komunis dan melakukan
  • 00:08:10
    konfrontasi dengan hampir semua negara
  • 00:08:13
    barat yang terakhir yaitu presiden
  • 00:08:15
    membubarkan partai Masyumi dan Partai
  • 00:08:19
    Sosialis Indonesia yang sesuai dengan
  • 00:08:21
    nilai-nilai Pancasila
  • 00:08:23
    tetapi memberikan kesempatan berkembang
  • 00:08:25
    Partai Komunis Indonesia yang
  • 00:08:27
    jelas-jelas bertentangan dengan
  • 00:08:28
    nilai-nilai Pancasila itu beberapa
  • 00:08:30
    penyimpangan yang terjadi dalam masa
  • 00:08:33
    periode demokrasi terpimpin yang ketiga
  • 00:08:36
    itu demokrasi Pancasila pada tahun
  • 00:08:39
    1966 sampai dengan
  • 00:08:44
    1908-1998
  • 00:08:46
    nah pada periode ini dikenal sebagai
  • 00:08:49
    sebutan order yo the kalau tadi
  • 00:08:51
    demokrasi terpimpin yaitu orde lama
  • 00:08:53
    sedangkan demokrasi
  • 00:08:55
    yang Pancasila itu
  • 00:09:00
    1966-1998 disebut juga sebagai
  • 00:09:03
    pemerintahan orde baru yang bertekad
  • 00:09:05
    melaksanakan Pancasila dan undang-undang
  • 00:09:07
    dasar negara Republik Indonesia pada
  • 00:09:09
    tahun 1945 secara murni dan konsekuen
  • 00:09:14
    pada periode ini secara tegas
  • 00:09:17
    melaksanakan sistem demokrasi Pancasila
  • 00:09:19
    dan dikembalikan fungsi lembaga
  • 00:09:22
    tertinggi dan tinggi negara sesuai
  • 00:09:26
    dengan amanat undang-undang Dasar Negara
  • 00:09:28
    Republik Indonesia tahun 1945 nah lalu
  • 00:09:33
    demokrasi berlandaskan Pancasila dan
  • 00:09:35
    undang-undang dasar negara Republik
  • 00:09:37
    Indonesia tahun 1945 memiliki keunggulan
  • 00:09:40
    tertentu keunggulan tersebut antara lain
  • 00:09:42
    yang pertama mengutamakan pengambilan
  • 00:09:45
    keputusan dengan musyawarah mufakat
  • 00:09:47
    dalam semangat kekeluargaan dan yang
  • 00:09:50
    kedua mengutamakan
  • 00:09:53
    keselarasan dan keseimbangan
  • 00:09:56
    antara hak dan kewajiban antara
  • 00:09:58
    kepentingan pribadi dan kepentingan umum
  • 00:10:01
    yang ketiga yaitu lebih mengutamakan
  • 00:10:04
    kepentingan dan keselamatan bangsa
  • 00:10:06
    diatas kepentingan pribadi dan golongan
  • 00:10:08
    Nah itu adalah keunggulan dari demokrasi
  • 00:10:12
    berlandaskan Pancasila dan undang-undang
  • 00:10:13
    dasar negara Republik Indonesia tahun
  • 00:10:15
    1945
  • 00:10:18
    Hai sayang selanjutnya yaitu demokrasi
  • 00:10:20
    Pancasila masa reformasi
  • 00:10:24
    1998 sampai sekarang Nah demokrasi yang
  • 00:10:27
    dikembangkan pada masa reformasi pada
  • 00:10:30
    dasarnya adalah demokrasi berdasarkan
  • 00:10:32
    pada Pancasila dan undang-undang dasar
  • 00:10:34
    negara Republik Indonesia tahun 1945
  • 00:10:37
    dengan penyempurnaan pelaksanaan dan
  • 00:10:40
    perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
  • 00:10:42
    demokratis nah selain itu juga dengan
  • 00:10:46
    meningkatkan peran lembaga-lembaga
  • 00:10:47
    negara dengan menegaskan fungsi wewenang
  • 00:10:51
    dan tanggungjawab yang mengacu pada
  • 00:10:54
    prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
  • 00:10:57
    hubungan yang jelas antara
  • 00:10:58
    lembaga-lembaga eksekutif
  • 00:11:01
    legislatif dan yudikatif
  • 00:11:03
    Hai nah bergulirnya reformasi yang
  • 00:11:06
    diiringi dengan perubahan dalam segala
  • 00:11:08
    bidang kehidupan meledakkan tahap awal
  • 00:11:11
    bagi transisi demokrasi Indonesia sukses
  • 00:11:13
    atau gagalnya suatu transisi demokrasi
  • 00:11:15
    sangat bergantung pada beberapa hal yang
  • 00:11:18
    pertama yaitu komposisi elite politik
  • 00:11:21
    dalam demokrasi modern dengan bentuknya
  • 00:11:24
    demokrasi perwakilan rakyat
  • 00:11:25
    mendelegasikan kedudukan dan
  • 00:11:27
    kekuasaannya kepada para elit politik
  • 00:11:29
    yang kedua adalah desain Polri institusi
  • 00:11:32
    politik para elit politik mendesign
  • 00:11:35
    institusi pemerintahan dan memiliki
  • 00:11:38
    pengaruh besar dalam menentukan apakah
  • 00:11:40
    demokrasi baru menjadi stabil efektif
  • 00:11:43
    dan terkonsolidasi yang ketiga kultur
  • 00:11:46
