NKRI Negara Hukum [2]

00:22:09
https://www.youtube.com/watch?v=lNj8X5Yes70

Summary

TLDRVideo ini membahas tentang lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Ditekankan bahwa penegakan hukum harus mengikuti hukum material dan formal. Kepolisian berfungsi sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, dan kehakiman sebagai lembaga yang mengadili. Struktur peradilan di Indonesia terdiri dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Video ini juga mengangkat tantangan penegakan hukum, seperti praktik KKN dan ketidakadilan sosial, serta pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.

Takeaways

  • ⚖️ Penegakan hukum melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
  • 📜 Hukum material mengatur perintah dan larangan.
  • 🔍 Kepolisian bertugas sebagai penyidik.
  • 👨‍⚖️ Kejaksaan berfungsi sebagai penuntut umum.
  • 🏛️ Kehakiman mengadili perkara hukum.
  • 📚 Struktur peradilan terdiri dari pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi.
  • ⚠️ Tantangan penegakan hukum termasuk praktik KKN.
  • 🤝 Pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.
  • 🛡️ Hukum harus ditegakkan untuk keadilan sosial.
  • 🌍 Era globalisasi membawa tantangan baru bagi penegak hukum.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Penceramah membahas tentang 'Rule of Law' dan lembaga penegak hukum yang terdiri daripada lembaga penyidik, penuntut, dan pengadilan. Penegakan hukum memerlukan pemahaman terhadap hukum material dan formal, di mana hukum material mengatur peraturan dan larangan, sementara hukum formal mengatur cara pelaksanaan hukum material.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai lembaga penyidik yang diatur dalam undang-undang. Tugas kepolisian termasuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka. Namun, terdapat tantangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang perlu dibahas lebih lanjut.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Kejaksaan Republik Indonesia berperan sebagai penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan. Jaksa memiliki kewenangan untuk menerima berkas perkara dari kepolisian dan menuntut pelaku ke pengadilan. Tugas ini penting untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.

  • 00:15:00 - 00:22:09

    Kekuasaan kehakiman di Indonesia melibatkan berbagai lembaga peradilan, termasuk pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi. Setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan tertentu dalam menyelesaikan perkara hukum. Penceramah juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum, termasuk praktik KKN dan ketidakadilan sosial yang masih ada.

Show more

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu hukum material?

    Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah dan larangan.

  • Apa peran kepolisian dalam penegakan hukum?

    Kepolisian bertugas sebagai lembaga penyidik yang memelihara keamanan dan ketertiban serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.

  • Apa itu kejaksaan?

    Kejaksaan adalah lembaga yang bertugas sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan.

  • Apa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman?

    Kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili perkara hukum.

  • Apa tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia?

