ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN (UPAYA ADMINISTRATIF DAN PENGAJUAN GUGATAN DI PENGADILAN)
Summary
TLDRDalam video ini, presenter menjelaskan tentang proses penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pentingnya upaya administratif yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan. Dua jenis upaya administratif dijelaskan: keberatan dan banding administratif. Presenter menekankan bahwa tidak semua perkara memerlukan upaya administratif dan bahwa proses ini bergantung pada jenis sengketa yang dihadapi. Jika keberatan diabaikan atau tidak memuaskan, pemohon dapat langsung mengajukan gugatan ke PTUN. Video juga membahas syarat dan waktu pengajuan gugatan, serta struktur yang harus ada dalam surat gugatan yang wajib mencakup identitas, dasar gugatan, dan petitum.
Takeaways
- 📋 Proses penyelesaian sengketa di PTUN memerlukan upaya administratif.
- 📑 Upaya administratif dibagi menjadi dua: keberatan dan banding.
- ⚖️ Tidak semua sengketa memerlukan upaya administratif.
- 🕒 Tenggang waktu pengajuan gugatan adalah 90 hari selepas keputusan diterima.
- ✍️ Gugatan harus memuat identitas, dasar gugatan, dan petitum.
- 📜 Keberatan diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan.
- 📈 Banding administratif diajukan kepada instansi lebih tinggi.
- 🔍 Penting untuk mengecek apakah ada upaya administratif yang diperlukan.
- 🔑 Pemohon memiliki hak untuk menuntut keadilan di PTUN.
- 📌 Penggugat dapat mengajukan gugatan lisan jika tidak bisa baca.
Timeline
- 00:00:00 - 00:05:00
Video membahas tentang hukum acara PTUN, khususnya mengenai alur penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara. Pertama, jika seseorang menghadapi masalah terkait tata usaha negara, langkah awal yang harus dilakukan adalah menggunakan upaya administratif. Namun, tidak semua perkara memerlukan upaya administratif, tergantung pada sifat perkaranya.
- 00:05:00 - 00:10:00
Upaya administratif terdiri dari dua jenis: keberatan dan banding administratif. Keberatan adalah upaya yang diajukan oleh orang yang merasa dirugikan atas suatu keputusan tata usaha negara kepada pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan tersebut. Contoh yang diberikan adalah pemecatan seorang pegawai negeri di Bandung yang bisa mengajukan keberatan kepada Walikota.
- 00:10:00 - 00:15:00
Jika keberatan tidak membuahkan hasil, pemohon dapat melanjutkan ke banding administratif. Berikutnya, video menjelaskan bahwa mungkin juga hanya ada keberatan saja, atau dalam beberapa kasus tidak ada upaya administratif sama sekali yang diperlukan sebelum mengajukan ke pengadilan.
- 00:15:00 - 00:20:00
Kemudian, jika upaya administratif telah dilalui dan tetap tidak menghasilkan hasil yang positif, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke PTUN. Penggantian keputusan tata usaha negara bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan untuk membatalkan keputusan tersebut.
- 00:20:00 - 00:25:00
Video juga menguraikan mengenai syarat-syarat dalam mengajukan gugatan ke PTUN, termasuk identitas penggugat, dasar gugatan (posita), dan permintaan dalam gugatan (petitum). Pentingnya mencantumkan petitum utama yang berisi permohonan untuk membatalkan keputusan yang digugat disebutkan sebagai hal yang wajib.
- 00:25:00 - 00:34:00
Terakhir, video membahas tentang tenggang waktu pengajuan gugatan yang dibatasi 90 hari setelah keputusan diterima, serta syarat formil dan materiil dalam mengajukan gugatan, termasuk tidak diwajibkannya menyertakan objek gugatan. Proses dapat berjalan meski objek gugatan tidak tersedia asalkan ada upaya untuk menuntut keadilan.
Mind Map
View more video summaries
Konsep Mudah belajar Hidrolisis Garam - Asam-Basa- Kimia SMA kelas 11 semester 2
Kearifan Lokal Dalam Hukum Islam | Faris Khoirul Anam, Lc., M.H.I. | Hikmah Ramadhan 2022
MOOCs DOI - Pertemuan 1
💻 Kenalan dengan Adobe Illustrator!
