Bentuk badan usaha : Usaha dagang, CV, Firma dan PT

00:32:12
https://www.youtube.com/watch?v=SmPedoz3S14

Summary

TLDRVideo ini menjelaskan tentang badan usaha dan badan hukum di Indonesia, membahas peraturan pendirian dan tanggung jawab hukum. Ada dua jenis badan usaha: berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan hukum diatur oleh undang-undang, termasuk PT, CV, firma, koperasi, dan yayasan. Setiap jenis memiliki karakteristik dan tanggung jawab yang berbeda. Dalam badan hukum seperti PT, harta pribadi tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan, sementara pada bentuk usaha lain seperti CV dan firma, tanggung jawab dapat meluas pada harta pribadi pemilik. Diskusi juga mencakup aspek pembubaran badan usaha, dan bagaimana hukum membentengi kepentingan para pemilik dan pembuat usaha.

Takeaways

  • ๐Ÿ“š Badan usaha dibagi menjadi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
  • ๐Ÿ’ผ PT memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan.
  • ๐Ÿค CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • ๐Ÿ‘ฅ Firna menuntut tanggung jawab bersama di antara sekutu.
  • ๐Ÿข Koperasi dimiliki anggota untuk kesejahteraan anggota.
  • ๐ŸŽ“ Yayasan berorientasi pada kegiatan sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.
  • ๐Ÿ”„ Pendiriannya dan pembubarannya diatur oleh undang-undang.
  • ๐Ÿ’ก Hukum melindungi kepentingan pemilik usaha.
  • ๐Ÿงพ Tanggung jawab keuangan berbeda untuk setiap jenis badan usaha.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Pada sesi pagi ini, pembicara membahas tentang badan usaha dan badan hukum. Meskipun undang-undang di Indonesia tidak mengatur badan hukum dengan cara khusus, terdapat perbedaan penting dibandingkan dengan hukum di negara lain, seperti Belanda, di mana badan hukum telah diatur secara lebih detail.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pembicara menjelaskan bahwa badan usaha di Indonesia dapat dibagi menjadi dua kategori: badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan usaha tidak berbadan hukum seperti usaha perorangan memiliki kewenangan dan tanggung jawab pribadi pemilik terhadap utang usaha.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Usaha perorangan dikelola secara mandiri tanpa batas waktu tertentu dan perlu memahami bahwa keuntungan dan kerugian akan berdampak pada harta pribadi. Ini berbeda dengan persekutuan, yang memerlukan lebih dari satu orang untuk dijalankan dan dapat membentuk badan hukum atau tidak. Kewajiban harta pribadi terikat pada persekutuan yang dibentuk.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Persekutuan perdata harus dibentuk oleh dua orang atau lebih; setiap anggota akan tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilaksanakan. Jika keuntungan diperoleh maka dibagi, tetapi kerugian diderita bersama, dan harta pribadi anggota terlibat dalam utang yang dihasilkan.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Dalam konteks perusahaan, CV (Commanditaire Venootschap) dan Firma adalah contoh persekutuan dimana CV melibatkan sekutu aktif yang mengelola dan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal. Sedangkan dalam Firma, semua sekutu terlibat dalam pengelolaan dan bertanggung jawab setara atas utang perusahaan.

  • 00:25:00 - 00:32:12

    Akhirnya, pembicara membahas jenis badan hukum lain seperti PT (Perseroan Terbatas) dan koperasi, di mana terdapat pemisahan harta pribadi dengan perusahaan. PT memiliki pemisahan yang jelas antara pemegang saham dan tanggung jawab utangnya, sedangkan koperasi berorientasi pada kepemilikan dan kesejahteraan anggota.

Show more

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu badan usaha?

    Badan usaha adalah organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis, yang bisa berbadan hukum atau tidak.

  • Apa perbedaan antara badan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum?

    Badan hukum memiliki status hukum tersendiri, sementara badan usaha tidak berbadan hukum bergantung pada pribadi-individu.

  • Apa itu PT?

    PT adalah perseroan terbatas, yang merupakan badan hukum yang memisahkan harta perusahaan dari harta pribadi pemilik.

  • Apa itu CV?

    CV adalah komanditer vennootschap, yang merupakan bentuk persekutuan di mana terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Apa tanggung jawab keuangan dalam CV?

    Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab atas utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.

  • Apa itu firma?

    Firma adalah persekutuan di mana semua sekutu bertanggung jawab secara penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.

  • Bagaimana cara pendirian yayasan?

    Yayasan didirikan untuk tujuan sosial atau keagamaan dan tunduk pada peraturan yang diatur dalam undang-undang.

  • Apa itu koperasi?

    Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota untuk kesejahteraan anggotanya.

  • Bagaimana cara koperasi dibubarkan?

    Koperasi dapat dibubarkan melalui keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah, atau keputusan pengadilan.

  • Apa pentingnya pemisahan harta dalam PT?

