00:00:00
Hai assalamualaikum warahmatullahi
00:00:04
wabarakatuh
00:00:05
ya alhamdulillah kita bisa ketemu
00:00:10
kembali dalam materi kuliah online pada
00:00:15
kesempatan pageuh pagi hari ini kita
00:00:19
sampaikan tentang penyuluhan
00:00:22
Hai badan usaha dan badan hukum jadi
00:00:25
bahwa dalam pertemuan kemarin kita
00:00:27
sampaikan tentang bagaimana
00:00:32
Hai pendirian badan hukum
00:00:35
Hai untuk kali akan disampaikan tentang
00:00:39
Hai badan usaha baik itu yang berbadan
00:00:42
hukum maupun tidak berbadan hukum
00:00:46
di Indonesia memang badan hukum tidak
00:00:49
diatur tersendiri dalam kitab
00:00:50
undang-undang hukum perdata tetapi
00:00:52
melekat pada hukum perorangan dan ini
00:00:55
berbeda
00:00:58
hai ketika you gw yang ada di negeri
00:01:01
Belanda itu sudah ada materi terdiri
00:01:04
tentang badan hukum tentang badan hukum
00:01:10
Hai badan usaha badan hukum sebenarnya
00:01:13
orang ketika melakukan suatu usaha atau
00:01:16
kegiatan bisnis itu
00:01:20
Hai Bisa aja usahanya itu dalam kelompok
00:01:25
tidak berbadan hukum juga beach bisa
00:01:28
membuat Katakanlah suatu kegiatan yang
00:01:32
memang itu nanti dipayungi oleh yang
00:01:34
namanya pada logo banyak
00:01:37
kegiatan-kegiatan bisnis misalnya dalam
00:01:39
dunia industri perdagangan jasa
00:01:42
pertanian untuk dalam dunia dunia
00:01:45
Katakanlah ekstraktif lah dalam arti di
00:01:49
dunia katanya pertambangan samurai dari
00:01:54
yang namanya badan usaha
00:01:56
Hai tadi sampaikan bahwa badan usaha itu
00:01:59
dapat dibagi satu badan usaha yang
00:02:03
berbadan hukum dan badan usaha yang
00:02:07
tidak berbadan hukum
00:02:10
Indonesia
00:02:12
Hai sampai dari badan usaha yang tidak
00:02:15
berbadan hukum
00:02:17
tak hanya berbadan hukum Nanti akan saya
00:02:19
jelaskan tersendiri karena pendukung
00:02:20
nanti itu siap dalam pasal orderan
00:02:23
perkataan dalam pasal 16 53 sampai
00:02:27
dengan pasal 16 65 itu mengatur tentang
00:02:31
bagaimana badan hukum the didirikan dan
00:02:34
namun Dalam pada itu tuh nanti memang
00:02:36
ada ketentuan-ketentuan baru misalnya
00:02:39
tentang perseroan terbatas itu aja udah
00:02:44
udah Nomor 40 Tahun 2007 jangan ada
00:02:47
undang-undang Yayasan ada wirakoperasi
00:02:49
pernah sampaikan bahwa dalam dalam hukum
00:02:53
di Indonesia khususnya hukum perdata itu
00:02:57
ini memang pembangunan hukum perdata itu
00:02:59
dilakukan secara parsial tidak bisa
00:03:01
kemudian secara keseluruhan dalam arti
00:03:05
membangun hukum perdata secara seluruh
00:03:08
hukum perdata tetapi secara parsial
00:03:10
artinya pasal-pasal tertentu itu
00:03:13
kemudian diubah dengan pasal-pasal atau
00:03:15
Dan undang-undang harusnya saya mulai
00:03:18
dari yang namanya badan usaha ya badan
00:03:23
usaha tetapi tidak berbadan hukum
00:03:26
misalnya ada yang namanya usaha
00:03:29
perorangan usaha perorangan
00:03:33
Hai bisa berbentuk Katakanlah usaha yang
00:03:38
dikelola sendiri bisa juga dalam badan
00:03:42
usaha nanti ini juga bisa berbentuk
00:03:45
dengan modal usaha dagang usaha dagang
00:03:49
misalnya UD maju terus atau usaha dagang
00:03:54
apa ya jadi memang ada ada model
00:03:57
Katakanlah perusahaan perorangan
00:04:00
perusahaan perorangan
00:04:03
Hai ini prinsipnya adalah perusahaan
00:04:05
yang dikelola secara mandiri oleh
00:04:07
seseorang artinya didalam perusahaan
00:04:11
