Review Materi Hukum Perusahaan

00:54:42
https://www.youtube.com/watch?v=qkfcAC34o9g

Summary

TLDRVideo ini membahas konsep dasar dan pengetahuan tentang hukum perusahaan, termasuk badan usaha, badan hukum, serta peraturan yang mengaturnya. Pembicara menjelaskan definisi perusahaan berdasarkan undang-undang serta pembagian badan hukum dan non-badan hukum. Terdapat juga tinjauan tentang perusahaan-perusahaan tertentu seperti BUMN, BUMD, dan struktur organisasi mereka. Di akhir, pentingnya etika dalam praktik bisnis diulas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Takeaways

  • ๐Ÿ“š Memahami dasar hukum perusahaan
  • ๐Ÿข Jenis-jenis badan usaha
  • ๐Ÿ” BUMN dan BUMD
  • ๐Ÿ“ˆ Pentingnya etika dalam bisnis
  • ๐Ÿค Peran yayasan dalam masyarakat
  • โš–๏ธ Definisi dan tanggung jawab pengusaha
  • ๐Ÿงพ Karakteristik perusahaan tidak berbadan hukum
  • ๐Ÿ’ผ Struktur organisasi PT dan koperasi
  • ๐ŸŒฑ Tanggung jawab sosial perusahaan
  • โœ๏ธ Pentingnya dokumentasi perundang-undangan

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Dalam video ini, pengenalan diadakan mengenai hukum perusahaan bagi mereka yang belum mengikuti sesi review sebelumnya. Ulasan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai konsep dasar hukum perusahaan.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Jelas bahawa perusahaan adalah sebentuk usaha yang beroperasi secara tetap dan berterusan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, selaras dengan definisi dalam undang-undang yang berkuat kuasa di Indonesia.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Terdapat dua kategori perusahaan: berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum termasuk perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan perkumpulan. Manakala yang tidak berbadan hukum meliputi perkongsian perdata dan firma.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Perusahaan yang tidak berbadan hukum ini mengutamakan tanggungjawab yang berkaitan dengan setiap ahlinya, seperti dalam persekutuan perdata, di mana keuntungan dibagi di kalangan anggota.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Juga dibincangkan adalah ciri-ciri serta peraturan yang mengatur badan usaha yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas dan koperasi, yang memiliki organ-organ tertentu seperti RUPS dan pengurus.

  • 00:25:00 - 00:30:00

    Konsep yayasan sebagai badan hukum juga diterangkan, yang beroperasi berdasarkan kekayaan yang dipisahkan dan bertujuan untuk agenda sosial dan kemanusiaan tanpa anggota.

  • 00:30:00 - 00:35:00

    Dalam konteks BUMN dan BUMD, penerangan diberikan mengenai perbedaan antara perusahaan milik negara dan perusahaan daerah serta bagaimana mereka diatur oleh undang-undang yang relevan.

  • 00:35:00 - 00:40:00

    Sumber modal perusahaan dijelaskan dalam konteks penanaman modal baik domestik mahupun asing di Indonesia, dengan penekanan kepada tatacara dan sebarang undang-undang yang terpakai.

  • 00:40:00 - 00:45:00

    Dari sudut pandang risiko yang dihadapi oleh perusahaan, penjelasan mengenai risiko operasional, SDM dan etika bisnis disampaikan, merujuk kepada tanggungjawab hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

  • 00:45:00 - 00:54:42

    Akhir sekali, pengajar menekankan pentingnya etika dalam dunia perniagaan dan berharap semua pihak dapat menjaga nilai-nilai ini demi masa depan bangsa dan negara.

Show more

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu hukum perusahaan?

    Hukum perusahaan adalah ketentuan yang mengatur tentang bagaimana suatu usaha dijalankan secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan.

  • Apa saja bentuk badan usaha yang berbadan hukum?

    Contoh badan usaha berbadan hukum termasuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.

  • Apa perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum?

    Perusahaan berbadan hukum memiliki identitas hukum tersendiri, sedangkan perusahaan tidak berbadan hukum tidak memiliki identitas hukum terpisah.

  • Siapa yang dianggap sebagai pengusaha?

    Pengusaha dapat berupa individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan miliknya.

  • Apa itu yayasan?

    Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan tertentu yang digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

  • Apa yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD?

    BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara, sedangkan BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

  • Apa pentingnya etika dalam bisnis?