    Pemisahan harta dalam PT melindungi harta pribadi pemilik dari utang perusahaan.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:04
    wabarakatuh
  • 00:00:05
    ya alhamdulillah kita bisa ketemu
  • 00:00:10
    kembali dalam materi kuliah online pada
  • 00:00:15
    kesempatan pageuh pagi hari ini kita
  • 00:00:19
    sampaikan tentang penyuluhan
  • 00:00:22
    Hai badan usaha dan badan hukum jadi
  • 00:00:25
    bahwa dalam pertemuan kemarin kita
  • 00:00:27
    sampaikan tentang bagaimana
  • 00:00:32
    Hai pendirian badan hukum
  • 00:00:35
    Hai untuk kali akan disampaikan tentang
  • 00:00:39
    Hai badan usaha baik itu yang berbadan
  • 00:00:42
    hukum maupun tidak berbadan hukum
  • 00:00:46
    di Indonesia memang badan hukum tidak
  • 00:00:49
    diatur tersendiri dalam kitab
  • 00:00:50
    undang-undang hukum perdata tetapi
  • 00:00:52
    melekat pada hukum perorangan dan ini
  • 00:00:55
    berbeda
  • 00:00:58
    hai ketika you gw yang ada di negeri
  • 00:01:01
    Belanda itu sudah ada materi terdiri
  • 00:01:04
    tentang badan hukum tentang badan hukum
  • 00:01:10
    Hai badan usaha badan hukum sebenarnya
  • 00:01:13
    orang ketika melakukan suatu usaha atau
  • 00:01:16
    kegiatan bisnis itu
  • 00:01:20
    Hai Bisa aja usahanya itu dalam kelompok
  • 00:01:25
    tidak berbadan hukum juga beach bisa
  • 00:01:28
    membuat Katakanlah suatu kegiatan yang
  • 00:01:32
    memang itu nanti dipayungi oleh yang
  • 00:01:34
    namanya pada logo banyak
  • 00:01:37
    kegiatan-kegiatan bisnis misalnya dalam
  • 00:01:39
    dunia industri perdagangan jasa
  • 00:01:42
    pertanian untuk dalam dunia dunia
  • 00:01:45
    Katakanlah ekstraktif lah dalam arti di
  • 00:01:49
    dunia katanya pertambangan samurai dari
  • 00:01:54
    yang namanya badan usaha
  • 00:01:56
    Hai tadi sampaikan bahwa badan usaha itu
  • 00:01:59
    dapat dibagi satu badan usaha yang
  • 00:02:03
    berbadan hukum dan badan usaha yang
  • 00:02:07
    tidak berbadan hukum
  • 00:02:10
    Indonesia
  • 00:02:12
    Hai sampai dari badan usaha yang tidak
  • 00:02:15
    berbadan hukum
  • 00:02:17
    tak hanya berbadan hukum Nanti akan saya
  • 00:02:19
    jelaskan tersendiri karena pendukung
  • 00:02:20
    nanti itu siap dalam pasal orderan
  • 00:02:23
    perkataan dalam pasal 16 53 sampai
  • 00:02:27
    dengan pasal 16 65 itu mengatur tentang
  • 00:02:31
    bagaimana badan hukum the didirikan dan
  • 00:02:34
    namun Dalam pada itu tuh nanti memang
  • 00:02:36
    ada ketentuan-ketentuan baru misalnya
  • 00:02:39
    tentang perseroan terbatas itu aja udah
  • 00:02:44
    udah Nomor 40 Tahun 2007 jangan ada
  • 00:02:47
    undang-undang Yayasan ada wirakoperasi
  • 00:02:49
    pernah sampaikan bahwa dalam dalam hukum
  • 00:02:53
    di Indonesia khususnya hukum perdata itu
  • 00:02:57
    ini memang pembangunan hukum perdata itu
  • 00:02:59
    dilakukan secara parsial tidak bisa
  • 00:03:01
    kemudian secara keseluruhan dalam arti
  • 00:03:05
    membangun hukum perdata secara seluruh
  • 00:03:08
    hukum perdata tetapi secara parsial
  • 00:03:10
    artinya pasal-pasal tertentu itu
  • 00:03:13
    kemudian diubah dengan pasal-pasal atau
  • 00:03:15
    Dan undang-undang harusnya saya mulai
  • 00:03:18
    dari yang namanya badan usaha ya badan
  • 00:03:23
    usaha tetapi tidak berbadan hukum
  • 00:03:26
    misalnya ada yang namanya usaha
  • 00:03:29
    perorangan usaha perorangan
  • 00:03:33
    Hai bisa berbentuk Katakanlah usaha yang
  • 00:03:38
    dikelola sendiri bisa juga dalam badan
  • 00:03:42
    usaha nanti ini juga bisa berbentuk
  • 00:03:45
    dengan modal usaha dagang usaha dagang
  • 00:03:49
    misalnya UD maju terus atau usaha dagang
  • 00:03:54
    apa ya jadi memang ada ada model
  • 00:03:57
    Katakanlah perusahaan perorangan
  • 00:04:00
    perusahaan perorangan
  • 00:04:03
    Hai ini prinsipnya adalah perusahaan
  • 00:04:05
    yang dikelola secara mandiri oleh
  • 00:04:07
    seseorang artinya didalam perusahaan
  • 00:04:11
    perorangan nanti itu pemilik atau
  • 00:04:15
    pengelola itu adalah orang yang
  • 00:04:18
    mempunyai kewenangan atau mempunyai hak
  • 00:04:25
    atau kewajiban yang ditanggung oleh
  • 00:04:27
    sendiri
  • 00:04:28
    Hai kewenangan untuk melakukan
  • 00:04:30
    perbuatan-perbuatan hukum itu ditanggung
  • 00:04:33
    oleh secara pribadi in personal Karena
  • 00:04:36
    perusahaan itu dikelola secara pribadi
  • 00:04:41
    biasanya dalam perusahaan-perusahaan
  • 00:04:43
    pribadi ini memang