perorangan nanti itu pemilik atau
00:04:15
pengelola itu adalah orang yang
00:04:18
mempunyai kewenangan atau mempunyai hak
00:04:25
atau kewajiban yang ditanggung oleh
00:04:27
sendiri
00:04:28
Hai kewenangan untuk melakukan
00:04:30
perbuatan-perbuatan hukum itu ditanggung
00:04:33
oleh secara pribadi in personal Karena
00:04:36
perusahaan itu dikelola secara pribadi
00:04:41
biasanya dalam perusahaan-perusahaan
00:04:43
pribadi ini memang
00:04:46
Paulus pekerja itu adalah anggota
00:04:51
keluarga itu sendiri sehingga
00:04:53
manajemennya masih menggunakan
00:04:54
Katakanlah manajemen yang sifatnya
00:04:56
tradisional artinya modalnya juga dia
00:05:00
dari dia sendiri pribadi kalau mendapat
00:05:04
keuntungan juga untuk dirinya sendiri
00:05:06
kemudian kalau mau dipindah tangankan
00:05:09
juga tergantung dari pribadi
00:05:12
masing-masing Apakah usahanya itu akan
00:05:16
dipilih tangankan atau memang ia keluar
00:05:19
sendiri biasa jangka waktunya tidak
00:05:21
ditentukan oleh hukum artinya usaha
00:05:25
pribadi nanti ini jangka waktunya tidak
00:05:27
terbatas dia bisa berlangsung cukup lama
00:05:29
tanpa ada batas waktu tertentu tentu
00:05:34
sehingga kelihatan pada bahan tertentu
00:05:36
biasanya perusahaan-perusahaan
00:05:38
perorangan nanti ini itu dapat
00:05:41
diturunkan atau dapat diwariskan kepada
00:05:43
ahli waris
00:05:45
the scene ada yang ngatur mengatur atau
00:05:48
pengelolaan didalam perusahaan pribadi
00:05:52
itu atau perusahaan perorangan
00:05:55
sebenarnya ingin saya sampaikan adalah
00:05:57
dalam perspektif hukum perdata bahwa di
00:06:00
dalam hukum perdata itu perusahaan
00:06:04
perorangan itu adalah ia sebagai in
00:06:07
Persona adalah yang punya kewenangan
00:06:10
untuk melakukan tindakan hukum artinya
00:06:12
Apa artinya ketika perusahaan mengalami
00:06:15
keuntungan mengalami kerugian maka harta
00:06:19
pribadi ikut menjadi pertanggungjawabkan
00:06:21
di muka hukum
00:06:24
Hai misalnya kalau dalam percaya Untung
00:06:26
dia untuk bisa membuat rumah yang besar
00:06:28
kemudian dia mengalami kerugian maka
00:06:31
rumah yang tadi dibuat dengan modal
00:06:35
Katakanlah dalam perusahaan pribadi tadi
00:06:37
itu maka dapat menjadi
00:06:40
pertanggungjawaban atas utang utang
00:06:42
debitur artinya kalau dalam bahasa Jawa
00:06:46
itu katut ya itu menjadi
00:06:50
pertanggungjawaban untuk membayar
00:06:52
utang-utang daripada si pemilik
00:06:55
perusahaan ini perusahaan
00:06:58
Hai yang kedua ini model persekutuan
00:07:02
perdata di hadapan orangan kemudian ada
00:07:06
mobil persekutuan kalau persekutuan itu
00:07:10
harus didirikan oleh dua orang atau
00:07:13
lebih tidak bisa oleh-oleh pribadi
00:07:15
sendiri tapi dua orang atau lebih Dollar
00:07:18
atau lebih untuk menjalankan sebuah
00:07:20
usaha yang sifatnya untuk memelihara
00:07:23
kepercayaan atau harta kekayaan yang di
00:07:26
yang apa yang yang didirikan namanya
00:07:29
persekutuan perdata perdata nanti bisa
00:07:32
juga bisa berbentuk badan hukum atau
00:07:35
tidak berbadan hukum dan hukum nah
00:07:38
biasanya dalam persekutuan perdata itu
00:07:41
nanti kalau dia memperoleh keuntungan
00:07:45
bagi bersama sekutu-sekutunya orang yang
00:07:49
diajak untuk bekerjasama dalam
00:07:52
perusahaan itu
00:07:54
Oh ya Iya memang kasihan dalam
00:07:57
perpecahan itu bisa
00:08:00
yo yo yo tidak tampak
00:08:03
Hai orang tidak tahu kalian tuh boleh