Seni Tradisi Begalan Banyumas
Belajar HTML Dari Nol Sampai Mahir | Untuk Pemula | Elemen Form Input Email
- 00:00:00Halo assalamualaikum warahmatullah
- 00:00:01wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
- 00:00:04untuk kita semua Pada kesempatan kali
- 00:00:08ini saya kembali akan membuat sebuah
- 00:00:11video ajar terkait pertemuan keempat dan
- 00:00:15kelima hukum acara PTUN tentang alur
- 00:00:19penyelesaian sengketa di pengadilan tata
- 00:00:23usaha negara jika kita lihat dalam bagan
- 00:00:34yang ada ketika seseorang
- 00:00:40Hai mengalami permasalahan dalam bidang
- 00:00:42tata usaha negara maka langkah pertama
- 00:00:48yang dilakukan oleh orang itu adalah dia
- 00:00:53menggunakan upaya administratif upaya
- 00:00:59penetrative terdiri dari keberatan Dan
- 00:01:04banding administratif pertanyaan saya
- 00:01:11Apakah setiap
- 00:01:15Hai perkara terkait sengketa tata usaha
- 00:01:18negara harus menggunakan upaya
- 00:01:21administratif
- 00:01:24porno berdasarkan ketentuan dalam
- 00:01:26undang-undang nomor 5 tahun 86
- 00:01:28disebutkan bahwa tidak semua perkara pun
- 00:01:34ada upaya administratif artinya ada
- 00:01:40perkara menyangkut perkara Tun yang
- 00:01:45Hai mengandung upaya generatif Tetapi
- 00:01:49ada juga perkara yang tidak ada unsur
- 00:01:52upaya administratif Oleh karena itu
- 00:01:55ketika kita
- 00:01:59yang berperkara dikata usaha negara di
- 00:02:02PTN maka langkah pertama yang harus kita
- 00:02:07lakukan adalah kita harus mencari Apakah
- 00:02:12penyelesaian perkara yang kita hadapi
- 00:02:14dalam ranah tata usaha negara itu
- 00:02:16mengandung unsur upaya administratif
- 00:02:21jika mengandung upaya administratif maka
- 00:02:26kita wajib menempuh upaya administratif
- 00:02:31itu
- 00:02:33Hai tetapi ketika kita melakukan
- 00:02:36pengecekan ternyata perkara tersebut
- 00:02:38tidak mengandung efek negatif maka kita
- 00:02:42bisa langsung mengajukan perkara ini
- 00:02:45penyelesaiannya melalui upaya peradilan
- 00:02:49jadi sekali lagi upaya administratif itu
- 00:02:51adalah tergantung perkara tata usaha
- 00:02:56negara upaya administratif dapat dibagi
- 00:03:04menjadi dua yaitu ada yang disebut
- 00:03:08dengan keberatan
- 00:03:10Hai ada yang disebut dengan banding
- 00:03:13administratif Apa yang dimaksud dengan
- 00:03:17keberatan-keberatan itu adalah upaya
- 00:03:23yang dilakukan seseorang yang
- 00:03:26mendapatkan sebuah putusan tata usaha
- 00:03:30negara kepada badan atau pejabat yang
- 00:03:35menerbitkan keputusan tata usaha negara
- 00:03:38tersebut saya kasih contoh misal ada
- 00:03:44seorang pegawai negeri di lingkungan
- 00:03:47pemerintahan Kota Bandung dipecat oleh
- 00:03:51Walikota Bandung dan setelah melalui
- 00:03:55penelusuran peraturan perundang-undangan
- 00:03:57untuk menyelesaikan perkara tersebut ada
- 00:04:01upaya administratif yang tersedia yaitu
- 00:04:03keberatan maka
- 00:04:06hai seseorang yang mendapatkan besiking
- 00:04:09berupa pemecatan tersebut wajib hukumnya
- 00:04:13melalui proses keberatan yaitu
- 00:04:17mengajukan upaya ke upaya hukum kepada
- 00:04:21badan atau pejabat yang mengeluarkan
- 00:04:23besiking dalam hal ini adalah kepada
- 00:04:26Walikota Bandung ada dua kemungkinan
- 00:04:33Apakah dalam proses keberatan itu
- 00:04:36setelah terjadi proses negosiasi dan
- 00:04:39sebagainya Apakah membuahkan hasil yang
- 00:04:42memuaskan orang yang mendapatkan rezeki
- 00:04:46atau tidak jika yang mendapatkan
- 00:04:52keputusan tersebut atau pegawai yang
- 00:04:54dipecat tersebut merasa tidak
- 00:04:57mendapatkan keadilan melalui proses
- 00:05:00keberatan maka dia lihat lagi aturannya
- 00:05:04Apakah perkara
- 00:05:06tersebut harus melalui keberatan Dan
- 00:05:10banding administratif atau hanya cukup
- 00:05:13berkeberatan saja jadi sekali lagi dalam
- 00:05:18sebuah perkara yang terkait dengan tata
- 00:05:21usaha negara ada beberapa kemungkinan
