00:00:00
Hai assalamualaikum warahmatullahi
00:00:05
wabarakatuh Pada kesempatan kali ini
00:00:08
saya akan membahas tentang aplikasi akad
00:00:11
ijarah dalam perbankan syariah
00:00:14
Hai ijarah adalah akad perpindahan hak
00:00:17
guna dapat manfaat atas suatu barang
00:00:20
dalam waktu tertentu dengan pembayaran
00:00:23
sewa dapat hijrah dan padi ikuti dengan
00:00:26
perpindahan kepemilikan barang itu
00:00:29
sendiri sedangkan rukun ijarah yang
00:00:31
pertama yaitu adanya pelaku akar yaitu
00:00:34
pemberi sewa yaitu disini pemilik barang
00:00:37
ya pemberi sewanya dan juga adanya
00:00:39
penyewa orangnya akan menyewakan barang
00:00:44
tersebut rukun kedua yaitu objek akad
00:00:46
yaitu adanya manfaat barang yaitu nanti
00:00:50
kita harusnya membayar sewa ataupun
00:00:52
manfaat jasa kita harus membayar upah
00:00:55
kepada atas jasa tersebut
00:00:57
Hai rukunnya selanjutnya yaitu adanya
00:01:02
ijab kabul Nah untuk skema aplikasi akad
00:01:04
ijarah dalam perbankan syariah itu
00:01:06
sendiri dari beberapa literatur yang
00:01:10
saya baca terdapat tiga skema ya skema
00:01:11
yang pertama yaitu ketika bank syariah
00:01:14
sudah memiliki barangnya yang kedua
00:01:17
skema yang kedua bank syariah menyewa
00:01:20
menyewa barang menyewa barang tersebut
00:01:23
terlebih dahulu sedangkan skema yang
00:01:26
ketiga yaitu bank syariah membeli barang
00:01:29
tersebut skema yang pertama disini akan
00:01:32
saya jelaskan aplikasi akad ijarah dalam
00:01:35
perbankan syariah Gimana Bang Sena sudah
00:01:37
memiliki
00:01:39
Hai sebagai contoh kita antar saja
00:01:41
barang disini itu saya sebuah gedung ya
00:01:44
bank syariah memiliki gedung tersebut
00:01:47
nah kemudian Nasabah di sini mengajukan
00:01:50
permohonan untuk menyewa gedung kepada
00:01:53
bank syariah dilakukannya akad tijarah
00:01:55
disini yaitu sewa-menyewa antara Bank
00:01:58
Syariah dengan nasabah terhadap suatu
00:02:02
gedung disini juga disebutkan biaya
00:02:05
sewanya berapa dan jangka waktunya juga
00:02:07
berapa lama
00:02:10
Hai play-doh nasabah harus membayar
00:02:13
biaya sewa kepada bank syariah ketika
00:02:14
nasabah sudah membayar biaya sewa kepada
00:02:17
bangsa Tengah kemudian bank syariah
00:02:19
melakukan pengalihan hak guna barang
00:02:22
kepada nasabah kau contoh perusahaan
00:02:25
karena sebuah gedung hati bank syariah
00:02:27
melakukan pengalihan hak guna gedung
00:02:29
kepada nasabah
00:02:31
Hai artinya disini nasabah sudah
00:02:34
memiliki hak untuk memanfaatkan gedung
00:02:39
tersebut setelah itu ketika masa
00:02:42
pangkatnya sudah selesai ataupun jangka
00:02:44
waktunya sudah selesai
00:02:47
ngerti nasabah wajib mengembalikan
00:02:50
barang kepada bank syariah kalau
00:02:53
contohnya gedung nasabah wajib
00:02:55
mengembalikan gedung tersebut kepada
00:02:58
bangsanya Arcane kata mengembalikan
00:03:01
gedung tersebut yaitu mengembalikan hak
00:03:03
guna gedung pada bank syariah berarti
00:03:06
nasabah sudah tidak memiliki hak lagi
00:03:08
Untuk memanfaatkan gedung tersebut
00:03:13
dikarenakan masa akarnya sudah berakhir
00:03:16
dengan skema yang kedua disini yaitu
00:03:19
