00:00:00
Halo assalamualaikum jangan lupa like
00:00:12
Comment and subscribe
00:00:13
[Musik]
00:00:17
Halo Bismillahirohmanirohim
00:00:21
Assalamualaikum warahmatullah
00:00:23
wabarakatuh saya Dwi aja Ilahi dan
00:00:25
ikhlas ICC 18 ingin menjelaskan kepada
00:00:29
kalian semua tentang hukum
00:00:31
ketenagakerjaan materi kali ini yang
00:00:34
saya bawakan adalah tentang sejarah
00:00:37
hukum ketenagakerjaan Sejarah Hukum
00:00:40
Ketenagakerjaan itu dibagi menjadi dua
00:00:42
yaitu Sejarah Hukum Ketenagakerjaan di
00:00:46
dunia dan sejarah hukum ketenagakerjaan
00:00:48
di Indonesia kemudian Sejarah Hukum
00:00:52
Ketenagakerjaan di Indonesia ini dibagi
00:00:54
lagi menjadi dua yaitu sebelum
00:00:57
kemerdekaan dan setelah kemerdekaan
00:00:59
17-8-1945 darah Hukum Ketenagakerjaan di
00:01:05
dunia secara historis Sejarah Hukum
00:01:09
Ketenagakerjaan di dunia diawali dengan
00:01:11
adanya revolusi industri di Eropa
00:01:14
khususnya di Inggris yang terjadi pada
00:01:17
abad
00:01:17
U19 kemudian munculnya penemuan mesin
00:01:21
uap ini juga sangat mempengaruhi antara
00:01:24
hubungan buruh dengan majikan penemuan
00:01:27
mesin sini juga telah mempermudah proses
00:01:30
produksi keprihatinan yang utama yang
00:01:34
terjadi pada burung majikan ini adalah
00:01:36
adanya buruh dan anak perempuan yang
00:01:38
bekerja di pabrik tenun tekstil atau
00:01:41
juga pertambangan yang sangat
00:01:44
membahayakan keselamatan dan kesehatan
00:01:47
Mereka kemudian undang-undang perburuhan
00:01:51
Ini pertama kali muncul di Inggris pada
00:01:53
tahun 1820 Dian menyusul di Jerman dan
00:01:58
di Prancis pada tahun 1840 dan Belanda
00:02:02
pada tahun 1870 kemudian substansi
00:02:09
undang-undang ini adalah perbaikan
00:02:11
antara hubungan buruh dengan majikan dan
00:02:14
menjadi undang-undang yang pertama hal
00:02:16
terkait hukum
00:02:17
Burhan dilanjutkan dengan sejarah hukum
00:02:21
ketenagakerjaan di Indonesia sebelum
00:02:23
kemerdekaan disini dibagi lagi menjadi
00:02:26
tiga yang pertama adalah zaman
00:02:28
perburuhan yang kedua zaman kerja rodi
00:02:31
dan yang ketiga adalah zaman pun Al
00:02:34
sanksi yang pertama zaman perguruan
00:02:37
gimana zaman ini adalah orang bekerja
00:02:40
dibawah pimpinan orang lain ciri utama
00:02:43
dari zaman ini adalah bahwa budak tidak
00:02:47
memiliki hak adanya adalah kewajiban
00:02:51
untuk melaksanakan perintah dari
00:02:53
Tuhannya Kemudian pada tahun 1825 dingin
00:02:57
memperbaiki peraturan antara buruh
00:03:00
dengan majikan yang intinya adalah bahwa
00:03:03
hubungan buruh dengan majikan tidak
00:03:05
ditentukan pada perlakuan baik buruknya
00:03:08
buruh majikan tetapi berkaitan dengan
00:03:12
hukum perburuhan itu sendiri sehingga
00:03:14
membawa mereka kepada kedudukannya
00:03:17
jika baik secara yuridis diakui oleh
00:03:20
hukum atau secara sosiologis diakui oleh
00:03:24
masyarakat dan ekonomis bahwa juga
00:03:27
diupah setelah mereka melaksanakan
00:03:31
kewajiban mereka dilanjutkan dengan
00:03:34
zaman kerja rodi atau terkenal dengan
00:03:37
kerja paksa gimana awal mula pekerjaan
00:03:41
ini terjadi yaitu adanya kerjasama baik
00:03:44
antara budak dengan budak atau anggota
00:03:46
masyarakat desa kemudian menjadi hanya
00:03:49
untuk kepentingan seseorang dengan
00:03:51
diberikan-nya sebuah upah kemudian
00:03:54
beralih lagi ke gubernemen Hindia mana
00:03:57
pada saat itu Indonesia dijajah oleh
00:03:59
Belanda selama 350 tahun dan menerapkan
00:04:03
sistem kerja ini seperti halnya membuat
00:04:06
sebuah jalan dari Jalan Anyer ke Jalan
00:04:09
Panarukan yang terkenal dengan jalan dan
00:04:12
Dolls
00:04:13
Hai Kemudian pada tahun 1813 Raffles
00:04:17
ingin menghapus kerja paksa ini namun
00:04:20
