00:00:00
[Musik]
00:00:26
asalamualaikum warahmatullahi
00:00:28
wabarakatuh sekalian pada kesempatan
00:00:32
hari ini kita masih membahas tentang
00:00:34
hukum kekeluargaan Islam bapak masih
00:00:38
membahas tentang hukum perkawinannya
00:00:40
kita akan bahas Bagaimana pencegahan dan
00:00:44
pembatalan
00:00:45
perkawinan artinya bahwasanya perkawinan
00:00:48
itu dapat dicegah perkawinan itu dapat
00:00:51
dibatalkan dalam hal
00:00:53
apa perkawinan itu dapat dicegah atau
00:00:55
dapat dibatalkan Mari kita bahas
00:00:58
berdasarkan aturan perundang-undang
00:01:01
terkait dengan pencegahan perkawinan ini
00:01:03
bahwasanya perkawinan dapat dicegah
00:01:06
Apabila ada pihak yang tidak memenuhi
00:01:09
syarat untuk melangsungkan
00:01:11
perkawinan
00:01:15
misalkan anak yang di yang akan menikah
00:01:18
ini usianya masih kurang dari usia
00:01:20
perkawinan kemudian keduaah pihak dari
00:01:23
keluarga tidak mengajukan dispensas
00:01:28
perkaan kepada pengadilan agama maka
00:01:31
perkawinan dapat dicegah perkawinan dini
00:01:34
istilahnya perkawinan anak di bawah umur
00:01:38
ini sebetulnya kalau kita berbicara
00:01:41
aturan hukum yang ada di negara kita ini
00:01:43
tidak dibenarkan tidak dibolehkan
00:01:46
menikahkan anak yang masih berusia 11
00:01:49
tahun 12 tahun Walaupun memang kalau
00:01:52
dalam aturan Islam yang sebenarnya usia
00:01:55
pernikahan itu adalah usia di mana
00:01:57
tatkala anak itu terutama seorang wanita
00:02:00
dia dan juga seorang prianya calon kedua
00:02:02
mempelai ini memang sudah Akil
00:02:04
balig wanitanya sudah haid di Indonesia
00:02:07
kadang usia 11 9 10 11 12 tahun itu
00:02:11
sudah haid ini artinya secara
00:02:14
e
00:02:16
fisik yang bersangkutan sudah bisa
00:02:18
menikah tapi secara psikis nah itu yang
00:02:20
akan jadi masalah sudah Sanggupkah dia
00:02:23
menghadapi suatu rumah tangga apabila
00:02:26
dia masih usianya masih sangat
00:02:30
sekali makanya undang-undang Nomor 16
00:02:34
tahun 2019 ini mengatur usia perkawinan
00:02:38
itu adalah 19
00:02:42
tahun artinya apa baik calon mempelai
00:02:46
pria maupun mempelai wanita dia sudah
00:02:49
Memang e usianya sudah matang sudah
00:02:52
cukup matang 19 tahun itu sudah dianggap
00:02:54
mereka sudah secara fisik dan psikis
00:02:57
mereka sudah siap untuk berumah tangga
00:03:00
kalau dahulu sebelumnya adalah wanitanya
00:03:02
usianya 16 tahun prianya 19 tahun tapi
00:03:05
sekarang undang-undang terbarunya
00:03:07
sama-sama usia 19 tahun mereka dapat e
00:03:11
melangsungkan pernikahan tapi kalau
00:03:13
masih di bawah itu maka mereka dapat
00:03:16
yang dinamakan dispensasi pernikahan
00:03:19
diajukan oleh kedua belah pihak oleh
00:03:22
keluarganya itu ke pengadilan untuk
00:03:24
minta izin dapat keringanan untuk
00:03:28
anak-anaknya menikah
00:03:30
Biasanya kalau seperti ini terjadi apa
00:03:32
istilahnya kita bilang
00:03:34
Mba married by accident Nah ini kan ini
00:03:37
bikin malu
00:03:39
keluarga mereka belum melangsungkan
00:03:43
pernikahan sudah melakukan hubungan
00:03:44
suami istri kemudian hamil di luar
00:03:49
nikah kemudian akhirnya mereka
00:03:52