- 00:05:24yang pertama perkara tersebut mengandung
- 00:05:28upaya administratif berupa keberatan Dan
- 00:05:31banding administratif itu kemungkinan
- 00:05:34pertama berarti setelah keberatan dia
- 00:05:37harus melalui banding administratif
- 00:05:39Kalau keberatan tadi adalah upaya yang
- 00:05:42dilakukan kepada pejabat atau badan yang
- 00:05:45menerbitkan basic-ind tersebut Sedangkan
- 00:05:48banding administratif adalah upaya yang
- 00:05:50dilakukan kepada atasan atau instansi
- 00:05:54lain yang lebih tinggi daripada pejabat
- 00:05:56yang mengeluarkan
- 00:05:58hai habis ikan tersebut kalau tadi saya
- 00:06:00kasih contoh Walikota Bandung
- 00:06:02keberatannya diajukan kepada Walikota
- 00:06:04Bandung kalau tidak puas dengan
- 00:06:06keberatan Dan harus melalui banding
- 00:06:09administratif maka banyak nusativi
- 00:06:13diajukan kepada atasan dari Walikota
- 00:06:16dalam hal ini adalah gubernur secara
- 00:06:19hirarki pemerintahan atau instansi lain
- 00:06:23yang lebih tinggi yang mengeluarkan
- 00:06:26basicly tersebut selain Gubernur bisa
- 00:06:29juga pemohon ini mengajukan banding
- 00:06:32administratif kepada Badan Kepegawaian
- 00:06:37Negara jadi Sekali lagi saya ulangi Ada
- 00:06:42beberapa kemungkinan yang pertama dalam
- 00:06:45sebuah perkara mengandung upaya
- 00:06:47administratif yang lengkap ada keberatan
- 00:06:49Dan ada banding administratif yang kedua
- 00:06:52dalam perkara tersebut hanya ada satu
- 00:06:56upayanya 100 aja ya
- 00:06:58itu keberatan saja atau kemungkinan
- 00:07:01berikutnya hanya ada upaya administratif
- 00:07:04berupa banding administratif saja atau
- 00:07:10kemungkinan selanjutnya dalam perkara
- 00:07:13tersebut tidak ada upaya administratif
- 00:07:16yang tersedia berlatih ada empat
- 00:07:19kemungkinan ya yang pertama lengkap
- 00:07:21upaya administratif nya ada keberatan
- 00:07:23ada banyak rezeki isolatif kemungkinan
- 00:07:25kedua hanya ada keberatan saja yang
- 00:07:28ketiga hanya ada banding administratif
- 00:07:31saja dan yang terakhir tidak ada penis
- 00:07:35Latif berarti pengajuannya Bisa langsung
- 00:07:38ke pengambilan nak apa konsekuensinya
- 00:07:43dari setiap upaya administratif yang
- 00:07:45tersedia jika upaya administratif yang
- 00:07:50tersedia Hanya berupa keberatan artinya
- 00:07:55keberatan adalah satu-satunya upaya
- 00:07:58if yang tersedia maka setelah keberatan
- 00:08:02ditempuh dan tidak menghasilkan sesuatu
- 00:08:04yang positif bagi pemohon maka pemohon
- 00:08:08bisa mengajukan gugatan langsung ke PTUN
- 00:08:14porno keberatan langsung ke pakaian yang
- 00:08:20kedua kemungkinan kedua jika
- 00:08:25di dalam menyelesaikan perkara tersebut
- 00:08:27tersedia upaya administratif berupa
- 00:08:30keberatan Dan banding administratif atau
- 00:08:37upaya Smash yang tersedia Hanya berupa
- 00:08:39Bali administratif saja maka setelah
- 00:08:44melalui upaya mesra Steve lupa Bani
- 00:08:47administratif dan tidak puas terhadap
- 00:08:49proses tersebut maka pemohon dapat
- 00:08:53mengajukan gugatan langsung ke
- 00:08:56pengadilan tinggi Tun jadi ada perbedaan
- 00:09:00kalau hanya sampai ditangkap keberatan
- 00:09:03maka ia bisa mengajukan ke PTUN tapi
- 00:09:08jika UKM terakhir sampai ke banding
- 00:09:10administratif maka upaya yang bisa
- 00:09:14dilakukan ketika banyak generatif ini
- 00:09:16gagal untuk menyelesaikan perkara itu
- 00:09:19dia dapat mengajukan gugatan ke PT Tun
- 00:09:24pengadilan
- 00:09:25Hai tinggi itu Itulah perbedaan antara
- 00:09:28keberatan dengan banding administratif
- 00:09:33nah jika seseorang sudah menempuh upaya
- 00:09:39administratif yang tersedia walaupun
- 00:09:41tadi saya katakan bahwa tidak semua
- 00:09:43perkara tata usaha negara ada upaya
- 00:09:48persuasif tetapi jika ada perkara yang
- 00:09:52mewajibkan upaya persuasif maka
- 00:09:54seseorang harus melewati dulu up
- 00:09:56isolatif jika sudah melewati PS4
- 00:09:59generatif dan ternyata tidak mendapatkan
