BPD AKAN DAPAT TUNJANGAN & DANA PENSIUN?

00:11:00
https://www.youtube.com/watch?v=n6FEzy5b4o4

Ringkasan

TLDRVideo ini menjelaskan perubahan-perubahan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mempengaruhi pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Utama, undang-undang ini menambah keterwakilan perempuan minimum 30% dalam BPD, mengubah masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, mencakup pembatasan dua periode masa jabatan yang dapat dilakukan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Undang-undang baru juga menyatakan keharusan pendidikan minimum calon BPD dari SMP menjadi SMA dan memberikan hak jaminan sosial serta tunjangan pensiun bagi anggota BPD.

Takeaways

  • 📜 Undang-undang nomor 3 tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan mengenai BPD.
  • 👩‍💼 Ada ketentuan baru mengenai 30% keterwakilan perempuan.
  • 🕒 Masa jabatan BPD berubah dari 6 tahun ke 8 tahun.
  • 🗳️ BPD hanya boleh mencalonkan kembali maksimum dua periode.
  • 🏫 Calon anggota BPD harus lulusan SMA, bukan lagi SMP.
  • 💼 BPD mendapatkan jaminan sosial dan tunjangan pensiun.

Garis waktu

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 telah disahkan dengan perubahan pada undang-undang sebelumnya tentang desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tiga pasal telah diubah, menekankan peranan strategik BPD yang setara dengan kepala desa. Perubahan termasuk kewajiban memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam BPD berdasarkan pasal 56.

  • 00:05:00 - 00:11:00

    Syarat calon BPD telah diperketat dengan minimum pendidikan SMA, berbanding ijazah SMP sebelum ini. Terdapat faedah baru bagi BPD termasuk jaminan sosial dan dana pensiun. Massa Bakti BPD juga diperpanjang dari 6 ke 8 tahun, dan had pencalonan semula diketatkan kepada maksimum dua kali penggal.

Peta Pikiran

Video Tanya Jawab

  • Apa itu undang-undang nomor 3 tahun 2024?

    Undang-undang yang merubah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai Badan Permusyawaratan Desa.

  • Apa perubahan utama dalam ketentuan anggota BPD menurut undang-undang baru?

    Anggota BPD harus memperhatikan minimal 30% keterwakilan perempuan dan masa jabatan berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

  • Apa persyaratan pendidikan minimum bagi calon BPD sesuai undang-undang baru?

    Calon BPD harus memiliki ijazah minimal SMA, sebelumnya hanya SMP.

  • Apa hak tambahan yang didapat anggota BPD sesuai undang-undang baru?

    Anggota BPD akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan pensiun.

