Simak! Begini Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes oleh KLHK

00:02:28
https://www.youtube.com/watch?v=ExxhuY07SeQ

Summary

TLDRKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan aktif melakukan sosialisasi tentang cara pengelolaan limbah medis dari fasilitas kesehatan, termasuk cliniques dan rumah sakit. Jenis limbah ini mencakup infeksius, patologis, benda tajam, dan bahan kimia, yang harus dikelola dengan cara yang efektif. Ada enam langkah utama dalam pengelolaan limbah medis: (1) Pengurangan dan pemilahan, (2) Penyimpanan, (3) Pengangkutan, (4) Pengolahan, (5) Penguburan, dan (6) Penimbunan. Kerjasama antara pemerintah, tenaga kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk efisiensi proses ini, terutama di masa pandemi COVID-19.

Takeaways

  • ♻️ Pengelolaan limbah medis sangat penting untuk kesehatan masyarakat.
  • 🗂️ Pemilahan dan pengurangan limbah medis adalah langkah awal.
  • 🚚 Limbah harus diangkut dengan kendaraan yang sesuai.
  • 🔥 Pengolahan limbah medis dapat menggunakan teknologi termal dan non-termal.
  • 🌍 Kerjasama semua pihak diperlukan dalam pengelolaan limbah.
  • 🚧 Penyimpanan limbah harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
  • 🕒 Catatan dan laporan penyimpanan limbah perlu dibuat.
  • ⚠️ Penguburan hanya dapat dilakukan untuk limbah tertentu.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:02:28

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan sosialisasi tentang pengelolaan limbah berbahaya dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Limbah medis terdiri daripada pelbagai jenis, termasuk limbah infeksius, patologis, tajam, serta bahan kimia yang tidak terpakai. Proses pengelolaan limbah ini melibatkan enam langkah penting: 1) Pengurangan dan pemilahan, memastikan bahan berbahaya dihindari; 2) Penyimpanan yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan; 3) Pengangkutan dengan peraturan yang sah; 4) Pengolahan menggunakan teknologi yang sesuai; 5) Penguburan untuk jenis limbah tertentu; dan 6) Penimbunan limbah insinerator dengan prosedur yang tepat. Kerjasama antara kerajaan, tenaga kesehatan, akademisi, dan masyarakat adalah penting bagi pengelolaan limbah medis yang efisien dan selamat, khususnya semasa pandemik COVID-19.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa saja jenis limbah medis yang perlu dikelola?

    Limbah medis terdiri dari limbah infeksius, patologis, benda tajam, bahan kimia kadaluarsa, limbah radioaktif, dan limbah sitotoksik.

  • Apa langkah pertama dalam pengelolaan limbah medis?

    Langkah pertama adalah pengurangan dan pemilahan untuk menghindari penumpukan bahan kadaluarsa.

  • Bagaimana cara transportasi limbah medis?

    Limbah medis harus diangkut menggunakan kendaraan bermotor sesuai aturan yang berlaku.

  • Apa yang perlu dilakukan jika tidak ada fasilitas pengolah limbah?

    Jika tidak ada fasilitas, penguburan dapat dilakukan untuk jenis limbah tertentu.

  • Mengapa pengelolaan limbah medis penting saat pandemi?

    Pengelolaan limbah medis yang baik dan benar selama pandemi penting untuk mencegah penyebaran infeksi.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Hai Kementerian Lingkungan Hidup dan
  • 00:00:04
    Kehutanan terus melakukan sosialisasi
  • 00:00:06
    pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
  • 00:00:09
    beracun dari fasilitas pelayanan
  • 00:00:11
    kesehatan atau fashion ke seperti
  • 00:00:13
    Puskesmas klinik dan Rumah Sakit limbah
  • 00:00:17
    medis tersebut terdiri dari limbah
  • 00:00:19
    infeksius limbah patologis limbah benda
  • 00:00:22
    tajam limbah bahan kimia kadaluarsa
  • 00:00:24
    tumpahan Atau sisa kemasan limbah
  • 00:00:28
    radioaktif limbah sitotoksik limbah
  • 00:00:30
    Farmasi limbah peralatan medis yang
  • 00:00:33
    memiliki kandungan logam berat tinggi
  • 00:00:35
    limbah tabung gas atau kontainer
  • 00:00:37
    bertekanan untuk mengurangi atau
  • 00:00:39
    Menghilangkan sifat bahaya dan beracun
  • 00:00:41
    pengelolaan limbah medis dapat dilakukan
  • 00:00:44
    dengan enam langkah sebagai berikut 1
  • 00:00:47
    pengurangan dan pemilahan hindari
  • 00:00:49
    material yang mengandung B3 untuk
  • 00:00:51
    mengurangi penumpukan bahan kadaluarsa
  • 00:00:53
    dan perawatan sesuai jadwal pisahkan dan
  • 00:00:56
    wadahi sesuai jenis dan karakternya
  • 00:01:00
    G2 penyimpanan simpan limbah medis
  • 00:01:03
    sesuai ketentuan pewarnaan simbol dan
  • 00:01:06
    label simpan limbah medis sesuai waktu
  • 00:01:09
    yang ditentukan buat catatan dan laporan
  • 00:01:11
    penyimpanan limbah medis tiga
  • 00:01:13
    pengangkutan angkut limbah medis dengan
  • 00:01:16
    kendaraan bermotor sesuai aturan yang
  • 00:01:18
    berlaku 4 pengolahan lakukan pengolahan
  • 00:01:22
    limbah medis dengan teknologi termal
  • 00:01:24
    atau panas insinerator autoklaf
  • 00:01:27
    microwave atau iradiasi frekuensi radio
  • 00:01:30
    atau lakukan pengolahan dengan teknologi
  • 00:01:32
    non-thermal seperti excup sulasi
  • 00:01:35
    inertisasi Devin fiksi kimiawi atau
  • 00:01:38
    teknologi biologis 5 penguburan
  • 00:01:41
    penguburan dapat dilakukan apabila tidak
  • 00:01:43
    tersedia pengolah limbah medis kubur 5
  • 00:01:46
    medis hanya untuk jenis limbah sesuai
  • 00:01:48
    ketentuan yang berlaku penimbunan timbun
  • 00:01:52
    limbah berupa Abu insenerator pada
  • 00:01:54
    fasilitas penimbunan saniter atau
  • 00:01:57
    terkendali atau akhir limbah medis
  • 00:01:59
    berizin
  • 00:02:00
    lakukan proses penimbunan sesuai dengan
  • 00:02:02
    ketentuan yang berlaku pada masa
  • 00:02:04
    pandemic of it 19 limbah infeksius wajib
  • 00:02:08
    dikelola dengan baik dengan dukungan dan
  • 00:02:10
    kerjasama semua pihak pemerintah tenaga
  • 00:02:13
    kesehatan pelaku usaha akademisi dan
  • 00:02:16
    masyarakat secara luas upaya pengelolaan
  • 00:02:18
    limbah medis yang baik dan benar bisa
  • 00:02:20
    berjalan efektif cepat dan aman
Tags
  • limbah medis
  • pengelolaan limbah
  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • tenaga kesehatan
  • pandemi COVID-19
  • infeksius
  • bahan kimia
  • penguburan
  • penimbunan
  • kerjasama masyarakat