    Etika dalam bisnis penting untuk menjaga kepercayaan dan integritas perusahaan serta menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Oke Bismillahirrahmanirrahim
  • 00:00:03
    eh asalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:07
    wabarakatuh Hari ini kita ketemu lagi
  • 00:00:10
    untuk melakukan review terkait dengan
  • 00:00:12
    materi hukum perusahaan
  • 00:00:15
    bagi adik-adik saudara-saudara yang
  • 00:00:17
    belum sempat mengikuti review ini
  • 00:00:20
    mungkin menjadi bagian daripada proses
  • 00:00:24
    di mana saya harapkan pemahaman dari
  • 00:00:28
    kalian semua dapat di
  • 00:00:31
    Oke review ini terkait dengan materi
  • 00:00:33
    khususnyak perusahaan jadi merupakan
  • 00:00:36
    tahan ujian untuk tengah
  • 00:00:43
    [Musik]
  • 00:00:45
    semester Sebelum kita mulai Mari kita
  • 00:00:47
    baca Fatihah bareng-bareng agar
  • 00:00:49
    eh semua yang saya sampaikan ini dapat
  • 00:00:52
    bermanfaat buat kalian dan menjadi
  • 00:00:55
    bagian daripada jariah saya buat kalian
  • 00:00:58
    semua Fatihah
  • 00:01:02
    auzubillahiminasyaitanirim
  • 00:01:05
    Iya baik Ee kita akan mulai
  • 00:01:11
    satu ini yang clelas outline yang kita
  • 00:01:14
    harapkan kemarin jadi pertemuan yang
  • 00:01:17
    harus kita bahas mengenai konsep dasar
  • 00:01:19
    kemudian badan usaha badan hukum badan
  • 00:01:21
    usaha badan hukum badan usaha berbentuk
  • 00:01:24
    BUMD ya perusahaan yang berbentuk BUMD
  • 00:01:27
    dan perusahaan yang dalam bentuk BUMN
  • 00:01:30
    selanjutnya di pertemuan yang keenam itu
  • 00:01:33
    adalah perusahaan pmaa dalam dan pmdn
  • 00:01:36
    dan multinasional atau eh MNC nah tugas
  • 00:01:41
    saya sekarang untuk melakukan review
  • 00:01:42
    terkait dengan materi yang sudah kita
  • 00:01:44
    diskusikan di dalam materi selama
  • 00:01:47
    beberapa kali pertemuan sampai dengan 67
  • 00:01:49
    kali pertemuan yang pertama adalah
  • 00:01:52
    mengenai pemahaman hukum perusahaan itu
  • 00:01:55
    yang pertama harus kita awali dari
  • 00:01:58
    konsep ee daripada hukum perusahaan jadi
  • 00:02:01
    kalau kita memahaminya adalah perusahaan
  • 00:02:04
    itu apa sih gitu kan sebagaimana yang
  • 00:02:06
    ditentukan undang-undang nomor 3 tahun
  • 00:02:08
    '82 tentang wajib terhadap perusahaan
  • 00:02:09
    pasal 1 huruf B setiap bentuk usaha yang
  • 00:02:12
    menjalankan setiap jenis usaha yang
  • 00:02:14
    tetap dan terus menerus yang didirikan
  • 00:02:17
    bekerja serta berkerjuukan di wilayah
  • 00:02:19
    negara Republik Indonesia untuk tujuan
  • 00:02:20
    memperoleh keuntungan atau laba jadi
  • 00:02:23
    poinnya di sini ee yang dinamakan
  • 00:02:26
    perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha
  • 00:02:29
    yang menjalankan setiap jenis usaha yang
  • 00:02:31
    Sifatnya tetap dan terus-menerus
  • 00:02:33
    tujuannya untuk apa untuk ee untuk
  • 00:02:36
    mendapatkan ee laba dalam konteks
  • 00:02:39
    peraturan perundang-undangan karena di
  • 00:02:41
    wilayah negara Republik Indonesia
  • 00:02:43
    yurdiksinya maka ini berada di wilayah e
  • 00:02:46
    Republik Indonesia dalam perspektif
  • 00:02:49
    undang-undang nomor 8 tahun 97 itu
  • 00:02:52
    kaitannya dengan dokumen perusahaan
  • 00:02:53
    pasal 1 angka 1 disampaikan bahwa yang
  • 00:02:57
    dimaksud dengan perusahaan adalah
  • 00:03:00
    setiap bentuk usaha yang melakukan
  • 00:03:01
    kegiatan secara tetap dan terus-menerus
  • 00:03:03
    dengan tujuan memperoleh keuntungan dan
  • 00:03:04
    Atal apa yang disatkan oleh perorangan
  • 00:03:06
    maupun bagan usaha berbentuk badan hukum
  • 00:03:09
    atau badan hukum yang didirikan
  • 00:03:10
    berkedudukan bukan badan hukum Maksudnya
  • 00:03:13
    yang berkedudukan dalam wilayah negara
  • 00:03:15
    Republik
  • 00:03:16
    Indonesia jadi ketika kita memahami
  • 00:03:20
    dalam perspektif undang undang-undang
  • 00:03:22
    nomor 3 tahun 82 tentang wajib daftar
  • 00:03:24
    peruahaan siapapun dalam konteks itu
  • 00:03:27
    wajib daftar gitu kan yang bekerja di
  • 00:03:31
    wilayah Indonesia setiap jenis usaha
  • 00:03:33
    tapi di dalam konteksnya dokumen
  • 00:03:34
    perusahaan Siapa saja yang dibilang
  • 00:03:38
    harus membuat dokumen perusahaan adalah
  • 00:03:41
    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan
  • 00:03:43
    secara
  • 00:03:44
    terus-menerus untuk memperoleh
  • 00:03:46
    keuntungan baik itu mulai perorangan
  • 00:03:49
    badan hukum ataupun non badan hukum yang
  • 00:03:52
    berada di wilayah Indonesia Nah
  • 00:03:55
    kaitannya apa pemahaman tentang
  • 00:03:56
    perusahaan ini ketika direlevansikan
  • 00:03:58
    dikorelasikan dengan hukum perusah
  • 00:03:59
    berarti Apa hukum perasaan itu setiap
  • 00:04:02
    segala ketentuan yang
  • 00:04:04
    mengatur tentang bagaimana bentuk usaha
  • 00:04:08
    yang dijalankan setiap jenis usaha
  • 00:04:10
    apapun itu bentuknya yang dilakukan
  • 00:04:13
    secara terus-menerus oleh badan usaha
  • 00:04:14
    dalam bentuk badan usaha baik itu badan
  • 00:04:17
    hukum non badan hukum bahkan usaha
  • 00:04:18
    perurangan itu diatur sedemikian rupa
  • 00:04:21
    oleh hukum
  • 00:04:22
    perusahaan kemudian Siapa yang punya
  • 00:04:25
    namanya adalah pengusaha pasal 1 angka 5
  • 00:04:29
    huruf a
  • 00:04:30
    undang-undang pasal 1 angka 5 huruf a
  • 00:04:34
    undang-undang ketenak kerjaan yang
  • 00:04:36
    dimaksud pengusaha adalah orang
  • 00:04:38
    perseorangan atau persekutuan atau badan
  • 00:04:40
    hukum yang menjalankan suatu perusahaan
  • 00:04:43
    miliknya sendiri jadi balik ke ke dalam
  • 00:04:47
    perspektif pengaturan tentang perusahaan
  • 00:04:50
    Jadi kalau pengusaha adalah pemilik
  • 00:04:54
    daripada usaha kalau perusahaan
  • 00:04:57
    itu adalah bentuk
  • 00:05:00
    di mana badan usaha melakukan segala
  • 00:05:04
    aktivitas secara
  • 00:05:07
    terusmenerus dengan tujuan untuk
  • 00:05:09
    mencapai la yang diharapkan atau kalau
  • 00:05:13
    di dalam halhal tertentu itu mencapai
  • 00:05:15
    tuju Oke kita lanjut Kemudian untuk
  • 00:05:19
    bentuk perusahaan sebagaimana yang sudah
  • 00:05:22
    kita sama-sama ikuti Bah Buk Perusahaan
  • 00:05:25
    kita bagi ada dua yang satu
  • 00:05:26
    perusahaanbadan hukum yang kedua
  • 00:05:30
    yang tidak berbadan hukum gitu ya
  • 00:05:32
    perusahaan yang berbadan hukum ataupun
  • 00:05:35
    tidak berbadan hukum Nah apa Siapa saja
  • 00:05:37
    persoran terbatas dalam konteks yang
  • 00:05:39
    berbadan hukum koperasi Yayasan dan
  • 00:05:42
    perkumpulan terus untuk perusahaan yang
  • 00:05:44
    tidak berbadan hukum Mulai persekutuan
  • 00:05:47
    perdata persekutuan firma persekutuan
  • 00:05:49
    komanditer perkumpulan dalam perspektif
  • 00:05:52
    perorang dapat berupa usaha dagang dan
  • 00:05:54
    perusahaan dagang Nah sekarang kita
  • 00:05:57
    masuk kepada bentuk perusaha yang tidak
  • 00:06:00
    berbadan hukum seperti yang diuraikan
  • 00:06:03
    tadi gambarannya adalah perusahaan itu
  • 00:06:07
    bentuknya apa persekutuan perdata
  • 00:06:09
    persekutuan firma persekutuan komanditer
  • 00:06:11
    perkumpulan dan dalam perspektif
  • 00:06:14
    perseorangan dalam bentuk UD maupun PD
  • 00:06:17
    jadi kalau kita melihat ada di pinggir
  • 00:06:20
    jalan kemudian ada toko tulisannya UD
  • 00:06:22
    itu berarti dia tidak berbadan hukum PD
  • 00:06:25
    juga demikian juga PD suryaanya kan
  • 00:06:28
    perusahaan dagang apa yang namanya sor
  • 00:06:30
    kayak atau apa itu kan berarti selama
  • 00:06:32
    namanya perusahaan dagang maka dia
  • 00:06:35
    konteksnya tidak berbadan
  • 00:06:37
    hukum demikian juga persekutuan prodata
  • 00:06:40
    kumpulnya dua orang atau lebih gitu kan
  • 00:06:42
    persan Firma menggunakan nama satu nama
  • 00:06:44
    persuan kemanditer ada komanditer eh
  • 00:06:48
    komplementer dan komanditer eh eh apa
  • 00:06:51
    persekutan komanditer ya to dan
  • 00:06:54
    persekutuan komplementer Terus yang ke
  • 00:06:57
    yang keempat adalah perkumpulan
  • 00:06:59
    Oke kita masuk penjelasan mengenai ini e
  • 00:07:03
    detailnya gitu kan ketika kita memahami
  • 00:07:06
    tentang usaha dagang atau perusahaan
  • 00:07:08
    dagang maka yang kitaegang adalah
  • 00:07:10
    kuhagang pasal 6 di mana perusahaan
  • 00:07:13
    dijalan oleh satu orang pengusaha
  • 00:07:14
    sehingga tanggung jawab pun dibebankan
  • 00:07:16
    kepada satu orang jadi itu bentuk
  • 00:07:20
    sebenarnya tanpa tanpa melalui itu pun
  • 00:07:22
    harusnyaum kan kadanga di dalam persek
  • 00:07:25
    hukum bisnis itu diperlukan tetap b b
  • 00:07:29
    bentuk bentuk perusahaan itu seperti apa
  • 00:07:32
    lah kalau bentuknya adalah ee perorangan
  • 00:07:35
    maka yang muncul adalah perusahaan itu
  • 00:07:36
    milik perorangan dan tanggung jawab
  • 00:07:38
    sepenuhnya dibebankan kepada satu orang