dikawinkan nah ini yang sering kali
00:03:54
terjadi ini usianya masih di bawah umur
00:03:58
baru kelas
00:04:00
satu SMA sudah
00:04:02
hamil Mungkin dia tidak tahu kalau dia
00:04:05
hamil sudah melakukan hubungan suami
00:04:07
istri ternyata pas ketika usia kandungan
00:04:09
5 bulan pasti akan terlihat dari bentuk
00:04:12
perut yang sudah berubah akhirnya dia
00:04:15
melakukan
00:04:17
pernikahan barulah dia harus keluarganya
00:04:20
meminta dispensasi pernikahan kepada
00:04:22
pengadilan
00:04:23
agama mereka dinikahkan walaupun dalam
00:04:26
hukum Islam sebetulnya mereka harus
00:04:27
dipisahkan itu tidak boleh mereka
00:04:29
menikah itu dipisahkan dulu karena
00:04:32
mereka telah melakukan suatu perbuatan
00:04:33
dosa
00:04:34
besar melakukan hubungan di luar nikah
00:04:38
ini jadi dapat dicegah kalau memang dari
00:04:41
dari perkawinan usia dini itu orang
00:04:43
tuanya enggak setuju dipaksakan nikah
00:04:45
Mereka ingin maksa nikah bisa dicegah
00:04:47
nanti kita lihat siapa yang bisa
00:04:49
mencegah Kemudian yang kedua ee
00:04:52
pengertian pencegahan perkawinan itu
00:04:54
adalah ee pencegahan perkawinan
00:04:56
dilakukan bila tidak terpenuhi dua
00:04:58
syarat yang pertama syarat materiil Apa
00:05:01
itu syarat materiilnya adalah berkaitan
00:05:03
dengan pencatatan
00:05:04
perkawinan Akta
00:05:06
Nikah dan larangan perkawinan Kemudian
00:05:09
yang kedua syarat
00:05:11
administratif syarat administratifnya
00:05:13
itu adalah syarat perkawinan yang
00:05:14
melekat pada setiap rukun
00:05:17
perkawinan Jadi kalau syarat
00:05:19
administratif ini tidak terpenuhi maka
00:05:21
dapat dicegah perkawinan itu tidak ada
00:05:24
walinya misalkan maka dari keluarga itu
00:05:26
bisa mencegah perkawinan itu mengatakan
00:05:28
kepada Pak penghulu bahwasannya walinya
00:05:31
ini bukan Wali yang sebenarnya bukan
00:05:33
Wali nasab maka harus dicegah karena
00:05:36
berdosa kalau Wali nasab itu yang bukan
00:05:38
nasab itu dia menikahkan seorang wanita
00:05:41
karena dia mungkin saudara jauh atau
00:05:44
tetangga atau Pak rt-nya menikahkan itu
00:05:47
enggak boleh Enggak boleh menikahkan
00:05:49
kecuali mereka-mereka itu termasuk wali
00:05:51
hakim apabila memang Wali nasabnya tidak
00:05:55
ada baru wali hakim boleh menikahkan
00:05:58
Siapa itu wali hakim bisa jadi wali
00:06:00
hakim itu penghulu itu sendiri yang
00:06:01
mengerti masalah perkawinan dia menjadi
00:06:04
wali dalam pernikahan perempuan
00:06:07
itu tapi binnya bukan binnya Pak
00:06:10
penghulu itu namanya tapi bin dari nama
00:06:13
ayah kandung dari menyebutnya nama ayah
00:06:16
kandung dari e perempuan tersebut itu ya
00:06:19
jadi harus ada dalam syarat e rukun
00:06:22
perkawinan itu walinya harus Wali yang
00:06:23
sebenarnya Wali nasab namanya bukan
00:06:27
wali-walian nah itu walinya cabutan
00:06:30
enggak boleh dalam perkawinan itu
00:06:33
dilarang pernikahannya jadi tidak
00:06:35
sah
00:06:37
kemudian pencegahan perkawinan itu
00:06:40
merupakan usaha sebetulnya Untuk
00:06:42
membatalkan perkawinan sebelum
00:06:44
perkawinan itu dilangsungkan Gu Jadi
00:06:47
usaha ee agar perkawinan itu memang Ee
00:06:51