aplikasi akad ijarah dalam perbankan
00:03:22
syariah di mana Bang ceremony muhabar
00:03:24
and terlebih dahulu Berarti ada tiga
00:03:27
pihak yang terkait di sini ya yang
00:03:30
pertama antara nasabah dengan bank
00:03:32
syariah kemudian bangsanya dengan
00:03:34
pemilik barang
00:03:37
sesuai dengan contoh yang sama ya kita
00:03:39
anggap saja sebuah gedung misalnya
00:03:41
nasabah mengajukan permohonan kepada
00:03:45
masyarakat untuk menyewa sebuah gedung
00:03:47
sedangkan mengejarnya tidak memiliki
00:03:50
gedung tersebut maka dari itu tidak bisa
00:03:52
langsung dilakukan agar jarah
00:03:54
dikarenakan barangnya belum ada maka
00:03:58
harus dilakukan wa-an terlebih dahulu
00:04:01
gimana wa-an ini maknanya janji ya party
00:04:04
ketika aplikasi wahhab dalam hijrah
00:04:07
berarti janji sewa gimana ketika bank
00:04:10
syariah sudah mencari atau pun sudah
00:04:13
mendapatkan gedung tersebut nasabah
00:04:16
berjanji akan menyewa gedung tersebut
00:04:21
nih tenang keduanya ngerti This is
00:04:23
distilasi pertama di sini bulan
00:04:26
terjadinya akad ya Nah kemudian setiap
00:04:28
yang ketiga di sini itu Bank Surya
00:04:30
melakukan akad ijarah dan membayar biaya
00:04:32
sewa kepada pemilik barang ataupun
00:04:33
pemilik gedung
00:04:36
KSA seperti akad ijarah baru terjadi
00:04:38
ketika ataupun antara Bank Syariah
00:04:41
dengan pemilik barang ataupun pemilik
00:04:43
gedung ketika bankir yang sudah membayar
00:04:47
biaya sewanya kepada pemilik hidung maka
00:04:48
pemilik barang ataupun gedung di sini
00:04:51
melakukan pengalihan hak guna gedung
00:04:54
kepada bank syariah
00:04:56
Oh berarti bangsanya sudah memiliki hak
00:04:58
untuk memanfaatkan gedung tersebut
00:05:00
apakah untuk dipakai sendiri atau
00:05:03
penduduk disewakan lagi
00:05:05
ndak selanjutnya yang kelima di sini ke
00:05:07
dekatnya Barangnya sudah ada karena
00:05:09
bangsa yang sudah memiliki hak untuk
00:05:12
memanfaatkan film tersebut baru setelah
00:05:15
itu bisa dilakukan akad ijarah dengan
00:05:17
nasabah arti nasabah dan bank syariah
00:05:19
melakukan akad ijarah dan juga bank
00:05:22
nasabah ya harus membayar biaya sewa
00:05:26
kepada bank syariah ketika nasabah sudah
00:05:28
membayar biaya sewanya kepada bangsanya
00:05:31
baru setelah itu bank syariah melakukan
00:05:33
pengalihan hak guna barang Adapun hak
00:05:36
guna gedung kepada nasabah berarti
00:05:38
nasabah sudah memiliki hak untuk
00:05:42
memanfaatkan gedung tersebut ketika masa
00:05:44
akar sudah selesai kita anggap saja
00:05:47
masakannya selama dua tahun Berarti
00:05:49
selama 2 tahun itu pula nasabah membayar
00:05:51
biaya sewa kepada bank syariah
00:05:54
Hai dan ketika sudah selesai dua tahun
00:05:57
Nasabah di sini wajib mengembalikan
00:06:00
barang saat berakhir masa akar kepada
00:06:02
bangsanya arti nasabah harus
00:06:05
mengembalikan hak guna barang dapat hak
00:06:08
guna gedung kepada bangsa ya setelah itu
00:06:11
baru Bank Syariah mengembalikan hak guna
00:06:14
gedung tadi kepada memiliki barang
00:06:17
karena status disini yaitu sewa-menyewa
00:06:20
yang berpindah hanya hak pengguna barang
00:06:22
