00:00:00
Hai assalamualaikum warahmatullahi
00:00:02
wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
00:00:05
bagi kita semua baik ada Dema siswa yang
00:00:09
saya banggakan kali ini kita akan
00:00:12
membahas tentang pilar utama tegaknya
00:00:16
negara hukum Apa yang kemudian menjadi
00:00:20
eh prinsip-prinsip pokok yang merupakan
00:00:24
pilar-pilar utama yang menyangga berdiri
00:00:28
tegaknya satu negara modern sehingga
00:00:30
dapat disebut sebagai negara hukum The
00:00:32
rule of Law atau rechtstaat ya Nah Prof
00:00:36
gimli as-siddiq menyebutkan ada 11
00:00:41
prinsip pokok atau pilar-pilar utama
00:00:44
yang menyanggah berdiri tegaknya sebuah
00:00:47
negara hukum Mulai dari supremasi hukum
00:00:50
penegak persamaan dalam hukum asas
00:00:54
legalitas pembatasan kekuasaan
00:00:57
organ-organ eksekutif yang independen
00:01:00
Hai peradilan bebas dan tidak memihak
00:01:02
peradilan tata usaha negara perairan
00:01:06
tatanegara perlindungan hak asasi
00:01:08
manusia bersifat demokratis kemudian
00:01:13
sarana mewujudkan tujuan bernegara Jadi
00:01:17
bagaimana hukum itu menjadi political
00:01:20
instrumen instrumen untuk mencapai
00:01:22
tujuan negara masyarakat adil dan makmur
00:01:26
nah baik kita akan melihat satu-persatu
00:01:28
dari asas-asas itu yang pertama adalah
00:01:32
supremasi hukum Nah kalau kita bicara
00:01:35
supremasi hukum kita perlu melihat bahwa
00:01:39
di sebuah negara hukum itu harus ada
00:01:42
pengakuan normatif dan empirik akan
00:01:45
prinsip supremasi hukum yaitu bahwa
00:01:49
semua masalah diselesaikan dengan hukum
00:01:51
sebagai pedoman tertinggi nah tentu
00:01:55
dalam perspektif supremasi hukum atau
00:01:59
super
00:02:00
siof laut tuh pada hakekatnya Pemimpin
00:02:03
tertinggi negara itu adalah bukanlah
00:02:05
manusia tetapi konstitusi yang
00:02:08
mencerminkan hukum yang tertinggi jadi
00:02:11
pengakuan normatif mengenai supremasi
00:02:14
hukum adalah pengakuan yang tercermin
00:02:15
dalam perumusan hukum dan atau
00:02:18
konstitusi sementara pengakuan empirik
00:02:21
adalah pengakuan yang tercermin dalam
00:02:23
perilaku sebagian besar masyarakatnya
00:02:26
yang menunjukkan bahwa hukum itu memang
00:02:28
Supreme hukum itu betul-betul berwibawa
00:02:30
Yap ditegakkan itu kemudian yang kedua
00:02:34
adalah prinsip persamaan dalam hukum ada
00:02:38
equality before the law jadi prinsip
00:02:41
persamaan ini kalau kita bicara
00:02:42
persamaan dalam hukum ya bahwa adanya
00:02:46
persamaan kedudukan setiap orang dalam
00:02:48
hukum dan pemerintahan itu diakui secara
00:02:51
normatif dan dilaksanakan secara empirik
00:02:57
dalam rangka prinsip persamaan ini
00:02:59
segala
00:03:00
sikap dan tindakan diskriminatif dalam
00:03:03
segala bentuk dan manifestasinya itu
00:03:05
diakui sebagai sikap dan tindakan
00:03:08
terlarang tidak ada diskriminasi dalam
00:03:10
sebuah negara hukum karena semua orang
00:03:12
sama kedudukannya equal dalam perlakuan
00:03:16
hukum nah tentu kalau bicara
00:03:19
diskriminasi berbeda konteksnya kalau
00:03:21
tindakan-tindakan itu bersifat khusus
00:03:23
dan sementara yang dinamakan affirmative
00:03:26
Action Nah ada-ada tindakan afirmatif
00:03:29
guna mendorong dan mempercepat kelompok
00:03:31
masyarakat tertentu untuk mengejar
00:03:33
kemajuan karena adanya perbedaan
00:03:35
fasilitas yang adanya infrastruktur yang
00:03:38
berbeda misalnya dalam konteks
00:03:39
pendidikan ya ada orang yang ikut tes
00:03:41
ada orang yang ikut tes tapi dalam
00:03:44
konteks afirmatif gitu jadi
00:03:46
