00:00:01
ya Oke terima kasih host atas eh
00:00:04
jawabannya ya jadi memang
00:00:06
eh saya lihat justru memang pembangunan
00:00:10
di desa Saya justru memang kebanyakan
00:00:12
itu e makanya saya juga perlu cek juga
00:00:15
itu masalah rkpdsnya itu nanti ya jadi
00:00:18
memang e terkesan banyak seakan-akan itu
00:00:22
selera mereka gitu bahkan eh saya 2
00:00:27
tahun di pemerintahan desa sedikit
00:00:29
banyak saya tahu gitu loh bahwa memang
00:00:31
ee ada ketidaksesuaian makanya saya
00:00:34
kemarin juga mengundurkan diri di situ
00:00:36
gitu loh nah eh memang banyak program
00:00:40
itu ternyata yang tidak ada usulan
00:00:44
tiba-tiba jadi gitu loh Nah itu yang
00:00:47
jadi kejanggalan dan itu itu yang jadi
00:00:49
apa ya Ee jengkel gitu karena Kalau saya
00:00:52
sendiri mungkin enggak bisa untuk
00:00:54
melawan itu gitu loh karena memang ee
00:00:57
kewenangan di desa tentu kewenangan dari
00:00:59
kepala desa gitu ya nah jadi harapan
00:01:03
saya ke depan ya memang
00:01:04
Ee kita memang butuh
00:01:06
ee pemimpin kepala desa itu e seorang
00:01:09
yang visioner kemudian juga bukan hanya
00:01:13
Kepala desanya tapi juga e berikut Kaur
00:01:17
dan juga e rt-rt di di wilayah tersebut
00:01:20
gitu biar ada yang namanya check and
00:01:23
balance di situ gitu loh Nah itu itu
00:01:26
harapan saya ke depan mungkin itu saja
00:01:28
host yang bisa saya sampaikan Terima
00:01:30
kasih atas waktunya mungkin kawan-kawan
00:01:32
lain mau bernarasi
00:01:34
silakan Terima kasih Bang Belitung jadi
00:01:38
itu ee sebuah gambaran kecil tadi
00:01:42
disampaikan pada ee
00:01:45
tiga spek pertanyaan yang sudah saya
00:01:48
jawab ya dan itu ee saya jawab
00:01:51
berdasarkan persepsi pribadi saya
00:01:53
berdasarkan ee pengetahuan saya terkait
00:01:56
dengan ee undang-undang atau peraturan
00:02:00
yang mengatur tentang Desa mongg
00:02:02
barangkali ada yang
00:02:05
lain Halo andandi Budi ya ya bang Budi
00:02:10
Halo Bang ng I dari mana Bang selamat
00:02:13
malam dari Banyuwangi Bang Siap
00:02:18
Banyuwangi Banyuwangi belambangan ya
00:02:22
Iya Abangnya Dari
00:02:24
mana saya Jawa Tengah Bang oke salam
00:02:27
kenal bang
00:02:31
Bang sedikit mau
00:02:43
[Musik]
00:02:55
[Musik]
00:02:57
bertanya Monggo Bang Bu
00:03:02
lanjut sedikit mau bertanya Bang ya
00:03:05
monggoonggo begini di teman saya kan ada
00:03:09
yang kerja di kantor desa
00:03:12
nah statusnya masih dalam surat tugas
00:03:16
dari kepala desa bang
00:03:19
nah lama-lama kok tanpa ada Penjaringan
00:03:22
tanpa ada seleksi itu bisa masuk di
00:03:25
perangkat ya bang itu apakah bisa atau
00:03:29
kalau ba Emang itu jalurnya dari mana
00:03:31
gitu
00:03:33
Bang Nah terus yang
00:03:36
kedua Apakah jadi sekretaris desa itu
00:03:41
harus menjadi perangkat dulu atau enggak
00:03:44
dari orang baru itu apa bisa Bang itu
00:03:48
aja deh bang dua aja Bang
00:03:51
oke terima kasih Bang Budi Nggih
00:03:56
