Ahmad Makbul, S.Ag, S.H., M.H. - HUKUM KELUARGA ISLAM (PENCEGAHAN & PEMBATALAN PERKAWINAN)

00:19:04
https://www.youtube.com/watch?v=YvEIcwqfI3k

Summary

TLDRVideo ini membincangkan dengan mendalam tentang aspek pencegahan dan pembatalan perkawinan dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana perkawinan boleh dicegah jika syarat tertentu tidak dipenuhi, seperti usia minimum untuk menikah dan perlunya persetujuan pihak keluarga. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, usia minimum menikah adalah 19 tahun, dan perkawinan di bawah umur memerlukan dispensasi dari pengadilan agama. Pencegahan juga boleh dilakukan jika syarat-syarat material dan administratif perkawinan tidak dipenuhi. Selain itu, video ini menerangkan pembatalan perkawinan yang boleh dilakukan jika sudah terjadi perkawinan tetapi terdapat sebab-sebab tertentu yang membatalkannya. Video ini juga menyentuh tentang pandangan Islam terhadap poligami dan mengapa polisandri adalah dilarang. Tujuan utama pencegahan dan pembatalan ini adalah untuk memastikan perkawinan mematuhi hukum dan nilai-nilai agama.

Takeaways

  • 📜 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum pernikahan sebagai 19 tahun.
  • 📚 Pencegahan perkawinan dapat dilakukan jika syarat materiil dan administratif tidak dipenuhi.
  • 🚫 Pernikahan di bawah umur boleh dicegah melainkan mendapat dispensasi dari pengadilan agama.
  • 👥 Keluarga dan pejabat berwenang boleh mencegah perkawinan yang tidak sah.
  • 💒 Pembatalan pekawinan dilakukan apabila pernikahan terjadi melanggar syarat yang sepatutnya.
  • ⚖️ Dalam Islam, poligami diatur dengan ketat, dan polisandri dilarang.
  • 🔒 Perkawinan yang sah di sisi agama mungkin tidak sah di sisi undang-undang negara.
  • 📑 Pernikahan siri sah secara agama tetapi tidak di sisi hukum negara.
  • 🚔 Pemalsuan dokumen perkawinan dapat berakibat pidana.
  • 🕌 Ketua pengadilan hendaklah memperhatikan ketentuan agama dalam membatalkan perkawinan.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Pembicaraan dimulai dengan penjelasan mengenai pencegahan dan pembatalan perkahwinan dalam hukum keluarga Islam. Perkahwinan boleh dicegah jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat, seperti umur calon pengantin yang bawah umur tanpa mendapat dispensasi dari mahkamah agama. UUD No. 16/2019 menetapkan umur layak menikah adalah 19 tahun bagi lelaki dan wanita. Jika syarat tidak dipenuhi, perkahwinan, terutama yang melibatkan perkahwinan bawah umur atau kehamilan luar nikah, boleh dicegah untuk elakkan dosa besar dan masalah keluarga.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pencegahan perkahwinan dilaksanakan bila syarat material atau administratif tidak dipenuhi. Syarat material termasuk pencatatan perkahwinan dan larangan, manakala syarat administratif berkaitan dengan rukun perkahwinan seperti wali sah. Jika syarat ini tidak dipenuhi, ia perlu dicegah kerana boleh membawa kepada hal yang tidak sah dalam agama Islam dan hukum negara. Pencegahan ini bertujuan membatalkan perkahwinan yang bertentangan dengan perundingan undang-undang dan kaedah agama, seperti dalam kes perkahwinan sesama jenis atau pihak menyamar yang pernah terjadi di negara.

  • 00:10:00 - 00:19:04

    Pembatalan perkahwinan dilakukan jika pernikahan sudah terjadi tetapi ingin dibatalkan, contohnya jika perkahwinan tersebut dibenarkan secara agama tetapi tidak memenuhi syarat secara pemerintah. Faktor pembatalan termasuk pernikahan siri, poligami tanpa izin, pernikahan suigor, mut'ah, dan poliandri yang dilarang. Jika peraturan seperti izin istri pertama dalam poligami tidak dipenuhi, istri boleh membatalkan perkawinan. Hanya beberapa pihak yang berhak membatalkan, seperti keluarga dan suami istri sendiri, atau pejabat berwenang melalui pengadilan agama.

Mind Map

Mind Map

Faqs

  • Apa itu pencegahan perkawinan?

    Pencegahan perkawinan adalah usaha untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi syarat hukum atau agama.

