00:00:00
kasus e gapak waktu itu ada kasus
00:00:03
penyerangan ya Ee preman terhadap kantor
00:00:07
majalah Tempo
00:00:09
2003 I ada tomid tabang ya kasusnya
00:00:13
sekarang sudah selesai dan ingkerah dan
00:00:15
waktu itu kita Wah masih ramailah banyak
00:00:18
gugatan terhadap media terhadap tempo
00:00:21
salah satunya kita melakukan pembelaan
00:00:23
hukum dan juga kasus terkait dengan
00:00:26
pembiaran kepolisian terhadap kekerasan
00:00:29
yang dilakukan olehan terhadap kru
00:00:32
terutama wartawan majalah Tempo ee
00:00:35
pedoman akun media sosial oleh
00:00:38
perusahaan PES ini terbaru YA berarti ya
00:00:40
yang terbaru 2022 waktu itu 2002
00:00:43
relevansinya apa dengan teman-teman
00:00:44
media saat ini Nah sekarang relevansinya
00:00:46
sangat penting ini teman-teman karena
00:00:48
sekarang banyak media yang menggunakan
00:00:50
media sosial untuk mendistribusikan
00:00:53
kontennya untuk akan menjangkau seluruh
00:00:55
lapisan masyarakat dan sebagainya ya
00:00:58
agar konten Medi yang ada konten berita
00:01:01
yang ada di medsos baik itu di IG di
00:01:05
Facebook atau Twitter dan sebagainya
00:01:08
maka ada satu syarat yang harus
00:01:10
dipenuhian oleh EE sesuai dengan pedoman
00:01:13
yang sudah disahkan oleh dewan per
00:01:15
bersama konstituan yaitu bahwa media
00:01:18
sosial tersebut harus merupakan bagian
00:01:21
dari perusahaan pers jadi harus
00:01:24
terafiliasi dengan indupnya misalkan dia
00:01:26
mencantumkan atau mengambil berita dari
00:01:28
apa media lain maka harus disutkan e apa
00:01:32
sumber dari berita gitu kan agar
00:01:34
terhindar dari ee terkait tentang
00:01:36
pelanggaran hak cipta karena ini banyak
00:01:38
juga iya iya kan Iya karena kan pasti
00:01:41
kadang-kadang ya zaman sekarang kan
00:01:43
terbuka foto video berseliwat di
00:01:44
mana-mana kita tinggal comot-comot
00:01:47
karena banyak kasus juga Kang itu ada ee
00:01:50
satu media waktu itu konsultasi
00:01:52
bagaimana ternyata dia memuat ee sebuah
00:01:55
foto di situ tanpa menyebutkan sumber
00:01:59
dari berita t itu jadi sengketa hukum di
00:02:01
pengadilan Kang makanya itu untuk
00:02:03
hati-hati ketika kita ee apa istilahnya
00:02:06
mencantum e menarik berita lain ke media
00:02:10
Kalaupun dia tidak apa istilahnya ketika
00:02:14
kita menelepon melakukan Konfirmasi
00:02:16
tidak dijawab maka tolong itu cantumkan
00:02:18
di dalam H konten berita kita bahwa
00:02:20
ketika dihubungi pihak yang bersangkutan
00:02:23
tidak bisa ee menjawab telepon atau
00:02:26
seperti apa agar apa agar upaya
00:02:29
melakukan yang
00:02:30
namanyafirmas itu ee bisa tergambar di
00:02:34
dalam ini sehingga menjadi apa ya filter
00:02:37
kita ketika ada sengketa
00:02:41
[Musik]
00:02:47
hukum asalamualaikum warahmatullahi
00:02:49
wabarakatuh Selamat pagi eh berjumpa
00:02:52
kembali dengan podcast lpds circle hari
00:02:56
ini
00:02:56
eh kita kedatangan tamu yang sangat
00:03:00
istimewa eh spesialisnya tentang hukum
00:03:03
pers beliau adalah Kang hendraayana S MH
00:03:08
ya saya biasa manggilnya Kang Hendra
00:03:10
Kang Hendra Apa kabar alhamdulillah baik
00:03:12
alhamdulillah sehat ya Kang sehat-sehat
00:03:15
eh Kang Hendra ini kawan-kawan kalau eh
00:03:19
biasa Apa memperhatikan tentang e
00:03:22
kebebasan PR dan hukum pers ini beliau
00:03:25
sudah sangat terkenal Saya kira di
00:03:26
kalangan teman-teman wartawan terutama
00:03:28
di Jakarta dan nasional ya
00:03:30
Ee saya akan bacakan dulu profil-nya
00:03:34
ee Kang hendrayana ini beliau Sarjana
00:03:39
Hukum Universitas Jenderal Sudirman
00:03:41
Purwokerto tahun
00:03:44
1999 kemudian s2-nya magister Hukum
00:03:47
Universitas Pancasila tahun
00:03:51
2017 Kemudian beliau juga sebagai
00:03:54
pengacara ee kursus pengacara hak asasi
00:03:57
manusia lsam 2001 ya kang Iya 2001 itu
00:04:01
lama Bang ini awal-awal nih ya beliau
00:04:05
training fund Rising for ngo 2006 ini
00:04:08
banyak sekali pelatihan-pelatihannya dan
00:04:10
EE pelatihan terakhir sebagai training
00:04:13
ahli pers dewan pers 2020 Nah sekarang
00:04:16
beliau sebagai ahli pers eh tenaga ahli
00:04:20
hukum dan perundang-undangan di dewan
00:04:22
pers dan perundangundangan dewanpes
00:04:24
sejak tahun 2021 ya Ee Beliau juga ee
00:04:28
dulu per ah sebagai Direktur eksekutif