tidak jadi dilaksanakan karena memang
00:06:54
sudah melanggar aturan baik aturan agama
00:06:57
maupun aturan hukum pemerintah
00:07:00
saksinya palsu misalkan begitu walinya
00:07:03
palsu atau mereka menikah tapi ee
00:07:08
pura-pura beda ee apa beda jenis ada
00:07:13
perkawinan seperti itu pernah terjadi di
00:07:14
negara kita calon mempelai wanitanya
00:07:18
tahunya suaminya itu laki-laki nah gitu
00:07:22
ternyata suaminya itu adalah
00:07:24
perempuan karena memang dia memoles
00:07:27
tubuhnya seperti laki-laki ternyata dia
00:07:30
perempuan Nah jadi enggak boleh nih pak
00:07:33
penghulu tidak boleh menikahkan yang
00:07:35
satu jenis ini sudah kita bahas panjang
00:07:37
lebar Kemarin ya tentang pernikahan satu
00:07:39
jenis itu apa dilarang di dalam Islam
00:07:42
bukannya Islam melanggar hak asasi
00:07:44
manusia justru pernikahan sejenis ini
00:07:47
sesama jenis ini melanggar aturan hukum
00:07:49
di negara kita karena tidak dibolehkan
00:07:51
di dalam aturan hukum undang-undang yang
00:07:53
ada di negara
00:07:55
kita kemudian pencegahan itu dapat
00:08:00
dilakukan apabila calon suami atau calon
00:08:02
istri yang melangsungkan perkawinan
00:08:05
berdasarkan hukum Islam termuat di dalam
00:08:07
pasal 13 undang-undang perkawinanitu
00:08:09
perkawinan dapat diik Apabila ada pihak
00:08:11
yang tidak memenuhi syarat langsung
00:08:12
perkawinan tadi Bapak sudah jelaskan dia
00:08:15
tidak menemenuhi syarat dalam perkawinan
00:08:17
dia maksa ingin menikah dengan pasangan
00:08:20
padahal usianya masih sangat Dini Jadi
00:08:22
bisa dicegah atau usaha kedua bisa
00:08:25
mengajukan minta dispensasi perkawinan
00:08:27
kepada pengadilan agama
00:08:29
khususnya bagi yang beragama Islam ini
00:08:33
poin pertama pengertian dari pencegahan
00:08:34
perkawinan Kemudian yang kedua bagaimana
00:08:36
tujuan apa sebetulnya tujuan pencegahan
00:08:39
daripada perkawinan
00:08:40
itu tujuannya tidak lain adalah untuk
00:08:44
menghindari suatu perkawinan yang
00:08:47
dilarang oleh hukum agama dan
00:08:50
kepercayaan serta aturan
00:08:52
perundang-undangan kalau kita Terabas
00:08:54
kita kena sanksi hukum ini bukan hanya
00:08:57
dari sanksi hukum agama
00:09:00
yang mengatur sifatnya norma tapi juga
00:09:03
dari sanksi hukum aturan negara kita
00:09:07
kalau dia memalsukan e bisa jadi pidana
00:09:10
pemalsuan tanda tangan pemalsuan Wali
00:09:13
dan lain sebagainya jadi pidana itu
00:09:15
sudah yang harus kita cegah di situ
00:09:17
sebetulnya kita
00:09:19
hindari karena bertentangan dengan
00:09:22
aturan ee kalau kita lihat di dalam
00:09:25
pasal 14 dan pasal 16 undang-undang 174
00:09:30
di situ ada pihak-pihak yang dapat eh
00:09:33
mengajukan pencegahan perkawinan Siapa
00:09:36
mereka itu disebutkan bahwasanya yang
00:09:38
pertama adalah para keluarga dalam
00:09:40
keturunan lurus ke atas ke bawah Dari
00:09:43
salah seorang calon mempelaiah itu dia
00:09:46
keluarga inti boleh dia mengajukan
00:09:49
pencegahan ketika perkawinan itu belum
00:09:52
dilangsungkan yang kedua adalah saudara
00:09:55
dari salah seorang mempelai wali nikah
00:09:59
bisa juga Wali dari salah seorang calon