  • Bagaimana peran undang-undang dalam pencegahan perkawinan di Indonesia?

    Undang-undang No. 16 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun, dan perkawinan di bawah usia ini dapat dicegah.

  • Apa syarat administratif dalam perkawinan menurut video ini?

    Syarat administratif adalah syarat perkawinan yang melekat pada setiap rukun perkawinan, seperti dokumen sah pernikahan.

  • Siapa yang boleh mencegah perkawinan menurut video?

    Keluarga inti, saudara, wali nikah, dan pejabat yang ditunjuk oleh perundang-undangan boleh mencegah perkawinan.

  • Apa itu pembatalan perkawinan?

    Pembatalan perkawinan adalah usaha untuk menghentikan hubungan perkawinan setelah pernikahan terjadi bila terdapat sebab-sebab tertentu.

  • Apakah faktor utama yang dapat membatalkan perkawinan?

    Ketidakcukupan syarat dan rukun dalam perkawinan adalah faktor utama yang dapat membatalkan perkawinan.

  • Apa pandangan Islam tentang poligami menurut video ini?

    Islam mengatur poligami dengan ketat dan membukanya dengan syarat yang sangat ketat.

  • Apa itu polisandri dan statusnya dalam Islam menurut video ini?

    Polisandri, memiliki lebih dari satu suami, dilarang dalam Islam.

  • Apa tujuan pencegahan perkawinan menurut video?

    Untuk menghindari perkawinan yang dilarang oleh hukum agama dan negara.

  • Bagaimana pandangan hukum Indonesia terhadap pernikahan siri?

