Hukum Pembuktian - Hukum Acara Perdata

00:36:07
https://www.youtube.com/watch?v=QGJ-UD95pMU

Summary

TLDRPerkuliahan ini membahas hukum pembuktian dalam hukum acara perdata, yang berperan penting dalam menentukan kebenaran suatu gugatan. Dalam hukum acara perdata, prinsipnya adalah barangsiapa yang mendalilkan harus membuktikan. Terdapat lima alat bukti yang diatur dalam pasal 164 HIR: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Setiap alat bukti memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda. Pembuktian juga melibatkan risiko, di mana bukti yang diajukan dapat ditangkis oleh pihak lawan. Materi ini juga menjelaskan tentang akta otentik, akta di bawah tangan, dan pentingnya saksi dalam proses pembuktian.

Takeaways

  • 📜 Hukum pembuktian menentukan kebenaran gugatan.
  • ⚖️ Prinsip: barangsiapa mendalilkan harus membuktikan.
  • 📝 Terdapat 5 alat bukti: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah.
  • 📑 Akta otentik dibuat di hadapan pejabat berwenang.
  • ✍️ Akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa pejabat.
  • 👥 Saksi harus berusia minimal 15 tahun.
  • 🔍 Pengakuan di depan hakim mengikat dan tidak dapat ditarik kembali.
  • 🤝 Sumpah dapat digunakan untuk menambah atau memutuskan bukti.
  • ⚠️ Risiko dalam pembuktian: bukti tidak menjamin kemenangan.
  • 📚 Kewajiban membuktikan terletak pada pihak yang mengingkari akta.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Pengenalan tentang hukum acara perdata dan pentingnya hukum pembuktian dalam menentukan kebenaran suatu gugatan. Hukum pembuktian berfokus pada pencarian kebenaran formil dan berbeda dengan hukum acara pidana, di mana beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Penjelasan mengenai alat bukti dalam hukum pembuktian, termasuk surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Setiap alat bukti memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda-beda, dan penting untuk memahami cara membuktikan di pengadilan.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Diskusi tentang akta otentik, yang merupakan dokumen yang dibuat oleh pejabat berwenang dan memiliki kekuatan hukum. Contoh akta otentik termasuk KTP dan akta yang dibuat di hadapan notaris. Kewajiban untuk membuktikan kepalsuan akta otentik ada pada pihak yang mengingkari.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Penjelasan tentang akta di bawah tangan, yang merupakan dokumen yang dibuat oleh para pihak tanpa kehadiran pejabat berwenang. Akta ini dapat memiliki kekuatan yang sama dengan akta otentik jika diakui oleh pihak lawan. Namun, ada risiko jika salah satu pihak mengingkari kebenaran akta tersebut.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Pembahasan mengenai akta pengakuan sepihak sebagai bukti permulaan yang memerlukan alat bukti tambahan untuk memperkuat klaim di pengadilan. Akta ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh bukti lain.

  • 00:25:00 - 00:30:00

    Pentingnya saksi dalam proses pembuktian, di mana setiap orang memiliki kewajiban untuk menjadi saksi. Saksi harus memenuhi syarat tertentu dan keterangan mereka harus diucapkan di depan sidang untuk dianggap sah.

  • 00:30:00 - 00:36:07

    Diskusi tentang persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagai alat bukti tambahan. Sumpah dapat digunakan untuk menambah atau memutuskan suatu perkara, tergantung pada situasi dan inisiatif hakim atau pihak yang berperkara.

Show more

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu hukum pembuktian?

    Hukum pembuktian adalah bagian dari hukum acara perdata yang menentukan kebenaran suatu gugatan.

  • Apa saja alat bukti dalam hukum acara perdata?

    Ada lima alat bukti: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

  • Apa perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan?

    Akta otentik dibuat di hadapan pejabat berwenang, sedangkan akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa pejabat.

  • Apa yang dimaksud dengan beban pembuktian?

    Beban pembuktian adalah tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran suatu dalil dalam persidangan.

  • Apa itu saksi dalam hukum acara perdata?

    Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di pengadilan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

  • Apa itu pengakuan dalam hukum pembuktian?

    Pengakuan adalah pernyataan yang dibuat oleh pihak di depan pengadilan yang mengakui kebenaran suatu fakta.

  • Apa itu sumpah dalam konteks hukum pembuktian?

    Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan di depan hakim untuk menegaskan kebenaran suatu fakta.

  • Apa risiko dalam pembuktian di hukum acara perdata?

    Risiko dalam pembuktian adalah bahwa meskipun bukti diajukan, pihak yang membuktikan belum tentu menang.

  • Apa yang terjadi jika seseorang mengingkari akta otentik?

    Orang yang mengingkari akta otentik memiliki kewajiban untuk membuktikan kepalsuannya.

  • Apa syarat menjadi saksi dalam persidangan?

    Saksi harus berusia minimal 15 tahun dan tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:04
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:07
    wabarakatuh
  • 00:00:09
    Hai di kali ini kita akan melanjutkan
  • 00:00:12
    perkuliahan hukum acara perdata
  • 00:00:16
    Hai pada materi kali ini adalah tentang
  • 00:00:20
    hukum pembuktian
  • 00:00:24
    Hai sebagaimana diketahui bahwa hukum
  • 00:00:27
    pembuktian ini atau memegang peran yang
  • 00:00:31
    sangat penting di dalam hukum acara
  • 00:00:34
    perdata
  • 00:00:35
    Hai sekarang nanti
  • 00:00:39
    Hai benar dan tidaknya sebuah hukum atau
  • 00:00:42
    berarti tidaknya sebuah gugatan itu akan
  • 00:00:45
    ditentukan didalam hukum pembuktian ini
  • 00:00:49
    saya perlu diingatkan bahwa hukum
  • 00:00:52
    pembuktian ini adalah mencari kebenaran
  • 00:00:56
    formil jadi streaming Ingatkan bahwa ini
  • 00:01:01
    harus dibedakan antara hukum acara
  • 00:01:04
    perdata dengan hukum acara pidana
  • 00:01:10
    di dalam hukum acara perdata pada
  • 00:01:13
    prinsipnya menganut barangsiapa
  • 00:01:15
    mendalilkan maka harus membuktikan
  • 00:01:20
    Hai Namun demikian perlu diingat bahwa
  • 00:01:23
    di dalam hukum acara perdata beban
  • 00:01:26
    pembuktian itu adalah mengandung resiko
  • 00:01:31
    hai kenapa saya katakan demikian
  • 00:01:34
    Hai karena orang dapat membuktikan saja
  • 00:01:39
    belum tentu menang apalagi tidak dapat
  • 00:01:43
    dibuktikan pasti kalah
  • 00:01:46
    Hai mengapa demikian Kenapa demikian
  • 00:01:48
    ketika
  • 00:01:52
    Hai karena di dalam hukum acara perdata
  • 00:01:54
    itu
  • 00:01:56
    Hai pembuktian yang diajukan oleh
  • 00:02:01
    hai penggugat
  • 00:02:03
    Hai Bisa saja Kemudian itu akan
  • 00:02:07
    ditangkis oleh bukti lawan sama-sama
  • 00:02:10
    merugikan dari pihak penggugat maka
  • 00:02:13
    lawan pasti akan membuktikan Disamping
  • 00:02:16
    itu juga bahwa di dalam pembuktian nanti
  • 00:02:19
    itu terkadang apa yang dibuktikan oleh
  • 00:02:24
    pihak
  • 00:02:25
    di perlukan Justru malah menguatkan
  • 00:02:29
    bukti lawan ini yang perlu diperhatikan
  • 00:02:33
    di dalam hukum acara perdata ada
  • 00:02:37
    beberapa prinsip yang harus dipahami
  • 00:02:42
    didalam hukum pembuktian ini jadi
  • 00:02:45
    disamping mencari kebenaran formil ya
  • 00:02:49
    liriknya formil tetapi juga harus
  • 00:02:52
    memahami Bagaimana cara membuktikan di
  • 00:02:58
    pengadilan batik Pada kesempatan kali
  • 00:03:01
    ini saya ingin akan memberikan
  • 00:03:03
    pokok-pokok tentang materi
  • 00:03:07
    pembuktian-pembuktian Tir
  • 00:03:10
    yo Yan
  • 00:03:11
    Hai pembuktian diatur didalam pasal 164
  • 00:03:16
