2.5 Madu Harus Diekstraksi

00:07:00
https://www.youtube.com/watch?v=CRM20Ytijac

概要

TLDRVideo ini menjelaskan tentang kehalalan madu dan pentingnya proses ekstraksi untuk memastikan bahwa madu yang dihasilkan tidak terkontaminasi oleh bangkai lebah. Madu dianggap halal karena tidak mengandung unsur haram dan memiliki legitimasi dalam Al-Qur'an. Namun, risiko kontaminasi dari bangkai lebah saat pengambilan madu perlu diperhatikan. Oleh karena itu, pemisahan antara madu dan bangkai lebah harus dilakukan dengan baik agar madu tetap halal.

収穫

  • 🍯 Madu dianggap halal tanpa unsur haram.
  • 📜 Legitimasi madu dalam Al-Qur'an.
  • 🐝 Pentingnya pemisahan bangkai lebah dari madu.
  • ⚖️ Madu tidak menajiskan jika dipisahkan dengan baik.
  • 🔍 Proses ekstraksi harus dilakukan dengan hati-hati.

タイムライン

  • 00:00:00 - 00:07:00

    Video ini membahas tentang kehalalan madu dan proses produksinya. Madu dianggap halal kerana tidak mengandungi unsur haram dan diakui dalam Al-Qur'an sebagai makanan yang bermanfaat. Namun, terdapat risiko pencemaran dari bangkai lebah semasa pengambilan madu. Oleh itu, penting untuk memastikan pemisahan antara madu dan bangkai lebah semasa proses ekstraksi. Meskipun bangkai lebah dianggap najis, ia tidak akan menajiskan madu jika dapat dipisahkan dengan betul. Proses pemisahan ini adalah penting untuk memastikan kehalalan madu sebelum dipasarkan.

マインドマップ

ビデオQ&A

  • Mengapa madu dianggap halal?

    Madu dianggap halal karena tidak mengandung unsur haram, bukan najis, dan memiliki legitimasi dalam Al-Qur'an.

  • Apa yang harus dilakukan saat memanen madu?

    Saat memanen madu, penting untuk memastikan pemisahan antara madu dan bangkai lebah.

  • Apakah bangkai lebah menajiskan madu?

    Bangkai lebah tidak menajiskan madu jika dapat dipisahkan dengan baik.

  • Apa yang dikatakan Al-Qur'an tentang madu?

    Al-Qur'an menyebutkan bahwa madu adalah minuman yang memiliki berbagai warna dan mengandung obat bagi manusia.

  • Bagaimana cara memastikan madu halal?

    Madu harus diekstraksi dengan baik untuk memastikan tidak ada kontaminasi dari bangkai lebah.