    Pernikahan siri mungkin sah secara agama tetapi tidak sah di mata hukum negara.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    [Musik]
  • 00:00:26
    asalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:28
    wabarakatuh sekalian pada kesempatan
  • 00:00:32
    hari ini kita masih membahas tentang
  • 00:00:34
    hukum kekeluargaan Islam bapak masih
  • 00:00:38
    membahas tentang hukum perkawinannya
  • 00:00:40
    kita akan bahas Bagaimana pencegahan dan
  • 00:00:44
    pembatalan
  • 00:00:45
    perkawinan artinya bahwasanya perkawinan
  • 00:00:48
    itu dapat dicegah perkawinan itu dapat
  • 00:00:51
    dibatalkan dalam hal
  • 00:00:53
    apa perkawinan itu dapat dicegah atau
  • 00:00:55
    dapat dibatalkan Mari kita bahas
  • 00:00:58
    berdasarkan aturan perundang-undang
  • 00:01:01
    terkait dengan pencegahan perkawinan ini
  • 00:01:03
    bahwasanya perkawinan dapat dicegah
  • 00:01:06
    Apabila ada pihak yang tidak memenuhi
  • 00:01:09
    syarat untuk melangsungkan
  • 00:01:11
    perkawinan
  • 00:01:15
    misalkan anak yang di yang akan menikah
  • 00:01:18
    ini usianya masih kurang dari usia
  • 00:01:20
    perkawinan kemudian keduaah pihak dari
  • 00:01:23
    keluarga tidak mengajukan dispensas
  • 00:01:28
    perkaan kepada pengadilan agama maka
  • 00:01:31
    perkawinan dapat dicegah perkawinan dini
  • 00:01:34
    istilahnya perkawinan anak di bawah umur
  • 00:01:38
    ini sebetulnya kalau kita berbicara
  • 00:01:41
    aturan hukum yang ada di negara kita ini
  • 00:01:43
    tidak dibenarkan tidak dibolehkan
  • 00:01:46
    menikahkan anak yang masih berusia 11
  • 00:01:49
    tahun 12 tahun Walaupun memang kalau
  • 00:01:52
    dalam aturan Islam yang sebenarnya usia
  • 00:01:55
    pernikahan itu adalah usia di mana
  • 00:01:57
    tatkala anak itu terutama seorang wanita
  • 00:02:00
    dia dan juga seorang prianya calon kedua
  • 00:02:02
    mempelai ini memang sudah Akil
  • 00:02:04
    balig wanitanya sudah haid di Indonesia
  • 00:02:07
    kadang usia 11 9 10 11 12 tahun itu
  • 00:02:11
    sudah haid ini artinya secara
  • 00:02:14
    e
  • 00:02:16
    fisik yang bersangkutan sudah bisa
  • 00:02:18
    menikah tapi secara psikis nah itu yang
  • 00:02:20
    akan jadi masalah sudah Sanggupkah dia
  • 00:02:23
    menghadapi suatu rumah tangga apabila
  • 00:02:26
    dia masih usianya masih sangat
  • 00:02:30
    sekali makanya undang-undang Nomor 16
  • 00:02:34
    tahun 2019 ini mengatur usia perkawinan
  • 00:02:38
    itu adalah 19
  • 00:02:42
    tahun artinya apa baik calon mempelai
  • 00:02:46
    pria maupun mempelai wanita dia sudah
  • 00:02:49
    Memang e usianya sudah matang sudah
  • 00:02:52
    cukup matang 19 tahun itu sudah dianggap
  • 00:02:54
    mereka sudah secara fisik dan psikis
  • 00:02:57
    mereka sudah siap untuk berumah tangga
  • 00:03:00
    kalau dahulu sebelumnya adalah wanitanya
  • 00:03:02
    usianya 16 tahun prianya 19 tahun tapi
  • 00:03:05
    sekarang undang-undang terbarunya
  • 00:03:07
    sama-sama usia 19 tahun mereka dapat e
  • 00:03:11
    melangsungkan pernikahan tapi kalau
  • 00:03:13
    masih di bawah itu maka mereka dapat
  • 00:03:16
    yang dinamakan dispensasi pernikahan
  • 00:03:19
    diajukan oleh kedua belah pihak oleh
  • 00:03:22
    keluarganya itu ke pengadilan untuk
  • 00:03:24
    minta izin dapat keringanan untuk
  • 00:03:28
    anak-anaknya menikah
  • 00:03:30
    Biasanya kalau seperti ini terjadi apa
  • 00:03:32
    istilahnya kita bilang
  • 00:03:34
    Mba married by accident Nah ini kan ini
  • 00:03:37
    bikin malu
  • 00:03:39
    keluarga mereka belum melangsungkan
  • 00:03:43
    pernikahan sudah melakukan hubungan
  • 00:03:44