kelompok-kelompok warga masyarakat itu
00:03:48
yang dapat diberi perlakuan khusus Tapi
00:03:51
itu bukan sebuah tindakan diskriminatif
00:03:52
misalnya yang suku-suku terasing
00:03:54
kelompok masyarakat hukum adat yang
00:03:57
kondisinya terbelakang terisolir stress
00:03:59
oli
00:04:00
Wah wanita anak-anak terlantar ya
00:04:02
disabilitas dan seterusnya itu tentu ada
00:04:04
ada perlakuan khusus Tapi itu bukan
00:04:07
berarti sebuah tindakan diskriminatif
00:04:09
kemudian selanjutnya adalah asas
00:04:11
legalitas jadi harus ada legalitas dalam
00:04:15
setiap negara hukum itu dipersyaratkan
00:04:17
berlakunya asas legalitas dalam segala
00:04:20
bentuknya bahwa segala tindakan
00:04:23
pemerintah itu harus didasarkan atas
00:04:25
peraturan perundang-undangan yang sah
00:04:26
dan tertulis perlu ada peraturan
00:04:29
daerahnya kemudian kepala daerah itu
00:04:30
melalui melakukan tindakan-tindakan
00:04:33
pemerintahan atau atau membuat program
00:04:36
dan melaksanakannya bahwa anggaran yang
00:04:38
digunakan itu harus termuat di dalam
00:04:40
anggaran pendapatan belanja daerah tidak
00:04:42
boleh kemudian ujug-ujug tiba-tiba ada
00:04:44
kegiatan lalu dikeluarkan anggarannya
00:04:45
dari APBD tapi tidak tidak tidak berada
00:04:48
di dalam eh perencanaan anggaran itu
00:04:51
jadi harus ada legalitas harus ada
00:04:54
pijakan sebelum tindakan jadi peraturan
00:04:57
perundang-undangan tertulis harus ada
00:04:59
member
00:05:00
lebih dahulu atau mendahului tindakan
00:05:01
atau perbuatan administratif dan
00:05:04
dilakukan tidak boleh dia dia
00:05:06
melegitimasi sebuah tindakan tapi tindak
00:05:10
tapi Aturan itu ada sebagai dasar untuk
00:05:12
melakukan tindakan dengan demikian
00:05:15
setiap perbuatan atau tindakan
00:05:16
administrasi tak harus didasarkan atas
00:05:18
aturan rules and prosedur ya jadi
00:05:23
prinsip normatif nampaknya memang sangat
00:05:25
kaku dan menyebabkan birokrasi menjadi
00:05:28
lamban tapi selain eh aturan-aturan
00:05:32
tentu diakui pula Adanya prinsip yang
00:05:35
memungkinkan para pejabat administrasi
00:05:37
negara itu mengembangkan menetapkan
00:05:39
sendiri jadi yang berlaku secara
00:05:42
internal bebas dan mandiri dalam rangka
00:05:45
menjalankan tugas jabatannya dibebankan
00:05:47
oleh peraturan yang sah jadi ada ada
00:05:50
polisi rules nya ada kebijakan yang bisa
00:05:53
diambil tapi itu tetap harus mengacu
00:05:56
kepada aturan perundang-undangan
00:05:58
kemudian yang gem
00:06:00
adalah pembatasan kekuasaan dalam negara
00:06:03
hukum itu mesti ada pembatasan kekuasaan
00:06:06
dari adanya pembatasan kekuasaan negara
00:06:08
dan organ-organ negara dengan cara
00:06:10
menetapkan prinsip pembagian kekuasaan
00:06:12
baik secara vertikal maupun secara
00:06:15
horizontal Nah kenapa karena ya ada yang
00:06:20
disebut dengan power tends to corrupt
00:06:22
jadi Lorax mengatakan kekuasaan itu
00:06:25
cenderung eh untuk diselewengkan apalagi
00:06:29
kalau kekuasaannya Absolute nah
00:06:31
kekuasaan harus dibatasi dengan cara
00:06:33
memisah misahkan kekuasaan ke dalam
00:06:35
cabang-cabang kekuasaan untuk apa ada
00:06:37
check and balance ada distribution of
00:06:40
power ada balance of power kau Indonesia
00:06:43
ada eksekutif pada legislatif yudikatif
00:06:46
ada-ada ada lembaga-lembaga moneter ada
00:06:49
lembaga Pemeriksa Keuangan itu memiliki
00:06:51
kewenangannya masing-masing ada
00:06:52
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
00:06:54
provinsi ada pemerintah daerah kabupaten
00:06:55
kota itu ada-ada dalam rangka pembagian