    politik atau perubahan sikap terhadap
  • 00:11:49
    politik di kalangan Elite dan non elite
  • 00:11:51
    yang keempat adalah peran dari Civil
  • 00:11:54
    Society atau masyarakat madani untuk
  • 00:11:57
    menciptakan kultur toleransi yang
  • 00:11:59
    mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai
  • 00:12:01
    demokrasi sikap kompromi kita menghargai
  • 00:12:04
    pandangan yang berbeda Nah itu beberapa
  • 00:12:08
    sukses atau gagalnya suatu transisi
  • 00:12:10
    demokrasi itu dapat bergantung pada yang
  • 00:12:13
    pertama tadi adalah komposisi elite
  • 00:12:15
    politik yang kedua adalah desain
  • 00:12:17
    institusi politik yang ketiga adalah
  • 00:12:20
    kultur politik atau perubahan sikap yang
  • 00:12:23
    keempat adalah peran dari masyarakat
  • 00:12:25
    madani
  • 00:12:28
    nah yang selanjutnya adalah perkembangan
  • 00:12:30
    sistem pemerintahan di negara Republik
  • 00:12:33
    Indonesia
  • 00:12:34
    tahun Bagaimana sih Sis perkembangan
  • 00:12:36
    sistem pemerintahannya dan perkembangan
  • 00:12:39
    sistem pemerintahannya itu ada tiga
  • 00:12:40
    pertama adalah sistem parlementer yang
  • 00:12:43
    kedua adalah sistem semi parlementer dan
  • 00:12:45
    yang ketiga adalah sistem presidensial
  • 00:12:50
    saya pertama sistem parlementer adalah
  • 00:12:53
    sebuah sistem pemerintahan di mana
  • 00:12:55
    parlemen memiliki peranan penting dalam
  • 00:12:58
    pemerintahan dalam hal ini parlemen
  • 00:13:00
    memiliki wewenang dalam mengangkat
  • 00:13:02
    Perdana menteri dan parlemen pun dapat
  • 00:13:05
    menjatuhkan pemerintahan yaitu dengan
  • 00:13:08
    cara mengeluarkan semacam mosi tidak
  • 00:13:10
    percaya beberapa dengan sistem
  • 00:13:12
    presidensial ya berbeda dengan sistem
  • 00:13:16
    presidensial sistem parlemen dapat
  • 00:13:18
    memiliki seorang presiden dan Seorang
  • 00:13:22
    perdana menteri yang berwenang terhadap
  • 00:13:24
    jalannya pemerintahan kelebihan sistem
  • 00:13:27
    ini dibanding dengan sistem presidensial
  • 00:13:29
    adalah ke fleksibilitasnya dan
  • 00:13:32
    tanggapannya kepada publik kekurangannya
  • 00:13:35
    adalah sering mengarah ke pemerintahan
  • 00:13:38
    yang kurang stabil seperti yang terjadi
  • 00:13:40
    pada masa kurun waktu 1945 sampai dengan
  • 00:13:45
    1959 dan sistem parlementer biasanya
  • 00:13:49
    memiliki pembedaan yang jelas antara
  • 00:13:51
    kepala pemerintahan dan kepala negara
  • 00:13:54
    kepala pemerintahan dipegang oleh
  • 00:13:56
    Perdana Menteri sementara penunjukan
  • 00:13:58
    kepala negara menunjukkan Kepala Negara
  • 00:14:01
    hanya sebatas seremonial dengan sedikit
  • 00:14:04
    kekuasaan ciri-cirinya yang pertama
  • 00:14:06
    adalah adanya pemisahan yang jelas
  • 00:14:08
    antara kepala pemerintahan dengan kepala
  • 00:14:10
    negara yang kedua kepala pemerintahan
  • 00:14:12
    adalah Perdana Menteri dan kepala negara
  • 00:14:15
    adalah presiden Raja Sultan atau kaisar
  • 00:14:18
    yang ketiga kepala pemerintahan dipilih
  • 00:14:21
    oleh parlemen atau dewan perwakilan
  • 00:14:23
    rakyat yang selanjutnya yaitu sistem
  • 00:14:26
    semi parlementer
  • 00:14:28
    sistem semi parlementer sebagai hukum
  • 00:14:32
    dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • 00:14:35
    freestyle maka pada tanggal 27 Desember
  • 00:14:43
    1945 ra yaitu berbentuk federasi dengan
  • 00:14:47
    sistem pemerintahan semi parlementer
  • 00:14:49
    sebabnya yang pertama menteri diangkat
  • 00:14:52
    oleh Presiden yang kedua menteri
  • 00:14:56
    diintervensi Presiden Perdana Menteri
  • 00:14:59
    diintervensi oleh presiden yang ketiga
  • 00:15:02
    kabinet dibentuk oleh presiden yang
  • 00:15:04
    keempat menteri-menteri secara
  • 00:15:06
    perorangan dan keseluruhan
  • 00:15:08
    bertanggungjawab kepada parlemen yang
  • 00:15:10
    kelima adalah presiden berkedudukan
  • 00:15:12
    sebagai kepala negara dan kepala
  • 00:15:13
    pemerintahan Nah jadi dapat dibedakan
  • 00:15:17
    bahwasanya kalau tadi dari sistem
  • 00:15:19
    parlementer dan juga sistem semi
  • 00:15:21
    parlementer yang terakhir yaitu sistem
