Aplikasi Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah

00:09:44
https://www.youtube.com/watch?v=ftxFlIbnSMc

Summary

TLDRVideo ini membahas aplikasi akad ijarah dalam perbankan syariah, menjelaskan konsep ijarah sebagai akad perpindahan hak guna atas barang dengan pembayaran sewa. Terdapat tiga skema aplikasi akad ijarah: 1) Bank syariah memiliki barang, 2) Bank syariah menyewa barang terlebih dahulu, dan 3) Bank syariah membeli barang sebelum disewakan. Setiap skema dijelaskan dengan contoh konkret, seperti penyewaan gedung, dan proses pengalihan hak guna barang kepada nasabah. Video ini juga menekankan pentingnya pengembalian barang setelah masa sewa berakhir.

Takeaways

  • ๐Ÿ“œ Akad ijarah adalah perpindahan hak guna atas barang.
  • ๐Ÿข Tiga skema aplikasi akad ijarah: 1) Bank memiliki barang, 2) Bank menyewa barang, 3) Bank membeli barang.
  • ๐Ÿ’ฐ Nasabah membayar sewa untuk memanfaatkan barang.
  • ๐Ÿ”„ Setelah masa sewa, barang harus dikembalikan ke bank.
  • ๐Ÿ“‘ Proses pengalihan hak guna dilakukan setelah pembayaran sewa.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:09:44

    Video ini membahas aplikasi akad ijarah dalam perbankan syariah, yang merupakan akad perpindahan hak guna atas barang dengan pembayaran sewa. Rukun ijarah meliputi pelaku akad (pemberi sewa dan penyewa), objek akad (manfaat barang), dan ijab kabul. Terdapat tiga skema aplikasi akad ijarah: pertama, bank syariah memiliki barang; kedua, bank menyewa barang terlebih dahulu; dan ketiga, bank membeli barang sebelum disewakan. Skema pertama menjelaskan proses sewa gedung dari bank syariah oleh nasabah, di mana nasabah membayar sewa dan mengembalikan gedung setelah masa sewa berakhir. Skema kedua melibatkan bank yang menyewa barang dari pemilik sebelum menyewakannya kepada nasabah. Skema ketiga menjelaskan bank yang membeli barang terlebih dahulu sebelum menyewakannya kepada nasabah. Setiap skema memiliki proses dan rukun yang harus dipatuhi, dan video ini akan membahas lebih lanjut dalam video-video berikutnya.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu akad ijarah?

    Akad ijarah adalah akad perpindahan hak guna atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa.

  • Apa saja rukun akad ijarah?

    Rukun akad ijarah meliputi pemberi sewa, penyewa, objek akad, dan ijab kabul.

  • Apa saja skema aplikasi akad ijarah dalam perbankan syariah?

    Terdapat tiga skema: 1) Bank syariah memiliki barang, 2) Bank syariah menyewa barang terlebih dahulu, 3) Bank syariah membeli barang terlebih dahulu.

  • Apa yang terjadi setelah masa sewa berakhir?

    Nasabah wajib mengembalikan barang kepada bank syariah setelah masa sewa berakhir.

  • Bagaimana proses pengalihan hak guna barang?