Lihat lebih banyak ringkasan video

Dapatkan akses instan ke ringkasan video YouTube gratis yang didukung oleh AI!
Teks
id
Gulir Otomatis:
  • 00:00:00
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:03
    wabarakatuh
  • 00:00:05
    Selamat sore sahabat Desa banget yang
  • 00:00:09
    berbahagia pada kesempatan yang
  • 00:00:11
    berbahagia ini kita akan mengulas
  • 00:00:14
    terkait dengan posisi badan
  • 00:00:16
    permusyawaratan desa atau BPD
  • 00:00:19
    e berkaitan dengan telah diundangkannya
  • 00:00:23
    undang-undang nomor 3 tahun
  • 00:00:26
    [Musik]
  • 00:00:27
    2024 tentang perubahan kedua atas
  • 00:00:31
    undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
  • 00:00:35
    desa terdapat beberapa hal yang ingin
  • 00:00:39
    kami sampaikan terkait dengan badan
  • 00:00:41
    permusyawaratan desa secara umum badan
  • 00:00:44
    permusyawaratan desa tidak mengalami
  • 00:00:47
    perubahan secara signifikan
  • 00:00:49
    tetapi ada
  • 00:00:52
    beberapa hal yang sifatnya sangat
  • 00:00:57
    strategis sehingga Peru kiranya konten
  • 00:01:01
    ini saya sampaikan dan untuk diulas
  • 00:01:06
    terkait dengan posisi BPD berdasarkan
  • 00:01:09
    undang-undang nomor
  • 00:01:11
    3 sebagaimana yang telah kita ketahui
  • 00:01:15
    bersama undang-undang nomor 3 tahun
  • 00:01:19
    2024 sudah disahkan dan diundangkan pada
  • 00:01:23
    tanggal 25 bulan April
  • 00:01:27
    2024 artinya undang-undang tersebut
  • 00:01:29
    sudah menjadi hukum positif yang
  • 00:01:32
    sifatnya
  • 00:01:34
    wajib dan harus untuk
  • 00:01:39
    dilaksanakan mendasari ketentuan
  • 00:01:41
    undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
  • 00:01:45
    desa BPD dibahas pada pasal
  • 00:01:52
    55 di mana ee pengaturan BPD di
  • 00:01:56
    undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
  • 00:01:58
    desa cukup banyak juga di undang-undang
  • 00:02:02
    desa karena memang fungsi BPD sangat
  • 00:02:06
    vital Karena posisinya sama dengan
  • 00:02:10
    posisi Pemerintah desa dalam hal ini
  • 00:02:13
    adalah kepala
  • 00:02:17
    desa di undang-undang nomor 3 tahun
  • 00:02:21
    2024 terdapat tiga pasal yang
  • 00:02:24
    dirubah khusus untuk pengaturan BPD yang
  • 00:02:28
    pertama yaitu di pasar 56 terus Kemudian
  • 00:02:32
    yang kedua di pasal 57 dan yang ketiga
  • 00:02:36
    di pasal
  • 00:02:37
    62 selebihnya terkait dengan BPD masih
  • 00:02:40
    sama mendasari ketentuan undang-undang
  • 00:02:44
    Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang
  • 00:02:46
    masih belum
  • 00:02:48
    dirubah pada pasal 56 undang-undang
  • 00:02:52
    nomor 3 tahun
  • 00:02:54
    2024 mengatur tentang tiga hal yang
  • 00:02:58
    pertama yaitu anggota BPD merupakan
  • 00:03:01
    wakil dari penduduk desa berdasarkan
  • 00:03:05
    keterwakilan wilayah yang pengisiannya
  • 00:03:08
    dilakukan secara
  • 00:03:11
    demokratis
  • 00:03:13
    namun pada ketentuan perubahan di
  • 00:03:16
    undang-undang nomor 3 ini terdapat
  • 00:03:18
    tambahan pada narasi yang dibangun di
  • 00:03:22
    pasal 56 ayat 1 yang masih belum ada
  • 00:03:27
    pada pasal 56 1 undang-undang Nomor 6
  • 00:03:32
    yaitu dengan
  • 00:03:34
    penambahan memperhatikan
  • 00:03:37
    30% keterwakilan perempuan artinya nanti
  • 00:03:42
    BPD di setiap
  • 00:03:45
