Pengertian Pengakuan dalam Hukum Internasional

00:07:43
https://www.youtube.com/watch?v=hehPudvLyNY

Summary

TLDRVideo ini membahas tentang pengakuan dalam hukum internasional, menekankan pentingnya pengakuan bagi negara untuk menjalankan hak dan kewajiban. Pengakuan diartikan sebagai tindakan bebas yang mengakui eksistensi suatu wilayah atau pemerintah yang memenuhi syarat hukum internasional. Teori pengakuan dijelaskan, termasuk perbedaan antara tindakan politis dan hukum. Pengakuan diperlukan untuk hubungan diplomatik dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi negara yang mengakui.

Takeaways

  • 🌍 Pengakuan adalah tindakan penting dalam hukum internasional.
  • πŸ“œ Negara adalah subjek utama dalam hukum internasional.
  • 🀝 Pengakuan diperlukan untuk hubungan diplomatik.
  • βš–οΈ Pengakuan memiliki konsekuensi hukum.
  • πŸ—ΊοΈ Negara baru muncul melalui berbagai proses.
  • πŸ“š Teori pengakuan menjelaskan sifat tindakan ini.
  • πŸ” Pengakuan bersifat politis namun juga hukum.
  • πŸ›‘οΈ Tidak ada kewajiban untuk memberikan pengakuan.
  • 🌐 Pengakuan menimbulkan hak dan kewajiban.
  • πŸ“– Penting untuk memahami karakteristik negara.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:07:43

    Video ini membahas pentingnya pengakuan dalam hukum internasional, di mana negara merupakan subjek utama yang memiliki hak dan kewajiban. Sejak perjanjian Westphalia, negara-negara baru muncul, dan pengakuan menjadi penting untuk menjalankan kedaulatan. Pengakuan didefinisikan sebagai tindakan bebas oleh negara yang mengakui eksistensi wilayah tertentu dan kemampuan untuk mematuhi kewajiban hukum internasional. Pengakuan ini bersifat politis dan bukan kewajiban hukum, meskipun memiliki akibat hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu pengakuan dalam hukum internasional?

    Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara yang mengakui eksistensi suatu wilayah atau pemerintah yang memenuhi syarat hukum internasional.

  • Mengapa pengakuan penting dalam hukum internasional?

    Pengakuan penting untuk menjalankan kedaulatan dan hubungan diplomatik antar negara.

  • Apakah pengakuan bersifat politis atau hukum?

    Pengakuan lebih bersifat politis, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban.

  • Apa syarat untuk mendapatkan pengakuan?

    Syaratnya adalah memenuhi karakteristik negara menurut hukum internasional, termasuk kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.

  • Apa yang terjadi jika suatu negara tidak diakui?