usahanya gagal dan kemudian setelah
00:04:23
diambil oleh Nederland kerja rodi ini
00:04:26
semakin kuat dan menjadi beberapa
00:04:28
kelompok dan akhirnya pada tahun 1938
00:04:33
kerja rodi ini bisa dihapuskan
00:04:36
dilanjutkan dengan zaman Pulau sanksi
00:04:38
gimana bernama Nini adalah penguasanya
00:04:41
tidak terlepas dari Belanda di sini pun
00:04:46
Al sanksi ini adalah gubernur mens
00:04:48
menyewakan tanah kepada orang swasta di
00:04:50
luar Indonesia kemudian Gubernur
00:04:53
memperkerjakan orang Indonesia yang
00:04:55
dikontrak atau disewa selama lima tahun
00:04:58
dengan kontrak tertulis dan jika mereka
00:05:01
tidak mau atau menolak pekerjaan ini
00:05:04
maka akan diberi sanksi yang bernama
00:05:07
Ibu nangis sanksi atau pidana kemudian
00:05:10
diberi nama pun Al sanksi Kemudian pada
00:05:14
tahun 1880 muncul yang bernama puny
00:05:19
ordonansi gimana peraturan ini digunakan
00:05:23
jangan sampai para buruh ini kena pidana
00:05:26
badan karena ini dirasa sangat berbahaya
00:05:31
kemudian baru pada tanggal satu Januari
00:05:35
1942 pun alfensi ini lenyap dari
00:05:39
Indonesia di dunia perburuhan sudah
00:05:43
tidak Adapun alasan ke ini kemudian
00:05:46
dilanjutkan dengan sejarah hukum
00:05:49
ketenagakerjaan di Indonesia setelah
00:05:51
kemerdekaan 17-8-1945 gimana setelah
00:05:58
kemerdekaan ini hukum perburuhan lebih
00:06:01
diperhatikan terlebih setelah munculnya
00:06:03
pancakrida hukum perburuhan yang menurut
00:06:06
Prof Soepomo
00:06:07
menjabarkan tentang bahwa membebaskan
00:06:10
bangsa Indonesia dari hukum perburuhan
00:06:12
atau perbudakan yang ditindak
00:06:15
semena-mena Kemudian yang kedua adalah
00:06:19
membebaskan penduduk Indonesia dari
00:06:21
adanya kerja rodi kerja paksa atau
00:06:24
kemudian pun Al sanksi dan yang ketiga
00:06:28
adalah membebaskan Buruh Indonesia dari
00:06:32
rasa ketakutan akan kehilangan pekerjaan
00:06:34
mereka yang dilakukan secara semena-mena
00:06:38
dan yang keempat adalah memberikan
00:06:42
kedudukan yang seimbang antara buruh
00:06:44
dengan majikan yang maksud dari seiman
00:06:47
ini bukan sama tanpa namun sesuai dengan
00:06:51
porsinya dimana buruh perlakuannya juga
00:06:54
baik dan menciptakan juga baik dan tetap
00:06:59
memiliki hak dan wewenang yang berbeda
00:07:03
namun tidak ada akan tidak
00:07:07
ketidakadilan Assalamualaikum
00:07:10
warahmatullahi wabarakatuh nama saya
00:07:12
Selvi Widayanti dan Disini saya akan
00:07:14
menjelaskan tentang sumber hukum
00:07:16
ketenagakerjaan beban Hukum
00:07:18
Ketenagakerjaan dapat dibagi menjadi dua
00:07:22
yang pertama yaitu sumber hukum tertulis
00:07:24
dan yang kedua yaitu sumber hukum yang
00:07:26
tidak tertulis
00:07:28
Hai sumber hukum yang tertulis menurut
00:07:30
Prof Iman Soepomo ada lima macam yang
00:07:33
pertama yaitu undang-undang
00:07:35
undang-undang merupakan sumber hukum
00:07:37
yang tertinggi dan terpenting menurut
00:07:39
hukum ketenagakerjaan dibuat oleh
00:07:42
presiden dengan persetujuan Dewan
00:07:44
Perwakilan Rakyat Contohnya yaitu
00:07:46
undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13
00:07:49
tahun 2003 yang kedua yaitu peraturan
00:07:55
peraturan peraturan merupakan
00:07:57
pelaksanaan undang-undang yang dibuat
00:07:59
oleh Presiden dan Menteri Tenaga Kerja
00:08:02
peraturan ini dapat berwujud PP atau
00:08:05
peraturan pemerintah keputusan Menteri
00:08:08
Tenaga Kerja dan keputusan presiden
00:08:13
Hai Contohnya yaitu Peraturan Pemerintah
00:08:16
RI Nomor 64 tahun 2005 tentang perubahan
00:08:21
keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor
00:08:24
14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan
00:08:29
program jaminan sosial tenaga kerja
00:08:32
Hai yang ketiga yaitu putusan pengadilan