- 00:10:01hasil yang positif maka langkah
- 00:10:04berikutnya adalah mengajukan
- 00:10:07Hai penyelesaian ke pengadilan kalau
- 00:10:13kita bicara pengadilan Berarti ada
- 00:10:15beberapa hal yang harus kita perhatikan
- 00:10:17yang pertama adalah bagaimana pengajuan
- 00:10:22gugatan ke PTUN Kemudian yang kedua
- 00:10:27adalah bagaimana tenggang waktu
- 00:10:30pengajuan gugatan ke PTUN sedangkan yang
- 00:10:36ketiga apa sarat syarat pengajuan
- 00:10:40gugatan ke PTUN ini hal-hal yang harus
- 00:10:45dikuasai benar sebelum kita melangkah ke
- 00:10:48jalur penyelesaian melalui proses
- 00:10:52pengadilan berdasarkan pasal 53
- 00:10:58undang-undang nomor 5 tahun 86 dikatakan
- 00:11:02ayat 1 seseorang atau badan hukum
- 00:11:06perdata
- 00:11:07Hai yang merasa kepentingannya dirugikan
- 00:11:10oleh suatu keputusan tata usaha negara
- 00:11:13dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
- 00:11:18pengadilan yang berwenang berisi
- 00:11:20tuntutan agar keputusan tata usaha
- 00:11:23negara yang disengketakan itu dinyatakan
- 00:11:27batal atau tidak sah dengan atau tanpa
- 00:11:31disertai tuntutan ganti rugi dan atau
- 00:11:34rehabilitasi dari ketentuan pasal 53 ada
- 00:11:38beberapa hal yang bisa kita tarik disini
- 00:11:41yaitu siapa penggugat yaitu seseorang
- 00:11:44atau badan hukum perdata kemudian apa
- 00:11:47yang menjadi objek gugatan yaitu suatu
- 00:11:49keputusan tata usaha negara bagaimana
- 00:11:52mengajukannya dapat mengajukan gugatan
- 00:11:55tertulis Adakah terdapat di sini dapat
- 00:11:59mengajukan gugatan tersebut tertulis apa
- 00:12:02penafsiran kata dapat disini kenapa
- 00:12:05tidak di
- 00:12:07ganti kata dapat dengan kata wajib
- 00:12:12Hai penggunaan kata dapat ini
- 00:12:15Hai di fungsi tujukan bagi masyarakat
- 00:12:20yang merasa dirugikan oleh adanya sebuah
- 00:12:24keputusan tata usaha negara dimana
- 00:12:27masyarakat itu belum tentu bisa
- 00:12:32baca-tulis artinya jika ada masyarakat
- 00:12:37yang tidak bisa baca tulis atau buta
- 00:12:40huruf dan masyarakat tersebut mengalami
- 00:12:43kerugian atas terbitnya sebuah keputusan
- 00:12:48tata usaha negara maka kondisi buta
- 00:12:53hurufnya tersebut tidak menghalangi
- 00:12:56dirinya untuk menuntut haknya melalui
- 00:13:00PTUN inilah penafsiran kata dapat
- 00:13:05mengajukan gugatan tertulis artinya jika
- 00:13:09orang itu bisa baca tulis maka dia bisa
- 00:13:12mengajukan gugatan secara tertulis ke
- 00:13:15tetapi jika orang itu tidak mampu baca
- 00:13:19tulis atau buta huruf maka bisa
- 00:13:22mengajukan gugatan secara lisan nanti
- 00:13:27mekanismenya saya akan ajarkan dipateri
- 00:13:31berikutnya tetapi undang-undang menjamin
- 00:13:35siapapun masyarakatnya mau buta huruf
- 00:13:39atau mau bisa baca-tulis tidak
- 00:13:42menghalangi hak mereka untuk menuntut
- 00:13:45jika ada sebuah keputusan tata usaha
- 00:13:48negara yang merugikan kepentingan umum
- 00:13:51Hai Kemudian dari pasal ini juga ada
- 00:13:56petunjuk yang sangat penting terkait
- 00:14:01dengan isi gugatan kita kita tahu ketika
- 00:14:07kita menyusun gugatan ada tiga kerangka
- 00:14:10gugatan yang pertama adalah identitas
- 00:14:13yang kedua adalah fundamentum petendi
- 00:14:16atau posita dan ketiga adalah petitum
- 00:14:20Hai identitas berisi siapa subjek
- 00:14:24penggugat dan siapa subjek tergugatnya
- 00:14:28posita atau fundamentum petendi adalah
- 00:14:31apa menjadi dasar gugatan faktahukum
- 00:14:33kronologis dan sebagainya sedangkan yang
- 00:14:36beri yang dimaksud dengan petitum adalah
- 00:14:41apa yang kita minta untuk dikabulkan
- 00:14:44oleh majelis hakim pasal 53 menegaskan
- 00:14:49tuntutan agar keputusan tata usaha
- 00:14:52negara yang disengketakan itu dinyatakan
- 00:14:55batal atau tidak sah dengan atau tanpa
- 00:14:58disertai tuntutan ganti rugi dan atau
- 00:15:01rehabilitasi di sini mengandung makna
- 00:15:05bahwa dalam gugatan PTUN saya membuat