00:04:31
lpds ya tahun 2018 ya Kang Iya sampai
00:04:35
2024 Jadi kalau ee LPD circle beliau
00:04:39
pulang kampung lah kira-kira turun
00:04:44
dari LPD di lantai 3 ini I nah beliau
00:04:48
spesialisnya memang tentang hukum pers
00:04:51
ya Banyak sekali penanganan kasus ee
00:04:54
yang berkaitan dengan hukum pers ini
00:04:56
kalau saya bacakan tidak cukup satu hari
00:04:58
satu malam ini
00:05:00
jadi kita langsung saja ee oh ya ini
00:05:03
portofolionya tentang buku juga banyak
00:05:05
sekali ada lebih dari 10 lebih dari 10
00:05:08
ini sayaya dan tulisan-tulisannya juga
00:05:12
di beberapa majalah ya di beberapa media
00:05:16
juga tersebar di mana-mana di koran
00:05:20
Tempo Harian Fajar Makassar majala
00:05:23
Maestro koran Radar Tegal nasional news
00:05:26
dan lain sebagainya banyaklah jadi saya
00:05:28
kira dan talk show talk show-nya juga di
00:05:31
televisi radio ee juga sudah sering Jadi
00:05:36
kami LPD circle tidak salah mengundang
00:05:39
Kang Hendra Yana untuk bicara tentang
00:05:40
hukum pers beliau sangat kompeten
00:05:43
terhadap hukum pers Bagaimana misalnya
00:05:46
ee membela hak-hak eh wartawan ketika
00:05:49
terjerat e berkaitan dengan produk pers
00:05:52
nah saya ingin mengawali diskusi ini
00:05:54
dengan eh Kang hendrayana eh bisa
00:05:58
diceritakan hukum pers itu sebenarnya
00:06:00
seperti apa
00:06:01
ee bagi teman-teman wartawan di lapangan
00:06:05
karena saya kira mungkin belum banyak
00:06:07
juga ya kalau terutama di daerah eh
00:06:10
teman-teman Yang eh ya dalam tanda
00:06:13
pentinglah Bagaimana trick and tipsnya
00:06:16
supaya tidak terjerat ee secara atau
00:06:20
kriminalisasi ketika mereka membuat
00:06:22
produk jurnalistik silakan Kang Baik
00:06:25
kang Jal Terima kasih atas undangannya
00:06:27
satu kehormatan nih ee ya kan ee
00:06:30
diundang di acara podcast lpds ini suatu
00:06:33
apa
00:06:34
kita untuk berbagi ee ilmu ya dan
00:06:38
pengalaman sharing pengalaman pengalaman
00:06:40
ya Kebetulan saya sebelum di lpds dulu
00:06:43
ya dan di dewan PES saya sebagai
00:06:45
Direktur ee lembaga bantuan hukum pers
00:06:48
saya mendirikan lembaga bantuan hukum
00:06:50
pers 2003 sampai 2013 Ya banyak kasus
00:06:54
Kang Wah ini awal-awal ya Iya awal-awal
00:06:56
waktu itu banyak kasus ee yang EE saya
00:06:59
tangani bersama rekan-rekan ee terutama
00:07:02
terkait dengan kasus ee kriminalisasi
00:07:04
pers dan juga masalah kasus gugatan
00:07:07
perdata dulu awalnya Kenapa lembaga itu
00:07:11
dibentuk karena belum ada satu lembaga
00:07:13
yang secara khusus menengani kasus pers
00:07:15
di situlah Waktu itu saya tertantang ya
00:07:17
untuk ee bersama teman-teman mendirikan
00:07:20
sebuah lembaga yang mengadvokasi terkait
00:07:23
saat di lembaga P saya ingat kalau
00:07:24
enggak salah Kang Hendra ini banyak
00:07:27
menemani atau membela teman-teman di
00:07:28
Tempo ya
00:07:30
betulasus ee hukum persnya itu menemani
00:07:33
teman-teman tempo bisa diceritakan Kang
00:07:34
salah satunya Kang ya salah satunya
00:07:36
waktu itu adalah terkait dengan kasus eh
00:07:39
gapak waktu itu ada kasus penyerangan ya
00:07:42
Ee preman terhadap kantur majalah Tempo
00:07:47
2003 Bu Iya ada tomii tabang ya kasusnya
00:07:51
sekarang sudah selesai dan ingkerah dan
00:07:54
waktu itu kita Wah masih ramailah banyak
00:07:56
gugatan terhadap media terhadap Tempo
00:07:59
salah satunya kita melakukan pembelaan
00:08:01
hukum dan juga kasus terkait dengan
00:08:04
pembiaran kepolisian terhadap kekerasan
00:08:08
yang dilakukan oleh preman terhadap kru
00:08:10
terutama wartawan majalah Tempo kita Mel
00:08:13
saat itu melakukan gugatan Kang H
00:08:16
ehugatan eh apa legal standing atas nama
00:08:20
Aji ke kapori presiden dan menang sampai
00:08:23
Mahkamah
00:08:24
Agung dan di situ kita menuntut supaya
00:08:27
kapolim melakukan permohonan maaf dan
00:08:29
memasukkan Hm undang-undang PES dalam
00:08:32
kurikulum porri untuk e Pendidikan dan
00:08:35
Pelatihan Bagi EE apa penegak hukum Luar
00:08:37
biasa ini Iya Sep bukan hanya menang
00:08:39
tapi juga berhasil memasukkan Wah golnya
00:08:42
langsung ke iya ya selama ini ee ya
00:08:46
Kebetulan saya ee banyak mendalami
00:08:48
terkait dengan hukum pers Kenapa penting
00:08:49