    hir have heard harga SIM indonesisch
  • 00:03:22
    reglement
  • 00:03:24
    Hai itu ada lima alat bukti adanya
  • 00:03:28
    makhluk bukti yang pertama surat
  • 00:03:33
    Hai saksi
  • 00:03:34
    Hai persangkaan pengakuan sumpah sumpah
  • 00:03:42
    Hai gimana masing-masing alat bukti itu
  • 00:03:44
    tentu mempunyai kekuatan pembuktian yang
  • 00:03:48
    berbeda-beda berbeda-beda
  • 00:03:51
    ndak berbeda-beda saya boleh dari yang
  • 00:03:54
    pertama yang pertama tentang surat-surat
  • 00:03:59
    Hai So itu ada namanya akta otentik
  • 00:04:05
    Hai yang kedua akta dibawah tangan
  • 00:04:09
    Hai dan yang ketiga akta pengakuan
  • 00:04:12
    sepihak sepihak
  • 00:04:16
    Hai saya mah dari akta otentik
  • 00:04:21
    Hai atau otentik adalah akta yang dibuat
  • 00:04:27
    oleh dan atau dihadapan pejabat yang
  • 00:04:32
    berwenang
  • 00:04:35
    Indonesia contoh akta yang dibuat oleh
  • 00:04:39
    pejabat berwenang misalnya
  • 00:04:42
    e-ktp
  • 00:04:43
    yang dibuat oleh
  • 00:04:47
    Hai pemerintah daerah
  • 00:04:49
    Hai khususnya antor kependudukan dan
  • 00:04:52
    Catatan Sipil
  • 00:04:55
    Oh ya udah mbak tapi cepet
  • 00:04:58
    Hai Simi soalnya Surat Izin Mengemudi
  • 00:05:02
    merupakan kewenangan dari kepolisian
  • 00:05:06
    artinya yang mengeluarkan adalah pejabat
  • 00:05:09
    kepolisian artinya akta otentik itu atau
  • 00:05:14
    cantik itu secara formil dan materiil
  • 00:05:18
    diatur oleh undang-undang formal yang
  • 00:05:21
    diatur undang-undang materi
  • 00:05:23
    undang-undang
  • 00:05:27
    Hai tonton lagi misalnya akta yang
  • 00:05:30
    dibuat dihadapan pejabat yang berwenang
  • 00:05:35
    yang berwenang
  • 00:05:39
    Hai misalnya kita mengadakan Katakanlah
  • 00:05:42
    perjanjian jual-beli misalnya jual beli
  • 00:05:45
    di depan pqpqpq pejabat pembuat akta
  • 00:05:50
    tanah
  • 00:05:51
    Hai atau kita mau membuat Katakanlah
  • 00:05:54
    mendirikan sebuah perusahaan misalnya
  • 00:05:58
    Hai harus dibuat di hadapan notaris ini
  • 00:06:03
    atau cantik Houten artinya apa
  • 00:06:06
    sebenarnya membuat akta itu adalah para
  • 00:06:09
    pihak yang para pihak yang melakukan
  • 00:06:12
    kesepakatan para pihak yang membuat
  • 00:06:16
    perjanjian-perjanjian
  • 00:06:20
    Hai tetapi karena para pihak ini mungkin
  • 00:06:23
    tidak paham tidak mengerti tentang Apa
  • 00:06:26
    itu apa namanya itu perjanjian jual-beli
  • 00:06:30
    sewa-menyewa atau siapapun maka dia
  • 00:06:32
    datang ke pejabat yang berwenang kemana
  • 00:06:36
    pejabat lah yang merumuskan sebenarnya
  • 00:06:39
    isinya itu adalah
  • 00:06:42
    Hai dari para pihak misalnya jual beli
  • 00:06:46
    rumah seharga katanya 100000000 misalnya
  • 00:06:48
    ya para pihak Bagaimana cara
  • 00:06:50
    pembayarannya kemudian Bagaimana
  • 00:06:52
    pelunasannya cash atau diangsur
  • 00:06:57
    Hai Happy Apa itu hanya sekedar
  • 00:06:59
    membuatkan akta membuatkan akta pada
  • 00:07:03
    paragraf dengan menggunakan basah-basah
  • 00:07:04
    UFO artinya apa formalitas daripada
  • 00:07:10
    Hai ke akta itu apa itu itu
  • 00:07:15
    bab7 kan oleh hukum sehingga saya
  • 00:07:18
    katakan bahwa yang namanya akta otentik
