Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

00:32:34
https://www.youtube.com/watch?v=gQJ2tNrkdj8

Summary

TLDRVideo ini adalah sesi podcast bersama pakar undang-undang media, Kang Hendrayana, yang membincangkan aspek perundangan berkaitan dengan pers di Indonesia. Pembicaraan menekankan pentingnya panduan dan peraturan bagi media sosial yang digunakan oleh syarikat pers, serta keperluan untuk media sosial tersebut menjadi sebahagian daripada entiti perundangan syarikat pers. Juga dibicarakan adalah pengalaman-pengalaman dalam menangani kes melibatkan gangguan terhadap wartawan dan hak-hak mereka di bawah sistem undang-undang pers Indonesia. Beberapa insiden bersejarah disebutkan, seperti serangan ke atas majalah Tempo oleh samseng, yang mana pihak pers telah mengambil tindakan undang-undang terhadap kegagalan pihak berkuasa untuk bertindak. Peranan Dewan Pers dalam mengendalikan sengketa pemberitaan dan keperluan bagi media untuk berdaftar dan diiktiraf sebagai entiti berkanun juga diketengahkan. Akhir sekali, rundingan mengenai pentingnya media mematuhi undang-undang pers dan etika jurnalistik bagi mengelakkan tindakan undang-undang.

Takeaways

  • ⚖️ Pentingnya undang-undang pers di Indonesia.
  • 📱 Media sosial sebagai saluran distribusi media perlu terafiliasi dengan syarikat pers.
  • 🛡️ Peranan Dewan Pers dalam menangani isu hukum media.
  • 👥 Kes serangan terhadap wartawan perlukan tindakan tegas.
  • 📚 Kepentingan pendidikan undang-undang pers dalam latihan kepolisian.
  • 📜 Media perlu berdaftar dan berkanun untuk dilindungi di bawah undang-undang pers.
  • 🎥 Penyampaian berita mesti berimbang dan melalui konfirmasi.
  • ⚠️ Risiko pelanggaran hak cipta dalam konten media.
  • 🔒 Peraturan penggunaan media siber dan hak jawab.
  • 🚔 Polisi harus berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk kes media.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Penyerangan oleh preman terhadap pejabat Tempo pada tahun 2003 dan krisis media terhadap media menyebabkan banyak kes tuntutan. Beberapa tuntutan dipertahankan oleh pembela hukum. Pedoman media sosial korporat ditekankan pada tahun 2022 untuk memastikan afiliasi dengan media dan mengelakkan pelanggaran hak cipta.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Media sosial kini digunakan oleh banyak media untuk mengedarkan kandungan mereka agar mencapai pelbagai lapisan masyarakat. Pedoman yang diukuhkan oleh dewan pers memerlukan media sosial afiliasi dengan perusahaan pers untuk mengelakkan pelanggaran hak cipta. Kes melibatkan media yang memuatkan foto tanpa menyebut sumbernya menyebabkan sengketa hukum.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Pengacara hak asasi manusia yang terkenal, Kang Hendra Yana, telah menangani banyak kes yang berkaitan dengan kebebasan pers dan undang-undang pers. Beliau mempunyai banyak pengalaman dalam menegakkan hak-hak wartawan yang diancam dengan produk pers. Beliau juga telah terlibat dalam pelbagai latihan dan pelatihan hak asasi manusia serta sebagai ahli pers dan ahli hukum di Dewan Pers.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Kang Hendra menceritakan tentang pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Pers pada tahun 2003 untuk menangani kes-kes kriminalisasi media dan tuntutan perdata. Salah satu kes penting adalah serangan preman pada pejabat Tempo pada tahun 2003 dimana waktu itu banyak gugatan terhadap media.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Lembaga Bantuan Hukum Pers melakukan pembelaan hukum terhadap Tempo dan membantu mendapatkan pengakuan dari Kapolri untuk memasukkan undang-undang pers dalam kurikulum kepolisian untuk pendidikan dan latihan. Ini dimenangi hingga Mahkamah Agung. Pedoman akun media sosial oleh perusahaan pers penting ditekankan oleh Kang Hendra mengikut peraturan dewan pers untuk mengelakkan pelanggaran hak cipta.

  • 00:25:00 - 00:32:34

    Kang Hendra menekankan pentingnya wartawan untuk mematuhi undang-undang dan kode etik jurnalistik untuk menjalankan tugas mereka. Perbedaan antara media sosial dan pers adalah pers mempunyai kode etik dan tunduk kepada undang-undang pers, sedangkan media sosial tunduk kepada undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Wartawan perlu berhati-hati dan transparan dalam pemerolehan berita untuk mengelakkan sengketa hukum.

Show more

Mind Map

Video Q&A

  • Apakah peranan Dewan Pers dalam isu media?

    Dewan Pers berperanan mengendalikan sengketa pemberitaan dan memastikan media mematuhi undang-undang pers dan etika jurnalistik.

  • Bagaimanakah media sosial harus diuruskan dalam konteks jurnalistik?

    Media sosial digunakan oleh media harus merupakan sebahagian dari syarikat pers dan mematuhi panduan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

  • Apa yang terjadi jika media melanggar hak cipta?

    Jika media mengambil atau mencuplik kandungan tanpa kebenaran, mereka berisiko menghadapi sengketa undang-undang mengenai pelanggaran hak cipta.

  • Kenapa penting media berdaftar sebagai entiti legal?

    Pendaftaran sebagai entiti legal memastikan media dilindungi undang-undang pers dan mematuhi peraturan yang ada.

  • Bagaimana isu serangan fizikal terhadap wartawan ditangani?

    Isu ini ditangani dengan tuntutan undang-undang terhadap kegagalan penegakan hukum oleh pihak berkuasa, menuntut perlindungan bagi wartawan.

  • Apakah prosedur jika terjadi sengketa berita?