ini bagi teman-teman wartawan tentang
00:08:52
hukum pers hukum perses bukan hanya di
00:08:53
dalam undang-undang PES dan kode etik
00:08:55
tapi juga banyak peraturan yang dibuat
00:08:58
oleh oleh dewan PES bersama
00:09:00
konstituennya ya salah satunya yang
00:09:02
kemarin ee saya di komisi hukum ee
00:09:05
sebagai tenaga ahli adal merancang ee
00:09:09
pedoman akun media sosial oleh
00:09:11
perusahaan PES ini terbaru YA berarti
00:09:13
yang terbaru 2022 waktu itu 2
00:09:16
relevansinya apa dengan teman-teman
00:09:17
media saat ini Nah sekarang relevansinya
00:09:20
sangat penting ini teman-teman karena
00:09:21
sekarang banyak media yang menggunakan
00:09:24
media sosial I untuk mendistribusikan
00:09:26
kontennya untuk Agan menjangkau seluruh
00:09:29
betul sebag agar konten media yang ada e
00:09:34
konten berita yang ada di medos baik itu
00:09:37
di IG di Facebook atau Twitter dan
00:09:40
sebagainya maka ada satu syarat yang
00:09:43
harus dipenuhi Kang oleh EE sesuai
00:09:45
dengan pedoman yang sudah disahkan oleh
00:09:47
dewan per bersama konstituen yaitu bahwa
00:09:51
media sosial tersebut harus merupakan
00:09:54
bagian dari perusahaan pers jadi harus
00:09:58
terafiliasi nya jadi akun medianya itu
00:10:00
official ya official harus official
00:10:02
bukan atas nama pribadi ee uploadernya
00:10:05
Bukan Ya bukan atas nama redaktur bukan
00:10:07
bukan atas nama redakt atau tapi atas
00:10:09
nama officiali ak resminya dan itu harus
00:10:13
kita tautkan ya dengan Misalkan contoh
00:10:17
misalkan ada sekarang yang lagi ramai
00:10:18
bocor halus itu punya tempo Nah itu
00:10:21
merupakan bagian dari integral dengan
00:10:24
perusahaan PSnya sehingga ketika ada
00:10:26
masalah hukum H ketika misalkan ada juga
00:10:29
Kompas ya Kompas TP dan sebagainya
00:10:32
ketika ada masalah hukum itu
00:10:34
undang-undang PES bisa menjangkau untuk
00:10:35
melakukan perlindungan ya melalui
00:10:38
mekanisme seperti mekanisme hak jawab ya
00:10:40
hak koreksi ketika ada masyarakat yang
00:10:44
keberatan atau mengadukan seperti itu
00:10:46
oke sekarang kalau Apakah cukup dengan
00:10:48
ee akunnya ini sebagai akun resmi bahwa
00:10:51
ini akun resmi medial a ya Instagramnya
00:10:53
juga begitu kemudian Facebooknya dan
00:10:55
lain sebagainya kemudian Apakah misalnya
00:10:58
dalam ee akta perusahaannya juga harus
00:11:01
disebutkan atau ee bagaimana itu
00:11:03
secaranya Nah ini banyak sering kali
00:11:05
pertanyaan sejak waktu dulu di lpds juga
00:11:07
kita ya sering melakukan ee apa ee
00:11:10
praukw untuk ini kita selalu
00:11:12
Mengingatkan untuk teman-teman
00:11:14
perusahaan media agar akun media
00:11:16
sosialnya tersebut dimasukkan
00:11:18
dicantumkan juga ya dicantumkan agar apa
00:11:20
ini penting sebagai landasan hukum
00:11:23
ketika ada timbul ee apa sengketa hukum
00:11:26
ya Sehingga bahwa Oh ini ee Med Sal X
00:11:29
ini bagian daripada perusahaan x-nya
00:11:32
gitu atau abc-nya ya seperti itu
00:11:34
sehingga landasan hukumnya kuat Betul
00:11:36
tidak hanya cukup mungkin bisa aja
00:11:38
secara ini ee di tautan itu ee apa induk
00:11:41
perusahaan PS itu ke media sosial Tapi
00:11:43
akan lebih baik alangkah lebih baik
00:11:45
dicantumkan di dalam akta perusahaan PES
00:11:48
itu sendiri Kang Oke kang Kalau dulu
00:11:51
eranya media cetak ketika ada orang
00:11:54
komplain narasumber komplain kemudian
00:11:56
mengadu ke dewan PES dan katakan di
00:11:58
diputuskan oleh dewanpes bahwa tidak
00:12:01
sesuai misalnya dengan ee kode etik jurn
00:12:04
dan sebagainya harus memuat misalnya ada
00:12:06
permintaan maaf atau ee naskah juga yang
00:12:09
seukuran sama dengan berita sebelumnya
00:12:11
Nah kalau dalam bentuk media sosial
00:12:13
seperti apa misalnya dalam podcast nih
00:12:15
heeh ada narasumber atau ee pendengar
00:12:18
yang merasa dirugikan dengan podcast
00:12:20
tersebut Iya nah dalam bentuk
00:12:22
klarifikasinya Apakah mengundang
00:12:24
Narasumber itu untuk klarifikasi DII
00:12:26
dengan durasi yang sama atau seperti apa
00:12:29
ya terkait tentang masalah ee gap
00:12:32
prinsipnya sama ya mungkin dalam kalau
00:12:34
media cetak harus memuat hak jawab di
00:12:36
halaman yang sama atau misalkan secara
00:12:38
proporsional sih sebbenarnya sama aja
00:12:41
