Peta Indikatif Restorasi Gambut. Seperti Apakah?

00:04:51
https://www.youtube.com/watch?v=PPbQBe0LP5E

Summary

TLDRVideo menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui konsep kesatuan hidrologis gambut yang bertujuan mempermudah restorasi. Terdapat 408 kesatuan hidrologis gambut yang terbentang di tujuh provinsi dengan luas 21,7 juta hektar. Prioritas restorasi yang ditetapkan melingkupi areal yang terbakar pada 2015, kubah gambut berkenal, kubah gambut yang masih baik, dan areal yang sudah terbuka. Peta indikatif restorasi yang disusun menjadi panduan utama, didukung oleh pelbagai kementerian dan organisasi, serta melibatkan masyarakat setempat dalam proses konsultasi dan pelaksanaan. Restorasi gambut bertujuan tidak hanya untuk perlindungan tetapi juga untuk meningkatkan sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Takeaways

  • 🌿 Perlindungan ekosistem gambut dimulai dari konsep kesatuan hidrologis gambut.
  • 🔥 Prioritas restorasi pertama diberikan kepada areal yang terbakar pada 2015.
  • 💧 Pembenahan tata air dan perubahan status dilakukan pada kubah gambut berkenal.
  • 🌱 Kubah gambut yang masih baik diberikan status zona lindung.
  • 🗺️ Peta indikatif restorasi gambut menjadi dasar utama pelaksanaan.
  • 🤝 Keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam restorasi.
  • 🌾 Program peningkatan sumber kehidupan masyarakat turut diutamakan.
  • 🇮🇩 Restorasi gambut untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:04:51

    Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan berdasarkan kesatuan hidrologis gambut (KHG), yang merupakan ekosistem antara sungai, laut dan rawa. Pemerintah menentukan KHG untuk memudahkan perlindungan dan restorasi gambut, mencakup 408 KHG di tujuh provinsi dengan luas 21.7 juta hektar, dimana 12.903 juta hektar adalah lahan gambut. Badan Restorasi Gambut (BRG) mengklasifikasikan lokasi restorasi untuk menentukan lokasi prioritas seperti kawasan gambut yang terbakar pada tahun 2015, areal dengan kubah gambut yang berstatus kanal atau bakal terbakar, kawasan kubah gambut yang masih baik dan dilindungi, dan areal bukan kubah gambut yang telah dibuka.

Mind Map

Video Q&A

  • Mengapa pemerintah menetapkan kesatuan hidrologis gambut?

    Untuk memudahkan perlindungan dan pengelolaan gambut dengan pendekatan wilayah tertentu.

  • Apa saja empat lokasi prioritas dalam restorasi gambut?

    Pertama, areal yang terbakar pada 2015; kedua, kubah gambut berkenal; ketiga, kubah gambut yang masih baik; dan terakhir, areal bukan kubah gambut yang sudah dibuka.

  • Siapa yang bertanggung jawab atas restorasi gambut?

    Pemerintah, bersama masyarakat, melaksanakan restorasi di luar konsesi, sedangkan di dalam konsesi menjadi tanggung jawab pemegang konsesi.

  • Apa dasar penyusunan peta indikatif restorasi gambut?

    Peta indikatif restorasi gambut didasarkan pada gabungan peta gambut, penutupan lahan, hidrologis, kanal, dan kebakaran 2015.

  • Apa tujuan peta indikatif restorasi gambut?