00:07:00
pesan kemudian yang kelima adalah
00:07:03
organ-organ eksekutif independen nah
00:07:07
organ-organ smdv ini penting dalam
00:07:09
rangka membatasi kekuasaan juga ini di
00:07:12
masa reformasi ada pengaturan
00:07:14
kelembagaan pemerintahan yang bersifat
00:07:15
independen seperti Bank Sentral
00:07:18
organisasi tentara organisasi kepolisian
00:07:20
dan Kejaksaan ada Komnas HAM ada Komisi
00:07:24
Pemilihan Umum ada ombusman yang ada
00:07:26
komisi penyiaran nah ini semua
00:07:28
Sebenarnya sebuah lembaga yang
00:07:31
sebelumnya dianggap beberapa sepenuhnya
00:07:34
dalam kekuasaan eksekutif tapi sekarang
00:07:36
berkembang menjadi independen sehingga
00:07:38
tidak lagi sepenuhnya merupakan hak
00:07:40
mutlak seorang kepala eksekutif untuk
00:07:42
menentukan pengangkatan maupun perhatian
00:07:44
pimpinan nya Nah independensi ini
00:07:47
sebenarnya dianggap penting karena
00:07:49
fungsinya dapat disalahgunakan oleh
00:07:50
pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan
00:07:52
kau dia berada maka itu bisa melahirkan
00:07:54
absolutisme kekuasaan ya Sehingga ya
00:07:57
inilah yang kemudian bisa
00:08:00
prinsip negara hukum dan demokrasi
00:08:02
bayangkan misalnya kalau tentara polisi
00:08:04
digunakan untuk apa menumpas aspirasi
00:08:07
pro-demokrasi membungkam misalnya
00:08:10
kebebasan berekspresi berpendapat
00:08:12
berserikat itu bisa berbahaya atau
00:08:14
misalnya Bank Indonesia digunakan untuk
00:08:17
melanggengkan kekuasaan itu yaitu kan
00:08:20
bisa berbahaya itulah sehingga penting
00:08:22
Adanya lembaga pemerintahan yang
00:08:25
bersifat independen kemudian yang keenam
00:08:28
adalah peradilan bebas dan tidak memihak
00:08:32
Nahin peradilan yang bebas dan tidak
00:08:35
memihak disini dikatakan bahwa adanya
00:08:38
peradilan yang bebas dan tidak memihak
00:08:40
perairan bebas dan tidak memihak itu
00:08:42
mutlak harus ada dalam semua negara
00:08:45
hukum dimana di dalam menjalankan tugas
00:08:48
Yudisial nya Hakim tidak boleh
00:08:49
dipengaruhi oleh siapapun baik itu
00:08:51
kepentingan jabatan maupun kepentingan
00:08:53
uang Ya baik itu politik-ekonomi ya
00:08:56
untuk menjamin keadilan dan kebenaran
00:08:58
tidak
00:09:00
dan intervensi di dalam sebuah proses
00:09:03
pengambilan keputusan keadilan oleh
00:09:05
Hakim baik itu intervensi dari kekuasaan
00:09:09
eksekutif legislatif dari masyarakat
00:09:12
media massa tidak bisa jadi dalam
00:09:15
menjalankan tugasnya Hakim tidak boleh
00:09:16
memihak kepada siapapun kecuali hanya
00:09:19
minyak kepada kebenaran dan keadilan
00:09:21
namun perlu diingat bahwa dalam
00:09:24
menjalankan tugasnya proses pemeriksaan
00:09:26
perkara oleh Hakim harus bersifat
00:09:29
terbuka dan dalam menentukan penilaian
00:09:31
dan menjatuhkan putusan hakim harus
00:09:33
menghayati nilai-nilai keadilan yang
00:09:35
hidup di tengah-tengah masyarakat kita
00:09:37
jadi Hakim tidak hanya bertindak sebagai
00:09:40
mulut undang-undang atau peraturan
00:09:42
perundang-undangan tapi dia juga mulut
00:09:44
keadilan yang membawa menyuarakan
00:09:46
perasaan keadilan yang hidup di
00:09:48
tengah-tengah masyarakat Jadi bukan
00:09:50
hanya prosedur alarmnya tapi substansi
00:09:52
keadilan itu harus menjadi Panglima di
00:09:56
dalam mengambil sebuah keputusan
00:09:58
kemudian selanjutnya adalah
00:10:00
dan tata usaha negara meskipun peranan
00:10:03
tata negara juga menyangkut prinsip pada
00:10:05
diam bebas dan tidak memihak tetapi
00:10:07
menyebutnya secara khusus sebagai pilar
00:10:09
