00:00:06
Assalamualaikum warahmatullahi
00:00:07
wabarakatuh
00:00:09
berjumpa kembali kita untuk melanjutkan
00:00:12
materi
00:00:14
otonomi daerah jadi
00:00:17
untuk video kali ini saya akan rekamkan
00:00:21
untuk materi
00:00:24
kelanjutan yaitu terkait dengan sistem
00:00:27
keuangan negara atau yang khususnya
00:00:29
adalah sistem keuangan daerah jika
00:00:31
kemarin kita sudah bahas soal City
00:00:33
branding
00:00:34
kita akan lanjutkan untuk sistem
00:00:37
keuangan daerah
00:00:40
jadi sistem keuangan daerah ini dasar
00:00:45
hukum yang kita gunakan itu pertama
00:00:47
tentu adalah undang-undang tentang
00:00:49
pemerintahan daerah yaitu undang-undang
00:00:51
nomor 23 tahun 2014
00:00:54
ditambah
00:00:56
yang berkaitan dengan keuangan antara
00:00:59
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
00:01:00
itu ada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
00:01:04
itu tentang hubungan keuangan antara
00:01:07
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
00:01:10
Nah apa sih Yang
00:01:12
dimaksud dengan
00:01:14
pengelolaan keuangan daerah itu ini akan
00:01:17
kita bahas dalam pertemuan kali ini jadi
00:01:21
sistem keuangan negara
00:01:24
di Indonesia itu ada kita kenal dengan
00:01:28
yang namanya anggaran pendapatan dan
00:01:30
belanja negara atau APBN kalau di daerah
00:01:34
ada anggaran pendapatan dan belanja
00:01:36
daerah atau APBD jadi sistem keuangan di
00:01:39
negara kita itu ada untuk pusat adalah
00:01:42
APBN untuk daerah dalam APBD yang mana
00:01:45
mereka harus ditetapkan dalam suatu
00:01:47
peraturan perundang-undangan jadi
00:01:50
anggaran keuangan negara itu
00:01:53
ditetapkannya dalam suatu peraturan
00:01:55
perundang-undangan Nah kalau untuk APBN
00:01:58
sendiri APBN ini adalah rencana keuangan
00:02:00
tahunan jadi penyusunan APBN itu setiap
00:02:03
tahun yang mana ini adalah rencana
00:02:07
keuangan tahunan dari pemerintahan
00:02:09
negara yang dia harus disetujui oleh
00:02:11
Dewan Perwakilan Rakyat dan nanti
00:02:13
ditetapkan dalam satu undang-undang
00:02:16
Kenapa demikian karena DPR itu kan juga
00:02:19
punya fungsi anggaran jadi dalam rangka
00:02:22
fungsi anggaran ini
00:02:24
keuangan negara itu harus ada check and
00:02:26
balance juga jadi untuk
00:02:30
penetapannya harus ditetapkan dengan
00:02:32
undang-undang karena undang-undang ini
00:02:35
nanti yang berkaitan dengan APBN itu ada
00:02:38
tiga pertama undang-undang APBN yang
00:02:41
kedua undang-undang perubahan APBN dan
00:02:44
yang ketiga adalah undang-undang
00:02:45
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
00:02:48
begitu juga untuk APBD jadi APBD ini
00:02:52
juga harus ditetapkan dalam suatu
00:02:54
peraturan daerah ada Perda APBD Perda
00:02:58
perubahan APBD dan Perda
00:03:00
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang
00:03:03
ditetapkan setiap tahun bahkan dia
00:03:06
dibahas di satu tahun sebelumnya Jadi
00:03:08
kalau misalkan
00:03:10
Perda APBD 2024 itu sudah dimulai
00:03:13
penyusunannya sejak Januari 2023 dan
00:03:17
nanti di bulan Desember dia harus sudah
00:03:20
ditetapkan
00:03:21
di 2023 untuk Perda APBD 2024
00:03:28
nah kemudian