00:10:02
mempelai atau pengampu pengampunya
00:10:05
adalah mereka yang dianggap sebagai wali
00:10:06
juga dari salah seorang calon mempelai
00:10:09
atau pihak-pihak yang
00:10:10
berkepentingan mungkin dari keluarga
00:10:13
atau dari pihak lain istri pertama
00:10:16
melihat suaminya mau menikah lagi tanpa
00:10:18
izin dia cegah bisa dicegah sebelum
00:10:21
pernikahan itu terjadi ini para pihak
00:10:23
yang
00:10:24
berkepentingan atau suami atau istri
00:10:27
dari salah satu ee calon mempelai tadi
00:10:29
Bapak Jelaskan seperti itu atau pejabat
00:10:32
yang ditunjuk yang akan diatur lebih
00:10:34
lanjut dalam peraturan
00:10:35
perundang-undangan jadi ada pejabat
00:10:37
nanti yang
00:10:38
diaturundang-undangan yang dapat
00:10:39
mencegah agar perkawinan itu tidak dapat
00:10:42
di
00:10:44
laksanakan itu terkait dengan ee
00:10:46
pencegahan
00:10:48
perkawinan Kemudian yang kedua kita
00:10:50
bahas tentang pembatalan perkawinan tadi
00:10:54
dapat dicegah ini dapat
00:10:56
dibatalkan Apa itu pembatalan perkawinan
00:11:00
merupakan usaha untuk tidak dilanjutkan
00:11:03
hubungan perkawinan setelah sebelumnya
00:11:06
perkawinan itu terjadi Jadi kalau
00:11:08
pencegahan tadi belum
00:11:10
dililaksanakan akad nikahnya kalau
00:11:13
pembatalan mereka sudah menikah nih Tapi
00:11:15
Mau dibatalkan nah ini jadi masalah baru
00:11:18
lagi nih kenapa Kok dibatalkan kan
00:11:20
pernikahan sudah terjadi pasti ada
00:11:22
sebabnya makanya undang-undang mengatur
00:11:25
adanya pengertian pembatalan perkawinan
00:11:30
dalam memutus permohonan pembatalan
00:11:31
perkawinan pengadilan harus selalu
00:11:34
memperhatikan ketentuan agama
00:11:37
mempelai Jika menurut agamanya
00:11:39
perkawinan itu sah Maka pengadilan tidak
00:11:41
bisa membatalkan
00:11:43
perkawinan misalkan ada mereka
00:11:46
ee melakukan pernikahan Siri sama-sama
00:11:50
bujang tidak ada yang merasa dirugikan
00:11:52
tidak ada istri pertamanya tidak ada
00:11:54
suami pertamanya Awas kalau kita bicara
00:11:57
tentang perkawinan ini Islam menganut
00:12:00
prinsip adalah
00:12:01
monogami bukan poligami poligami itu
00:12:05
bukan dari Islam Islam hanya mengatur
00:12:08
bagaimana poligami itu berjalan dengan
00:12:10
benar sebelum Islam pun poligami sudah
00:12:12
ada kemudian Islam tidak membenarkan
00:12:15
namanya poliandri Apa itu poliandri
00:12:19
seorang istri yang mempunyai suami yang
00:12:21
lain nah suaminya lebih dari satu itu
00:12:24
tidak boleh kalau poligami dibukanya
00:12:26
celahnya sedikit sekali ketentuan sudah
00:12:29
jelas itu dalam pasal 4 dan pasal 5 und
00:12:31
174 suami tidak bisa istri tidak bisa
00:12:33
melakukan kewajiban sebagai seorang
00:12:35
istri istri punya penyakit badan tidak
00:12:37
dapesembuhan atau istri ee mandul tapi
00:12:41
mandul ini bisa jadi suami yang mandul
00:12:43
itu ada izin dari istri dia bisa berlaku
00:12:46
adil dan punyai harta yang cukup untuk
00:12:48
membiayai istri-istri dan anak-anaknya
00:12:50
itu syaratnya poligami Tidak sembarangan
00:12:52
dalam Islam itu poligami nah ini ketika
00:12:55
mereka sudah menikah kemudian istri
00:12:59
pertama merasa ini suami saya tidak izin