sama-sama jadi ada beberapa
00:04:00
status mungkin ya yang
00:04:04
EE diatur melalui ketentuan
00:04:08
peraturan Apa peraturan daerah di
00:04:11
wilayah kabupaten
00:04:13
Banyuangi Mungkin saya akan menyampaikan
00:04:17
secara umum berdasarkan ketentuan
00:04:20
peraturan yang diatur oleh Kementerian
00:04:22
Dalam
00:04:23
Negeri
00:04:24
bahwa yang disebut dengan perangkat
00:04:28
desa itu terdiri dari
00:04:32
ee sekretariat desa lalu kemudian
00:04:37
pelaksana wilayah dan
00:04:41
ee apa pelaksana kegiatan dan pelaksana
00:04:46
di tingkat
00:04:49
kewilayahan jadi kalau kita berbicara
00:04:53
sekretariat itu dipimpin oleh seorang
00:04:57
sekretaris desa yang seorang sekretaris
00:05:00
desa itu nantinya akan memiliki staf ya
00:05:04
unsur staf sebagai unsur pembantunya
00:05:07
yang disebut dengan kepala urusan atau
00:05:11
Kaur bergeser sedikit itu ada yang
00:05:16
disebut
00:05:17
[Musik]
00:05:24
sebagai ada yang EE disebut sebagai
00:05:28
kepala seksi lok kasi Nah itu pelaksana
00:05:31
kegiatannya pelaksana kegiatannya lalu
00:05:34
ee turun lagi di tingkat kewilayahan
00:05:37
perangkat desa yang membantu kepala desa
00:05:41
di wilayah itu namanya kepala dusun atau
00:05:44
di beberapa tempat disebut sebagai Pak
00:05:47
kampung ya nah pada saat ya pada saat
00:05:52
ee ketentuan itu diatur memang terdapat
00:05:56
beberapa daerah ya beberapa daerah yang
00:05:59
meng atur terkait dengan ee
00:06:03
staf staf kantor desa di luar perangkat
00:06:09
desa ya di luar perangkat desa contoh
00:06:11
misalnya Ada petugas keamanan Desa terus
00:06:15
kemudian Ada petugas kebersihan desa
00:06:18
atau Di beberapa desa itu umum ee
00:06:22
mengangkat operator sistem pengelolaan
00:06:25
keuangan desa atau
00:06:27
sisqes yang diangkat ee melalui non
00:06:32
aparatur Pemdes atau non perangkat desa
00:06:35
Nah bisa jadi di desa yang disampaikan
00:06:41
Bang Budi tadi di Kabupaten
00:06:43
Banyuwangi staf non perangkat desa
00:06:46
tersebut merupakan
00:06:48
ee
00:06:49
unsur masyarakat yang dikontrak secara
00:06:53
outsouring oleh Pemerintah Desa karena
00:06:55
kemampuannya misalnya kemampuan yang
00:06:58
bersangkutan
00:07:00
kalau penjaga malam berani terus
00:07:02
kemudian ee berbadan sehat misalnya Atau
00:07:06
Dia diangkat sebagai operator S karena
00:07:09
kemampuannya di bidang IT atau di bidang
00:07:12
komputer nah Oleh karena itu tentunya
00:07:17
eh proses pengangkatan perangkat desa
00:07:20
itu ada mekanisme tersendiri tidak dapat
00:07:25
sertamerta orang yang sudah bekerja
00:07:27
sebagai tenaga outsourcing itu
00:07:30
ee serta-merta diangkat menjadi
00:07:33
perangkat desa itu masih belum ada
00:07:35
aturannya ya jadi belum ada kalaupun
00:07:39
seandainya misal nih penjaga malam terus
00:07:43
kemudian atau operator
00:07:45
sisqudes akan yang non perangkat desa
00:07:48
akan menjadi perangkat desa maka
00:07:50
langkahnya dia harus mengikuti proses