    Sengketa berita ditangani dengan mediasi oleh Dewan Pers dan mungkin memerlukan pemuatan hak jawab jika terbukti perlu.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    kasus e gapak waktu itu ada kasus
  • 00:00:03
    penyerangan ya Ee preman terhadap kantor
  • 00:00:07
    majalah Tempo
  • 00:00:09
    2003 I ada tomid tabang ya kasusnya
  • 00:00:13
    sekarang sudah selesai dan ingkerah dan
  • 00:00:15
    waktu itu kita Wah masih ramailah banyak
  • 00:00:18
    gugatan terhadap media terhadap tempo
  • 00:00:21
    salah satunya kita melakukan pembelaan
  • 00:00:23
    hukum dan juga kasus terkait dengan
  • 00:00:26
    pembiaran kepolisian terhadap kekerasan
  • 00:00:29
    yang dilakukan olehan terhadap kru
  • 00:00:32
    terutama wartawan majalah Tempo ee
  • 00:00:35
    pedoman akun media sosial oleh
  • 00:00:38
    perusahaan PES ini terbaru YA berarti ya
  • 00:00:40
    yang terbaru 2022 waktu itu 2002
  • 00:00:43
    relevansinya apa dengan teman-teman
  • 00:00:44
    media saat ini Nah sekarang relevansinya
  • 00:00:46
    sangat penting ini teman-teman karena
  • 00:00:48
    sekarang banyak media yang menggunakan
  • 00:00:50
    media sosial untuk mendistribusikan
  • 00:00:53
    kontennya untuk akan menjangkau seluruh
  • 00:00:55
    lapisan masyarakat dan sebagainya ya
  • 00:00:58
    agar konten Medi yang ada konten berita
  • 00:01:01
    yang ada di medsos baik itu di IG di
  • 00:01:05
    Facebook atau Twitter dan sebagainya
  • 00:01:08
    maka ada satu syarat yang harus
  • 00:01:10
    dipenuhian oleh EE sesuai dengan pedoman
  • 00:01:13
    yang sudah disahkan oleh dewan per
  • 00:01:15
    bersama konstituan yaitu bahwa media
  • 00:01:18
    sosial tersebut harus merupakan bagian
  • 00:01:21
    dari perusahaan pers jadi harus
  • 00:01:24
    terafiliasi dengan indupnya misalkan dia
  • 00:01:26
    mencantumkan atau mengambil berita dari
  • 00:01:28
    apa media lain maka harus disutkan e apa
  • 00:01:32
    sumber dari berita gitu kan agar
  • 00:01:34
    terhindar dari ee terkait tentang
  • 00:01:36
    pelanggaran hak cipta karena ini banyak
  • 00:01:38
    juga iya iya kan Iya karena kan pasti
  • 00:01:41
    kadang-kadang ya zaman sekarang kan
  • 00:01:43
    terbuka foto video berseliwat di
  • 00:01:44
    mana-mana kita tinggal comot-comot
  • 00:01:47
    karena banyak kasus juga Kang itu ada ee
  • 00:01:50
    satu media waktu itu konsultasi
  • 00:01:52
    bagaimana ternyata dia memuat ee sebuah
  • 00:01:55
    foto di situ tanpa menyebutkan sumber
  • 00:01:59
    dari berita t itu jadi sengketa hukum di
  • 00:02:01
    pengadilan Kang makanya itu untuk
  • 00:02:03
    hati-hati ketika kita ee apa istilahnya
  • 00:02:06
    mencantum e menarik berita lain ke media
  • 00:02:10
    Kalaupun dia tidak apa istilahnya ketika
  • 00:02:14
    kita menelepon melakukan Konfirmasi
  • 00:02:16
    tidak dijawab maka tolong itu cantumkan
  • 00:02:18
    di dalam H konten berita kita bahwa
  • 00:02:20
    ketika dihubungi pihak yang bersangkutan
  • 00:02:23
    tidak bisa ee menjawab telepon atau
  • 00:02:26
    seperti apa agar apa agar upaya
  • 00:02:29
    melakukan yang
  • 00:02:30
    namanyafirmas itu ee bisa tergambar di
  • 00:02:34
    dalam ini sehingga menjadi apa ya filter
  • 00:02:37
    kita ketika ada sengketa
  • 00:02:41
    [Musik]
  • 00:02:47
    hukum asalamualaikum warahmatullahi
  • 00:02:49
    wabarakatuh Selamat pagi eh berjumpa
  • 00:02:52
    kembali dengan podcast lpds circle hari
  • 00:02:56
    ini
  • 00:02:56
    eh kita kedatangan tamu yang sangat
  • 00:03:00
    istimewa eh spesialisnya tentang hukum
  • 00:03:03
    pers beliau adalah Kang hendraayana S MH
  • 00:03:08
    ya saya biasa manggilnya Kang Hendra
  • 00:03:10
    Kang Hendra Apa kabar alhamdulillah baik
  • 00:03:12
    alhamdulillah sehat ya Kang sehat-sehat
  • 00:03:15
    eh Kang Hendra ini kawan-kawan kalau eh
  • 00:03:19
    biasa Apa memperhatikan tentang e
  • 00:03:22
    kebebasan PR dan hukum pers ini beliau
  • 00:03:25
    sudah sangat terkenal Saya kira di
  • 00:03:26
    kalangan teman-teman wartawan terutama
  • 00:03:28
    di Jakarta dan nasional ya
  • 00:03:30
    Ee saya akan bacakan dulu profil-nya
  • 00:03:34
    ee Kang hendrayana ini beliau Sarjana
  • 00:03:39
    Hukum Universitas Jenderal Sudirman
  • 00:03:41
    Purwokerto tahun
  • 00:03:44
    1999 kemudian s2-nya magister Hukum
  • 00:03:47
    Universitas Pancasila tahun
  • 00:03:51
    2017 Kemudian beliau juga sebagai
  • 00:03:54
    pengacara ee kursus pengacara hak asasi
  • 00:03:57
    manusia lsam 2001 ya kang Iya 2001 itu
  • 00:04:01
    lama Bang ini awal-awal nih ya beliau
  • 00:04:05
    training fund Rising for ngo 2006 ini
  • 00:04:08
    banyak sekali pelatihan-pelatihannya dan
  • 00:04:10
    EE pelatihan terakhir sebagai training
  • 00:04:13
    ahli pers dewan pers 2020 Nah sekarang
  • 00:04:16
    beliau sebagai ahli pers eh tenaga ahli
  • 00:04:20
    hukum dan perundang-undangan di dewan
  • 00:04:22
    pers dan perundangundangan dewanpes
  • 00:04:24
    sejak tahun 2021 ya Ee Beliau juga ee
  • 00:04:28
    dulu per ah sebagai Direktur eksekutif
  • 00:04:31
    lpds ya tahun 2018 ya Kang Iya sampai
  • 00:04:35
    2024 Jadi kalau ee LPD circle beliau
  • 00:04:39
    pulang kampung lah kira-kira turun
  • 00:04:44
    dari LPD di lantai 3 ini I nah beliau
  • 00:04:48
    spesialisnya memang tentang hukum pers
  • 00:04:51
    ya Banyak sekali penanganan kasus ee
  • 00:04:54
    yang berkaitan dengan hukum pers ini
  • 00:04:56
    kalau saya bacakan tidak cukup satu hari
  • 00:04:58
    satu malam ini
  • 00:05:00
    jadi kita langsung saja ee oh ya ini
  • 00:05:03
    portofolionya tentang buku juga banyak