00:03:30
dalam rangka
00:03:33
keuangan ini antara pemerintah pusat dan
00:03:36
pemerintah daerah itu ada kaitan dalam
00:03:40
hal hubungan keuangan jadi dari
00:03:44
pemerintah daerah itu ada bagi hasil
00:03:46
pajak yang juga disetorkan ke pemerintah
00:03:49
pusat dari pemerintah pusat juga nanti
00:03:51
ada dana perimbangan yang dia bisa
00:03:54
disetorkan ke daerah
00:03:57
kalau kita bicara soal pengelolaan
00:04:00
keuangan daerah ini pengelolaan keuangan
00:04:02
daerah itu meliputi seluruh kegiatan
00:04:05
dari mulai perencanaan kemudian
00:04:08
pelaksanaan penatausahaan pelaporan
00:04:11
pertanggungjawaban dan pengawasan
00:04:14
jadi di tahap perencanaan kita menyusun
00:04:16
rencana keuangannya itu dan ditetapkan
00:04:19
dalam bentuk APBD jadi outputnya
00:04:21
perencanaan adalah APBD pada APBD
00:04:24
kemudian nanti pelaksanaan kegiatan
00:04:27
penatausahaan itu
00:04:29
diproses SPJ nya kemudian pelaporan
00:04:35
pertanggungjawaban pertanggungjawaban
00:04:36
ini juga nanti harus ditetapkan dalam
00:04:39
suatu peraturan daerah juga
00:04:40
pertanggungjawaban pelaksanaan APD dan
00:04:42
ada pengawasan pengawasan ini oleh
00:04:45
lembaga pengawas internal maupun lembaga
00:04:47
pengawas eksternal
00:04:49
[Musik]
00:04:50
kemudian keuangan daerah jadi keuangan
00:04:53
daerah ini meliputi seluruh hak dan
00:04:55
kewajiban yang dimiliki oleh daerah
00:04:57
dalam rangka penyelenggaraan
00:05:00
pemerintahan daerah yang dia dapat
00:05:01
dinilai dengan uang jadi seluruh hak dan
00:05:04
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
00:05:07
itu masuk pengertian
00:05:09
keuangan daerah termasuk juga segala
00:05:12
bentuk kekayaan kemudian yang berkaitan
00:05:16
dengan hak dan kewajiban tersebut jadi
00:05:18
bisa pendapatan bisa belanja bisa
00:05:21
pembiayaan itu masuk di kategori
00:05:24
pengertian dari keuangan daerah
00:05:27
ini adalah tahapan ya tahapan-tahapan
00:05:31
dalam pengelolaan keuangan daerah jadi
00:05:34
ada perencanaan itu nanti
00:05:37
outputnya adalah APBD nanti pelaksanaan
00:05:40
itu adalah pelaksanaan apbd-nya kemudian
00:05:44
kalau misalkan butuh perubahan ya Ada
00:05:47
perubahan APBD kemudian penatausahaan
00:05:50
itu
00:05:51
dalam rangka
00:05:54
penyetoran uang kemudian
00:05:57
apa SPJ dan lain sebagainya kemudian
00:06:00
nanti pertanggungjawaban itu penyusunan
00:06:03
laporan keuangan pemerintah daerah
00:06:06
outputnya adalah Perda
00:06:08
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
00:06:10
kemudian nanti pemeriksaan pemeriksaan
00:06:13
ini laporan keuangan akan diperiksa oleh
00:06:15
pengawas internal maupun pengawas
00:06:17
eksternal
00:06:18
ini akan kita bahas satu persatu
00:06:23
dari mulai tahap perencanaan jadi kita
00:06:26
akan bahas satu persatu mulai tahap
00:06:28
perencanaan jadi perencanaan itu
00:06:31
outputnya kan adalah
00:06:34
rancangan Perda PBB yang nanti akan
00:06:36
ditetapkan di akhir tahun ya Nah pertama
00:06:40
itu begini kita harus menyusun yang
00:06:43
namanya rkpd rencana kerja pemerintah
00:06:45
daerah salah menyusun rkpd nanti
00:06:49
menyusun yang namanya kebijakan umum
00:06:51
