SEJARAH HUKUM KETENAGAKERJAAN | BELAJAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

00:12:45
https://www.youtube.com/watch?v=DYDexgKWTw4

Résumé

TLDRVideo ini menjelaskan mengenai sejarah dan sumber hukum ketenagakerjaan di dunia dan Indonesia. Sejarah hukum ketenagakerjaan di dunia dimulai dengan revolusi industri yang mengubah hubungan kerja. Di Indonesia, sejarah dibagi menjadi sebelum dan setelah kemerdekaan, dengan fokus pada undang-undang yang diperkenalkan untuk melindungi buruh dari perlakuan tidak adil, termasuk masa-masa sulit seperti kerja paksa. Penyampaian informasi juga mencakup tipe sumber hukum ketenagakerjaan yang terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis, serta peran pengadilan industri dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.

A retenir

  • 📜 Sejarah hukum ketenagakerjaan dimulai dengan revolusi industri di Eropa.
  • 🏛️ Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan mengalami perubahan signifikan setelah kemerdekaan.
  • 👷 Sumber hukum ketenagakerjaan dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
  • ⚖️ Pengadilan hubungan industrial bertugas menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
  • 🚨 Kerja paksa dan sistem pun al sanksi menjadi bagian gelap dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia.

Chronologie

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini memperkenalkan hukum ketenagakerjaan, dimulai dengan sejarahnya di dunia dan di Indonesia. Sejarah di dunia bermula dengan revolusi industri di Eropa pada abad ke-19, terutama di Inggris, yang diiringi dengan penemuan mesin uap yang mengubah hubungan antara buruh dan majikan. Hukum ketenagakerjaan pertama kali muncul di Inggris pada tahun 1820, diikuti negara lain untuk memperbaiki hubungan ini, terutama menyangkut keamanan dan kesehatan kerja.

  • 00:05:00 - 00:12:45

    Selanjutnya, video menjelaskan sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia sebelum kemerdekaan, dibagi menjadi tiga zaman: zaman perbudakan, kerja rodi, dan punal sanksi. Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, hukum ketenagakerjaan mengalami perkembangan pesat, di mana peraturan perburuhan ditujukan untuk melindungi buruh serta memberikan hak yang seimbang dengan majikan, menghapus praktik kerja paksa dan ketidakadilan dalam hubungan kerja.

Carte mentale

Vidéo Q&R

  • Apa yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan?

    Hukum ketenagakerjaan adalah regulasi yang mengatur hubungan antara buruh dan majikan.

  • Apa yang menjadi latar belakang dimulainya hukum ketenagakerjaan di dunia?

    Hukum ketenagakerjaan di dunia dimulai dari revolusi industri di Eropa, yang mengubah hubungan antara buruh dan majikan.

  • Apa saja sumber hukum ketenagakerjaan?

    Sumber hukum ketenagakerjaan dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis, termasuk undang-undang, peraturan, dan perjanjian kerja.

  • Bagaimana sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia sebelum kemerdekaan?

    Sebelum kemerdekaan, sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia meliputi zaman perburuhan, kerja rodi, dan zaman pun al sanksi.

  • Apa peran pengadilan hubungan industrial?

    Pengadilan hubungan industrial memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Voir plus de résumés vidéo