00:13:02
sama saya Karena ada aturan dalam
00:13:03
undang-undang itu harus izin harus izin
00:13:06
kepada istri pertama hak izin sama
00:13:09
sekali maka istri pertama dapat
00:13:11
membatalkan perkawinan suaminya itu
00:13:13
dengan
00:13:14
ee istri keduanya Bahkan sang suami
00:13:18
dapat
00:13:19
dipidana pasal 279 KUHP suami dapat
00:13:23
dipidana apabila dia menikah tanpa izin
00:13:25
istri dia sudah punya istri tapi dia
00:13:28
menikah dengan orang lain nah ini KUHP
00:13:29
mengatur begitu walaupun dalam Islam
00:13:32
tidak seperti itu tapi kalau istrinya
00:13:34
merasa sakit hati suaminya Nikah tanpa
00:13:37
izin dia dengan orang lain dengan wanita
00:13:39
lain maka dia bisa nih mempidanakan
00:13:40
suaminya Nah itu kena pasal 279 cuma
00:13:44
jadi masalahnya adalah nanti pasti
00:13:47
suaminya dengan istri pertama bisa
00:13:49
terjadi
00:13:50
perceraian karena mereka saling menuntut
00:13:53
pidana itu jadi masalah lagi dan ini
00:13:55
kalau sudah pidana deliknya namanya
00:13:57
delik bersanding artinya yang dipidana
00:13:59
bukan hanya suami tapi istrinya yang
00:14:02
keduanya pun juga bisa dipidana akibat
00:14:05
melakukan pernikahan dengan seorang
00:14:06
laki-laki yang sudah punya istri yang
00:14:08
sah itu ya kalau kaitannya dengan pidana
00:14:12
jadi harus diperhatikan e betul jangan
00:14:14
sampai e ternyata memang pernikahan yang
00:14:17
mereka lakukan adalah pernikahan yang
00:14:19
sah artinya pihak lain yang berusaha
00:14:22
untuk membatalkan istri pertamanya
00:14:23
Enggak ada masalah kok Orang dia izin
00:14:25
sama saya Nah itu enggak bisa seperti
00:14:27
itu apa sebetulnya faktor-faktor yang
00:14:30
dapat membatalkan perkawinan ini pada
00:14:33
dasarnya terdapat dua unsur yang
00:14:35
mempengaruhi terjadinya ee batalnya
00:14:38
suatu
00:14:40
perkawinan yaitu terkait dengan syarat
00:14:43
dan rukun dalam perkawinan kalau syarat
00:14:46
perkawinan itu adalah sesuatu yang ada
00:14:49
dalam perkawinan syarat terus
00:14:51
ada hanya saja jika salah satu dari
00:14:54
syarat perkawinan tidak terpenuhi maka
00:14:56
perkawinan menjadi tidak sah atau batal
00:14:58
demi
00:15:00
hukum jadi syarat perkawinan itu
00:15:02
merupakan ee ee apa ee sesuatu yang
00:15:05
harus ada dalam perkawinan kalau sahnya
00:15:08
perkawinan atau sah tidaknya perkawinan
00:15:10
ee di sini dimaksudkan terpenuhinya
00:15:13
segala rukun dan syarat dalam suatu ee
00:15:15
ibadah kalau kita bicara Oh sah
00:15:18
pernikahannya karena memang secara agama
00:15:21
tapi secara aturan pemerintah dia tidak
00:15:23
sah karena pernikahan pernikahan Siri
00:15:25
Misalkan seperti
00:15:27
itu ada beberapa hal yang membuat
00:15:31
pernikahan itu jadi
00:15:33
batal yang pertama pernikahan
00:15:36
suigor yang kedua pernikahan
00:15:39
mut'ah Kawin Kontrak tadi sudah saya
00:15:42
jelaskan Yang ketiga bisa nikah mukrim
00:15:46
pernikahan dilaksanakan di mana Dua
00:15:47
calon suami istri atau salah satu sedang
00:15:49
dalam keadaan ihram ibadah haji itu
00:15:51
enggak boleh menikah kemudian nikah dua
00:15:54
orang laki-laki dengan seorang perempuan
00:15:57