    suami istri kemudian hamil di luar
  • 00:03:49
    nikah kemudian akhirnya mereka
  • 00:03:52
    dikawinkan nah ini yang sering kali
  • 00:03:54
    terjadi ini usianya masih di bawah umur
  • 00:03:58
    baru kelas
  • 00:04:00
    satu SMA sudah
  • 00:04:02
    hamil Mungkin dia tidak tahu kalau dia
  • 00:04:05
    hamil sudah melakukan hubungan suami
  • 00:04:07
    istri ternyata pas ketika usia kandungan
  • 00:04:09
    5 bulan pasti akan terlihat dari bentuk
  • 00:04:12
    perut yang sudah berubah akhirnya dia
  • 00:04:15
    melakukan
  • 00:04:17
    pernikahan barulah dia harus keluarganya
  • 00:04:20
    meminta dispensasi pernikahan kepada
  • 00:04:22
    pengadilan
  • 00:04:23
    agama mereka dinikahkan walaupun dalam
  • 00:04:26
    hukum Islam sebetulnya mereka harus
  • 00:04:27
    dipisahkan itu tidak boleh mereka
  • 00:04:29
    menikah itu dipisahkan dulu karena
  • 00:04:32
    mereka telah melakukan suatu perbuatan
  • 00:04:33
    dosa
  • 00:04:34
    besar melakukan hubungan di luar nikah
  • 00:04:38
    ini jadi dapat dicegah kalau memang dari
  • 00:04:41
    dari perkawinan usia dini itu orang
  • 00:04:43
    tuanya enggak setuju dipaksakan nikah
  • 00:04:45
    Mereka ingin maksa nikah bisa dicegah
  • 00:04:47
    nanti kita lihat siapa yang bisa
  • 00:04:49
    mencegah Kemudian yang kedua ee
  • 00:04:52
    pengertian pencegahan perkawinan itu
  • 00:04:54
    adalah ee pencegahan perkawinan
  • 00:04:56
    dilakukan bila tidak terpenuhi dua
  • 00:04:58
    syarat yang pertama syarat materiil Apa
  • 00:05:01
    itu syarat materiilnya adalah berkaitan
  • 00:05:03
    dengan pencatatan
  • 00:05:04
    perkawinan Akta
  • 00:05:06
    Nikah dan larangan perkawinan Kemudian
  • 00:05:09
    yang kedua syarat
  • 00:05:11
    administratif syarat administratifnya
  • 00:05:13
    itu adalah syarat perkawinan yang
  • 00:05:14
    melekat pada setiap rukun
  • 00:05:17
    perkawinan Jadi kalau syarat
  • 00:05:19
    administratif ini tidak terpenuhi maka
  • 00:05:21
    dapat dicegah perkawinan itu tidak ada
  • 00:05:24
    walinya misalkan maka dari keluarga itu
  • 00:05:26
    bisa mencegah perkawinan itu mengatakan
  • 00:05:28
    kepada Pak penghulu bahwasannya walinya
  • 00:05:31
    ini bukan Wali yang sebenarnya bukan
  • 00:05:33
    Wali nasab maka harus dicegah karena
  • 00:05:36
    berdosa kalau Wali nasab itu yang bukan
  • 00:05:38
    nasab itu dia menikahkan seorang wanita
  • 00:05:41
    karena dia mungkin saudara jauh atau
  • 00:05:44
    tetangga atau Pak rt-nya menikahkan itu
  • 00:05:47
    enggak boleh Enggak boleh menikahkan
  • 00:05:49
    kecuali mereka-mereka itu termasuk wali
  • 00:05:51
    hakim apabila memang Wali nasabnya tidak
  • 00:05:55
    ada baru wali hakim boleh menikahkan
  • 00:05:58
    Siapa itu wali hakim bisa jadi wali
  • 00:06:00
    hakim itu penghulu itu sendiri yang
  • 00:06:01
    mengerti masalah perkawinan dia menjadi
  • 00:06:04
    wali dalam pernikahan perempuan
  • 00:06:07
    itu tapi binnya bukan binnya Pak
  • 00:06:10
    penghulu itu namanya tapi bin dari nama
  • 00:06:13
    ayah kandung dari menyebutnya nama ayah
  • 00:06:16
    kandung dari e perempuan tersebut itu ya
  • 00:06:19
    jadi harus ada dalam syarat e rukun
  • 00:06:22
    perkawinan itu walinya harus Wali yang
  • 00:06:23
    sebenarnya Wali nasab namanya bukan
  • 00:06:27
    wali-walian nah itu walinya cabutan
  • 00:06:30
    enggak boleh dalam perkawinan itu
  • 00:06:33
    dilarang pernikahannya jadi tidak
  • 00:06:35
    sah
  • 00:06:37
    kemudian pencegahan perkawinan itu
  • 00:06:40
    merupakan usaha sebetulnya Untuk
  • 00:06:42
    membatalkan perkawinan sebelum
  • 00:06:44
    perkawinan itu dilangsungkan Gu Jadi