  • 00:07:40
    itu makanya kalau kita melihat toko
  • 00:07:42
    bangunantoko bangunan itu banyakan yang
  • 00:07:44
    UD kan itu pakainya perspektif hukum
  • 00:07:48
    perusahaan dilihatnya sebagai badan
  • 00:07:50
    tidak e perusahaan yang tidak berbadanus
  • 00:07:53
    yang tidak berbadan hukum dalam
  • 00:07:55
    perspektif
  • 00:07:56
    perorangan yang kedua adalah
  • 00:08:00
    berdata baliknya ke mana
  • 00:08:03
    1618 Jadi 1618 itu menyampaikan bahwa ee
  • 00:08:07
    suatu perjanjian di mana dua orang atau
  • 00:08:09
    lebih memikirkan diri untuk memasukkan
  • 00:08:11
    sesuatu ke dalam persekutuan dengan
  • 00:08:12
    maksud untuk membagi keuntungan atau
  • 00:08:14
    kemanfaatan diperoleh karunanya di dalam
  • 00:08:17
    perspektif persekutuan perdata ini pun
  • 00:08:20
    sama Jadi dua orang atau lebih itu
  • 00:08:23
    mereka mengikkatkan diri saja jadi
  • 00:08:25
    ketemu terus kemudian mereka bersepakat
  • 00:08:27
    untuk melakukan hubungan perdata untuk
  • 00:08:30
    dalam menyelesaikan suatu proek misalnya
  • 00:08:32
    kemudian membagi keuntungan atas proek
  • 00:08:34
    tersebut Kalau rugi gimana ya akan
  • 00:08:36
    dibagi barengarena ini adalah
  • 00:08:38
    persekutuan perdata saja diaturnya
  • 00:08:41
    sedemikian rupa terus selanjutnya adalah
  • 00:08:44
    peruan Firma pasal 16 kuh dagang Jadi
  • 00:08:48
    kalau tadi di
  • 00:08:50
    e UD dan PD itu masuknya Pasal 6 kalau
  • 00:08:54
    di Firma itu pas 16 Sebenarnya ini
  • 00:08:57
    adalah konsep persekutan perata juga
  • 00:09:00
    tapi didirikannya dengan menggunakan
  • 00:09:02
    nama bersama jadi misalnya kalau yang
  • 00:09:05
    terjadi persan Firma ini yang banyak
  • 00:09:08
    Firma hukum Firma psikologis gitu kan
  • 00:09:11
    menggunakan nama bersamapamanya e and
  • 00:09:17
    danana dan
  • 00:09:20
    trainateitu kan menggunakan nama-nama
  • 00:09:22
    seperti itu kemudian dijalankan bersama
  • 00:09:25
    untuk mencapai tujuan bers yang
  • 00:09:28
    selanjutnya perskutuan komanditer ini
  • 00:09:31
    pasal yang dipakai adalah pasal 19 kod
  • 00:09:34
    persutuan ini menyampaikan bahwa
  • 00:09:37
    persutan ini pada dasarnya juga hampir
  • 00:09:38
    sama tapi persekan ini diberikan oleh
  • 00:09:40
    dua orang atau lebih untuk menjalanan
  • 00:09:41
    perusahaan Bedanya apa di mana Sekutu
  • 00:09:43
    dalam Pan terd dari komandit dan sekutu
  • 00:09:46
    komplementer Nah kalau kalau Kenapa
  • 00:09:50
    disebut
  • 00:09:51
    Eh
  • 00:09:53
    komanditerenonap ya kalau yang persan
  • 00:09:56
    perd tadi kan Manap ya kalau ini kan
  • 00:09:59
    Finance car karena di situ tercermin ada
  • 00:10:02
    siap salah satunya ada beberapa orang
  • 00:10:04
    yang aktif yang beberapa orang yang
  • 00:10:06
    lainnya Itu posisinya dia nah memang ada
  • 00:10:11
    relevansinya ketika ada permasalahan ee
  • 00:10:14
    hukum di situ tanggung jawabnya yang
  • 00:10:16
    paling besar adalah sekutu aktifnya
  • 00:10:18
    sekutu yang pasif itu akan bertanggung
  • 00:10:21
    jawab maksimal seberapa besar
  • 00:10:22
    partisipasi di dalam
  • 00:10:24
    ee di dalam kesepakatan yang sudah
  • 00:10:27
    dibangun tersebut yang selanjutnya
  • 00:10:30
    adalah peran namanya adalah perkumpulan
  • 00:10:33
    nah dalam perspektif perkumpulan ini
  • 00:10:36
    memang ada perbedaan yang bisa disebut
  • 00:10:38
    sebagai perkumpulan yang berbadan hukum
  • 00:10:41
    juga bisa disebut sebagai kategorinya
  • 00:10:44
    perkumpulan yang tidak berbadan hukum
  • 00:10:46
    Apa yang membedakan kalau perkumpulan
  • 00:10:50
    e yang tidak berbadan hukum tunduknya
  • 00:10:53
    kepada peraturan Meri Dalam Negeri Nomor
  • 00:10:55
    57 Tahun
  • 00:10:56
    201 Apa yang dimaksudkan dengan kumpulan
  • 00:10:59
    perkumpulan itu merupakan orang kumpulan
  • 00:11:02
    orang didirikan untuk mewujudkan
  • 00:11:04
    kesamaan maksud dan tujuan tertentu
  • 00:11:06
    bidangnya sih sama sosial keagamaan dan
  • 00:11:09
    kemanusiaan dan tidak membagi keuntungan
  • 00:11:11
    kepada
  • 00:11:12
    anggotanya jadi dia hanya sekumpulan
  • 00:11:15
    orang misalnya kita ngomong
  • 00:11:18
    Eh kalau umpamanya enggak dilegalisasi
  • 00:11:21
    contoh nih
  • 00:11:22
    E apa ya kumpulnya beberapa orang
  • 00:11:26
    Kemudian untuk misi-misi tertentu
  • 00:11:28
    misalnya sekarang lagi ee lagi asik lagi
  • 00:11:31
    banyak penggemar itu kaitannya dengan ee
  • 00:11:33
    Indonesia Indah gitu ya mereka itu
  • 00:11:36
    kumpulan orang-orang yang suka
  • 00:11:37
    memberikan catatan-catatan tentang
  • 00:11:40
    indahnya Indonesia dengan modelnya
  • 00:11:42
    mereka akan berjalan keliling seluruh
  • 00:11:44
    Indonesia terus menemukan titik-titik
  • 00:11:46
    baru kemudian sama sama mereka dibikin
  • 00:11:48
    titik itu menjadi poin informasi di
  • 00:11:51
    dunia eh elektronik elektronik atau
  • 00:11:54
    media digital yang menginformasikan
  • 00:11:56
    bahwa itu tempat pariwisata baru yang
  • 00:11:58
    bisa di kunjungi mereka bikin
  • 00:12:00
    kelompok-kelompok itu yang memerhati
  • 00:12:02
    untuk kepentingan ee pengembangan
  • 00:12:04
    pariwisata di Indonesia dan mereka tidak
  • 00:12:07
    di tidak masuk di dalam suatu ee badan
  • 00:12:11
    hukum tertentu pendanaannya pun mereka
  • 00:12:13
    dilakukan dalam bentuk relawan biasanya
  • 00:12:16
    Jadi mereka itu pemerhati-pemerhati ee
  • 00:12:18
    lingkungan juga demikian termasuk
  • 00:12:21
    pemerhati wisata Nah ini kan mereka
  • 00:12:24
    jalan terus kemudian menemukan titiknya
  • 00:12:26
    pada waktu titik tertentu mereka akan
  • 00:12:28
    pasang titik di situ untuk dimasukkan
  • 00:12:30
    kepada ee dunia digital ee sehingga
  • 00:12:33
    dikenallah daerah itu menjadi daerah
  • 00:12:36
    wisata yang dikenal oleh masyarakat luas
  • 00:12:38
    kadang kala itu enggak bisa terbaca oleh
  • 00:12:40
    kita dengan teknik-teknik seperti itu
  • 00:12:43
    itu menarik sih karena itu sama sekali
  • 00:12:45
    tidak ada unsur kepentingan di situ
  • 00:12:48
    sosial kemanusiaan dan keagamaan dominan
  • 00:12:50
    ya E memperhatikan orang-orang sakit dan
  • 00:12:53
    sebagainya termasuk untuk
  • 00:12:55
    kepentingan-kepentingan yang sama-sama
  • 00:12:57
    dilakukan oleh beberapa orang jadi harus
  • 00:12:58
    kumpul orang makanya disebut sebagai
  • 00:13:00
    perkum perkumpul
  • 00:13:02
    Oke selanjutnya kita masuk di
  • 00:13:06
    materi Oh sor ini karakteristiknya
  • 00:13:09
    perusahaan non badan hukum jadi badan
  • 00:13:12
    usaha yang non badan hukum Apa itu satu
  • 00:13:16
    para sekutu bertanggung jawab secara
  • 00:13:18
    pribadi atas kutan pergatan jadi
  • 00:13:20
    masing-masing walaupun Jalan berkumpul
  • 00:13:23
    mereka punya tanggung jawab yang sama
  • 00:13:25
    jadi tanggung jawab di dalam
  • 00:13:26
    perspektifnya ya mereka semuanya ikut it
  • 00:13:29
    bertanggung jawab tanggung renteng
  • 00:13:30
    istilahnya Nah kalau dalam konteksnya
  • 00:13:32
    Firma demikian juga hampir sama karena
  • 00:13:34
    basicnya di Firma itu adalah persekutuan
  • 00:13:37
    berdata juga cuma menggunakan nama yang
  • 00:13:39
    sama Nah kalau di levelnya modelnya di
  • 00:13:43
    CV atau Commander fininance SC itu
  • 00:13:46
    pesero aktif yang bertanggung jawab
  • 00:13:48
    sebesar eh sebesar harta yang sampai
  • 00:13:51
    dengan harta pribadi sedangkan pesero
  • 00:13:53
    pasifnya hanya bertanggung jawab sebesar
  • 00:13:55
    modal yang telah ee disetokkan di dalam
  • 00:13:57
    eh komanditer atau Siri lah kalau di
  • 00:14:01
    perkumpulan gimana perkumpulan dalam
  • 00:14:04
    konteks perkumpulan non badan hukum
  • 00:14:06
    tanggung jawab itu tetap ada di
  • 00:14:08
    ee semua pengurus bahkan mungkin
  • 00:14:12
    anggotanya ikut bertanggung jawab untuk
  • 00:14:13
    kepentingan Bagaimana ee perkumpulan
  • 00:14:17
    itu jalan gitu termasuk terhadap Pi
  • 00:14:20
    ketiga kita masuk kepada materi yang
  • 00:14:23
    selanjutnya bentuk perusahaan badan
  • 00:14:25
    hukum ya toh dalam konteks badan usaha
  • 00:14:28
    yang berbadan hukum S persiran terbatas
  • 00:14:31
    lah kalau kita ngomong persiran terbatas
  • 00:14:33
    undang-undang yang dipakai undang-undang
  • 00:14:34
    Nomor berapa Nomor 40 Tahun
  • 00:14:39
    2007 nah Apa yang dimaksud dengan
  • 00:14:42
    persiran terbatas konteksnya
  • 00:14:44
    undang-undang 4 tahun 2007 itu adalah
  • 00:14:47
    Budan hukum dia sudah bilang dulu badan
  • 00:14:49
    hukum yang meran persekutan modal jadi
  • 00:14:52
    yang satu itu modal didirikan untuk
  • 00:14:54
    berdasarkan perjanjian berapa 1320 kan
  • 00:14:57
    Jalan termasuk 38 semua unsurlah yang
  • 00:15:00
    menyatakan bahwa ee prinsip-prinsip
  • 00:15:02
    perjanjian harus jalan itu dijalankan
  • 00:15:04
    ditegakkan di dalam konteks ee perseroan
  • 00:15:07
    terbatas ini persutan modal ini kemudian
  • 00:15:10