  • 00:05:05
    sekali ada lebih dari 10 lebih dari 10
  • 00:05:08
    ini sayaya dan tulisan-tulisannya juga
  • 00:05:12
    di beberapa majalah ya di beberapa media
  • 00:05:16
    juga tersebar di mana-mana di koran
  • 00:05:20
    Tempo Harian Fajar Makassar majala
  • 00:05:23
    Maestro koran Radar Tegal nasional news
  • 00:05:26
    dan lain sebagainya banyaklah jadi saya
  • 00:05:28
    kira dan talk show talk show-nya juga di
  • 00:05:31
    televisi radio ee juga sudah sering Jadi
  • 00:05:36
    kami LPD circle tidak salah mengundang
  • 00:05:39
    Kang Hendra Yana untuk bicara tentang
  • 00:05:40
    hukum pers beliau sangat kompeten
  • 00:05:43
    terhadap hukum pers Bagaimana misalnya
  • 00:05:46
    ee membela hak-hak eh wartawan ketika
  • 00:05:49
    terjerat e berkaitan dengan produk pers
  • 00:05:52
    nah saya ingin mengawali diskusi ini
  • 00:05:54
    dengan eh Kang hendrayana eh bisa
  • 00:05:58
    diceritakan hukum pers itu sebenarnya
  • 00:06:00
    seperti apa
  • 00:06:01
    ee bagi teman-teman wartawan di lapangan
  • 00:06:05
    karena saya kira mungkin belum banyak
  • 00:06:07
    juga ya kalau terutama di daerah eh
  • 00:06:10
    teman-teman Yang eh ya dalam tanda
  • 00:06:13
    pentinglah Bagaimana trick and tipsnya
  • 00:06:16
    supaya tidak terjerat ee secara atau
  • 00:06:20
    kriminalisasi ketika mereka membuat
  • 00:06:22
    produk jurnalistik silakan Kang Baik
  • 00:06:25
    kang Jal Terima kasih atas undangannya
  • 00:06:27
    satu kehormatan nih ee ya kan ee
  • 00:06:30
    diundang di acara podcast lpds ini suatu
  • 00:06:33
    apa
  • 00:06:34
    kita untuk berbagi ee ilmu ya dan
  • 00:06:38
    pengalaman sharing pengalaman pengalaman
  • 00:06:40
    ya Kebetulan saya sebelum di lpds dulu
  • 00:06:43
    ya dan di dewan PES saya sebagai
  • 00:06:45
    Direktur ee lembaga bantuan hukum pers
  • 00:06:48
    saya mendirikan lembaga bantuan hukum
  • 00:06:50
    pers 2003 sampai 2013 Ya banyak kasus
  • 00:06:54
    Kang Wah ini awal-awal ya Iya awal-awal
  • 00:06:56
    waktu itu banyak kasus ee yang EE saya
  • 00:06:59
    tangani bersama rekan-rekan ee terutama
  • 00:07:02
    terkait dengan kasus ee kriminalisasi
  • 00:07:04
    pers dan juga masalah kasus gugatan
  • 00:07:07
    perdata dulu awalnya Kenapa lembaga itu
  • 00:07:11
    dibentuk karena belum ada satu lembaga
  • 00:07:13
    yang secara khusus menengani kasus pers
  • 00:07:15
    di situlah Waktu itu saya tertantang ya
  • 00:07:17
    untuk ee bersama teman-teman mendirikan
  • 00:07:20
    sebuah lembaga yang mengadvokasi terkait
  • 00:07:23
    saat di lembaga P saya ingat kalau
  • 00:07:24
    enggak salah Kang Hendra ini banyak
  • 00:07:27
    menemani atau membela teman-teman di
  • 00:07:28
    Tempo ya
  • 00:07:30
    betulasus ee hukum persnya itu menemani
  • 00:07:33
    teman-teman tempo bisa diceritakan Kang
  • 00:07:34
    salah satunya Kang ya salah satunya
  • 00:07:36
    waktu itu adalah terkait dengan kasus eh
  • 00:07:39
    gapak waktu itu ada kasus penyerangan ya
  • 00:07:42
    Ee preman terhadap kantur majalah Tempo
  • 00:07:47
    2003 Bu Iya ada tomii tabang ya kasusnya
  • 00:07:51
    sekarang sudah selesai dan ingkerah dan
  • 00:07:54
    waktu itu kita Wah masih ramailah banyak
  • 00:07:56
    gugatan terhadap media terhadap Tempo
  • 00:07:59
    salah satunya kita melakukan pembelaan
  • 00:08:01
    hukum dan juga kasus terkait dengan
  • 00:08:04
    pembiaran kepolisian terhadap kekerasan
  • 00:08:08
    yang dilakukan oleh preman terhadap kru
  • 00:08:10
    terutama wartawan majalah Tempo kita Mel
  • 00:08:13
    saat itu melakukan gugatan Kang H
  • 00:08:16
    ehugatan eh apa legal standing atas nama
  • 00:08:20
    Aji ke kapori presiden dan menang sampai
  • 00:08:23
    Mahkamah
  • 00:08:24
    Agung dan di situ kita menuntut supaya
  • 00:08:27
    kapolim melakukan permohonan maaf dan
  • 00:08:29
    memasukkan Hm undang-undang PES dalam
  • 00:08:32
    kurikulum porri untuk e Pendidikan dan
  • 00:08:35
    Pelatihan Bagi EE apa penegak hukum Luar
  • 00:08:37
    biasa ini Iya Sep bukan hanya menang
  • 00:08:39
    tapi juga berhasil memasukkan Wah golnya
  • 00:08:42
    langsung ke iya ya selama ini ee ya
  • 00:08:46
    Kebetulan saya ee banyak mendalami
  • 00:08:48
    terkait dengan hukum pers Kenapa penting
  • 00:08:49
    ini bagi teman-teman wartawan tentang
  • 00:08:52
    hukum pers hukum perses bukan hanya di
  • 00:08:53
    dalam undang-undang PES dan kode etik
  • 00:08:55
    tapi juga banyak peraturan yang dibuat
  • 00:08:58
    oleh oleh dewan PES bersama
  • 00:09:00
    konstituennya ya salah satunya yang
  • 00:09:02
    kemarin ee saya di komisi hukum ee
  • 00:09:05
    sebagai tenaga ahli adal merancang ee
  • 00:09:09
    pedoman akun media sosial oleh
  • 00:09:11
    perusahaan PES ini terbaru YA berarti
  • 00:09:13
    yang terbaru 2022 waktu itu 2
  • 00:09:16
    relevansinya apa dengan teman-teman
  • 00:09:17
    media saat ini Nah sekarang relevansinya
  • 00:09:20
    sangat penting ini teman-teman karena
  • 00:09:21
    sekarang banyak media yang menggunakan
  • 00:09:24
    media sosial I untuk mendistribusikan
  • 00:09:26
    kontennya untuk Agan menjangkau seluruh
  • 00:09:29
    betul sebag agar konten media yang ada e
  • 00:09:34
    konten berita yang ada di medos baik itu
  • 00:09:37
    di IG di Facebook atau Twitter dan
  • 00:09:40
    sebagainya maka ada satu syarat yang
  • 00:09:43
    harus dipenuhi Kang oleh EE sesuai
  • 00:09:45
    dengan pedoman yang sudah disahkan oleh
  • 00:09:47
    dewan per bersama konstituen yaitu bahwa
  • 00:09:51
    media sosial tersebut harus merupakan
  • 00:09:54
    bagian dari perusahaan pers jadi harus