00:08:36
hubungan industrial pengadilan hubungan
00:08:39
industrial adalah pengadilan khusus yang
00:08:41
berada pada lingkungan peradilan umum
00:08:44
putusan pengadilan hubungan industrial
00:08:47
dapat menjadi sumber hukum bagi
00:08:49
pihak-pihak yang berselisih
00:08:52
Hai selanjutnya yang keempat yaitu
00:08:56
perjanjian maksud dari perjanjian
00:08:59
sebagai sumber hukum ketenagakerjaan
00:09:01
adalah perjanjian kerja dan perjanjian
00:09:05
kerja bersama atau PKB perjanjian kerja
00:09:09
adalah perjanjian antara pihak pekerja
00:09:11
dengan pengusaha yang dibuat secara
00:09:15
tertulis mengenai syarat-syarat kerja
00:09:17
yang kelima yaitu traktat-traktat adalah
00:09:22
perjanjian yang diadakan oleh beberapa
00:09:24
negara di dunia mengenai permasalahan
00:09:27
Ketenagakerjaan negara-negara tersebut
00:09:30
menjadi anggota International labour
00:09:33
organization atau sumber hukum yang
00:09:38
kedua yaitu sumber hukum yang tidak
00:09:40
tertulis sumber hukum yang tidak
00:09:42
tertulis adalah kebiasaan
00:09:45
Hai kebiasaan tumbuh subur setelah
00:09:47
perang dunia 2 dengan alasan yang
00:09:51
pertama yaitu pembentukan undang-undang
00:09:53
atau peraturan Ketenagakerjaan tidak
00:09:56
dapat dilakukan secepat permasalahan
00:09:59
ketenagakerjaan yang harus diatur Yang
00:10:02
kedua yaitu peraturan dari zaman
00:10:05
hindia-belanda dirasa sudah tidak sesuai
00:10:08
lagi dengan rasa keadilan masyarakat
00:10:10
Indonesia kompetensi Absolut pengadilan
00:10:14
hubungan industrial kompetensi Absolut
00:10:17
itu sendiri menyangkut kewenangan sutlac
00:10:21
suatu badan peradilan untuk mengadili
00:10:23
suatu perkara misalnya kompetensi
00:10:27
mengajari gugatan PHK berada pada
00:10:29
pengadilan hubungan industrial contoh
00:10:32
yang lain yaitu yang berwenang mengadili
00:10:34
gugatan perceraian bagi yang beragama
00:10:37
Islam adalah Pengadilan Agama kompetensi
00:10:41
Absolut pengadilan hubungan industrial
00:10:42
ada pada pasal 56
00:10:45
udang-undang nomor 2 tahun 2004 di
00:10:48
tingkat pertama mengenai perselisihan
00:10:50
hak di tingkat pertama dan terakhir
00:10:53
mengenai perselisihan kepentingan di
00:10:57
tingkat pertama mengenai perselisihan
00:10:59
pemutusan hubungan kerja di tingkat
00:11:02
pertama dan terakhir mengenai
00:11:04
perselisihan antar terikat pekerja atau
00:11:08
serikat buruh dalam satu perusahaan
00:11:10
dilanjutkan dengan kewenangan relatif
00:11:14
kewenangan relatif atau kompetensi
00:11:16
relatif ini adalah kewenangan untuk
00:11:20
memeriksa atau mengadili sesuatu
00:11:22
Berdasarkan yuridiksi wilayahnya di mana
00:11:26
empat mereka ini bukan berpatokan pada
00:11:29
tempat kejadian atau problem itu terjadi
00:11:33
namun sesuai dengan wilayah hukum yang
00:11:37
mereka miliki nah gugatan ini diajukan
00:11:39
ke pengadilan hukum industri langsung
00:11:43
saja saya beri contohnya
00:11:45
lebahnya adalah ketika seseorang itu
00:11:47
tergugat dan jika tv-nya atau domisili
00:11:50
aslinya mereka adalah di Surabaya dan
00:11:53
bertempat tinggal di Surabaya tapi
00:11:55
mereka melakukan kesalahan atau
00:11:58
kecelakaan di daerah semisal di Bandung
00:12:02
kemudian di mana ini permasalahan ini
00:12:07
diadukan apakah J abandung atau di
00:12:11
Surabaya kalau menurut kewenangan
00:12:14
relatif ini mereka tetap diajukan di
00:12:16
domisili hukumnya masing-masing yaitu
00:12:20
adalah di Surabaya bukan di tempat
00:12:23
kejadian perkara sekian presentasi dari
00:12:27
kami saya dia Ilahi dan bersama rekan
00:12:30
saya Feni Widayanti Apabila ada
00:12:34
kesalahan mohon maaf yang
00:12:36
sebesar-besarnya homo guru muafiq hilang
00:12:39
aqwamith Thariq Wassalamualaikum
00:12:41
warohmatullohi wabarokatuh
00:12:44
hai hai