utama negara hukum itu perlu ditegaskan
00:10:11
Kenapa karena dalam setiap negara hukum
00:10:14
itu harus terbuka kesempatan bagi
00:10:16
tiap-tiap warga negara untuk menggugat
00:10:19
keputusan pejabat administrasi negara
00:10:20
dan dijalankannya putusan hakim
00:10:24
tatanegara tata usaha negara jadi itu
00:10:27
itu penting jadi warga negara itu punya
00:10:29
kesempatan untuk menggugat keputusan
00:10:31
pejabat administrasi negara dan kemudian
00:10:34
negara harus menjalankan pemerintah
00:10:36
menjalankan keputusan hakim tata usaha
00:10:38
negara jadi pengadilan tata usaha negara
00:10:42
ini penting disebut tersendiri Kenapa
00:10:44
karena itu menjamin agar warga negara
00:10:46
tidak di dzolimi oleh
00:10:48
keputusan-keputusan para pejabat
00:10:49
administrasi negara sebagai pihak yang
00:10:51
berkuasa Jadi jika hal ini terjadi maka
00:10:54
harus ada pengadilan yang menyelesaikan
00:10:56
tuntutan keadilan itu bagi warga negara
00:10:58
dan harus ada jaminan
00:11:00
keputusan hakim tata usaha negara itu
00:11:01
benar-benar dijalankan oleh pejabat
00:11:03
negara tata usaha negara pejabat tata
00:11:05
usaha negara yang bersangkutan sudah
00:11:07
tentu keberadaan hakim peradilan tata
00:11:10
usaha negara ini sendiri harus dijamin
00:11:12
bebas dan tidak memihak Sesuai dengan
00:11:14
prinsip independent and in parsial
00:11:17
Yudisial jadi harus berada pada berdiri
00:11:21
pada kebenaran dan keadilan independen
00:11:23
tidak dipengaruhi oleh kekuasaan karena
00:11:25
ya warga negara ini berhadapan dengan
00:11:28
pejabat negara kemudian yang ke-8 adalah
00:11:31
peradilan tata negara disamping adanya
00:11:35
peradilan tata usaha negara yang
00:11:36
diharapkan memberi jaminan tegaknya
00:11:38
keadilan bagi tiap-tiap warga negara
00:11:40
negara hukum juga yang modern Itu
00:11:43
mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah
00:11:46
Konstitusi jadi di Indonesia setelah
00:11:48
reformasi itu ada Mahkamah Konstitusi
00:11:50
dari pentingnya Mahkamah Konstitusi ini
00:11:52
adalah dalam upaya memperkuat sistem
00:11:54
check and balance antara cabang-cabang
00:11:56
kekuasaan yang sengaja dipisah-pisah
00:11:59
untuk
00:12:00
menjamin demokrasi jadi ya mahkamah
00:12:03
konstitusi itu kan diberikan apa namanya
00:12:05
eh kewenangan untuk melakukan
00:12:08
constitutional review ada aturan
00:12:11
perundang-undangan yang dibuat oleh Aat
00:12:14
dalam hal ini undang-undang yang dibuat
00:12:15
oleh Presiden bersama dengan DPR setujui
00:12:17
bersama lalu dianggap tidak sesuai
00:12:19
dengan konstitusi berkewarganegaraan
00:12:20
bisa mengajukan constitutional review
00:12:23
kemudian selanjutnya adalah perlindungan
00:12:26
hak asasi manusia untuk siapa itu hukum
00:12:28
untuk manusia hidup bermasyarakat jadi
00:12:32
ya negara hukum itu harus mencerminkan
00:12:34
perlindungan hak asasi manusia bahwa
00:12:39
adanya perlindungan posisional terhadap
00:12:40
hak asasi manusia itu dengan menjamin
00:12:43
hukum bagi tuntutan penegakannya melalui
00:12:46
proses yang adil jadi jaminan hukum bagi
00:12:49
tuntutan penegakannya melalui proses
00:12:52
yang adil hasilnya dikatakan bahwa
00:12:54
perlindungan terhadap hak asasi manusia
00:12:57
dimasyarakatkan secara luas dalam rangka
00:13:00
promosikan penghormatan dan perlindungan
00:13:02
terhadap hak-hak asasi manusia sebagai
00:13:05
ciri yang penting dari sebuah negara
00:13:06
hukum yang demokratis dikatakan bahwa
00:13:09
setiap manusia sejak kelahirannya ia
00:13:12
menyandang hak-hak dan
00:13:13
kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas
00:13:15
dan asasi terbentuknya negara demikian
00:13:19
pula penyelenggaraan kekuasaan negara
00:13:20
tidak boleh mengurangi arti dan makna
00:13:24
kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan
00:13:25
itu Tapi perlu diingat bahwa ya kita
00:13:29
punya pasal 28 ya bahwa ya yang namanya
00:13:32
hak asasi itu juga ada implikasi
00:13:35
kewajiban asasi karena dibatasi oleh
00:13:38
haknya orang lain haknya pihak lain dan
00:13:40
pembatasan undang-undang karena ya
00:13:42
namanya manusia itu tetap hidup dalam
00:13:44
sebuah ruang-ruang yang disebut negara
00:13:47
dimana dia berinteraksi dengan manusia
00:13:49
yang lain dan juga punya hak yang sama
00:13:50
sehingga tentu ada konsekuensi kewajiban
00:13:53
di dalam hak asasi manusia itu kemudian
00:13:57
yang ke-10 bersifat
00:14:00
gratis jadi walaupun itu hukum mengikat
00:14:03
memaksa tapi dia harus bersifat
00:14:05
demokratis jadi dianut dan
00:14:08
dipraktikkannya prinsip demokrasi atau
00:14:11
kedaulatan rakyat yang menjamin peran
00:14:13
serta masyarakat dalam proses
00:14:15
pengambilan keputusan kenegaraan
00:14:17
sehingga setiap peraturan
00:14:19
perundang-undangan yang ditetapkan dan
00:14:21
ditegakkan mencerminkan perasaan
00:14:23
keadilan yang hidup di tengah masyarakat
00:14:25
sama kalau kita bicara aturan
00:14:27
perundang-undangan bahwa rancangan
00:14:28
undang-undang itu harus disertai dengan
00:14:31
naskah akademik dimana didalam naskah
00:14:33
akademik itu ada namanya landasan
00:14:35
filosofis adalah menyala ndasan
00:14:38
sosiologis dan ada landasan yuridis
00:14:40
kalau itu dipenuhi maka kemudian Eh bisa
00:14:45
eh apa namanya Bisa memenuhi rasa adil
00:14:49
dari masyarakat kita kemudian yang
00:14:52
terakhir adalah berfungsi sebagai sarana
00:14:55
mewujudkan tujuan bernegara jadi ya
00:14:59
perlu
00:15:00
nih bahwa hukum itu adalah sarana untuk
00:15:03
mencapai tujuan yang diidealkan bersama
00:15:06
cita-cita hukum itu sendiri baik yang
00:15:09
dilembagakan melalui gagasan negara
00:15:10
demokrasi maupun yang diwujudkan sebagai
00:15:13
melalui gagasan negara hukum dimaksudkan
00:15:16
untuk meningkatkan kesejahteraan umum
00:15:18
sebagaimana di dalam eh pembukaan kita
00:15:23
cita-cita nasional bangsa Indonesia itu
00:15:25
enggak tentu bisa dilihat di apa namanya
00:15:28
di alinea kedua ada juga tujuan negara
00:15:30
di alinea ke-4 dikatakan bahwa ya
00:15:34
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
00:15:36
dan keadilan sosial dari negara hukum
00:15:40
itu berfungsi sebagai instrumen sarana
00:15:43
untuk mewujudkan dan mencapai keempat
00:15:46
tujuan negara kita pembangunan negara
00:15:48
Indonesia tidak akan terjebak tidak
00:15:50
terjebak hanya sekedar are driven tapi
00:15:54
melainkan juga sebagai mission driven
00:15:57
artinya apa ya kita
00:16:00
wujudkan kesejahteraan sebagai tujuan
00:16:02
tapi ada proses dimana proses itu
00:16:04
didasarkan pada aturan hukum yang
00:16:06
berlaku jadi dengan berjalan kemudian
00:16:09
berlaku adagium tujuan menghalalkan
00:16:13
segala macam cara walaupun tujuannya
00:16:15
Mulia caranya juga harus dengan taat
00:16:18
terhadap hukum karena ini kaitan dengan
00:16:21
akuntabilitas pertanggungjawaban
00:16:24
legalitas keabsahan baik Saya pikir itu
00:16:27
untuk hari ini banyak pilar-pilar tentu
00:16:30
yang lain silakan dicari tahu
00:16:32
dikembangkan agar lebih komprehensif
00:16:35
pemahaman kita dalam pekan-pekan diskusi
00:16:38
baik alhamdulillahirobbilalamin
00:16:39
Assalamualaikum warahmatullahi
00:16:41
wabarakatuh