    Tantangan termasuk praktik KKN, ketidakadilan sosial, dan ketidakpastian hukum.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:02
    wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
  • 00:00:06
    bagi kita semua baik Mahasiswa yang saya
  • 00:00:10
    banggakan pada pertemuan kali ini kita
  • 00:00:14
    akan bahas rule of Law pada submateri eh
  • 00:00:21
    lembaga penegak hukum Iya untuk menjamin
  • 00:00:29
    atau menjalankan hukum sebagaimana
  • 00:00:32
    mestinya maka dibentuk beberapa lembaga
  • 00:00:37
    aparat penegak hukum di mana ada lembaga
  • 00:00:41
    penyidik ada lembaga penuntut dan ada
  • 00:00:46
    lembaga pemutus atau lembaga pengadilan
  • 00:00:51
    Hai hehehe nah eh dalam rangka
  • 00:00:56
    menegakkan hukum aparatur penegak hukum
  • 00:00:59
    harus melalaikan tugas sesuai dengan
  • 00:01:01
    tuntunannya yang ada dalam hukum
  • 00:01:04
    material dan hukum formal jadi aparat
  • 00:01:08
    penegak hukum itu harus kemudian
  • 00:01:10
    memperhatikan hal-hal yang termuat di
  • 00:01:13
    dalam hukum material dan hukum formal
  • 00:01:17
    kalau kita bicara hukum material hukum
  • 00:01:21
    material itu adalah hukum yang memuat
  • 00:01:23
    peraturan-peraturan yang mengatur
  • 00:01:26
    kepentingan-kepentingan dan
  • 00:01:28
    hubungan-hubungan yang berupa
  • 00:01:29
    perintah-perintah dan larangan-larangan
  • 00:01:32
    nah misalnya untuk hukum pidana terdapat
  • 00:01:36
    dalam kitab undang-undang hukum pidana
  • 00:01:39
    KUHP ya untuk perdata terdapat terdapat
  • 00:01:43
    dalam kitab undang-undang hukum perdata
  • 00:01:47
    ditentukan aturan atau ketentuan hukuman
  • 00:01:50
    bagi orang yang melakukan
  • 00:01:51
    akan hukum di dalamnya juga dimuat
  • 00:01:54
    tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman
  • 00:01:57
    hukuman terhadap tindakan melawan hukum
  • 00:02:00
    Kemudian yang kedua adalah hukum formal
  • 00:02:04
    yang disebut juga hukum acara yaitu
  • 00:02:08
    peraturan hukum yang mengatur tentang
  • 00:02:10
    cara bagaimana mempertahankan dan
  • 00:02:14
    menjalankan peraturan hukum material
  • 00:02:17
    contohnya hukum acara pidana yang diatur
  • 00:02:21
    dalam kitab undang-undang hukum acara
  • 00:02:22
    pidana dan hukum acara perdata melalui
  • 00:02:27
    hukum acara inilah hukum material dapat
  • 00:02:29
    dijalankan atau dimanfaatkan tanpa
  • 00:02:32
    adanya hukum acara Mahkamah Um material
  • 00:02:35
    tidak dapat berfungsi Nah untuk eh
  • 00:02:39
    menjalankan hukum sebagaimana mestinya
  • 00:02:41
    maka dibentuk beberapa lembaga aparat
  • 00:02:45
    penegak hukum ada kepolisian sebagai
  • 00:02:47
    lembaga penyidik ada Kejaksaan sebagai
  • 00:02:50
    lembaga penuntut ke
  • 00:02:51
    Dian ada kehakiman sebagai lembaga
  • 00:02:55
    pemutus di pengadilan nah eh kalau kita
  • 00:03:01
    bicara kepolisian negara ini kan Setelah
  • 00:03:04
    reformasi sudah ada pemisahan ya antara
  • 00:03:07
    Tentara Nasional Indonesia dengan
  • 00:03:09
    Kepolisian Negara Republik Indonesia eh
  • 00:03:13
    dulu di masa orde baru ini dikenal
  • 00:03:15
    dengan istilah ABRI Angkatan Bersenjata
  • 00:03:18
    Republik Indonesia dimana di disitu ada
  • 00:03:22
    TNI dan ada Polri Nah kalau kita bicara
  • 00:03:25
    kepolisian negara dan mempunyai saya ini
  • 00:03:27
    diatur didalam undang-undang nomor 2
  • 00:03:31
    tahun 2002 tentang kepolisian negara hal
  • 00:03:35
    itu dikatakan bahwa kepolisian negara
  • 00:03:38
    itu adalah alat negara eh alat negara