  • 00:04:46
    Paulus pekerja itu adalah anggota
  • 00:04:51
    keluarga itu sendiri sehingga
  • 00:04:53
    manajemennya masih menggunakan
  • 00:04:54
    Katakanlah manajemen yang sifatnya
  • 00:04:56
    tradisional artinya modalnya juga dia
  • 00:05:00
    dari dia sendiri pribadi kalau mendapat
  • 00:05:04
    keuntungan juga untuk dirinya sendiri
  • 00:05:06
    kemudian kalau mau dipindah tangankan
  • 00:05:09
    juga tergantung dari pribadi
  • 00:05:12
    masing-masing Apakah usahanya itu akan
  • 00:05:16
    dipilih tangankan atau memang ia keluar
  • 00:05:19
    sendiri biasa jangka waktunya tidak
  • 00:05:21
    ditentukan oleh hukum artinya usaha
  • 00:05:25
    pribadi nanti ini jangka waktunya tidak
  • 00:05:27
    terbatas dia bisa berlangsung cukup lama
  • 00:05:29
    tanpa ada batas waktu tertentu tentu
  • 00:05:34
    sehingga kelihatan pada bahan tertentu
  • 00:05:36
    biasanya perusahaan-perusahaan
  • 00:05:38
    perorangan nanti ini itu dapat
  • 00:05:41
    diturunkan atau dapat diwariskan kepada
  • 00:05:43
    ahli waris
  • 00:05:45
    the scene ada yang ngatur mengatur atau
  • 00:05:48
    pengelolaan didalam perusahaan pribadi
  • 00:05:52
    itu atau perusahaan perorangan
  • 00:05:55
    sebenarnya ingin saya sampaikan adalah
  • 00:05:57
    dalam perspektif hukum perdata bahwa di
  • 00:06:00
    dalam hukum perdata itu perusahaan
  • 00:06:04
    perorangan itu adalah ia sebagai in
  • 00:06:07
    Persona adalah yang punya kewenangan
  • 00:06:10
    untuk melakukan tindakan hukum artinya
  • 00:06:12
    Apa artinya ketika perusahaan mengalami
  • 00:06:15
    keuntungan mengalami kerugian maka harta
  • 00:06:19
    pribadi ikut menjadi pertanggungjawabkan
  • 00:06:21
    di muka hukum
  • 00:06:24
    Hai misalnya kalau dalam percaya Untung
  • 00:06:26
    dia untuk bisa membuat rumah yang besar
  • 00:06:28
    kemudian dia mengalami kerugian maka
  • 00:06:31
    rumah yang tadi dibuat dengan modal
  • 00:06:35
    Katakanlah dalam perusahaan pribadi tadi
  • 00:06:37
    itu maka dapat menjadi
  • 00:06:40
    pertanggungjawaban atas utang utang
  • 00:06:42
    debitur artinya kalau dalam bahasa Jawa
  • 00:06:46
    itu katut ya itu menjadi
  • 00:06:50
    pertanggungjawaban untuk membayar
  • 00:06:52
    utang-utang daripada si pemilik
  • 00:06:55
    perusahaan ini perusahaan
  • 00:06:58
    Hai yang kedua ini model persekutuan
  • 00:07:02
    perdata di hadapan orangan kemudian ada
  • 00:07:06
    mobil persekutuan kalau persekutuan itu
  • 00:07:10
    harus didirikan oleh dua orang atau
  • 00:07:13
    lebih tidak bisa oleh-oleh pribadi
  • 00:07:15
    sendiri tapi dua orang atau lebih Dollar
  • 00:07:18
    atau lebih untuk menjalankan sebuah
  • 00:07:20
    usaha yang sifatnya untuk memelihara
  • 00:07:23
    kepercayaan atau harta kekayaan yang di
  • 00:07:26
    yang apa yang yang didirikan namanya
  • 00:07:29
    persekutuan perdata perdata nanti bisa
  • 00:07:32
    juga bisa berbentuk badan hukum atau
  • 00:07:35
    tidak berbadan hukum dan hukum nah
  • 00:07:38
    biasanya dalam persekutuan perdata itu
  • 00:07:41
    nanti kalau dia memperoleh keuntungan
  • 00:07:45
    bagi bersama sekutu-sekutunya orang yang
  • 00:07:49
    diajak untuk bekerjasama dalam
  • 00:07:52
    perusahaan itu
  • 00:07:54
    Oh ya Iya memang kasihan dalam
  • 00:07:57
    perpecahan itu bisa
  • 00:08:00
    yo yo yo tidak tampak
  • 00:08:03
    Hai orang tidak tahu kalian tuh boleh
  • 00:08:04
    nilai apa namanya tuh persekutuan tetapi
  • 00:08:07
    secara internal ke eksternal mereka tahu
  • 00:08:11
    bahwa di dalam pengelolaannya itu itu
  • 00:08:15
    secara bersama-sama milik bersama Ratu
  • 00:08:19
    jenisnya ada di dalam perspektif bisa
  • 00:08:22
    secara teratur kepada pihak ketiga bisa
  • 00:08:25
    juga secara internal itu diatur sendiri
  • 00:08:27
    oleh pihak sekutu-sekutu dalam hukum itu
  • 00:08:32
    Hai Nah karena sifatnya Ini adalah
  • 00:08:35
    sebuah persekutuan maka ketika mengalami
  • 00:08:39
    keuntungan atau mengalami kerugian maka
  • 00:08:44
    jika itu bukan badan hukum maka harta
  • 00:08:48
    pribadi ikut menjadi pertanggungjawaban
  • 00:08:52
    utang-utang debitur debitur Tetapi kalau
  • 00:08:56
    keuntungan itu nanti memperoleh
  • 00:08:58
    keuntungan yang Katakanlah melimpah maka
  • 00:09:01
    keuntungannya nanti itu juga akan dibagi
  • 00:09:04
    kepada seluruh anggota sekutu pupuk
  • 00:09:11
    Hai curang gotta orang yang mendirikan
  • 00:09:15
    persekutuan perdata nanti ini ada
