00:00:05
asalamualaikum warahmatullahi
00:00:09
wabarakatuh alhamdulillah kita bisa
00:00:12
mengikuti kuliah online
00:00:16
kembali untuk materi kali ini adalah
00:00:19
melanjutkan
00:00:21
asas-asas hukum pembuktian ya yang
00:00:25
kemarin atau pertemuan
00:00:28
sebelumnya sudah pernah saya sampaikan
00:00:31
yaitu asas aktori incubit probasio ya
00:00:35
pertemuan sebelumnya
00:00:37
ya untuk kali ini akan saya sampaikan
00:00:40
asas-asas berikutnya karena memang ada
00:00:43
banyak asas-asas yang dijadikan sebagai
00:00:47
prinsip dasar di dalam pembuktian untuk
00:00:51
hukum acara
00:00:52
perdata mengingatkan kembali bahwa hukum
00:00:56
acara perdata itu adalah
00:01:00
mencari kebenaran formil ya formil
00:01:06
sekarang berikutnya adalah asas Audi
00:01:12
alteramartem ya
00:01:14
jadi asas ini ya Hakim harus
00:01:21
mendengarkan kedua belah
00:01:24
pihak baik itu pihak
00:01:27
penggugat maupun pihak
00:01:31
tergugat dan hakim tidak
00:01:35
boleh memutuskan suatu
00:01:38
perkara
00:01:40
sebelum
00:01:42
mendengarkan bukti-bukti yang diajukan
00:01:45
oleh kedua belah
00:01:46
pihak atau Hakim hanya menaifkan atau
00:01:50
misalnya
00:01:51
ee hanya mendengarkan bukti dari pugat
00:01:55
ggak boleh hanya mendengarkan bukti yang
00:01:58
diajukan dari tergugat juga tidak boleh
00:02:01
tetapi Hakim Itu posisinya
00:02:05
adalah mendengarkan kedua belah pihak
00:02:08
secara
00:02:09
adil
00:02:12
adil karena nanti kalau Hakim
00:02:15
itu tidak objektif di
00:02:19
dalam
00:02:21
mendengarkan di dalam Melihat alat bukti
00:02:25
yang diajukan oleh para pihak ya kan
00:02:29
nanti
00:02:30
putusannya juga tidak akan objektif
00:02:34
misalnya Hakim hanya
00:02:37
mengedepankan alat bukti yang diajukan
00:02:40
oleh penggugat
00:02:41
saja dan tidak membolehkan tergugat
00:02:44
mengajukan alat
00:02:46
bukti ini Tentu juga bertentangan dengan
00:02:49
as Sebelumnya
00:02:53
kan bahwaang siapa mendalilkan maka
00:02:56
harus
00:02:57
membuktikan Nam as
00:03:01
ini ada
00:03:03
pengecualian kecuali di dalam perkara
00:03:07
firstch Apa itu perkara
00:03:10
firstek perkara yang diputus oleh Hakim
00:03:14
tanpa hadirnya
00:03:17
tergugat karena yang datang itu hanya
00:03:20
penggugat saja ya Hakim tidak perlu
00:03:23
mendengarkan tergugat Kalau tidak ada
00:03:26
pihaknya tidak ada pihaknya arti demi
00:03:30
kepastian hukum Hakim tetap harus
00:03:32
memutus perkara yang berdasarkan dari
00:03:37
buktibukti yang diajukan oleh pihak
00:03:40
penggugat pertanyaannya sekarang apakah
00:03:44
Setiap perkara yang diputus secara
00:03:47
firstag itu mesti dikabulkan belum tentu
00:03:50
tergantung
00:03:52
pembuktiannya
00:03:53
ya asas yang
00:03:56
ketiga Asas
00:04:00
ya artinya Hakim itu
00:04:03
dipersepsikan dianggap mengerti
00:04:07
hukum mengerti
00:04:10
hukum Sehingga dalam proses
00:04:14
pembuktian pihak penggugat pihak
00:04:17
tergugat ya itu hanya menyajikan