  • 00:03:42
    dalam konteks penegakan hukum yang
  • 00:03:45
    terutama bertugas memelihara keamanan
  • 00:03:48
    dan ketertiban di dalam negeri adalah
  • 00:03:51
    ia dengan hukum khususnya hukum acara
  • 00:03:54
    pidana Kepolisian Negara bertindak
  • 00:03:56
    sebagai penyelidik dan penyidik menurut
  • 00:04:00
    undang-undang pasal 4 undang-undang
  • 00:04:03
    Nomor 8 tahun 1981 tentang undang-undang
  • 00:04:08
    hukum acara pidana penyelidik itu adalah
  • 00:04:12
    setiap Pejabat polisi Negara Republik
  • 00:04:15
    Indonesia dimana Kalau kita bicara
  • 00:04:18
    penyidik penyelidik ya karena ada
  • 00:04:21
    penyelidik ada penyidik itu menyelidik
  • 00:04:23
    mempunyai wewenang menerima Laporan atau
  • 00:04:26
    pengaduan dari seseorang tentang adanya
  • 00:04:28
    tindak pidana mencari keterangan dan
  • 00:04:32
    barang bukti itu kewenangannya kemudian
  • 00:04:35
    menyuruh berhenti seseorang yang
  • 00:04:38
    dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
  • 00:04:41
    tanda pengenal diri kemudian mengadakan
  • 00:04:44
    tindakan lain menurut hukum yang
  • 00:04:46
    bertanggung jawab kemudian penyidik tak
  • 00:04:51
    Hai tadi penyelidik ya ini penyidik
  • 00:04:54
    karena kewajibannya Dia mempunyai
  • 00:04:57
    wewenang satu menerima laporan dan
  • 00:05:00
    pengaduan dari seseorang tentang adanya
  • 00:05:02
    tindak pidana melakukan tindakan pertama
  • 00:05:05
    pada saat di tempat kejadian menyuruh
  • 00:05:09
    berhenti seorang tersangka dan memeriksa
  • 00:05:11
    tanda pengenal diri tersangka melakukan
  • 00:05:14
    penangkapan penahanan penggeledahan dan
  • 00:05:17
    penyitaan melakukan pemeriksaan dan
  • 00:05:21
    penyitaan mengambil sidik jari dan
  • 00:05:24
    memotret seseorang memanggil orang Untuk
  • 00:05:27
    didengar dan diperiksa sebagai tersangka
  • 00:05:29
    atau saksi mendatangkan orang ahli yang
  • 00:05:33
    diperlukan dalam hubungannya dengan
  • 00:05:35
    pemeriksaan perkara mengadakan
  • 00:05:38
    penghentian penyidikan mengadakan
  • 00:05:41
    tindakan lain menurut hukum yang
  • 00:05:43
    bertanggungjawab nah tapi seperti apa eh
  • 00:05:48
    Kepolisian Negara Republik Indonesia ini
  • 00:05:50
    menjalankan eh
  • 00:05:51
    tugasnya terlepas dari kemudian begitu
  • 00:05:56
    banyak hal-hal yang tentu positif
  • 00:05:59
    dilakukan oleh kepolisian tapi ada juga
  • 00:06:01
    beberapa hal yang menurut masyarakat
  • 00:06:04
    belum sesuai dengan rasa keadilan nanti
  • 00:06:08
    kita diskusikan pada pekan-pekan diskusi
  • 00:06:11
    kemudian selanjutnya adalah Kejaksaan
  • 00:06:13
    republik Indonesia Nah kalau kita bicara
  • 00:06:16
    Kejaksaan republik Indonesia ini diatur
  • 00:06:17
    dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
  • 00:06:21
    dikatakan bahwa Jaksa itu adalah pejabat
  • 00:06:26
    profesi fungsional yang diberi
  • 00:06:28
    kewenangan oleh undang-undang untuk
  • 00:06:31
    bertindak sebagai penuntut umum dan
  • 00:06:35
    pelaksanaan putusan pengadilan yang
  • 00:06:38
    telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • 00:06:40
    serta kewenangan lain berdasarkan
  • 00:06:43
    undang-undang itu kalau kita bicara
  • 00:06:45
    Jaksa sementara kalau bicara Kejaksaan
  • 00:06:47
    sebagai wadahnya sebagai lembaganya
  • 00:06:50
    Kejaksaan itu
  • 00:06:51
    lembaga pemerintahan yang melaksanakan
  • 00:06:54
    kekuasaan negara dibidang penuntutan hak
  • 00:06:58
    penuntutan itu adalah tindakan penuntut