  • 00:15:24
    presidensial nah sistem presidensial Nah
  • 00:15:27
    dari kata presiden pun disini sistem
  • 00:15:31
    presiden kita sudah mendapat gambaran
  • 00:15:33
    lihat bahwasanya disini adalah ada
  • 00:15:36
    berperan seorang presiden seperti itu
  • 00:15:39
    dan sistem presidensial atau disebut
  • 00:15:41
    juga dengan sistem
  • 00:15:42
    kongresional merupakan sistem
  • 00:15:44
    pemerintahan negara republik pada sistem
  • 00:15:47
    pemerintahan ini kekuasaan eksekutif
  • 00:15:49
    kekuasaan eksekutif dipilih melalui
  • 00:15:52
    pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
  • 00:15:55
    legislatif nah menurut roda OGB
  • 00:15:59
    pemerintahan presidensial terdiri atas
  • 00:16:01
    tiga unsur yaitu sebagai berikut
  • 00:16:03
    presiden yang dipilih oleh rakyat
  • 00:16:05
    memimpin pemerintahan dan mengangkat
  • 00:16:07
    pejabat-pejabat pemerintahan yang kedua
  • 00:16:10
    presiden dengan dewan perwakilan
  • 00:16:12
    memiliki masa jabatan yang tetap tidak
  • 00:16:14
    bisa saling menjatuhkan yang ketiga
  • 00:16:18
    tidak ada status yang tumpang-tindih
  • 00:16:20
    antara badan eksekutif dan badan
  • 00:16:22
    legislatif dan ciri-ciri pemerintahan
  • 00:16:25
    dari presidensial diantaranya yang
  • 00:16:27
    pertama adalah presiden berkedudukan
  • 00:16:29
    sebagai kepala pemerintahan sekaligus
  • 00:16:31
    kepala negara Nah kalau tadi dalam
  • 00:16:33
    sistem parlementer ada kaos ada
  • 00:16:37
    kedudukan itu sebagai kepala pemerintah
  • 00:16:40
    dan juga kepala negara itu berbeda Natal
  • 00:16:42
    sekarang ciri-ciri dari pemerintahan
  • 00:16:44
    presidensil yaitu presidensial itu
  • 00:16:47
    bahwasanya
  • 00:16:48
    yang menduduki sebagai kepala negara dan
  • 00:16:51
    sebagai kepala pemerintah itu adalah
  • 00:16:54
    seorang Presiden yang kedua kekuasaan
  • 00:16:57
    eksekutif presiden diangkat berdasarkan
  • 00:16:59
    demokrasi rakyat dan dipilih langsung
  • 00:17:01
    oleh mereka atau melalui badan Hai
  • 00:17:03
    perwakilan rakyat yang ketiga Presiden
  • 00:17:06
    memiliki hak prerogatif atau hak
  • 00:17:08
    istimewa jadi yang dimaksud dengan hak
  • 00:17:11
    prerogatif itu adalah hak istimewa
  • 00:17:12
    presiden untuk apa itu untuk mengangkat
  • 00:17:16
    dan memberhentikan menteri-menteri yang
  • 00:17:18
    memimpin departemen dan non departemen
  • 00:17:20
    jadi
  • 00:17:22
    Presiden memiliki hak istimewa yaitu
  • 00:17:25
    untuk mengangkat para menterinya yaitu
  • 00:17:28
    para menterinya
  • 00:17:29
    yang bekerja di masing-masing bidangnya
  • 00:17:34
    ya misalkan contohnya menteri pendidikan
  • 00:17:37
    kalau misalkan
  • 00:17:39
    bagus bisa dipertahankan atau misalkan
  • 00:17:41
    kalau kurang bagus itu bisa jadi
  • 00:17:44
    ganti oleh yang lain atau
  • 00:17:46
    menteri-menteri yang lainnya karena
  • 00:17:47
    kenapa itu karena Presiden itu memiliki
  • 00:17:50
    hak prerogatif atau hak istimewa
  • 00:17:54
    yang selanjutnya yaitu menteri-menteri
  • 00:17:57
    hanya bertanggungjawab kepada presiden
  • 00:17:59
    yang terakhir yaitu presiden tidak
  • 00:18:02
    bertanggung jawab kepada kekuasaan
  • 00:18:03
    legislatif ya Nah itu
  • 00:18:07
    adalah ciri-ciri dari pemerintahan
  • 00:18:09
    presidensil diantaranya tadi ada lima
  • 00:18:12
    itu presiden berkedudukan sebagai kepala
  • 00:18:16
    pemerintahan dan sekaligus kepala negara
  • 00:18:17
    lalu juga kekuatan eksekutif kekuasaan
  • 00:18:21
    eksekutif presiden diangkat berdasarkan
  • 00:18:22
    demokrasi rakyat terus juga Presiden
  • 00:18:26
    memiliki hak prerogatif atau hak
  • 00:18:28
    istimewa tuh juga menteri-menterinya
  • 00:18:30
    hanya bertanggung jawab kepada Presiden
  • 00:18:32
    dan yang terakhir adalah presiden tidak
  • 00:18:34
    bertanggung jawab kepada
  • 00:18:36
    kekuasaan legislatif
  • 00:18:39
    [Musik]
  • 00:18:40
    yang selanjutnya adalah lembaga negara 6
  • 00:18:44
    bagaimana sih lembaga negara pelaksanaan
  • 00:18:47
    kedaulatan di negara Indonesia adalah
  • 00:18:48
    rakyat dan lembaga-lembaga negara yang