    melakukan kegiatan usaha dengan model
  • 00:15:13
    dasar yang seluruhnya terbagi dalam
  • 00:15:14
    saham jadi modalnya tersebut itu
  • 00:15:17
    dibaginya dalam bentuk
  • 00:15:20
    saham yang diatur sedemikian rupa sesuai
  • 00:15:23
    dengan undang-undang ini Nah nanti kita
  • 00:15:27
    akan diskusi di dalam konteks nya siapa
  • 00:15:30
    milik perusahaan itu terus kemudian kita
  • 00:15:33
    ngomong siapa
  • 00:15:35
    ee yang memiliki modalnya ya toh Nah itu
  • 00:15:39
    di dalam perspektif undang-undang
  • 00:15:40
    penanaman modal 25 tahun 2007 akan
  • 00:15:42
    dibahas juga kemudian kalau Siapa yang
  • 00:15:45
    miliki
  • 00:15:46
    ee perusahaan itu basicnya siapa Apakah
  • 00:15:49
    swasta BUMN ataukah kalau BUMN
  • 00:15:52
    pemerintah dalam artian ini bisa BN bisa
  • 00:15:55
    BD nah ini ini mengenai PT selanjutnya
  • 00:16:01
    selain PT ada koperasi undang-undang
  • 00:16:03
    yang dipakai undang-undang tahun 25
  • 00:16:04
    Tahun 1992 ini masih belum berubah masih
  • 00:16:07
    undang-undang di zamannya 9 itu barang
  • 00:16:10
    ekonomi banyak yang diatur di situ mau
  • 00:16:12
    undang-undang perasuransian juga ada
  • 00:16:14
    gitu kan undang-undang banyak yang
  • 00:16:16
    keluar produktif sekali itu di tahun
  • 00:16:18
    1992 banyak keluar undang-undang Ini apa
  • 00:16:21
    undang-undang ini mengatur menyatakan
  • 00:16:23
    bahwa yang dimaksud dengan koperasi
  • 00:16:25
    adalah badan usaha yang beranggotakan
  • 00:16:26
    seorang perorangan atau badan hukum ker
  • 00:16:28
    koperasi dengan melandaskan kegiatannya
  • 00:16:31
    berdasarkan prinsip ekonomi
  • 00:16:33
    ee kerakyatan prinsip koperasi sebagai
  • 00:16:37
    gerakan ekonomi rakyat yang berdesarkan
  • 00:16:39
    atas keluarga seperti kita ingat bersama
  • 00:16:42
    konsep koperasi ya Koperasi itu selalu
  • 00:16:44
    ngomong azasnya kekeluargaan ekonomi
  • 00:16:46
    yang dibangun adalah ekonomi rakyat
  • 00:16:47
    dengan kata lain apa dari anggota untuk
  • 00:16:50
    anggota dan terakhir dikembalikan kepada
  • 00:16:53
    anggota Bentuknya apa biasanya kan Shu
  • 00:16:56
    ada di situ apa namanya ee ee uang wajib
  • 00:16:59
    Iuran wajib ya toh ee terus kemudian ee
  • 00:17:04
    apa namanya ada lagi
  • 00:17:07
    eh
  • 00:17:09
    e Iya Iuran wajib ya yang kemudian ada
  • 00:17:13
    simpanan simpanan wajib istilahnya itu
  • 00:17:15
    simpanan wajib dan simpanan ee bebas Nah
  • 00:17:18
    apa yang dilakukan oleh mereka jadi
  • 00:17:20
    apapun yang di dalam Koperasi itu
  • 00:17:23
    dilakukan diolah kemudian dikembalikan
  • 00:17:25
    kepada koperasi misalnya umpamanya kita
  • 00:17:27
    ngomong koperasi simpan pinjam gitu kan
  • 00:17:29
    Kalau koperasian pinjam yang yang
  • 00:17:32
    investornya Siapa anggota yang kemudian
  • 00:17:35
    kalau kita ngomong siapa yang akan
  • 00:17:38
    meminjam ya anggota Kemudian pada waktu
  • 00:17:40
    dibagi dibagi shu-nya Ya kembali ke mana
  • 00:17:44
    sisa hasil usahanya adalah ke anggota
  • 00:17:47
    setelah dikurangi biaya-biaya
  • 00:17:48
    operasional dan itu bagian daripada
  • 00:17:50
    profit dan biasanya jauh lebih ekonomis
  • 00:17:54
    ketika Koperasi itu dijalankan secara
  • 00:17:56
    konsepnya adalah ekonomi rakyat yang
  • 00:17:58
    yang berasaskan atas kekeluargaan tapi
  • 00:18:00
    di dalam perkembangannya ini kan banyak
  • 00:18:02
    koperasi yang muncul murni hanya simpan
  • 00:18:04
    pinjam Siapa yang yang menyimpan diap
  • 00:18:06
    sia yang meminjam yang menyimpan dari
  • 00:18:09
    koperasi itu hanya sebagai alat saja
  • 00:18:11
    sebagai alat untuk kepentingan beberapa
  • 00:18:14
    orang ya orang-orang yang punya duit itu
  • 00:18:16
    kemudian mereka menenderan koperasi
  • 00:18:18
    karena perijiannya tidak terlalu sulit
  • 00:18:19
    Terus setelah itu anggotanya siapa
  • 00:18:21
    beberapa orang saja dipinjamkan kepada
  • 00:18:24
    siapa kepada nonanggota misalnya ya toh
  • 00:18:27
    akhirnya apa malah menekan hasilnya
  • 00:18:31
    malah melebihi kebijakan yang
  • 00:18:33
    dikeluarkan dalam aturan-aturan
  • 00:18:34
    bertangkat dan ini menarik untuk kalian
  • 00:18:37
    angkat sebenarnya untuk menjadi bagian
  • 00:18:39
    daripada materi
  • 00:18:41
    skripsi karena gapnya luar biasa Jadi
  • 00:18:44
    kalau mau kita melihat Koperasi itu
  • 00:18:45
    seakan-akan enak gitu ya kalau lihat
  • 00:18:48
    konsepnya koperasi Harusnya idealisnya
  • 00:18:50
    itu bisa diterima oleh masyarakat karena
  • 00:18:52
    apa yaitu dari anggota Kemudian untuk
  • 00:18:55
    anggota kembali kepada anggota
  • 00:18:59
    itu Tapi kalau samp lihat eh apa namanya
  • 00:19:03
    basicnya adalah koperasi yang di daerah
  • 00:19:06
    Kemudian mereka akhirnya lebih banyak
  • 00:19:10
    meminjamnya daripada menyimpannya
  • 00:19:12
    kebutuhannya Terus akhirnya bunganya
  • 00:19:14
    mengalang bunga perbankan itu akhirnya
  • 00:19:17
    menjadi Koperasi prinsip-prinsip
  • 00:19:19
    koperasi ini sudah tidak lagi ideal
  • 00:19:21
    untuk
  • 00:19:23
    diimplementasik yang selanjutnya adalah
  • 00:19:25
    Yayasan Yayasan ini undang-undang yang
  • 00:19:27
    dipakai adalahang undang-undang Nomor 16
  • 00:19:30
    tahun 2001 yang sudah diubah beberapa
  • 00:19:33
    itu di undang-undang nomor 258 tahun
  • 00:19:37
    2004 nah dalam konteks yayasan ini
  • 00:19:41
    sangat banyak permasalahannya pun
  • 00:19:43
    munculnya sangat luar biasa tapi kita
  • 00:19:46
    mulai dari pemahaman tentang Yayasan itu
  • 00:19:48
    sendiri Yayasan itu diartikan sebagai
  • 00:19:50
    badan hukum yang terdiri atas kekayaan
  • 00:19:52
    yang dipisahkan tadi badan hukumnya
  • 00:19:55
    sudah ada kekayaannya sudah dipisahkan
  • 00:19:58
    dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
  • 00:20:00
    tertentu di bidangnya tiga sosial
  • 00:20:02
    keagamaan dan kemanusiaan yang tidak
  • 00:20:04
    mempunyai anggota jadi kalau kalau ini
  • 00:20:08
    harus Anda bayangkan gini namanya saya
  • 00:20:10
    nih pak Saifudin kemudian saya punya
  • 00:20:14
    keinginan keinginannya apa keinginannya
  • 00:20:17
    eh berorientasi kepada pengabdian atau
  • 00:20:20
    perjuangan amal kita kepada bidang
  • 00:20:23
    sosial keabanan Maka saya idenya adalah
  • 00:20:26
    bagaimana mendirikan satu yayasan nah
  • 00:20:29
    Yayasan itu diatur sedemikian kuanya
  • 00:20:31
    modal modalnya Yayasan kekayaan yang
  • 00:20:33
    dipisahkannya berapa gitu kan kekayaan
  • 00:20:35
    yang dipisahkannya momnya kita ngomong
  • 00:20:37
    ee 25 juta gitu kan
  • 00:20:40
    Nah 25 juta kita masukkan Ketika saya
  • 00:20:44
    sebagai pendiri sudah memasukkan itu
  • 00:20:46
    maka Sebenarnya ini adalah kekayaan yang
  • 00:20:50
    sudah dipisahkan dan milik Yayasan badan
  • 00:20:54
    hukum Yayasan
  • 00:20:55
    sebenuhnya sudah habis itu kita
  • 00:20:57
    mendirikan berdiri haknya saya apa ya
  • 00:21:01
    sudah ini
  • 00:21:02
    didirikan Apakah kita sebagai ee apa
  • 00:21:05
    Pembina atau pengurus atau mungkin
  • 00:21:08
    pengawas Yayasan boleh tapi di dalam
  • 00:21:11
    perspektif undang-undang Yayasan und 16
  • 00:21:13
    tahun 2001 yang dirubah tahun 28 tahun
  • 00:21:16
    2004 ini undang-undang ini tidak merubah
  • 00:21:18
    seluruhnya tapi merubah hanya beberapa
  • 00:21:20
    bagian saja yang sangat berpotensi tidak
  • 00:21:23
    menimbulkan kepastian hukum diantara
  • 00:21:26
    mengenai ketentuan yang dimaksud dengan
  • 00:21:28
    harta kekayaan Yayasan itu seperti apa
  • 00:21:30
    termasuk sumber-sumber Yayasan itu yang
  • 00:21:33
    dimiliki oleh Yayasan itu seperti apa
  • 00:21:35
    Nah ini pemahamannya akan jauh berbeda
  • 00:21:39
    ketika apa di dalam ketentuan
  • 00:21:41
    undang-undang itu juga diatur sedemikian
  • 00:21:42
    rupa bahwa pendiri setelah mendirikan
  • 00:21:48
    kemudian dia ada ee mau jadi Pembina
  • 00:21:51
    atau pengurus itu sama sekali tidak
  • 00:21:53
    boleh mengambil harta kekayaan
  • 00:21:56
    Yayasan makanya n kan ee jadi harta
  • 00:22:00
    kekayaan Yayasan itu ada
  • 00:22:03
    dikembangkan untuk Bagaimana bisa
  • 00:22:06
    mencapai dari tujuan yang diharapkan
  • 00:22:08
    oleh EE Yayasan itu yaitu apa sosial
  • 00:22:11
    keagamaan dan kemanusiaan bahkan di
  • 00:22:14
    dalam undang-undang ini sudah
  • 00:22:15
    menyampaikan bahwa siapun terafiliasi di
  • 00:22:18
    dalam ee pendiri maka dia tidak
  • 00:22:23
    boleh
  • 00:22:25
    mengambil harta kekayaan Yayasan untuk
  • 00:22:27
    kepentingannya
  • 00:22:29
    Nah sekarang ini ak berbeda kan Ketika
  • 00:22:31
    kita melihat ee fakta yang di lapangan
  • 00:22:33
    itu pemilik Yayasan itu seakan-akan
  • 00:22:35
    adalah pemilik Yayasan itu ada dasarnya
  • 00:22:38
    Enggak seperti itu jadi undang-undang
  • 00:22:40
    nomor 28 2004 yang merupakan perubahan
  • 00:22:43
    undang-undang Nomor 16 tahun 2001 itu
  • 00:22:46