  • 00:07:01
    umum untuk melimpahkan perkara ke
  • 00:07:03
    pengadilan negeri yang berwenang dalam
  • 00:07:05
    hal dan menurut cara yang diatur dalam
  • 00:07:08
    hukum acara pidana dengan permintaan
  • 00:07:11
    supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim
  • 00:07:14
    di pengadilan jadi ya yang kemudian
  • 00:07:20
    melimpahkan eh eh
  • 00:07:23
    Hai untuk kemudian diperiksa dan diputus
  • 00:07:26
    oleh Hakim adalah tugas dari Kejaksaan
  • 00:07:30
    nah jaksa penuntut umum itu berwenang
  • 00:07:33
    menerima dan memeriksa berkas perkara
  • 00:07:37
    penyidikan dari kepolisian kemudian
  • 00:07:41
    membuat surat dakwaan melimpahkan
  • 00:07:43
    perkara Pengadilan Negeri sesuai dengan
  • 00:07:45
    peraturan yang berlaku menuntut pelaku
  • 00:07:49
    perbuatan melanggar hukum tersangka
  • 00:07:51
    dengan hukuman tertentu lalu kemudian
  • 00:07:54
    melaksanakan penetapan Hakim itulah
  • 00:07:58
    lembaga Kejaksaan kemudian selanjutnya
  • 00:08:02
    adalah kekuasaan kehakiman undang-undang
  • 00:08:04
    nomor 48 tahun 2009 disitu dikatakan
  • 00:08:08
    bahwa kehakiman itu merupakan suatu
  • 00:08:12
    lembaga yang diberi kekuasaan untuk
  • 00:08:15
    mengadili jadi yang mengadili adalah
  • 00:08:19
    lembaga kehakiman itu sementara di
  • 00:08:22
    dalamnya ada Hakim
  • 00:08:23
    saking itu pejabat peradilan negara yang
  • 00:08:26
    Diberi wewenang untuk oleh undang-undang
  • 00:08:28
    untuk mengadili dari siapa yang
  • 00:08:30
    mengadili adalah Hakim nah di Pasar 1
  • 00:08:34
    undang-undang nomor 8 tahun 81 ini
  • 00:08:37
    tentang undang-undang hukum acara pidana
  • 00:08:40
    mengadili itu adalah serangkaian
  • 00:08:43
    tindakan Hakim untuk menerima memeriksa
  • 00:08:46
    dan memutus perkara pidana tentu
  • 00:08:50
    berdasarkan asas bebas jujur dan tidak
  • 00:08:54
    memihak di sebuah sidang pengadilan
  • 00:08:56
    dalam hal dan menurut cara yang diatur
  • 00:08:58
    dalam undang-undang tersebut Nah apakah
  • 00:09:01
    kemudian eh
  • 00:09:04
    hai hai apa namanya dalam dalam konteks
  • 00:09:07
    penegakan hukum ini apakah sebuah proses
  • 00:09:10
    di pengadilan itu sudah berjalan dengan
  • 00:09:12
    baik itu juga menjadi hal yang kita akan
  • 00:09:15
    diskusikan di saat pekan-pekan diskusi
  • 00:09:19
    kemudian dalam rangka upaya menegakkan
  • 00:09:22
    hukum dan keadilan serta kebenaran Hakim
  • 00:09:26
    diberi kekuasaan yang merdeka untuk
  • 00:09:29
    menyelenggarakan peradilan jadi dia
  • 00:09:33
    diberi kekuasaan yang merdeka untuk
  • 00:09:37
    menyelenggarakan peradilan artinya Hakim
  • 00:09:39
    tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
  • 00:09:41
    kekuasaan lain di dalam memutuskan
  • 00:09:44
    perkara Nah selanjutnya adalah kita
  • 00:09:49
    bicara tentang lembaga peradilan kita
  • 00:09:52
    bicara tentang lembaga peradilan bahwa
  • 00:09:55
    penyelesaian perbuatan perbuatan yang
  • 00:09:57
    melawan hukum itu dapat dilakukan dengan
  • 00:10:00
    berbagai badan peradilan sesuai dengan
  • 00:10:02
    masalah dan
  • 00:10:04
    ngakunya lingkungan peradilan itu masih
  • 00:10:07
    masih mempunyai kewenangan mengadili
  • 00:10:09
    perkara tertentu dan meliputi badan
  • 00:10:11
    peradilan secara bertingkat jadi ada
  • 00:10:15
    peradilan khusus ada peradilan umum
  • 00:10:20
    Peradilan Militer peradilan agama
  • 00:10:22
    peradilan tata usaha negara itu
  • 00:10:24
    merupakan peradilan khusus Mengapa
  • 00:10:27
    karena mengadili perkara-perkara