  • 00:18:51
    berfungsi menjalankan tugas-tugas
  • 00:18:53
    kenegaraan sebagai representasi
  • 00:18:55
    kedaulatan rakyat serta pemegang
  • 00:18:58
    kekuasaan pemerintahan dan
  • 00:19:00
    lembaga-lembaga itu sensitif itu sendiri
  • 00:19:02
    yang pertama adalah majelis Hai
  • 00:19:04
    Permusyawaratan Rakyat atau MPR MPR
  • 00:19:06
    diatur dalam pasal 2 ayat 3
  • 00:19:09
    undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:19:11
    Indonesia tahun 1945 dimana keanggota
  • 00:19:15
    keanggotaan MPR itu terdiri atas seluruh
  • 00:19:18
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga
  • 00:19:20
    seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • 00:19:23
    Adapun tugas dan wewenang MPR adalah
  • 00:19:26
    sebagai berikut yang pertama mengubah
  • 00:19:29
    dan menetapkan undang-undang dasar yaitu
  • 00:19:32
    ada di pasal 3 ayat 1 yang kedua
  • 00:19:35
    melantik presiden dan atau wakil
  • 00:19:37
    presiden terdapat di pasal 3 ayat 2 yang
  • 00:19:40
    ketiga yaitu memberhentikan Presiden dan
  • 00:19:42
    atau wakil presiden dalam masa
  • 00:19:44
    jabatannya menurut undang-undang pasal 3
  • 00:19:47
    ayat 3 dan keempat adalah memilih wakil
  • 00:19:50
    presiden dari dua calon yang diusulkan
  • 00:19:52
    oleh presiden dalam hal terjadi
  • 00:19:54
    kekosongan Wakil Presiden di itu ada di
  • 00:19:57
    undang-undang pasal undang-undang Dasar
  • 00:20:00
    pasal 8 ayat 2 yang kelima memilih
  • 00:20:04
    Presiden dan Wakil Presiden dari dua
  • 00:20:06
    Pasangan calon presiden dan wakil
  • 00:20:08
    presiden yang diusulkan oleh partai
  • 00:20:10
    politik atau gabungan partai politik
  • 00:20:12
    yang pasangan calon presiden dan wakil
  • 00:20:15
    presidennya meraih suara terbanyak
  • 00:20:18
    pertama dan kedua dalam pemilihan umum
  • 00:20:21
    sebelumnya sampai berakhir masa
  • 00:20:23
    jabatannya jika presiden dan wakil
  • 00:20:26
    presiden mangkat mangkat berhenti
  • 00:20:28
    diberhentikan atau tidak dapat
  • 00:20:31
    melaksanakan kewajibannya dalam masa
  • 00:20:33
    jabatannya secara bersamaan yaitu ada di
  • 00:20:36
    pasal 8 ayat 3 yang kedua adalah
  • 00:20:40
    presiden nah presiden diatur dalam
  • 00:20:43
    undang-undang dasar negara Republik
  • 00:20:44
    Indonesia tahun 1945 ada di pasal ya
  • 00:20:48
    pasal 4 sampai dengan 17 nah pasal 4
  • 00:20:52
    ayat 1 undang-undang Dasar Negara
  • 00:20:54
    Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan
  • 00:20:57
    bahwa presiden Republik Indonesia
  • 00:20:59
    memegang kekuasaan pemerintahan menurut
  • 00:21:01
    undang-undang dasar kemudian dan pasal 7
  • 00:21:04
    dinyatakan bahwa presiden dan wakil
  • 00:21:07
    presiden memegang jabatan selama lima
  • 00:21:09
    tahun dan sesudahnya dapat dipilih
  • 00:21:11
    kembali dalam jabatan yang sama hanya
  • 00:21:14
    untuk satu kali masa jabatan sebagai
  • 00:21:16
    kepala negara dan kepala pemerintahan
  • 00:21:19
    Presiden memiliki kekuasaan sebagai
  • 00:21:21
    berikut yang pertama adalah kekuasaan
  • 00:21:23
    presiden dalam bidang eksekutif yang
  • 00:21:26
    dijelaskan pada pasal 4 ayat 1
  • 00:21:29
    undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:21:31
    Indonesia tahun 1945 juga dalam pasal 5
  • 00:21:35
    ayat 2 yang menyatakan bahwa presiden
  • 00:21:37
    menetapkan peraturan pemerintahan untuk
  • 00:21:40
    menjalankan undang-undang sebagaimana
  • 00:21:41
    mestinya yang kedua kekuasaan presiden
  • 00:21:44
    dalam bidang legislatif merupakan Mitra
  • 00:21:46
    DVR dalam bekerja sama untuk membuat
  • 00:21:49
    undang-undang dan menetapkan APBN
  • 00:21:51
    anggaran pendapatan Belanja Negara
  • 00:21:54
    kalau juga kekuasaan presiden sebagai
  • 00:21:57
    kepala negara mempunyai tugas pokok
  • 00:21:59
    sebagai berikut yang pertama yaitu
  • 00:22:02
    memegang kekuasaan tertinggi
  • 00:22:03
    angkatan darat laut dan udara terdapat
  • 00:22:06
    di pasal 10 yang kedua menyatakan perang
  • 00:22:09
    membuat perdamaian dan perjanjian dengan
  • 00:22:12
    negara lain dengan persetujuan siapa ya
  • 00:22:15