ビデオをもっと見る

AIを活用したYouTubeの無料動画要約に即アクセス!
字幕
id
オートスクロール:
  • 00:00:00
    [Musik]
  • 00:00:13
    terkait dengan masalah produksi madu
  • 00:00:16
    maka salah satu aturan yang harus
  • 00:00:18
    dipastikan oleh para pendamping dan juga
  • 00:00:20
    para pelaku usaha adalah bahwasanya madu
  • 00:00:23
    itu harus dieekstraksi ketika ingin eh
  • 00:00:26
    kemudian dikemas supaya mendapatkan
  • 00:00:28
    sertifikat halal
  • 00:00:30
    Mengapa memang madu itu adalah salah
  • 00:00:33
    satu kategori makanan yang halal Kenapa
  • 00:00:36
    karena tidak ada unsur yang menjadikan
  • 00:00:38
    dia haram dia bukan najis dia bukan
  • 00:00:42
    sesuatu yang memabukkan dia juga bukan
  • 00:00:44
    sesuatu yang membahayakan bagi tubuh
  • 00:00:46
    kita dan dia juga bukan merupakan ee
  • 00:00:49
    sesuatu yang sifatnya dari hewan ya ya
  • 00:00:52
    artinya bukan bagian dari hewan dia
  • 00:00:53
    adalah produk dari hewan maka Ee tidak
  • 00:00:57
    ada
  • 00:00:58
    keharaman atas madu ini Apalagi ditambah
  • 00:01:01
    dengan adanya penghalalan secara tegas
  • 00:01:04
    di dalam al-qur'an Allah subhanahu wa
  • 00:01:06
    taala berfirman yakruju Min butuniha
  • 00:01:09
    syarabun mukhtalifun alwanuh keluar dari
  • 00:01:12
    perutnya syarabun mukhtalifun eh minuman
  • 00:01:16
    yang kemudian berbeda-beda warnanya
  • 00:01:18
    alwanuhu fihi syifaun Linnas yang mana
  • 00:01:21
    di dalam madu itu ada
  • 00:01:23
    eh obat bagi manusia ya Selain memang
  • 00:01:27
    dia adalah makanan yang tidak ada unsur
  • 00:01:29
    haramnya sama sekali ditambah dengan
  • 00:01:31
    legitimasi di dalam al-qur'an maka tentu
  • 00:01:33
    ini adalah satu dalil yang sudah sangat
  • 00:01:36
    cukup untuk menghalalkan madu akan
  • 00:01:39
    tetapi bagaimanapun madu itu berasal
  • 00:01:42
    dari lebah yang mana biasanya terdapat
  • 00:01:45
    di sarang-sarang lebah dan di sarang
  • 00:01:47
    lebah itu di dalamnya terdapat Larva
  • 00:01:51
    terdapat lebah pula yang sehingga ketika
  • 00:01:54
    diambil madunya sangat mungkin tercampur
  • 00:01:57
    dengan bangkai-bangkai dari lebah
  • 00:01:59
    tersebut dan kita tahu bahwasanya lebah
  • 00:02:01
    adalah termasuk hewan yang kemudian
  • 00:02:04
    haram untuk kita konsumsi karena adanya
  • 00:02:07
    larangan untuk membunuhnya begitu pula
  • 00:02:09
    dengan larvanya adalah turunan daripada
  • 00:02:12
    e lebah itu sendiri maka hukumnya pun
  • 00:02:15
    sama yaitu sama-sama hukumnya haram maka
  • 00:02:18
    ketika kemudian lebah itu
  • 00:02:20
    ee mati menjadi bangkai dan tercampur
  • 00:02:24
    dengan ee madu maka yang harus dilakukan
  • 00:02:28
    adalah harus dipisahkan ketika berhasil
  • 00:02:30
    dipisahkan maka madunya ini menjadi
  • 00:02:33
    halal Bukankah kalau cairan kok
  • 00:02:36
    terjatuhi najis atau bercampur dengan
  • 00:02:39
    najis bercampur dengan bangkai maka
  • 00:02:42
    harusnya cairan itu juga menjadi najis
  • 00:02:44
    Iya kaidah umumnya demikian akan tetapi
  • 00:02:47
    khusus untuk hewan yang tidak memiliki
  • 00:02:50
    darah yang mengalir maka
  • 00:02:53
    bangkainya najis tetapi tidak bisa
  • 00:02:56
    menajiskan cairan yang ia singgahi
  • 00:03:00
    dengan catatan cairan tersebut bisa
  • 00:03:02
    dipisahkan dari hewan atau bangkai yang
  • 00:03:05
    E menyinggahi tersebut dan ini
  • 00:03:08
    berdasarkan hadis riwayat Bukhari
  • 00:03:10
    Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
  • 00:03:11
    pernah bersabda
  • 00:03:13
    waqubuii ahadikum ketika e seekor lalat
  • 00:03:18
    itu masuk ke dalam minuman kalian
  • 00:03:21