  • 00:10:30
    tertentu atau mengadili golongan
  • 00:10:32
    kelompok rakyat tertentu Nah kalau kita
  • 00:10:36
    bicara eh peradilan agama tentu kita
  • 00:10:40
    bicara peradilan yang diatur ya di dalam
  • 00:10:46
    eh undang-undang Nomor 50 Tahun 2009
  • 00:10:51
    hadits ini dikatakan bahwa peradilan
  • 00:10:54
    agama itu bertugas dan berwenang and
  • 00:10:57
    memeriksa perkara-perkara di tingkat
  • 00:10:59
    pertama antara orang-orang yang beragama
  • 00:11:01
    Islam dibidang jadi
  • 00:11:04
    perkara diantara orang-orang Islam
  • 00:11:06
    beragama Islam itu di bidang perkawinan
  • 00:11:08
    kewarisan wasiat dan hibah yang
  • 00:11:12
    dilaksanakan berdasarkan hukum Islam
  • 00:11:15
    kemudian waqaf dan sedekah itu menjadi
  • 00:11:18
    lingkup dari peradilan agama kemudian
  • 00:11:21
    Peradilan Militer itu menurut
  • 00:11:24
    undang-undang Eh nomor 31 tahun 1997
  • 00:11:29
    tentang perayaan militer dikatakan bahwa
  • 00:11:32
    perairan dari jadi itu memeriksa dan
  • 00:11:35
    memutus perkara pidana terhadap
  • 00:11:37
    kejahatan atau pelanggaran yang
  • 00:11:40
    dilakukan oleh ada siapa-siapa yang
  • 00:11:43
    menjadi eh apa namanya obyeknya
  • 00:11:46
    seseorang yang pada waktu itu adalah
  • 00:11:48
    anggota Angkatan perang Republik
  • 00:11:50
    Indonesia
  • 00:11:51
    Hai kedua seseorang yang pada waktu itu
  • 00:11:54
    adalah orang yang oleh presiden dengan
  • 00:11:56
    peraturan pemerintah ditetapkan sama
  • 00:11:58
    dengan Angkatan perang Republik
  • 00:11:59
    Indonesia yang ketiga seseorang yang
  • 00:12:02
    pada waktu itu adalah anggota suatu
  • 00:12:04
    golongan yang dipersamakan atau dianggap
  • 00:12:06
    sebagai Angkatan perang Republik
  • 00:12:07
    Indonesia adtoy berdasarkan
  • 00:12:09
    undang-undang yang keempat orang yang
  • 00:12:13
    tidak termasuk golongan padahal dari
  • 00:12:15
    golongan 1 2 dan 3 tetapi atas
  • 00:12:17
    keterangan Menteri Kehakiman harus
  • 00:12:19
    dihadiri diadili oleh pengadilan dalam
  • 00:12:21
    lingkup Peradilan Militer kemudian
  • 00:12:25
    selanjutnya adalah peradilan tata usaha
  • 00:12:27
    negara ini diatur didalam undang-undang
  • 00:12:30
    Nomor 9 Tahun 2004 ya disitu dikatakan
  • 00:12:33
    bahwa tata usaha negara adalah
  • 00:12:36
    administrasi negara yang melaksanakan
  • 00:12:38
    fungsi untuk menyelenggarakan urusan
  • 00:12:41
    pemerintahan baik di pusat maupun di
  • 00:12:43
    daerah
  • 00:12:44
    Hai peradilan tata usaha negara itu
  • 00:12:46
    bertugas untuk mengadili perkara atas
  • 00:12:50
    perbuatan melawan hukum yang dilakukan
  • 00:12:52
    oleh pegawai tata usaha negara
  • 00:12:56
    Hai jadi dalam peradilan tata usaha
  • 00:12:58
    negara ini ia menjadi tergugat itu bukan
  • 00:13:01
    orang atau pribadi tetapi badan atau
  • 00:13:04
    pejabat tata usaha negara yang
  • 00:13:06
    mengeluarkan keputusan berdasarkan
  • 00:13:08
    kewenangan yang ada padanya atau
  • 00:13:10
    dilimpahkan kepadanya sedangkan pihak
  • 00:13:13
    penggugat itu dapat dilakukan oleh orang
  • 00:13:15
    atau badan hukum perdata Nah selanjutnya
  • 00:13:19
    setelah peradilan khusus itu ada
  • 00:13:21
    peradilan umum jadi perairan umum itu
  • 00:13:26
    merupakan peradilan bagi rakyat secara
  • 00:13:29
    umum atau pada umumnya Ya baik mengenai
  • 00:13:31
    perkara perdata maupun perkara pidana
  • 00:13:34
    perairan umum ini salah satu pelaksanaan
  • 00:13:37
    kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