  • 00:06:47
    usaha ee agar perkawinan itu memang Ee
  • 00:06:51
    tidak jadi dilaksanakan karena memang
  • 00:06:54
    sudah melanggar aturan baik aturan agama
  • 00:06:57
    maupun aturan hukum pemerintah
  • 00:07:00
    saksinya palsu misalkan begitu walinya
  • 00:07:03
    palsu atau mereka menikah tapi ee
  • 00:07:08
    pura-pura beda ee apa beda jenis ada
  • 00:07:13
    perkawinan seperti itu pernah terjadi di
  • 00:07:14
    negara kita calon mempelai wanitanya
  • 00:07:18
    tahunya suaminya itu laki-laki nah gitu
  • 00:07:22
    ternyata suaminya itu adalah
  • 00:07:24
    perempuan karena memang dia memoles
  • 00:07:27
    tubuhnya seperti laki-laki ternyata dia
  • 00:07:30
    perempuan Nah jadi enggak boleh nih pak
  • 00:07:33
    penghulu tidak boleh menikahkan yang
  • 00:07:35
    satu jenis ini sudah kita bahas panjang
  • 00:07:37
    lebar Kemarin ya tentang pernikahan satu
  • 00:07:39
    jenis itu apa dilarang di dalam Islam
  • 00:07:42
    bukannya Islam melanggar hak asasi
  • 00:07:44
    manusia justru pernikahan sejenis ini
  • 00:07:47
    sesama jenis ini melanggar aturan hukum
  • 00:07:49
    di negara kita karena tidak dibolehkan
  • 00:07:51
    di dalam aturan hukum undang-undang yang
  • 00:07:53
    ada di negara
  • 00:07:55
    kita kemudian pencegahan itu dapat
  • 00:08:00
    dilakukan apabila calon suami atau calon
  • 00:08:02
    istri yang melangsungkan perkawinan
  • 00:08:05
    berdasarkan hukum Islam termuat di dalam
  • 00:08:07
    pasal 13 undang-undang perkawinanitu
  • 00:08:09
    perkawinan dapat diik Apabila ada pihak
  • 00:08:11
    yang tidak memenuhi syarat langsung
  • 00:08:12
    perkawinan tadi Bapak sudah jelaskan dia
  • 00:08:15
    tidak menemenuhi syarat dalam perkawinan
  • 00:08:17
    dia maksa ingin menikah dengan pasangan
  • 00:08:20
    padahal usianya masih sangat Dini Jadi
  • 00:08:22
    bisa dicegah atau usaha kedua bisa
  • 00:08:25
    mengajukan minta dispensasi perkawinan
  • 00:08:27
    kepada pengadilan agama
  • 00:08:29
    khususnya bagi yang beragama Islam ini
  • 00:08:33
    poin pertama pengertian dari pencegahan
  • 00:08:34
    perkawinan Kemudian yang kedua bagaimana
  • 00:08:36
    tujuan apa sebetulnya tujuan pencegahan
  • 00:08:39
    daripada perkawinan
  • 00:08:40
    itu tujuannya tidak lain adalah untuk
  • 00:08:44
    menghindari suatu perkawinan yang
  • 00:08:47
    dilarang oleh hukum agama dan
  • 00:08:50
    kepercayaan serta aturan
  • 00:08:52
    perundang-undangan kalau kita Terabas
  • 00:08:54
    kita kena sanksi hukum ini bukan hanya
  • 00:08:57
    dari sanksi hukum agama
  • 00:09:00
    yang mengatur sifatnya norma tapi juga
  • 00:09:03
    dari sanksi hukum aturan negara kita
  • 00:09:07
    kalau dia memalsukan e bisa jadi pidana
  • 00:09:10
    pemalsuan tanda tangan pemalsuan Wali
  • 00:09:13
    dan lain sebagainya jadi pidana itu
  • 00:09:15
    sudah yang harus kita cegah di situ
  • 00:09:17
    sebetulnya kita
  • 00:09:19
    hindari karena bertentangan dengan
  • 00:09:22
    aturan ee kalau kita lihat di dalam
  • 00:09:25
    pasal 14 dan pasal 16 undang-undang 174
  • 00:09:30
    di situ ada pihak-pihak yang dapat eh
  • 00:09:33
    mengajukan pencegahan perkawinan Siapa
  • 00:09:36
    mereka itu disebutkan bahwasanya yang
  • 00:09:38
    pertama adalah para keluarga dalam
  • 00:09:40
    keturunan lurus ke atas ke bawah Dari
  • 00:09:43
    salah seorang calon mempelaiah itu dia
  • 00:09:46
    keluarga inti boleh dia mengajukan
  • 00:09:49
    pencegahan ketika perkawinan itu belum
  • 00:09:52
    dilangsungkan yang kedua adalah saudara
  • 00:09:55
    dari salah seorang mempelai wali nikah
  • 00:09:59
    bisa juga Wali dari salah seorang calon
