Ketentuan Waris dalam Islam | Materi PAI Kelas 12 SMA SMK

00:18:04
https://www.youtube.com/watch?v=lyl7qaO76Ec

Résumé

TLDRVideo ini membahas ketentuan waris dalam Islam, termasuk pengertian mawaris, dasar hukum dari Al-Qur'an dan Hadits, serta syarat dan ketentuan bagi ahli waris. Pembagian warisan dijelaskan dengan rinci, termasuk cara menghitung bagian masing-masing ahli waris. Manfaat hukum waris Islam juga dibahas, menekankan pentingnya keadilan dan harmoni dalam keluarga.

A retenir

  • 📜 Pengertian mawaris: berpindahnya hak kepemilikan.
  • 📖 Dasar hukum: Al-Qur'an dan Hadits.
  • 👨‍👩‍👧‍👦 Ahli waris: 25 orang berhak menerima warisan.
  • ⚖️ Syarat waris: tidak ada penghalang, kematian, ahli waris hidup.
  • 💰 Pembagian warisan: dihitung sesuai syariat.
  • 🤝 Manfaat hukum waris: menciptakan keadilan dan harmoni.

Chronologie

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membahas tentang ketentuan waris dalam Islam, dimulai dengan pengertian mawaris yang merujuk kepada perpindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Ilmu tentang waris disebut ilmu faroid, yang mencakup hak-hak penerima warisan dan cara pembagiannya. Dasar hukum waris dalam Islam diambil dari Al-Quran dan Hadits, serta diatur dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pembahasan berlanjut dengan ketentuan waris dalam Islam, di mana terdapat 25 orang yang berhak menerima warisan, dibagi menjadi ahli waris laki-laki dan perempuan. Syarat untuk mendapatkan warisan termasuk tidak adanya penghalang, kematian orang yang diwarisi, dan ahli waris harus hidup saat orang yang memberi warisan meninggal. Pembagian warisan diatur dalam Al-Quran, dengan bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.

  • 00:10:00 - 00:18:04

    Akhir video menjelaskan manfaat hukum waris Islam, yang menciptakan ketentraman dan keadilan dalam keluarga. Pembagian warisan yang sesuai syariat mencegah konflik dan pertikaian. Video diakhiri dengan ajakan untuk subscribe dan berdoa, serta harapan untuk bertemu di video selanjutnya.

Carte mentale

Vidéo Q&R

  • Apa itu mawaris?

    Mawarits adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup.

  • Apa dasar hukum waris dalam Islam?

    Dasar hukum waris dalam Islam merujuk pada Al-Qur'an dan Hadits.

  • Siapa saja yang berhak menerima warisan?

    Ahli waris terdiri dari 25 orang, termasuk laki-laki dan perempuan.

  • Apa syarat untuk mendapatkan warisan?

    Syaratnya adalah tidak ada penghalang, kematian orang yang diwarisi, dan ahli waris hidup saat orang yang memberi warisan meninggal.

  • Bagaimana cara menghitung pembagian warisan?

    Pembagian warisan dihitung berdasarkan bagian yang ditentukan dalam syariat.

  • Apa manfaat hukum waris Islam?

    Manfaatnya termasuk menciptakan keadilan dan mencegah konflik dalam keluarga.