Ini kan hanya mediumnya aja yang berbeda
00:12:42
Kanang ee beberapa kasus sudah masuk ke
00:12:45
dewan perses ke bagian pengaduan ee di
00:12:48
situ ee bentuknya bisa apa hak jawab itu
00:12:51
dengan melakukan wawancara kembali
00:12:53
sepihak yang dirugikan misalkan di ee
00:12:56
podcastnya tersebut gitu narasumber yang
00:12:59
keberatan lagi untuk podc dengan durasi
00:13:01
yang sama kira-kira betul betul Intinya
00:13:03
kita ee dengan adanya ee gapak media
00:13:07
sosial kita eh Gapa dengan media Saber
00:13:10
juga kan ada sekarang pedoman terkait
00:13:12
dengan apa pedoman media siber di situ
00:13:16
mencakup seluruh bagaimana ketika
00:13:19
ee media tersebut melakukan kekeliruan
00:13:23
oke oke maka harus memuat hak jawab
00:13:26
misalkan dia mencantumkan atau mengambil
00:13:28
berita dari di Apa media lain maka harus
00:13:30
diseutkan ee Apa sumber dari berita gitu
00:13:33
kan agar terhindar dari ee terkait
00:13:36
tentang pelanggaran hak cipta karena ini
00:13:38
banyak juga iya iya kan Iya karena kan
00:13:40
pasti kadang-kadang ya zaman sekarang
00:13:42
kan terbuka foto video berseliw
00:13:44
mana-mana kita tinggal comot-comot
00:13:47
karena banyak kasus juga Kang itu ada ee
00:13:50
ee satu media waktu itu konsultasi
00:13:52
bagaimana ternyata dia memuat ee sebuah
00:13:55
foto di situ tanpa menyebut sumber dari
00:13:59
beritanya itu jadi sengketa hukum di
00:14:01
pengadilan Kang makanya itu untuk
00:14:03
hati-hati ketika kita ee apa istilahnya
00:14:06
mencantum menarik berita lain ke media
00:14:10
betul nah kalau kembali ke teman-teman
00:14:12
online nih sekarang seorang era online
00:14:15
Seberapa penting
00:14:17
eh mana ini kan katanya kalau online
00:14:20
harus aktual cepat dan lain sebagainya
00:14:23
ketika ada berita yang bersifat konflik
00:14:26
kan harus butuh Kapar boat s i Nah
00:14:29
apakah coverb-nya ini keberimbangan
00:14:32
beritanya nanti di berita selanjutnya
00:14:35
boleh atau memang harus di pada berita
00:14:38
pertama itu juga wah prinsipnya tetap
00:14:40
sama ya Kang ya mau itu media online
00:14:42
media cetak prinsipnya harus
00:14:45
eeap sesuai dengan ee kode etik harus
00:14:49
berimbang kan He ketika tidak bisa
00:14:51
dengan alasan bahwa karena media online
00:14:53
mengejar kecepatan Iya itu alasan sering
00:14:56
itu Iya sering begitu tetap harus di
00:14:58
lakukan meminta konfirmasi kepada Pi
00:15:01
narasumber ini yang sering muncul I yang
00:15:04
sering muncul sengketa ini untuk
00:15:06
teman-teman media online ee coba dilihat
00:15:09
di dalam pedoman media Saber sudah jelas
00:15:11
itu tidak kita tidak membedakan mana
00:15:13
media cetak media eh online tetap bahwa
00:15:16
yang namanya verifikasi itu merupakan
00:15:18
syarat mutlak jadi harus bersamaan ya
00:15:21
berb bersamaan tidak bisa menunggu di
00:15:23
berita berik tidak bisa menunggu
00:15:25
Kalaupun dia tidak apa istilahnya ketika
00:15:28
kita menelepon melakukan Konfirmasi
00:15:30
tidak dijawab maka tolong itu cantumkan
00:15:32
di dalam H konten berita kita bahwa
00:15:35
ketika dihubungi pihak yang bersangkutan
00:15:37
tidak bisa ee menjawab telepon atau
00:15:40
seperti apa agar apa agar upaya
00:15:43
melakukan yang namanya konfirmasi itu ee
00:15:47
bisa tergambar di dalam ini sehingga
00:15:50
menjadi apa ya filter kita ketika ada
00:15:53
sengketa hukum jadi satu alenia itu
00:15:55
sudah mempagari kita meskipun konfirmasi
00:15:58
ya tidak terjawab oleh narasumber Betul
00:16:00
tidak menting kan konfirmasi itu harus
00:16:03
sesuai dengan keinginan kita kan cukup
00:16:05
dengan saya tidak mau menjawab Ya udah
00:16:07
kita enggak bisa memaksakan
00:16:09
kadang-kadang wartawan kadang-kadang
00:16:11
Bang narasumbernya enggak bisa
00:16:13
dihubungin atau ditelepon enggak
00:16:15
diangkat gimana gitu tetap harus ditulis
00:16:17
kan berarti harus ditulis harus ditulis
00:16:19
bukan berarti dengan dia tidak menjawab
00:16:21
Dia tidak bisa diumumi kita tidak tulis
00:16:23
dalam satu paragraf tulis itu penting
00:16:24
karena ada satu kasus Kang dulu kami
00:16:26
membela Radar Tegal tahun 2000
00:16:29
9 ya he itu ee dianggap bahwa dia tidak
00:16:33
melakukan konfirmasi padahal sudah
00:16:35
melakukan konfirmasi kepada pihak
00:16:37
perusahaannya I seperti itu dan itu