    persetujuan DPR terdapat di pasal 11
  • 00:22:17
    yang ketiga menyatakan keadaan bahaya
  • 00:22:19
    ada di pasal 12 yang keempat itu
  • 00:22:22
    mengangkat serta menerima duta dan
  • 00:22:24
    konsul dengan memperhatikan pertimbangan
  • 00:22:26
    DPR ada di pasal 13 yang kelima membeli
  • 00:22:30
    grasi memberi grasi dan rehabilitasi
  • 00:22:33
    dengan mempertimbangkan pertimbangan
  • 00:22:35
    Mahkamah Agung ada di pasal 14 ayat 1
  • 00:22:38
    yang keenam menteri amnesti yaitu
  • 00:22:41
    memberi amnesti dan abolisi dengan
  • 00:22:44
    memperhatikan pertimbangan DPR ada di
  • 00:22:47
    pasal 14 ayat 2 yang ketujuh
  • 00:22:49
    memberi gelar tanda jasa dan tanda
  • 00:22:52
    kehormatan lainnya ada di pasal 15
  • 00:22:55
    nah yang selanjutnya yaitu Dewan
  • 00:22:58
    Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
  • 00:22:59
    Rakyat
  • 00:23:02
    Hai sebagaimana diatur dalam pasal 20
  • 00:23:04
    undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:23:05
    Indonesia tahun 1945 DPR adalah lembaga
  • 00:23:09
    negara pembuat undang-undang atau
  • 00:23:12
    lembaga legislatif namun kekuasaan ini
  • 00:23:15
    harus dengan persetujuan presiden
  • 00:23:17
    anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui
  • 00:23:20
    pemilihan umum jumlah anggota DPR sesuai
  • 00:23:23
    dengan undang-undang adalah sebanyak 560
  • 00:23:26
    orang masa jabatan anggota DPR adalah
  • 00:23:28
    lima tahun DPR bersidang sedikitnya
  • 00:23:30
    sekali dalam setahun
  • 00:23:33
    nah fungsi dari DPR ya fungsi dari DPR
  • 00:23:37
    itu sebagaimana diatur dalam pasal 20A
  • 00:23:40
    ayat 1
  • 00:23:42
    fungsi yang pertama adalah fungsi
  • 00:23:44
    legislasi yang kedua fungsi anggaran
  • 00:23:46
    yang ketiga adalah fungsi pengawasan Apa
  • 00:23:48
    yang dimaksud dengan fungsi legislasi ia
  • 00:23:50
    fungsi legislasi adalah menetapkan
  • 00:23:52
    undang-undang dengan persetujuan
  • 00:23:54
    Presiden yang kedua adalah fungsi lagi
  • 00:23:56
    anggaran nah fungsi anggaran ialah
  • 00:23:58
    menyusun dan menetapkan APBN melalui
  • 00:24:01
    undang-undang yang Ia adalah fungsi
  • 00:24:02
    pengawasan ialah mengawasi pelaksanaan
  • 00:24:05
    pemerintahan oleh Presiden
  • 00:24:08
    sedangkan
  • 00:24:10
    eh DPR pun memiliki
  • 00:24:14
    Hai hagya memiliki hak-hak DPR dimana
  • 00:24:17
    diatur dalam pasal 20A ayat 2
  • 00:24:20
    undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:24:21
    Indonesia tahun 1945 mengatur hak-hak
  • 00:24:25
    DPR yang pertama adalah hak interpelasi
  • 00:24:27
    yang kedua adalah hak angket yang ketiga
  • 00:24:30
    adalah hak mengeluarkan pendapat maksud
  • 00:24:32
    dari hak interpelasi itu Hak DPR untuk
  • 00:24:35
    meminta keterangan kepada pemerintah
  • 00:24:37
    dalam menjalankan pemerintahannya yang
  • 00:24:39
    kedua adalah hak angket ialah hak DPR
  • 00:24:42
    untuk melakukan penyelidikan mengenai
  • 00:24:45
    kebijakan pemerintah yang diduga
  • 00:24:47
    bertentangan dengan hukum yang ketiga
  • 00:24:50
    adalah hak mengeluarkan pendapat artinya
  • 00:24:52
    Hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau
  • 00:24:55
    usul mengenai kebijakan pemerintahan
  • 00:24:57
    yang keempat adalah Dewan Perwakilan
  • 00:25:01
    Daerah atau disebut juga dengan
  • 00:25:03
    senjatanya adalah DPD merupakan lembaga
  • 00:25:05
    negara baru yang dibentuk oleh
  • 00:25:08
    setelah nah dewan perwakilan rakyat
  • 00:25:11
    merupakan lembaga negara baru yang
  • 00:25:13
    dibentuk setelah perubahan undang-undang
  • 00:25:15
    Dasar Negara Republik Indonesia tahun
  • 00:25:18
    1945 lembaga negara ini dibentuk untuk
  • 00:25:21
    menampung aspirasi masyarakat di daerah
  • 00:25:24
    karena sebelumnya aspirasi daerah belum
  • 00:25:27
    mendapat penyaluran secara baik Salah
  • 00:25:29
    satu hasil reformasi sistem pemerintahan
  • 00:25:32
    adalah pembentukan lembaga negara yang
  • 00:25:34
    mampu mewakili aspirasi daerah dilihat
  • 00:25:37
    secara khusus di samping lembaga wakil
  • 00:25:40
    rakyat yang sudah ada sebelumnya nah