    memperhatikan Yayasan itu lebih kepada
  • 00:22:48
    apa lebih kepada konteksnya adalah
  • 00:22:51
    konteks untuk
  • 00:22:53
    kepentingan benar-benar orientasinya
  • 00:22:56
    yang memiliki Yayasan itu ada ad tujuan
  • 00:22:59
    yang hendak dicapai oleh
  • 00:23:02
    Yayasan kalau teman-teman ee melihat ya
  • 00:23:05
    di lapangan itu banyak sekali sekarang
  • 00:23:07
    yayasan yang dulu didirikan oleh
  • 00:23:08
    bapaknya kemudian ee aset apa namanya E
  • 00:23:12
    lokasinya tanahnya diwakafkan dari
  • 00:23:15
    bapaknya kepada Yayasan harapannya apa
  • 00:23:17
    aset itu sudah menjadi bagian daripada
  • 00:23:20
    investasi akhiratnya orang tuanya toh
  • 00:23:22
    setelah pertambahan waktu ternyata
  • 00:23:25
    Yayasan itu berkembang dan Aset yang ada
  • 00:23:27
    itu menjadi Nilainya sangat signifikan
  • 00:23:29
    POnya dulu waktu dikasihkan nilainya
  • 00:23:31
    cuma R juta gitu kan tapi di dalam
  • 00:23:34
    perkembangan waktu nilainya aset itu
  • 00:23:36
    menjadi ee 500 juta maka yang sering
  • 00:23:38
    muncul apa anak-anak pendiri Yayasan
  • 00:23:42
    atau keluarga besar Yayasan sebagai
  • 00:23:44
    pendiri itu menghendaki Yayasan diambilh
  • 00:23:48
    kembali oleh mereka jadi seakan-akan
  • 00:23:50
    pemahaman bahwa Yayasan itu miliknya
  • 00:23:53
    mereka itu masih ada itu ya harus
  • 00:23:56
    dilihat bahwa undang-undang nomor 16
  • 00:23:58
    tahun 2001 yang sudah di beberapaal
  • 00:24:01
    undang-undang nomor 28 tahun 200 itu
  • 00:24:03
    sama sekali tidak tidak memperkenankan
  • 00:24:06
    Hal tersebut dilakukan jadi pada waktu
  • 00:24:09
    pendiri
  • 00:24:10
    sudah sudah mendirikan Yayasan maka
  • 00:24:13
    Yayasan itu menjadi murn milik darada
  • 00:24:20
    tujuan sampai salah makanya
  • 00:24:22
    harusateginya misalnyatonya Yayasan
  • 00:24:26
    sebagai badan hukum silakan Bana asek
  • 00:24:29
    Yayasan tetap miliknyaamanya kalau
  • 00:24:31
    enggak mau pendiri jadi menggunakan
  • 00:24:33
    fasilitas pendiri seringan begitu Jadi
  • 00:24:36
    kalau ditanya ketika yayasan ini beli
  • 00:24:39
    aset maka yang punya Siapa pendiri
  • 00:24:41
    ataukah Yayasan ya kalau yang beli aset
  • 00:24:44
    secara badan hukum adalah Yayasan maka
  • 00:24:47
    aset itu mil nah pemahaman dasar Inilah
  • 00:24:51
    yang harus dibangun kepada masyarakat
  • 00:24:53
    kita sehingga Apa konfliknya kepentingan
  • 00:24:57
    di Yayasan itu jadi terbuka kalau toh
  • 00:25:00
    memang Yayasan aset atau kekayaan
  • 00:25:02
    Yayasan bisa digunakan oleh
  • 00:25:04
    Pembina apa pengurus atau P pengawas
  • 00:25:07
    dalam konteksnya Memang mereka sebagai
  • 00:25:09
    pembina pengurusan pengawas itu 100%
  • 00:25:11
    bekerja untuk kepentingan Yayasan dalam
  • 00:25:14
    mencapai eh
  • 00:25:16
    sosial yang
  • 00:25:17
    ditu ituun kalau di dalam perspektif
  • 00:25:21
    undang-undang diatur sedemikian rupa
  • 00:25:23
    seakan-akan apa ya tidak ada afiliasinya
  • 00:25:26
    dengan
  • 00:25:27
    pend intinya apa ya jangan sampai
  • 00:25:29
    merubah niat
  • 00:25:31
    gituirikan Yayas Oke lanjut nih terus
  • 00:25:35
    kemudian kita masuk kepada eh eh
  • 00:25:38
    ee badan hukum selanjutnya perkumpulan
  • 00:25:42
    kalau tadi kan sudah masuk perkumpulan
  • 00:25:43
    dalam perspektif eh apa namanya badan
  • 00:25:47
    usahanan badan hukum yang didasarkan
  • 00:25:49
    sama apa Permendagri ya tahun 2017 nah
  • 00:25:53
    ini per permennya diatur di dalam permen
  • 00:25:57
    kumham nomor 3 tahun 2006 apa yang dia
  • 00:26:01
    bilang yang dimaksud perkumpulan adalah
  • 00:26:03
    badan hukum jadi sudah dia sudah ngasist
  • 00:26:05
    bahwa ini adalah badan hukung yang
  • 00:26:07
    merupakan kumpulan orang didirikan untuk
  • 00:26:09
    mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan
  • 00:26:12
    sama kalau ini jadi sama juga tidak
  • 00:26:15
    membagikan keuntungan kepada anggutan
  • 00:26:17
    sama juga di sana cuma di sana tidak
  • 00:26:20
    berbadan hukum di sini berbedan nah
  • 00:26:23
    kalau Anda bertanya apa bedanya antara
  • 00:26:26
    kan sama-sama Nih punya tujuan adalah
  • 00:26:28
    bidangnya sosial sosial keagaman
  • 00:26:31
    kemanusiaan beda yang paling mendasar
  • 00:26:33
    apa dengan yayasan beda yang paling
  • 00:26:35
    mendasar adalah
  • 00:26:37
    Eh kalau Yayasan tidak ada kumpulan
  • 00:26:40
    tidak ada anggota tapi di dalam
  • 00:26:43
    perspektif perkumpulan itu ada anggota
  • 00:26:45
    nanti kita lihat di dalam e pembagian
  • 00:26:47
    mengenai ilustrasi di dalam ketentuan
  • 00:26:50
    mengenai organ daripada Eh badan hukum
  • 00:26:54
    Jadi kalau di badan hukum kita ngomong
  • 00:26:56
    konteksnya badan hukum kan kita melihat
  • 00:26:58
    teorinya apa teori salah satunya adalah
  • 00:27:00
    teori organ atau teori
  • 00:27:02
    fiksi Kenapa begitu nanti kita lihat ada
  • 00:27:06
    di situ karakteristik huk nanti dibahas
  • 00:27:10
    ini gambarannya ya organ
  • 00:27:13
    perusahaan atau badan usaha berbadan
  • 00:27:16
    hukum ya satu
  • 00:27:19
    PT PT organnya RUPS komisaris dan
  • 00:27:23
    direktur pasal 1 ayat 2 undang-undang
  • 00:27:27
    nomor 4 tahun
  • 00:27:29
    2007 organ tertingginya siapa r r siapa
  • 00:27:33
    pemegang saham pemegang siapa saham
  • 00:27:35
    Siapa yang punya
  • 00:27:37
    perusahaan kan kemudian
  • 00:27:41
    [Musik]
  • 00:27:43
    koperasi
  • 00:27:44
    ya
  • 00:27:47
    Koperasi organnya apa Rapat
  • 00:27:51
    anggota kemudian pengawas dan pengurus
  • 00:27:54
    Pasal berapa pasal 21 undang-undang
  • 00:27:56
    nomor 25 tahun92 tetap diatur sedemikan
  • 00:27:59
    rupa jadi organ tertingginya siapa Rapat
  • 00:28:03
    anggota kalau kita ngomong rapat tahunan
  • 00:28:06
    anggota
  • 00:28:10
    oke terus kemudian Yayasan organnya apa
  • 00:28:14
    Pembina pengawas pengurus pendiri tidak
  • 00:28:16
    ada di sini nah pada umumnya rata-rata
  • 00:28:20
    pendiri itu ditaruhnya di mana Di
  • 00:28:23
    Pembina jadi kalau kita mau melihat e
  • 00:28:26
    konteksnya ini ya Jadi kita ngomong apa
  • 00:28:29
    organ tertinggi daripada Yayasan adalah
  • 00:28:31
    Pembina tapi Pembina Apakah pemilik
  • 00:28:34
    bukan kalau tadi kan Rapat anggota
  • 00:28:37
    berarti pemilihnya Siapa anggota
  • 00:28:39
    perkumpulan demikian juga ada rapat
  • 00:28:41
    anggota ada pengawas ada
  • 00:28:45
    pengurus ya ini
  • 00:28:53
    Oke ini namanya
  • 00:28:56
    organ badan usaha yang berbadan
  • 00:29:02
    hukum kita masuk tentang karakteristik
  • 00:29:05
    ya karakteristik
  • 00:29:09
    daripada badan usaha berbadan
  • 00:29:13
    hukum satu memiliki kekayaan sendiri
  • 00:29:16
    kalau bahasanya
  • 00:29:17
    [Musik]
  • 00:29:22
    Ee kita apa bahasannya bahwa kekayaan
  • 00:29:25
    hukum kekayaan daripada ee perusahaan
  • 00:29:28
    kalau kalau di bahasanya BT kan modal
  • 00:29:31
    yang dipisahkan dalam bentuk saham kalau
  • 00:29:34
    di dalam koperasi adalah iuran anggota
  • 00:29:37
    terus kemudian kalau Yayasan adalah
  • 00:29:39
    kekayaan yang dipisahkan kalau
  • 00:29:40
    perkumpulan adalah kekayaan yang
  • 00:29:43
    dipisahkan terus kemudian anggaran
  • 00:29:45
    dasarnya disahkan oleh
  • 00:29:48
    pemerintah ya toh oleh pemerintah segala
  • 00:29:52
    aktivitasnya dapat diwakili oleh
  • 00:29:54
    pengurus sebagai organ operasional yang
  • 00:29:57
    menjalankan Eh badan hukum jadi makanya
  • 00:30:00
    disebutnya dia person kan atau kita
  • 00:30:04
    ngomong bahwa bagian dari badan badan
  • 00:30:06
    hukum terus kemudian tanggung jawabnya
  • 00:30:08
    Sampai harta kekayaan dipisah jadi harta
  • 00:30:11
    kekayaan enaknya badan hukum kan begitu
  • 00:30:13
    harta kekayaan dikumpulkan itu hanya
  • 00:30:14
    sebagai tanggung jawabnya Sampai di situ
  • 00:30:16
    nah permasalahannya muncul ketika apa
  • 00:30:20
    ternyata di dalam prosesnya di dalam
  • 00:30:23
    faktualnya badan hukum ini melibatkan
  • 00:30:26
    pihak ketiga dan pihak ketiga yang EE
  • 00:30:28
    sebagai kebetulan e badan hukum ini
  • 00:30:31
    menjadi debitur memuncolkan namanya
  • 00:30:35
    kritik nah sampai tanggung jawabnya itu
  • 00:30:38
    melebihi kekayaan yang dipisahkan atas
  • 00:30:41
    badan hukum itu maka Bagaimana ya harus
  • 00:30:45
    kita cek Apakah ya toh kalau istilah di
  • 00:30:48
    dalam hukum perusahan itu namanya
  • 00:30:50
    ultraus
  • 00:30:51
    Apakah pengurus ataupun Siapa yang
  • 00:30:54
    berada di situ kalau di dalam konteksnya
  • 00:30:56
    persalan terbatal Apakah komisaris dan
  • 00:31:00
    atau siapapun di situ organorgan ee
  • 00:31:03
    badan usaha perbadan hukum ini yang
  • 00:31:06
    terlibat sehingga akhirnya ketika mereka
  • 00:31:09
    ada kepentingan atau konflikas
  • 00:31:13
    memunculkan badan usaha perbadanan hukum
  • 00:31:16
    ini harus menanggung suatu akibat hukum
  • 00:31:20
    baik itu bentuknya tanggung jawab secara