00:16:39
menjadi poin penting ketika itu terjadi
00:16:42
sengketa di pengadilan iya i bahwa itu
00:16:45
Radar Tegal waktu itu sudah berupaya
00:16:47
baik e untuk melakukan konfirmasi kepada
00:16:50
pihak dan akirnya kasus menang ingkerrah
00:16:52
di tingkat Pengadilan Negeri nanti kan
00:16:54
dibuktikan kan di pengadilan dia
00:16:56
benar-benar melakukan bet melakukan
00:16:57
konfirmasi betul jangan ee apa
00:17:00
istilahnya itu bohong gitu pasti dicek
00:17:03
kali yaartaw ohya betul buktinya di mana
00:17:05
Itunya dulu Amah ada rekap teleponnya
00:17:08
dan sebagainya sebagai itu gitu kan atau
00:17:10
wa-nya sekarang itu kan oke oke nah
00:17:13
teman-teman Kang Hendra ini ahli e
00:17:16
tenaga ahli ya bidang perundang-undangan
00:17:18
dewan PES mungkin bisa diceritakan Kang
00:17:20
soal ee sejauh atau seberapa besar
00:17:23
sekarang pengaduan masyarakat terhadap
00:17:25
produk jurnalistik ke dewan pers nah eh
00:17:29
terkait dengan pengaduan ya Ee itu ada
00:17:32
satu komisi ter komisi pengaduan Kalau
00:17:35
enggak salah yang saya baca waktu
00:17:37
kemarin kurang lebih 500 lebih ya
00:17:39
pengaduan Kalau kami ee saya di komisi
00:17:42
hukum ini menangani sekarang ini ada
00:17:46
permohonan
00:17:47
106
00:17:49
ee ahli pers 106 ahli pers Iya Nah jadi
00:17:53
ini perlu diketahui juga bahwa memang
00:17:55
sekarang ee MOU antara dewan pers dengan
00:17:59
pori ini sudah cukup berjalan dengan
00:18:02
baik ya karena setiap ada ee Laporan
00:18:05
masyarakat ke kepolisian maka kepolisian
00:18:08
dalam proses penyidikan
00:18:10
tersebut meminta dulu koordinasi dulu
00:18:12
dengan dewan PES untuk meminta
00:18:14
keterangan ahli Nah itu ada kurang lebih
00:18:17
126 126 Iya 120 eh 100 mohon maaf 116
00:18:23
116 ee permohonan ahli H oke Banyak juga
00:18:27
ya Iya tapi ada juga yang apa ee
00:18:30
kebanyakan sih kasus-kasus yang
00:18:32
menyangkut tentang ee bahwa Apa
00:18:34
pertanyaan itu apakah ini perusahaan PS
00:18:36
berbadan hukum atau tidak karena ini
00:18:38
penting bagi teman-teman bahwa
00:18:39
perusahaan PES ini syarat mutlak utama
00:18:41
itu adalah harus berbadan hukum
00:18:43
perusahaan pesk iya iya iya karena itu
00:18:46
sering menjadi timbul pertanyaan kan
00:18:48
karena media sosial juga bisa dikatakan
00:18:50
pers apabila itu berbadan hukum pers
00:18:52
gitu seperti itu Nah Kemarin kami ee
00:18:55
terus melakukan sosialisasi juga bersama
00:18:58
jajaran Polda kita sudah melakukan di
00:19:00
enam ee kepolisian daerah untuk
00:19:03
sosialisasi ee MOU mo dengan pori itu ya
00:19:07
pori dan turunannya perjanjian kerja
00:19:09
sama itu menyangkut hal teknis tentang
00:19:11
hak dan kewajiban dari dewan PES maupun
00:19:13
pori oke oke Dan sekarang berjalan
00:19:15
efektif Kang cukup dan juga kita sering
00:19:17
temukan ada kalau yang wartawan yang
00:19:20
melakukan pemerasan yang itu atas nama
00:19:22
media kita tidak ini kita serahkan
00:19:25
kepada kepolisian karena itu di luar
00:19:28
konteks karya jurnalistik seperti
00:19:30
itu seru juga nih I ke apa
00:19:35
Eh sekarang ini kan Ya pasti Ya semua
00:19:39
media tuh karusel ya dia menyebarkan
00:19:42
kontennya Enggak cuma di online-nya aja
00:19:44
medsos dan lain sebagainya nah
00:19:47
potensi-potensi
00:19:49
pelanggaran-pelanggarananyak itunya
00:19:51
lebih banyak di mana Kang di medsos-nya
00:19:53
atau di onlineennya kalau potensi
00:19:56
pelanggaran itu kebanyakan di med ya
00:19:58
kalau itu yang menggunakan media sosial
00:20:00
Kami sering menemukan juga ee dari hasil
00:20:02
temuan itu dia tidak berbadan hukum H
00:20:05
kalau itu tidak terafiliasi itu bukan
00:20:07
konteksnya di dalam jurnalistik kan tapi
00:20:10
kalau misalkan itu merupakan bagian
00:20:12
afiliasi dari perusahaan PES kita
00:20:15
ketemukan tidak adanya konfirmasi
00:20:17
misalkan seperti itu Itu yang umum lazim
00:20:19
terjadi pasal 1 dan pasal 3 itu kode
00:20:21
etik yang sering terjadi pelanggaran
00:20:23
maka diselesaikan melalui mekanisme ee
00:20:26
hak jawab kalau di Dean PES kan ketika
00:20:29
ada pengaduan ke dewan PES ada bentuknya
00:20:31
pernyataan penilaian dan rekomendasi
00:20:33
atau vvr tersebut yang harus
00:20:35
dilaksanakan oleh media yang
00:20:37
bersangkutan jika terbukti melakukan
00:20:39