  • 00:10:02
    mempelai atau pengampu pengampunya
  • 00:10:05
    adalah mereka yang dianggap sebagai wali
  • 00:10:06
    juga dari salah seorang calon mempelai
  • 00:10:09
    atau pihak-pihak yang
  • 00:10:10
    berkepentingan mungkin dari keluarga
  • 00:10:13
    atau dari pihak lain istri pertama
  • 00:10:16
    melihat suaminya mau menikah lagi tanpa
  • 00:10:18
    izin dia cegah bisa dicegah sebelum
  • 00:10:21
    pernikahan itu terjadi ini para pihak
  • 00:10:23
    yang
  • 00:10:24
    berkepentingan atau suami atau istri
  • 00:10:27
    dari salah satu ee calon mempelai tadi
  • 00:10:29
    Bapak Jelaskan seperti itu atau pejabat
  • 00:10:32
    yang ditunjuk yang akan diatur lebih
  • 00:10:34
    lanjut dalam peraturan
  • 00:10:35
    perundang-undangan jadi ada pejabat
  • 00:10:37
    nanti yang
  • 00:10:38
    diaturundang-undangan yang dapat
  • 00:10:39
    mencegah agar perkawinan itu tidak dapat
  • 00:10:42
    di
  • 00:10:44
    laksanakan itu terkait dengan ee
  • 00:10:46
    pencegahan
  • 00:10:48
    perkawinan Kemudian yang kedua kita
  • 00:10:50
    bahas tentang pembatalan perkawinan tadi
  • 00:10:54
    dapat dicegah ini dapat
  • 00:10:56
    dibatalkan Apa itu pembatalan perkawinan
  • 00:11:00
    merupakan usaha untuk tidak dilanjutkan
  • 00:11:03
    hubungan perkawinan setelah sebelumnya
  • 00:11:06
    perkawinan itu terjadi Jadi kalau
  • 00:11:08
    pencegahan tadi belum
  • 00:11:10
    dililaksanakan akad nikahnya kalau
  • 00:11:13
    pembatalan mereka sudah menikah nih Tapi
  • 00:11:15
    Mau dibatalkan nah ini jadi masalah baru
  • 00:11:18
    lagi nih kenapa Kok dibatalkan kan
  • 00:11:20
    pernikahan sudah terjadi pasti ada
  • 00:11:22
    sebabnya makanya undang-undang mengatur
  • 00:11:25
    adanya pengertian pembatalan perkawinan
  • 00:11:30
    dalam memutus permohonan pembatalan
  • 00:11:31
    perkawinan pengadilan harus selalu
  • 00:11:34
    memperhatikan ketentuan agama
  • 00:11:37
    mempelai Jika menurut agamanya
  • 00:11:39
    perkawinan itu sah Maka pengadilan tidak
  • 00:11:41
    bisa membatalkan
  • 00:11:43
    perkawinan misalkan ada mereka
  • 00:11:46
    ee melakukan pernikahan Siri sama-sama
  • 00:11:50
    bujang tidak ada yang merasa dirugikan
  • 00:11:52
    tidak ada istri pertamanya tidak ada
  • 00:11:54
    suami pertamanya Awas kalau kita bicara
  • 00:11:57
    tentang perkawinan ini Islam menganut
  • 00:12:00
    prinsip adalah
  • 00:12:01
    monogami bukan poligami poligami itu
  • 00:12:05
    bukan dari Islam Islam hanya mengatur
  • 00:12:08
    bagaimana poligami itu berjalan dengan
  • 00:12:10
    benar sebelum Islam pun poligami sudah
  • 00:12:12
    ada kemudian Islam tidak membenarkan
  • 00:12:15
    namanya poliandri Apa itu poliandri
  • 00:12:19
    seorang istri yang mempunyai suami yang
  • 00:12:21
    lain nah suaminya lebih dari satu itu
  • 00:12:24
    tidak boleh kalau poligami dibukanya
  • 00:12:26
    celahnya sedikit sekali ketentuan sudah
  • 00:12:29
    jelas itu dalam pasal 4 dan pasal 5 und
  • 00:12:31
    174 suami tidak bisa istri tidak bisa
  • 00:12:33
    melakukan kewajiban sebagai seorang
  • 00:12:35
    istri istri punya penyakit badan tidak
  • 00:12:37
    dapesembuhan atau istri ee mandul tapi
  • 00:12:41
    mandul ini bisa jadi suami yang mandul
  • 00:12:43
    itu ada izin dari istri dia bisa berlaku
  • 00:12:46
    adil dan punyai harta yang cukup untuk
  • 00:12:48
    membiayai istri-istri dan anak-anaknya
  • 00:12:50
    itu syaratnya poligami Tidak sembarangan
  • 00:12:52
    dalam Islam itu poligami nah ini ketika
  • 00:12:55
    mereka sudah menikah kemudian istri
  • 00:12:59
    pertama merasa ini suami saya tidak izin
  • 00:13:02