Voir plus de résumés vidéo

Accédez instantanément à des résumés vidéo gratuits sur YouTube grâce à l'IA !
Sous-titres
id
Défilement automatique:
  • 00:00:00
    Halo assalamualaikum warahmatullah
  • 00:00:02
    wabarakatuh Selamat datang di mapel
  • 00:00:04
    tirai channel hari ini kita akan kembali
  • 00:00:07
    membahas materi PKN untuk kelas 12
  • 00:00:09
    tingkat SMA SMK sederajat tentang
  • 00:00:12
    Ketentuan waris dalam Islam
  • 00:00:15
    Hai apa saja yang akan kita bahas yang
  • 00:00:17
    pertama adalah pengertian mawaris yang
  • 00:00:20
    kedua mendasar hukum mawaris yang ketiga
  • 00:00:23
    ketentuan waris dalam Islam yang keempat
  • 00:00:25
    menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
  • 00:00:27
    warisan dan yang terakhir yang kelima
  • 00:00:29
    manfaat hukum waris seperti biasa
  • 00:00:32
    sebelum kita melanjutkan ke pembahasan
  • 00:00:34
    Jangan lupa untuk subscribe like komen
  • 00:00:37
    dan juga tidak ketinggalan video-video
  • 00:00:39
    kami selanjutnya baik kita masuk ke
  • 00:00:43
    pembahasan yang pertama yaitu pengertian
  • 00:00:45
    mawaris
  • 00:00:46
    Hai warisan atau mawaris dalam bahasa
  • 00:00:49
    Arab disebut dengan admirror yaitu
  • 00:00:52
    bentuk masdar dari kata wanita yaitu
  • 00:00:55
    Irsan meirosa yang artinya berpindahnya
  • 00:00:58
    sesuatu dari seseorang kepada orang lain
  • 00:01:00
    atau dari satu kaum ke kalau yang lain
  • 00:01:04
    Hai Adapun secara istilah
  • 00:01:06
    Hai mawaris adalah berpindahnya hak
  • 00:01:08
    kepemilikan dari orang yang meninggal
  • 00:01:10
    kepada ahli warisnya yang masih hidup
  • 00:01:12
    baiknya ditinggalkan itu berupa harta
  • 00:01:14
    atau uang tanah atau apa saja yang
  • 00:01:17
    berupa hak milik legal secara syar'i
  • 00:01:21
    Hai ilmu tentang waris atau mawaris
  • 00:01:24
    disebut juga dengan ilmu faroid
  • 00:01:30
    Hai yaitu ilmu yang membicarakan segala
  • 00:01:33
    sesuatu yang berhubungan dengan harta
  • 00:01:35
    warisan yang mencakup masalah-masalah
  • 00:01:37
    orang yang berhak menerima warisan
  • 00:01:39
    bagian masing-masing dan cara
  • 00:01:41
    melaksanakan pembagiannya serta hal-hal
  • 00:01:44
    lain yang berkaitan dengan ketiga
  • 00:01:45
    masalah tersebut berikutnya pembahasan
  • 00:01:49
    yang kedua dasar-dasar hukum waris
  • 00:01:52
    Hai dasar-dasar hukum waris yang pertama
  • 00:01:54
    adalah Al Quran Quran surah an-nisa ayat
  • 00:01:56
    7 Alhamdulillah himinas syaiton nirojim
  • 00:02:04
    [Musik]
  • 00:02:06
    Halo Bismillahirohmanirohim
  • 00:02:13
    nyeri dzhalilov Embong imbau caugant
  • 00:02:18
    walidaini walau aku wow Bun walau aku
  • 00:02:25
    rabun awal Indonesia innafi bumi Mbak
  • 00:02:31
    sorot al-wali damai
  • 00:02:35
    Hai meemk Arogan walidaini walaupun
  • 00:02:41
    rabun amin mukhobar
  • 00:02:46
    10 senyummu for work boat
  • 00:02:51
    Hai dasar hukum waris yang kedua yaitu
  • 00:02:54
    adalah Hadits dari Ibnu Mas'ud
  • 00:02:57
    Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
  • 00:02:59
    bersabda pelajarilah Alquran dan
  • 00:03:02
    ajarkanlah Iya kepada manusia dan
  • 00:03:04
    pelajarilah Alvaro it dan ajarkanlah ia
  • 00:03:07
    kepada manusia maka sesungguhnya aku ini
  • 00:03:09
    manusia yang akan mati dan ilmu pun akan
  • 00:03:12
    diangkat hampir saja nanti akan terjadi
  • 00:03:14
    dua orang yang berselisih tentang
  • 00:03:16
    pembagian harta warisan dan masalahnya
  • 00:03:18
    maka mereka berduapun tidak menemukan
  • 00:03:21
    seseorang yang beritahukan pemecahan
  • 00:03:22
    masalahnya kepada mereka hadis riwayat
  • 00:03:25
    Ahmad
  • 00:03:27
    Hai hadits yang kedua hadits dari
  • 00:03:29
    Abdullah bin Amr bahwa Nabi Muhammad
  • 00:03:31
    Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
  • 00:03:33
    Ilmu Salah satun gua masih wadzalika
  • 00:03:36
    fardhu ayatun Muhammad unau sunnatun
  • 00:03:39
    qoimatun kau faridhotun nabilatun ilmu
  • 00:03:43
    itu ada tiga macam dan yang selain yang
  • 00:03:45
    tiga macam itu Sebagai tambahan saja
  • 00:03:47
    ayat muhkamat sunnah yang datang dari
  • 00:03:50
    nabi dan faroid yang hadir hadis riwayat
  • 00:03:53
    Abu Daud dan Ibnu Majah
  • 00:03:55
    Hai berikutnya posisi hukum kewarisan
  • 00:03:58
    Islam di Indonesia hukum kewarisan Islam
  • 00:04:01
    di Indonesia merujuk kepada ketentuan
  • 00:04:03
    dalam kompilasi hukum Islam ataukah Ai
  • 00:04:06
    mulai pasal 171 diatur tentang
  • 00:04:09
    pengertian pewaris harta warisan dan
  • 00:04:12
    ahli waris kompilasi hukum Islam
  • 00:04:14
    merupakan kesepakatan para ulama dan
  • 00:04:16
    perguruan tinggi berdasarkan Inpres
  • 00:04:18
    nomor 1 tahun 1991 yang masih menjadi
  • 00:04:22
    perdebatan adalah keberadaan pasal 185
  • 00:04:25
    tentang ahli waris pengganti yang memang
  • 00:04:27
    tidak diatur dalam Fiqih Islam
  • 00:04:29
    Selanjutnya pembahasan yang ketiga
  • 00:04:31
    ketentuan waris dalam Islam
  • 00:04:34
    hai satu ahli waris jumlah liwet yang
  • 00:04:37
    berhak menerima harta warisan dan
  • 00:04:40
    seseorang yang meninggal dunia ada 25
  • 00:04:42
    orang lima belas orang dari luar setiap
  • 00:04:45
    laki-laki yang biasa disebut dengan ahli
  • 00:04:47
    waris ashobah yang bagiannya berupa sisa
  • 00:04:50
    setelah diambil oleh dzawil furudh
  • 00:04:52
    kemudian 10 orang lagi dari ahli waris
  • 00:04:55
    pihak perempuan yang biasa disebut ahli
  • 00:04:57
    waris dalil pun yang bagiannya telah
  • 00:05:00
    ditentukan
  • 00:05:01
    Hai Kemudian yang kedua syarat
  • 00:05:03
    mendapatkan warisan yang pertama tidak
  • 00:05:05
    adanya salah satu penghalang dari
  • 00:05:07
    penghalang-penghalang untuk mendapatkan
  • 00:05:09
    warisan
  • 00:05:11
    Hai Kemudian yang kedua kematian orang
  • 00:05:13
    yang diwarisi walaupun kematian tersebut
  • 00:05:15
    berdasarkan vonis pengadilan sebagai
  • 00:05:17
    contoh seorang Hakim memutuskan bahwa
  • 00:05:19