  • 00:09:17
    berbagai bentuk atau berbagai jenis ini
  • 00:09:20
    adalah sebagai sebuah pilihan kedalam
  • 00:09:23
    hukum bisnis pilihan didalam hukum
  • 00:09:26
    keperdataan dia memilih model yang mana
  • 00:09:29
    karena masing-masing tentu nanti
  • 00:09:32
    mempunyai resiko secara hukum yang
  • 00:09:36
    berbeda-beda yang pertama Misalnya
  • 00:09:40
    namanya CV CV itu adalah komanditer
  • 00:09:46
    v-notch Cup itu diatur tidak hanya di
  • 00:09:51
    dalam Kitab undang-undang hukum perdata
  • 00:09:53
    tetapi juga diatur didalam pasal 16
  • 00:09:56
    sampai dengan pasal 35 kitab
  • 00:09:59
    undang-undang hukum dagang atau
  • 00:10:03
    pendamaian itu BPK wetboek Van
  • 00:10:06
    koophandel ini masih perlu Belanda itu
  • 00:10:09
    mengatur tentang yang namanya fokus
  • 00:10:11
    CV atau comanditaire venootschap perusak
  • 00:10:16
    Jelaskan kerangka dan persepsi
  • 00:10:18
    masyarakat berbeda antara CV Firma PT
  • 00:10:22
    ini berbeda sebenarnya CV yang saja
  • 00:10:26
    karena ini adalah Ini adalah sebuah
  • 00:10:29
    persekutuan dimana persekutuan itu ada
  • 00:10:32
    yang berkedudukan sebagai sekutu mandat
  • 00:10:35
    at ada yang berkedudukan sebagai sekutu
  • 00:10:39
    komanditer ah komplementer
  • 00:10:42
    Hai atau ada yang
  • 00:10:45
    yang berkedudukan sebagai sekutu pasif
  • 00:10:48
    ada yang sekutu aktif sekutu-sekutu
  • 00:10:54
    pasif itu adalah sekutu yang
  • 00:10:58
    tak hanya menyetorkan modalnya saja atau
  • 00:11:02
    in Brain pemasukan kepada perusahaan
  • 00:11:05
    tetapi ia tidak mengelola perusahaan
  • 00:11:09
    inilah salah satu ciri daripada CV aku
  • 00:11:13
    single yang namanya sleeping partner
  • 00:11:15
    yang sleeping partner dia hanya
  • 00:11:17
    menyetorkan pemasukan kode perusahaan
  • 00:11:19
    Tetapi dia tidak mengelola sementara
  • 00:11:22
    sekutu yang aktif dia telah Kian
  • 00:11:24
    mengelola perusahaan maju mundurnya
  • 00:11:27
    perusahaan itu ditentukan oleh yang
  • 00:11:30
    namanya sekutu aktif sehingga ketika
  • 00:11:34
    perusahaan mengalami keuntungan atau
  • 00:11:36
    kebangkrutan atau kepailitan maka Store
  • 00:11:39
    aktif bertanggung jawab
  • 00:11:42
    Hai karena CV bukan merupakan badan
  • 00:11:44
    hukum maka tidak terjadi pemisahan harta
  • 00:11:47
    kekayaan antara harta perusahaan dengan
  • 00:11:50
    harta Pribadi tidak dipisahkan sehingga
  • 00:11:56
    CV ketika mengalami kerugian maka harta
  • 00:12:02
    pribadi ikut menjadi pertanggungjawaban
  • 00:12:05
    atas utang-utang daripada yang
  • 00:12:10
    mendirikan perusahaan itu
  • 00:12:13
    Hai tetapi
  • 00:12:15
    Hai kerugian nanti itu tidak tidak
  • 00:12:17
    menyangkut harta yang sleeping partner
  • 00:12:20
    hanya menyetorkan modal modelnya seperti
  • 00:12:23
    itu atau memisahkan pemasukannya saja
  • 00:12:26
    kerugian sekutu yang pasif itu ya curut
  • 00:12:32
    hanya sebatas modal yang disetorkan
  • 00:12:35
    Hai sementara untuk sekutu yang aktif
  • 00:12:38
    maka model
  • 00:12:41
    Hai perusahaan modal pribadi Ia yang
  • 00:12:45
    menjual perusahaan ikut
  • 00:12:47
    dipertanggungjawabkan atas utang-utang
  • 00:12:50
    di debitur itu kalau CV mengalami
  • 00:12:54
    kerugian maka harta pribadi yang
  • 00:12:58
    mengelola sekutu aktif itu ikut menjadi
  • 00:13:02
    pertanggungjawabkan
  • 00:13:04
    Hai untuk membayar utang-utangnya
  • 00:13:06
    utang-utangnya
  • 00:13:08
    Hai karena di dalam sekutu tadi itu dia
  • 00:13:13
    memang bekerjasama
  • 00:13:15
    Hai untuk menjalankan sebuah perusahaan
  • 00:13:18
    penelitian ingin membedakan antara eh
  • 00:13:22
    model-model Persami dan modelnya
  • 00:13:24
    perusahaan yang lain yang lain
  • 00:13:28
    MP3 di dalam menjalankan perusahaan
  • 00:13:30
    kalau untung dibagi secara
  • 00:13:33
    kesepakatan-kesepakatan antara yang
  • 00:13:36
    melihat perusahaan alat kerugian maka
  • 00:13:39
    jauh juga menanggung kerugian secara
  • 00:13:41
    bersama-sama cuman Saya ulangi untuk
  • 00:13:43
    sekutu yang pasif tidak menyangkut harta
  • 00:13:47
    pribadinya Tetapi hanya sebatas modal
  • 00:13:51
    yang disetor ke
  • 00:13:54
    Hai ini jika
  • 00:13:56
    Hai persekutuan perdata ini menggunakan
  • 00:13:58
    model yang CV CV memang bisa dibubarkan
  • 00:14:05
    dapat
  • 00:14:07
    Hai Bisa jangka waktunya sudah selesai
  • 00:14:10
    atau ada sekutu tadi salah satu
