Kurikulum Merdeka Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 3 Tata Negara dan Pemerintahan

00:12:07
https://www.youtube.com/watch?v=lRWO4zxssiw

概要

TLDRVideo ini memberikan rangkuman materi PPKN kelas 8 bab 3 mengenai tata negara dan pemerintahan di Indonesia menurut kurikulum Merdeka. Terdapat tiga lembaga penyelenggara negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang berubah setelah amandemen UUD 1945. Mahfud MD menyebut kelemahan sebelum amandemen adalah kurangnya mekanisme "check and balances". Sistem pemerintahan dibahas dengan fokus kepada presidensial dan parlementer. Indonesia pernah beralih ke parlementer namun kembali ke presidensial setelah Dekrit Presiden 1959. Pemerintahan daerah dibahas dari sentralisasi masa Orde Baru hingga otonomi daerah pasca reformasi, termasuk kebijakan undang-undang menyangkut pemerintahan daerah. Video juga menyentuh sejarah pemerintahan daerah istimewa seperti Yogyakarta yang dianggap sebagai entiti istimewa dalam pasal 18B UUD 1945. Akhirnya, video diakhiri dengan penjelasan tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

収穫

  • 🏛️ Indonesia mempunyai tiga lembaga negara: legislatif, eksekutif, yudikatif.
  • ⚖️ Amandemen UUD 1945 memperkuat mekanisme "check and balances".
  • 📜 Sistem presidensil Indonesia mengutamakan kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.
  • ⏳ Indonesia pernah berganti ke sistem parlementer pada masa Republik Indonesia Serikat 1949.
  • 📈 Sistem desentralisasi diperkenalkan pasca Orde Baru untuk memperkuat otonomi daerah.
  • 🗳️ UU Nomor 23 Tahun 2014 memperbarui pengaturan pemerintahan daerah dari UU sebelumnya.
  • 🏞️ Daerah Istimewa diakui dalam UUD 1945, memperhatikan sejarah dan susunan asli entiti tersebut.
  • 🛡️ Otonomi daerah diterapkan dalam ranah kabupaten dan kota dengan asas desentralisasi.
  • 🔄 Pemerintahan mutlak adalah urusan pusat, konkruen adalah pembagian antara pusat dan daerah.
  • 💡 Pembagian kewenangan memfokuskan pada efisiensi penggunaan sumber daya dan kepentingan nasional.

タイムライン

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membincangkan tentang struktur pemerintahan Indonesia di bawah kurikulum merdeka untuk mata pelajaran PPKN kelas 8. Fokus diberikan kepada tiga cabang pemerintahan iaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembahasan tertumpu kepada kelemahan UUD 1945 sebelum pindaan yang mana tiada mekanisme semak dan imbang, dan eksekutif memiliki kuasa yang terlalu besar. Oleh itu, pindaan dibuat untuk memperkenalkan check and balance antara tiga cabang pemerintahan tersebut.

  • 00:05:00 - 00:12:07

    Dilanjutkan dengan topik sistem pemerintahan Indonesia yang pernah beralih dari sistem presidensial ke parlementer dan kembali lagi. Perubahan ini berlaku selepas Dekrit Presiden 1959 kerana ketidakstabilan politik dari sistem parlementer. Pemerintahan daerah juga dibahas terutamanya perubahan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi selepas reformasi. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 membahagi urusan pemerintahan kepada absolut, konkuren dan umum. Akhirnya, video ini menyentuh tentang pemerintahan daerah istimewa yang diatur dalam UUD 1945, di mana daerah ini mempunyai sifat dan susunan asli yang diiktiraf oleh negara.

マインドマップ

ビデオQ&A

  • Apa itu lembaga eksekutif di Indonesia?

    Lembaga eksekutif di Indonesia adalah Presiden dan Wakil Presiden yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang.

  • Apa saja lembaga penyelenggara negara di Indonesia?

    Ada tiga lembaga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

  • Apa itu sistem pemerintahan presidensil di Indonesia?

    Sistem pemerintahan presidensil di Indonesia mengatur kekuasaan presiden dalam undang-undang dasar sebagai kepala pemerintahan dan negara.

  • Lembaga apa yang termasuk dalam lembaga yudikatif di Indonesia?

    Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menangani lembaga yudikatif.