    orang yang hilang tersebut dianggap
  • 00:05:21
    telah meninggal dunia kemudian yang
  • 00:05:23
    ketiga ahli waris hidup pada saat orang
  • 00:05:26
    yang memberi warisan meninggal dunia
  • 00:05:29
    Hai Jadi jika seorang wanita mengandung
  • 00:05:31
    bayi kemudian salah seorang anak yang
  • 00:05:33
    meninggal dunia maka bayi tersebut
  • 00:05:35
    berhak menerima warisan dari Saudaranya
  • 00:05:38
    meninggal tersebut pernah kehidupan
  • 00:05:40
    janin telah terwujud pada saat kematian
  • 00:05:43
    saudaranya yang terjadi yang ketiga
  • 00:05:46
    sebab menerima harta warisan seseorang
  • 00:05:48
    mendapatkan harta warisan diantaranya
  • 00:05:50
    karena satu nasab atau keturunan
  • 00:05:52
    Kemudian yang kedua adalah pernikahan
  • 00:05:54
    yang sah kemudian yang ketiga adalah
  • 00:05:55
    wala yaitu seseorang yang memerdekakan
  • 00:05:58
    budak laki-laki maupun perempuan keempat
  • 00:06:02
    sebab tidak menerima tawaris and
  • 00:06:04
    internal satu kekafiran Apabila ada
  • 00:06:07
    sanak famili ataupun keluarga yang
  • 00:06:09
    tiba-tiba muthart maka orang tersebut
  • 00:06:11
    tidak bisa mendapatkan warisan Kemudian
  • 00:06:14
    yang kedua pembunuhan di mana salah satu
  • 00:06:16
    kerabat sengaja membunuh Dan Pembunuh
  • 00:06:19
    tersebut tidak berhak mendapatkan
  • 00:06:21
    warisan yang ketiga adalah perbudakan
  • 00:06:23
    seorang budak tidak dapat mewarisi
  • 00:06:26
    ataupun diwarisi kemudian yang keempat
  • 00:06:29
    terjemahan anak yang terlahir daripada
  • 00:06:31
    hasil perzinahan tidak bisa mewarisi
  • 00:06:34
    ataupun diwarisi bapaknya tapi anak
  • 00:06:38
    tersebut bisa mewarisi dan diwarisi dari
  • 00:06:40
    pada ibunya ternyata dalam liar Dian ini
  • 00:06:43
    adalah tuduhan Terhadap Suami maupun
  • 00:06:46
    istri yang menuduh berzina maka anak
  • 00:06:49
    tersebut tidak bisa mendapatkan warisan
  • 00:06:52
    25 ketentuan Pembagian warisan
  • 00:06:55
    diantaranya ada ahli waris dawil furudh
  • 00:06:57
    yaitu ahli waris yang memperoleh kadar
  • 00:06:59
    pembagian harta warisan yang sudah
  • 00:07:01
    diatur oleh Allah Subhana wa taala dalam
  • 00:07:03
    Quran surah an-nisa ayat 4 Adapun
  • 00:07:07
    beberapa bagian yang sudah dijelaskan
  • 00:07:09
    yaitu ada enam kelompok-kelompok yang
  • 00:07:12
    pertama ada bagian 1/2 Siapa saja yang
  • 00:07:15
    dapatkannya yaitu suami jika istri yang
  • 00:07:18
    meninggal tidak ada anak laki-laki cucu
  • 00:07:20
    perempuan atau laki-laki dari anak
  • 00:07:22
    laki-laki kemudian anak perempuan jika
  • 00:07:25
    tidak ada saudara laki-laki atau saudara
  • 00:07:27
    perempuan lalu cucu perempuan jika
  • 00:07:30
    sendirian tidak ada cucu laki-laki dari
  • 00:07:32
    anak laki-laki kemudian saudara
  • 00:07:34
    perempuan sekandung jika sendirian tidak
  • 00:07:37
    ada saudara laki-laki tidak ada Bapak
  • 00:07:39
    tidak ada anak atau tidak ada cucu dari
  • 00:07:41
    anak laki-laki yang terakhir ya