Accédez instantanément à des résumés vidéo gratuits sur YouTube grâce à l'IA !
Sous-titres
id
Défilement automatique:
  • 00:00:00
    Halo assalamualaikum jangan lupa like
  • 00:00:12
    Comment and subscribe
  • 00:00:13
    [Musik]
  • 00:00:17
    Halo Bismillahirohmanirohim
  • 00:00:21
    Assalamualaikum warahmatullah
  • 00:00:23
    wabarakatuh saya Dwi aja Ilahi dan
  • 00:00:25
    ikhlas ICC 18 ingin menjelaskan kepada
  • 00:00:29
    kalian semua tentang hukum
  • 00:00:31
    ketenagakerjaan materi kali ini yang
  • 00:00:34
    saya bawakan adalah tentang sejarah
  • 00:00:37
    hukum ketenagakerjaan Sejarah Hukum
  • 00:00:40
    Ketenagakerjaan itu dibagi menjadi dua
  • 00:00:42
    yaitu Sejarah Hukum Ketenagakerjaan di
  • 00:00:46
    dunia dan sejarah hukum ketenagakerjaan
  • 00:00:48
    di Indonesia kemudian Sejarah Hukum
  • 00:00:52
    Ketenagakerjaan di Indonesia ini dibagi
  • 00:00:54
    lagi menjadi dua yaitu sebelum
  • 00:00:57
    kemerdekaan dan setelah kemerdekaan
  • 00:00:59
    17-8-1945 darah Hukum Ketenagakerjaan di
  • 00:01:05
    dunia secara historis Sejarah Hukum
  • 00:01:09
    Ketenagakerjaan di dunia diawali dengan
  • 00:01:11
    adanya revolusi industri di Eropa
  • 00:01:14
    khususnya di Inggris yang terjadi pada
  • 00:01:17
    abad
  • 00:01:17
    U19 kemudian munculnya penemuan mesin
  • 00:01:21
    uap ini juga sangat mempengaruhi antara
  • 00:01:24
    hubungan buruh dengan majikan penemuan
  • 00:01:27
    mesin sini juga telah mempermudah proses
  • 00:01:30
    produksi keprihatinan yang utama yang
  • 00:01:34
    terjadi pada burung majikan ini adalah
  • 00:01:36
    adanya buruh dan anak perempuan yang
  • 00:01:38
    bekerja di pabrik tenun tekstil atau
  • 00:01:41
    juga pertambangan yang sangat
  • 00:01:44
    membahayakan keselamatan dan kesehatan
  • 00:01:47
    Mereka kemudian undang-undang perburuhan
  • 00:01:51
    Ini pertama kali muncul di Inggris pada
  • 00:01:53
    tahun 1820 Dian menyusul di Jerman dan
  • 00:01:58
    di Prancis pada tahun 1840 dan Belanda
  • 00:02:02
    pada tahun 1870 kemudian substansi
  • 00:02:09
    undang-undang ini adalah perbaikan
  • 00:02:11
    antara hubungan buruh dengan majikan dan
  • 00:02:14
    menjadi undang-undang yang pertama hal
  • 00:02:16
    terkait hukum
  • 00:02:17
    Burhan dilanjutkan dengan sejarah hukum
  • 00:02:21
    ketenagakerjaan di Indonesia sebelum
  • 00:02:23
    kemerdekaan disini dibagi lagi menjadi
  • 00:02:26
    tiga yang pertama adalah zaman
  • 00:02:28
    perburuhan yang kedua zaman kerja rodi
  • 00:02:31
    dan yang ketiga adalah zaman pun Al
  • 00:02:34
    sanksi yang pertama zaman perguruan
  • 00:02:37
    gimana zaman ini adalah orang bekerja
  • 00:02:40
    dibawah pimpinan orang lain ciri utama
  • 00:02:43
    dari zaman ini adalah bahwa budak tidak
  • 00:02:47
    memiliki hak adanya adalah kewajiban
  • 00:02:51
    untuk melaksanakan perintah dari
  • 00:02:53
    Tuhannya Kemudian pada tahun 1825 dingin
  • 00:02:57
    memperbaiki peraturan antara buruh
  • 00:03:00
    dengan majikan yang intinya adalah bahwa
  • 00:03:03
    hubungan buruh dengan majikan tidak
  • 00:03:05
    ditentukan pada perlakuan baik buruknya
  • 00:03:08
    buruh majikan tetapi berkaitan dengan
  • 00:03:12
    hukum perburuhan itu sendiri sehingga
  • 00:03:14
    membawa mereka kepada kedudukannya