APBD dan prioritas plafon anggaran
00:06:53
sementara itu harus ada kesepakatan
00:06:57
antara DPRD sama pemerintah daerah
00:06:59
nanti setelah ada kesepakatan disusunlah
00:07:03
yang namanya RKA SKPD
00:07:06
setelah ada rkskpd kemudian lahirlah
00:07:10
yang namanya RKA PPKB Nah baru dari RKA
00:07:14
ppkd itu nanti outputnya adalah pada
00:07:17
APBD nah ini akan kita bahas satu
00:07:21
persatu
00:07:22
pertama untuk siklusnya ya Jadi untuk
00:07:25
penyusunan APBD itu dimulai sejak
00:07:28
Januari tahun sebelumnya jadi Januari
00:07:31
itu awal musrenbang Desa terus
00:07:33
musrenbang kecamatan di Februari forum
00:07:37
SKPD di bulan maret musrenbang Kabupaten
00:07:40
Kota di bulan April ini musrenbang
00:07:43
provinsi jadi bulan April ini sudah
00:07:45
musrenbang provinsi untuk
00:07:50
rkpd tahun 2024 nanti di bulan April air
00:07:55
April harus sudah ada penyusunan rkpd
00:07:58
rencana kerja pemerintah daerah di bulan
00:08:00
Juni Menyusun kebijakan umum APBD
00:08:04
kemudian di bulan Juli nanti sudah ada
00:08:08
nota kesepakatan kemudian menyusun
00:08:14
rkskpd Kemudian dari nanti di rksk itu
00:08:19
dikompilasi jadi RKA ppkd nah di bulan
00:08:22
Oktober itu sudah harus ada rapbd-nya di
00:08:26
bulan November sudah pembahasan nanti di
00:08:28
Desember sudah penetapan rapbd menjadi
00:08:31
APBD 2024
00:08:35
ini untuk siklusnya kita akan bahas satu
00:08:38
persatu pertama
00:08:40
rkpd jadi ada rencana kerja pemerintah
00:08:43
daerah jadi setiap tahun Pemerintah
00:08:45
Daerah itu harus menyusun rencana kerja
00:08:47
satu tahun itu dia mau ngapain gitu jadi
00:08:50
dokumen perencanaan daerah untuk periode
00:08:52
1 tahun kedepan apa yang akan dia
00:08:55
kerjakan
00:08:56
memuat apa memuat Bagaimana kerangka
00:08:58
ekonomi daerah terus prioritas
00:09:00
pembangunannya itu apa yang akan
00:09:02
dilakukan sama rencana kerja yang
00:09:05
terukur jadi program-programnya itu apa
00:09:08
pendanaannya berapa itu disusun dalam
00:09:11
satu rkpd nah penyusunan rkpd ini itu
00:09:15
harus berpedoman pada RPJM nya jadi
00:09:18
rencana pembangunan jangka menengah
00:09:21
daerah jadi setiap tahun Pemerintah
00:09:24
Daerah itu kalau mau nentuin program dia
00:09:26
satu tahun ya dia harus sesuai dengan
00:09:28
RPJM sesuai dengan rpjp-nya gitu Nah
00:09:32
setelah nanti ini sudah ada dia akan
00:09:34
menyusun n yang namanya KUA dan bpas dan
00:09:37
BPS itu
00:09:39
KUA itu kebijakan umum APBD jadi
00:09:42
kebijakan umum ini memuat selama satu
00:09:45
tahun ke depan dia itu asumsinya bakal
00:09:48
dapat
00:09:49
pendapatan berapa belanja berapa
00:09:52
pembiayaan berapa gitu jadi dia menyusun
00:09:55
strategi ya
00:09:57
kondisi ekonominya gimana selama satu
00:10:00
tahun kedepan terus asumsinya jadi
00:10:03
Pemerintah Daerah itu dalam menyusun KUA
00:10:05
dia akan melihat kira-kira kondisi
00:10:08
ekonomi makro ke depan satu tahun gimana
00:10:10
dia asumsinya dalam satu tahun dia bisa
00:10:13
pendapat pendapatan itu kira-kira berapa
00:10:15
Dari mana saja Terus belanjanya untuk
00:10:18
apa terus juga
00:10:21
pembiayaan untuk apa saja baru asumsi
00:10:24
Nah setelah dilihat Oh dia menyiapkan
00:10:27