00:04:23
data menyajikan
00:04:26
fakta nah masalah
00:04:30
penilaian
00:04:32
masing-masing kekuatan
00:04:35
hukumnya apakah akan dipertimbangkan
00:04:38
oleh Hakim atau tidak Hakim lebih
00:04:41
mengerti itu harus dianggap mengerti
00:04:46
ya tentang penilaian
00:04:50
terhadap fakta-fakta yang terukap di
00:04:53
persidangan bahkan ini sama dengan asas
00:04:56
apa namanya itu
00:04:58
ee kalau
00:05:00
kita belajar hukum itu Hakim tidak boleh
00:05:04
menolak perkara yang diajukan dengan
00:05:06
alasan tidak ada dasar hukumnya gak
00:05:11
boleh tetapi Hakim wajib menemukan hukum
00:05:15
Apakah Hakim nanti itu dengan
00:05:18
cara analogi
00:05:21
hukum
00:05:23
atau menafsirkan hukum
00:05:26
ya Itu tergantung daripada penilaian
00:05:32
Hakim tetapi yang perlu saya tandaskan
00:05:37
adalah karena Hakim itu dianggap
00:05:40
mengerti hukum maka pembuktian apapun
00:05:43
yang di ajukan di depan sidang
00:05:47
pengadilan maka
00:05:50
hakimlah ya yang akan memberikan
00:05:55
penilaian penilaian
00:05:59
karena Hakim itu kan memang
00:06:02
ee kuliahnya sekolahnya kan memang
00:06:04
sekolah hukum
00:06:06
hukum ya ini institusi yang tidak bisa
00:06:10
dimasuki oleh atau profesi yang tidak
00:06:13
boleh dimasuki oleh sarjana lain kecuali
00:06:17
sarjana hukum karena gak ada Hakim kok
00:06:20
sarjana komputer gak ada kalau sarjana
00:06:23
komputer ya mesti ada gelar sjana
00:06:27
hukumnya orang undang-undang kekuasaan
00:06:30
kehakiman menyebut Demikian Ya demikian
00:06:32
jadi tidak tidak bisa Hakim kok kemudian
00:06:35
bukan sarjana hukum ya
00:06:40
hukum asas berikutnya ya asasnya ultra
00:06:44
petita
00:06:46
ultra artinya Apa
00:06:48
artinya Hakim tidak boleh memutus apa
00:06:52
yang tidak diminta memutus melebihi apa
00:06:57
yang diminta tidak boleh
00:07:02
kalau ada seorang Hakim kemudian
00:07:06
memutuskan perkara perdata
00:07:10
maksudnya kok melebihi apa yang
00:07:14
dituntut maka Hakim tersebut Ultra
00:07:18
petita bertentangan dengan Aas ini ya
00:07:22
nanti bisa dibaca dalam undang-undang e
00:07:25
hukum acara pdata di hir ya pasal 1 78
00:07:30
hir di hakem tidak
00:07:34
boleh memutuskan melebihi contoh
00:07:38
contoh misalnya penggugat dalam
00:07:42
petitumnya dalam tuntutannya itu
00:07:45
mengajukan tuntutan Katakanlah minta
00:07:48
ganti
00:07:49
rugi 100
00:07:51
juta maka hak tidak boleh mengabulkan
00:07:55
Wah gugatannya ini karena
00:07:58
pembuktiannya itu seperti ini ya kan
00:08:01
Hakim itu kan terikat dengan pembuktian
00:08:03
kan Hakim kan Hakim itu terikat dengan
00:08:06
alat bukti yang diajukan terikat sudah
00:08:08
tentukan oleh undang-undang ya maka
00:08:12
memutuskan ini saya putus meskipun
00:08:15
mintanya
00:08:16
100 juta saya kabulkan 200 juta Nah gak
00:08:22
boleh tidak boleh Hakim melakukan
00:08:24
ultraal Saya ulangi ini untuk hukum
00:08:27
acara perdata ya ya jadi karena Ultra