  • 00:09:58
    terafiliasi nya jadi akun medianya itu
  • 00:10:00
    official ya official harus official
  • 00:10:02
    bukan atas nama pribadi ee uploadernya
  • 00:10:05
    Bukan Ya bukan atas nama redaktur bukan
  • 00:10:07
    bukan atas nama redakt atau tapi atas
  • 00:10:09
    nama officiali ak resminya dan itu harus
  • 00:10:13
    kita tautkan ya dengan Misalkan contoh
  • 00:10:17
    misalkan ada sekarang yang lagi ramai
  • 00:10:18
    bocor halus itu punya tempo Nah itu
  • 00:10:21
    merupakan bagian dari integral dengan
  • 00:10:24
    perusahaan PSnya sehingga ketika ada
  • 00:10:26
    masalah hukum H ketika misalkan ada juga
  • 00:10:29
    Kompas ya Kompas TP dan sebagainya
  • 00:10:32
    ketika ada masalah hukum itu
  • 00:10:34
    undang-undang PES bisa menjangkau untuk
  • 00:10:35
    melakukan perlindungan ya melalui
  • 00:10:38
    mekanisme seperti mekanisme hak jawab ya
  • 00:10:40
    hak koreksi ketika ada masyarakat yang
  • 00:10:44
    keberatan atau mengadukan seperti itu
  • 00:10:46
    oke sekarang kalau Apakah cukup dengan
  • 00:10:48
    ee akunnya ini sebagai akun resmi bahwa
  • 00:10:51
    ini akun resmi medial a ya Instagramnya
  • 00:10:53
    juga begitu kemudian Facebooknya dan
  • 00:10:55
    lain sebagainya kemudian Apakah misalnya
  • 00:10:58
    dalam ee akta perusahaannya juga harus
  • 00:11:01
    disebutkan atau ee bagaimana itu
  • 00:11:03
    secaranya Nah ini banyak sering kali
  • 00:11:05
    pertanyaan sejak waktu dulu di lpds juga
  • 00:11:07
    kita ya sering melakukan ee apa ee
  • 00:11:10
    praukw untuk ini kita selalu
  • 00:11:12
    Mengingatkan untuk teman-teman
  • 00:11:14
    perusahaan media agar akun media
  • 00:11:16
    sosialnya tersebut dimasukkan
  • 00:11:18
    dicantumkan juga ya dicantumkan agar apa
  • 00:11:20
    ini penting sebagai landasan hukum
  • 00:11:23
    ketika ada timbul ee apa sengketa hukum
  • 00:11:26
    ya Sehingga bahwa Oh ini ee Med Sal X
  • 00:11:29
    ini bagian daripada perusahaan x-nya
  • 00:11:32
    gitu atau abc-nya ya seperti itu
  • 00:11:34
    sehingga landasan hukumnya kuat Betul
  • 00:11:36
    tidak hanya cukup mungkin bisa aja
  • 00:11:38
    secara ini ee di tautan itu ee apa induk
  • 00:11:41
    perusahaan PS itu ke media sosial Tapi
  • 00:11:43
    akan lebih baik alangkah lebih baik
  • 00:11:45
    dicantumkan di dalam akta perusahaan PES
  • 00:11:48
    itu sendiri Kang Oke kang Kalau dulu
  • 00:11:51
    eranya media cetak ketika ada orang
  • 00:11:54
    komplain narasumber komplain kemudian
  • 00:11:56
    mengadu ke dewan PES dan katakan di
  • 00:11:58
    diputuskan oleh dewanpes bahwa tidak
  • 00:12:01
    sesuai misalnya dengan ee kode etik jurn
  • 00:12:04
    dan sebagainya harus memuat misalnya ada
  • 00:12:06
    permintaan maaf atau ee naskah juga yang
  • 00:12:09
    seukuran sama dengan berita sebelumnya
  • 00:12:11
    Nah kalau dalam bentuk media sosial
  • 00:12:13
    seperti apa misalnya dalam podcast nih
  • 00:12:15
    heeh ada narasumber atau ee pendengar
  • 00:12:18
    yang merasa dirugikan dengan podcast
  • 00:12:20
    tersebut Iya nah dalam bentuk
  • 00:12:22
    klarifikasinya Apakah mengundang
  • 00:12:24
    Narasumber itu untuk klarifikasi DII
  • 00:12:26
    dengan durasi yang sama atau seperti apa
  • 00:12:29
    ya terkait tentang masalah ee gap
  • 00:12:32
    prinsipnya sama ya mungkin dalam kalau
  • 00:12:34
    media cetak harus memuat hak jawab di
  • 00:12:36
    halaman yang sama atau misalkan secara
  • 00:12:38
    proporsional sih sebbenarnya sama aja
  • 00:12:41
    Ini kan hanya mediumnya aja yang berbeda
  • 00:12:42
    Kanang ee beberapa kasus sudah masuk ke
  • 00:12:45
    dewan perses ke bagian pengaduan ee di
  • 00:12:48
    situ ee bentuknya bisa apa hak jawab itu
  • 00:12:51
    dengan melakukan wawancara kembali
  • 00:12:53
    sepihak yang dirugikan misalkan di ee
  • 00:12:56
    podcastnya tersebut gitu narasumber yang
  • 00:12:59
    keberatan lagi untuk podc dengan durasi
  • 00:13:01
    yang sama kira-kira betul betul Intinya
  • 00:13:03
    kita ee dengan adanya ee gapak media
  • 00:13:07
    sosial kita eh Gapa dengan media Saber
  • 00:13:10
    juga kan ada sekarang pedoman terkait
  • 00:13:12
    dengan apa pedoman media siber di situ
  • 00:13:16
    mencakup seluruh bagaimana ketika
  • 00:13:19
    ee media tersebut melakukan kekeliruan
  • 00:13:23
    oke oke maka harus memuat hak jawab
  • 00:13:26
    misalkan dia mencantumkan atau mengambil
  • 00:13:28
    berita dari di Apa media lain maka harus
  • 00:13:30
    diseutkan ee Apa sumber dari berita gitu
  • 00:13:33
    kan agar terhindar dari ee terkait
  • 00:13:36
    tentang pelanggaran hak cipta karena ini
  • 00:13:38
    banyak juga iya iya kan Iya karena kan
  • 00:13:40
    pasti kadang-kadang ya zaman sekarang
  • 00:13:42
    kan terbuka foto video berseliw
  • 00:13:44
    mana-mana kita tinggal comot-comot
  • 00:13:47
    karena banyak kasus juga Kang itu ada ee
  • 00:13:50
    ee satu media waktu itu konsultasi
  • 00:13:52
    bagaimana ternyata dia memuat ee sebuah
  • 00:13:55
    foto di situ tanpa menyebut sumber dari
  • 00:13:59
    beritanya itu jadi sengketa hukum di
  • 00:14:01
    pengadilan Kang makanya itu untuk
  • 00:14:03
    hati-hati ketika kita ee apa istilahnya
  • 00:14:06
    mencantum menarik berita lain ke media
  • 00:14:10
    betul nah kalau kembali ke teman-teman
  • 00:14:12
    online nih sekarang seorang era online
  • 00:14:15
    Seberapa penting
  • 00:14:17
    eh mana ini kan katanya kalau online
  • 00:14:20
    harus aktual cepat dan lain sebagainya
  • 00:14:23
    ketika ada berita yang bersifat konflik
  • 00:14:26
    kan harus butuh Kapar boat s i Nah