- 00:15:08sebuah istilah ada yang disebut dengan
- 00:15:12petitum utama dan pertama Kenapa
- 00:15:18dibilang petitum utama karena peti tumit
- 00:15:20Hai harus ada dalam setiap gugatan di
- 00:15:24PTUN jika petitum itu tidak ada maka
- 00:15:27surat gugatannya tidak sah Apa itu
- 00:15:30pertama yaitu besiking permohonan
- 00:15:34besiking untuk dinyatakan batal atau
- 00:15:37tidak sah itulah disebut dengan petitum
- 00:15:40utama dan pertama utama karena wajib ada
- 00:15:45hukumnya sedangkan pertama adalah
- 00:15:48posisinya selalu ditempatkan pada
- 00:15:51petitum nomor satu tidak bisa dibuat
- 00:15:55petitum nomor dua dan sebagai ini sekali
- 00:15:58lagi saya membuat istilah petitum utama
- 00:16:02dan pertama dalam KTN adalah meminta
- 00:16:05besiking yang menjadi objek gugatan
- 00:16:08dinyatakan batal atau tidak sah
- 00:16:13Hai selanjutnya dalam petitum juga
- 00:16:15selain begitu utama dan pertama ada juga
- 00:16:18petitum yang bisa kita minta selain
- 00:16:21petitum utama yang pertama tadi yaitu
- 00:16:23adanya tuntutan ganti rugi atas dan atau
- 00:16:28rehabilitasi berarti saya bisa gambarkan
- 00:16:34bahwa dalam petitum gugatan PTUN ada
- 00:16:36beberapa kemungkinan yang pertama yang
- 00:16:39diminta dalam petitum hanya satu saja
- 00:16:41yaitu petitum utama dan pertama yaitu
- 00:16:44hanya meminta pembatalan basic ingin
- 00:16:46menjadi objek tetep
- 00:16:49Oh begitu berikutnya meminta pembatalan
- 00:16:53yaitu pertama yang pertama dan disertai
- 00:16:58tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi
- 00:17:03jadi bahasa sederhananya ada gugatan
- 00:17:08yang simple yaitu hanya mengandung
- 00:17:11petitumnya petitum utama dan pertama
- 00:17:14Tetapi ada juga gugatannya yang
- 00:17:18mengandung petitumnya yang kompleks yang
- 00:17:20sempurna Yaitu ada peti itu mukamu
- 00:17:23pertama meminta pembatalan besiking ke
- 00:17:25menyatakan besi tinggi tidak zat
- 00:17:28disertai dengan tuntutan ganti rugi dan
- 00:17:32rehabilitasi mana Lebih Baik Pak Apakah
- 00:17:35kita mengajukan petitum hanya mengajukan
- 00:17:37petitum utama dan pertama saja atau
- 00:17:38mengajukan semua isi petitum yaitu utama
- 00:17:42dan pertama plus dan kerugian dan
- 00:17:45rehabilitasi tergantung perkaranya jika
- 00:17:49perkara
- 00:17:49itu memungkinkan ada ganti rugi dan
- 00:17:52rehabilitasi maka sebaiknya dalam
- 00:17:54gugatan PTUN kita mencantumkan
- 00:17:56petitumnya secara lengkap karena kalau
- 00:18:00hanya menyatakan batal atau tidak sah
- 00:18:03saja besiking dan itu sudah diputus
- 00:18:05kemudian kita baru sadar kita akan
- 00:18:08mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi
- 00:18:10Maka pengadilan yang berwenang bukan
- 00:18:13lagi PTUN tetapi ini sudah masuk ke
- 00:18:15ranah perdata itu pengadilan perdata
- 00:18:17artinya ada sesuatu yang bisa kita
- 00:18:21efektifkan tetapi justru menjadi kerjaan
- 00:18:25yang lebih besar lagi Aa masuk saya ada
- 00:18:30hal yang bisa dibikin simpel Kenapa
- 00:18:32harus dipersulit
- 00:18:34Hai ada pengajuan perkara sekaligus
- 00:18:38petitumnya sekaligus Kenapa harus
- 00:18:40dipisah-pisah tetapi tidak semua perkara
- 00:18:43juga bisa diajukan petitum secara
- 00:18:46lengkap sekali lagi tergantung dari
- 00:18:49perkara yang dihadapi catatannya jika
- 00:18:54memang bisa mengajukan semuanya ajukan
- 00:18:57secara semua Tetapi kalau hanya petitum
- 00:19:01utama dan pertamanya saja ya sudah tidak
- 00:19:03Usah paksakan dengan minta ganti rugi
- 00:19:05dan rehabilitasi nah kemudian pasal 53
- 00:19:12ini ayat 2 mengalami perubahan yang
- 00:19:15tadinya dari undang-undang nomor 5 tahun
- 00:19:1686 diubah pasal 53 ayat 2-nya mendalam
- 00:19:22undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
- 00:19:26alasan-alasan yang dapat digunakan dalam
- 00:19:29gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
- 00:19:31adalah yang pertama