  • 00:07:43
    mendapatkan 1/2 adalah saudara perempuan
  • 00:07:45
    sebapak sendirian tidak ada saudara
  • 00:07:47
    laki-laki tidak ada bapak atau cucu
  • 00:07:49
    laki-laki dari anak laki-laki
  • 00:07:51
    Hai kemudian bagian selanjutnya adalah
  • 00:07:53
    bagian 1/4 yang mendapatkannya adalah
  • 00:07:54
    suami jika istri yang meninggal tidak
  • 00:07:57
    memiliki anak laki-laki atau cucu
  • 00:07:59
    laki-laki atau perempuan dari anak
  • 00:08:01
    laki-laki kemudian yang berapakah 1/4
  • 00:08:04
    ada istri jika suami yang meninggal
  • 00:08:06
    tidak memiliki anak laki-laki atau cucu
  • 00:08:08
    laki-laki atau perempuan dari anak
  • 00:08:10
    laki-laki bagian selanjutnya adalah
  • 00:08:14
    Hai jam dapatkan 1/8 adalah istri
  • 00:08:18
    Hai apabila suami memiliki anak atau
  • 00:08:21
    cucu laki-laki atau perempuan dari anak
  • 00:08:23
    laki-laki apabila suami memiliki istri
  • 00:08:26
    lebih dari satu maka 1/8 itu dibagi rata
  • 00:08:29
    diantara semua istri bagian selanjutnya
  • 00:08:33
    adalah 2/3 yang dapatkan 2/3 diantaranya
  • 00:08:37
    dua anak perempuan atau lebih jika tidak
  • 00:08:40
    ada anak laki-laki kemudian dua cucu
  • 00:08:43
    perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • 00:08:45
    jika tidak ada anak laki-laki atau
  • 00:08:47
    perempuan sekandung
  • 00:08:50
    hai lalu dua saudara perempuan sekandung
  • 00:08:52
    atau lebih jika tidak ada saudara
  • 00:08:54
    perempuan sebapak atau tidak ada anak
  • 00:08:56
    laki-laki atau perempuan sekandung atau
  • 00:08:58
    sebapak yang terakhirnya mendapatkan 2/3
  • 00:09:01
    adalah dua saudara perempuan sebapak
  • 00:09:03
    atau lebih jika tidak ada saudara
  • 00:09:05
    perempuan sekandung atau tidak ada anak
  • 00:09:07
    laki-laki atau perempuan sekandung atau
  • 00:09:09
    sebapak
  • 00:09:11
    di bagian selanjutnya adalah 1/3 yang
  • 00:09:14
    mendapatkan 1/3 adalah ibu jika yang
  • 00:09:17
    meninggal dunia tidak memiliki anak
  • 00:09:19
    laki-laki cucu perempuan atau laki-laki
  • 00:09:21
    dari anak laki-laki tidak memiliki dua
  • 00:09:24
    saudara atau lebih baik laki-laki atau
  • 00:09:26
    perempuan kemudian dua saudara Seibu
  • 00:09:29
    atau lebih baik laki-laki ataupun
  • 00:09:31
    perempuan apabila yang meninggal tidak
  • 00:09:33
    memiliki Bapak kakek anak laki-laki cucu
  • 00:09:35
    laki-laki atau perempuan dari anak
  • 00:09:37
    laki-laki yang terakhir yang mendapatkan
  • 00:09:39
    satu bertiga adalah kakek jika bersama
  • 00:09:42
    dua orang saudara kandung laki-laki atau
  • 00:09:44
    empat saudara kandung perempuan atau
  • 00:09:46
    seorang saudara kandung laki-laki dan
  • 00:09:48
    dua orang saudara kandung perempuan
  • 00:09:51
    Hai yang terakhir bagian 1/6 yang
  • 00:09:54
    mendapatkan adalah ibu apabila yang
  • 00:09:56
    meninggal dunia memiliki anak laki-laki
  • 00:09:58
    atau cucu laki-laki saudara laki-laki
  • 00:10:00
    atau perempuan lebih dari dua yang