  • 00:03:17
    jika baik secara yuridis diakui oleh
  • 00:03:20
    hukum atau secara sosiologis diakui oleh
  • 00:03:24
    masyarakat dan ekonomis bahwa juga
  • 00:03:27
    diupah setelah mereka melaksanakan
  • 00:03:31
    kewajiban mereka dilanjutkan dengan
  • 00:03:34
    zaman kerja rodi atau terkenal dengan
  • 00:03:37
    kerja paksa gimana awal mula pekerjaan
  • 00:03:41
    ini terjadi yaitu adanya kerjasama baik
  • 00:03:44
    antara budak dengan budak atau anggota
  • 00:03:46
    masyarakat desa kemudian menjadi hanya
  • 00:03:49
    untuk kepentingan seseorang dengan
  • 00:03:51
    diberikan-nya sebuah upah kemudian
  • 00:03:54
    beralih lagi ke gubernemen Hindia mana
  • 00:03:57
    pada saat itu Indonesia dijajah oleh
  • 00:03:59
    Belanda selama 350 tahun dan menerapkan
  • 00:04:03
    sistem kerja ini seperti halnya membuat
  • 00:04:06
    sebuah jalan dari Jalan Anyer ke Jalan
  • 00:04:09
    Panarukan yang terkenal dengan jalan dan
  • 00:04:12
    Dolls
  • 00:04:13
    Hai Kemudian pada tahun 1813 Raffles
  • 00:04:17
    ingin menghapus kerja paksa ini namun
  • 00:04:20
    usahanya gagal dan kemudian setelah
  • 00:04:23
    diambil oleh Nederland kerja rodi ini
  • 00:04:26
    semakin kuat dan menjadi beberapa
  • 00:04:28
    kelompok dan akhirnya pada tahun 1938
  • 00:04:33
    kerja rodi ini bisa dihapuskan
  • 00:04:36
    dilanjutkan dengan zaman Pulau sanksi
  • 00:04:38
    gimana bernama Nini adalah penguasanya
  • 00:04:41
    tidak terlepas dari Belanda di sini pun
  • 00:04:46
    Al sanksi ini adalah gubernur mens
  • 00:04:48
    menyewakan tanah kepada orang swasta di
  • 00:04:50
    luar Indonesia kemudian Gubernur
  • 00:04:53
    memperkerjakan orang Indonesia yang
  • 00:04:55
    dikontrak atau disewa selama lima tahun
  • 00:04:58
    dengan kontrak tertulis dan jika mereka
  • 00:05:01
    tidak mau atau menolak pekerjaan ini
  • 00:05:04
    maka akan diberi sanksi yang bernama
  • 00:05:07
    Ibu nangis sanksi atau pidana kemudian
  • 00:05:10
    diberi nama pun Al sanksi Kemudian pada
  • 00:05:14
    tahun 1880 muncul yang bernama puny
  • 00:05:19
    ordonansi gimana peraturan ini digunakan
  • 00:05:23
    jangan sampai para buruh ini kena pidana
  • 00:05:26
    badan karena ini dirasa sangat berbahaya
  • 00:05:31
    kemudian baru pada tanggal satu Januari
  • 00:05:35
    1942 pun alfensi ini lenyap dari
  • 00:05:39
    Indonesia di dunia perburuhan sudah
  • 00:05:43
    tidak Adapun alasan ke ini kemudian
  • 00:05:46
    dilanjutkan dengan sejarah hukum
  • 00:05:49
    ketenagakerjaan di Indonesia setelah
  • 00:05:51
    kemerdekaan 17-8-1945 gimana setelah
  • 00:05:58
    kemerdekaan ini hukum perburuhan lebih
  • 00:06:01
    diperhatikan terlebih setelah munculnya
  • 00:06:03
    pancakrida hukum perburuhan yang menurut
  • 00:06:06
    Prof Soepomo
  • 00:06:07
    menjabarkan tentang bahwa membebaskan
  • 00:06:10
    bangsa Indonesia dari hukum perburuhan
  • 00:06:12
    atau perbudakan yang ditindak
  • 00:06:15
    semena-mena Kemudian yang kedua adalah
  • 00:06:19
    membebaskan penduduk Indonesia dari
  • 00:06:21
    adanya kerja rodi kerja paksa atau
  • 00:06:24
    kemudian pun Al sanksi dan yang ketiga
  • 00:06:28
    adalah membebaskan Buruh Indonesia dari
  • 00:06:32
    rasa ketakutan akan kehilangan pekerjaan
  • 00:06:34