  • 00:31:23
    perdata maupun pidana tapi kalau pidana
  • 00:31:26
    biasanya dipisahkan tapi persata yang
  • 00:31:28
    paling banyak dalam konteks ini akhirnya
  • 00:31:30
    membawa apa kalau terbukti itu
  • 00:31:33
    kewajibannya adalah sampai dengan harta
  • 00:31:36
    pribadi dari organ P tersebut
  • 00:31:41
    nah khususnya apa ya dalam konteks ini
  • 00:31:44
    adalah pengurus yang paling banyak harus
  • 00:31:46
    ee dibuktikan karena kalau kita ngomong
  • 00:31:49
    di dalam konteksnya perusahaan ya toh
  • 00:31:52
    itu kan pemegang saham ditaruh nah
  • 00:31:55
    Selama ada kepentingannya enggak ada ya
  • 00:31:57
    sudah
  • 00:31:58
    sampai dengan tanggung jawabnya sampaian
  • 00:32:00
    yang yang diberikan
  • 00:32:03
    oke ya kita lanjut nah
  • 00:32:07
    problematikanya satu administrasi
  • 00:32:09
    biasanya kaitannya dengan apa pendirian
  • 00:32:12
    perijian kelengkapan organ k organ ini
  • 00:32:15
    menjadi suatu catatan tersendiri karena
  • 00:32:17
    apa profesionalitas
  • 00:32:20
    daripada orang atau siapun yang mengisi
  • 00:32:24
    organ suatu badan hukum itu menjadi
  • 00:32:26
    sangat penting bagaimana tercapainya
  • 00:32:28
    tujuan daripada badan hukum kebandan
  • 00:32:31
    badan
  • 00:32:32
    hukum dan termasuk diantaranya adalah
  • 00:32:35
    ketidakselarasan tujuan dengan
  • 00:32:36
    perundang-undangan yang berlaku misalnya
  • 00:32:38
    eh perusahaan ini dalam bidang apa git
  • 00:32:41
    eh up Dia berjalan tidak di bidang itu
  • 00:32:45
    tapi di bidang-bidang yang lain yang
  • 00:32:46
    tidak di yang berbeda ketentuan segala
  • 00:32:51
    persaratani izin dan sebagainya misalnya
  • 00:32:54
    perusahaan dalam negeri ternyata dia
  • 00:32:56
    harus e melakukan impor impor itu adal
  • 00:32:58
    Tuan tersendiri impor ada Tuan sendiri
  • 00:33:01
    kalau dia tidak memenuhi maka secara
  • 00:33:03
    administrasi dia tidak boleh melakukan
  • 00:33:05
    eh proses usaha sebagaimana yang
  • 00:33:08
    ditentukan
  • 00:33:10
    oleh terus permasalahan berikutnya
  • 00:33:12
    adalah peranerasional kalau kita ngomong
  • 00:33:15
    permasalahasional lebih banyak ya karena
  • 00:33:17
    apa pusat daripada
  • 00:33:20
    berjalannya suatu badan hukum itu ya di
  • 00:33:24
    operasional Resiko yang dihadapi apa
  • 00:33:26
    penetapan visi dan misi kalau umpamanya
  • 00:33:28
    dia berbeda dengan yang ditentukan di
  • 00:33:30
    dalam anggaran dasar usahanya kemudian
  • 00:33:33
    melakukan pelanggaran maka potensinya
  • 00:33:35
    eah konsekuensinya kan izinnya apa
  • 00:33:39
    kemudian Eh keluar ternyata dia
  • 00:33:41
    melakukan tindakan apa dan berbeda itu
  • 00:33:43
    kan potensinya akan mengalami suatu ee
  • 00:33:46
    pelanggaran dan akhirnya menyebabkan apa
  • 00:33:48
    dalam proses operasionalnya mereka kalau
  • 00:33:50
    diberapa industri istilahnya PKPU mereka
  • 00:33:52
    e eh PKU dipkukan pembatasan kegiatan
  • 00:33:56
    usaha gitu kan
  • 00:33:58
    nah kemudian yang yang yang selanjutnya
  • 00:34:01
    adalah penetapan strategi perusahaan
  • 00:34:02
    yang
  • 00:34:03
    salah atau tidak tidak memperhatikan
  • 00:34:06
    ketentukan perundangan kalau
  • 00:34:07
    perundang-undangan itu kan modelnya gini
  • 00:34:09
    toh ada sesuatu hal yang diatur Yang itu
  • 00:34:12
    bersifatnya perintah ataupun sifatnya
  • 00:34:15
    larangan ya toh kalau sudah dilarang
  • 00:34:20
    dilakukan apalagi hanya untuk mencapai
  • 00:34:23
    tujuan tertentu misalnya to perusahaan
  • 00:34:25
    ini kita beli lagi kita akuisisi gitu
  • 00:34:28
    ternyata itu di bidang yang sama dan di
  • 00:34:29
    dalam undang-undang monopoli tidak boleh
  • 00:34:31
    dilakukan maka yang terjadi apa ya
  • 00:34:34
    penetapan strategi akisisi perusahaan
  • 00:34:36
    itu akhirnya membuat perusahaan ini
  • 00:34:38
    menjadi berpotensi untuk Dian juga
  • 00:34:41
    karena atau di kena penalti penalti atau
  • 00:34:44
    hukuman dari
  • 00:34:46
    [Musik]
  • 00:34:50
    lembaga moropoli
  • 00:34:52
    ya apalagi kalau kemudian ternyata ada
  • 00:34:55
    perusahaan di dalam perusahaan itu
  • 00:34:56
    sangat sangatiskan Jadi bagaimana
  • 00:34:59
    strategi perusahaan itu untuk mencapai
  • 00:35:02
    tujuannya atau itu menjadi sangat
  • 00:35:05
    penting di
  • 00:35:07
    konteksnya yang ketiga adalah resiko SDM
  • 00:35:10
    nah ini menarik karena apa kalau the and
  • 00:35:14
    itu penting jadi ketika memahami kita
  • 00:35:16
    bahwa orang yang ditaruh ditaruh Diat
  • 00:35:20
    ditempatkan di tempat yang tepat itu
  • 00:35:22
    akan membuat organ atau e badan hukum
  • 00:35:27
    usah H ini badan yang ber perbadan hukum
  • 00:35:30
    ini akan punya ee akan segera mencapai
  • 00:35:33
    tujuannya seperti yang diharapkan atau
  • 00:35:35
    malah bahkan mungkin mengalami kerugian
  • 00:35:37
    ini pentingnya di sini makanya kalau
  • 00:35:39
    kita mau perhatikan di akhir-akhir ini
  • 00:35:40
    setiap ee apalagi di industri jasa
  • 00:35:44
    keuangan ya to OJK sudah mengatur
  • 00:35:45
    seringan ruka bahwa untuk di industri
  • 00:35:48
    jasa keuangan Setiap perusahaan yang
  • 00:35:50
    mengangkat organ ee organnya Jadi kalau
  • 00:35:55
    dalam perspektif PT ya ee direksi dan
  • 00:35:58
    pengurus atau direkturnya maka harus
  • 00:36:01
    dilakukan proper dulu ini untuk menguji
  • 00:36:04
    Apa kemampuan mitas dedikasi dan
  • 00:36:07
    pemahaman tentang dan sebagainya
  • 00:36:09
    termasuk pemahaman tentang bisnis bahkan
  • 00:36:12
    Kalau enggak salah itu pemahaman saya
  • 00:36:14
    mereka harus bikin rencana kerja untuk
  • 00:36:16
    disampaikan kepada eh
  • 00:36:19
    regulator ini kaitannya dengan
  • 00:36:22
    perlindungan tenaga kerja Perlindungan
  • 00:36:24
    Konsumen perlindungan eh apa partner ya
  • 00:36:28
    Rean kerja dan sebagainya ketiga yang
  • 00:36:30
    kaitannya dengan perusahaan pengembangan
  • 00:36:32
    perusahaan untuk mencapai tujuan
  • 00:36:35
    perusahaan yang kedua di antaranya bisa
  • 00:36:37
    jadi mungkin ya kaitannya dengan
  • 00:36:39
    perlindungan e tenaga kerja salah
  • 00:36:42
    satunya adalah kasus-kasus yang
  • 00:36:45
    diskriminatif ataupun juga termasuk
  • 00:36:47
    pelecean seksual Misalnya ini banyak
  • 00:36:50
    sekali kasusnya
  • 00:36:51
    di ini memang peraturan perusahaan yang
  • 00:36:54
    akan memunculkan ketentuan-ketentuan ini
  • 00:36:57
    menjadi tentang SDM itu mau proses ee ee
  • 00:37:01
    apa ee remunerasi dan sebagainya ya toh
  • 00:37:04
    itu sudah menjadi permasahan-permasahan
  • 00:37:07
    S termasuk kesejahteraan misalnya
  • 00:37:09
    beberapa perusahaan yang yang kita harus
  • 00:37:13
    Inut ya Salah satu kewajiban perusahaan
  • 00:37:16
    itu harus yang diberikan apa saja
  • 00:37:17
    Misalnya reimunerasi yang sesuai dengan
  • 00:37:20
    ketentuan terus kemudian kesejahteraan
  • 00:37:22
    kesehatan dan sebagainya itu diatur
  • 00:37:24
    seban rupa makanya beberapa orang orang
  • 00:37:27
    yang masuk di bisnis praktis ya toh e
  • 00:37:31
    sudah sangat memahami bahwa bisa jadi
  • 00:37:34
    yang namanya remunerasi itu tidak hanya
  • 00:37:36
    ngomong teek homep kalau teek homep
  • 00:37:38
    sekarang ngomong UMR gitu Manya ya to
  • 00:37:40
    bisa jadi du sampai t kali UMR itu harus
  • 00:37:42
    diperoleh karena apa kesejahteraan dan
  • 00:37:44
    sebagainya itu harus diberikan oleh
  • 00:37:46
    perusaha salah satu di anaranya adalah
  • 00:37:48
    Misalnya tentang jaminan kesehatan
  • 00:37:51
    pendidikan yang dibdet 5% dari total
  • 00:37:54
    pendapatan perusahaan itu Di
  • 00:37:56
    perusahaan-perusahaan yang komnya sudah
  • 00:37:58
    menganus sedemikian rupa itu mereka
  • 00:38:00
    sangat konsisten di situ oke yang
  • 00:38:03
    selanjutnya adalah resisiko operasional
  • 00:38:05
    kaitannya dengan risiko bisnis ini
  • 00:38:07
    memang tantangan tersendiri kaitannya
  • 00:38:10
    dengan hak cipta kadang kala kan orang
  • 00:38:12
    berinovasi pandai tapi dia tidak
  • 00:38:15
    menyadari bahwa bagaimana orang
  • 00:38:17
    kepandaian sekarang itu menduplikasi
  • 00:38:19
    kemampuan itu dan akhirnya apa kita
  • 00:38:22
    kehilangan kita mencipta terus tapi kita
  • 00:38:24
    tidak punya hak atas ciptaan kita nah
  • 00:38:26
    pemahaman di situ juga menjadi tantangan
  • 00:38:28
    tersendiri problem tersendiri akirnya
  • 00:38:30
    apa pemahaman kita menggunakan teknologi
  • 00:38:32
    orang Ternyata kita tidak diperkenankan
  • 00:38:34
    Dan itu menjadi resiko tersendiri yang
  • 00:38:37
    lainnya terkait dengan Riko e tuntutan
  • 00:38:40
    dari konsumen mau di bidang Apun mau di
  • 00:38:43
    bidang jasa maupun manufakturing Riko
  • 00:38:47
    ini ada karena apa sekarang ini kan
  • 00:38:50
    konsumen adal raja yang kita harus paham
  • 00:38:52
    itu
  • 00:38:55
    konsumenaj ketika mereka merasa bahwa
  • 00:38:57