strategi langkah-langkah konkret untuk
00:10:30
pencapaian target
00:10:32
Nah setelah ada kebijakan umum dia
00:10:34
menyusun yang namanya prioritas dan
00:10:36
plafon anggaran sementara jadi program
00:10:38
prioritasnya apa batasan maksimum
00:10:42
anggarannya itu berapa supaya
00:10:44
itu dijadikan acuan nanti Saat
00:10:48
penyusunan RKS KPD Jadi misalkan gini
00:10:51
program Prioritas pembangunan
00:10:54
[Musik]
00:10:56
di Jawa Tengah ini misalkan untuk
00:10:59
penanganan bencana misalkan Oh untuk
00:11:02
penanganan bencana program kita maka
00:11:04
program prioritasnya kita sediakan
00:11:08
anggaran misalkan 1 Miliar untuk
00:11:10
penanganan bencana misalkan untuk
00:11:12
perangkat daerah di BPPD misalkan atau
00:11:16
misalkan penanganan peningkatan
00:11:18
Kesejahteraan Sosial kita anggarkan
00:11:21
berikan plafon anggaran tuh satu miliar
00:11:24
untuk Dinas Sosial gitu itu jadi program
00:11:28
prioritasnya apa masing-masing perangkat
00:11:31
daerah itu dapat plafon anggaran berapa
00:11:33
itu disusun dalam namanya ppas prioritas
00:11:37
dan plafon anggaran sementara
00:11:40
berikutnya adalah RKS tadi setelah KUA
00:11:44
dan ppas itu disetujui itu akan disusun
00:11:51
yang namanya rkspp mungkin sederhananya
00:11:53
saya
00:11:55
saya analogikan begini mungkin kurang
00:11:56
tepat tapi ini jauh lebih sederhana
00:11:58
misalkan anggap suatu pemerintah daerah
00:12:00
itu sebagai suatu organisasi misalkan
00:12:02
bem
00:12:04
itu dalam menyusun masa kerja 1 tahun
00:12:08
dia kan pasti punya program kerja nih
00:12:10
program kerjanya apa program utama dia
00:12:13
apa nah dia di awal tahun pastikan punya
00:12:16
KUA tadi kebijakan uang dikira 1 tahun
00:12:19
kedepan itu saya dapat anggaran berapa
00:12:21
pendapatan berapa belanja berapa
00:12:23
pembiayaan berapa Nah program periodik
00:12:27
prioritasnya apa misalkan penelitian
00:12:28
pengabdian Oh baik untuk Departemen
00:12:32
penelitian pengabdian ada prioritas dan
00:12:35
plafon anggarannya 100 juta misalkan
00:12:38
Departemen apa 100 juta Departemen apa
00:12:42
50 juta jadi dibagi per
00:12:45
Departemen tadi baru nanti kalau sudah
00:12:48
sudah disepakati nah prioritas plafon
00:12:52
anggaran itu dirinci untuk masing-masing
00:12:54
Departemen tadi perangkat daerah itu
00:12:57
merinci Misalkan tadi kayak BPBD dapat
00:13:00
satu miliar Nah jadi dia akan menyusun
00:13:02
namanya RKA SKP D rencana kerja dan
00:13:05
anggarannya misalkan untuk penanganan
00:13:07
banjir 100 juta penanganan tanah longsor
00:13:12
100 juta udah di rinci setiap program
00:13:14
setiap anggaran harus jelas
00:13:18
nanti kalau misalkan dari masing-masing
00:13:20
perangkat daerah itu sudah sudah
00:13:23
menyusun dinaikinlah kebendahara umum
00:13:25
nanti bendera bandara umum ini akan
00:13:28
mengumpulkan menjadi jadiin satu
00:13:30
kira-kira pemerintah daerah ini ke depan
00:13:32
punya rencana kerja apa masing-masing
00:13:34
terus anggarannya masing-masing itu
00:13:37
berapa dan harus disesuaikan dengan itu
00:13:39
gitu kalau misalkan nanti mau ada
00:13:42
dilakukan berbeda ya harus melalui
00:13:45
perubahan APBD ketika itu sudah
00:13:48
ditetapkan