  • Kapan Indonesia pernah menggunakan sistem pemerintahan parlementer?

    Indonesia pernah beralih ke sistem parlementer selama masa Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949.

  • Apa itu pemerintahan daerah istimewa di Indonesia?

    Pemerintahan daerah istimewa di Indonesia diakui melalui pasal 18B UUD 1945 dan memiliki karakteristik khusus berdasarkan sejarah dan susunan asli.

  • Apa perbedaan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi?

    Sentralisasi memusatkan kekuasaan di pemerintahan pusat, sementara desentralisasi memberi otonomi lebih kepada daerah.

  • Apa perbedaan antara pemerintahan mutlak dan pemerintahan konkuren?

    Pemerintahan mutlak adalah urusan pemerintah pusat, sedangkan pemerintahan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Mengapa UU Nomor 32 Tahun 2004 direvisi menjadi UU nomor 23 tahun 2014?

    Karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Apa kriteria pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah?

    Penggunaan sumber daya lebih efisien, lokasi, dan peran strategis nasional menjadi kriteria untuk kewenangan pemerintah.

ビデオをもっと見る

AIを活用したYouTubeの無料動画要約に即アクセス!
字幕
id
オートスクロール:
  • 00:00:00
    [Musik]
  • 00:00:10
    Hai semuanya kembali lagi di channel
  • 00:00:12
    portal edukasi Pada kesempatan kali ini
  • 00:00:14
    kita akan membahas rangkuman materi PPKN
  • 00:00:17
    kelas 8 bab 3 yaitu tentang tata negara
  • 00:00:20
    dan pemerintahan materi ini sudah
  • 00:00:22
    kurikulum Merdeka ya
  • 00:00:25
    kita mulai dengan lembaga penyelenggara
  • 00:00:28
    negara
  • 00:00:30
    setiap negara pasti memiliki lembaga
  • 00:00:33
    penyelenggara negara dalam menjalankan
  • 00:00:35
    pemerintahan termasuk Indonesia
  • 00:00:37
    Indonesia memiliki tiga lembaga
  • 00:00:39
    penyelenggara negara yaitu adalah
  • 00:00:41
    legislatif eksekutif dan yudikatif
  • 00:00:45
    Indonesia mengalami penyesuaian dalam
  • 00:00:48
    lembaga penyelenggara negara akibat dari
  • 00:00:50
    amandemen UUD 1945
  • 00:00:52
    Menurut Mahfud MD salah satu kelemahan
  • 00:00:55
    dari undang-undang dasar negara Republik
  • 00:00:57
    Indonesia tahun 1945
  • 00:00:59
    sebelum amandemen adalah tidak adanya
  • 00:01:02
    mekanisme check and balances
  • 00:01:06
    lembaga eksekutif menjadi pusat
  • 00:01:08
    kekuasaan dalam berbagai hak prerogratif
  • 00:01:11
    misalkan presiden dalam kegentingan yang
  • 00:01:14
    memaksa berhak mengeluarkan peraturan
  • 00:01:15
    pemerintah pengganti undang-undang namun
  • 00:01:18
    yang jadi masalahnya tidak ada kriteria
  • 00:01:20
    yang jelas Apa yang dimaksud dan
  • 00:01:22
    indikator dari kegentingan yang memaksa
  • 00:01:26
    masih Menurut Mahfud UUD NRI tahun 1945
  • 00:01:29
    juga tidak mengatur mekanisme judicial
  • 00:01:32
    review padahal seringkali lahir produk
  • 00:01:35
    legislatif yang dipersoalkan
  • 00:01:37
    konsistensinya dengan UUD karena lebih
  • 00:01:39
    banyak didominasi oleh
  • 00:01:41
    keinginan-keinginan politik dari
  • 00:01:42
    pemerintah
  • 00:01:44
    Karena itulah dilakukan amandemen UUD
  • 00:01:47
    1945 di mana salah satu pembahasan
  • 00:01:50
    Amandemen UUD NRI 1945 mengenai
  • 00:01:53