00:08:31
petitanya dalam hukum acara perdata dan
00:08:33
Ultra petita dalam hukum acara yang lain
00:08:36
berbeda ya tetapi kalau dalam hukum
00:08:39
acara perdata jelas tegas memang Hakim
00:08:42
tidak boleh memutus apa yang tidak
00:08:45
diminta atau melebihi apa yang diminta
00:08:48
kalau memang penggugat tidak meminta
00:08:50
sesuatu barang ya Hakim tidak kemudian
00:08:54
membenarkan untuk
00:08:56
menyerahkan barang tidak boleh dia tidak
00:08:58
minta kok
00:09:00
tidak menuntut Gak boleh ya itu prinsip
00:09:04
daripada Ultra petita ya Ultra petita di
00:09:10
dalam hukum
00:09:12
acara
00:09:14
perdata
00:09:17
perdata kemudian asas berikutnya ya asas
00:09:21
De gustibus non
00:09:25
diputand ya itu itu begini Jadi sesuatu
00:09:30
yang berkaitan dengan
00:09:32
selera itu tidak dapat
00:09:36
disengketakan
00:09:38
kitakan tidak bisa
00:09:40
disengkitakan jadi selera penggugat
00:09:43
selera tergugat tergantung masing-masing
00:09:45
pihak tetapi begini ya contoh
00:09:49
begini misalnya begini
00:09:53
misalnya penggugat mengajukan gugatan
00:09:57
kepada tergugat
00:10:00
ya
00:10:04
tergugat misalnya tentang
00:10:08
utang-putang ya masuk gugatan kepada
00:10:11
tergugat bahwa
00:10:13
tergugat punya utang 100
00:10:16
juta padahal sebenarnya
00:10:21
sebenarnya tergugat tidak pernah hutang
00:10:24
kepada
00:10:26
penggugat tetapi ketika di dalam dalam
00:10:30
persidangan ya persidangan kemudian
00:10:34
tergugat mengaku Oh iya saya punya utang
00:10:38
kepada pegugat 100 juta pengakuan ini
00:10:42
namanya
00:10:43
kan ingat di dalam hukum acara
00:10:48
perdata Pengakuan itu adalah alat bukti
00:10:51
pasal 16ir ya surat saksi persangkaan
00:10:56
pengakuan sumpah pengakuan
00:10:59
Pengakuan itu alat bukti yang mengikat
00:11:01
dan menentukan artinya Hakim itu terikat
00:11:06
terhadap alat-alat
00:11:09
bukti yang sudah ditentukan oleh hukum
00:11:15
acara maka karena pihak yang
00:11:19
bersengketa tergugat itu mengakui punya
00:11:23
utang sebesar 100 juta maka Hakim harus
00:11:28
memutus bahwa tergugat itu pernah punya
00:11:32
hutang 100 juta kan begitu padahal
00:11:37
aslinya si terguga tidak pernah punya
00:11:41
hutang tidak pernah punya hutang tetapi
00:11:45
karena dia mengaku di di dalam
00:11:47
persidangan memang mempunyai hutang maka
00:11:51
kanan mengikat ya mengikat Hakim
00:11:55
untuk memutuskan berdasarkan pengakuan
00:11:59
pengakuan murni Sisan ya pengakuan murni
00:12:02
Pan murni maka Hakim akan akan ee
00:12:07
mengabulkan tuntutan meskipun tadi saya
00:12:10
katakan meskipun sebenarnya tergugat
00:12:14
tidak mempunyai hutang kepada penggugat
00:12:18
tetapi karena di dalam sidang pengadilan
00:12:20
dia mengakui maka Hakim terikat dengan
00:12:24
alat bukti
00:12:26
tersebut ini yang namanya asas degusus
00:12:30
non S
00:12:33
disputandum asasnya jadi mengikat bagi
00:12:38
Hakim di dalam memutus perkara lah ini