    sama saya Karena ada aturan dalam
  • 00:13:03
    undang-undang itu harus izin harus izin
  • 00:13:06
    kepada istri pertama hak izin sama
  • 00:13:09
    sekali maka istri pertama dapat
  • 00:13:11
    membatalkan perkawinan suaminya itu
  • 00:13:13
    dengan
  • 00:13:14
    ee istri keduanya Bahkan sang suami
  • 00:13:18
    dapat
  • 00:13:19
    dipidana pasal 279 KUHP suami dapat
  • 00:13:23
    dipidana apabila dia menikah tanpa izin
  • 00:13:25
    istri dia sudah punya istri tapi dia
  • 00:13:28
    menikah dengan orang lain nah ini KUHP
  • 00:13:29
    mengatur begitu walaupun dalam Islam
  • 00:13:32
    tidak seperti itu tapi kalau istrinya
  • 00:13:34
    merasa sakit hati suaminya Nikah tanpa
  • 00:13:37
    izin dia dengan orang lain dengan wanita
  • 00:13:39
    lain maka dia bisa nih mempidanakan
  • 00:13:40
    suaminya Nah itu kena pasal 279 cuma
  • 00:13:44
    jadi masalahnya adalah nanti pasti
  • 00:13:47
    suaminya dengan istri pertama bisa
  • 00:13:49
    terjadi
  • 00:13:50
    perceraian karena mereka saling menuntut
  • 00:13:53
    pidana itu jadi masalah lagi dan ini
  • 00:13:55
    kalau sudah pidana deliknya namanya
  • 00:13:57
    delik bersanding artinya yang dipidana
  • 00:13:59
    bukan hanya suami tapi istrinya yang
  • 00:14:02
    keduanya pun juga bisa dipidana akibat
  • 00:14:05
    melakukan pernikahan dengan seorang
  • 00:14:06
    laki-laki yang sudah punya istri yang
  • 00:14:08
    sah itu ya kalau kaitannya dengan pidana
  • 00:14:12
    jadi harus diperhatikan e betul jangan
  • 00:14:14
    sampai e ternyata memang pernikahan yang
  • 00:14:17
    mereka lakukan adalah pernikahan yang
  • 00:14:19
    sah artinya pihak lain yang berusaha
  • 00:14:22
    untuk membatalkan istri pertamanya
  • 00:14:23
    Enggak ada masalah kok Orang dia izin
  • 00:14:25
    sama saya Nah itu enggak bisa seperti
  • 00:14:27
    itu apa sebetulnya faktor-faktor yang
  • 00:14:30
    dapat membatalkan perkawinan ini pada
  • 00:14:33
    dasarnya terdapat dua unsur yang
  • 00:14:35
    mempengaruhi terjadinya ee batalnya
  • 00:14:38
    suatu
  • 00:14:40
    perkawinan yaitu terkait dengan syarat
  • 00:14:43
    dan rukun dalam perkawinan kalau syarat
  • 00:14:46
    perkawinan itu adalah sesuatu yang ada
  • 00:14:49
    dalam perkawinan syarat terus
  • 00:14:51
    ada hanya saja jika salah satu dari
  • 00:14:54
    syarat perkawinan tidak terpenuhi maka
  • 00:14:56
    perkawinan menjadi tidak sah atau batal
  • 00:14:58
    demi
  • 00:15:00
    hukum jadi syarat perkawinan itu
  • 00:15:02
    merupakan ee ee apa ee sesuatu yang
  • 00:15:05
    harus ada dalam perkawinan kalau sahnya
  • 00:15:08
    perkawinan atau sah tidaknya perkawinan
  • 00:15:10
    ee di sini dimaksudkan terpenuhinya
  • 00:15:13
    segala rukun dan syarat dalam suatu ee
  • 00:15:15
    ibadah kalau kita bicara Oh sah
  • 00:15:18
    pernikahannya karena memang secara agama
  • 00:15:21
    tapi secara aturan pemerintah dia tidak
  • 00:15:23
    sah karena pernikahan pernikahan Siri
  • 00:15:25
    Misalkan seperti
  • 00:15:27
    itu ada beberapa hal yang membuat
  • 00:15:31
    pernikahan itu jadi
  • 00:15:33
    batal yang pertama pernikahan
  • 00:15:36
    suigor yang kedua pernikahan
  • 00:15:39
    mut'ah Kawin Kontrak tadi sudah saya
  • 00:15:42
    jelaskan Yang ketiga bisa nikah mukrim
  • 00:15:46
    pernikahan dilaksanakan di mana Dua
  • 00:15:47
    calon suami istri atau salah satu sedang
  • 00:15:49
    dalam keadaan ihram ibadah haji itu
  • 00:15:51
    enggak boleh menikah kemudian nikah dua
  • 00:15:54
    orang laki-laki dengan seorang perempuan
  • 00:15:57
    nah ini enggak boleh juga ya Enggak
  • 00:15:59
    boleh jadi dalam konteks perempuan itu