00:08:04
nilai apa namanya tuh persekutuan tetapi
00:08:07
secara internal ke eksternal mereka tahu
00:08:11
bahwa di dalam pengelolaannya itu itu
00:08:15
secara bersama-sama milik bersama Ratu
00:08:19
jenisnya ada di dalam perspektif bisa
00:08:22
secara teratur kepada pihak ketiga bisa
00:08:25
juga secara internal itu diatur sendiri
00:08:27
oleh pihak sekutu-sekutu dalam hukum itu
00:08:32
Hai Nah karena sifatnya Ini adalah
00:08:35
sebuah persekutuan maka ketika mengalami
00:08:39
keuntungan atau mengalami kerugian maka
00:08:44
jika itu bukan badan hukum maka harta
00:08:48
pribadi ikut menjadi pertanggungjawaban
00:08:52
utang-utang debitur debitur Tetapi kalau
00:08:56
keuntungan itu nanti memperoleh
00:08:58
keuntungan yang Katakanlah melimpah maka
00:09:01
keuntungannya nanti itu juga akan dibagi
00:09:04
kepada seluruh anggota sekutu pupuk
00:09:11
Hai curang gotta orang yang mendirikan
00:09:15
persekutuan perdata nanti ini ada
00:09:17
berbagai bentuk atau berbagai jenis ini
00:09:20
adalah sebagai sebuah pilihan kedalam
00:09:23
hukum bisnis pilihan didalam hukum
00:09:26
keperdataan dia memilih model yang mana
00:09:29
karena masing-masing tentu nanti
00:09:32
mempunyai resiko secara hukum yang
00:09:36
berbeda-beda yang pertama Misalnya
00:09:40
namanya CV CV itu adalah komanditer
00:09:46
v-notch Cup itu diatur tidak hanya di
00:09:51
dalam Kitab undang-undang hukum perdata
00:09:53
tetapi juga diatur didalam pasal 16
00:09:56
sampai dengan pasal 35 kitab
00:09:59
undang-undang hukum dagang atau
00:10:03
pendamaian itu BPK wetboek Van
00:10:06
koophandel ini masih perlu Belanda itu
00:10:09
mengatur tentang yang namanya fokus
00:10:11
CV atau comanditaire venootschap perusak
00:10:16
Jelaskan kerangka dan persepsi
00:10:18
masyarakat berbeda antara CV Firma PT
00:10:22
ini berbeda sebenarnya CV yang saja
00:10:26
karena ini adalah Ini adalah sebuah
00:10:29
persekutuan dimana persekutuan itu ada
00:10:32
yang berkedudukan sebagai sekutu mandat
00:10:35
at ada yang berkedudukan sebagai sekutu
00:10:39
komanditer ah komplementer
00:10:42
Hai atau ada yang
00:10:45
yang berkedudukan sebagai sekutu pasif
00:10:48
ada yang sekutu aktif sekutu-sekutu
00:10:54
pasif itu adalah sekutu yang
00:10:58
tak hanya menyetorkan modalnya saja atau
00:11:02
in Brain pemasukan kepada perusahaan
00:11:05
tetapi ia tidak mengelola perusahaan
00:11:09
inilah salah satu ciri daripada CV aku
00:11:13
single yang namanya sleeping partner
00:11:15
yang sleeping partner dia hanya
00:11:17
menyetorkan pemasukan kode perusahaan
00:11:19
Tetapi dia tidak mengelola sementara
00:11:22
sekutu yang aktif dia telah Kian
00:11:24
mengelola perusahaan maju mundurnya
00:11:27
perusahaan itu ditentukan oleh yang
00:11:30
namanya sekutu aktif sehingga ketika
00:11:34
perusahaan mengalami keuntungan atau
00:11:36
kebangkrutan atau kepailitan maka Store
00:11:39
aktif bertanggung jawab
00:11:42
Hai karena CV bukan merupakan badan
00:11:44
hukum maka tidak terjadi pemisahan harta
00:11:47
kekayaan antara harta perusahaan dengan
00:11:50
harta Pribadi tidak dipisahkan sehingga
00:11:56
CV ketika mengalami kerugian maka harta
00:12:02
pribadi ikut menjadi pertanggungjawaban
00:12:05
atas utang-utang daripada yang
00:12:10
mendirikan perusahaan itu
00:12:13
Hai tetapi
00:12:15
Hai kerugian nanti itu tidak tidak
00:12:17
menyangkut harta yang sleeping partner
00:12:20