- 00:19:34keputusan tata usaha negara yang digugat
- 00:19:36itu bertentangan dengan peraturan
- 00:19:38perundang-undangan yang berlaku yang
- 00:19:41kedua keputusan tata usaha negara yang
- 00:19:44digugat itu bertentangan dengan
- 00:19:45asas-asas umum pemerintahan yang baik
- 00:19:49jadi kenapa seseorang itu mengajukan
- 00:19:52gugatan PTUN ke pengadilan karena
- 00:19:56besiking yang ada itu dianggap satu
- 00:20:04besiking itu bertentangan dengan
- 00:20:06peraturan perundang-undangan yang ada
- 00:20:08kemudian yang kedua besiking itu
- 00:20:11dianggap bertentangan dengan asas-asas
- 00:20:15umum pemerintahan yang baik
- 00:20:19Hai Jadi dua alasan kenapa seseorang
- 00:20:22mengajukan gugatan ke PTUN yang pertama
- 00:20:26bahwa besiking itu bertentangan
- 00:20:28peraturan perundang-undangan yang
- 00:20:29berlaku dan yang kedua bersih itu
- 00:20:32bertentangan dengan asas-asas umum
- 00:20:34pemerintahan yang baik kemudian dalam
- 00:20:43pasal 54 undang-undang nomor 5 tahun 86
- 00:20:46disebutkan diatur tentang kewenangan
- 00:20:51relatif
- 00:20:53Hai yang pertama gugatan sengketa tata
- 00:20:57usaha negara diajukan kepada pengadilan
- 00:21:00yang berwenang yang daerah hukumnya
- 00:21:03meliputi tempat kedudukan tergugat
- 00:21:08disini berlaku asas actor sequitur forum
- 00:21:12Rei gugatan diajukan Dimana tempat
- 00:21:19tinggal tergugat seperti secara umum
- 00:21:25Hai kompetensi relatif di PTUN sama
- 00:21:28seperti di hukum acara perdata ayat2
- 00:21:32apabila tergugat lebih dari satu badan
- 00:21:35atau pejabat tata usaha negara dan
- 00:21:38berkedudukan tidak dalam satu daerah
- 00:21:41hukum pengadilan gugatan diajukan kepada
- 00:21:44pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
- 00:21:47tempat kedudukan salah satu badan atau
- 00:21:50pejabat tata usaha negara di sini kita
- 00:21:54diberikan pilihan jika kita menggugat
- 00:21:56ada beberapa pejabat tata usaha negara
- 00:21:59tetapi tempatnya tidak dalam satu
- 00:22:02wilayah hukum Pengadilan maka kita bisa
- 00:22:05memilih disalah satu tempat kedudukan
- 00:22:08badan atau pejabat tata usaha negara
- 00:22:10tentunya secara efektif kita memilih
- 00:22:13yang dekat dengan domisili kita Karena
- 00:22:16untuk mengaktifkan masalah akomodasi dan
- 00:22:20transportasi
- 00:22:22Hai ayat 3 dalam hal tempat kedudukan
- 00:22:28tergugat tidak berada di dalam daerah
- 00:22:30hukum pengadilan tempat ke tempat
- 00:22:31kediaman penggugat maka gugatan dapat
- 00:22:35diajukan ke pengadilan yang daerah
- 00:22:38hukumnya meliputi tempat kediaman
- 00:22:40penggugat untuk selanjut ke untuk
- 00:22:43selanjutnya diteruskan kepada pengadilan
- 00:22:46yang bersangkutan ini salah satu sedikit
- 00:22:51perbedaan antara perdata dengan PTUN di
- 00:22:56PTUN ini menurut pasal 53 ayat 3 jika
- 00:23:01tempat tinggal tergugat berbeda dengan
- 00:23:04tempat tinggal penggugat dan tergugat
- 00:23:08beralasan secara ekonomis tidak punya
- 00:23:11waktu saya untuk mengajukan ke
- 00:23:14pengadilan tempat tinggal tergugat maka
- 00:23:18hukum memberikan kelonggaran
- 00:23:22hai
- 00:23:24Hai penggugat dapat mengajukan gugatan
- 00:23:26itu di tempat dia berada tempat dia
- 00:23:29tinggal nanti pengadilan daerah hukumnya
- 00:23:32itu yang akan meneruskan gugatan itu
- 00:23:34kepada pengadilan tempat tinggal
- 00:23:38tergugat ini sekali lagi salah satu
- 00:23:42karakteristik dari PTN untuk membantu
- 00:23:46masyarakat yang menjadi korban adanya
- 00:23:49sebuah besiking Jadi jangan sampai kalau
- 00:23:53tadi masalah baca-tulis tidak
- 00:23:56menghalangi seseorang untuk menuntut
- 00:23:58haknya maka dalam ayat 3 ini
- 00:24:02Hai masalah ekonomis tidak juga
- 00:24:05menghalangi apa namanya haknya untuk
- 00:24:10menuntut keadilan ayat 4 dalam hal-hal
- 00:24:15tertentu sesuai dengan sifat sengketa
- 00:24:17tata usaha negara yang bersangkutan
- 00:24:19diatur dengan peraturan pemerintah