    Untuk menetapkan zona lindung dan budidaya untuk pengelolaan dan restorasi yang lebih baik.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Hai perlindungan dan pengelolaan
  • 00:00:03
    ekosistem gambut dilakukan dalam
  • 00:00:05
    kesatuan hidrologis gambut atau kg HG
  • 00:00:09
    adalah ekosistem gambut yang letaknya
  • 00:00:12
    Diantara Dua sungai antara sungai dan
  • 00:00:15
    laut dan atau pada Rawa Pemerintah
  • 00:00:20
    menetapkan kesatuan hidrologis gambut
  • 00:00:22
    ini untuk memudahkan perlindungan dan
  • 00:00:24
    pengelolaan gambut saat ini tercatat ada
  • 00:00:28
    408 kg yang tersebar di tujuh provinsi
  • 00:00:30
    dengan luas total 21,7 juta hektar
  • 00:00:34
    dimana 12,9 03 juta Itar merupakan lahan
  • 00:00:38
    gambut dan sisanya merupakan lahan
  • 00:00:40
    mineral untuk bisa melaksanakan
  • 00:00:42
    restorasi gambut dengan efisien dan
  • 00:00:44
    efektif perlu ditetapkan prioritas
  • 00:00:47
    lokasi di setiap kg badan restorasi
  • 00:00:50
    gambut atau brg membuat klasifikasi
  • 00:00:53
    lokasi restorasi gambut yang kemudian
  • 00:00:56
    Melahirkan empat lokasi prioritas
  • 00:00:58
    [Musik]
  • 00:01:00
    hai pertama prioritas restorasi adalah
  • 00:01:02
    pada areal gambut yang terbakar 2015
  • 00:01:06
    adalah kehage yang mengalami kebakaran
  • 00:01:08
    di tahun 2015 baik pada areal berizin
  • 00:01:12
    ataupun tidak berkubah atau tidak
  • 00:01:15
    berkubah serta berkenal atau tidak
  • 00:01:18
    berkenan untuk Prioritas pertama ini
  • 00:01:20
    dapat diusulkan menjadi kawasan budidaya
  • 00:01:23
    atau kawasan lindung kedua prioritas
  • 00:01:27
    restorasi kubah gambut berkenal adalah
  • 00:01:30
    kg yang terdapat kubah gambut dan
  • 00:01:33
    memiliki indikasi karena areal ini bisa
  • 00:01:36
    saja tidak Terbakar pada tahun 2015
  • 00:01:38
    tetapi di tahun-tahun sebelumnya pernah
  • 00:01:41
    mengalami kebakaran untuk prioritas ini
  • 00:01:44
    rekomendasi yang diusulkan adalah
  • 00:01:46
    pembenahan Tata air dan perubahan status
  • 00:01:49
    menjadi kawasan lindung tiga kubah
  • 00:01:52
    gambut yang masih baik yang tidak
  • 00:01:54
    terkenal dan harus dilindungi
  • 00:01:56
    kriterianya adalah kehage yang memiliki
  • 00:01:58
    kubah gambut
  • 00:02:00
    namun tanpa ada indikasi kanal di areal
  • 00:02:03
    ini bisa saja belum ada pembukaan lahan
  • 00:02:05
    kawasan ini mencakup areal yang berizin
  • 00:02:08
    ataupun tidak termasuk juga areal yang
  • 00:02:11
    diperintahkan untuk ditunda pemberian
  • 00:02:13
    izin barunya untuk prioritas ini
  • 00:02:16
    diusulkan menjadi zona lindung prioritas
  • 00:02:20
    terakhir adalah areal bukan kubah gambut
  • 00:02:22
    yang telah dibuka atau berkenal Bos jok
  • 00:02:25
    daerah ini diusulkan dapat menjadi zona
  • 00:02:28
    budidaya atau menjadi zona lindung
  • 00:02:31
    klasifikasi lokasi restorasi gambut ini
  • 00:02:34
    kemudian menjadi dasar penyusunan peta
  • 00:02:36
    indikatif restorasi gambut peta ini
  • 00:02:39
    disusun berdasarkan data dari beberapa
  • 00:02:41
    sumber yaitu peta gambut peta penutupan
  • 00:02:46
    lahan peta kanal dan peta kebakaran
  • 00:02:51
    tahun 2015 semua peta ini kemudian
  • 00:02:54
    digabung menjadi satu untuk mendapatkan
  • 00:02:56
    tumpang susun atau overlay off
  • 00:03:00
    letak kemudian direklasifikasi sehingga
  • 00:03:03
    melahirkan peta indikatif restorasi
  • 00:03:05
    gambut peta indikatif restorasi ini
  • 00:03:08
    telah dibahas bersama Kementerian
  • 00:03:10
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau klh
  • 00:03:12
    Ka badan informasi geospasial atau beige
  • 00:03:16
    Kementerian Pertanian atau Kementan
  • 00:03:19
    lembaga penerbangan dan Antariksa
  • 00:03:21
    Nasional atau lapan dan pakar ditambah
  • 00:03:25
    berbagai masukan dari lembaga swadaya
  • 00:03:27
    masyarakat dan sektor swasta peta
  • 00:03:30
    indikatif restorasi gambut ini menjadi
  • 00:03:33
    dasar penyusunan peta zonasi berskala
  • 00:03:35
    satu banding Rp50.000 yang menetapkan
  • 00:03:38
    zona lindung dan zona budidaya peta
  • 00:03:42
    pengelolaan berskala 1 banding 10.000
  • 00:03:46
    serta peta kerja restorasi berskala 1
  • 00:03:49
    banding 2000 restorasi gambut dilakukan
  • 00:03:53
    dengan berbagai bentuk intervensi pada
  • 00:03:55
    setiap lokal prioritas tersebut
  • 00:03:57
    diantaranya adalah
  • 00:04:00
    Hai penyesuaian fungsi baru pembasahan
  • 00:04:04
    gambut Penanaman kembali dengan jenis
  • 00:04:07
    tanaman yang disesuaikan dengan
  • 00:04:09
    ekosistem gambut dan diutamakan dari
  • 00:04:11
    spesies lokal serta pengembangan program
  • 00:04:16
    peningkatan sumber-sumber kehidupan bagi
  • 00:04:18
    masyarakat sekitar restorasi gambut di
  • 00:04:21
    areal konsesi adalah tanggung jawab
  • 00:04:24
    pemegang konsesi sementara itu diluar
  • 00:04:28
    areal konsesi restorasi dilakukan
  • 00:04:31
    pemerintah bersama masyarakat didalam
  • 00:04:33
    pelaksanaannya proses konsultasi
  • 00:04:35
    dilakukan bersama masyarakat Mari kita
  • 00:04:39
    bersama-sama melindungi gambut dan
  • 00:04:41
    mendukung restorasi gambut untuk masa
  • 00:04:43
    depan Indonesia yang lebih baik
Tags
  • Ekosistem Gambut
  • Restorasi Gambut
  • Kesatuan Hidrologis Gambut
  • Perlindungan Gambut
  • Klasifikasi Lokasi
  • Peta Indikatif
  • Konsesi
  • Pelestarian Alam