  • 00:25:42
    anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
  • 00:25:44
    melalui pemilihan umum anggota DPD
  • 00:25:47
    setiap provinsi jumlahnya sama dan
  • 00:25:50
    jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh
  • 00:25:52
    dari sepertiga jumlah anggota DPR saat
  • 00:25:55
    ini jumlah anggota DPD setiap provinsi
  • 00:25:57
    sebanyak empat wakil anggota DPD
  • 00:26:00
    berdomisili di daerah pemilihannya dan
  • 00:26:04
    selama bersidang bertempat tinggal di
  • 00:26:07
    ibukota negara yang selanjutnya yaitu
  • 00:26:11
    Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK nah
  • 00:26:15
    yaitu Lembaga negara yang bertugas untuk
  • 00:26:17
    memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
  • 00:26:18
    keuangan negara BPK berkedudukan di
  • 00:26:22
    ibukota negara dan memiliki perwakilan
  • 00:26:24
    di setiap provinsi anggota BPK dipilih
  • 00:26:28
    oleh DPR dengan memperhatikan
  • 00:26:30
    pertimbangan DPR dan diresmikan oleh
  • 00:26:32
    presiden
  • 00:26:35
    the tugasnya dari tugas bpk itu apa ya
  • 00:26:38
    itu ada di pasal 23e undang-undang Dasar
  • 00:26:41
    Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • 00:26:43
    yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung
  • 00:26:46
    jawab tentang keuangan negara
  • 00:26:48
    pengelolaan keuangan negara oleh
  • 00:26:50
    pemerintah pusat pemerintah daerah
  • 00:26:51
    lembaga negara lainnya Bank Indonesia
  • 00:26:54
    Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan
  • 00:26:57
    Umum badan usaha milik daerah maupun
  • 00:27:00
    lembaga atau badan lain yang mengelola
  • 00:27:02
    keuangan negara hasil pemeriksaan
  • 00:27:04
    keuangan negara diserahkan kepada DPR
  • 00:27:07
    DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
  • 00:27:10
    yang selanjutnya adalah Mahkamah Agung
  • 00:27:13
    atau Emma nah ama Agung merupakan salah
  • 00:27:16
    satu lembaga negara yang memegang
  • 00:27:17
    kekuasaan kehakiman selain mahkamah
  • 00:27:20
    konstitusi di Indonesia Mahkamah Agung
  • 00:27:22
    merupakan lembaga peradilan negara
  • 00:27:24
    tertinggi dari semua lingkungan
  • 00:27:26
    peradilan
  • 00:27:27
    yang selanjutnya adalah Komisi Yudisial
  • 00:27:30
    nah Komisi Yudisial merupakan lembaga
  • 00:27:32
    negara baru sebagai hasil Perubahan
  • 00:27:35
    ketiga undang-undang Dasar Negara
  • 00:27:37
    Republik Indonesia tahun 1945 Komisi
  • 00:27:41
    Yudisial merupakan lembaga negara yang
  • 00:27:43
    bersifat Mandiri dan dalam pelaksanaan
  • 00:27:46
    wewenang nya berbeda base dari campur
  • 00:27:49
    tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya
  • 00:27:51
    Lembaga ini berkedudukan di ibukota
  • 00:27:54
    negara Republik Indonesia Nah anggota
  • 00:27:57
    Komisi Yudisial itu berjumlah tujuh
  • 00:27:59
    orang yang diangkat oleh dan
  • 00:28:02
    diberhentikan oleh presiden dengan
  • 00:28:03
    persetujuan DPR pimpinan komisi yudisial
  • 00:28:07
    terdiri atas seorang ketua dan seorang
  • 00:28:10
    wakil ketua sedangkan masa jabatan
  • 00:28:12
    anggota Komisi Yudisial adalah sama lima
  • 00:28:15
    tahun dan sesudahnya dapat dipilih
  • 00:28:17
    kembali untuk satu kali masa jabatan
  • 00:28:20
    yang terakhir yaitu Mahkamah Konstitusi
  • 00:28:22
    MK Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga
  • 00:28:26
    negara baru sebagai hasil Perubahan
  • 00:28:28
    ketiga undang-undang Dasar Negara
  • 00:28:30
    Republik Indonesia tahun 1945 lembaga
  • 00:28:33
    ini merupakan salah satu pelaku
  • 00:28:35
    kekuasaan kehakiman sesuai dengan
  • 00:28:37
    undang-undang dasar negara Republik
  • 00:28:39
    Indonesia tahun 1945 pasal 24c
  • 00:28:43
    selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur
  • 00:28:45
    dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
  • 00:28:49
    telah diubah dengan undang-undang nomor
  • 00:28:52
    8 tahun 2011 tentang mahkamah konstitusi
  • 00:28:55
    mahkamah konstitusi berkedudukan di
  • 00:28:58
    ibukota negara nah Mahkamah Konstitusi
  • 00:29:01
    mempunyai sembilan orang anggota hakim