00:12:41
kelanjutannya berbeda kalau ini
00:12:44
kelanjutannya ini Asas apa namanya ada
00:12:48
mengatakan asasbayaan apa apa gak pas
00:12:52
ada yang mengatakan ya macam-macamlah ya
00:12:55
Jadi gini berikutnya adalah asas 50
00:12:59
transfere potes qu IPS habit
00:13:03
ya Jadi bahwa seseorang tidak dapat
00:13:09
mengalihkan banyak haknya yang ia
00:13:12
miliki yang ia miliki tidak seorang pun
00:13:17
bisa mengalihkan haknya kepada orang
00:13:20
lain ya orang
00:13:22
lain
00:13:24
ya yang dimiliki yang dimiliki atau at
00:13:29
bahasa ee Terjemahan
00:13:32
saya seseorang itu tidak bisa melakukan
00:13:37
perbuatan
00:13:38
hukum apabila ia tidak berwenang
00:13:42
terhadap perbuatan
00:13:45
itu ya tidak
00:13:50
berwenang kalau dalam hukum pertanahan
00:13:53
itu ada asas plus Yuris kan asas
00:13:57
pendaftaran tanah tidak perang di hukum
00:14:00
hukum pembuktian juga ada ya ya
00:14:05
contohnya begini contohnya saya
00:14:08
contoh jadi misalkan ada eh A Ya A a l a
00:14:15
digugat ya
00:14:18
digugat Mengapa
00:14:20
digugat karena penggugat
00:14:23
merasa bahwa A itu adalah sebagai
00:14:27
pemilik objek keta atau ee a misalnya
00:14:32
dia menempati sebuah
00:14:34
rumah digugat oleh penggugat ini misal
00:14:37
saja
00:14:38
pengugat nah pengugat pengugat merasa ya
00:14:44
bahwa a adalah pemilik Rumah itu Nah
00:14:48
maka kemudian
00:14:51
a ya menyampaikan bahwa pemilik Rumah
00:14:56
ini
00:14:57
bukanlah saya a tetapi
00:15:02
C ini pengakuan murni ya kan murni
00:15:06
tetapi Pengakuan itu adalah mengakukan
00:15:09
hak orang lain orang haknya dia Oh dia
00:15:12
itu bertempat di situ karena mungkin
00:15:15
bisa sewa bisa karena Katakanlah mungkin
00:15:18
disuruh menjaga rumah Kok digugar
00:15:22
kemudian diakkan pengakuan
00:15:24
murni ya murni dengan menyatakan ini
00:15:28
bukan rumah saya nya tetapi rumah nilik
00:15:31
C lah maka pengakuan m ini harus ditolak
00:15:35
Mengapa a tidak punya kewenangan untuk
00:15:39
mengatakan bahwa yang mempunyai rumah
00:15:42
itu adalah
00:15:43
C gak punya kemenangan ya jadi
00:15:49
eh pengakuan ini bertentangan dengan
00:15:52
asas
00:15:53
iniuris
00:15:57
yaurisfes ya jadi bertentangan dengan
00:16:00
ini Ya kalau dalam hukum pertahanan juga
00:16:02
ada toh asas neemo plus Yuris ya jadi
00:16:06
orang yang tidak punya kewenangan untuk
00:16:08
melakukan suatu perbuatan hukum ya itu
00:16:11
gampangnya begitu ya jadi ee Ini asas
00:16:17
searnya kelanjutan tadi asas sebelumnya
00:16:20
degusbus tadi itu bedanya ada pada kalau
00:16:24
dibus tadi itu adalah orang yang memang
00:16:28
punya hak untuk menyatakan ya kan tetapi
00:16:32
kalau yang Yuris orang dia menyatakan
00:16:35
tapi tidak punya kewenangan dia
00:16:37
menyatakan
00:16:38
itu ya artinya apa pengakuan yang asas
00:16:43
yang Eh nomor 6 itu ya kan itu mesti
00:16:47
harus
00:16:48
dibuktikan buktikan lagi Akir tidak
00:16:51