  • 00:13:39
    keadilan pada umumnya rakyat pada
  • 00:13:43
    umumnya apabila melakukan suatu
  • 00:13:44
    pelanggaran atau kejahatan yang menurut
  • 00:13:46
    peraturan dapat dihukum akan diadili
  • 00:13:49
    dalam lingkup peradilan umum tentu kalau
  • 00:13:53
    kita bicara perairan umum itu ada
  • 00:13:55
    beberapa Ting
  • 00:13:56
    Hai atau badan pengadilan ada Pengadilan
  • 00:13:59
    Negeri ada Pengadilan Tinggi ada
  • 00:14:01
    pengadilan tingkat kasasi Nah kalau
  • 00:14:05
    kemudian kita bicara tentang eh
  • 00:14:07
    pengajian tipe keadilan Negeri ya
  • 00:14:10
    kemudian degree itu berada di tingkat
  • 00:14:12
    kabupaten kota atau istilahnya dulu
  • 00:14:14
    tingkat 2 di masa sebelum Reformasi
  • 00:14:16
    sebelum adanya amandemen konstitusi nah
  • 00:14:20
    dikatakan bahwa pengadilan tingkat
  • 00:14:23
    pertama itu merupakan badan pengadilan
  • 00:14:26
    permulaan dalam menyelesaikan
  • 00:14:28
    perkara-perkara hukum jadi badan
  • 00:14:30
    pengadilan yang pertama atau permulaan
  • 00:14:33
    dalam menyelesaikan perkara-perkara
  • 00:14:34
    hukum oleh karena itu pada dasarnya
  • 00:14:37
    Setiap perkara hukum itu harus
  • 00:14:39
    diselesaikan lebih dahulu oleh
  • 00:14:41
    pengadilan negeri sebelum menempuh
  • 00:14:43
    pengadilan tingkat banding untuk
  • 00:14:46
    memperlancar proses pengadilan di
  • 00:14:48
    pengadilan negeri itu ada beberapa unsur
  • 00:14:49
    yang ada pimpinan ada hakim anggota ada
  • 00:14:51
    panitera sekretaris ada jurusita Ya
  • 00:14:54
    intinya bahwa
  • 00:14:56
    udah negeri itu adalah memeriksa dan
  • 00:14:58
    memutus serta menyelesaikan perkara
  • 00:15:01
    dalam tingkat pertama dari segala
  • 00:15:04
    perkara perdata dan perkara pidana sipil
  • 00:15:07
    untuk semua golongan penduduk kemudian
  • 00:15:11
    setelah Pengadilan Negeri ada Pengadilan
  • 00:15:13
    Tinggi nah varian tinggi ini disebut
  • 00:15:16
    pula sebagai pengadilan eh bandingnya
  • 00:15:20
    bahwa putusan hakim di pengadilan negeri
  • 00:15:24
    itu bisa saja dianggap oleh salah satu
  • 00:15:25
    pihak belum memenuhi rasa keadilan dan
  • 00:15:28
    kebenaran sehingga mereka mengajukan
  • 00:15:30
    banding nah proses banding ini ditangani
  • 00:15:34
    oleh pengadilan tinggi yang kedudukannya
  • 00:15:36
    di ibukota provinsi Daerah hukum
  • 00:15:40
    Pengadilan Tinggi itu pada asasnya
  • 00:15:43
    adalah seluruh daerah tingkat 1 ya atau
  • 00:15:47
    daerah provinsi dalam dalam konteks
  • 00:15:49
    kekinian ya dimana tentu kewenangan
  • 00:15:53
    Pengadilan Tinggi itu adalah memeriksa
  • 00:15:54
    memutus menyesuaikan
  • 00:15:56
    para pidana dan perdata di tingkat
  • 00:15:57
    banding yang kedua adalah mengadili
  • 00:16:00
    tingkat pertama dan terakhir sengketa
  • 00:16:02
    kewenangan mengadili antar pengadilan
  • 00:16:04
    negeri di daerah hukumnya seperti
  • 00:16:07
    disusul ada banyak daerah kabupaten dan
  • 00:16:09
    kota dan kemudian bisa saja itu
  • 00:16:11
    persoalan-persoalan melibatkan lintas
  • 00:16:14
    kabupaten kota anak siapa yang kemudian
  • 00:16:17
    berkewenangan untuk mengadili dan di
  • 00:16:19
    pengadilan negeri Manna itu diatur oleh
  • 00:16:21
    pengadilan tinggi kalau ada kalau ada
  • 00:16:23
    pertentangan diantara Eh siapa yang
  • 00:16:27
    kemudian berkeliling akan mengadili itu
  • 00:16:29
    antar pengadilan negeri di daerah
  • 00:16:30
    hukumnya kemudian pengadilan eh tinggi
  • 00:16:35