pelanggaran kode etik jadi satu hal yang
00:20:42
penting adalah bahwa pengaduan di dewan
00:20:44
PES itu adalah bukan terkait tentang
00:20:46
pelanggaran hukum tapi pelanggaran etik
00:20:48
Kang pelanggaran etik ya Iya Karena yang
00:20:50
namanya ee karya junalistik bukan sebuah
00:20:53
kejahatan seperti mana dibaku dalam kuhp
00:20:56
tetapi adalah merupakan sebuah
00:20:58
pelanggaran terkait saya kalau kalau
00:21:00
bicara tentang etik ee sanksi hukumnya
00:21:02
Seperti apa kan pasti beda dengan pidana
00:21:05
dan perdata Oh ber sangat berbeda jauh
00:21:07
kalau pidana Ya jelas hukuman badan kan
00:21:09
kan kalau di dalam ee kode etik kan
00:21:12
terkait dengan ada ketentuannya di dalam
00:21:14
pasal 18 kan Misalkan ee dia tidak
00:21:17
memuat hak jawab ada dendanya Oh ada
00:21:21
denda juga 500 juta Kang salah itu
00:21:24
teman-teman maka jangan e menganggap
00:21:26
sepeleai terkait dengan hal ini gitu kan
00:21:28
apabila ee apa pihak yang meng yang
00:21:32
teradu tersebut katakan o media tidak
00:21:34
melaksanakan rekomendasi oleh yang di ee
00:21:38
oleh dewan PES maka tidak ter
00:21:40
kemungkinan pihak pelapor akan
00:21:41
mengadukan kepada
00:21:43
ee penegak hukum bisa kalau dia tidak
00:21:46
melaksanakan ituis rekomendasi dari
00:21:48
dewan PS has sekali dua kali seperti itu
00:21:52
karena ada kejadian ya ee apa Kasus yang
00:21:55
sudah disidang di dewan PES tetapi
00:21:57
medianya ngeyel misalkan tidak tidak mau
00:22:00
melaksanakan toh media itu ee apa bukan
00:22:03
sebagai ini yang harus selalu ee benar
00:22:06
ya Katakanlah seper tadi ada kekeliruan
00:22:08
maka harus dikoreksi kan harus
00:22:10
diperbaiki dengan hak jawab seperti itu
00:22:13
betul biasanya rekomendasi darips apa
00:22:15
Kang Biasanya kalau terka sengketa
00:22:18
pemberitaan itu kalau sengketa
00:22:19
pemberitaan umumnya terkaitang pemuatan
00:22:21
hak jawab ya kan dan permohonan maaf
00:22:24
jika itu ee terkait dengan ee ee
00:22:28
terdapat unsur yang ee Ini nama baik
00:22:31
seseorang seperti itu Jadi harus harus
00:22:33
diuat Sep itu harus dimuat ya harus
00:22:36
dimuat di itu biasanya kan kalau di PPR
00:22:39
itu kalau misalkan ee ketika kita akan
00:22:42
memuat hak jawab kan melakukan wawancara
00:22:44
atau apaanya tapi ketika tidak ada
00:22:47
kesepakatan yang terkait dengan hak
00:22:48
jawab maka bisa di inikan kepada dewan
00:22:51
PES tentang hak jawabnya nah
00:22:52
kadang-kadang soal memuat hak jawab itu
00:22:55
ee ketika diberi kesempatan narasumber
00:22:58
yang merasa keberatan itu dia kan akan
00:23:01
Melan hak jawab dan hak jawab itu
00:23:03
biasanya berlebihan juga Kang apa yang
00:23:05
dianggap tidak berkaitan dengan
00:23:07
pemberitaan misalnya itu kadang-kadang
00:23:09
ditulis semua tuh sama pihak yang
00:23:12
keberatan Nah kan kita sebagaiul kan
00:23:14
wartawan kan Masa harus kita muat semua
00:23:16
seperti ini kan tidak ini ada satu ee
00:23:18
kasus ya yang terkait tentang hak jawab
00:23:21
betul dulu ada kasus tempo melawan eh
00:23:23
Asian AG GR i jadi waktu itu e dari
00:23:27
pihak sana minta supay 10 color dan satu
00:23:30
majalah harus dimuat semuanya Nah itu
00:23:32
kan berlebihan ya Iya Nah begini e
00:23:36
terkait dengan pemuatan hak jawab harus
00:23:38
dilakukan secara profesional H
00:23:40
menyangkut substansi dari apa yang
00:23:43
dianggap merugikan tidak mestikan Apakah
00:23:45
semua dalam satu Misalkan lima paragraf
00:23:48
semuanya dianggap merugikan kan ada
00:23:49
mungkin satu kalimat dua kalimat yang
00:23:51
dianggap merugikan poinnya di situ
00:23:53
substansinya saya teringat dari ahli PES
00:23:55
waktu itu Pak Atma Kusumah bahwa Kalau
00:23:58
surat pembaca pun bisa dijadikan sebagai
00:24:01
ini hak jawab H gitu tidak mesti di apa
00:24:04
ee waktu itu kasus itu dan itu diterima
00:24:08
oleh Hakim Karena ini sebagai proses
00:24:10
klarifikasi kan terkait dengan
00:24:12
substansinya Tidak semua yang diminta
00:24:14
oleh karena apalagi yang tidak ada
00:24:16
kaitannya sama sekali dengan ini maka
00:24:18
ada pedoman yang namanya pedoman hak
00:24:20
jawab di situ pedoman hak jawab dan
00:24:23
pedoman Madi siber seperti itu kang jadi
00:24:26
narasumber juga tidak boleh juga itu
00:24:28
harus masuk semua ya Bisa enggak bisa