    yang dijual oleh produsen itu tidak
  • 00:39:00
    sesuai dengan apa yang dirasakan oleh
  • 00:39:03
    konsumen maka mereka bisa melakukan
  • 00:39:05
    komplin dan ini bagian daripada eh apa
  • 00:39:08
    namanya eh servis yang diberikan oleh
  • 00:39:12
    Nti undang-undangnya ada undang-undang
  • 00:39:14
    perungan konsum termasuk tanggung jawab
  • 00:39:17
    produk ini beberapa di dunia medis ya to
  • 00:39:20
    produk medis itu kan sangat berpotensi
  • 00:39:22
    punya konsekuensi resiko produk kan
  • 00:39:25
    karena apa sekarang kalau mpamanya ee
  • 00:39:27
    bedak nih ya kalau teman-teman yang
  • 00:39:29
    perempuan produknya bedak memutihkan
  • 00:39:31
    wajah gitu kan ternyata kemudian putih
  • 00:39:33
    wajah sampai memerah kemudian bahkan
  • 00:39:35
    terbakar ini bagian daripada tantangan
  • 00:39:38
    tersendiri ter yang selanjutnya adalah
  • 00:39:41
    risiko pelanggaran bisnis etik karena
  • 00:39:44
    menghalalkan segala cara untuk mencapai
  • 00:39:45
    tujuan seringkali ini akan terjadi yang
  • 00:39:48
    paling parah ketika apa penetapan tujuan
  • 00:39:51
    strategi perusahaannya enggak tetap
  • 00:39:53
    sdmnya enggak tetap Apa konsekuensi
  • 00:39:55
    bisnisnya adalah tidak malah untung t
  • 00:39:58
    virusi di balik itu semua resiko yang
  • 00:40:01
    sekarang tidak karena berhubungan ya
  • 00:40:03
    setiap setiap karena badan hukum itu
  • 00:40:06
    sedemikian besarbesar umpamanya mewakili
  • 00:40:08
    1000 orang atau dalam konteksnya
  • 00:40:10
    mewakili kepentingan e nilai besar
  • 00:40:13
    perusahaan yang k asetnya mencapai 1
  • 00:40:15
    triliun gitu kan berkomitmen akhirnya
  • 00:40:17
    ngomong berkitmen 1 triliun nah ketika
  • 00:40:20
    dia e tidak menyelesaikan tugasnya
  • 00:40:22
    dengan baik sangat berpotensi siapapun
  • 00:40:25
    mau regulator mau pihak ketik Mau ee mau
  • 00:40:29
    internal itu bisa jadi mereka akan
  • 00:40:32
    mengalami namanya potensi tuntutan hukum
  • 00:40:35
    stakeholdernya siapa ya semuanya mau
  • 00:40:37
    konsumen mau pemilik ya to mau regulator
  • 00:40:40
    ya termasuk pacak di antara lain Nah ini
  • 00:40:44
    kan tantangan yang luar biasa bagi e
  • 00:40:47
    badan hukum maupun badan usaha yang lain
  • 00:40:49
    sebenarnya Tapi kita harus memahaminya
  • 00:40:51
    yang akan sulit yang di dalam konteksnya
  • 00:40:54
    bad hukum karena pertanggung jawaban
  • 00:40:56
    yang terbatas itu lebih mudah untuk
  • 00:40:57
    memitigasi
  • 00:41:00
    oke terus yang terakhir kaitannya dengan
  • 00:41:02
    problematika adalah
  • 00:41:04
    ikidasi ini juga menjadi PR tersendiri
  • 00:41:07
    kadang ada orang yang memang niatnya
  • 00:41:09
    sudah jahat jadi ketika punya hutang ya
  • 00:41:12
    toh besar ke pihak 3 1 2 3 4 kreditur
  • 00:41:17
    kemudian akhirnya apa mereka merasa
  • 00:41:19
    bahwa utaknya enggak cukup kecuali
  • 00:41:21
    dilakukan Kean Nah kalau ini memang
  • 00:41:24
    memang bundelnya bisa masuk ya to bundel
  • 00:41:27
    di siapapun Manya ternyata ditelusuri
  • 00:41:30
    aset yang diberikan yang dimiliki
  • 00:41:32
    pribadi-pribadi itu adalah milik
  • 00:41:33
    perusahaan itu bisa masuk dimasukin
  • 00:41:35
    dalam konteks hukum perusahaan tanggung
  • 00:41:37
    jawab hukum perusahaan terhadap pengurus
  • 00:41:38
    dan
  • 00:41:39
    sebagainya ini kan kaitannya juga
  • 00:41:41
    penyelesaian tanggung jawab ketiga
  • 00:41:43
    tanggung jawab kepada eh stakeholder
  • 00:41:46
    perusahaanlah di antaranya juga karyawan
  • 00:41:48
    harus diselesaikan pajak dan sebagainya
  • 00:41:50
    tanggung jawab pemerintah lingkungan dan
  • 00:41:52
    sebagainya harus diselesaikan sebagai
  • 00:41:54
    konteksnya adalah penyelesaian yang
  • 00:41:56
    harus diproses melalui lembaga hukum ee
  • 00:42:01
    kepailitan penundaan pembayaran hutang
  • 00:42:03
    gitu to dan sebagainya
  • 00:42:07
    Oke kita bahas yang materi yang lebih
  • 00:42:10
    lanjut tentang e kepemilikan
  • 00:42:12
    perusahaan jadi di dalam kepemilikan
  • 00:42:15
    Perusahaan kita melihat Sebenarnya ada
  • 00:42:16
    tiga ya toh satu swasta yang
  • 00:42:19
    kedua ada dua Sori satu swasta yang
  • 00:42:22
    kedua pemerintah Kalau swasta kita
  • 00:42:25
    ngomong badan hukum privatlah gu
  • 00:42:28
    Terserah itu minnya siapa terserah nah
  • 00:42:30
    ini dalam konteksnya kita melihat
  • 00:42:33
    sekarang ee di dalam materi yang harus
  • 00:42:35
    kita bahas kita melihatnya kan ada badan
  • 00:42:39
    hukum namanya
  • 00:42:42
    PMN ini ditentukan Seperti apa B ini
  • 00:42:45
    bisa dilihat penjelasannya apa diartikan
  • 00:42:48
    di dalam pasal 1 ayat 1 dan E 1 ayat 2
  • 00:42:52
    undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
  • 00:42:54
    tentang PMN ya diartikan bahwa seluruh
  • 00:42:57
    atau sebagian besar modalnya dimiliki
  • 00:42:59
    oleh negara ya kita baru ngomong apa itu
  • 00:43:02
    yang modelnya Seperti apa 50 51% n atau
  • 00:43:07
    lebih dimiliki oleh negara tujuannya
  • 00:43:09
    untuk mengeajar
  • 00:43:11
    keuntungan penjelasan ini sebenarnya
  • 00:43:13
    penjelasan tentang PT J undang-undang
  • 00:43:16
    yang dipakai adalah tetap 40 tahun 2007
  • 00:43:18
    konteksnya PT persan terbatas dan
  • 00:43:20
    undang-undang 19 tahun 2003 tentang BUMN
  • 00:43:23
    undang-undang 17 tahun 2003 tentang
  • 00:43:26
    keuangan negara
  • 00:43:28
    dalam konteks BUMN itu dibagi dua
  • 00:43:30
    bentuknya perseruan terbatas dan bentuk
  • 00:43:32
    Perum makanya kan kalau ada yang jawab
  • 00:43:35
    PT itu apa sih Perum PT itu apa sih Ya
  • 00:43:39
    kita harus ngomong PT itu adalah badan
  • 00:43:42
    usaha yang berbadan hukum di mana
  • 00:43:44
    penyetaknya Di dalam modalnya dalam
  • 00:43:46
    bentuk dibentukkan dalam saham harus
  • 00:43:48
    begitu Jangan dijawab PT itu adalah Peru
  • 00:43:51
    kalau kita ngomong BUMN dibagi du Kalau
  • 00:43:53
    dulu kan dibagi t nih salah satunya
  • 00:43:55
    adalah perjan perusahaan Jawa
  • 00:43:57
    tapi kan di dalam era yang sekarang di
  • 00:43:59
    dalam undang-undang yang sudah ada itu
  • 00:44:02
    sudah tidak mengatur lagi perjan tapi
  • 00:44:03
    sudah mengaturnya bahwa yang dimaksud BW
  • 00:44:06
    itu adalah bentuknya persiran terbatas
  • 00:44:08
    ada yang bentuk eh PT dan ada yang
  • 00:44:11
    berbentuk
  • 00:44:12
    R ya
  • 00:44:16
    oke nah Ini ini landasan nah yang bentuk
  • 00:44:21
    Perum Seperti apa ini di pasal 1 ayat 4
  • 00:44:24
    undang-undang PT ini ya Mas ya
  • 00:44:27
    BUMN yang seluruh modelnya dimiliki
  • 00:44:29
    negara tidak terbagi atas saham yang
  • 00:44:31
    bertujuan untuk
  • 00:44:33
    kemanfaatan umum berupa penyediaan
  • 00:44:35
    barang dan atau jasa yang bermutu tinggi
  • 00:44:37
    sekaligus mengejar keuntungan
  • 00:44:38
    berdasarkan prinsip pengelolaan
  • 00:44:40
    perusahaan tapi tetap dalam konteks
  • 00:44:41
    Perum Jadi kalau dilihat di dalam
  • 00:44:43
    konteksnya eh per room berarti juga
  • 00:44:46
    tidak melepaskan hanya ngomong service
  • 00:44:48
    only tapi lebih kepada keuntungannya
  • 00:44:51
    juga harus istilahnya Apa ya Eh ternyata
  • 00:44:54
    keuntungannya itu harus tetap dikejar
  • 00:44:56
    sebatas mana Tapi di sini bukan menjadi
  • 00:44:59
    prioritas nah organ Perum apa menteri
  • 00:45:02
    direksi dan dewan pengawat jadi di sini
  • 00:45:04
    tidak ada komesaris yang ada dewan
  • 00:45:05
    pengawal bukan pemegang saham tapi
  • 00:45:08
    menteri jadi Perum itu miliknya 100%
  • 00:45:11
    adalah
  • 00:45:12
    negara tidak sama sekali terbagi dalam
  • 00:45:15
    saat Oke pasalnya diatur di pasal
  • 00:45:20
    37 oke yang selanjutnya adalah yang
  • 00:45:22
    dimiliki oleh daerah at yang kita pahami
  • 00:45:25
    sebagai BUMD
  • 00:45:28
    ya pasal 1 ayat e 40 yang diartikan BMD
  • 00:45:33
    itu adalah badan usaha yang seluruhnya
  • 00:45:34
    atau sebagian besar dimiliki oleh
  • 00:45:37
    daerah atau di pasal
  • 00:45:40
    304 daerah itu melakukan penyertaan
  • 00:45:42
    kepada badan usaha negara BUMN atau BUMD
  • 00:45:45
    itu baru tetap dimasukkan BUMD
  • 00:45:47
    landasannya apa yang diatur di dalam
  • 00:45:49
    BUMN tadi ditambahin dengan ketentuan
  • 00:45:53
    mengenai pemerintah daerah yaitu
  • 00:45:55
    undang-undang nomor 3 tahun 2014 yang
  • 00:45:58
    dirubah di dalam undang-undang nomor 9
  • 00:46:01
    tahun
  • 00:46:03
    2015 Apa itu bentuknya Pasal
  • 00:46:07
    331 bisa dalam bentuk
  • 00:46:10
    PT bisa juga di dalam bentuk Peru jadi
  • 00:46:15
    sama kan konsepnya
  • 00:46:17
    [Musik]
  • 00:46:20
    berarti ini penjelasannya perusahaan
  • 00:46:23
    umum daerah adalah Perum ya perusahaan
  • 00:46:25
    umum daerah nah Perum adalah Perum BMT
  • 00:46:29
    adalah BMT yang oleh satu daerah dan
  • 00:46:32
    tidak terbagi atas Sal pada waktu dia
  • 00:46:34
    keluar dari daerah logikanya maka dia
  • 00:46:36