00:07:53
seleksi proses seleksi ee menjadi
00:07:57
perangkat desa nah barang
00:07:59
mungkin Mas belum belum tahu proses
00:08:04
seleksi yang telah dilakukan oleh
00:08:06
Pemerintah Desa sehingga
00:08:08
eh pegawai Desa pegawai di Pemdes
00:08:13
tersebut e yang sebelumnya outsourcing
00:08:16
tiba-tiba mendapatkan SK menjadi eh
00:08:20
perangkat desa ya barangkali mungkin ada
00:08:23
ada beberapa tahapan yang barangkali
00:08:27
Masdi belum ketahu atau tidak mengikuti
00:08:30
prosesnya di desa tersebut itu yang
00:08:33
pertama Terus yang kedua pertanyaan yang
00:08:35
kedua terkait dengan segdes Apakah
00:08:38
segdes menjadi segdes itu harus menjadi
00:08:41
perangkat desa Iya segdes itu
00:08:46
eh
00:08:48
jabatan kepala kesekretariatan di
00:08:51
tingkat Desa maka
00:08:54
ee bisa jadi bisa jadi ada proses
00:08:59
reposisi yang sebelumnya Kaur atau
00:09:02
sebelumnya kas atau bahkan sebelumnya
00:09:04
kasun menjadi sekretaris desa atau
00:09:07
bahkan kepala desa karena terjadi
00:09:10
kekosongan sekretaris desa tidak mau
00:09:13
mengisi dari unsur perangkat desa yang
00:09:16
ada tetapi mau melakukan proses seleksi
00:09:18
langsung untuk proses rekrutmen itu
00:09:21
tidak ada
00:09:22
masalah begitu
00:09:25
Bang Bang
00:09:28
tapi ya
00:09:30
itu tidak apa katanya fiktif gitu Bang
00:09:35
jadi kayak Penjaringan apa Kayak
00:09:38
calon-calon yang lain itu kayak fiktif
00:09:40
gitu Bang jadi tidak melalui transparan
00:09:43
gitu
00:09:45
Bang maksudnya maksudnya
00:09:47
sembunyi-sembunyi gitu ya benar Bang Ben
00:09:50
Kalau kalau fiktif sepertinya enggak
00:09:52
enggak bakalan berani kenapa Karena pada
00:09:56
saat SK pengangkatan perangkat desa itu
00:09:58
sudah keluar maka akan berkonsekuensi
00:10:01
terhadap penggunaan
00:10:03
apbdes siltapnya penghasilan tetapnya
00:10:07
maka pada saat ee kepala desa menetapkan
00:10:11
seorang seseorang menjadi perangkat desa
00:10:14
maka konsekuensinya dia akan ee
00:10:18
mendapatkan
00:10:19
siltap mendapatkan gaji setiap bulan
00:10:22
dari APBD nah bayangkan ketika misalnya
00:10:27
SK tersebut abal-abal dan dia
00:10:29
mendapatkan
00:10:31
siltap pastikan ya saya pastikan duit
00:10:34
yang dikeluarkan untuk orang tersebut
00:10:37
atas ya atas dikeluarkannya kebijakan
00:10:41
kebijakan e kepala desa berupa SK
00:10:44
pengangkatan itu akan dianggap merugikan
00:10:47
negara sehingga itu dapat berpotensi
00:10:53
eh dikembalikan ada ada ada perintah
00:10:58
pengembalian kembalian uang negara
00:11:03
ya Gini Bang maksud saya Gini
00:11:07
Bang tetap pihak Desa itu melakukan
00:11:11
Penjaringan ngih Penjaringan
00:11:15
penyaringan tapi mereka
00:11:18
itu sembunyi-sembunyi gitu Bang jadi
00:11:21
hanya ada yang sudah yang sudah masuk ke
00:11:26
Surat tugas itu terus dia mencari
00:11:30
lawan Teman atau teman yang orangnya
00:11:34
sendiri gitu Bang
00:11:37
jadi kayak ya semacam it
00:11:41
terselubung terselubung gitu Bang itu