kemudian Oh ya dia ini
00:16:53
eh Pengakuan hak bisa begitu dia bukan
00:16:56
orang yang punya hak
00:16:58
nah gitu itu bedanya antara asas yang Eh
00:17:03
diusbus sama yang nemoplus Yuris
00:17:08
ya asas yang berikutnya yang keetujuh
00:17:12
itu ya asas neemotestis Indus impropria
00:17:18
cusa
00:17:20
artinya seseorang itu tidak boleh atau
00:17:25
tidak dapat menjadi saksi dalam perkara
00:17:29
yang ia sengketakan gak boleh jadi saksi
00:17:33
misalnya
00:17:34
begini penggugat melakukan gugatan
00:17:37
kepada tergugat saksinya penggugat Nah
00:17:42
itu tidak boleh bertentangan dengan asas
00:17:45
ini
00:17:46
yaus
00:17:49
inpriausa sebab salah dia dia sebagai
00:17:53
pihak tapi dia menjadi saksi ya nanti
00:17:56
memang nanti ini akan saya
00:17:57
jelaskanersendiri ya nanti ada pasal 145
00:18:01
hir 14 hir siapa-siapa yang boleh jadi
00:18:04
saksi dan siapa-siapa yang tidak boleh
00:18:06
menjadi saksi ya dalam asas ini Yang
00:18:11
jelas orang yang berperkara itu tidak
00:18:15
dapat menjadi saksi dalam perkara itu
00:18:19
Mengapa tidak boleh ya tentu kalau ia
00:18:23
boleh menjadi saksi y akan
00:18:27
mengatakan an dia subjektivitas akan
00:18:30
muncul
00:18:32
W dia yang berpihak kok dia mendalilkan
00:18:36
kok maka kewajiban dia membuktikan lah
00:18:39
untuk membuktikan itu tidak bisa
00:18:42
kemudian dia menjadi saksinya Oh I waktu
00:18:45
itu jual beli saya hadir Iya tetapi
00:18:48
tidak dapat dijadikan sebagai dasar
00:18:51
Kenapa demikian pihak lawan pun juga
00:18:53
akan mengatakan demikian
00:18:56
gitu ya jadi bertentangan dengan asas
00:19:00
nemotestis indonus inpropria
00:19:04
cusa
00:19:06
ya
00:19:10
saksi asas berikutnya
00:19:12
asas negativa Non
00:19:16
proanda jadi
00:19:19
eh itu biasa dalam kasus ini artinya
00:19:23
adalah sesuatu yang dinyatakan
00:19:26
tidak itu tidak tidak perlu
00:19:30
dibuktikan
00:19:33
contoh si
00:19:35
X tidak berada di Kudus Jawa Tengah
00:19:41
misalnya maka dibuktikan X di Kudus apa
00:19:44
tidak gak perlu UN di Kudus
00:19:47
dia Bagaimana mtikan kalimat negatif ya
00:19:50
kan kecuali kalimatnya adalah atau
00:19:55
begini Ini barang bukan milik saya
00:19:59
ya Peru dibuktikan Karena asasnya itu
00:20:02
adalah negativa
00:20:04
nonand ya jadi tidak bisa ee hal yang
00:20:08
dikatan tidak itu
00:20:11
dibuktikan meskipun itu dalil ya tapi
00:20:15
kalimat negatifnya itu yang menjadi tol
00:20:17
ukur untuk mengukur itu ya itu ya
00:20:22
demikian ini asas-asas yang dapat saya
00:20:25
sampaikan asas-asas hukum pembuktian ya
00:20:29
ee sebagai apa
00:20:33
namanya Dasar ya nanti di dalam ee
00:20:37
teman-teman atau mahasiswa kalau
00:20:40
ada misalnya proses persidangan di
00:20:44
pengadilan ini as-asnya nanti akan
00:20:46
melingkupi ya di dalam proses
00:20:49
persidangan ya demikian yang dapat saya
00:20:52
sampaikan terima
00:20:55
kasih wasalamualaikum warahmatullahi
00:20:58
wabarakatuh