hanya menyetorkan modal modelnya seperti
00:12:23
itu atau memisahkan pemasukannya saja
00:12:26
kerugian sekutu yang pasif itu ya curut
00:12:32
hanya sebatas modal yang disetorkan
00:12:35
Hai sementara untuk sekutu yang aktif
00:12:38
maka model
00:12:41
Hai perusahaan modal pribadi Ia yang
00:12:45
menjual perusahaan ikut
00:12:47
dipertanggungjawabkan atas utang-utang
00:12:50
di debitur itu kalau CV mengalami
00:12:54
kerugian maka harta pribadi yang
00:12:58
mengelola sekutu aktif itu ikut menjadi
00:13:02
pertanggungjawabkan
00:13:04
Hai untuk membayar utang-utangnya
00:13:06
utang-utangnya
00:13:08
Hai karena di dalam sekutu tadi itu dia
00:13:13
memang bekerjasama
00:13:15
Hai untuk menjalankan sebuah perusahaan
00:13:18
penelitian ingin membedakan antara eh
00:13:22
model-model Persami dan modelnya
00:13:24
perusahaan yang lain yang lain
00:13:28
MP3 di dalam menjalankan perusahaan
00:13:30
kalau untung dibagi secara
00:13:33
kesepakatan-kesepakatan antara yang
00:13:36
melihat perusahaan alat kerugian maka
00:13:39
jauh juga menanggung kerugian secara
00:13:41
bersama-sama cuman Saya ulangi untuk
00:13:43
sekutu yang pasif tidak menyangkut harta
00:13:47
pribadinya Tetapi hanya sebatas modal
00:13:51
yang disetor ke
00:13:54
Hai ini jika
00:13:56
Hai persekutuan perdata ini menggunakan
00:13:58
model yang CV CV memang bisa dibubarkan
00:14:05
dapat
00:14:07
Hai Bisa jangka waktunya sudah selesai
00:14:10
atau ada sekutu tadi salah satu
00:14:13
menyendiri kalau ada sekutu yang
00:14:15
menunjukkan diri maka juga sudah bukan
00:14:17
CV lagi tetapi jika sekutu yang menonjol
00:14:21
dari tadi digantikan oleh sekutu yang
00:14:22
lain ya boleh-boleh dapat menjadi CVR
00:14:26
Bali atau meninggal 100 Putu misalnya
00:14:29
itu juga menyebabkan bubarnya sebuah CV
00:14:32
Sewu jadi sugar
00:14:34
Hai Jika dengan meninggalnya salah satu
00:14:38
sekutu tidak digantikan oleh sekutu yang
00:14:41
lain tetapi jika itu diganti Restu yang
00:14:43
lain maka sekutu tidak bubar artinya
00:14:47
sekutu tadi tetap menjadi Katakanlah
00:14:50
sebuah CV tips dasarnya adalah dalam CV
00:14:54
itu cirinya adalah ada sekutu pasif dan
00:14:58
sekutu aktif itu dirinya adik Michiels
00:15:01
memahami itu jika jika tidak ada sekutu
00:15:06
lagi atau salah satu sekutu hilang maka
00:15:09
tidak
00:15:10
Hai dapat dikatakan itu sebagai sebuah
00:15:13
CV CV
00:15:16
Hai ini eh persekutuan yang model CV ada
00:15:22
juga persekutuan yang kedua itu
00:15:25
[Musik]
00:15:26
Hai Jerman namanya
00:15:29
Hai terus sama merupakan persekutuan
00:15:32
antara dua orang atau lebih untuk
00:15:34
mendirikan sebuah usaha atas nama
00:15:40
Hai jadi misalnya ada ada dua orang yg
00:15:43
memiliki sebuah usaha bersama ada
00:15:45
bedanya dengan CV tadi itu adalah Firma
00:15:49
itu masing-masing sekutu itu menjalankan
00:15:52
perusahaan aktif dalam perusahaan
00:15:56
Hai dua-duanya dua-duanya ikut
00:16:00
menjalankan perusahaan pidato dalam
00:16:03
pasal 16 sampai dengan pasal 35 kitab
00:16:06
undang-undang hukum dagang jadi
00:16:09
perusahaannya nanti dalam menggunakan
00:16:11
nama bersama Apakah menggunakan nama
00:16:15
sekutu yang pertama atau rezeki yang
00:16:18
kedua atau melebur jadi satu usahanya
00:16:22
kemudian menggunakan satu nama baru
00:16:26
215 baru contohnya begini misalnya
00:16:29
hai eh saya punya perusahaan Katakanlah
00:16:34
Katakanlah mungkin kecap misalnya