    falagmishu maka kata Rasulullah
  • 00:03:23
    cemplungin
  • 00:03:25
    sekalianu setelah itu barulah diambil eh
  • 00:03:29
    e lalat tersebut Fa Fi Jani Daan Wal
  • 00:03:35
    ukhifaan karena
  • 00:03:37
    sesungguhnya di salah satu dari sayap
  • 00:03:41
    lalat itu ada penyakit namun di sisi
  • 00:03:44
    yang lain itu ada penawarnya dan kita
  • 00:03:46
    tidak pernah tahu lalat atau sayap mana
  • 00:03:49
    yang sudah nyemplung ke minuman kita itu
  • 00:03:51
    maka perintah Rasulullah adalah untuk
  • 00:03:52
    memasukkannya secara keseluruhan Setelah
  • 00:03:55
    itu kita ambil kemudian kita buang
  • 00:03:56
    lalatnya dan boleh untuk kita minum
  • 00:03:58
    minumannya dari sini para ulama kemudian
  • 00:04:01
    menyimpulkan
  • 00:04:02
    bahwasanya lalat bangkainya najis akan
  • 00:04:06
    tetapi ketika masuk ke dalam e minuman
  • 00:04:09
    kita dia tidak akan menajiskan minuman
  • 00:04:12
    kita karena lalat jika dicemplungkan ke
  • 00:04:16
    minuman maka kemungkinan besar lalat itu
  • 00:04:18
    akan mati dan ketika mati dia akan jadi
  • 00:04:20
    bangkai dan ketika jadi bangkai maka dia
  • 00:04:22
    akan najis dan ini disebutkan eh oleh
  • 00:04:25
    Khatib asirbini di dalam kitabnya alqna
  • 00:04:31
    dan dikecualikan dari najis
  • 00:04:36
    adalahunil bangkai hewan yang tidak
  • 00:04:39
    memiliki darah yang mengalir
  • 00:04:43
    biilami Min di mana tidak mengalir
  • 00:04:48
    darahnya ketika kemudian di patahkan
  • 00:04:51
    atau kemudian dibelah hewan tersebut
  • 00:04:53
    dari anggotanya Fi hayatiha dalam
  • 00:04:55
    kondisi dia hidup kazumbur warob ya
  • 00:04:59
    seperti kemudian eh kalajengking waazak
  • 00:05:03
    kemudian cicak wubab dan juga e kemudian
  • 00:05:07
    lalat waumal dan kemudian e kutu ya wur
  • 00:05:13
    dan juga
  • 00:05:14
    kutu Nahwa wda bukan seperti ular dan
  • 00:05:18
    juga bukan seperti ododok karena ular
  • 00:05:20
    dan ododok ini memiliki darah yang
  • 00:05:22
    mengalir wa dan juga tikus maan maka
  • 00:05:27
    bangkai dari hewan yang tidak memiliki
  • 00:05:30
    darah yang mengalir itu sejatinya tidak
  • 00:05:32
    akan menajiskan
  • 00:05:35
    airui ataupun yang lain selain air
  • 00:05:38
    dengan atau gara-gara bangkai tersebut
  • 00:05:41
    masuk ke dalam air bisarti all Thun
  • 00:05:45
    walamiru dengan syarat tidak sengaja
  • 00:05:48
    dimasukkan bangkai tersebut ke dalam
  • 00:05:50
    cairan atau minuman e kita dan juga
  • 00:05:53
    dengan syarat bangkai tersebut tidak
  • 00:05:55
    menyebabkan perubahan pada minuman
  • 00:05:57
    tersebut ini adalah pengecualian ya
  • 00:06:01
    bahwasanya
  • 00:06:02
    ee bangkai lebah itu tidak akan
  • 00:06:05
    menajiskan madu yang kita ambil hanya
  • 00:06:08
    saja bagaimanapun lebahnya tetap haram
  • 00:06:11
    untuk kita konsumsi dan dia berstatus
  • 00:06:13
    najis Meskipun najisnya tidak akan bisa
  • 00:06:16
    mengkontaminasi madu yang kita ekstrak
  • 00:06:19
    maka dari itu aturannya adalah ketika
  • 00:06:23
    kita memanen madu sebelum kemudian ee
  • 00:06:26
    dikemas untuk kita
  • 00:06:28
    pasarkan atau ya harus diekstraksi dan
  • 00:06:32
    dipastikan bahwasanya ekstraksi itu
  • 00:06:34
    terjadi pemisahan antara bangkai dengan
  • 00:06:38
    madu itu terjadi kalau tidak maka di
  • 00:06:40
    situlah diragukan kehalalannya karena
  • 00:06:43
    tidak jelas Apakah kemudian ada
  • 00:06:45
    pemisahan atau tidak ada pemisahan
  • 00:06:50
    [Musik]
タグ
  • madu
  • halal
  • ekstraksi
  • bangkai
  • Al-Qur'an
  • kehalalan
  • produksi madu
  • minuman
  • legitimasi
  • proses pemisahan