  • 00:14:13
    menyendiri kalau ada sekutu yang
  • 00:14:15
    menunjukkan diri maka juga sudah bukan
  • 00:14:17
    CV lagi tetapi jika sekutu yang menonjol
  • 00:14:21
    dari tadi digantikan oleh sekutu yang
  • 00:14:22
    lain ya boleh-boleh dapat menjadi CVR
  • 00:14:26
    Bali atau meninggal 100 Putu misalnya
  • 00:14:29
    itu juga menyebabkan bubarnya sebuah CV
  • 00:14:32
    Sewu jadi sugar
  • 00:14:34
    Hai Jika dengan meninggalnya salah satu
  • 00:14:38
    sekutu tidak digantikan oleh sekutu yang
  • 00:14:41
    lain tetapi jika itu diganti Restu yang
  • 00:14:43
    lain maka sekutu tidak bubar artinya
  • 00:14:47
    sekutu tadi tetap menjadi Katakanlah
  • 00:14:50
    sebuah CV tips dasarnya adalah dalam CV
  • 00:14:54
    itu cirinya adalah ada sekutu pasif dan
  • 00:14:58
    sekutu aktif itu dirinya adik Michiels
  • 00:15:01
    memahami itu jika jika tidak ada sekutu
  • 00:15:06
    lagi atau salah satu sekutu hilang maka
  • 00:15:09
    tidak
  • 00:15:10
    Hai dapat dikatakan itu sebagai sebuah
  • 00:15:13
    CV CV
  • 00:15:16
    Hai ini eh persekutuan yang model CV ada
  • 00:15:22
    juga persekutuan yang kedua itu
  • 00:15:25
    [Musik]
  • 00:15:26
    Hai Jerman namanya
  • 00:15:29
    Hai terus sama merupakan persekutuan
  • 00:15:32
    antara dua orang atau lebih untuk
  • 00:15:34
    mendirikan sebuah usaha atas nama
  • 00:15:40
    Hai jadi misalnya ada ada dua orang yg
  • 00:15:43
    memiliki sebuah usaha bersama ada
  • 00:15:45
    bedanya dengan CV tadi itu adalah Firma
  • 00:15:49
    itu masing-masing sekutu itu menjalankan
  • 00:15:52
    perusahaan aktif dalam perusahaan
  • 00:15:56
    Hai dua-duanya dua-duanya ikut
  • 00:16:00
    menjalankan perusahaan pidato dalam
  • 00:16:03
    pasal 16 sampai dengan pasal 35 kitab
  • 00:16:06
    undang-undang hukum dagang jadi
  • 00:16:09
    perusahaannya nanti dalam menggunakan
  • 00:16:11
    nama bersama Apakah menggunakan nama
  • 00:16:15
    sekutu yang pertama atau rezeki yang
  • 00:16:18
    kedua atau melebur jadi satu usahanya
  • 00:16:22
    kemudian menggunakan satu nama baru
  • 00:16:26
    215 baru contohnya begini misalnya
  • 00:16:29
    hai eh saya punya perusahaan Katakanlah
  • 00:16:34
    Katakanlah mungkin kecap misalnya
  • 00:16:37
    kemudian yang satu punya perusahaan
  • 00:16:40
    kedelai lah nanti bergabung bergabung
  • 00:16:42
    misalnya menjadi satu apa mau buat pesan
  • 00:16:46
    baru tetapi namanya adalah nama bersama
  • 00:16:49
    keduanya ikut bertanggung jawab artinya
  • 00:16:51
    Apa artinya perbuatan yang dilakukan
  • 00:16:55
    oleh satu sekutu salah satu anggota
  • 00:16:58
    sekutu itu berimplikasi kepada sekutu
  • 00:17:02
    yang lain sehingga ketika mengalami
  • 00:17:06
    keuntungan maka sekutu yang satu juga
  • 00:17:10
    akan berimplikasi weskop yang lain
  • 00:17:12
    Demikian juga sebaliknya
  • 00:17:16
    Hai jika pernah ini mengalami kerugian
  • 00:17:19
    maka harta pribadi sekutu yang 1D sekutu
  • 00:17:24
    yang lain itu ikut menjadi
  • 00:17:26
    pertanggungjawabkan
  • 00:17:29
    Hai atau jawaban sekutu secara
  • 00:17:31
    bersama-sama
  • 00:17:33
    Hai perbuatan hukum yang dilakukan oleh
  • 00:17:35
    100 sekutu
  • 00:17:38
    saat itu sekitar lain meski ujian 33
  • 00:17:41
    terlibat dalam proses perjanjian
  • 00:17:43
    misalnya jual belinya maka dia juga
  • 00:17:46
    bertanggung jawab
  • 00:17:48
    Hai lekin videonya dengan kaki yang CV
  • 00:17:51
    konsekuensi p4nas Tetapi kalau untuk
  • 00:17:54
    Sekutu dalam bentuk Firma ini adalah
  • 00:17:56
    karena nama bersama maket
  • 00:17:59
    pertanggungjawabannya juga menjadi
  • 00:18:02
    tanggung jawab bersama
  • 00:18:05
    Hai kerugian yang diakibatkan oleh salah
  • 00:18:07
    satu sekutu kepada pihak ketiga maka
  • 00:18:11
    seperti yang lain ketemu jawab-jawab
  • 00:18:13
    jadi tidak bisa kemudian arah yang
  • 00:18:18
    mengerjakan adalah seperti yang pertama
  • 00:18:19
    pihak kedua tidak ikut menanggung
  • 00:18:22
    kerugiannya tidak boleh tidak boleh
  • 00:18:24
    tetapi dia harus bertanggung jawab
  • 00:18:26
    terhadap perbuatan hukum yang dilakukan
  • 00:18:28
    oleh ini biasanya dalam pendidikan ini
  • 00:18:31
    itu sudah agak kesepakatan kesepakatan
  • 00:18:35
    tentu akan sangat bergantung dan
  • 00:18:37
    perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh
  • 00:18:39
    para pihak ketika akan mengadakan atau
  • 00:18:42
    ingin mendirikan Sebuah firma tetapi