00:16:37
kemudian yang satu punya perusahaan
00:16:40
kedelai lah nanti bergabung bergabung
00:16:42
misalnya menjadi satu apa mau buat pesan
00:16:46
baru tetapi namanya adalah nama bersama
00:16:49
keduanya ikut bertanggung jawab artinya
00:16:51
Apa artinya perbuatan yang dilakukan
00:16:55
oleh satu sekutu salah satu anggota
00:16:58
sekutu itu berimplikasi kepada sekutu
00:17:02
yang lain sehingga ketika mengalami
00:17:06
keuntungan maka sekutu yang satu juga
00:17:10
akan berimplikasi weskop yang lain
00:17:12
Demikian juga sebaliknya
00:17:16
Hai jika pernah ini mengalami kerugian
00:17:19
maka harta pribadi sekutu yang 1D sekutu
00:17:24
yang lain itu ikut menjadi
00:17:26
pertanggungjawabkan
00:17:29
Hai atau jawaban sekutu secara
00:17:31
bersama-sama
00:17:33
Hai perbuatan hukum yang dilakukan oleh
00:17:35
100 sekutu
00:17:38
saat itu sekitar lain meski ujian 33
00:17:41
terlibat dalam proses perjanjian
00:17:43
misalnya jual belinya maka dia juga
00:17:46
bertanggung jawab
00:17:48
Hai lekin videonya dengan kaki yang CV
00:17:51
konsekuensi p4nas Tetapi kalau untuk
00:17:54
Sekutu dalam bentuk Firma ini adalah
00:17:56
karena nama bersama maket
00:17:59
pertanggungjawabannya juga menjadi
00:18:02
tanggung jawab bersama
00:18:05
Hai kerugian yang diakibatkan oleh salah
00:18:07
satu sekutu kepada pihak ketiga maka
00:18:11
seperti yang lain ketemu jawab-jawab
00:18:13
jadi tidak bisa kemudian arah yang
00:18:18
mengerjakan adalah seperti yang pertama
00:18:19
pihak kedua tidak ikut menanggung
00:18:22
kerugiannya tidak boleh tidak boleh
00:18:24
tetapi dia harus bertanggung jawab
00:18:26
terhadap perbuatan hukum yang dilakukan
00:18:28
oleh ini biasanya dalam pendidikan ini
00:18:31
itu sudah agak kesepakatan kesepakatan
00:18:35
tentu akan sangat bergantung dan
00:18:37
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh
00:18:39
para pihak ketika akan mengadakan atau
00:18:42
ingin mendirikan Sebuah firma tetapi
00:18:46
jika ia tidak ada kecepatan cepetan
00:18:48
dalam penelitian itu maka akan untuk
00:18:50
kepada kitab undang-undang hukum dagang
00:18:52
pasal 16 sampai dengan pasal 35 kitab
00:18:55
undang-undang hukum dagang Ledakkan
00:18:58
Hai tentang cara pembagiannya siapa
00:19:01
memperoleh keuntungan bukan cara
00:19:04
pembagian diberikan pada siapa ya itu
00:19:07
apa namanya tuh menjadi tanggung jawab
00:19:10
bersama jadi agak berbeda dengan yang
00:19:13
model CV ya kalau sperma itu bertanggung
00:19:16
jawab bersama-sama rugi bersama-sama
00:19:19
Hospital tidak tetapi keduanya
00:19:21
Sebenarnya bukan badan hukum CV Firma
00:19:24
tuh bukan badan hukum hanya persekutuan
00:19:27
perdata Biasa memang dalam pendiriannya
00:19:30
Virna itu bisa juga dengan akta notariil
00:19:33
tetapi tidak berarti kemudian mereka
00:19:36
akhirnya itu adalah badan hukum segenap
00:19:39
rasa jelaskan dalam pertemuan sebelumnya
00:19:42
munculnya
00:19:43
Hai Nah kalau Firma itu bukan badan
00:19:48
hukum Maka jangan tanggung jawab
00:19:51
daripada fermentasi sebenarnya eh sejak
00:19:56
diumumkan artinya apa percaya diperoleh
00:20:00
oleh bersama tadi itu antara suku yang
00:20:03
satu dan yang lain keuntungannya
00:20:06
Bagaimana programnya bagaimana itu ya
00:20:08
tanggung jawab sama dan juga sana
00:20:14
seperti apa namanya bubarnya sebuah CV
00:20:17
tadi itu apabila misalnya para pihak itu
00:20:21
adalah mengundurkan diri kemudian tidak