    Setelah pembayaran sewa, bank syariah melakukan pengalihan hak guna barang kepada nasabah.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:00
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:05
    wabarakatuh Pada kesempatan kali ini
  • 00:00:08
    saya akan membahas tentang aplikasi akad
  • 00:00:11
    ijarah dalam perbankan syariah
  • 00:00:14
    Hai ijarah adalah akad perpindahan hak
  • 00:00:17
    guna dapat manfaat atas suatu barang
  • 00:00:20
    dalam waktu tertentu dengan pembayaran
  • 00:00:23
    sewa dapat hijrah dan padi ikuti dengan
  • 00:00:26
    perpindahan kepemilikan barang itu
  • 00:00:29
    sendiri sedangkan rukun ijarah yang
  • 00:00:31
    pertama yaitu adanya pelaku akar yaitu
  • 00:00:34
    pemberi sewa yaitu disini pemilik barang
  • 00:00:37
    ya pemberi sewanya dan juga adanya
  • 00:00:39
    penyewa orangnya akan menyewakan barang
  • 00:00:44
    tersebut rukun kedua yaitu objek akad
  • 00:00:46
    yaitu adanya manfaat barang yaitu nanti
  • 00:00:50
    kita harusnya membayar sewa ataupun
  • 00:00:52
    manfaat jasa kita harus membayar upah
  • 00:00:55
    kepada atas jasa tersebut
  • 00:00:57
    Hai rukunnya selanjutnya yaitu adanya
  • 00:01:02
    ijab kabul Nah untuk skema aplikasi akad
  • 00:01:04
    ijarah dalam perbankan syariah itu
  • 00:01:06
    sendiri dari beberapa literatur yang
  • 00:01:10
    saya baca terdapat tiga skema ya skema
  • 00:01:11
    yang pertama yaitu ketika bank syariah
  • 00:01:14
    sudah memiliki barangnya yang kedua
  • 00:01:17
    skema yang kedua bank syariah menyewa
  • 00:01:20
    menyewa barang menyewa barang tersebut
  • 00:01:23
    terlebih dahulu sedangkan skema yang
  • 00:01:26
    ketiga yaitu bank syariah membeli barang
  • 00:01:29
    tersebut skema yang pertama disini akan
  • 00:01:32
    saya jelaskan aplikasi akad ijarah dalam
  • 00:01:35
    perbankan syariah Gimana Bang Sena sudah
  • 00:01:37
    memiliki
  • 00:01:39
    Hai sebagai contoh kita antar saja
  • 00:01:41
    barang disini itu saya sebuah gedung ya
  • 00:01:44
    bank syariah memiliki gedung tersebut
  • 00:01:47
    nah kemudian Nasabah di sini mengajukan
  • 00:01:50
    permohonan untuk menyewa gedung kepada
  • 00:01:53
    bank syariah dilakukannya akad tijarah
  • 00:01:55
    disini yaitu sewa-menyewa antara Bank
  • 00:01:58
    Syariah dengan nasabah terhadap suatu
  • 00:02:02
    gedung disini juga disebutkan biaya
  • 00:02:05
    sewanya berapa dan jangka waktunya juga
  • 00:02:07
    berapa lama
  • 00:02:10
    Hai play-doh nasabah harus membayar
  • 00:02:13
    biaya sewa kepada bank syariah ketika
  • 00:02:14
    nasabah sudah membayar biaya sewa kepada
  • 00:02:17
    bangsa Tengah kemudian bank syariah
  • 00:02:19
    melakukan pengalihan hak guna barang
  • 00:02:22
    kepada nasabah kau contoh perusahaan
  • 00:02:25
    karena sebuah gedung hati bank syariah
  • 00:02:27
    melakukan pengalihan hak guna gedung
  • 00:02:29
    kepada nasabah
  • 00:02:31
    Hai artinya disini nasabah sudah
  • 00:02:34
    memiliki hak untuk memanfaatkan gedung
  • 00:02:39
    tersebut setelah itu ketika masa
  • 00:02:42
    pangkatnya sudah selesai ataupun jangka
  • 00:02:44
    waktunya sudah selesai
  • 00:02:47
    ngerti nasabah wajib mengembalikan
  • 00:02:50
    barang kepada bank syariah kalau
  • 00:02:53
    contohnya gedung nasabah wajib
  • 00:02:55
    mengembalikan gedung tersebut kepada
  • 00:02:58
    bangsanya Arcane kata mengembalikan
  • 00:03:01
    gedung tersebut yaitu mengembalikan hak
  • 00:03:03
    guna gedung pada bank syariah berarti
  • 00:03:06
    nasabah sudah tidak memiliki hak lagi
  • 00:03:08
    Untuk memanfaatkan gedung tersebut
  • 00:03:13
    dikarenakan masa akarnya sudah berakhir
  • 00:03:16