  • 00:10:03
    sekandung atau sebapak atau seribu
  • 00:10:05
    kemudian nenek nenek mendapatkan 1/6
  • 00:10:09
    apabila yang meninggal tidak memiliki
  • 00:10:12
    Ibu dan hanya Ia yang mewarisinya jika
  • 00:10:15
    neneknya lebih dari satu maka bagiannya
  • 00:10:16
    dibagi rata selanjutnya ada Bapak secara
  • 00:10:19
    mutlak mendapatkan 1/6 baik orang yang
  • 00:10:22
    meningkat punya anak ataupun tidak lalu
  • 00:10:25
    kakek-kakek jika tidak ada Bapak Jadi
  • 00:10:28
    kalau misalkan bapaknya gak ada kakek
  • 00:10:30
    berhak mendapatkan 1/6 kemudian saudara
  • 00:10:35
    Hai baik laki-laki maupun perempuan jika
  • 00:10:37
    yang meninggal dunia tidak memiliki
  • 00:10:38
    Bapak kakek net laki-laki cucu perempuan
  • 00:10:41
    atau laki-laki dari anak laki-laki
  • 00:10:44
    hai lalu cucu perempuan dari anak
  • 00:10:46
    laki-laki apabila bersama dengan anak
  • 00:10:49
    perempuan tunggal tidak ada saudara
  • 00:10:51
    laki-laki tidak ada anak laki-laki paman
  • 00:10:53
    dari bapak yang terakhir yang merupakan
  • 00:10:55
    suatu pernama adalah saudara perempuan
  • 00:10:57
    sebapak bila satu saudara perempuan
  • 00:11:01
    sekandung tidak memiliki saudara
  • 00:11:03
    laki-laki sebapak tidak ada Ibu tidak
  • 00:11:05
    ada Cafe tidak ada anak laki-laki
  • 00:11:08
    Hai baik berikutnya ada ahli waris
  • 00:11:11
    ashobah yaitu ahli waris yang perolehan
  • 00:11:13
    bagian dari harta warisannya tidak
  • 00:11:15
    ditetapkan akan tetapi mengambil sisa
  • 00:11:18
    warisan setelah dzawil furudh mengambil
  • 00:11:20
    bagiannya
  • 00:11:22
    Hai diantaranya ada asoba binasa asal
  • 00:11:25
    babi nasab terbagi menjadi tiga ashobah
  • 00:11:27
    binafsihi assembler Danau Toba Malware
  • 00:11:30
    kemudian ada asoba bissabab yaitu
  • 00:11:32
    orang-orang yang membebaskan budak baik
  • 00:11:35
    laki-laki maupun perempuan
  • 00:11:37
    Hai ashobah binafsihi yaitu semua ahli
  • 00:11:42
    waris laki-laki kecuali suami saudara
  • 00:11:45
    laki-laki Seibu dan motif orang yang
  • 00:11:47
    memerdekakan budak
  • 00:11:49
    Hai siapa saja yang termasuk asal babi
  • 00:11:51
    nasi yang pertama ada anak laki-laki
  • 00:11:54
    kemudian putra dari anak laki-laki ayah
  • 00:11:57
    kakek ke atas Saudara laki-laki
  • 00:11:59
    sekandung saudara laki-laki seayah anak
  • 00:12:02
    Saudara laki-laki sekandung anak saudara
  • 00:12:05
    laki-laki seayah Paman sekandung Paman
  • 00:12:08
    saya anak laki-laki paman sekandung dan
  • 00:12:11
    yang terakhir anak laki-laki Paman saya
  • 00:12:13
    untuk lebih mudah kita akan membagi
  • 00:12:16
    kedalam empat kelompok arah yang pertama
  • 00:12:20
    ada arah anak ini cakupannya adalah
  • 00:12:22
    seluruh anak laki-laki keturunan anak
  • 00:12:25
    laki-laki mulai dari cucu cicit dan
  • 00:12:27
    seterusnya Kemudian yang kedua ada arah
  • 00:12:30
    Bapak mencakup Ayah kakek dan seterusnya
  • 00:12:33
    dari pihak laki-laki contoh Ayah dari
  • 00:12:36