    Negara yang tidak diakui mungkin kesulitan dalam menjalankan hubungan diplomatik dan mendapatkan hak-hak internasional.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Hai sejak dulu hingga sekarang ada
  • 00:00:03
    banyak alasan mengapa topik pengakuan
  • 00:00:05
    ini menjadi sangat penting untuk juga
  • 00:00:07
    dipelajari dalam hukum internasional
  • 00:00:09
    menurut Stark Mochtar mau commsult
  • 00:00:12
    Sugeng istanto lauterpacht mungkin juga
  • 00:00:15
    penulis lainnya secara umum mengatakan
  • 00:00:17
    bahwa memang ada banyak subjek-subjek
  • 00:00:20
    hukum internasional seperti yang sudah
  • 00:00:22
    kita bahas di dalam video sebelumnya
  • 00:00:24
    tentang subjek-subjek hukum
  • 00:00:25
    internasional akan tetapi negara adalah
  • 00:00:28
    subjek satu-satunya yang masih memegang
  • 00:00:30
    hak dan kewajiban secara penuh Menurut
  • 00:00:32
    hukum internasional maka menjadi penting
  • 00:00:35
    lah membahas pengakuan suatu negara
  • 00:00:36
    untuk dapat menjadi bagian dari hukum
  • 00:00:39
    internasional negara secara modern
  • 00:00:41
    tumbuhnya dapat kita Tandai setelah
  • 00:00:44
    perjanjian westphalia negara-negara
  • 00:00:46
    mulai bermunculan ada Kolonialisme dan
  • 00:00:49
    pemikiran negara dan hukum turut
  • 00:00:51
    berkembang pula kemudian setelah perang
  • 00:00:53
    dunia kedua ada negara-negara yang
  • 00:00:55
    bertahan atau lenyap kemudian muncul
  • 00:00:57
    menjadi negara baru sehingga
  • 00:01:00
    negara itu kembali diuji dalam hukum
  • 00:01:03
    internasional munculnya negara-negara
  • 00:01:05
    baru ini menurut JG starke ada banyak
  • 00:01:08
    sebabnya antara lain adanya negara lama
  • 00:01:11
    yang lenyap atau bergabung dengan negara
  • 00:01:13
    lain untuk kemudian membentuk suatu
  • 00:01:15
    negara baru atau terpecah menjadi
  • 00:01:17
    beberapa negara baru kemudian
  • 00:01:19
    wilayah-wilayah koloni atau
  • 00:01:20
    wilayah-wilayah jajahan melalui proses
  • 00:01:23
    emansipasi memperoleh status negara lalu
  • 00:01:26
    kemudian Bahkan dalam lingkungan negara
  • 00:01:28
    yang ada terjadi revolusi atau
  • 00:01:30
    berkuasanya pihak militer dan status
  • 00:01:33
    dari pemerintahan Pemerintahan baru
  • 00:01:34
    tersebut menjadi persoalan bagi
  • 00:01:36
    negara-negara lain yang sebelumnya
  • 00:01:38
    menjalin hubungan hubungan dengan
  • 00:01:40
    pemerintah yang digantikan dan ini
  • 00:01:42
    merupakan pengakuan terhadap pemerintah
  • 00:01:44
    baru sebagaimana ditetapkan di dalam
  • 00:01:47
    pasal 1 Konvensi montevideo tahun 1933
  • 00:01:50
    yaitu mengenai syarat sebuah negara maka
  • 00:01:53
    untuk dapat menjalankan kedaulatan dan
  • 00:01:55
    yurisdiksinya maka diperlukan adanya
  • 00:01:58
    sebuah pengakuan di dalam hukum
  • 00:02:00
    kenal nah bagaimana sih Pengakuan itu
  • 00:02:02
    ini sebuah kewajiban atau hanya sebuah
  • 00:02:06
    pilihan atau sebenarnya hanya bersifat
  • 00:02:08
    politis belaka kali ini akan kita bahas
  • 00:02:12
    mengenai teori pengakuan terlebih dahulu
  • 00:02:14
    sebelum kita beranjak ke pembahasan
  • 00:02:16
    mengenai jenis pengakuan pembahasan
  • 00:02:19
    mengenai cara pemberian pengakuan dan
  • 00:02:22
    pembahasan mengenai penarikan kembali
  • 00:02:24
    pengakuan dalam hukum internasional
  • 00:02:26