    mereka yang dilakukan secara semena-mena
  • 00:06:38
    dan yang keempat adalah memberikan
  • 00:06:42
    kedudukan yang seimbang antara buruh
  • 00:06:44
    dengan majikan yang maksud dari seiman
  • 00:06:47
    ini bukan sama tanpa namun sesuai dengan
  • 00:06:51
    porsinya dimana buruh perlakuannya juga
  • 00:06:54
    baik dan menciptakan juga baik dan tetap
  • 00:06:59
    memiliki hak dan wewenang yang berbeda
  • 00:07:03
    namun tidak ada akan tidak
  • 00:07:07
    ketidakadilan Assalamualaikum
  • 00:07:10
    warahmatullahi wabarakatuh nama saya
  • 00:07:12
    Selvi Widayanti dan Disini saya akan
  • 00:07:14
    menjelaskan tentang sumber hukum
  • 00:07:16
    ketenagakerjaan beban Hukum
  • 00:07:18
    Ketenagakerjaan dapat dibagi menjadi dua
  • 00:07:22
    yang pertama yaitu sumber hukum tertulis
  • 00:07:24
    dan yang kedua yaitu sumber hukum yang
  • 00:07:26
    tidak tertulis
  • 00:07:28
    Hai sumber hukum yang tertulis menurut
  • 00:07:30
    Prof Iman Soepomo ada lima macam yang
  • 00:07:33
    pertama yaitu undang-undang
  • 00:07:35
    undang-undang merupakan sumber hukum
  • 00:07:37
    yang tertinggi dan terpenting menurut
  • 00:07:39
    hukum ketenagakerjaan dibuat oleh
  • 00:07:42
    presiden dengan persetujuan Dewan
  • 00:07:44
    Perwakilan Rakyat Contohnya yaitu
  • 00:07:46
    undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13
  • 00:07:49
    tahun 2003 yang kedua yaitu peraturan
  • 00:07:55
    peraturan peraturan merupakan
  • 00:07:57
    pelaksanaan undang-undang yang dibuat
  • 00:07:59
    oleh Presiden dan Menteri Tenaga Kerja
  • 00:08:02
    peraturan ini dapat berwujud PP atau
  • 00:08:05
    peraturan pemerintah keputusan Menteri
  • 00:08:08
    Tenaga Kerja dan keputusan presiden
  • 00:08:13
    Hai Contohnya yaitu Peraturan Pemerintah
  • 00:08:16
    RI Nomor 64 tahun 2005 tentang perubahan
  • 00:08:21
    keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor
  • 00:08:24
    14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan
  • 00:08:29
    program jaminan sosial tenaga kerja
  • 00:08:32
    Hai yang ketiga yaitu putusan pengadilan
  • 00:08:36
    hubungan industrial pengadilan hubungan
  • 00:08:39
    industrial adalah pengadilan khusus yang
  • 00:08:41
    berada pada lingkungan peradilan umum
  • 00:08:44
    putusan pengadilan hubungan industrial
  • 00:08:47
    dapat menjadi sumber hukum bagi
  • 00:08:49
    pihak-pihak yang berselisih
  • 00:08:52
    Hai selanjutnya yang keempat yaitu
  • 00:08:56
    perjanjian maksud dari perjanjian
  • 00:08:59
    sebagai sumber hukum ketenagakerjaan
  • 00:09:01
    adalah perjanjian kerja dan perjanjian
  • 00:09:05
    kerja bersama atau PKB perjanjian kerja
  • 00:09:09
    adalah perjanjian antara pihak pekerja
  • 00:09:11
    dengan pengusaha yang dibuat secara
  • 00:09:15
    tertulis mengenai syarat-syarat kerja
  • 00:09:17
    yang kelima yaitu traktat-traktat adalah
  • 00:09:22
    perjanjian yang diadakan oleh beberapa
  • 00:09:24
    negara di dunia mengenai permasalahan
  • 00:09:27
    Ketenagakerjaan negara-negara tersebut
  • 00:09:30
    menjadi anggota International labour
  • 00:09:33
    organization atau sumber hukum yang
  • 00:09:38
    kedua yaitu sumber hukum yang tidak
  • 00:09:40
    tertulis sumber hukum yang tidak
  • 00:09:42
    tertulis adalah kebiasaan