  • 00:14:29
    apakah coverb-nya ini keberimbangan
  • 00:14:32
    beritanya nanti di berita selanjutnya
  • 00:14:35
    boleh atau memang harus di pada berita
  • 00:14:38
    pertama itu juga wah prinsipnya tetap
  • 00:14:40
    sama ya Kang ya mau itu media online
  • 00:14:42
    media cetak prinsipnya harus
  • 00:14:45
    eeap sesuai dengan ee kode etik harus
  • 00:14:49
    berimbang kan He ketika tidak bisa
  • 00:14:51
    dengan alasan bahwa karena media online
  • 00:14:53
    mengejar kecepatan Iya itu alasan sering
  • 00:14:56
    itu Iya sering begitu tetap harus di
  • 00:14:58
    lakukan meminta konfirmasi kepada Pi
  • 00:15:01
    narasumber ini yang sering muncul I yang
  • 00:15:04
    sering muncul sengketa ini untuk
  • 00:15:06
    teman-teman media online ee coba dilihat
  • 00:15:09
    di dalam pedoman media Saber sudah jelas
  • 00:15:11
    itu tidak kita tidak membedakan mana
  • 00:15:13
    media cetak media eh online tetap bahwa
  • 00:15:16
    yang namanya verifikasi itu merupakan
  • 00:15:18
    syarat mutlak jadi harus bersamaan ya
  • 00:15:21
    berb bersamaan tidak bisa menunggu di
  • 00:15:23
    berita berik tidak bisa menunggu
  • 00:15:25
    Kalaupun dia tidak apa istilahnya ketika
  • 00:15:28
    kita menelepon melakukan Konfirmasi
  • 00:15:30
    tidak dijawab maka tolong itu cantumkan
  • 00:15:32
    di dalam H konten berita kita bahwa
  • 00:15:35
    ketika dihubungi pihak yang bersangkutan
  • 00:15:37
    tidak bisa ee menjawab telepon atau
  • 00:15:40
    seperti apa agar apa agar upaya
  • 00:15:43
    melakukan yang namanya konfirmasi itu ee
  • 00:15:47
    bisa tergambar di dalam ini sehingga
  • 00:15:50
    menjadi apa ya filter kita ketika ada
  • 00:15:53
    sengketa hukum jadi satu alenia itu
  • 00:15:55
    sudah mempagari kita meskipun konfirmasi
  • 00:15:58
    ya tidak terjawab oleh narasumber Betul
  • 00:16:00
    tidak menting kan konfirmasi itu harus
  • 00:16:03
    sesuai dengan keinginan kita kan cukup
  • 00:16:05
    dengan saya tidak mau menjawab Ya udah
  • 00:16:07
    kita enggak bisa memaksakan
  • 00:16:09
    kadang-kadang wartawan kadang-kadang
  • 00:16:11
    Bang narasumbernya enggak bisa
  • 00:16:13
    dihubungin atau ditelepon enggak
  • 00:16:15
    diangkat gimana gitu tetap harus ditulis
  • 00:16:17
    kan berarti harus ditulis harus ditulis
  • 00:16:19
    bukan berarti dengan dia tidak menjawab
  • 00:16:21
    Dia tidak bisa diumumi kita tidak tulis
  • 00:16:23
    dalam satu paragraf tulis itu penting
  • 00:16:24
    karena ada satu kasus Kang dulu kami
  • 00:16:26
    membela Radar Tegal tahun 2000
  • 00:16:29
    9 ya he itu ee dianggap bahwa dia tidak
  • 00:16:33
    melakukan konfirmasi padahal sudah
  • 00:16:35
    melakukan konfirmasi kepada pihak
  • 00:16:37
    perusahaannya I seperti itu dan itu
  • 00:16:39
    menjadi poin penting ketika itu terjadi
  • 00:16:42
    sengketa di pengadilan iya i bahwa itu
  • 00:16:45
    Radar Tegal waktu itu sudah berupaya
  • 00:16:47
    baik e untuk melakukan konfirmasi kepada
  • 00:16:50
    pihak dan akirnya kasus menang ingkerrah
  • 00:16:52
    di tingkat Pengadilan Negeri nanti kan
  • 00:16:54
    dibuktikan kan di pengadilan dia
  • 00:16:56
    benar-benar melakukan bet melakukan
  • 00:16:57
    konfirmasi betul jangan ee apa
  • 00:17:00
    istilahnya itu bohong gitu pasti dicek
  • 00:17:03
    kali yaartaw ohya betul buktinya di mana
  • 00:17:05
    Itunya dulu Amah ada rekap teleponnya
  • 00:17:08
    dan sebagainya sebagai itu gitu kan atau
  • 00:17:10
    wa-nya sekarang itu kan oke oke nah
  • 00:17:13
    teman-teman Kang Hendra ini ahli e
  • 00:17:16
    tenaga ahli ya bidang perundang-undangan
  • 00:17:18
    dewan PES mungkin bisa diceritakan Kang
  • 00:17:20
    soal ee sejauh atau seberapa besar
  • 00:17:23
    sekarang pengaduan masyarakat terhadap
  • 00:17:25
    produk jurnalistik ke dewan pers nah eh
  • 00:17:29
    terkait dengan pengaduan ya Ee itu ada
  • 00:17:32
    satu komisi ter komisi pengaduan Kalau
  • 00:17:35
    enggak salah yang saya baca waktu
  • 00:17:37
    kemarin kurang lebih 500 lebih ya
  • 00:17:39
    pengaduan Kalau kami ee saya di komisi
  • 00:17:42
    hukum ini menangani sekarang ini ada
  • 00:17:46
    permohonan
  • 00:17:47
    106
  • 00:17:49
    ee ahli pers 106 ahli pers Iya Nah jadi
  • 00:17:53
    ini perlu diketahui juga bahwa memang
  • 00:17:55
    sekarang ee MOU antara dewan pers dengan
  • 00:17:59
    pori ini sudah cukup berjalan dengan
  • 00:18:02
    baik ya karena setiap ada ee Laporan
  • 00:18:05
    masyarakat ke kepolisian maka kepolisian
  • 00:18:08
    dalam proses penyidikan
  • 00:18:10
    tersebut meminta dulu koordinasi dulu
  • 00:18:12
    dengan dewan PES untuk meminta
  • 00:18:14
    keterangan ahli Nah itu ada kurang lebih
  • 00:18:17
    126 126 Iya 120 eh 100 mohon maaf 116
  • 00:18:23
    116 ee permohonan ahli H oke Banyak juga
  • 00:18:27
    ya Iya tapi ada juga yang apa ee
  • 00:18:30
    kebanyakan sih kasus-kasus yang
  • 00:18:32
    menyangkut tentang ee bahwa Apa
  • 00:18:34
    pertanyaan itu apakah ini perusahaan PS
  • 00:18:36
    berbadan hukum atau tidak karena ini
  • 00:18:38
    penting bagi teman-teman bahwa
  • 00:18:39
    perusahaan PES ini syarat mutlak utama
  • 00:18:41
    itu adalah harus berbadan hukum
  • 00:18:43
    perusahaan pesk iya iya iya karena itu
  • 00:18:46
    sering menjadi timbul pertanyaan kan
  • 00:18:48
    karena media sosial juga bisa dikatakan
  • 00:18:50
    pers apabila itu berbadan hukum pers
  • 00:18:52
    gitu seperti itu Nah Kemarin kami ee
  • 00:18:55
    terus melakukan sosialisasi juga bersama
  • 00:18:58
    jajaran Polda kita sudah melakukan di