  • 00:16:03
    dia poliandriaki suaminya dua istrinya
  • 00:16:06
    satu atau nikah seorang wanita yang
  • 00:16:11
    sedang
  • 00:16:12
    beridah dia sedang sudah proses cerai
  • 00:16:16
    ketok palu
  • 00:16:17
    sudah kemudian Dia bercerai ada masa
  • 00:16:21
    idah selama 3 bulan 10 hari selama 3
  • 00:16:25
    bulan 10 hari inilah wanita ini tidak
  • 00:16:28
    boleh nikah kalau dia menikah harus
  • 00:16:29
    dibatalkan Kenapa tidak boleh menikah
  • 00:16:31
    karena bisa jadi di waktu 3 bulan 10
  • 00:16:34
    hari ini wanita ee mantan suaminya
  • 00:16:37
    kembali lagi untuk menikah dengan
  • 00:16:39
    istrinya dengan rujuk dengan cara rujuk
  • 00:16:41
    kalau memang kalau itu terkait dengan ee
  • 00:16:43
    masa Idahnya belum selesai Rujuk Kembali
  • 00:16:46
    lagi cukup saling memaafkan tidak perlu
  • 00:16:48
    pakai penghulu yang penting ada para
  • 00:16:50
    saksi dari keluarga Sudah mereka jadi
  • 00:16:52
    rujuk menikah lagi tapi kalau masa
  • 00:16:54
    Idahnya sudah
  • 00:16:55
    habis maka mereka menikah lagi dengan
  • 00:16:58
    cara harus ada penghulu ada Wali ada
  • 00:17:00
    saksi dan juga harus ada mahar kalau
  • 00:17:02
    masa Idahnya sudah habis kemudian nikah
  • 00:17:06
    laki-laki muslim dengan wanita non
  • 00:17:08
    mususlim nah ini kembali lagi tadi Bapak
  • 00:17:09
    sudah Jelaskan beberapa waktu yang lalu
  • 00:17:11
    pernikahan beda agama enggak usah Kita
  • 00:17:13
    cari-cari uji nyali dengan pernikahan
  • 00:17:15
    beda agama sudah kita cari yang seagama
  • 00:17:18
    saja walaupun dengan Dengan apa
  • 00:17:20
    kata-kata cinta udah banyak wanita yang
  • 00:17:24
    muslim muslimah yang seagama itu yang
  • 00:17:27
    cantik
  • 00:17:29
    yang yang kaya dan begitu Gak usah cari
  • 00:17:31
    yang beda-beda agama begitu juga yang
  • 00:17:33
    Nasrani cari dengan pasangan yang
  • 00:17:34
    seagama kemudian yang terakhir wanita
  • 00:17:37
    muslimah dengan laki-laki nonmlim kalau
  • 00:17:40
    ini pengharamannya sudah jelas sekali
  • 00:17:42
    tidak boleh wanita muslimah menikah
  • 00:17:45
    dengan laki-laki yang bukan beragama
  • 00:17:48
    Islam ini hubungan yang mereka lakukan
  • 00:17:51
    dinamakan
  • 00:17:57
    sebagaiud Siapa yang berhak membatalkan
  • 00:18:00
    perkawinan tadi Bapak Jelaskan Siapa
  • 00:18:02
    saja yang dapat mencegah sekarang siapa
  • 00:18:03
    yang dapat membatalkan perkawinan
  • 00:18:05
    itu yang pertama sama seperti yang
  • 00:18:08
    pencegahan para keluarga dalam garis
  • 00:18:11
    keturunan lurus ke atas dan ke bawah
  • 00:18:13
    Dari suami atau istri bisa membatalkan
  • 00:18:16
    perkawinan kemudian suami dan istri atau
  • 00:18:18
    pejabat yang berwenang atau para pihak
  • 00:18:20
    yang berkentingan yang mengetahuianya
  • 00:18:23
    cacat dalam rukun dan syarat perkawian
  • 00:18:25
    menurut hukum Islam dan peraturan
  • 00:18:27
    perang-angan sebagaimana dalam pasal 67
  • 00:18:30
    undang-undang 174 tentang perkawinan
  • 00:18:32
    inilah mereka yang dapat membatalkan
  • 00:18:35
    perkawinan artinya perkawinan sudah
  • 00:18:37
    dilaksanakan segera dibatalkan diajukan
  • 00:18:40
    nanti bisa melalui kepada pengadilan
  • 00:18:43
    agama bagi yang berakama Islam ini saja
  • 00:18:46
    mungkin yang dapat Bapak sampaikan pada
  • 00:18:48
    kesempatan hari ini mudah-mudahan dapat
  • 00:18:51
    dicerna dipahami kurangnya Bapak mohon
  • 00:18:54
    maaf salam bela
  • 00:18:57
    negara
  • 00:19:02
    foreign
Tags
  • Hukum Islam
  • Pencegahan perkawinan
  • Pembatalan perkawinan
  • Undang-Undang Perkawinan
  • Indonesia