    bapak ayah dari kakek dan seterusnya
  • 00:12:39
    yang ketiga ada arah saudara laki-laki
  • 00:12:43
    hai cakupannya saudara kandung laki-laki
  • 00:12:45
    saudara laki-laki seayah termasuk
  • 00:12:48
    keturunan mereka namun hanya yang
  • 00:12:50
    laki-laki
  • 00:12:52
    Hai yang terakhir ada arah paman
  • 00:12:55
    cakupannya paman kandung dan taman saya
  • 00:12:57
    termasuk keturunan mereka dan seterusnya
  • 00:13:00
    berikutnya ada asoba biler yaitu hak
  • 00:13:04
    asoba untuk empat kelompok wanita karena
  • 00:13:08
    dia menjadi ashobah adanya asal babi
  • 00:13:11
    nasi Siapa saja yang pertama ada anak
  • 00:13:14
    perempuan kemudian cucu perempuan
  • 00:13:16
    keturunan anak laki-laki ketiga saudara
  • 00:13:20
    kandung perempuan dan terakhir Saudara
  • 00:13:22
    perempuan saya yang
  • 00:13:25
    Hai modelnya trek ada ashobah malware
  • 00:13:28
    Hai yang menjadi ashobah Malware yaitu
  • 00:13:31
    saudara perempuan sekandung satu orang
  • 00:13:33
    atau lebih yang terakhir saudara
  • 00:13:35
    perempuan seayah satu orang atau lebih
  • 00:13:38
    Hai masuk ke pembahasan yang keempat
  • 00:13:40
    menerapkan Syariah Islam dalam pembagian
  • 00:13:42
    warisan jadi di sini kita akan coba
  • 00:13:45
    mempraktekkan Bagaimana sih cara
  • 00:13:47
    menghitung pembagian warisan sesuai
  • 00:13:49
    dengan ilmu faroid di sini ada sebuah
  • 00:13:52
    contoh soal soal cerita Bapak Yanto
  • 00:13:55
    wafat ia meninggalkan sejumlah harta
  • 00:13:57
    warisan setelah dikeluarkan untuk
  • 00:13:59
    berbagai hal harta tersebut tersisa
  • 00:14:01
    sebanyak 120 juta rupiah sedangkan ahli
  • 00:14:05
    waris terdiri dari istri Ibu dua orang
  • 00:14:07
    anak laki-laki dan satu orang anak
  • 00:14:09
    perempuan hitunglah berapa bagian
  • 00:14:12
    masing-masing ahli waris
  • 00:14:14
    Hai Oke jadi kita harus membuat dulu
  • 00:14:16
    tabelnya
  • 00:14:18
    Hai yang pertama ada kolom ahli waris
  • 00:14:21
    dan bagiannya mudah perhitungan dan
  • 00:14:24
    hasilnya kita lihat di sini alisnya ada
  • 00:14:27
    istri ibu dan 2 anak laki-laki dan satu
  • 00:14:31
    orang anak perempuan berapa
  • 00:14:33
    masing-masing bagiannya istri
  • 00:14:34
    mendapatkan bagian 1/8 karena memiliki
  • 00:14:37
    anak laki-laki kemudian ibu mendapatkan
  • 00:14:40
    1/6 sedangkan anak laki-laki dan anak
  • 00:14:43
    perempuan menjadi ashobah anak laki-laki
  • 00:14:45
    asu babi nasi enak perempuan menjadi
  • 00:14:47
    asbab duwe Bagaimana menghitungnya kita
  • 00:14:51
    lihat di sini harta warisannya adalah
  • 00:14:52
    120000000 berarti 1/8 dikali 120000000
  • 00:14:57
    maka hasil untuk istri adalah 15juta
  • 00:15:00
    Kemudian untuk ibu 1/6 dikali 120000000
  • 00:15:03
    hasilnya adalah 20000101 atau Desa
  • 00:15:08
    sebanyak 85000000 nah 85000000 ini kita
  • 00:15:12
    akan bagikan kepada dua anak laki-laki
  • 00:15:14
    dan satu anak perempuan
  • 00:15:16
    Hai tapi kita harus menghitung dulu