  • 00:18:46
    jika ia tidak ada kecepatan cepetan
  • 00:18:48
    dalam penelitian itu maka akan untuk
  • 00:18:50
    kepada kitab undang-undang hukum dagang
  • 00:18:52
    pasal 16 sampai dengan pasal 35 kitab
  • 00:18:55
    undang-undang hukum dagang Ledakkan
  • 00:18:58
    Hai tentang cara pembagiannya siapa
  • 00:19:01
    memperoleh keuntungan bukan cara
  • 00:19:04
    pembagian diberikan pada siapa ya itu
  • 00:19:07
    apa namanya tuh menjadi tanggung jawab
  • 00:19:10
    bersama jadi agak berbeda dengan yang
  • 00:19:13
    model CV ya kalau sperma itu bertanggung
  • 00:19:16
    jawab bersama-sama rugi bersama-sama
  • 00:19:19
    Hospital tidak tetapi keduanya
  • 00:19:21
    Sebenarnya bukan badan hukum CV Firma
  • 00:19:24
    tuh bukan badan hukum hanya persekutuan
  • 00:19:27
    perdata Biasa memang dalam pendiriannya
  • 00:19:30
    Virna itu bisa juga dengan akta notariil
  • 00:19:33
    tetapi tidak berarti kemudian mereka
  • 00:19:36
    akhirnya itu adalah badan hukum segenap
  • 00:19:39
    rasa jelaskan dalam pertemuan sebelumnya
  • 00:19:42
    munculnya
  • 00:19:43
    Hai Nah kalau Firma itu bukan badan
  • 00:19:48
    hukum Maka jangan tanggung jawab
  • 00:19:51
    daripada fermentasi sebenarnya eh sejak
  • 00:19:56
    diumumkan artinya apa percaya diperoleh
  • 00:20:00
    oleh bersama tadi itu antara suku yang
  • 00:20:03
    satu dan yang lain keuntungannya
  • 00:20:06
    Bagaimana programnya bagaimana itu ya
  • 00:20:08
    tanggung jawab sama dan juga sana
  • 00:20:14
    seperti apa namanya bubarnya sebuah CV
  • 00:20:17
    tadi itu apabila misalnya para pihak itu
  • 00:20:21
    adalah mengundurkan diri kemudian tidak
  • 00:20:23
    diganti mereka banjir mah lagi karena
  • 00:20:26
    penggabungan 22 apa ya dua nomenklatur
  • 00:20:29
    lah 22 nama menjadi satu nama-nama
  • 00:20:32
    bersama meskipun usahanya berbeda-beda
  • 00:20:35
    tetapi dalam kayu hukum adalah secara
  • 00:20:37
    bersama-sama
  • 00:20:40
    Hai dan firma masuk perseroan perdata
  • 00:20:42
    yang bukan badan hukum mendukung
  • 00:20:48
    perkembangan baru nanti tergantung
  • 00:20:51
    daripada para pihak dalam perusahaan CV
  • 00:20:55
    atau Firma Apakah nanti berkembang
  • 00:20:57
    menjadi sebuah badan hukum nanti muncul
  • 00:20:59
    dan namanya perusahaan yang namanya PT
  • 00:21:02
    ya boleh-boleh saja beli-beli saja PT
  • 00:21:07
    sekarang ada CV ada Firma sekarang
  • 00:21:12
    tentang PT PT itu perseroan terbatas
  • 00:21:15
    dimana didalam perusahaan nanti itu
  • 00:21:20
    terdiri atas Zero yaitu saham-saham lah
  • 00:21:25
    PT itu sekarang tidak duduk kepada yang
  • 00:21:28
    jauh kita pedagang-pedagang Arab dagang
  • 00:21:30
    Pekanbaru dulu ada orang nomor satu
  • 00:21:32
    tahun 95 karena ada undang-undang nomor
  • 00:21:35
    40 tahun 2007 gimana PT itu adalah
  • 00:21:39
    masukkan
  • 00:21:40
    dripada dukung
  • 00:21:42
    Hai terdiri atas saham sehingga karya
  • 00:21:44
    badan hukum maka dalam PT itu ada
  • 00:21:47
    pemisahan antara harta pribadi dan harta
  • 00:21:51
    perusahaan artinya Apa artinya ketika
  • 00:21:54
    perusahaan itu nanti memperoleh
  • 00:21:57
    keuntungan membeli keuntungan maka
  • 00:22:00
    pembagian keuntungan namanya deviden itu
  • 00:22:03
    dibagi sesuai dengan jumlah saham yang
  • 00:22:05
    disetor kepada perusahaan semakin besar
  • 00:22:09
    saham yang setor maka semakin tinggi
  • 00:22:11
    keuntungan perusahaan itu untuk
  • 00:22:13
    dibagikan kepada Paddle videonya kepada
  • 00:22:15
    para pemegang saham di dalam PT itu
  • 00:22:19
    nanti bisa singkat-singkat saja dompet
  • 00:22:22
    nanti itu kekuasaan tertinggi ada pada
  • 00:22:25
    rapat umum pemegang saham
  • 00:22:29
    Hai emang dia sebagai pemegang paling
  • 00:22:31
    tinggi sementara didalam perusahaan
  • 00:22:34
    asing dijalani oleh yang namanya direksi
  • 00:22:37
    direksi ia mengawasi namanya komisaris
  • 00:22:40
    komisaris dan direksi ini boleh diangkat
  • 00:22:46
    berasal dari orang yang bukan pemegang
  • 00:22:50
    sanggul itu tergantung daripada
  • 00:22:54
    Hai akta pendirian atau tergantung dari
  • 00:22:58
    rapat umum pemegang saham Siapa yang
  • 00:23:01
    dipercaya untuk mendirikan atau
  • 00:23:03
    menjalankan perusahaan karena PT itu
  • 00:23:09
    terjadi pemisahan harta pribadi dan
  • 00:23:12
    harta perusahaan maka
  • 00:23:17
    hai ketika PT itu mengalami kepailitan
  • 00:23:21