00:13:49
ini terus struktur dari APBD jadi
00:13:54
struktur APBD ini terdiri dari
00:13:56
pendapatan kemudian belanja sama
00:14:00
pembiayaan
00:14:03
ini bisa dilihat kemarin sudah saya akan
00:14:06
saya berikan contoh ya untuk
00:14:08
masing-masing contohnya jadi pendapatan
00:14:11
itu adalah hak daerah
00:14:14
yang diakui sebagai satu kekayaan bersih
00:14:17
yang dia dapat jadi pendapatan daerah
00:14:21
ini adalah sumber penerimaan uang jadi
00:14:24
semua penerimaan yang didapat ke kas
00:14:28
daerah
00:14:30
dia terdiri dari pendapatan asli daerah
00:14:32
Pendapatan asli daerah itu ya pendapatan
00:14:35
yang memang didapatkan oleh daerah itu
00:14:37
sendiri atau dana perimbangan dana
00:14:41
perimbangan ini adalah
00:14:43
pendapatan yang diperoleh dari APBN dari
00:14:47
transfernya pemerintah pusat terus ada
00:14:50
juga lain-lain pendapatan daerah yang
00:14:51
sah
00:14:53
Nah kita akan bahas satu persatu
00:14:57
jadi Pendapatan asli daerah itu bisa
00:15:01
terdiri dari pajak daerah
00:15:03
jadi pajak daerah itu
00:15:07
beberapa yang bisa
00:15:10
di Contohkan contoh misalkan kayak pajak
00:15:13
kendaraan kemudian
00:15:16
pajak kendaraan pajak dari dana bagi
00:15:19
hasil itu ada pajak bumi dan bangunan
00:15:21
kemudian misalkan ada pajak hotel pajak
00:15:26
hiburan segala macam kemudian kalau
00:15:30
untuk retribusi daerah itu contoh
00:15:33
misalkan ada retribusi jasa umum
00:15:36
misalkan ada retribusi
00:15:40
parkir ada retribusi pertokoan itu untuk
00:15:47
retribusi daerah nah Pajak Daerah dan
00:15:50
Retribusi Daerah ini itu harus
00:15:53
ditetapkan melalui
00:15:55
peraturan daerah ya Jadi selain Dia
00:15:58
sesuai dengan
00:16:00
sesuai apa namanya
00:16:03
sesuai dengan peraturan
00:16:06
perundang-undangan dia juga harus
00:16:09
ditetapkan dalam suatu peraturan daerah
00:16:11
jadi misalkan kayak ada pajak tadi pajak
00:16:15
hotel pajak restoran pajak hiburan pajak
00:16:18
reklame
00:16:20
terus kayak
00:16:22
retribusi tadi ya termasuk juga
00:16:25
retribusi parkir retribusi masuk wisata
00:16:30
Nah itu harus ditetapkan besarannya
00:16:32
dalam satu peraturan daerah dan dia
00:16:35
tentu mengacu pada peraturan
00:16:37
perundang-undangan dalam hal ini adalah
00:16:39
undang-undang
00:16:40
Nomor 1 Tahun 2022 terus ada juga hasil
00:16:43
penjualan kekayaan daerah yang
00:16:45
dipisahkan kemudian kalau misalkan
00:16:48
daerah punya kekayaan daerah nah ketika
00:16:51
itu dijual maka itu bisa masuk ke
00:16:53
pendapatan daerah terus ada lain-lain
00:16:56
Pendapatan asli daerah yang sah
00:17:01
itu adalah unsur-unsur untuk
00:17:05
pad atau pendapatan asli daerah nah
00:17:09
selain dari pendapatan asli daerah jadi
00:17:11
income yang bener-bener berasal dari
00:17:13
daerah itu sendiri ada juga Dana
00:17:16
transfer ya dana transfer dari
00:17:18
pemerintah pusat itu ada dana
00:17:22
perimbangan Jadi kalau ada dana
00:17:24
perimbangan itu isinya adalah dana bagi
00:17:27
hasil kemudian ada dana alokasi umum dan
00:17:31
dana alokasi khusus terus Selain itu
00:17:34
pendapatan transfer itu juga bisa dari
00:17:37
insentif daerah terus dana otonomi
00:17:40