    dengan skema yang kedua disini yaitu
  • 00:03:19
    aplikasi akad ijarah dalam perbankan
  • 00:03:22
    syariah di mana Bang ceremony muhabar
  • 00:03:24
    and terlebih dahulu Berarti ada tiga
  • 00:03:27
    pihak yang terkait di sini ya yang
  • 00:03:30
    pertama antara nasabah dengan bank
  • 00:03:32
    syariah kemudian bangsanya dengan
  • 00:03:34
    pemilik barang
  • 00:03:37
    sesuai dengan contoh yang sama ya kita
  • 00:03:39
    anggap saja sebuah gedung misalnya
  • 00:03:41
    nasabah mengajukan permohonan kepada
  • 00:03:45
    masyarakat untuk menyewa sebuah gedung
  • 00:03:47
    sedangkan mengejarnya tidak memiliki
  • 00:03:50
    gedung tersebut maka dari itu tidak bisa
  • 00:03:52
    langsung dilakukan agar jarah
  • 00:03:54
    dikarenakan barangnya belum ada maka
  • 00:03:58
    harus dilakukan wa-an terlebih dahulu
  • 00:04:01
    gimana wa-an ini maknanya janji ya party
  • 00:04:04
    ketika aplikasi wahhab dalam hijrah
  • 00:04:07
    berarti janji sewa gimana ketika bank
  • 00:04:10
    syariah sudah mencari atau pun sudah
  • 00:04:13
    mendapatkan gedung tersebut nasabah
  • 00:04:16
    berjanji akan menyewa gedung tersebut
  • 00:04:21
    nih tenang keduanya ngerti This is
  • 00:04:23
    distilasi pertama di sini bulan
  • 00:04:26
    terjadinya akad ya Nah kemudian setiap
  • 00:04:28
    yang ketiga di sini itu Bank Surya
  • 00:04:30
    melakukan akad ijarah dan membayar biaya
  • 00:04:32
    sewa kepada pemilik barang ataupun
  • 00:04:33
    pemilik gedung
  • 00:04:36
    KSA seperti akad ijarah baru terjadi
  • 00:04:38
    ketika ataupun antara Bank Syariah
  • 00:04:41
    dengan pemilik barang ataupun pemilik
  • 00:04:43
    gedung ketika bankir yang sudah membayar
  • 00:04:47
    biaya sewanya kepada pemilik hidung maka
  • 00:04:48
    pemilik barang ataupun gedung di sini
  • 00:04:51
    melakukan pengalihan hak guna gedung
  • 00:04:54
    kepada bank syariah
  • 00:04:56
    Oh berarti bangsanya sudah memiliki hak
  • 00:04:58
    untuk memanfaatkan gedung tersebut
  • 00:05:00
    apakah untuk dipakai sendiri atau
  • 00:05:03
    penduduk disewakan lagi
  • 00:05:05
    ndak selanjutnya yang kelima di sini ke
  • 00:05:07
    dekatnya Barangnya sudah ada karena
  • 00:05:09
    bangsa yang sudah memiliki hak untuk
  • 00:05:12
    memanfaatkan film tersebut baru setelah
  • 00:05:15
    itu bisa dilakukan akad ijarah dengan
  • 00:05:17
    nasabah arti nasabah dan bank syariah
  • 00:05:19
    melakukan akad ijarah dan juga bank
  • 00:05:22
    nasabah ya harus membayar biaya sewa
  • 00:05:26
    kepada bank syariah ketika nasabah sudah
  • 00:05:28
    membayar biaya sewanya kepada bangsanya
  • 00:05:31
    baru setelah itu bank syariah melakukan
  • 00:05:33
    pengalihan hak guna barang Adapun hak
  • 00:05:36
    guna gedung kepada nasabah berarti
  • 00:05:38
    nasabah sudah memiliki hak untuk
  • 00:05:42
    memanfaatkan gedung tersebut ketika masa
  • 00:05:44
    akar sudah selesai kita anggap saja
  • 00:05:47
    masakannya selama dua tahun Berarti
  • 00:05:49
    selama 2 tahun itu pula nasabah membayar
  • 00:05:51
    biaya sewa kepada bank syariah
  • 00:05:54
    Hai dan ketika sudah selesai dua tahun
  • 00:05:57
    Nasabah di sini wajib mengembalikan
  • 00:06:00
    barang saat berakhir masa akar kepada
  • 00:06:02
    bangsanya arti nasabah harus
  • 00:06:05
    mengembalikan hak guna barang dapat hak
  • 00:06:08
    guna gedung kepada bangsa ya setelah itu
  • 00:06:11
    baru Bank Syariah mengembalikan hak guna
  • 00:06:14
    gedung tadi kepada memiliki barang
  • 00:06:17
    karena status disini yaitu sewa-menyewa
  • 00:06:20
    yang berpindah hanya hak pengguna barang
  • 00:06:22
    Adapun hak pakai
  • 00:06:26
    Hai sedangkan kepemilikan dari barang