  • 00:07:21
    itu adalah kebenaran hukum artinya
  • 00:07:24
    formalitas tanggalnya isinya itu adalah
  • 00:07:30
    kebenaran hukum kebenaran hukum
  • 00:07:34
    Hai Oleh karena itu barangsiapa
  • 00:07:36
    mengingkari kebenaran sebuah akta
  • 00:07:40
    otentik maka kewajiban orang yang
  • 00:07:43
    mengingkari untuk membuktikan
  • 00:07:46
    kepalsuannya
  • 00:07:48
    hai kepalsuannya
  • 00:07:51
    Hai contoh misalnya begini misalnya Saya
  • 00:07:55
    misalnya saya misalnya
  • 00:07:59
    Ia mempunyai Katakanlah KTP KTP KTP saya
  • 00:08:06
    Katakanlah di Word Wetan Kudus dan Kudus
  • 00:08:14
    Hai kemudian ada satu salah satu
  • 00:08:16
    mahasiswa menyatakan bahwa Pak Supriyadi
  • 00:08:19
    itu
  • 00:08:21
    Hai bukan warga Kudus ktp-nya palsu
  • 00:08:24
    misalnya maka kewajiban mahasiswa tadi
  • 00:08:28
    untuk membuktikan bahwa memang KTP
  • 00:08:31
    sajalah palsu
  • 00:08:34
    Hai saya sebagai pemegang KTP tidak
  • 00:08:37
    punya kewajiban untuk membuktikan Apakah
  • 00:08:39
    ada palsu karena kebenaran hukum orang
  • 00:08:42
    harus percaya bahwa itu adalah akta
  • 00:08:45
    otentik
  • 00:08:47
    Oh ya tinggal Bagaimana tinggal hati
  • 00:08:49
    akan dibuktikan misalnya mahasiswa
  • 00:08:52
    mengecek ke kantor catatan sipil
  • 00:08:54
    kependudukan misalnya mengecek ke desa
  • 00:08:57
    atau kelurahan Wetan misalnya Oh
  • 00:08:59
    ternyata membuktikan tetapi pemegang KTP
  • 00:09:04
    tadi itu
  • 00:09:06
    Kau tidak perlu membuktikan bahwa itu
  • 00:09:08
    palsu atau tidak palsu itu kebenaran
  • 00:09:10
    hukum jadi justru yang mengingkari
  • 00:09:16
    kebenaran akta otentik dia punya
  • 00:09:19
    kewajiban untuk membuktikan bahwa KTP
  • 00:09:23
    itu adalah palsu
  • 00:09:30
    Ya udah yang kedua yang kedua
  • 00:09:33
    Hai namanya akta dibawah tangan akta
  • 00:09:37
    dibawah tangan itu adalah akta yang
  • 00:09:41
    dibuat oleh para pihak saja artinya
  • 00:09:47
    halo halo jual-beli hanya para biasa aja
  • 00:09:49
    para pihak penjual pembeli tanpa
  • 00:09:51
    dihadapan pejabat yang berwenang
  • 00:09:56
    Hai bukan kemudahan tak batang dan
  • 00:09:58
    membuat perjanjian jual-beli tanya di
  • 00:09:59
    bawah gitu buka-buka salah salah salah
  • 00:10:02
    jadi pembuatannya itu ya kan hanya para
  • 00:10:07
    pihak yang tahu hanya para pihak yang
  • 00:10:09
    tahu antara pihak penjual dan pihak
  • 00:10:12
    pembeli maka kemudian biasanya biasanya
  • 00:10:15
    mereka itu kemudian eh mengajak atau
  • 00:10:20
    mengundang saksi-saksi untuk menyaksikan
  • 00:10:24
    bahwa Oh antara pihak penjual dan
  • 00:10:27
    pembeli pernah terjadi transaksi
  • 00:10:28
    jual-beli Misalnya ini namanya akta
  • 00:10:32
    dibawah tangan
  • 00:10:35
    Hai akta dibawah tangan itu bisa
  • 00:10:38
    mempunyai kedudukan sama dengan akta
  • 00:10:43
    otentik apabila akta dibawah tangan itu
  • 00:10:48
    diakui oleh pihak lawan Pian mengakui
  • 00:10:53
    Ia memang telah terjadi jual-beli
  • 00:10:54
    misalnya maka itu menjadi kekuatannya
  • 00:10:58
    sama DN atau cantik problematika tilemap
  • 00:11:03
    tandatangan ini adalah ketika ketika
  • 00:11:07