- 00:24:21gugatan dapat diajukan kepada pengadilan
- 00:24:24berwenang yaitu daerah hukumnya meliputi
- 00:24:26tempat kediaman penggugat ini juga salah
- 00:24:34satu ciri karakteristik dari PT ump45
- 00:24:40apabila pembukaan yang terbuat
- 00:24:42berkedudukan atau berada diluar negeri
- 00:24:43gugatan diajukan ke pengadilan di
- 00:24:47Jakarta dan ayat 6 apabila Centre gugat
- 00:24:53berkedudukan di dalam negeri dan
- 00:24:55penggugat berada di luar negeri gugatan
- 00:24:57diajukan ke pengadilan tempat kedudukan
- 00:24:59terbukanya pasal
- 00:25:02Hai terkait dengan
- 00:25:08Hai kompetensi relatif dari PT UM
- 00:25:16berikutnya terkait dengan tenggang waktu
- 00:25:18pengajuan gugatan
- 00:25:21Hai saya sudah singgung sebelumnya bahwa
- 00:25:25jika bicara tentang jangka waktu
- 00:25:28tenggang waktu mungkin kekuatan
- 00:25:29ditegaskan dalam pasal 55 undang-undang
- 00:25:31nomor 5 tahun 86 gugatan dapat diajukan
- 00:25:37hanya dalam tenggang waktu 90 hari
- 00:25:43terhitung sejak saat diterimanya atau
- 00:25:47diumumkannya keputusan badan atau
- 00:25:50pejabat tata usaha negara jadi sekali
- 00:25:54lagi jangka waktu pengajuan gugatan itu
- 00:25:57adalah 90 hari sejak diterimanya atau
- 00:26:01diumumkan besiking yang menjadi objek
- 00:26:05gugatan PTUN apa syarat-syarat dalam
- 00:26:11mengajukan gugatan syarat-syarat
- 00:26:13mengajukan gugatan yang pertama adalah
- 00:26:15yang disebut dengan syarat formil
- 00:26:18syarat formil gugatan harus memuat nama
- 00:26:20kewarganegaraan tempat tinggal pekerjaan
- 00:26:25penggugat maupun puasanya termasuk
- 00:26:28melampirkan surat kuasa jika memakai
- 00:26:30kuasa dan nama jabatan dan tempat
- 00:26:33kedudukan tergugat disini tidak
- 00:26:36disebutkan nama pejabatnya tapi
- 00:26:42disebutkan nama jabatannya jadi berbeda
- 00:26:44Ya kalau dalam KTN yang digugat itu
- 00:26:47adalah jabatannya jadi kalau kita
- 00:26:50membuat fotoin misal kita menggugat
- 00:26:53Walikota Bandung perhatian kita gugat
- 00:26:55itu adalah posisinya sebagai walikota
- 00:26:58bukan sebagai pribadinya berbeda kalau
- 00:27:02kita menggugat secara perdata kita bisa
- 00:27:04penggugat secara pribadinya Tapi kalau
- 00:27:07dalam PTUN yang kita gugat adalah
- 00:27:09jabatannya Jadi bukan nama pejabat yang
- 00:27:12dicantumkan tapi nama jabatan misal
- 00:27:14tergugatnya adalah Walikota Bandung
- 00:27:17sudah
- 00:27:18aja dan tempat kedudukan tergugat yang
- 00:27:21kedua syarat materiil gugatan harus
- 00:27:25memuat posita yaitu dasar kawasan
- 00:27:27gugatan dan petitum yang tadi saya
- 00:27:30bilang saat materiel ada disebut yang
- 00:27:33saya silakan dalam petitum utama dan
- 00:27:35pertama yang harus ada dan selalu
- 00:27:38ditempatkan pada ketipu nomor satu yaitu
- 00:27:41meminta besiking itu dinyatakan batal
- 00:27:43atau tidak sah kemudian bisa ditambah
- 00:27:46dengan petitum tambahan yaitu ganti rugi
- 00:27:50dan atau rehabilitasi
- 00:27:55Hai jadi ketika kita mengajukan gugatan
- 00:27:58luas saat ini harus kita perhatikan
- 00:28:00yaitu syarat formil dan syarat materiil
- 00:28:04Adapun krangkah gugatan PTUN sama pada
- 00:28:11prinsipnya dengan gugatan perdata yang
- 00:28:13pertama adalah identitas para pihak itu
- 00:28:17terkait dengan masalah syarat formil
- 00:28:19yang pertama penggugat atau kuasanya
- 00:28:22Terus yang kedua tergugat yaitu nama
- 00:28:27jabatan yang mengeluarkan besiking serta
- 00:28:30kedudukan hukum badan atau pejabat tata
- 00:28:32usaha negara kemudian kerangka kedua
- 00:28:36adalah yang dimaksud dengan posita atau
- 00:28:38fermento pt.mdi atau Dasar atau alasan
- 00:28:41pengajuan gugatan disitu dalam posita
- 00:28:44atau fenomenal petani harus kita
- 00:28:46Jelaskan secara lugas alasan kita
- 00:28:49mengajukan gugatan yang tadi ada dua
- 00:28:51yaitu Apakah besiking itu melanggar
- 00:28:53peraturan perundang-undangan atau
- 00:28:55yang kedua besiking itu melanggar