    distribution of power atau pembagian
  • 00:01:55
    kekuasaan antara eksekutif legislatif
  • 00:01:58
    dan yudikatif dengan prinsip check and
  • 00:02:01
    balances dari tadi nih kita menyebutkan
  • 00:02:04
    ketiga lembaga penilaian negara tersebut
  • 00:02:06
    tapi belum tahu apa sih itu Yuk kita
  • 00:02:09
    bahas
  • 00:02:11
    lembaga legislatif adalah Lembaga negara
  • 00:02:13
    yang berwenang membuat undang-undang
  • 00:02:15
    untuk menjalankan negara yaitu DPR
  • 00:02:18
    lembaga eksekutif adalah Lembaga negara
  • 00:02:20
    yang menjalankan negara berdasarkan
  • 00:02:22
    undang-undang yaitu presiden dan wakil
  • 00:02:25
    presiden sedangkan lembaga yudikatif ada
  • 00:02:28
    lembaga negara yang mengadili
  • 00:02:29
    pelanggaran terhadap undang-undang dalam
  • 00:02:31
    menjalankan negara yaitu Mahkamah Agung
  • 00:02:34
    dan Mahkamah Konstitusi
  • 00:02:37
    selanjutnya kita masuk ke sistem
  • 00:02:39
    pemerintahan
  • 00:02:42
    di dunia ini ada dua jenis sistem
  • 00:02:44
    pemerintahan ada presidensil dan
  • 00:02:46
    parlementer Nah apa sih presidensial dan
  • 00:02:49
    parlementer itu serta Bagaimana sih
  • 00:02:51
    perbedaannya
  • 00:02:53
    simak ditambah bawah ini ya biar lebih
  • 00:02:56
    jelas kalian bisa baca nih antara
  • 00:02:57
    presidensial dengan parlementer
  • 00:03:03
    nah dulu Indonesia pernah mengalami
  • 00:03:05
    perubahan dari semulanya sistem
  • 00:03:07
    presidensial menjadi parlementer ketika
  • 00:03:10
    masa Republik Indonesia Serikat pada
  • 00:03:12
    tanggal 27 Desember 1949 namun seiring
  • 00:03:17
    perjalanannya sistem parlementer
  • 00:03:19
    menimbulkan ketidakstabilan politik
  • 00:03:20
    karena sering bergantinya kabinet
  • 00:03:22
    tercatat 8 kali pergantian kabinet loh
  • 00:03:25
    sehingga pada 5 Juli 1959 keluarlah
  • 00:03:29
    Dekrit Presiden sehingga sistem
  • 00:03:31
    pemerintahan negara kembali ke menganut
  • 00:03:34
    sistem presidensial
  • 00:03:37
    beda dulu beda sekarang lah emang gimana
  • 00:03:40
    sih sekarang Min menurut Syamsul Bahri
  • 00:03:42
    dalam jurnal konsep pemerintahan
  • 00:03:44
    Indonesia menurut UUD NRI tahun 1945
  • 00:03:47
    yang dikutip oleh Daniel Susilo istilah
  • 00:03:50
    yang sering digunakan adalah sistem
  • 00:03:51
    presidensial konstitusional menurutnya
  • 00:03:54
    sistem presidensial konstitusional
  • 00:03:56
    adalah kekuasaan pemerintahan presiden
  • 00:03:59
    diatur dalam undang-undang dasar baik
  • 00:04:01
    dalam kapasitasnya sebagai kepala
  • 00:04:03
    pemerintahan maupun sebagai kepala
  • 00:04:04
    negara
  • 00:04:07
    Nah ada karakteristik dari sistem
  • 00:04:09
    pemerintahan presidensil konstitusional
  • 00:04:11
    yaitu kalian bisa baca di sini nih ada
  • 00:04:13
    11
  • 00:04:17
    sedangkan menurut jimly asshidiq ada 9
  • 00:04:20
    karakter sistem pemerintahan
  • 00:04:21
    presidensial kalian bisa baca juga ya di
  • 00:04:24
    sini
  • 00:04:28
    selanjutnya pemerintahan daerah provinsi
  • 00:04:31
    kota dan kabupaten
  • 00:04:34
    Indonesia selama kurang lebih 32 tahun
  • 00:04:37
    masa Orde Baru sistem yang diterapkan
  • 00:04:39