    sekarang tidak bisa lagi bilang Perum
  • 00:46:38
    organ Perum sama cuma dimilikinya
  • 00:46:41
    Siapa Wakil daerah Sekda kita ngomong
  • 00:46:45
    set daerah atau kepala daerah atau
  • 00:46:48
    siapapun yang ditunjuk di situ direksi
  • 00:46:50
    dan kalau tadi kan menteri pasal 335 itu
  • 00:46:54
    ngomong
  • 00:46:56
    [Musik]
  • 00:46:57
    Nah kita ngomong sekarang tentang eh
  • 00:47:00
    sumber modal jadi kalau kita ngomong
  • 00:47:01
    tentang BUMN swasta ya maka kita ngomong
  • 00:47:07
    tentang siapa sih pemilik perusahaan
  • 00:47:10
    ini kalau BUMN atau BUMD berarti
  • 00:47:13
    pemiliknya adalah negara dalam konks
  • 00:47:15
    pemerintah 100% atau 51% ke atas kalau
  • 00:47:18
    BMD pemerintah daerah Kalau swasta ya
  • 00:47:22
    swasta non
  • 00:47:24
    pemerintah Nah sekarang kita ngomong
  • 00:47:27
    tentang modal gitu loh duitnya tadi itu
  • 00:47:31
    dari
  • 00:47:34
    mana kita ngomong tentang apa dasarnya
  • 00:47:37
    ini kalau kita undang-undang kita ya
  • 00:47:40
    undang-undang nomor 25 tahun 2007
  • 00:47:42
    tentang penanaman modal yang terakhir
  • 00:47:43
    itu ya Apa yang dimaksud tentang modal
  • 00:47:46
    penanaman modal segala bentuk kegiatan
  • 00:47:48
    menanam modal baik oleh penanam modal
  • 00:47:51
    maupun penal asing untuk melakukan usaha
  • 00:47:53
    di wilayah negara republik dalam bentuk
  • 00:47:54
    apa sebenarnya ini ada dua aja sih p
  • 00:47:57
    sama pmdn kalau di MNC ini nantinya
  • 00:47:59
    jadinya adalah PMA nah undang-undang
  • 00:48:02
    yang dipegang apa undang-undang nomor 25
  • 00:48:03
    tahun
  • 00:48:05
    2007 Apa itu tentang penanaman modal ini
  • 00:48:10
    merupakan per perubahan sih Jadi kalau
  • 00:48:13
    dulu itu dipisah-pisah antara undang
  • 00:48:15
    tentang PMA dan pmdn gitu kanubah terus
  • 00:48:18
    kemudian diserahkan ke mana ada badan
  • 00:48:21
    otonom peraturan badan yang dikeluarkan
  • 00:48:23
    oleh bkpm ya to badan koordinasi
  • 00:48:25
    penanaman modal
  • 00:48:27
    sekarang dikomandoi oleh pak bahlil itu
  • 00:48:32
    ya
  • 00:48:34
    Nah undang-undang apa peraturan ini yang
  • 00:48:37
    mengatur tentang Bagaimana tata caranya
  • 00:48:39
    Pedoman tata car terkait dengan
  • 00:48:41
    fasilitas penan muda ini juga merupakan
  • 00:48:45
    perubahan darada undang-undang nomor 6
  • 00:48:47
    tahun 2018 ini Seharusnya tetap
  • 00:48:49
    diperbaharui 2020 nanti diperbaharui
  • 00:48:52
    lagi karena apa ini yang yang sangat
  • 00:48:55
    harus fleksibel mengiku Ang kebijakan
  • 00:48:57
    darada eh penanaman modal di Indonesia
  • 00:49:01
    nah sekarang kita coba untuk ulas
  • 00:49:03
    tentang PMA itu apa
  • 00:49:06
    sih siapun orang asing yang menanamkan
  • 00:49:09
    duit memasukkan duitnya ke Indonesia itu
  • 00:49:12
    mengikuti ketentuan darada undang-undang
  • 00:49:14
    nomor 25 tahun 2007 yang penting
  • 00:49:18
    orang
  • 00:49:20
    yaahdn
  • 00:49:24
    apa siapun oranges
  • 00:49:27
    untuk kepentingan dalam negeri lah kalau
  • 00:49:29
    MNC Ini adanya apa pemahamannya harus
  • 00:49:32
    dibangun apa perusahaan yang di luar
  • 00:49:34
    negeri Ya to masuk ke Indonesia tapi dia
  • 00:49:36
    tidak hanya di Indonesia di beberapa
  • 00:49:38
    negeri di luar negeri sana Nah
  • 00:49:41
    kebijakannya kan akhirnya apa eh
  • 00:49:43
    perusahaan-perusahaan MNC ini yang masuk
  • 00:49:45
    ke Indonesia harus akhirnya mengikuti
  • 00:49:48
    ketentuan di PMA jadi akhirnya mereka
  • 00:49:51
    bikin umpamanya akhirnya Kalau
  • 00:49:53
    alian-alian utama Alian Indonesia kan
  • 00:49:57
    kalau di asuransi yangun ini adalah
  • 00:50:00
    Jerman gitu kan Terus
  • 00:50:03
    kemudian Samsung Indonesia Toyota
  • 00:50:05
    Indonesia itah itu yang mereka tapi
  • 00:50:09
    basicnya apa bisa jadi mereka dalam
  • 00:50:11
    konteksnya di Indonesia ini bentuknya
  • 00:50:12
    adalah cabang atau perwakilan saja atau
  • 00:50:14
    bahkan beberapa macam Toyota itu yang
  • 00:50:17
    saya cerita di beberapa pertemuan
  • 00:50:19
    terakhir itu kan dia dulu itu e murni
  • 00:50:23
    kalau sekarang sampai sekarang bahkan
  • 00:50:25
    kayak itu ya kalau grup itu masih
  • 00:50:30
    melakukan impimport langsung Toyota itu
  • 00:50:32
    dari Jepang saya gak tahu ya mekanisme
  • 00:50:34
    kebijakannya apa tapi karena kala grup
  • 00:50:37
    itu kala kala kala grup ya di Makassar
  • 00:50:40
    itu kan eh Memang Salah satu pionir
  • 00:50:43
    untuk importir eh otomotif gitu loh Nah
  • 00:50:47
    dia sudah punya komitmen dengan Toyota
  • 00:50:49
    akhirnya apa kebijakannya yang dari dia
  • 00:50:51
    itu masuk dari Jepang asli itu juga
  • 00:50:53
    masih ada barang-barangnya ka harganya
  • 00:50:55
    memang lebih mahal Nah sekarang kan
  • 00:50:57
    sudah ada nih alh teknologi alh karya
  • 00:50:59
    alh eh apa namanya alh pengetahuan itu
  • 00:51:03
    sudah dilakukan dengan MNC ini banyak
  • 00:51:05
    orang Indonesia bikin KMC banyak tidak
  • 00:51:07
    hanya KC saja jadi semua itu bisa
  • 00:51:10
    dilakukan oleh dari teori-teorinya itu
  • 00:51:12
    sudah ada tapi kan mereka menggunakan
  • 00:51:14
    manajemenmanaj Global yang termasuk
  • 00:51:17
    mobil yang saya cerita ke teman-teman
  • 00:51:20
    itu ya saya tahun 2013 itu mob beli
  • 00:51:23
    mobil Yaris masih pakainya Taiwan
  • 00:51:27
    jadi masih sangat apa rigid gitu ya Enak
  • 00:51:30
    dinaiki gitu tapi saya sekarang tahun
  • 00:51:34
    2018 ganti mobil masih Yaris juga ya toh
  • 00:51:37
    yang pakai Yaris yang baru itu sudah
  • 00:51:39
    produksi Indonesia SPP beberapa SPP
  • 00:51:41
    bagiannya produksi akhirnya ada
  • 00:51:44
    perbedaan di situ dan itulah memang
  • 00:51:46
    karakter kita walaupun menduplikasi itu
  • 00:51:48
    masih belum bisa sempurna dan
  • 00:51:51
    sebaliknya kita berharap palin semua
  • 00:51:54
    Nantilah tugasnya untuk mengembangkan di
  • 00:51:56
    negara
  • 00:51:59
    Oke
  • 00:52:00
    Nah mungkin itu eh review yang bisa saya
  • 00:52:05
    sampaikan Saya sangat berharap
  • 00:52:07
    Eh kalian semua bisa memahami utuh
  • 00:52:11
    materi tentangerusahaan ini kalau
  • 00:52:15
    detail-detailnya saya minta kalian aja
  • 00:52:18
    dari masing-masing peraturan ee
  • 00:52:21
    perundang-undangan yang terkait misalnya
  • 00:52:22
    E tentang PT gitu ya PT itu pahami Diang
  • 00:52:26
    Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
  • 00:52:28
    koperasi 25 tahun
  • 00:52:30
    2 terus kemudian tentang Yayasan tahun
  • 00:52:33
    2001 sama 2008 yang berubahan ya to itu
  • 00:52:37
    dipahami secara detail karena di situ
  • 00:52:39
    sangat mengatur mulai Bagaimana berawal
  • 00:52:42
    sampai Bagaimana berakhirnya likuidasi
  • 00:52:45
    pun nah prosesnya karena apa mereka
  • 00:52:47
    semua apalagi yang berbadan hukum itu
  • 00:52:49
    melalui mekanisme penetapan e
  • 00:52:51
    Kementerian Hukum dan HAM dan pada
  • 00:52:53
    umumnya itu diambil buan oleh lembaga
  • 00:52:58
    penjatat yaitu siapa notaris pejabat
  • 00:53:01
    pejabat notaris merupakan mereka itu
  • 00:53:04
    adalah merupakan bagian
  • 00:53:05
    daripadaan negara nah perhatikan di situ
  • 00:53:09
    e pemahaman e yang utuh tentang hukum
  • 00:53:12
    perasahaan itu seperti itu tapi kalau
  • 00:53:15
    kita mau Lebih detail lagi tentang POnya
  • 00:53:17
    PT kita bahas PT khusus gitu kan PT itu
  • 00:53:20
    tanggung jawabnya seperti apa organnya
  • 00:53:22
    apa kemudian berjalannya pemegang
  • 00:53:23
    sahamnya haknya apa diatur sedemikian
  • 00:53:25
    rupa di dalam
  • 00:53:27
    undang-undang demikian pula Yayasan kita
  • 00:53:30
    bagaimana kita apa encourage itunya ya
  • 00:53:33
    materinya sehingga Apa kalian semua bisa
  • 00:53:35
    memahami ketika ada siapun yang bertanya
  • 00:53:38
    tentang hukum perusahaan kalian bisa
  • 00:53:40
    menjelaskan dengan sangat baik sukses
  • 00:53:44
    buat kalian semua Semoga
  • 00:53:46
    materi yang
  • 00:53:49
    saya sampaikan hari ini
  • 00:53:51
    bermanfaat dan saya sangat
  • 00:53:54
    berharapun yang kalian miliki
  • 00:53:57
    pengetahuan yang kalian miliki apapun
  • 00:53:59
    tetap jaga yang namanya
  • 00:54:00
    ee etika karena kita kalau kita sudah
  • 00:54:04
    tidak beretika itu ilmu sedikit gunungu
  • 00:54:06
    tidak ber hati semoga ini bagian
  • 00:54:09
    daripada investasi kita kemanfaatan buat
  • 00:54:13
    kalian semua semuanya sehat Insyaallah
  • 00:54:16
    Allah selalu bersama orang-orang yang
  • 00:54:19
    memang punya niat baik dan bertujuan
  • 00:54:21
    baik untuk masa depan bangsa negara dan
  • 00:54:24
    kita terima kasih saya
  • 00:54:26
    kiri Billah Taufik walhidayah
  • 00:54:29
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:54:31
    wabarakatuh
Tags
  • hukum perusahaan
  • badan hukum
  • PT
  • koperasi
  • yayasan
  • BUMN
  • BUMD
  • etika bisnis
  • perusahaan
  • pengusaha