00:11:43
gimana bang Apa itu juga sah atau gimana
00:11:46
bang ya kalau enggak ada protes sahsah
00:11:49
saja karena secara
00:11:50
administrasi seorang e secara
00:11:53
administrasi itu diatur Kalau tidak
00:11:55
salah pada proses penyaringan atau
00:11:58
Penjaringan itu ada ada space waktu yang
00:12:01
sudah ditentukan oleh EE peraturan
00:12:04
daerah atau Peraturan Menteri Dalam
00:12:06
Negeri untuk mengumumkan kepada
00:12:08
masyarakat bahwa di desa saya
00:12:12
akan mengumumkan pembukaan atau
00:12:15
Penjaringan perangkat desa ya itu ada
00:12:18
space
00:12:19
waktunya terus Kemudian pada saat
00:12:21
diumumkan itu nanti akan ada tanggapan
00:12:24
masyarakat setelah diumumkan nih
00:12:27
ternyata calon perangkat desanya nya
00:12:29
sifulan a sampai sifulan C nanti akan
00:12:32
diumumkan menunggu tanggapan dari
00:12:34
masyarakat kira-kira Si Fulan a ini ada
00:12:36
masalah enggak simpulan B ada masalah
00:12:39
enggak sampai dengan simpulan C nah pada
00:12:42
saat nanti ya pada saat nanti ternyata
00:12:45
Ee tidak ada persoalan setelah melalui
00:12:49
proses yang
00:12:51
EE diatur melalui Ketentuan
00:12:53
perundang-undangan tersebut maka secara
00:12:56
otomatis sah dan legal
00:13:00
hm begitu ya Oke Oke Paham Bang
00:13:04
jadi ya sebenarnya kan orangnya itu Bang
00:13:08
orangnya Kepala desanya gitu Bang yang
00:13:11
diangkat jadi Kaur itu bang cuman Si
00:13:14
Fulan A itu kan udah kerja di desa kan
00:13:17
Nah Si Fulan B itu orangnya orangnya Si
00:13:21
Fulan a cuma dibuat apa formalitas gitu
00:13:24
Bang formalitas jadi ada Si Fulan a sama
00:13:26
Si Fulan B nah pengumumannya nya itu
00:13:29
tidak di apa ya di-share di masyarakat
00:13:33
gitu Bang jadi kan enggak ada yang tahu
00:13:35
gitu Bang Nah tiba-tiba sudah masuk
00:13:39
di perangkat jadi ka orkestra gitu Bang
00:13:43
jadi kan kayak yang lain kan
00:13:45
bertanya-tanya gitu Bang Kok bisa gitu
00:13:47
ternyata ternyata biasa juga ada
00:13:49
penyaringan Penjaringan gitu Bang He
00:13:52
cuman disembunyikan he kalaupun
00:13:56
seandainya itu ada gugatan maka ee atas
00:14:00
kegataan tersebut nanti paling apib akan
00:14:03
memberikan teguran ya kepada pemerintah
00:14:06
Desa
00:14:09
tersebut Tapi tidak ada hal yang bisa
00:14:13
Nanti batal gitu Bang untuk dia jadi
00:14:15
perangkat itu bang hal yang membatalkan
00:14:18
saya saya yakin ya saya yakin kaidah
00:14:21
hukum administrasinya sudah dilalui itu
00:14:24
Iya benar Bang sudah dilalui sepertinya
00:14:26
sudah dilalui maka pada saat hukum
00:14:29
administrasinya sudah dilalui sah secara
00:14:32
hukum
00:14:33
administrasi tetapi ada catatan kan
00:14:36
begitu menurut Bang Budi perilaku
00:14:39
tersebut tidak baik untuk dilakukan
00:14:42
begitu begitu Bang benar
00:14:44
Bang siap Terima kasih I informasinya
00:14:48
sudah sangat jelas bang terima kasih
00:14:51
bang ya
00:14:58
bang foreign
00:15:00
[Musik]