00:20:23
diganti mereka banjir mah lagi karena
00:20:26
penggabungan 22 apa ya dua nomenklatur
00:20:29
lah 22 nama menjadi satu nama-nama
00:20:32
bersama meskipun usahanya berbeda-beda
00:20:35
tetapi dalam kayu hukum adalah secara
00:20:37
bersama-sama
00:20:40
Hai dan firma masuk perseroan perdata
00:20:42
yang bukan badan hukum mendukung
00:20:48
perkembangan baru nanti tergantung
00:20:51
daripada para pihak dalam perusahaan CV
00:20:55
atau Firma Apakah nanti berkembang
00:20:57
menjadi sebuah badan hukum nanti muncul
00:20:59
dan namanya perusahaan yang namanya PT
00:21:02
ya boleh-boleh saja beli-beli saja PT
00:21:07
sekarang ada CV ada Firma sekarang
00:21:12
tentang PT PT itu perseroan terbatas
00:21:15
dimana didalam perusahaan nanti itu
00:21:20
terdiri atas Zero yaitu saham-saham lah
00:21:25
PT itu sekarang tidak duduk kepada yang
00:21:28
jauh kita pedagang-pedagang Arab dagang
00:21:30
Pekanbaru dulu ada orang nomor satu
00:21:32
tahun 95 karena ada undang-undang nomor
00:21:35
40 tahun 2007 gimana PT itu adalah
00:21:39
masukkan
00:21:40
dripada dukung
00:21:42
Hai terdiri atas saham sehingga karya
00:21:44
badan hukum maka dalam PT itu ada
00:21:47
pemisahan antara harta pribadi dan harta
00:21:51
perusahaan artinya Apa artinya ketika
00:21:54
perusahaan itu nanti memperoleh
00:21:57
keuntungan membeli keuntungan maka
00:22:00
pembagian keuntungan namanya deviden itu
00:22:03
dibagi sesuai dengan jumlah saham yang
00:22:05
disetor kepada perusahaan semakin besar
00:22:09
saham yang setor maka semakin tinggi
00:22:11
keuntungan perusahaan itu untuk
00:22:13
dibagikan kepada Paddle videonya kepada
00:22:15
para pemegang saham di dalam PT itu
00:22:19
nanti bisa singkat-singkat saja dompet
00:22:22
nanti itu kekuasaan tertinggi ada pada
00:22:25
rapat umum pemegang saham
00:22:29
Hai emang dia sebagai pemegang paling
00:22:31
tinggi sementara didalam perusahaan
00:22:34
asing dijalani oleh yang namanya direksi
00:22:37
direksi ia mengawasi namanya komisaris
00:22:40
komisaris dan direksi ini boleh diangkat
00:22:46
berasal dari orang yang bukan pemegang
00:22:50
sanggul itu tergantung daripada
00:22:54
Hai akta pendirian atau tergantung dari
00:22:58
rapat umum pemegang saham Siapa yang
00:23:01
dipercaya untuk mendirikan atau
00:23:03
menjalankan perusahaan karena PT itu
00:23:09
terjadi pemisahan harta pribadi dan
00:23:12
harta perusahaan maka
00:23:17
hai ketika PT itu mengalami kepailitan
00:23:21
mengalami kepailitan maka harta pribadi
00:23:27
dari pemegang saham tidak ikut menjadi
00:23:32
pertanggungjawaban atas utang-utang
00:23:33
perusahaan tidak boleh kota dingin kalau
00:23:36
cv-nya menjadi pertanggungjawaban kali
00:23:40
tidak karena sudah ada pemisahan karena
00:23:43
memang bentuknya adalah badan hukum
00:23:45
tidak bisa kemudian jadi
00:23:47
pertanggungjawaban atas utang hutang si
00:23:49
debitur debitur Gresik juga begitu dia
00:23:56
kecuali direksi tumit dalam menjalankan
00:23:58
perusahaan karena kelalaiannya yudiarta
00:24:00
pribadi ikut misalnya menggelapkan
00:24:03
perusahaan misalnya
00:24:04
Oh ya God pertama Jawa saya ingin hanya
00:24:09
ingin menyampaikan bahwa yang namanya PT
00:24:11
itu nanti yang pertama melakukan
00:24:13
tindakan hukum itu adalah ya
00:24:16
eksekutifnya direksinya tidak nanti ada
00:24:20
jenis namanya kalau dulu ada PT terbuka
00:24:22
tertutup udah-udah 195 sekarang kalau 40