- 00:28:57asas-asas umum pemerintahan yang baik
- 00:29:01itu harus kita Jelaskan secara rinci
- 00:29:03secara sistematis secara detil dalam
- 00:29:08posita ataupun momentum ketelitian yang
- 00:29:11terakhir adalah tuntutan atau petitum
- 00:29:15dalam bahasa yang saya gunakan yaitu ada
- 00:29:19yang disebut dengan petitum utama dan
- 00:29:21pertama yang bisa ditambah dengan
- 00:29:24petitum tambahan yaitu yang utama dan
- 00:29:28pertama adalah meminta besi itu
- 00:29:29dinyatakan batal atau tidak sah kemudian
- 00:29:33dapat Ditambah lagi dengan petitum
- 00:29:35tambahan berupa ganti rugi dan
- 00:29:39rehabilitasi ada catatan juga dalam
- 00:29:43pengajuan gugatan ini gugatan dapat pula
- 00:29:46disertakan objek gugatan maksudnya objek
- 00:29:50gugatan ini adalah dalam pengajuan
- 00:29:53gugatan dapat pun
- 00:29:55Hai disertakan dengan besiking atau
- 00:29:58letusan pejabat atau salikara yang
- 00:30:01menjadi dasar kita mengajukan gugatan
- 00:30:04Adakah terdapat di situ Kenapa tidak
- 00:30:06dikatakan wajib nah sekali lagi
- 00:30:09penafsirannya harus dipahami kata dapat
- 00:30:14disini artinya bisa iya bisa tidak
- 00:30:18Apakah
- 00:30:20porno Tetapi kalau diganti dengan kata
- 00:30:23wajib maka ketika mengajukan gugatan
- 00:30:27harus disertai dengan objek gugatan itu
- 00:30:32penafsiran yang berbeda dalam KTN
- 00:30:35digunakan kata dapat Apa artinya ketika
- 00:30:38sebuah gugatan yang diajukan menyertakan
- 00:30:41objek gugatan Yes bisa diterima tetapi
- 00:30:45jika gugatan itu tidak disertai dengan
- 00:30:49objek gugatan maka gugatan tersebut bisa
- 00:30:54juga tetap diterima karena ada kata
- 00:30:56dapat nah saya kasih ilustrasi
- 00:31:01jika diganti dengan kata wajib maka kata
- 00:31:06itu dapat menghalangi seseorang untuk
- 00:31:11mengajukan gugatan ke pengadilan untuk
- 00:31:14menuntut haknya
- 00:31:17Hai saya kasih lustrasi seperti ketika
- 00:31:20seorang pegawai dipecat oleh Walikota
- 00:31:25melalui sebuah besiking atau keputusan
- 00:31:28pejabat tata usaha negara
- 00:31:33Hai kemudian Walikota tersebut
- 00:31:38menginstruksikan kepada staf dan
- 00:31:40jajarannya agar besiking itu jangan
- 00:31:43sampai jatuh ke tangan orang yang
- 00:31:47dipecat tersebar
- 00:31:50porno seandainya pengajuan gugatan wajib
- 00:31:57menyertai wajib menyertakan objek
- 00:31:59gugatan Apa yang akan terjadi seseorang
- 00:32:03yang dipecat itu tentunya tidak bisa
- 00:32:06mengajukan gugatan karena besiking yang
- 00:32:09menjadi dasar gugatan tidak bisa
- 00:32:11diperoleh dari tempat dia bekerja dan
- 00:32:17tentu saja jika menggunakan kata wajib
- 00:32:19yang sangat diuntungkan disini adalah
- 00:32:22pemerintah atau pejabat yang
- 00:32:25mengeluarkan keputusan tata usaha negara
- 00:32:27tersebut
- 00:32:29Hai Oleh karena itu agar tetap terjamin
- 00:32:34sebuah keadilan bagi seseorang yang
- 00:32:37merasa dirugikan akibat diterbitkannya
- 00:32:41sebuah besiking maka gugatan dapat
- 00:32:45disertakan objek gugatan Jika dia bisa
- 00:32:50memperoleh objek gugatan bagus maka
- 00:32:54gugatannya bisa diproses tapi kalau
- 00:32:59memang dia tidak bisa mendapatkan objek
- 00:33:02gugatan atau besiking maka tidak menjadi
- 00:33:05alasan untuk dia mengajukan gugatan ke
- 00:33:10pengadilan karena nantinya dalam
- 00:33:14pemeriksaan persiapan Hakim dapat
- 00:33:19meminta tergugat untuk mengeluarkan
- 00:33:23objek gugatan yang tidak diserahkan
- 00:33:26kepada penggugat
- 00:33:29hanya dalam undang-undang ini digunakan
- 00:33:31kata gugatan dapat pula disertakan objek
- 00:33:36gugatan Saya rasa materi tentang alur
- 00:33:43pemeriksaan pengajuan gugatan cukup
- 00:33:46sampai disini kita akan melanjutkan
- 00:33:49materi pada pertemuan berikutnya terima
- 00:33:53kasih selamat pagi assalamualaikum
- 00:33:56warahmatullahi wabarakatuh amin
- PTUN
- hukum
- sengketa
- keberatan
- banding
- gugatan
- peradilan
- administratif
- undang-undang
- pengadilan