    ini adalah pengadilan banding tentu ya
  • 00:16:38
    yang mengadili Eh pada tingkat kedua
  • 00:16:42
    suatu perkara perdata atau perkara
  • 00:16:45
    pidana yang telah diadili diputuskan
  • 00:16:47
    oleh pengadilan negeri kemudian
  • 00:16:49
    selanjutnya adalah pengadilan kasasi ini
  • 00:16:52
    pengadilan tingkat kasasi dikenal pula
  • 00:16:54
    sebagai
  • 00:16:56
    Hai pengadilan Mahkamah Agung Karena
  • 00:16:58
    Mahkamah Agung itu merupakan badan
  • 00:17:00
    pengadilan yang tertinggi dengan
  • 00:17:03
    berkedudukan di ibukota negara kita di
  • 00:17:05
    Jakarta Oleh karena itu daerah hukumnya
  • 00:17:08
    tentu meliputi seluruh wilayah Republik
  • 00:17:10
    Indonesia Nah kenapa ini ada apabila
  • 00:17:14
    putusan hakim pengadilan tinggi dianggap
  • 00:17:16
    belum memenuhi rasa keadilan dan
  • 00:17:18
    kebenaran oleh satu pihak maka pihak
  • 00:17:20
    yang bersangkutan itu dapat menerima
  • 00:17:22
    meminta kasasi kepada Mahkamah Agung
  • 00:17:24
    kemudian bicara tentang kekuasaan
  • 00:17:29
    kehakiman bahwa Mahkamah Agung itu
  • 00:17:33
    bertugas dan berwenang memeriksa dan
  • 00:17:35
    memutuskan permohonan kasasi sengketa
  • 00:17:38
    tentang kewenangan mengadili permohonan
  • 00:17:40
    peninjauan kembali putusan pengadilan
  • 00:17:42
    yang telah memperoleh kekuatan hukum
  • 00:17:45
    tetap nah selain lembaga pengadilan ini
  • 00:17:49
    ada juga penasehat hukum nah penasehat
  • 00:17:53
    hukum ini yang merupakan eh
  • 00:17:56
    gila yang ditunjukkan kepada pihak atau
  • 00:17:58
    orang yang memberi bantuan hukum jadi
  • 00:18:01
    yang dimaksud pada sehat hukum menurut
  • 00:18:02
    KUHAP adalah seseorang yang memenuhi
  • 00:18:05
    syarat yang ditentukan oleh atau
  • 00:18:07
    berdasar undang-undang untuk memberikan
  • 00:18:09
    bantuan hukum Nah kenapa kemudian eh
  • 00:18:14
    diperbolehkannya menggunakan para
  • 00:18:15
    zat-zat hukum bagi tertuduh atau
  • 00:18:17
    terdakwa itu sebenarnya merupakan
  • 00:18:20
    realisasi dari salah satu asas yang
  • 00:18:23
    berlaku dalam hukum acara pidana apa itu
  • 00:18:26
    bahwa setiap orang yang tersangkut
  • 00:18:29
    perkara itu wajib diberi kesempatan
  • 00:18:32
    untuk mendapatkan bantuan hukum yang
  • 00:18:34
    semata-mata diberikan untuk melaksanakan
  • 00:18:36
    kepentingan pembelaan atas dirinya
  • 00:18:38
    kemudian selanjutnya kita bicara tentang
  • 00:18:43
    dinamika dan tantangan penegakan hukum
  • 00:18:45
    di Indonesia Nah kalau kita bicara
  • 00:18:48
    dinamika dan tantangan tentu hukum itu
  • 00:18:50
    kan cita-citanya adalah terciptanya rasa
  • 00:18:53
    keadilan sudah rasa keadilan itu
  • 00:18:55
    dirasakan
  • 00:18:56
    zakat Indonesia itu nanti Kemudian
  • 00:18:58
    fakta-faktanya dari solusi solusinya
  • 00:19:01
    kita akan bicarakan di saat pekan-pekan
  • 00:19:04
    diskusi Nah kalau kita bicara
  • 00:19:07
    permasalahan kehidupan bermasyarakat
  • 00:19:09
    berbangsa negara kita beberapa
  • 00:19:11
    diantaranya yang terkait dengan masalah
  • 00:19:13
    penegakan hukum itu ada banyak pertama
  • 00:19:15
    misalnya perilaku warga negara khususnya
  • 00:19:18
    oknum Aparatur Negara banyak yang belum
  • 00:19:21
    baik dan terpuji masih adanya praktik
  • 00:19:23
    KKN praktik suap perilaku premanisme dan
  • 00:19:27
    perilaku lain tidak terpuji walaupun
  • 00:19:29
    dari waktu ke waktu tentu sudah ada
  • 00:19:31
    perbaikan masih ada potensi konflik dan
  • 00:19:34