    adalah sentralisasi dimana pemerintahan
  • 00:04:42
    pusat sangat dominan sementara
  • 00:04:44
    pemerintahan daerah perannya itu
  • 00:04:46
    terpinggirkan Nah karena itu ketika
  • 00:04:49
    reformasi bergulir momentum tersebut
  • 00:04:51
    dimanfaatkan daerah untuk menentukan
  • 00:04:53
    menuntut hak-haknya akhirnya presiden BJ
  • 00:04:57
    Habibie segera menyusun dan mengeluarkan
  • 00:04:59
    rancangan undang-undang tentang
  • 00:05:00
    pemerintah daerah sehingga dibahas dan
  • 00:05:03
    disahkan oleh DPR menjadi undang-undang
  • 00:05:05
    nomor 22 tahun 99 tentang pemerintah
  • 00:05:09
    daerah dan undang-undang nomor 25 tahun
  • 00:05:11
    99 tentang perimbangan keuangan
  • 00:05:15
    pada perkembangan selanjutnya UU Nomor
  • 00:05:18
    22 Tahun 99 disempurnakan dengan
  • 00:05:20
    terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 di mana
  • 00:05:24
    memiliki prinsip-prinsip otonomi daerah
  • 00:05:26
    diterapkan dalam asas desentralisasi
  • 00:05:29
    dekonsentrasi dan tugas pembantuan
  • 00:05:31
    penyelenggaraan asas desentralisasi
  • 00:05:34
    secara utuh dilaksanakan di ranah
  • 00:05:36
    kabupaten dan kota asas tugas pembantuan
  • 00:05:39
    dilaksanakan di daerah provinsi Daerah
  • 00:05:41
    Kabupaten daerah kota dan desa kemudian
  • 00:05:44
    desentralisasi adalah penyerahan
  • 00:05:46
    wewenang pemerintahan pusat kepada
  • 00:05:48
    pemerintah daerah otonom untuk mengatur
  • 00:05:51
    dan mengurus urusan pemerintahan dalam
  • 00:05:53
    sistem negara kesatuan Republik
  • 00:05:54
    Indonesia
  • 00:05:57
    namun UU Nomor 32 Tahun 2004 ini
  • 00:06:00
    direvisi menjadi UU nomor 23 tahun 2014
  • 00:06:03
    karena sebelumnya dianggap tidak lagi
  • 00:06:06
    relevan dengan perkembangan keadaan
  • 00:06:08
    ketatanegaraan dan tuntutan
  • 00:06:10
    penyelenggaraan pemerintahan daerah nah
  • 00:06:13
    UU nomor 23 tahun 2014 membagi urusan
  • 00:06:16
    pemerintahan menjadi 3 ada pemerintahan
  • 00:06:19
    absolut konkruen dan umum Nah ini harus
  • 00:06:23
    dibahas satu persatu lagi ya
  • 00:06:26
    urusan pemerintahan absolut adalah
  • 00:06:28
    urusan pemerintahan yang sepenuhnya
  • 00:06:30
    menjadi kewenangan pemerintah pusat
  • 00:06:33
    kemudian urusan pemerintahan konkuren
  • 00:06:35
    adalah urusan pemerintahan yang dibagi
  • 00:06:38
    antara pemerintah pusat dan pemerintah
  • 00:06:40
    daerah provinsi dan kabupaten atau kota
  • 00:06:42
    sedangkan urutan pemerintahan kongruen
  • 00:06:45
    ini dibagi menjadi dibagi lagi nih
  • 00:06:47
    menjadi dua ada urusan pemerintahan
  • 00:06:49
    wajib dan urusan pemerintahan pilihan
  • 00:06:51
    ini juga harus kita bahas lagi lebih
  • 00:06:53
    jauh ya
  • 00:06:55
    kita mulai dulu dengan urusan
  • 00:06:56
    pemerintahan wajib itu adalah urusan
  • 00:06:58
    pemerintahan yang wajib diselenggarakan
  • 00:07:00
    oleh semua daerah dalam pasal 12 ayat 2
  • 00:07:04
    ayat 1 2 dan 3 diterangkan bahwa ruang
  • 00:07:07
    lingkup urusan pemerintahan wajib
  • 00:07:08
    meliputi pelayanan dasar dan pelayanan
  • 00:07:11
    dasar nah ruang lingkup pelayanan dasar
  • 00:07:13
    itu ada pendidikan kesehatan pekerjaan