  • 00:06:31
    tersebut tidak berpindah sedangkan skema
  • 00:06:33
    selanjutnya yaitu aplikasi akar sejarah
  • 00:06:36
    dalam perbankan syariah dimana bank
  • 00:06:39
    syariah membeli barang terminal tersebut
  • 00:06:43
    terlebih dahulu dengan kasus yang sama
  • 00:06:46
    ya kita anggap saja contohnya
  • 00:06:49
    gedung-gedung yang sederhana yang
  • 00:06:55
    biasanya ataupun sebuah sepeda motor
  • 00:06:58
    ataupun lain sebagainya Nah kita angkat
  • 00:07:01
    atuh gedungnya lebih mudah nasabah
  • 00:07:02
    mengajukan permohonan untuk menyewa
  • 00:07:05
    gedung kepada bank syariah sedangkan
  • 00:07:06
    mengejarnya di sini tidak memiliki
  • 00:07:09
    gedungnya maka harus diawali dengan
  • 00:07:12
    wakaf terlebih dahulu itu janji ya bukan
  • 00:07:14
    dekat
  • 00:07:16
    Hai setiap yang ketiga bank syariah
  • 00:07:18
    membeli barang kepada suplier itu
  • 00:07:20
    bangserreh membeli gedung kepada
  • 00:07:22
    supplier ataupun kepada pemilik gedung
  • 00:07:25
    ketika masyarakat sudah membeli kepada
  • 00:07:28
    supplier kemudian supplier mengirim
  • 00:07:30
    barang ataupun dokumen ketika kasusnya
  • 00:07:33
    gedung maka yang dikirim itu hanya
  • 00:07:35
    dokumennya saja tapi ketika kasusnya itu
  • 00:07:38
    seperti sepeda motor bermotor itu
  • 00:07:40
    benda-benda yang bergerak yang bisa
  • 00:07:43
    berpindah makanya dikirim itu barang dan
  • 00:07:45
    dokumen ketika bank syariah sudah
  • 00:07:49
    membayarnya berarti gedung tersebut
  • 00:07:54
    sepenuhnya milik bank syariah kemudian
  • 00:07:55
    bangsona baru melakukan akar dengan
  • 00:07:59
    nasabah Kenapa Bro bisa dilakukan akar
  • 00:08:03
    nah dikarenakan Barangnya sudah ada
  • 00:08:07
    selanjutnya yaitu bank syariah melakukan
  • 00:08:10
    pengalihan hak guna barang ataupun
  • 00:08:11
    pengalihan hak guna gedung kepada
  • 00:08:13
    nasabah-nasabah sudah
  • 00:08:17
    CH Untuk memanfaatkan gedung tersebut
  • 00:08:20
    ketika sudah selesai masyarakat makan
  • 00:08:23
    nasabah wajib mengembalikan barang saat
  • 00:08:27
    berhasil berakhir masakan kepada bank
  • 00:08:30
    syariah Anggap saja disini masyarakatnya
  • 00:08:32
    ataupun jangka waktunya selama dua tahun
  • 00:08:36
    selama dua tahun pula Nasabah di sini
  • 00:08:40
    membayar biaya sewa kepada bank syariah
  • 00:08:45
    dan juga selama 2 tahun itu pula nasabah
  • 00:08:47
    memiliki hak untuk memanfaatkan gedung
  • 00:08:50
    tersebut ketika sudah selesai dua tahun
  • 00:08:53
    nasabah wajib mengembalikan gedung
  • 00:08:56
    ataupun hak guna gedung tersebut kepada
  • 00:08:59
    bank syariah nah seperti inilah aplikasi
  • 00:09:01
    akad ijarah dalam perbankan syariah
  • 00:09:05
    dimana memiliki tiga skema yang pertama
  • 00:09:08
    yaitu aplikasi akad ijarah dalam
  • 00:09:10
    perbankan syariah di mana Bang sudah
  • 00:09:13
    memiliki barangnya sedangkan yang kedua
  • 00:09:17
    lebih kasih akan menyerah dalam ruangan
  • 00:09:19
    Serius gimana bank syariah membeli
  • 00:09:22
    barang tersebut terlebih dahulu ke yang
  • 00:09:25
    ketiga ya kalian kedua aplikasi akad
  • 00:09:28
    tijarah adalah perbankan syariah gimana
  • 00:09:30
    bangsatnya menyewa barang tersebut
  • 00:09:33
    terlebih dahulu untuk video-video
  • 00:09:37
    selanjutnya resep khas pada Adapun untuk
  • 00:09:39
    pembahasan-pembahasan selanjutnya akan
  • 00:09:41
    saya bahas pada video-video berikutnya
  • 00:09:45
    Wassalamualaikum warahmatullah
Tags
  • akad ijarah
  • perbankan syariah
  • sewa
  • hak guna
  • skema ijarah
  • pemberi sewa
  • penyewa
  • pengembalian barang
  • konsep ijarah
  • proses akad