    kekerasan sosial seperti terkait dengan
  • 00:19:36
    Sarah tawuran pelanggaran HAM
  • 00:19:39
    etnosentrisme dan seterusnya yang ketiga
  • 00:19:42
    maraknya kasus-kasus ketidakadilan
  • 00:19:44
    sosial dan hukum yang belum diselesaikan
  • 00:19:45
    dan ditangani secara tuntas penegakan
  • 00:19:48
    hukum yang lemah karena hukum bagaikan
  • 00:19:50
    pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul
  • 00:19:52
    keatas dan pelanggaran oleh wajib pajak
  • 00:19:55
    atau
  • 00:19:56
    tegakkan hukum dalam bidang perpajakan
  • 00:19:57
    Ada banyak hal yang kemudian Eh pada
  • 00:20:01
    banyak terjadi tambahnya kasus perilaku
  • 00:20:03
    warga negara seperti ini yang merupakan
  • 00:20:05
    subjek hukum baik yang berupa perorangan
  • 00:20:07
    maupun kelompok masyarakat yang belum
  • 00:20:10
    baik dan terpuji atau melakukan
  • 00:20:12
    pelanggaran hukum menunjukkan bahwa ya
  • 00:20:15
    hukum masih perlu ditegakkan jadi
  • 00:20:17
    persoalannya penegakan hukum kita ini
  • 00:20:19
    masih masih belum optimal dalam beberapa
  • 00:20:22
    kasus masyarakat dihadapkan pada
  • 00:20:24
    ketidakpastian hukum rasa keadilan
  • 00:20:26
    masyarakat belum sesuai dengan harapan
  • 00:20:28
    sebagian masyarakat bahkan merasakan
  • 00:20:30
    bahwa aparat penegak hukum untuk seri
  • 00:20:32
    memberlakukan hukum bagaikan pisau yang
  • 00:20:34
    tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas itu
  • 00:20:38
    yang kemudian menjadi eh beberapa
  • 00:20:43
    realita dan keluhan dari masyarakat kita
  • 00:20:46
    Nah kalau ini terus terjadi tentu itu
  • 00:20:48
    bisa melahirkan ketidakpercayaan dan
  • 00:20:51
    ketidakpercayaan itulah yang kemudian
  • 00:20:53
    bisa mempengaruhi eh
  • 00:20:56
    perilaku masyarakat kita dalam hidup
  • 00:20:57
    bermasyarakat berbangsa dan bernegara
  • 00:20:59
    sehingga di era globalisasi sekarang ini
  • 00:21:02
    yang penuh dengan iklim materialisme
  • 00:21:05
    tentu banyak tantangan yang dihadapi
  • 00:21:06
    oleh aparat penegak hukum kita mereka
  • 00:21:09
    harus siap dengan sikapnya yang kuat
  • 00:21:12
    akhlak mulia karakter yang kuat di dalam
  • 00:21:14
    menjalankan tugas aparat penegak hukum
  • 00:21:17
    itu tentu harus siap menghadapi berbagai
  • 00:21:19
    cobaan ujian godaan yang dapat berakibat
  • 00:21:22
    jatuhnya Wibawa sebagai penegak hukum
  • 00:21:25
    nah penegak hukum harus bertahan
  • 00:21:28
    terhadap upaya oknum masyarakat atau
  • 00:21:29
    pejabat lain yang mau memberikan suap
  • 00:21:33
    apalagi membuka ruang untuk disuap nah
  • 00:21:38
    Pemerintah perlu melakukan upaya
  • 00:21:39
    preventif dalam mendidik warga negara
  • 00:21:41
    termasuk melakukan pembinaan kepada
  • 00:21:43
    semua aparatur negara secara
  • 00:21:45
    berkesinambungan aparat penegak hukum
  • 00:21:48
    itu harus bekerja secara profesional dan
  • 00:21:50
    berkomitmen untuk menegakkan hukum Nah
  • 00:21:52
    kalau ini dilakukan ya Insyaallah saya
  • 00:21:55
    pikir
  • 00:21:56
    Taliban itu akan dirasakan oleh
  • 00:21:57
    masyarakat dan ketertiban itu akan
  • 00:21:59
    terwujud dalam kehidupan berbangsa dan
  • 00:22:02
    bernegara kita Oke saya pikir itu untuk
  • 00:22:05
    pertemuan kali ini terima kasih
  • 00:22:06
    assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:22:08
    wabarakatuh
Tags
  • penegakan hukum
  • lembaga hukum
  • kepolisian
  • kejaksaan
  • kehakan
  • hukum material
  • hukum formal
  • peradilan
  • Mahkamah Agung
  • tantangan hukum