  • 00:19:00
    enam ee kepolisian daerah untuk
  • 00:19:03
    sosialisasi ee MOU mo dengan pori itu ya
  • 00:19:07
    pori dan turunannya perjanjian kerja
  • 00:19:09
    sama itu menyangkut hal teknis tentang
  • 00:19:11
    hak dan kewajiban dari dewan PES maupun
  • 00:19:13
    pori oke oke Dan sekarang berjalan
  • 00:19:15
    efektif Kang cukup dan juga kita sering
  • 00:19:17
    temukan ada kalau yang wartawan yang
  • 00:19:20
    melakukan pemerasan yang itu atas nama
  • 00:19:22
    media kita tidak ini kita serahkan
  • 00:19:25
    kepada kepolisian karena itu di luar
  • 00:19:28
    konteks karya jurnalistik seperti
  • 00:19:30
    itu seru juga nih I ke apa
  • 00:19:35
    Eh sekarang ini kan Ya pasti Ya semua
  • 00:19:39
    media tuh karusel ya dia menyebarkan
  • 00:19:42
    kontennya Enggak cuma di online-nya aja
  • 00:19:44
    medsos dan lain sebagainya nah
  • 00:19:47
    potensi-potensi
  • 00:19:49
    pelanggaran-pelanggarananyak itunya
  • 00:19:51
    lebih banyak di mana Kang di medsos-nya
  • 00:19:53
    atau di onlineennya kalau potensi
  • 00:19:56
    pelanggaran itu kebanyakan di med ya
  • 00:19:58
    kalau itu yang menggunakan media sosial
  • 00:20:00
    Kami sering menemukan juga ee dari hasil
  • 00:20:02
    temuan itu dia tidak berbadan hukum H
  • 00:20:05
    kalau itu tidak terafiliasi itu bukan
  • 00:20:07
    konteksnya di dalam jurnalistik kan tapi
  • 00:20:10
    kalau misalkan itu merupakan bagian
  • 00:20:12
    afiliasi dari perusahaan PES kita
  • 00:20:15
    ketemukan tidak adanya konfirmasi
  • 00:20:17
    misalkan seperti itu Itu yang umum lazim
  • 00:20:19
    terjadi pasal 1 dan pasal 3 itu kode
  • 00:20:21
    etik yang sering terjadi pelanggaran
  • 00:20:23
    maka diselesaikan melalui mekanisme ee
  • 00:20:26
    hak jawab kalau di Dean PES kan ketika
  • 00:20:29
    ada pengaduan ke dewan PES ada bentuknya
  • 00:20:31
    pernyataan penilaian dan rekomendasi
  • 00:20:33
    atau vvr tersebut yang harus
  • 00:20:35
    dilaksanakan oleh media yang
  • 00:20:37
    bersangkutan jika terbukti melakukan
  • 00:20:39
    pelanggaran kode etik jadi satu hal yang
  • 00:20:42
    penting adalah bahwa pengaduan di dewan
  • 00:20:44
    PES itu adalah bukan terkait tentang
  • 00:20:46
    pelanggaran hukum tapi pelanggaran etik
  • 00:20:48
    Kang pelanggaran etik ya Iya Karena yang
  • 00:20:50
    namanya ee karya junalistik bukan sebuah
  • 00:20:53
    kejahatan seperti mana dibaku dalam kuhp
  • 00:20:56
    tetapi adalah merupakan sebuah
  • 00:20:58
    pelanggaran terkait saya kalau kalau
  • 00:21:00
    bicara tentang etik ee sanksi hukumnya
  • 00:21:02
    Seperti apa kan pasti beda dengan pidana
  • 00:21:05
    dan perdata Oh ber sangat berbeda jauh
  • 00:21:07
    kalau pidana Ya jelas hukuman badan kan
  • 00:21:09
    kan kalau di dalam ee kode etik kan
  • 00:21:12
    terkait dengan ada ketentuannya di dalam
  • 00:21:14
    pasal 18 kan Misalkan ee dia tidak
  • 00:21:17
    memuat hak jawab ada dendanya Oh ada
  • 00:21:21
    denda juga 500 juta Kang salah itu
  • 00:21:24
    teman-teman maka jangan e menganggap
  • 00:21:26
    sepeleai terkait dengan hal ini gitu kan
  • 00:21:28
    apabila ee apa pihak yang meng yang
  • 00:21:32
    teradu tersebut katakan o media tidak
  • 00:21:34
    melaksanakan rekomendasi oleh yang di ee
  • 00:21:38
    oleh dewan PES maka tidak ter
  • 00:21:40
    kemungkinan pihak pelapor akan
  • 00:21:41
    mengadukan kepada
  • 00:21:43
    ee penegak hukum bisa kalau dia tidak
  • 00:21:46
    melaksanakan ituis rekomendasi dari
  • 00:21:48
    dewan PS has sekali dua kali seperti itu
  • 00:21:52
    karena ada kejadian ya ee apa Kasus yang
  • 00:21:55
    sudah disidang di dewan PES tetapi
  • 00:21:57
    medianya ngeyel misalkan tidak tidak mau
  • 00:22:00
    melaksanakan toh media itu ee apa bukan
  • 00:22:03
    sebagai ini yang harus selalu ee benar
  • 00:22:06
    ya Katakanlah seper tadi ada kekeliruan
  • 00:22:08
    maka harus dikoreksi kan harus
  • 00:22:10
    diperbaiki dengan hak jawab seperti itu
  • 00:22:13
    betul biasanya rekomendasi darips apa
  • 00:22:15
    Kang Biasanya kalau terka sengketa
  • 00:22:18
    pemberitaan itu kalau sengketa
  • 00:22:19
    pemberitaan umumnya terkaitang pemuatan
  • 00:22:21
    hak jawab ya kan dan permohonan maaf
  • 00:22:24
    jika itu ee terkait dengan ee ee
  • 00:22:28
    terdapat unsur yang ee Ini nama baik
  • 00:22:31
    seseorang seperti itu Jadi harus harus
  • 00:22:33
    diuat Sep itu harus dimuat ya harus
  • 00:22:36
    dimuat di itu biasanya kan kalau di PPR
  • 00:22:39
    itu kalau misalkan ee ketika kita akan
  • 00:22:42
    memuat hak jawab kan melakukan wawancara
  • 00:22:44
    atau apaanya tapi ketika tidak ada
  • 00:22:47
    kesepakatan yang terkait dengan hak
  • 00:22:48
    jawab maka bisa di inikan kepada dewan
  • 00:22:51
    PES tentang hak jawabnya nah
  • 00:22:52
    kadang-kadang soal memuat hak jawab itu
  • 00:22:55
    ee ketika diberi kesempatan narasumber
  • 00:22:58
    yang merasa keberatan itu dia kan akan
  • 00:23:01
    Melan hak jawab dan hak jawab itu
  • 00:23:03
    biasanya berlebihan juga Kang apa yang
  • 00:23:05
    dianggap tidak berkaitan dengan
  • 00:23:07
    pemberitaan misalnya itu kadang-kadang
  • 00:23:09
    ditulis semua tuh sama pihak yang
  • 00:23:12
    keberatan Nah kan kita sebagaiul kan
  • 00:23:14
    wartawan kan Masa harus kita muat semua
  • 00:23:16
    seperti ini kan tidak ini ada satu ee
  • 00:23:18
    kasus ya yang terkait tentang hak jawab
  • 00:23:21
    betul dulu ada kasus tempo melawan eh
  • 00:23:23
    Asian AG GR i jadi waktu itu e dari
  • 00:23:27
    pihak sana minta supay 10 color dan satu
  • 00:23:30