    [Musik]
  • 00:02:39
    dalam catatan JG starke Pengakuan itu
  • 00:02:42
    didefinisikan oleh beberapa penulis
  • 00:02:43
    hukum internasional yaitu sebagai
  • 00:02:46
    berikut Pengakuan itu diartikan sebagai
  • 00:02:49
    sebuah tindakan Bebas oleh suatu negara
  • 00:02:51
    atau lebih yang mengakui eksistensi
  • 00:02:53
    suatu wilayah tertentu dari masyarakat
  • 00:02:55
    manusia yang terorganisir secara politis
  • 00:02:58
    yang tidak
  • 00:03:00
    pada negara lain dan mempunyai kemampuan
  • 00:03:02
    untuk menaati kewajiban-kewajiban
  • 00:03:04
    menurut hukum internasional dan dengan
  • 00:03:06
    cara itu negara-negara yang mengakui
  • 00:03:08
    menyatakan kehendak mereka untuk
  • 00:03:10
    menganggap wilayah yang diakuinya
  • 00:03:12
    sebagai salah satu anggota masyarakat
  • 00:03:15
    internasional pengakuan ini menurut
  • 00:03:18
    catatan Sugeng istanto dapat diberikan
  • 00:03:20
    kepada negara pemerintah ataupun
  • 00:03:23
    kesatuan bukan negara seperti halnya
  • 00:03:25
    belligerent berdasarkan pengertian ini
  • 00:03:28
    kita dapat menandai beberapa kata
  • 00:03:30
    penting bahwa Pengakuan itu merupakan
  • 00:03:32
    tindakan bebas suatu negara atau lebih
  • 00:03:34
    Kemudian untuk mengakui eksistensi suatu
  • 00:03:37
    wilayah tertentu untuk mempunyai
  • 00:03:39
    kemampuan untuk menaati Kewajiban
  • 00:03:42
    menurut hukum internasional kemudian
  • 00:03:44
    pengakuan untuk menjadi bagian dari
  • 00:03:47
    anggota masyarakat internasional dan
  • 00:03:49
    pengakuan diberikan kepada negara
  • 00:03:51
    pemerintah negara dan kesatuan bukan
  • 00:03:53
    negara pertanyaannya adalah jika kita
  • 00:03:56
    hubungkan dengan karakteristik negara
  • 00:03:58
    menurut pasal 1
  • 00:04:00
    Kensi montevideo 1933 Manakah yang lebih
  • 00:04:03
    dulu pengakuan atau harus memenuhi
  • 00:04:06
    karakteristik negara terlebih dahulu
  • 00:04:09
    dalam catatan GGS tak bahwa pengakuan
  • 00:04:12
    ini muncul setelah karakteristik yang
  • 00:04:14
    disebutkan oleh pasal 1 Konvensi
  • 00:04:16
    montevideo 1933 itu terpenuhi khususnya
  • 00:04:20
    pada poin keempat pasal 1 tersebut yaitu
  • 00:04:23
    kemampuan untuk melakukan hubungan
  • 00:04:24
    dengan negara lain begitu juga dalam
  • 00:04:27
    catatan Profesor Sugeng istanto bahwa
  • 00:04:29
    suatu negara harus memenuhi kualifikasi
  • 00:04:32
    sebagai negara yang ditetapkan dalam
  • 00:04:33
    hukum internasional antara lain adalah
  • 00:04:36
    kemampuan untuk mengadakan hubungan
  • 00:04:38
    dengan negara lain kualifikasi ini
  • 00:04:40
    menunjukkan bahwa negara tersebut adalah
  • 00:04:42
    negara berdaulat namun untuk dapat
  • 00:04:45
    mengadakan hubungan resmi antar negara
  • 00:04:47
    yaitu diperlukan sebuah pengakuan dari
  • 00:04:49
    negara-negara lain jika kita melihat
  • 00:04:52
    beberapa catatan dari beberapa
  • 00:04:53
    penulis-penulis hukum internasional yang
  • 00:04:55
    kita kutipkan tadi dapat kita ambil
  • 00:04:58
    suatu simpulan bahwasanya
  • 00:05:00
    awan itu akan diberikan setelah
  • 00:05:02
    karakteristik negara menurut hukum
  • 00:05:04
    internasional itu sudah terpenuhi
  • 00:05:06
    khususnya pada poin empat yaitu ketika
  • 00:05:08
    hendak mengadakan hubungan dengan
  • 00:05:10
    negara-negara lain maka yang menjadi