  • 00:07:16
    umum dan pernyataan ruang Perumahan
  • 00:07:19
    Rakyat dan kawasan pemukiman ketentraman
  • 00:07:21
    ketertiban umum dan perlindungan
  • 00:07:22
    masyarakat sosial
  • 00:07:25
    sedangkan ruang lingkup non pelayanan
  • 00:07:27
    dasar itu ada tenaga kerja pemberdayaan
  • 00:07:29
    perempuan dan perlindungan anak pangan
  • 00:07:31
    pertahanan lingkungan hidup administrasi
  • 00:07:34
    kependudukan dan pencatatan sipil
  • 00:07:36
    pembelajaran masyarakat dan desa dan
  • 00:07:38
    sebagainya kalian bisa baca ya
  • 00:07:43
    selanjutnya kita pelajari
  • 00:07:45
    kriteria-kriteria urusan pemerintahan
  • 00:07:47
    pusat daerah provinsi dan daerah
  • 00:07:49
    kabupaten kota
  • 00:07:50
    kalau urusan pemerintahan yang menjadi
  • 00:07:53
    kewenangan pemerintah pusat yaitu urusan
  • 00:07:55
    pemerintahan yang lokasinya penggunanya
  • 00:07:58
    manfaat atau dampak negatifnya lintas
  • 00:08:00
    daerah provinsi atau negara kemudian
  • 00:08:03
    kalau urusan pemerintahan yang
  • 00:08:05
    penggunaan sumber dayanya itu lebih
  • 00:08:07
    efisien apabila dilakukan oleh
  • 00:08:09
    pemerintah pusat urusan pemerintahan
  • 00:08:11
    yang peranannya strategis bagi
  • 00:08:13
    kepentingan nasional
  • 00:08:16
    kalau kriteria urusan pemerintahan yang
  • 00:08:18
    menjadi kewenangan pemerintah daerah
  • 00:08:19
    provinsi yaitu urusan pemerintahan yang
  • 00:08:23
    lokasinya penggunanya manfaat atau
  • 00:08:25
    dampak negatifnya lintas daerah
  • 00:08:27
    kabupaten atau kota urusan pemerintah
  • 00:08:30
    yang menggunakan sumber dayanya itu
  • 00:08:32
    lebih efisien apabila dilakukan oleh
  • 00:08:35
    daerah provinsi kemudian kalau menjadi
  • 00:08:37
    kriteria urusan pemerintahan yang
  • 00:08:39
    menjadi kewenangan pemerintah daerah
  • 00:08:40
    kabupaten atau kota urusan pemerintahan
  • 00:08:43
    yang lokasinya penggunaannya manfaat
  • 00:08:45
    atau dampak negatifnya dalam daerah
  • 00:08:47
    kabupaten atau kota serta urusan
  • 00:08:49
    pemerintahan yang penggunaan sumber daya
  • 00:08:51
    alamnya itu lebih efisien apabila
  • 00:08:54
    dilakukan oleh daerah kabupaten atau
  • 00:08:56
    kota
  • 00:08:58
    nah ketentuan mengenai pembagian urusan
  • 00:09:00
    pemerintahan daerah dan pemerintah pusat
  • 00:09:02
    itu dalam urusan pilihan ada
  • 00:09:04
    penyelenggara urusan pemerintahan di
  • 00:09:06
    bidang kehutanan kelautan serta Energi
  • 00:09:08
    dan Sumber Daya Mineral di bagi antara
  • 00:09:10
    pemerintahan pusat dan pemerintah daerah
  • 00:09:12
    urusan pemerintahan bidang kehutanan
  • 00:09:14
    yang berkaitan dengan pengolahan
  • 00:09:16
    pengelolaan taman hutan raya kabupaten
  • 00:09:19
    atau kota menjadi kewenangan daerah
  • 00:09:21
    kabupaten atau kota urusan pemerintahan
  • 00:09:24
    bidang Energi dan Sumber daya mineral
  • 00:09:26
    yang berkaitan dengan pengelolaan minyak
  • 00:09:28
    dan gas bumi menjadi kewenangan
  • 00:09:29
    pemerintah pusat urusan pemerintahan
  • 00:09:32
    bidang Energi dan Sumber daya mineral
  • 00:09:33
    yang berkaitan dengan pemanfaatan
  • 00:09:35