  • 00:29:03
    konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden
  • 00:29:06
    anggota MK masing-masing diajukan tiga
  • 00:29:10
    orang oleh Mahkamah Agung tiga orang
  • 00:29:12
    oleh DPR dan tiga orang oleh quiet ketua
  • 00:29:15
    dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi
  • 00:29:17
    dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
  • 00:29:21
    untuk masa jabatan selama tiga tahun
  • 00:29:24
    Tugas wewenang Mahkamah Konstitusi
  • 00:29:26
    sesuai dengan undang-undang dasar negara
  • 00:29:28
    Republik Indonesia tahun 1945 yang
  • 00:29:31
    pertama adalah mengadili pada tingkat
  • 00:29:33
    pertama dan terakhir untuk menguji
  • 00:29:36
    undang-undang terhadap undang-undang
  • 00:29:38
    dasar negara Republik Indonesia tahun
  • 00:29:41
    1958 lalu memutus sengketa kewenangan
  • 00:29:43
    lembaga negara dan kewenangannya
  • 00:29:47
    diberikan oleh undang-undang Dasar
  • 00:29:48
    Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • 00:29:51
    lalu memutus pembubaran partai politik
  • 00:29:54
    dan memutus perselisihan hasil pemilihan
  • 00:29:56
    umum yang kedua yaitu wajib memberikan
  • 00:29:59
    putusan atas pendapat DPR mengenai
  • 00:30:02
    pelanggaran hukum presiden dan atau
  • 00:30:04
    wakil presiden menurut undang-undang
  • 00:30:06
    Dasar Negara Republik Indonesia tahun
  • 00:30:08
    1945 yang terakhir adalah hubungan
  • 00:30:12
    antarlembaga nah hubungan antar agar
  • 00:30:15
    reformasi yang diawali pada tahun
  • 00:30:17
    1998 telah menghasilkan antara lain
  • 00:30:21
    amandemen undang-undang Dasar Negara
  • 00:30:22
    Republik Indonesia tahun 1945 yang
  • 00:30:27
    menyempurnakan peraturan-peraturan dasar
  • 00:30:29
    tentang tatanan negara pembagian
  • 00:30:32
    kekuasaan
  • 00:30:33
    penambahan lembaga negara yang
  • 00:30:35
    diharapkan dapat mewujudkan prinsip
  • 00:30:37
    mengawasi dan menyeimbangkannya atau cek
  • 00:30:40
    N9
  • 00:30:41
    antara lembaga-lembaga negara dan
  • 00:30:44
    mekanisme hubungan yang serasi Dan
  • 00:30:46
    harmonis yang pertama adalah MPR dengan
  • 00:30:48
    DPR
  • 00:30:49
    dan DPRD ya hubungannya antara MPR
  • 00:30:53
    dengan DPR dan DPRD
  • 00:30:55
    nah keberadaan MPR dalam Sistem
  • 00:30:59
    perwakilan dipandang sebagai ciri yang
  • 00:31:01
    khas dalam sistem demokrasi di Indonesia
  • 00:31:04
    akan meletakkan MPR yang terdiri atas
  • 00:31:07
    anggota DPR dan anggota DVD menunjukkan
  • 00:31:10
    bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan
  • 00:31:12
    rakyat karena keanggotaannya di bidan
  • 00:31:15
    dalam pemilihan umum unsur anggota DPR
  • 00:31:18
    merupakan representasi rakyat melalui
  • 00:31:21
    partai politik sedangkan unsur anggota
  • 00:31:23
    DPD merupakan representasi rakyat dari
  • 00:31:27
    daerah untuk memperjuangkan kepentingan
  • 00:31:29
    daerah yang selanjutnya yaitu DPR dengan
  • 00:31:33
    Presiden DVD MPR dan MK hubungan DPR
  • 00:31:37
    dengan Presiden Dewan Perwakilan Daerah
  • 00:31:39
    dan Mahkamah Konstitusi terlihat dalam
  • 00:31:42
    hubungan tata kerja antara lain sebagai
  • 00:31:44
    berikut yang pertama adalah menetapkan
  • 00:31:46
    undang-undang yang kedua adalah
  • 00:31:49
    pemberhentian presiden maksud dari
  • 00:31:51
    menetapkan undang-undang kekuasaan DPR
  • 00:31:53
    untuk membentuk undang-undang harus
  • 00:31:56
    dengan persetujuan presiden termasuk
  • 00:31:58
    undang-undang anggaran dan pendapatan
  • 00:32:00
    negara atau APBN Dewan Perwakilan Daerah
  • 00:32:03
    juga berwenang ikut mengusulkan membahas
  • 00:32:06
    mengawasi pelaksanaan undang-undang
  • 00:32:08
    berkaitan dengan otonomi daerah DPR
  • 00:32:10
    dalam menetapkan APBN juga dengan
  • 00:32:14
    pendapat DVD yang kedua tadi adalah
  • 00:32:16
    pemberhentian Presiden DPR memiliki
  • 00:32:19
    fungsi mengawasi presiden dalam
  • 00:32:22
    menjalankan pemerintahannya apabila DPR
  • 00:32:24
    berpendapat bahwa presiden melanggar
  • 00:32:27
    undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:32:28
    Indonesia tahun 1945 DPR dapat
  • 00:32:32