00:24:30
karena menyangkut hak jawab juga itu
00:24:31
adalah intinya ee kewenangan daripada
00:24:34
redaksi kan bolehja dia mengajukan 10
00:24:37
halaman Tapi menurut redaksi ini yang
00:24:39
dianggap sesuai dengan relevan dengan
00:24:41
apa yang berita sebelumnya yang dianggap
00:24:43
merugikan ya itulah mungkin yang Diat
00:24:45
jadi punya kewenangan juga redaksi untuk
00:24:47
mengedit terkait tentang hak Jawa
00:24:49
tersebut nah ini kalau kadangkadang ada
00:24:52
pikiran begini dengan apa adanya kerja
00:24:54
sama dewan P dengan MOU kapori itu ya
00:24:57
bahwa setiap sengketa pemberitaan yang
00:25:01
terkait karya jurnalistik narasumber
00:25:04
yang merasa keberatan misalnya tiba-tiba
00:25:06
dia merasa pencemaran nama baik kemudian
00:25:09
dia lapor polisi Iya nah lapor polisi n
00:25:12
nama polisi kadang-kadang yang belum
00:25:13
tahu mungkin ya diproses itu kang nah
00:25:16
iya betul karena ee ada prinsipnya kalau
00:25:19
di pihak ee hukum pidana hukum acara
00:25:22
pidana polisinya tidak boleh menolak Hm
00:25:24
Tidak boleh menolak laporan laporan
00:25:26
karena kewajiban k polisi untuk menerima
00:25:29
tapi ketika dalam proses penyelidikan
00:25:32
atau penyelidikan mereka selalu
00:25:33
koordinasi dengan dewan pers setelah ada
00:25:35
MOU ini dan ini sudah berjalan ee cukup
00:25:38
baik ya Kang karena ini yang tadi
00:25:40
kemarin 2023 itu ada ee 116 permohonan
00:25:44
Ali gitu kan dari mulai dari Papua
00:25:47
sampai kepada Aceh itu kang oke oke 116
00:25:50
itu Iya itu yang ini gitu kan ada yang
00:25:54
kasusnya ee selesai di tingkat
00:25:56
penyelidikan dan itu diinikan oleh
00:25:59
kepolisian Difollow up dan ada juga yang
00:26:02
ke pengadilan karena itu bukan
00:26:04
menyangkut karya jurnalistik seperti itu
00:26:07
jadi bayangan teman-teman kadang-kadang
00:26:08
gini Kang eh setelah dilaporkan kemudian
00:26:12
kan polisi koordinasilah ya dengan eh
00:26:14
dewan PES Apakah ini ya ini sengketa
00:26:17
pemberitaan kan rananya Rana dewan PES
00:26:19
silakan ke dewan PES betul ee dengan
00:26:23
setelah itu kan diproses kan mediasi kan
00:26:26
Panggil antar pihak yang keberatan
00:26:28
dengan Nar apa
00:26:31
redaksinya selesai dengan mediasi itu
00:26:33
ada kesepakatan di situ selesai gitu
00:26:35
atau
00:26:36
ee cukup dengan permintaan maaf misalnya
00:26:39
dari redaksi selesai di situ dan tidak
00:26:42
ada lanjut ke Rana hukum atau gimana
00:26:44
Kang ya biasanya itu kalau itu selesai
00:26:46
di tingkat mediasi di dewan PES ada
00:26:48
sebuah kesepakatan yang ditandatangani
00:26:49
oleh kedua belah pihak Kang Apakah
00:26:51
dengan nanti pemuatan hak jawnya dengan
00:26:53
melakukan wawancara langsung dengan
00:26:55
memuat apa apa yang di keberatan dari
00:26:58
pihak yang dirugikan tersebut dan
00:27:00
selesai di situ gitu ada beberapa kasus
00:27:03
yang sudah selesai di tingkat mediasi
00:27:04
kan H seperti itu jadi setelah selesai
00:27:07
di tingkat itu ya Ee selesai tidak ada
00:27:09
lagi adanya gugatan hukum atau laporan
00:27:11
pidana kepolisian i i i Nah sebagai
00:27:17
ee ahli PES nih Kang Sori Kang ee kan
00:27:21
banyak di luar nih media-media
00:27:23
macam-macam lah ya cementa Ee dewan PR
00:27:26
juga ee ee apa harus ada pendataan
00:27:29
perusahaan PES Oh iya betul nah ketika
00:27:32
ada satu masalah sengketa pemberitaan
00:27:35
dan media itu tidak terdaftar katakan ya
00:27:39
bukan tidak terdata lah di dewanpes
00:27:42
bagaimana ini statusnya ya statusnya
00:27:44
Apakah dewan peserta pembela yang
00:27:47
seperti itu atau gimana ya Nah kita
00:27:49
selalu ee ini banyak sekali Kang ketika
00:27:51
ada ee apa saya selama ini melakukan
00:27:54
verifikasi terkait dengan ahli-ahli Pes
00:27:57
yang ada di di dewan PES Ketika
00:27:58
memberikan ee apa E keterangannya kepada
00:28:03
penyidik gitu kan selalu ya itu
00:28:05
kadangkali ee sering ditanyakan Apakah
00:28:07
media ini terdata di dewan pers gitu
00:28:10
apak ke berbadan hukum satu prinsip yang
00:28:13
utama untuk menilai suuah karya
00:28:15
jurnalistik itu harus berada media
00:28:18
tersebut harus berbadan hukum perusahaan
00:28:20
pers terkait dengan pendataan itu adalah
00:28:23
merupakan ee apa e bukan suatu syarat Hm
00:28:27
ee utama ya tapi itu sebagai Bagaimana