    mengalami kepailitan maka harta pribadi
  • 00:23:27
    dari pemegang saham tidak ikut menjadi
  • 00:23:32
    pertanggungjawaban atas utang-utang
  • 00:23:33
    perusahaan tidak boleh kota dingin kalau
  • 00:23:36
    cv-nya menjadi pertanggungjawaban kali
  • 00:23:40
    tidak karena sudah ada pemisahan karena
  • 00:23:43
    memang bentuknya adalah badan hukum
  • 00:23:45
    tidak bisa kemudian jadi
  • 00:23:47
    pertanggungjawaban atas utang hutang si
  • 00:23:49
    debitur debitur Gresik juga begitu dia
  • 00:23:56
    kecuali direksi tumit dalam menjalankan
  • 00:23:58
    perusahaan karena kelalaiannya yudiarta
  • 00:24:00
    pribadi ikut misalnya menggelapkan
  • 00:24:03
    perusahaan misalnya
  • 00:24:04
    Oh ya God pertama Jawa saya ingin hanya
  • 00:24:09
    ingin menyampaikan bahwa yang namanya PT
  • 00:24:11
    itu nanti yang pertama melakukan
  • 00:24:13
    tindakan hukum itu adalah ya
  • 00:24:16
    eksekutifnya direksinya tidak nanti ada
  • 00:24:20
    jenis namanya kalau dulu ada PT terbuka
  • 00:24:22
    tertutup udah-udah 195 sekarang kalau 40
  • 00:24:26
    tahun 2007 itu ada perseroan publik dan
  • 00:24:30
    pesawat terbuka publik itu peserta
  • 00:24:33
    dianya memenuhi kualifikasi syarat yang
  • 00:24:36
    ditentukan oleh undang-undang ya tetapi
  • 00:24:38
    dalam pasal 1 ayat 8 itu itu ada namanya
  • 00:24:42
    PT Katakanlah publik yang terbuka ini
  • 00:24:46
    aku pabrik buku pabrik
  • 00:24:49
    Hai itu kita tadi telah memenuhi
  • 00:24:51
    persyaratan sesuai ketentuan di pasar
  • 00:24:55
    modal ya itu nanti kalau dalam menit
  • 00:24:58
    dalam kalau dalam undang-undang pasal
  • 00:25:00
    pasal 167 ditentukan dalam undang-undang
  • 00:25:03
    PT nomor 40 tahun 2007 itu tentang
  • 00:25:07
    tentang PT nanti akan lebih Santi kalau
  • 00:25:10
    kuliah hukum perusahaan dengan berbeda
  • 00:25:12
    ini hanya ingin menyampaikan bahwa
  • 00:25:13
    tentang kewenangan melakukan perbuatan
  • 00:25:16
    hukumnya umumnya ada juga bagian hukum
  • 00:25:22
    lagi yang namanya koperasi namanya
  • 00:25:26
    Hai kalau PT tadi merupakan kumpulan
  • 00:25:30
    saham popular saham kalau koperasi
  • 00:25:34
    kumpulan orang-orang anggota-anggota
  • 00:25:39
    jadi ada namanya kata anggota koperasi
  • 00:25:43
    nanti namanya kan anggota koperasi
  • 00:25:45
    koperasi ada undang-undang nomor 25
  • 00:25:48
    tahun 92 tentang koperasi 11 rumah
  • 00:25:52
    tangga undang-undang nomor 17 tahun 2013
  • 00:25:54
    dalam operasi tetapi kemudian dibatalkan
  • 00:25:57
    oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan
  • 00:25:59
    nomor 2 89 tahun 2013 dibatalkan maka
  • 00:26:04
    kita sekarang menggunakan Modal koperasi
  • 00:26:06
    yang 25 tahun 92 berdua episode begini
  • 00:26:11
    koperasi badan hukum
  • 00:26:14
    MP3 kepemilikan harta pribadi dan atau
  • 00:26:17
    koperasi-koperasi punya anggota sehingga
  • 00:26:20
    kekuasaan tertinggi dalam Koperasi itu
  • 00:26:22
    adalah ada pada rapat anggota dan nanti
  • 00:26:27
    ada koperasi primer sekunder nanti kalau
  • 00:26:30
    dalam undang-undang itu prinsipnya
  • 00:26:32
    Keuntungan koperasi nanti itu ada pada
  • 00:26:36
    sisa hasil usaha sedang ada modelnya
  • 00:26:40
    koperasi syariah syariah tetapi sekarang
  • 00:26:47
    banyak model-model koperasi simpan
  • 00:26:50
    pinjam Syariah BMT simpan pinjam itu
  • 00:26:53
    seolah itu salah tapi sebenarnya yang
  • 00:26:58
    namanya Koperasi itu adalah milik
  • 00:27:00
    anggota untuk anggota dan ke
  • 00:27:03
    kesejahteraan daripada anggota karena
  • 00:27:06
    ada pemisahan harta pribadi dan harta
  • 00:27:09
    koperasi maka ketika koperasi mengalami
  • 00:27:13
    ke
  • 00:27:14
    kita kepadatan maka harta Pribadi tidak
  • 00:27:18
    ikut menjadi pertanggungjawaban tentang
  • 00:27:20
    daripada si debitur karena operasi itu
  • 00:27:23
    ada pemisahan tadi itu
  • 00:27:26
    Hai itunya adalah kalau badan hukum itu
  • 00:27:30
    apakah itu PT Apakah itu koperasi karena
  • 00:27:34
    ada pemisahan antara harta pribadi
  • 00:27:38
    dengan harta perusahaan maka ketika
  • 00:27:41
    mengalami kepailitan tidak menjadi
  • 00:27:45
    pertanggungjawaban harta pribadinya
  • 00:27:48
    ndak
  • 00:27:50
    Hai koperasi dalam menjaga aktivitasnya
  • 00:27:53
    itu bisa juga berhenti atau dibubarkan
  • 00:27:57
    nanti bisa dilihat dalam pasal 46 pasal
  • 00:28:01
    47 daun dan koperasi ya itu bubarnya
  • 00:28:05