    Hai para pihak mengatakan jual-beli ya
  • 00:11:10
    kan mungkin orangtua yang lain jual-beli
  • 00:11:13
    anaknya mengingkari sementara orang baja
  • 00:11:16
    meninggal meninggal sudah meninggal
  • 00:11:20
    sehingga dengan apa namanya anak
  • 00:11:23
    mengingkari tadi itu maka
  • 00:11:28
    Hai adil Emak tadi akhirnya menjadi
  • 00:11:32
    permasalahan hukum ini berbeda dengan
  • 00:11:36
    kalau itu tadi saya katakan sebagai akta
  • 00:11:38
    otentik kalau akta dibawah tangan
  • 00:11:41
    barangsiapa mengingkari kebenaran atau
  • 00:11:45
    barangsiapa mengingkari Kepalsuan
  • 00:11:47
    daripada atau dan actagro tangan tadi
  • 00:11:50
    itu kewajiban pemegang akta untuk
  • 00:11:56
    membuktikan keasliannya keasliannya dia
  • 00:12:00
    harus membuktikan itu misalnya saja
  • 00:12:03
    tetapi misalnya Ketika saya memegang
  • 00:12:07
    akta Katakanlah juga kangen selebriti
  • 00:12:09
    Khansa sebagai penjual kemudian pihak
  • 00:12:12
    pembeli kemudian menyatakan itu act tamu
  • 00:12:15
    palsu maka kewajiban orang memegang akta
  • 00:12:17
    tadi adalah untuk membuktikan bahwa akta
  • 00:12:21
    ini adalah asli dan cara bagaimana
  • 00:12:24
    misalnya Oh ternyata pada waktu
  • 00:12:28
    jual-beli ada dua orang saksi saksi
  • 00:12:31
    mengatakan semuanya saksi menyatakan Oh
  • 00:12:33
    iya betul bahwa memang pada waktu itu
  • 00:12:35
    terjadi transaksi jual-beli misalnya
  • 00:12:39
    begitu misalnya profilnya ketika kita
  • 00:12:43
    ada perjanjian dibawah tangan ada dua
  • 00:12:47
    orang saksi bahkan Mungkin tiga orang
  • 00:12:49
    saksi tiga orang saksi tiga orang saksi
  • 00:12:53
    saksi 3 meninggal semua Caca saksinya
  • 00:12:58
    kesulitan kita itu akhirnya akan karena
  • 00:13:01
    tidak ada saksi sama sekali disitu Saya
  • 00:13:04
    tidak ada sementara pihak lawan
  • 00:13:07
    mengingkari Itu adalah sebuah perjanjian
  • 00:13:10
    ia merasa dia tidak menandatangani
  • 00:13:12
    orangtuanya misalnya saksinya meninggal
  • 00:13:15
    semua kesulitannya kalau itu adalah akta
  • 00:13:18
    dibawah tangan oleh sebaiknya membuat
  • 00:13:22
    akta itu ya atau penting kita aman
  • 00:13:24
    tetapi klub kedua tangan kita problemnya
  • 00:13:27
    disitu ada program hukum disitu yang
  • 00:13:32
    lebih yang ketiga Katakan ada namanya
  • 00:13:36
    ABS akta pengakuan sepihak akta
  • 00:13:42
    pengakuan sepihak Sebenarnya ini adalah
  • 00:13:44
    hanya bukti permulaan sebenarnya karena
  • 00:13:47
    dalam akta pengakuan sepihak itu eh itu
  • 00:13:51
    berupa catatan-catatan dari kita agar
  • 00:13:55
    kita sementara pihak lawan itu tidak
  • 00:13:58
    tidak tahu yang keren yang tetangga
  • 00:13:59
    hanya pernyataan misalnya itu merupakan
  • 00:14:03
    bagian dari akta pengakuan sepihak
  • 00:14:05
    artinya Apa artinya kalau akta ini nanti
  • 00:14:09
    digunakan sebagai alat untuk
  • 00:14:10
    di depan pengadilan depan pengadilan
  • 00:14:14
    maka masih harus menambah alat bukti
  • 00:14:18
    lagi atau The Lucky sebagai apa sebagai
  • 00:14:21
    produknya untuk memutihkan kering dalam
  • 00:14:24
    hukum acara itu bukti cukup itu yang
  • 00:14:29
    dapat digunakan untuk memutus
  • 00:14:31