    majalah harus dimuat semuanya Nah itu
  • 00:23:32
    kan berlebihan ya Iya Nah begini e
  • 00:23:36
    terkait dengan pemuatan hak jawab harus
  • 00:23:38
    dilakukan secara profesional H
  • 00:23:40
    menyangkut substansi dari apa yang
  • 00:23:43
    dianggap merugikan tidak mestikan Apakah
  • 00:23:45
    semua dalam satu Misalkan lima paragraf
  • 00:23:48
    semuanya dianggap merugikan kan ada
  • 00:23:49
    mungkin satu kalimat dua kalimat yang
  • 00:23:51
    dianggap merugikan poinnya di situ
  • 00:23:53
    substansinya saya teringat dari ahli PES
  • 00:23:55
    waktu itu Pak Atma Kusumah bahwa Kalau
  • 00:23:58
    surat pembaca pun bisa dijadikan sebagai
  • 00:24:01
    ini hak jawab H gitu tidak mesti di apa
  • 00:24:04
    ee waktu itu kasus itu dan itu diterima
  • 00:24:08
    oleh Hakim Karena ini sebagai proses
  • 00:24:10
    klarifikasi kan terkait dengan
  • 00:24:12
    substansinya Tidak semua yang diminta
  • 00:24:14
    oleh karena apalagi yang tidak ada
  • 00:24:16
    kaitannya sama sekali dengan ini maka
  • 00:24:18
    ada pedoman yang namanya pedoman hak
  • 00:24:20
    jawab di situ pedoman hak jawab dan
  • 00:24:23
    pedoman Madi siber seperti itu kang jadi
  • 00:24:26
    narasumber juga tidak boleh juga itu
  • 00:24:28
    harus masuk semua ya Bisa enggak bisa
  • 00:24:30
    karena menyangkut hak jawab juga itu
  • 00:24:31
    adalah intinya ee kewenangan daripada
  • 00:24:34
    redaksi kan bolehja dia mengajukan 10
  • 00:24:37
    halaman Tapi menurut redaksi ini yang
  • 00:24:39
    dianggap sesuai dengan relevan dengan
  • 00:24:41
    apa yang berita sebelumnya yang dianggap
  • 00:24:43
    merugikan ya itulah mungkin yang Diat
  • 00:24:45
    jadi punya kewenangan juga redaksi untuk
  • 00:24:47
    mengedit terkait tentang hak Jawa
  • 00:24:49
    tersebut nah ini kalau kadangkadang ada
  • 00:24:52
    pikiran begini dengan apa adanya kerja
  • 00:24:54
    sama dewan P dengan MOU kapori itu ya
  • 00:24:57
    bahwa setiap sengketa pemberitaan yang
  • 00:25:01
    terkait karya jurnalistik narasumber
  • 00:25:04
    yang merasa keberatan misalnya tiba-tiba
  • 00:25:06
    dia merasa pencemaran nama baik kemudian
  • 00:25:09
    dia lapor polisi Iya nah lapor polisi n
  • 00:25:12
    nama polisi kadang-kadang yang belum
  • 00:25:13
    tahu mungkin ya diproses itu kang nah
  • 00:25:16
    iya betul karena ee ada prinsipnya kalau
  • 00:25:19
    di pihak ee hukum pidana hukum acara
  • 00:25:22
    pidana polisinya tidak boleh menolak Hm
  • 00:25:24
    Tidak boleh menolak laporan laporan
  • 00:25:26
    karena kewajiban k polisi untuk menerima
  • 00:25:29
    tapi ketika dalam proses penyelidikan
  • 00:25:32
    atau penyelidikan mereka selalu
  • 00:25:33
    koordinasi dengan dewan pers setelah ada
  • 00:25:35
    MOU ini dan ini sudah berjalan ee cukup
  • 00:25:38
    baik ya Kang karena ini yang tadi
  • 00:25:40
    kemarin 2023 itu ada ee 116 permohonan
  • 00:25:44
    Ali gitu kan dari mulai dari Papua
  • 00:25:47
    sampai kepada Aceh itu kang oke oke 116
  • 00:25:50
    itu Iya itu yang ini gitu kan ada yang
  • 00:25:54
    kasusnya ee selesai di tingkat
  • 00:25:56
    penyelidikan dan itu diinikan oleh
  • 00:25:59
    kepolisian Difollow up dan ada juga yang
  • 00:26:02
    ke pengadilan karena itu bukan
  • 00:26:04
    menyangkut karya jurnalistik seperti itu
  • 00:26:07
    jadi bayangan teman-teman kadang-kadang
  • 00:26:08
    gini Kang eh setelah dilaporkan kemudian
  • 00:26:12
    kan polisi koordinasilah ya dengan eh
  • 00:26:14
    dewan PES Apakah ini ya ini sengketa
  • 00:26:17
    pemberitaan kan rananya Rana dewan PES
  • 00:26:19
    silakan ke dewan PES betul ee dengan
  • 00:26:23
    setelah itu kan diproses kan mediasi kan
  • 00:26:26
    Panggil antar pihak yang keberatan
  • 00:26:28
    dengan Nar apa
  • 00:26:31
    redaksinya selesai dengan mediasi itu
  • 00:26:33
    ada kesepakatan di situ selesai gitu
  • 00:26:35
    atau
  • 00:26:36
    ee cukup dengan permintaan maaf misalnya
  • 00:26:39
    dari redaksi selesai di situ dan tidak
  • 00:26:42
    ada lanjut ke Rana hukum atau gimana
  • 00:26:44
    Kang ya biasanya itu kalau itu selesai
  • 00:26:46
    di tingkat mediasi di dewan PES ada
  • 00:26:48
    sebuah kesepakatan yang ditandatangani
  • 00:26:49
    oleh kedua belah pihak Kang Apakah
  • 00:26:51
    dengan nanti pemuatan hak jawnya dengan
  • 00:26:53
    melakukan wawancara langsung dengan
  • 00:26:55
    memuat apa apa yang di keberatan dari
  • 00:26:58
    pihak yang dirugikan tersebut dan
  • 00:27:00
    selesai di situ gitu ada beberapa kasus
  • 00:27:03
    yang sudah selesai di tingkat mediasi
  • 00:27:04
    kan H seperti itu jadi setelah selesai
  • 00:27:07
    di tingkat itu ya Ee selesai tidak ada
  • 00:27:09
    lagi adanya gugatan hukum atau laporan
  • 00:27:11
    pidana kepolisian i i i Nah sebagai
  • 00:27:17
    ee ahli PES nih Kang Sori Kang ee kan
  • 00:27:21
    banyak di luar nih media-media
  • 00:27:23
    macam-macam lah ya cementa Ee dewan PR
  • 00:27:26
    juga ee ee apa harus ada pendataan
  • 00:27:29
    perusahaan PES Oh iya betul nah ketika
  • 00:27:32
    ada satu masalah sengketa pemberitaan
  • 00:27:35
    dan media itu tidak terdaftar katakan ya
  • 00:27:39
    bukan tidak terdata lah di dewanpes
  • 00:27:42
    bagaimana ini statusnya ya statusnya
  • 00:27:44
    Apakah dewan peserta pembela yang
  • 00:27:47
    seperti itu atau gimana ya Nah kita
  • 00:27:49
    selalu ee ini banyak sekali Kang ketika
  • 00:27:51
    ada ee apa saya selama ini melakukan
  • 00:27:54
    verifikasi terkait dengan ahli-ahli Pes
  • 00:27:57
    yang ada di di dewan PES Ketika
  • 00:27:58
    memberikan ee apa E keterangannya kepada