00:24:26
tahun 2007 itu ada perseroan publik dan
00:24:30
pesawat terbuka publik itu peserta
00:24:33
dianya memenuhi kualifikasi syarat yang
00:24:36
ditentukan oleh undang-undang ya tetapi
00:24:38
dalam pasal 1 ayat 8 itu itu ada namanya
00:24:42
PT Katakanlah publik yang terbuka ini
00:24:46
aku pabrik buku pabrik
00:24:49
Hai itu kita tadi telah memenuhi
00:24:51
persyaratan sesuai ketentuan di pasar
00:24:55
modal ya itu nanti kalau dalam menit
00:24:58
dalam kalau dalam undang-undang pasal
00:25:00
pasal 167 ditentukan dalam undang-undang
00:25:03
PT nomor 40 tahun 2007 itu tentang
00:25:07
tentang PT nanti akan lebih Santi kalau
00:25:10
kuliah hukum perusahaan dengan berbeda
00:25:12
ini hanya ingin menyampaikan bahwa
00:25:13
tentang kewenangan melakukan perbuatan
00:25:16
hukumnya umumnya ada juga bagian hukum
00:25:22
lagi yang namanya koperasi namanya
00:25:26
Hai kalau PT tadi merupakan kumpulan
00:25:30
saham popular saham kalau koperasi
00:25:34
kumpulan orang-orang anggota-anggota
00:25:39
jadi ada namanya kata anggota koperasi
00:25:43
nanti namanya kan anggota koperasi
00:25:45
koperasi ada undang-undang nomor 25
00:25:48
tahun 92 tentang koperasi 11 rumah
00:25:52
tangga undang-undang nomor 17 tahun 2013
00:25:54
dalam operasi tetapi kemudian dibatalkan
00:25:57
oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan
00:25:59
nomor 2 89 tahun 2013 dibatalkan maka
00:26:04
kita sekarang menggunakan Modal koperasi
00:26:06
yang 25 tahun 92 berdua episode begini
00:26:11
koperasi badan hukum
00:26:14
MP3 kepemilikan harta pribadi dan atau
00:26:17
koperasi-koperasi punya anggota sehingga
00:26:20
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi itu
00:26:22
adalah ada pada rapat anggota dan nanti
00:26:27
ada koperasi primer sekunder nanti kalau
00:26:30
dalam undang-undang itu prinsipnya
00:26:32
Keuntungan koperasi nanti itu ada pada
00:26:36
sisa hasil usaha sedang ada modelnya
00:26:40
koperasi syariah syariah tetapi sekarang
00:26:47
banyak model-model koperasi simpan
00:26:50
pinjam Syariah BMT simpan pinjam itu
00:26:53
seolah itu salah tapi sebenarnya yang
00:26:58
namanya Koperasi itu adalah milik
00:27:00
anggota untuk anggota dan ke
00:27:03
kesejahteraan daripada anggota karena
00:27:06
ada pemisahan harta pribadi dan harta
00:27:09
koperasi maka ketika koperasi mengalami
00:27:13
ke
00:27:14
kita kepadatan maka harta Pribadi tidak
00:27:18
ikut menjadi pertanggungjawaban tentang
00:27:20
daripada si debitur karena operasi itu
00:27:23
ada pemisahan tadi itu
00:27:26
Hai itunya adalah kalau badan hukum itu
00:27:30
apakah itu PT Apakah itu koperasi karena
00:27:34
ada pemisahan antara harta pribadi
00:27:38
dengan harta perusahaan maka ketika
00:27:41
mengalami kepailitan tidak menjadi
00:27:45
pertanggungjawaban harta pribadinya
00:27:48
ndak
00:27:50
Hai koperasi dalam menjaga aktivitasnya
00:27:53
itu bisa juga berhenti atau dibubarkan
00:27:57
nanti bisa dilihat dalam pasal 46 pasal
00:28:01
47 daun dan koperasi ya itu bubarnya
00:28:05
Koperasi itu bisa satu berdasarkan
00:28:09
keputusan rapat anggota Desa saya
00:28:12
sampaikan kekuasaan tertinggi koperasi
00:28:14
adalah pada rapat anggota yang berbeda
00:28:17
dia tadi yang apa namanya PT bisa juga
00:28:22
Koperasi itu berarti karena yang kedua
00:28:24
keputusan pemerintah ya ini terjadi
00:28:28
apabila bilang Koperasi ini sudah tidak
00:28:30