    menunjukkan unsur-unsur
  • 00:32:35
    pemberhentian presiden kepada MPR namun
  • 00:32:38
    sebelumnya usul tersebut harus
  • 00:32:40
    melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk
  • 00:32:43
    memeriksa dan mengadilinya sediv antara
  • 00:32:47
    DPR dengan Presiden DVD MPR dan MK itu
  • 00:32:51
    memiliki hubungan yang kuat itu yah yang
  • 00:32:54
    pertama tadi untuk menetapkan
  • 00:32:56
    undang-undang yang kedua adalah untuk
  • 00:32:58
    memberhentikan Presiden Nah untuk
  • 00:33:01
    membersihkan presiden apa DPRD itu harus
  • 00:33:05
    mengajukan usul dulu kepada MPR namun
  • 00:33:08
    sebelum mengajukan usul kepada MPR yaitu
  • 00:33:11
    DPR itu harus
  • 00:33:14
    Khan dulu kepada mahkamah konstitusi
  • 00:33:18
    yaitu untuk apa itu untuk diperiksa dan
  • 00:33:21
    juga dihadirinya nah kalau misalkan
  • 00:33:23
    sudah ada hasil dari Mahkamah Konstitusi
  • 00:33:26
    baru nanti usulnya itu diserahkan kepada
  • 00:33:30
    pemberhentiannya itu kepada dapat
  • 00:33:32
    mengajukan usulan itu kepada npr yang
  • 00:33:35
    salju itu DPD dengan BPK nah bagaimana
  • 00:33:38
    sih
  • 00:33:39
    keterkaitannya ke hubungannya
  • 00:33:41
    berdasarkan ketentuan undang-undang
  • 00:33:42
    Dasar Negara Republik Indonesia tahun
  • 00:33:45
    1945 Dewan Perwakilan Daerah menerima
  • 00:33:48
    hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
  • 00:33:49
    Keuangan dan memberikan pertimbangan
  • 00:33:52
    untuk pemilihan anggota BPK kepada DVR
  • 00:33:55
    nah ketentuan ini memberikan hak kepada
  • 00:33:57
    DVD untuk menjadikan hasil laporan
  • 00:34:00
    keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka
  • 00:34:03
    melaksanakan tugas dan kewenangannya
  • 00:34:05
    yang dimilikinya yang selanjutnya yaitu
  • 00:34:09
    Mahkamah Agung dengan lembaga negara
  • 00:34:11
    lainnya di dalam pasal 24 Z2
  • 00:34:15
    undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:34:17
    Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa
  • 00:34:21
    kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
  • 00:34:23
    sebuah Mahkamah Agung dan badan
  • 00:34:25
    peradilan dibawahnya serta oleh sebuah
  • 00:34:28
    Mahkamah Konstitusi nah Ketentuan
  • 00:34:30
    tersebut menyatakan Puncak kekuasaan
  • 00:34:33
    kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada
  • 00:34:37
    Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  • 00:34:41
    yang terakhir yaitu
  • 00:34:44
    Hai nah yang terakhir yaitu mahkamah
  • 00:34:47
    konstitusi
  • 00:34:47
    dengan Presiden DPR BPK DPD Ma dan Ky
  • 00:34:53
    dan selanjutnya pada pasal 24c ayat 1
  • 00:34:56
    undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:34:57
    Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa
  • 00:35:01
    salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi
  • 00:35:04
    adalah untuk memutus sengketa kewenangan
  • 00:35:06
    lembaga negara yang kewenangannya
  • 00:35:08
    diberikan oleh undang-undang dasar
  • 00:35:11
    karena kedudukan MPR sebagai lembaga
  • 00:35:13
    negara maka apabila MPR bersengketa
  • 00:35:16
    dengan lembaga negara lainnya yang
  • 00:35:18
    sama-sama memiliki kewenangan yang
  • 00:35:20
    ditentukan oleh undang-undang dasar maka
  • 00:35:22
    konflik tersebut harus diselesaikan oleh
  • 00:35:25
    Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan
  • 00:35:27
    tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
  • 00:35:30
    memiliki hubungan tata kerja dengan
  • 00:35:32
    semua lembaga negara hubungan tersebut
  • 00:35:35
    yaitu apabila terdapat sengketa
  • 00:35:37
    antarlembaga negara atau Apabila terjadi
  • 00:35:41
    proses hak uji material yang diajukan
  • 00:35:45
    lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi
  • 00:35:49
    sekian semoga bermanfaat Sampai ketemu
  • 00:35:52
    di video pembelajaran Selanjutnya kami
  • 00:35:55
    akhiri Assalamualaikum Warahmatullahi
  • 00:35:57
    Ta'ala Wabarakatuh
Etiquetas
  • PPKN
  • Demokrasi
  • Kedaulatan
  • Indonesia
  • Parlementer
  • Presidensial
  • MPR
  • DPR
  • Mahkamah Konstitusi
  • Lembaga Negara