  • 00:05:12
    Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah
  • 00:05:15
    pengakuan ini bersifat tindakan politis
  • 00:05:17
    atau bersifat tindakan hukum nah Jika
  • 00:05:20
    dilihat dari segi penetapannya maka
  • 00:05:22
    pengakuan lebih bersifat perbuatan
  • 00:05:24
    politik ketimbang perbuatan hukum
  • 00:05:26
    disebut sebagai perbuatan politik karena
  • 00:05:29
    pengakuan merupakan perbuatan pilihan
  • 00:05:31
    yang didasarkan pada pertimbangan
  • 00:05:33
    kepentingan negara yang mengakuinya
  • 00:05:35
    misalnya kebutuhan melindungi
  • 00:05:37
    kepentingan negara yang mengakui dalam
  • 00:05:39
    hubungannya dengan negara atau
  • 00:05:41
    pemerintah yang diakui atau kebutuhan
  • 00:05:43
    strategi belaka Mengapa bukan perbuatan
  • 00:05:45
    hukum karena bukan merupakan perbuatan
  • 00:05:48
    keharusan sebagai akibat telah
  • 00:05:50
    dipenuhinya Persyaratan yang telah
  • 00:05:51
    ditetapkan oleh hukum tidak ada
  • 00:05:54
    kewajiban bagi suatu negara untuk
  • 00:05:55
    memberikan pengakuan kepada organisasi
  • 00:05:58
    kekuasaan yang telah
  • 00:06:00
    penuhi persyaratan negara yang
  • 00:06:02
    ditetapkan hukum internasional oleh
  • 00:06:04
    karena itu tidak ada hak bagi organisasi
  • 00:06:07
    kekuasaan yang telah memenuhi
  • 00:06:08
    persyaratan yang ditetapkan hukum
  • 00:06:10
    internasional untuk mendapatkan
  • 00:06:12
    pengakuan dari negara lain akan tetapi
  • 00:06:15
    dari segi akibatnya pengakuan merupakan
  • 00:06:19
    perbuatan hukum karena menimbulkan
  • 00:06:21
    akibat yang diatur oleh hukum
  • 00:06:23
    internasional sebagai perbuatan hukum
  • 00:06:26
    pengakuan menimbulkan hak kewajiban dan
  • 00:06:28
    privilege yang diatur di dalam hukum
  • 00:06:30
    internasional dan hukum nasional negara
  • 00:06:32
    yang mengakui dengan adanya pengakuan
  • 00:06:34
    itu organisasi kekuasaan yang diakui
  • 00:06:37
    berhak untuk ikut serta dalam hubungan
  • 00:06:40
    diplomatik dan membuat perjanjian
  • 00:06:42
    internasional dengan negara lain negara
  • 00:06:45
    lain yang memberi pengakuan dengan
  • 00:06:46
    demikian juga dibebani kewajiban yang
  • 00:06:49
    korelatif dengan hak-hak negara yang
  • 00:06:52
    diakui jadi pengakuan merupakan tindakan
  • 00:06:55
    politik akan tetapi tindakan politik itu
  • 00:06:58
    akan berakibat kepada tindak
  • 00:07:00
    hukum yaitu berakibat pada timbulnya hak
  • 00:07:03
    dan kewajiban yang diatur di dalam hukum
  • 00:07:05
    internasional demikianlah pengertian
  • 00:07:08
    dari pengakuan dalam hukum internasional
  • 00:07:10
    tentu saja masih ada banyak lagi
  • 00:07:12
    buku-buku lain yang membahas tentang
  • 00:07:13
    pengertian ini akan tetapi sebagai
  • 00:07:16
    sebuah pengantar atau pijakan Dasar atau
  • 00:07:18
    pintu masuk di dalam menelisik lebih
  • 00:07:20
    jauh mengenai pengakuan dalam hukum
  • 00:07:21
    internasional rasanya cukup memberikan
  • 00:07:24
    persepsi atau gambaran awal dalam
  • 00:07:26
    mempelajari pengakuan Selamat belajar
  • 00:07:29
    saya Agit Yogi Subandi terima kasih
  • 00:07:34
    [Musik]
Tags
  • pengakuan
  • hukum internasional
  • negara
  • kedaulatan
  • hubungan diplomatik
  • teori pengakuan
  • konsekuensi hukum
  • karakteristik negara
  • perbuatan politik
  • perbuatan hukum