    desa pada saat
  • 00:03:48
    menentukan keanggotaannya harus
  • 00:03:50
    memperhatikan minimal 30% dari unsur
  • 00:03:55
    perempuan yang kedua masa keanggotaan
  • 00:03:58
    BPD sel
  • 00:04:00
    tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
  • 00:04:03
    sumpah atau janji dan dapat dipilih
  • 00:04:05
    kembali dalam jabatan yang sama kalau di
  • 00:04:09
    undang-undang nomor
  • 00:04:10
    6 6 tahun dan dapat dipilih kembali
  • 00:04:14
    untuk
  • 00:04:15
    kali jabatan maksimum baik
  • 00:04:18
    berturut-turut ataupun tidak
  • 00:04:21
    berturut-turut sementara pada ayat 3
  • 00:04:24
    pasal 56 disebutkan anggota BPD
  • 00:04:27
    sebagaimana dimaksud pada ayat sat dapat
  • 00:04:31
    dipilih untuk masa keanggotaan paling
  • 00:04:33
    banyak dua kali secara berturut-turut
  • 00:04:37
    atau tidak secara
  • 00:04:39
    berturut-turut jadi kalau di
  • 00:04:41
    undang-undang nomor 6 itu diatur anggota
  • 00:04:44
    BPD dapat dipilih kembali minimal tiga
  • 00:04:48
    kali Ma keanggotaan baik secara
  • 00:04:52
    berturut-turut ataupun tidak secara
  • 00:04:54
    berturut-turut ditegaskan dalam
  • 00:04:56
    undang-undang nomor 3 tahun 2024
  • 00:05:00
    BPD
  • 00:05:02
    periodeisasinya S periode 8 tahun dan
  • 00:05:05
    maksimal dapat
  • 00:05:07
    menjabat dua kali baik secara
  • 00:05:11
    berturut-turut ataupun tidak secara
  • 00:05:14
    berturut-turut selanjutnya pada pasal 57
  • 00:05:17
    disebutkan
  • 00:05:19
    bahwa terdapat pengaturan syarat calon
  • 00:05:23
    BPD di mana syarat calon BPD ini
  • 00:05:27
    terdapat perahan dasar ya yang diatur
  • 00:05:32
    melalui pasal 57 undang-undang nomor 3
  • 00:05:35
    tahun
  • 00:05:39
    2024 persyaratan calon anggota BPD a
  • 00:05:43
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ini
  • 00:05:45
    masih sama B Memegang teguh dan
  • 00:05:48
    mengamalkan
  • 00:05:49
    Pancasila melaksanakan undang-undang
  • 00:05:52
    Dasar Republik
  • 00:05:54
    Indonesia serta mempertahankan dan
  • 00:05:57
    memelihara keutuhan negara kesatuan
  • 00:05:59
    Kesatuan Republik Indonesia dan bineka
  • 00:06:01
    tunggal a ini masih sama berusia paling
  • 00:06:05
    rendah 20 tahun atau sudah pernah
  • 00:06:09
    menikah yang poin D berpendidikan paling
  • 00:06:14
    rendah Tamat sekolah menengah pertama
  • 00:06:17
    atau
  • 00:06:18
    sederajat artinya terdapat perubahan di
  • 00:06:23
    syarat administrasi seorang calon BPD
  • 00:06:27
    yang sebelumnya yang bersangkutan
  • 00:06:30
    harus berijazah SMP untuk persyaratan
  • 00:06:34
    minimum tetapi dengan telah
  • 00:06:37
    diundangkannya undang-undang nomor 3
  • 00:06:40
    tahun
  • 00:06:40
    2024 seseorang yang ingin mencalonkan
  • 00:06:44
    sebagai BPD harus berijazah minimal
  • 00:06:47
    SMA selanjutnya yaitu bukan sebagai
  • 00:06:52
    perangkat pemerintah Desa bersedia
  • 00:06:55
    dicalonkan menjadi anggota BPD dan wakil
  • 00:06:59
    penduduk desa yang dipilih secara
  • 00:07:02
    demokratis jadi
  • 00:07:04
    ee beda BPD dengan kepala desa kalau BPD
  • 00:07:08
    harus masyarakat atau warga desa
  • 00:07:11
    setempat kalau calon kepala desa
  • 00:07:14
    persyaratannya hanya
  • 00:07:15
    WNI jadi ini e beberapa perbedaan
  • 00:07:20
    pengaturan berdasarkan pasal 57 antara
  • 00:07:23