00:28:31
media tersebut menunjukkan komitmennya
00:28:33
sebagai untuk Bertanggung jawaban kepada
00:28:35
publik k Karena gini kita kan
00:28:38
bertanggung jawab bukan kepada
00:28:40
perusahaan PS ini bukan kepada kekuasaan
00:28:42
kepada seseorang atau siapapun tetapi
00:28:44
kepada publik nah bagaimana untuk supaya
00:28:47
media tersebut ee katakan dianggap
00:28:50
sebagai media yang profesional gitu ya
00:28:52
mentaati kode etik dan seluruh peraturan
00:28:55
dewan pers maka ya ee sebagai media ini
00:28:58
sehingga mudah di apa istilahnya
00:29:02
di diklarifikasi mengenai alamat dan
00:29:05
sebagainya oleh Mas bahwa per ada
00:29:10
kantornya gitu ya Iya betul karena itu
00:29:13
ee apa cararat pendataan itu sudah ada
00:29:15
tentang standar perusahaan P di situ
00:29:17
harus memuat berbadan hukum minimal di
00:29:20
dalam satu perusahaan media itu ada
00:29:23
wartawan utamanya karena dia yang
00:29:25
bertanggung jawab penuh kan nanti ketika
00:29:28
ada berita terus juga tidak ada wartawan
00:29:30
utamanya terus Siapa yang bertanggung
00:29:31
jawab masih reporter kan iya iya seperti
00:29:34
itu kan karena ini tanggung jawab
00:29:35
renteng loh yang namanya ee Ini adalah
00:29:38
yang bertanggung jawab ee adalah
00:29:40
pemimpin redaksinya pemimpin redaksi
00:29:42
harus menguasai seluruh pengetahuan kan
00:29:44
Nah artinya kalau ada sengketa
00:29:46
pemberitaan di media yang tidak terdata
00:29:48
di dewan PES tapi dia berbadan hukum Nah
00:29:50
kita lihat konteks beritanya k itu akan
00:29:53
dikaji oleh komisi pengaduan maupun oleh
00:29:55
aripet kalau itu itu sesuai dengan kode
00:29:58
etik dan itu masih merupakan badan hukum
00:30:00
perusahaan PES maka clear itu adalah ee
00:30:03
apa di bawah pengaturan undang-undang
00:30:06
pers seperti itu kang kang cerita
00:30:09
terakhir dong sedikit aja soal apa yang
00:30:12
sedang ditangani ee pres yang sekarang
00:30:15
nih ahli pers sekarang nih di dewan
00:30:17
preses kita kecil aja biar teman-teman
00:30:19
tahulah ya kita gambaran umum aja
00:30:21
gambaran Iya gambaran umumnya itu
00:30:23
kebanyakan yang kasus-kasus terkait
00:30:25
tentang ee berita ya Kang utamanya
00:30:28
kebanyakan sekarang online hmm sekarang
00:30:31
Sudah jarang juga ee apa cetak cetak ya
00:30:35
online sama eh gu tadi matchos yang
00:30:38
terafiliasi e dengan dewan pers apa
00:30:40
dengan perusahaan pers seperti itu kang
00:30:42
Nah itu e sering kali ee gap kita
00:30:45
menangani kasus-kasus itu ya lebih ke
00:30:47
arah pelanggaran Etik Ya he dan juga ada
00:30:50
juga ee g apa ee media sosial yang tidak
00:30:53
terafiliasi Dan menganggap dia sebagai
00:30:55
PP setelah kita apa kaji setelah kita
00:30:58
lihat status badan hukumnya terada dia
00:31:01
tidak berbadan hukum maupun tidak
00:31:02
terafiliasi dengan perusahaan P seperti
00:31:05
itu kang Oke kang e Saya kira
00:31:08
pemaparannya cukup ya mungkin perlu ada
00:31:12
apa rangkuman dari pembicaraan kita pagi
00:31:15
ini closing staten dan apa kira-kira
00:31:19
poin-poinnya apa Kang dari pembicaraan
00:31:21
kita ini Iya poin penting ya terutama
00:31:23
terkait untuk teman-teman wartawan
00:31:25
ketika dalam melaksanakan kerja Jun
00:31:27
jistik tetap berpegang teguh kepada
00:31:29
undang-undang pers dan kode etik
00:31:32
jurnalistik itu sebagai landasan hukum
00:31:34
dan operasional teman-teman ketika
00:31:37
melaksanakan ee profesi Heeh agar apa
00:31:41
terhindar ter dari jeratan hukum baik
00:31:45
itu kriminalisasi maupun gugatan perdata
00:31:48
di pengadilan poin pentingnya itu kang
00:31:51
karena kita membedakan antara media
00:31:53
sosial dengan pers bedanya pers kita
00:31:55
memiliki yang namanya kode etik media
00:31:58
sosial Belum kan secara ini dia tunuk
00:32:00
kepada undang-undang informasi dan
00:32:01
transaksi elektronik demikian Oke kang
00:32:04
Hendra Hatur Nuhun Terima kasih
00:32:06
sama-sama teman-teman demikian eh
00:32:09
bincang-bincang kami hari pagi ini
00:32:11
tentang hukum pers ya semoga bermanfaat
00:32:14
dan
00:32:15
ee apa bisa menjadi pelajaran bagi kita
00:32:18
semua terima kasih sampai jumpa pada
00:32:20
episode berikutnya asalamualaikum
00:32:21
warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi
00:32:23
selamat pagi samasama
00:32:26
Kang