  • 00:15:18
    berapa sisanya untuk pembagian ashobah
  • 00:15:21
    cara menghitungnya adalah disini saya
  • 00:15:24
    pakai rumus 2 x + 1 y x ini adalah anak
  • 00:15:27
    laki-laki Y anak perempuan di sini anak
  • 00:15:30
    laki-lakinya dua berarti dua dikali dua
  • 00:15:33
    ditambah satu dikali satu karena anak
  • 00:15:36
    perempuannya satu hasilnya adalah empat
  • 00:15:39
    ditambah satu samadengan 5 BC
  • 00:15:42
    Hai jadi cara menghitungnya berarti 4/5
  • 00:15:44
    dikali 85000000 kemudian hasilnya
  • 00:15:54
    68222977 juta Karena disini anak
  • 00:15:57
    laki-lakinya ada dua berarti 68 juta ini
  • 00:16:00
    nanti dibagi dua hasilnya adalah 34 juta
  • 00:16:04
    rupiah jadi masing-masing dapat 34000000
  • 00:16:07
    Rp
  • 00:16:10
    Hai Oke kita masuk ke pembahasan yang
  • 00:16:12
    terakhir pembahasan yang kelima manfaat
  • 00:16:14
    hukum waris Islam hukum waris Islam
  • 00:16:17
    memberikan kita jalan keluar yang adil
  • 00:16:19
    untuk semua ahli waris diantara
  • 00:16:22
    manfaatnya yang pertama adalah
  • 00:16:23
    terciptanya ketentraman hidup dan
  • 00:16:25
    suasana kekeluargaan yang harmonis
  • 00:16:27
    karena kita membagikan harta warisan
  • 00:16:30
    secara syariat sesuai dengan syariat
  • 00:16:34
    Hai apabila kita menentang syariat
  • 00:16:36
    tersebut Artinya kita sudah durhaka apa
  • 00:16:39
    yang sudah tercantum dalam al-quran
  • 00:16:41
    harus mengikuti dan harus kita taati
  • 00:16:43
    Kemudian yang kedua menciptakan keadilan
  • 00:16:46
    dan mencegah konflik pertikaian jadi
  • 00:16:49
    sudah dibagi kadar pembagian harta
  • 00:16:51
    warisan dalam Alquran kita jangan
  • 00:16:53
    coba-coba untuk menyebabkan konflik atau
  • 00:16:55
    pertikaian Apabila ada keluarga yang
  • 00:16:58
    memang tidak setuju atau menentang nah
  • 00:17:01
    tugas kita adalah menjelaskan bahwa
  • 00:17:03
    dalam Islam itu seperti ini ada kadar
  • 00:17:07
    pembagian dalam urusan harta warisan
  • 00:17:13
    ya alhamdulillah kami cukupkan sekian
  • 00:17:16
    untuk pembahasan materi PAI kelas 12
  • 00:17:18
    tingkat SMA SMK sederajat tentang
  • 00:17:21
    Ketentuan waris dalam Islam jazakumullah
  • 00:17:23
    Khoiron Katsir jangan lupa subscribe dan
  • 00:17:26
    aktifkan lonceng aktivitasnya supaya
  • 00:17:28
    tidak ketinggalan video pembahasan kami
  • 00:17:30
    Selanjutnya mohon maaf apabila masih
  • 00:17:33
    banyak kekurangan dari kami kita akhiri
  • 00:17:35
    dengan baca doa kafaratul majelis
  • 00:17:37
    Bismillahirrohmanirrohim
  • 00:17:38
    subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
  • 00:17:41
    alla ilaha illa anta astaghfiruka wa
  • 00:17:43
    atubu ilaih Sampai ketemu di video
  • 00:17:45
    pembahasan selanjutnya Assalamualaikum
  • 00:17:47
    warahmatullahi wabarakatuh ho ha ha ha
  • 00:17:56
    ha
Tags
  • mawaris
  • hukum waris
  • ahli waris
  • Islam
  • pembagian warisan
  • syariah
  • keadilan
  • konflik keluarga
  • siswa SMA
  • materi PKN