    undang-undang nomor 3 dan undang-undang
  • 00:07:25
    nomor 6 jadi perbedaan mendasarnya Pak
  • 00:07:29
    ada syarat minimal calon BPD harus
  • 00:07:33
    berijazah SMA yang sebelumnya diatur
  • 00:07:36
    melalui undang-undang nomor 6 harus
  • 00:07:38
    berijazah minimal
  • 00:07:40
    SMP selanjutnya pada pasal 62 juga
  • 00:07:45
    terdapat perubahan di mana anggota BPD
  • 00:07:48
    ee memiliki beberapa hak yang pertama
  • 00:07:51
    yaitu mengajukan usulan rancangan
  • 00:07:54
    peraturan desa dan ini sama dengan
  • 00:07:57
    ketentuan yang diatur oleh undang-undang
  • 00:07:59
    nomor 6 mengajukan pertanyaan
  • 00:08:02
    menyampaikan usulan dan atau pendapat
  • 00:08:06
    memilih dan
  • 00:08:08
    dipilih mendapatkan tunjangan dari APBD
  • 00:08:12
    yang bersumber dari
  • 00:08:14
    add dan besarannya ditetapkan dengan
  • 00:08:17
    Peraturan Bupati atau
  • 00:08:19
    Walikota mulai dari poin a b c d sampai
  • 00:08:23
    poin E ini sama
  • 00:08:26
    ketentuannya yang sebagaimana diatur
  • 00:08:28
    Diang Undang nomor 6 khususnya di pasal
  • 00:08:31
    62 terdapat tambahan yang tambahan ini
  • 00:08:36
    sedikit memberikan informasi yang sangat
  • 00:08:39
    membahagiakan bagi pemerintah Desa
  • 00:08:43
    khususnya untuk teman-teman BPD yang
  • 00:08:47
    pertama yaitu mendapatkan jaminan sosial
  • 00:08:51
    di bidang kesehatan dan
  • 00:08:54
    Ketenagakerjaan jadi seorang BPD nanti
  • 00:08:58
    akan mendapatkan tunjangan kesehatan dan
  • 00:09:01
    tunjangan
  • 00:09:03
    Ketenagakerjaan Selain itu BPD juga akan
  • 00:09:06
    mendapatkan dana pensiun artinya dana
  • 00:09:10
    pensiun dalam bentuk interpretasi
  • 00:09:12
    mendapatkan
  • 00:09:14
    tunjangan purn tugas satu kali di akhir
  • 00:09:18
    masa jabatan sesuai kemampuan keuangan
  • 00:09:21
    desa yang diatur dalam peraturan
  • 00:09:24
    pemerintah jadi di antara perubahan tiga
  • 00:09:27
    pasal yang di
  • 00:09:30
    lakukan perubahan dari undang-undang
  • 00:09:33
    nomor 6 ke undang-undang nomor 3 tahun
  • 00:09:36
    2024 terdapat beberapa perubahan yang
  • 00:09:39
    sangat signifikan yang pertama
  • 00:09:42
    yaitu massa Bakti BPD dari 6 tahun
  • 00:09:45
    menjadi 8
  • 00:09:47
    tahun terus kemudian BPD hanya boleh
  • 00:09:52
    mencalonkan kembali maksimal satu kali
  • 00:09:55
    lagi atau dua periode
  • 00:09:59
    baik secara berturut-turut atau tidak
  • 00:10:02
    secara
  • 00:10:03
    berturut-turut yang kedua syarat
  • 00:10:06
    administrasi calon BPD minimal berijazah
  • 00:10:09
    SMA kalau sebelumnya berijazah SMP dan
  • 00:10:14
    kabar baiknya BPD akan mendapatkan
  • 00:10:17
    tunjangan kesehatan dan tunjangan
  • 00:10:19
    ketenagakerjaan yang bersumber dari add
  • 00:10:22
    di sisi lain BPD juga akan
  • 00:10:26
    mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan
  • 00:10:29
    sebagai pengakuan atas pengabdian yang
  • 00:10:33
    sudah dilakukan oleh BPD selama satu
  • 00:10:36
    periode atau lebih demikian penjelasan
  • 00:10:39
    kami terkait dengan badan
  • 00:10:41
    permusyawaratan desa mudah-mudahan
  • 00:10:43
    bermanfaat asalamualaikum warahmatullahi
  • 00:10:46
    wabarakatuh
  • 00:10:52
    [Musik]
Tags
  • Badan Permusyawaratan Desa
  • Perubahan Undang-Undang
  • Keterwakilan Perempuan
  • Jaminan Sosial
  • Tunjangan Pensiun