khusus dana keistimewaan sampai juga
00:17:42
Dana Desa itu kan dapat dari pemerintah
00:17:45
pusat Nah itu bisa juga jadi sumber
00:17:47
untuk dana yang perimbangan ini
00:17:50
Nah kalau misalkan dana alokasi umum dan
00:17:55
dana alokasi khusus Jadi kalau dana
00:17:59
alokasi umum itu adalah
00:18:02
dana yang memang didapatkan oleh daerah
00:18:07
dalam rangka ini jadi kalau untuk yang
00:18:11
dana
00:18:12
alokasi umum itu dana yang memang
00:18:15
didapatkan oleh daerah dalam rangka
00:18:19
kebutuhan umum ya seperti
00:18:22
infrastruktur Kemudian untuk apa namanya
00:18:27
pembiayaan Jadi kalau untuk yang dana
00:18:31
alokasi umum dan dana alokasi khusus ini
00:18:34
didapatkannya adalah dari APBN
00:18:38
kalau untuk dana alokasi ku umum itu
00:18:42
semua daerah diberikan
00:18:45
Jadi kalau untuk dana alokasi umum itu
00:18:48
memang semua daerah otonom itu diberikan
00:18:53
oleh pemerintah pusat jadi dana yang
00:18:55
bersumber dari APBN kemudian tujuannya
00:18:58
untuk pemerataan pembangunan Kemudian
00:19:01
untuk mendanai kebutuhan prioritas
00:19:04
daerah untuk meningkatkan pemerataan lah
00:19:07
jadi itu akan diberikan
00:19:10
ke seluruh daerah otonom itu kalau
00:19:13
misalkan yang dana alokasi khusus Kalau
00:19:17
dana alokasi khusus ini dana dari
00:19:19
pemerintah yang dia hanya diberikan
00:19:21
kepada daerah ketika ada ke satu
00:19:23
kegiatan khusus yang jadi prioritas
00:19:25
nasional Jadi kalau dau itu
00:19:31
untuk hal-hal yang memang rutin ya kayak
00:19:34
misalkan pembiayaan pembangunan belanja
00:19:37
pegawai
00:19:39
terus pembangunan infrastruktur itu dana
00:19:42
alokasi umum tapi kalau yang dana
00:19:45
alokasi khusus itu hanya diberikan
00:19:47
ketika ada satu program-program
00:19:49
prioritas tertentu
00:19:52
contoh misalkan untuk bidang pendidikan
00:19:54
untuk bidang kesehatan misalkan kayak
00:19:57
ada profit kemarin terus dalam hal
00:20:00
program pertanian program lingkungan
00:20:03
hidup gitu jadi memang sudah khusus
00:20:05
untuk satu program-program tertentu dan
00:20:07
itu tidak semua daerah otonom diberikan
00:20:09
hanya ketika daerah itu memang punya
00:20:12
program-program yang khusus tadi itu
00:20:14
kalau misalkan nggak ya dia tidak
00:20:16
mendapat transfer dari pemerintah pusat
00:20:18
kemudian ada juga lain-lain pendapatan
00:20:22
yang sah itu ada hibah misalkan hibah
00:20:25
dari
00:20:26
Bank Dunia AMF atau IDB misalkan atau
00:20:30
juga dari organisasi internasional yang
00:20:32
lain Terus misalkan ada
00:20:35
CSR dari satu perusahaan BUMN itu bisa
00:20:40
masuk ke pendapatan daerah terus ada
00:20:42
dana darurat dana dari pemerintah dana
00:20:44
bagi hasil pajak jadi ada yang namanya
00:20:46
dana bagi hasil pajak yang memang pajak
00:20:50
itu akan dibagi jadi pemerintah pusat
00:20:53
berapa persen pemerintah daerah berapa
00:20:55
persen contoh misal kayak PBB PBB itu
00:20:59
8020 80 untuk daerah 20 untuk Pusat atau
00:21:04
misalkan kayak PPH PPH itu 9010 pusat 90
00:21:08
daerah 10% Misalkan seperti itu terus
00:21:11
juga bantuan keuangan dari pemerintah
00:21:13
daerah lainnya
00:21:14
nah pendapatan Ini untuk apa untuk
00:21:18