nah ini enggak boleh juga ya Enggak
00:15:59
boleh jadi dalam konteks perempuan itu
00:16:03
dia poliandriaki suaminya dua istrinya
00:16:06
satu atau nikah seorang wanita yang
00:16:11
sedang
00:16:12
beridah dia sedang sudah proses cerai
00:16:16
ketok palu
00:16:17
sudah kemudian Dia bercerai ada masa
00:16:21
idah selama 3 bulan 10 hari selama 3
00:16:25
bulan 10 hari inilah wanita ini tidak
00:16:28
boleh nikah kalau dia menikah harus
00:16:29
dibatalkan Kenapa tidak boleh menikah
00:16:31
karena bisa jadi di waktu 3 bulan 10
00:16:34
hari ini wanita ee mantan suaminya
00:16:37
kembali lagi untuk menikah dengan
00:16:39
istrinya dengan rujuk dengan cara rujuk
00:16:41
kalau memang kalau itu terkait dengan ee
00:16:43
masa Idahnya belum selesai Rujuk Kembali
00:16:46
lagi cukup saling memaafkan tidak perlu
00:16:48
pakai penghulu yang penting ada para
00:16:50
saksi dari keluarga Sudah mereka jadi
00:16:52
rujuk menikah lagi tapi kalau masa
00:16:54
Idahnya sudah
00:16:55
habis maka mereka menikah lagi dengan
00:16:58
cara harus ada penghulu ada Wali ada
00:17:00
saksi dan juga harus ada mahar kalau
00:17:02
masa Idahnya sudah habis kemudian nikah
00:17:06
laki-laki muslim dengan wanita non
00:17:08
mususlim nah ini kembali lagi tadi Bapak
00:17:09
sudah Jelaskan beberapa waktu yang lalu
00:17:11
pernikahan beda agama enggak usah Kita
00:17:13
cari-cari uji nyali dengan pernikahan
00:17:15
beda agama sudah kita cari yang seagama
00:17:18
saja walaupun dengan Dengan apa
00:17:20
kata-kata cinta udah banyak wanita yang
00:17:24
muslim muslimah yang seagama itu yang
00:17:27
cantik
00:17:29
yang yang kaya dan begitu Gak usah cari
00:17:31
yang beda-beda agama begitu juga yang
00:17:33
Nasrani cari dengan pasangan yang
00:17:34
seagama kemudian yang terakhir wanita
00:17:37
muslimah dengan laki-laki nonmlim kalau
00:17:40
ini pengharamannya sudah jelas sekali
00:17:42
tidak boleh wanita muslimah menikah
00:17:45
dengan laki-laki yang bukan beragama
00:17:48
Islam ini hubungan yang mereka lakukan
00:17:51
dinamakan
00:17:57
sebagaiud Siapa yang berhak membatalkan
00:18:00
perkawinan tadi Bapak Jelaskan Siapa
00:18:02
saja yang dapat mencegah sekarang siapa
00:18:03
yang dapat membatalkan perkawinan
00:18:05
itu yang pertama sama seperti yang
00:18:08
pencegahan para keluarga dalam garis
00:18:11
keturunan lurus ke atas dan ke bawah
00:18:13
Dari suami atau istri bisa membatalkan
00:18:16
perkawinan kemudian suami dan istri atau
00:18:18
pejabat yang berwenang atau para pihak
00:18:20
yang berkentingan yang mengetahuianya
00:18:23
cacat dalam rukun dan syarat perkawian
00:18:25
menurut hukum Islam dan peraturan
00:18:27
perang-angan sebagaimana dalam pasal 67
00:18:30
undang-undang 174 tentang perkawinan
00:18:32
inilah mereka yang dapat membatalkan
00:18:35
perkawinan artinya perkawinan sudah
00:18:37
dilaksanakan segera dibatalkan diajukan
00:18:40
nanti bisa melalui kepada pengadilan
00:18:43
agama bagi yang berakama Islam ini saja
00:18:46
mungkin yang dapat Bapak sampaikan pada
00:18:48
kesempatan hari ini mudah-mudahan dapat
00:18:51
dicerna dipahami kurangnya Bapak mohon
00:18:54
maaf salam bela
00:18:57
negara
00:19:02
foreign