Adapun hak pakai
00:06:26
Hai sedangkan kepemilikan dari barang
00:06:31
tersebut tidak berpindah sedangkan skema
00:06:33
selanjutnya yaitu aplikasi akar sejarah
00:06:36
dalam perbankan syariah dimana bank
00:06:39
syariah membeli barang terminal tersebut
00:06:43
terlebih dahulu dengan kasus yang sama
00:06:46
ya kita anggap saja contohnya
00:06:49
gedung-gedung yang sederhana yang
00:06:55
biasanya ataupun sebuah sepeda motor
00:06:58
ataupun lain sebagainya Nah kita angkat
00:07:01
atuh gedungnya lebih mudah nasabah
00:07:02
mengajukan permohonan untuk menyewa
00:07:05
gedung kepada bank syariah sedangkan
00:07:06
mengejarnya di sini tidak memiliki
00:07:09
gedungnya maka harus diawali dengan
00:07:12
wakaf terlebih dahulu itu janji ya bukan
00:07:14
dekat
00:07:16
Hai setiap yang ketiga bank syariah
00:07:18
membeli barang kepada suplier itu
00:07:20
bangserreh membeli gedung kepada
00:07:22
supplier ataupun kepada pemilik gedung
00:07:25
ketika masyarakat sudah membeli kepada
00:07:28
supplier kemudian supplier mengirim
00:07:30
barang ataupun dokumen ketika kasusnya
00:07:33
gedung maka yang dikirim itu hanya
00:07:35
dokumennya saja tapi ketika kasusnya itu
00:07:38
seperti sepeda motor bermotor itu
00:07:40
benda-benda yang bergerak yang bisa
00:07:43
berpindah makanya dikirim itu barang dan
00:07:45
dokumen ketika bank syariah sudah
00:07:49
membayarnya berarti gedung tersebut
00:07:54
sepenuhnya milik bank syariah kemudian
00:07:55
bangsona baru melakukan akar dengan
00:07:59
nasabah Kenapa Bro bisa dilakukan akar
00:08:03
nah dikarenakan Barangnya sudah ada
00:08:07
selanjutnya yaitu bank syariah melakukan
00:08:10
pengalihan hak guna barang ataupun
00:08:11
pengalihan hak guna gedung kepada
00:08:13
nasabah-nasabah sudah
00:08:17
CH Untuk memanfaatkan gedung tersebut
00:08:20
ketika sudah selesai masyarakat makan
00:08:23
nasabah wajib mengembalikan barang saat
00:08:27
berhasil berakhir masakan kepada bank
00:08:30
syariah Anggap saja disini masyarakatnya
00:08:32
ataupun jangka waktunya selama dua tahun
00:08:36
selama dua tahun pula Nasabah di sini
00:08:40
membayar biaya sewa kepada bank syariah
00:08:45
dan juga selama 2 tahun itu pula nasabah
00:08:47
memiliki hak untuk memanfaatkan gedung
00:08:50
tersebut ketika sudah selesai dua tahun
00:08:53
nasabah wajib mengembalikan gedung
00:08:56
ataupun hak guna gedung tersebut kepada
00:08:59
bank syariah nah seperti inilah aplikasi
00:09:01
akad ijarah dalam perbankan syariah
00:09:05
dimana memiliki tiga skema yang pertama
00:09:08
yaitu aplikasi akad ijarah dalam
00:09:10
perbankan syariah di mana Bang sudah
00:09:13
memiliki barangnya sedangkan yang kedua
00:09:17
lebih kasih akan menyerah dalam ruangan
00:09:19
Serius gimana bank syariah membeli
00:09:22
barang tersebut terlebih dahulu ke yang
00:09:25
ketiga ya kalian kedua aplikasi akad
00:09:28
tijarah adalah perbankan syariah gimana
00:09:30
bangsatnya menyewa barang tersebut
00:09:33
terlebih dahulu untuk video-video
00:09:37
selanjutnya resep khas pada Adapun untuk
00:09:39
pembahasan-pembahasan selanjutnya akan
00:09:41
saya bahas pada video-video berikutnya
00:09:45
Wassalamualaikum warahmatullah