layak tidak memeluk kualifikasi tidak
00:28:33
memenuhi persyaratan sebagaimana
00:28:35
koperasi maka koperasi RI dapat ditutup
00:28:39
oleh pihak pemerintah atau koperasi
00:28:42
dalam menjalankan aktivitasnya itu
00:28:44
bertentangan dengan kepentingan umum
00:28:45
coba juga di dikatakan nah ditebarkan
00:28:49
oleh pihak
00:28:50
entah tidak dapat dijalankan bisa juga
00:28:54
melalui sebuah putusan pengadilan
00:28:56
artinya kalau koperasi memang dipandang
00:28:59
tidak layak lagi Maka pengadilan karena
00:29:02
kewenangannya dapat juga Coba lagi
00:29:04
dibubarkan atau tingkat akan atau cilik
00:29:07
ujar si oleh pengadilan badan hukum yang
00:29:14
lain
00:29:15
ini adalah Yayasan dua dagang Nomor 16
00:29:19
tahun 2001 sekarang ketua undang-undang
00:29:21
Nomor 28 Tahun 2004 itu tentang Yayasan
00:29:25
tapi itunya ya satunya adalah badan
00:29:27
hukum sehingga ada pemisahan harta
00:29:30
pribadi dan harta kekayaan Yayasan
00:29:34
Yayasan ini sebenarnya non profit
00:29:37
oriented artinya tidak tidak memetik
00:29:40
punya tujuan apa namanya mencari
00:29:42
keuntungan
00:29:44
yo yo tetapi untuk kegiatan sosial
00:29:46
apakah sosial-keagamaan apakah sosial
00:29:49
apa namanya itu sosial Murni
00:29:53
jangan-jangan Murni itu bisa mendirikan
00:29:56
sebuah Yayasan pembantu masyarakat
00:29:58
masyarakat yang tidak mampu misalnya
00:30:00
yang sering piatu Yayasan beasiswa ada
00:30:04
banyak spesies untuk membantu PvP
00:30:06
prinsipnya tidak tidak profit ya
00:30:09
prinsipnya setiap profit agar
00:30:11
kepengurusan yang dalam dunia satu ada
00:30:14
yang namanya eh dewan Pembina ada
00:30:19
pengawas jangan ke pengawas itu nanti
00:30:21
masuk kategori yang namanya Ehsan jadi
00:30:25
12 nanti ini memang dikelola oleh
00:30:27
pengurus untuk menjalankan ya seperti
00:30:30
itu bisa pendidikan bisa sosial bisa
00:30:32
keagamaan ya tipsnya yang kata kunci ha
00:30:36
tidak untuk mencari keuntungan ya
00:30:38
Meskipun dalam praktek ada beberapa
00:30:41
operasi yang kemudian mencari keuntungan
00:30:43
namanya
00:30:44
kata-kata apa ya Pajero Jepang mana
00:30:46
penutupan di Yayasan dan koperasi juga
00:30:51
juga dapat dibubarkan misalnya jawabnya
00:30:54
selesai itu juga dia apa namanya
00:30:58
membubarkan ketika jangka waktunya sudah
00:31:01
selesai atau menatap ketertiban umum
00:31:03
misalnya bisa juga atau tujuan yang
00:31:06
sudah disepakati dalam anggaran dasar
00:31:08
capai biar juga dibubarkan
00:31:10
Hai atau misalnya harta kekayaan
00:31:13
koperasi Yayasan tidak cukup untuk baru
00:31:16
tahu tentang Yayasan misalnya bisa juga
00:31:17
bubar ya demikian kami sampaikan ke
00:31:21
pasiennya adalah mencret bisa mengetahui
00:31:24
apa namanya itu badan hukum dan tidak
00:31:27
badan hukum jangan Siapa yang dapat
00:31:30
melakukan tindakan hukum dimuka
00:31:32
pengadilan pengadilan ya itu nanti
00:31:35
menjadi apaan saya pengkayaan daripada
00:31:39
Saudara karena selamanya orang punya
00:31:41
persepsi berbeda awam ya tentang Apa itu
00:31:46
badan hukum dan apa itu yang namanya
00:31:48
tidak badan hukum demikian rupa yang
00:31:52
proses sampaikan karena ini ada sebagai
00:31:54
kelanjutan materi kemarin tentang hukum
00:31:57
tentang orang sehingga ini saya akhiri
00:32:00
sampai kita untuk pertemuan berikutnya
00:32:03
demikian pilih atlet gay Jaya
00:32:06
Assalamualaikum warahmatullahi
00:32:08
wabarakatuh
00:32:11
porno