    Koperasi itu bisa satu berdasarkan
  • 00:28:09
    keputusan rapat anggota Desa saya
  • 00:28:12
    sampaikan kekuasaan tertinggi koperasi
  • 00:28:14
    adalah pada rapat anggota yang berbeda
  • 00:28:17
    dia tadi yang apa namanya PT bisa juga
  • 00:28:22
    Koperasi itu berarti karena yang kedua
  • 00:28:24
    keputusan pemerintah ya ini terjadi
  • 00:28:28
    apabila bilang Koperasi ini sudah tidak
  • 00:28:30
    layak tidak memeluk kualifikasi tidak
  • 00:28:33
    memenuhi persyaratan sebagaimana
  • 00:28:35
    koperasi maka koperasi RI dapat ditutup
  • 00:28:39
    oleh pihak pemerintah atau koperasi
  • 00:28:42
    dalam menjalankan aktivitasnya itu
  • 00:28:44
    bertentangan dengan kepentingan umum
  • 00:28:45
    coba juga di dikatakan nah ditebarkan
  • 00:28:49
    oleh pihak
  • 00:28:50
    entah tidak dapat dijalankan bisa juga
  • 00:28:54
    melalui sebuah putusan pengadilan
  • 00:28:56
    artinya kalau koperasi memang dipandang
  • 00:28:59
    tidak layak lagi Maka pengadilan karena
  • 00:29:02
    kewenangannya dapat juga Coba lagi
  • 00:29:04
    dibubarkan atau tingkat akan atau cilik
  • 00:29:07
    ujar si oleh pengadilan badan hukum yang
  • 00:29:14
    lain
  • 00:29:15
    ini adalah Yayasan dua dagang Nomor 16
  • 00:29:19
    tahun 2001 sekarang ketua undang-undang
  • 00:29:21
    Nomor 28 Tahun 2004 itu tentang Yayasan
  • 00:29:25
    tapi itunya ya satunya adalah badan
  • 00:29:27
    hukum sehingga ada pemisahan harta
  • 00:29:30
    pribadi dan harta kekayaan Yayasan
  • 00:29:34
    Yayasan ini sebenarnya non profit
  • 00:29:37
    oriented artinya tidak tidak memetik
  • 00:29:40
    punya tujuan apa namanya mencari
  • 00:29:42
    keuntungan
  • 00:29:44
    yo yo tetapi untuk kegiatan sosial
  • 00:29:46
    apakah sosial-keagamaan apakah sosial
  • 00:29:49
    apa namanya itu sosial Murni
  • 00:29:53
    jangan-jangan Murni itu bisa mendirikan
  • 00:29:56
    sebuah Yayasan pembantu masyarakat
  • 00:29:58
    masyarakat yang tidak mampu misalnya
  • 00:30:00
    yang sering piatu Yayasan beasiswa ada
  • 00:30:04
    banyak spesies untuk membantu PvP
  • 00:30:06
    prinsipnya tidak tidak profit ya
  • 00:30:09
    prinsipnya setiap profit agar
  • 00:30:11
    kepengurusan yang dalam dunia satu ada
  • 00:30:14
    yang namanya eh dewan Pembina ada
  • 00:30:19
    pengawas jangan ke pengawas itu nanti
  • 00:30:21
    masuk kategori yang namanya Ehsan jadi
  • 00:30:25
    12 nanti ini memang dikelola oleh
  • 00:30:27
    pengurus untuk menjalankan ya seperti
  • 00:30:30
    itu bisa pendidikan bisa sosial bisa
  • 00:30:32
    keagamaan ya tipsnya yang kata kunci ha
  • 00:30:36
    tidak untuk mencari keuntungan ya
  • 00:30:38
    Meskipun dalam praktek ada beberapa
  • 00:30:41
    operasi yang kemudian mencari keuntungan
  • 00:30:43
    namanya
  • 00:30:44
    kata-kata apa ya Pajero Jepang mana
  • 00:30:46
    penutupan di Yayasan dan koperasi juga
  • 00:30:51
    juga dapat dibubarkan misalnya jawabnya
  • 00:30:54
    selesai itu juga dia apa namanya
  • 00:30:58
    membubarkan ketika jangka waktunya sudah
  • 00:31:01
    selesai atau menatap ketertiban umum
  • 00:31:03
    misalnya bisa juga atau tujuan yang
  • 00:31:06
    sudah disepakati dalam anggaran dasar
  • 00:31:08
    capai biar juga dibubarkan
  • 00:31:10
    Hai atau misalnya harta kekayaan
  • 00:31:13
    koperasi Yayasan tidak cukup untuk baru
  • 00:31:16
    tahu tentang Yayasan misalnya bisa juga
  • 00:31:17
    bubar ya demikian kami sampaikan ke
  • 00:31:21
    pasiennya adalah mencret bisa mengetahui
  • 00:31:24
    apa namanya itu badan hukum dan tidak
  • 00:31:27
    badan hukum jangan Siapa yang dapat
  • 00:31:30
    melakukan tindakan hukum dimuka
  • 00:31:32
    pengadilan pengadilan ya itu nanti
  • 00:31:35
    menjadi apaan saya pengkayaan daripada
  • 00:31:39
    Saudara karena selamanya orang punya
  • 00:31:41
    persepsi berbeda awam ya tentang Apa itu
  • 00:31:46
    badan hukum dan apa itu yang namanya
  • 00:31:48
    tidak badan hukum demikian rupa yang
  • 00:31:52
    proses sampaikan karena ini ada sebagai
  • 00:31:54
    kelanjutan materi kemarin tentang hukum
  • 00:31:57
    tentang orang sehingga ini saya akhiri
  • 00:32:00
    sampai kita untuk pertemuan berikutnya
  • 00:32:03
    demikian pilih atlet gay Jaya
  • 00:32:06
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:32:08
    wabarakatuh
  • 00:32:11
    porno
Tags
  • badan usaha
  • badan hukum
  • PT
  • CV
  • firma
  • koperasi
  • yayasan
  • responsibilitas hukum
  • pendirian
  • pembubaran