  • 00:28:03
    penyidik gitu kan selalu ya itu
  • 00:28:05
    kadangkali ee sering ditanyakan Apakah
  • 00:28:07
    media ini terdata di dewan pers gitu
  • 00:28:10
    apak ke berbadan hukum satu prinsip yang
  • 00:28:13
    utama untuk menilai suuah karya
  • 00:28:15
    jurnalistik itu harus berada media
  • 00:28:18
    tersebut harus berbadan hukum perusahaan
  • 00:28:20
    pers terkait dengan pendataan itu adalah
  • 00:28:23
    merupakan ee apa e bukan suatu syarat Hm
  • 00:28:27
    ee utama ya tapi itu sebagai Bagaimana
  • 00:28:31
    media tersebut menunjukkan komitmennya
  • 00:28:33
    sebagai untuk Bertanggung jawaban kepada
  • 00:28:35
    publik k Karena gini kita kan
  • 00:28:38
    bertanggung jawab bukan kepada
  • 00:28:40
    perusahaan PS ini bukan kepada kekuasaan
  • 00:28:42
    kepada seseorang atau siapapun tetapi
  • 00:28:44
    kepada publik nah bagaimana untuk supaya
  • 00:28:47
    media tersebut ee katakan dianggap
  • 00:28:50
    sebagai media yang profesional gitu ya
  • 00:28:52
    mentaati kode etik dan seluruh peraturan
  • 00:28:55
    dewan pers maka ya ee sebagai media ini
  • 00:28:58
    sehingga mudah di apa istilahnya
  • 00:29:02
    di diklarifikasi mengenai alamat dan
  • 00:29:05
    sebagainya oleh Mas bahwa per ada
  • 00:29:10
    kantornya gitu ya Iya betul karena itu
  • 00:29:13
    ee apa cararat pendataan itu sudah ada
  • 00:29:15
    tentang standar perusahaan P di situ
  • 00:29:17
    harus memuat berbadan hukum minimal di
  • 00:29:20
    dalam satu perusahaan media itu ada
  • 00:29:23
    wartawan utamanya karena dia yang
  • 00:29:25
    bertanggung jawab penuh kan nanti ketika
  • 00:29:28
    ada berita terus juga tidak ada wartawan
  • 00:29:30
    utamanya terus Siapa yang bertanggung
  • 00:29:31
    jawab masih reporter kan iya iya seperti
  • 00:29:34
    itu kan karena ini tanggung jawab
  • 00:29:35
    renteng loh yang namanya ee Ini adalah
  • 00:29:38
    yang bertanggung jawab ee adalah
  • 00:29:40
    pemimpin redaksinya pemimpin redaksi
  • 00:29:42
    harus menguasai seluruh pengetahuan kan
  • 00:29:44
    Nah artinya kalau ada sengketa
  • 00:29:46
    pemberitaan di media yang tidak terdata
  • 00:29:48
    di dewan PES tapi dia berbadan hukum Nah
  • 00:29:50
    kita lihat konteks beritanya k itu akan
  • 00:29:53
    dikaji oleh komisi pengaduan maupun oleh
  • 00:29:55
    aripet kalau itu itu sesuai dengan kode
  • 00:29:58
    etik dan itu masih merupakan badan hukum
  • 00:30:00
    perusahaan PES maka clear itu adalah ee
  • 00:30:03
    apa di bawah pengaturan undang-undang
  • 00:30:06
    pers seperti itu kang kang cerita
  • 00:30:09
    terakhir dong sedikit aja soal apa yang
  • 00:30:12
    sedang ditangani ee pres yang sekarang
  • 00:30:15
    nih ahli pers sekarang nih di dewan
  • 00:30:17
    preses kita kecil aja biar teman-teman
  • 00:30:19
    tahulah ya kita gambaran umum aja
  • 00:30:21
    gambaran Iya gambaran umumnya itu
  • 00:30:23
    kebanyakan yang kasus-kasus terkait
  • 00:30:25
    tentang ee berita ya Kang utamanya
  • 00:30:28
    kebanyakan sekarang online hmm sekarang
  • 00:30:31
    Sudah jarang juga ee apa cetak cetak ya
  • 00:30:35
    online sama eh gu tadi matchos yang
  • 00:30:38
    terafiliasi e dengan dewan pers apa
  • 00:30:40
    dengan perusahaan pers seperti itu kang
  • 00:30:42
    Nah itu e sering kali ee gap kita
  • 00:30:45
    menangani kasus-kasus itu ya lebih ke
  • 00:30:47
    arah pelanggaran Etik Ya he dan juga ada
  • 00:30:50
    juga ee g apa ee media sosial yang tidak
  • 00:30:53
    terafiliasi Dan menganggap dia sebagai
  • 00:30:55
    PP setelah kita apa kaji setelah kita
  • 00:30:58
    lihat status badan hukumnya terada dia
  • 00:31:01
    tidak berbadan hukum maupun tidak
  • 00:31:02
    terafiliasi dengan perusahaan P seperti
  • 00:31:05
    itu kang Oke kang e Saya kira
  • 00:31:08
    pemaparannya cukup ya mungkin perlu ada
  • 00:31:12
    apa rangkuman dari pembicaraan kita pagi
  • 00:31:15
    ini closing staten dan apa kira-kira
  • 00:31:19
    poin-poinnya apa Kang dari pembicaraan
  • 00:31:21
    kita ini Iya poin penting ya terutama
  • 00:31:23
    terkait untuk teman-teman wartawan
  • 00:31:25
    ketika dalam melaksanakan kerja Jun
  • 00:31:27
    jistik tetap berpegang teguh kepada
  • 00:31:29
    undang-undang pers dan kode etik
  • 00:31:32
    jurnalistik itu sebagai landasan hukum
  • 00:31:34
    dan operasional teman-teman ketika
  • 00:31:37
    melaksanakan ee profesi Heeh agar apa
  • 00:31:41
    terhindar ter dari jeratan hukum baik
  • 00:31:45
    itu kriminalisasi maupun gugatan perdata
  • 00:31:48
    di pengadilan poin pentingnya itu kang
  • 00:31:51
    karena kita membedakan antara media
  • 00:31:53
    sosial dengan pers bedanya pers kita
  • 00:31:55
    memiliki yang namanya kode etik media
  • 00:31:58
    sosial Belum kan secara ini dia tunuk
  • 00:32:00
    kepada undang-undang informasi dan
  • 00:32:01
    transaksi elektronik demikian Oke kang
  • 00:32:04
    Hendra Hatur Nuhun Terima kasih
  • 00:32:06
    sama-sama teman-teman demikian eh
  • 00:32:09
    bincang-bincang kami hari pagi ini
  • 00:32:11
    tentang hukum pers ya semoga bermanfaat
  • 00:32:14
    dan
  • 00:32:15
    ee apa bisa menjadi pelajaran bagi kita
  • 00:32:18
    semua terima kasih sampai jumpa pada
  • 00:32:20
    episode berikutnya asalamualaikum
  • 00:32:21
    warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi
  • 00:32:23
    selamat pagi samasama
  • 00:32:26
    Kang
Tags
  • undang-undang pers
  • Dewan Pers
  • media sosial
  • etika jurnalistik
  • sengketa pemberitaan
  • hak wartawan
  • pengadilan
  • kriminalisasi media
  • pendaftaran media
  • hak cipta