  • 00:09:45
    Hai kebiasaan tumbuh subur setelah
  • 00:09:47
    perang dunia 2 dengan alasan yang
  • 00:09:51
    pertama yaitu pembentukan undang-undang
  • 00:09:53
    atau peraturan Ketenagakerjaan tidak
  • 00:09:56
    dapat dilakukan secepat permasalahan
  • 00:09:59
    ketenagakerjaan yang harus diatur Yang
  • 00:10:02
    kedua yaitu peraturan dari zaman
  • 00:10:05
    hindia-belanda dirasa sudah tidak sesuai
  • 00:10:08
    lagi dengan rasa keadilan masyarakat
  • 00:10:10
    Indonesia kompetensi Absolut pengadilan
  • 00:10:14
    hubungan industrial kompetensi Absolut
  • 00:10:17
    itu sendiri menyangkut kewenangan sutlac
  • 00:10:21
    suatu badan peradilan untuk mengadili
  • 00:10:23
    suatu perkara misalnya kompetensi
  • 00:10:27
    mengajari gugatan PHK berada pada
  • 00:10:29
    pengadilan hubungan industrial contoh
  • 00:10:32
    yang lain yaitu yang berwenang mengadili
  • 00:10:34
    gugatan perceraian bagi yang beragama
  • 00:10:37
    Islam adalah Pengadilan Agama kompetensi
  • 00:10:41
    Absolut pengadilan hubungan industrial
  • 00:10:42
    ada pada pasal 56
  • 00:10:45
    udang-undang nomor 2 tahun 2004 di
  • 00:10:48
    tingkat pertama mengenai perselisihan
  • 00:10:50
    hak di tingkat pertama dan terakhir
  • 00:10:53
    mengenai perselisihan kepentingan di
  • 00:10:57
    tingkat pertama mengenai perselisihan
  • 00:10:59
    pemutusan hubungan kerja di tingkat
  • 00:11:02
    pertama dan terakhir mengenai
  • 00:11:04
    perselisihan antar terikat pekerja atau
  • 00:11:08
    serikat buruh dalam satu perusahaan
  • 00:11:10
    dilanjutkan dengan kewenangan relatif
  • 00:11:14
    kewenangan relatif atau kompetensi
  • 00:11:16
    relatif ini adalah kewenangan untuk
  • 00:11:20
    memeriksa atau mengadili sesuatu
  • 00:11:22
    Berdasarkan yuridiksi wilayahnya di mana
  • 00:11:26
    empat mereka ini bukan berpatokan pada
  • 00:11:29
    tempat kejadian atau problem itu terjadi
  • 00:11:33
    namun sesuai dengan wilayah hukum yang
  • 00:11:37
    mereka miliki nah gugatan ini diajukan
  • 00:11:39
    ke pengadilan hukum industri langsung
  • 00:11:43
    saja saya beri contohnya
  • 00:11:45
    lebahnya adalah ketika seseorang itu
  • 00:11:47
    tergugat dan jika tv-nya atau domisili
  • 00:11:50
    aslinya mereka adalah di Surabaya dan
  • 00:11:53
    bertempat tinggal di Surabaya tapi
  • 00:11:55
    mereka melakukan kesalahan atau
  • 00:11:58
    kecelakaan di daerah semisal di Bandung
  • 00:12:02
    kemudian di mana ini permasalahan ini
  • 00:12:07
    diadukan apakah J abandung atau di
  • 00:12:11
    Surabaya kalau menurut kewenangan
  • 00:12:14
    relatif ini mereka tetap diajukan di
  • 00:12:16
    domisili hukumnya masing-masing yaitu
  • 00:12:20
    adalah di Surabaya bukan di tempat
  • 00:12:23
    kejadian perkara sekian presentasi dari
  • 00:12:27
    kami saya dia Ilahi dan bersama rekan
  • 00:12:30
    saya Feni Widayanti Apabila ada
  • 00:12:34
    kesalahan mohon maaf yang
  • 00:12:36
    sebesar-besarnya homo guru muafiq hilang
  • 00:12:39
    aqwamith Thariq Wassalamualaikum
  • 00:12:41
    warohmatullohi wabarokatuh
  • 00:12:44
    hai hai
Tags
  • hukum ketenagakerjaan
  • sejarah
  • Indonesia
  • sumber hukum
  • perburuhan
  • pengadilan industri
  • revolusi industri
  • kerja paksa
  • peraturan kerja
  • hubungan buruh majikan