belanja jadi belanja langsung dan
00:21:21
belanja tidak langsung kalau belanja
00:21:22
langsung itu memang yang bener-bener
00:21:25
untuk kegiatan jadi misalkan kayak
00:21:27
pegawai belanja pegawai yang untuk
00:21:30
kegiatan ya misalkan kayak ada
00:21:34
SPPD uang dinas perjalanan untuk
00:21:37
kegiatan uang transport segala macam itu
00:21:41
juga masuk juga ada belanja barang dan
00:21:44
jasa dalam rangka Kegiatan apa Jadi per
00:21:47
kegiatan kalau belanja langsung ini
00:21:49
terus belanja modal juga tapi selain itu
00:21:52
ada juga yang belanja tidak langsung itu
00:21:55
Misalkan belanja pegawai Untuk gaji
00:21:58
kemudian
00:22:00
tunjangan ada bunga subsidi untuk hibah
00:22:03
untuk bantuan sosial masyarakat
00:22:05
belanja bagi hasil untuk bantuan
00:22:07
keuangan belanja lain tidak terduga itu
00:22:10
pengeluarannya pemerintah daerah dan
00:22:13
memang yang paling membebani keuangan
00:22:16
itu adalah belanja pegawai jadi pernah
00:22:19
kita melakukan moratorium terhadap
00:22:21
rekrutmen pegawai atau ASN karena memang
00:22:24
belanja pegawai itu yang paling besar
00:22:28
prosentasenya untuk baik untuk APBD
00:22:31
maupun APBN
00:22:33
Selain itu ada yang namanya pembiayaan
00:22:35
pembiayaan itu adalah
00:22:38
jadi ada penerimaan pembiayaan ada juga
00:22:43
pengeluaran pembiayaan jadi prinsipnya
00:22:46
adalah
00:22:47
dana yang memang harus disimpan untuk
00:22:50
dikeluarkan pembiayaan
00:22:52
pengeluaran maupun untuk penerimaan
00:22:55
contoh misalkan kalau yang penerimaan
00:22:57
pembiayaan itu Sisa lebih perhitungan
00:23:01
anggaran tahun sebelumnya jadi itu kan
00:23:05
bisa jadi satu sumber penerimaan terus
00:23:08
pencairan dana cadangan dana cadangan
00:23:10
itu kan dibentuknya juga dari APBD itu
00:23:13
sendiri jadi dibentuk dana cadangan
00:23:16
sebagai pengeluaran nanti juga bisa
00:23:19
dicairkan sebagai penerimaan itu juga
00:23:22
hasil kekayaan daerah yang dipisahkan
00:23:24
terus piutang itu kan juga piutang kan
00:23:28
itu ngambilnya dari APBD sendiri tapi
00:23:31
nanti juga masuknya kan sebagai
00:23:32
penerimaan jadi sama juga nih dengan
00:23:36
pengeluaran ketika pengeluaran dana
00:23:39
cadangan kan diambil dari APBD terus
00:23:41
nanti dikeluarin dicairkan masuk ke menu
00:23:45
jadi itu memang untuk yang
00:23:47
perputarannya tuh di situ jadi dia dari
00:23:50
APBD juga dibentuk nanti dikeluarinnya
00:23:53
juga untuk penerimaan begitu juga
00:23:55
penyertaan modal misalkan investasi
00:23:58
daerah itu kan bisa membentuk BUMD baik
00:24:01
itu perumda maupun perseroan Nah untuk
00:24:03
penyertaan modalnya itu kan nanti harus
00:24:05
ngeluarin anggaran dari APBD tapi untuk
00:24:08
pendapatan labanya itu kan juga nanti
00:24:10
bisa jadi penerimaan gitu ini untuk
00:24:13
struktur APBD nanti bisa dipelajari
00:24:18
lebih lanjut baik di undang-undang
00:24:20
pemerintah daerah maupun di
00:24:21
undang-undang
00:24:22
hubungan antara keuangan pusat dan
00:24:25
daerah termasuk dalam hal pajak dan
00:24:27
Retribusi daerahnya baik demikian untuk
00:24:30
materi keuangan daerah Apabila ada
00:24:33
pertanyaan bisa kita lanjut di forum
00:24:35
diskusi terima kasih