    langsung panas bumi dalam kabupaten atau
  • 00:09:37
    kota menjadi kewenangan daerah kabupaten
  • 00:09:39
    atau kota
  • 00:09:42
    perusahaan kemudian kita masuk ke materi
  • 00:09:44
    urusan pemerintahan umum itu adalah
  • 00:09:46
    urusan pemerintahan yang menjadi
  • 00:09:48
    kewenangan presiden sebagai kepala
  • 00:09:49
    pemerintahan ruang lingkup urusan
  • 00:09:52
    pemerintahan umum itu tercantum pada
  • 00:09:54
    pasal 25 ayat 1 kalian bisa baca di sini
  • 00:09:56
    ya
  • 00:10:01
    selanjutnya kita masuk ke materi
  • 00:10:03
    pemerintahan daerah istimewa
  • 00:10:06
    sejarah menjelaskan bahwa Daerah
  • 00:10:08
    Istimewa merupakan daerah yang asal
  • 00:10:11
    mulanya berbentuk kerajaan atau
  • 00:10:12
    Kesultanan ketika itu pengaturannya
  • 00:10:15
    melalui kontrak politik dengan penguasa
  • 00:10:17
    kerajaan atau Kesultanan sebagaimana
  • 00:10:19
    diatur dalam ya itulah tahun 1938 nah
  • 00:10:23
    lebih jelasnya pada saat pengesahan UUD
  • 00:10:25
    NRI tahun 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus
  • 00:10:29
    1945 Soepomo memberikan penjelasan
  • 00:10:32
    tentang maksud Ketentuan Pasal 18 UUD
  • 00:10:34
    1945
  • 00:10:37
    beliau menyatakan dan adanya darah dari
  • 00:10:40
    istimewa diindahkan dan dihormati
  • 00:10:43
    sultan-sultanan tetap ada dan dihormati
  • 00:10:46
    susunannya yang asli akan tetapi itu
  • 00:10:49
    keadaannya sebagai daerah bukan negara
  • 00:10:51
    jangan sampai ada salah paham dalam
  • 00:10:53
    menghormati adanya daerah
  • 00:10:56
    capek itu bukan negara sebab hanya ada
  • 00:10:59
    satu negara jadi
  • 00:11:02
    hanyalah daerah saja tetapi Daerah
  • 00:11:05
    Istimewa yaitu yang mempunyai sifat
  • 00:11:07
    istimewa jadi daerah dari Istimewa Itu
  • 00:11:09
    suatu bagian dari start Indonesia tetapi
  • 00:11:12
    mempunyai sifat istimewa mempunyai
  • 00:11:14
    susunan asli
  • 00:11:16
    saat ini ketentuan tentang Daerah
  • 00:11:18
    Istimewa diatur dalam pasal 18b ayat 1
  • 00:11:21
    UUD 1945 yang isinya negara mengakui dan
  • 00:11:25
    menghormati satuan-satuan pemerintahan
  • 00:11:27
    daerah yang bersifat khusus atau
  • 00:11:29
    bersifat Istimewa ya diatur dengan
  • 00:11:31
    undang-undang kemudian kedudukan daya
  • 00:11:34
    istimewa juga diatur dalam pasal 18 UUD
  • 00:11:36
    1945 yang berbunyi pembagian daerah
  • 00:11:39
    Indonesia atas daerah besar dan kecil
  • 00:11:42
    dengan bentuk susunan pemerintahannya
  • 00:11:44
    ditetapkan dengan undang-undang dengan
  • 00:11:46
    memandang dan mengingat dasar
  • 00:11:48
    permusyawaratan dan pada sistem
  • 00:11:49
    pemerintahan negara dan hak-hak
  • 00:11:51
    usul-usul dalam daerah-daerah yang
  • 00:11:54
    bersifat istimewa
  • 00:11:56
    nah yang mungkin Cukup sekian terima
  • 00:11:58
    kasih telah menyimak video pembelajaran
  • 00:12:00
    hingga selesai semoga bermanfaat kita
  • 00:12:01
    semua jangan lupa like Comment and
  • 00:12:03
    subscribe
タグ
  • PPKN
  • Tata Negara
  • Lembaga Negara
  • Sistem Pemerintahan
  • Amandemen UUD 1945
  • Desentralisasi
  • Presidensial
  • Parlementer
  • Otonomi Daerah
  • Pemerintahan Daerah Istimewa