    perkara-perkara yang
  • 00:14:34
    Hai sekarang yang kedua adalah saksi
  • 00:14:37
    sekarang surat saksi persangkaan
  • 00:14:42
    pengakuan sumpah sekarang yang ke-2
  • 00:14:46
    namanya saksi
  • 00:14:50
    Hai nah prinsipnya semua orang ini punya
  • 00:14:58
    kewajiban untuk menjadi saksi karena
  • 00:15:01
    saksi nanti ini akan menjadi penyempurna
  • 00:15:05
    dari pembuktian bukti yang
  • 00:15:10
    Hai jadi setiap orang punya kewajiban
  • 00:15:11
    jadi saksi
  • 00:15:13
    Hai Nah nanti bisa gitu dibawa dibaca
  • 00:15:16
    powerpointnya Nanti dibaca itu akan
  • 00:15:17
    pasal 139 sampai dengan pasal 143 higher
  • 00:15:22
    jangan atau pasal 165 sampai 170 RTD
  • 00:15:26
    jangan itu menerangkan saksi tentang
  • 00:15:30
    saksi-saksi itu apalah di itu deh jadi
  • 00:15:34
    dijelaskan nanti silahkan dibaca saksi
  • 00:15:38
    itu harus
  • 00:15:42
    Hai memenuhi dua syarat di situ kan ada
  • 00:15:46
    saat formil ada saat materiel sol mi itu
  • 00:15:51
    aspek formalitas sebagai syarat artinya
  • 00:15:55
    kalau tidak memenuhi kriteria
  • 00:15:57
    persyaratan ini maka dia tidak dapat
  • 00:16:00
    dikatakan sebagai saksi-saksi orangnya
  • 00:16:04
    Roads cakap-cakap cakap cakap hukum dan
  • 00:16:13
    itu adalah 15 tahun keatas berbicara di
  • 00:16:19
    dalam cakap itu dalam hukum acara
  • 00:16:21
    perdata hukum materiil 21 tahun cakap
  • 00:16:25
    itu 15 tahun keatas
  • 00:16:29
    Hai Nah Enggak saksi itu harus diucapkan
  • 00:16:33
    di depan sidang artinya Apa keterangan
  • 00:16:37
    saksi tadi itu itu diucapkan di ke
  • 00:16:39
    Pacitan Tuh kan diluar persidangan oleh
  • 00:16:43
    Jelaskan bukan mengecek rumah bukan
  • 00:16:45
    saksi namanya dalam praktek terkadang
  • 00:16:49
    orang itu mengatakan diluar sidang
  • 00:16:51
    berbeda dengan apa yang dilakukan pada
  • 00:16:54
    waktu di depan sidang berbeda mereka
  • 00:16:57
    berbeda di dalam membran keterangan
  • 00:17:01
    mungkin di luar saja mengatakan
  • 00:17:02
    bercerita tentang blablabla dan
  • 00:17:04
    sebagainya mengakui tentang gugatan
  • 00:17:07
    ditolak sidang tidak mengakui
  • 00:17:12
    baru-baru Siapa yang digunakan menang
  • 00:17:14
    digunakan yang digunakan adalah apa Yang
  • 00:17:18
    tertera apa yang diucapkan di depan
  • 00:17:21
    sidang pengadilan dan peradilan
  • 00:17:27
    Hai sedikitnya Transformers saksi tidak
  • 00:17:31
    boleh ada hubungan darah
  • 00:17:35
    Ya udah siapa dan para pihak yang
  • 00:17:37
    berperkara
  • 00:17:39
    Hai Tenggara nakal nanti Zaskia dokumen
  • 00:17:42
    ukuran garando meski wangi bolone
  • 00:17:45
    istimewa membantu apa namanya itu
  • 00:17:48
    membantu pihak saudaranya ini dalam
  • 00:17:53
    rangka untuk
  • 00:17:55
    Hai memberikan objektivitasnya Oke
  • 00:17:59
    kinerja Nanti dibaca nanti dia
  • 00:18:01
    berikutnya nanti ada pasal 145 baiknya
  • 00:18:04
    418 tersendiri siapa-siapa yang menjadi
  • 00:18:08
    saksi dan harus mengundurkan diri
  • 00:18:10
    sebagai saksi kedua sekarang yang kedua
  • 00:18:16
    namanya syaraf material-material
  • 00:18:22
    Hai material itu adalah apa yang dilihat
  • 00:18:27
    apa yang didengar dan apa yang dialami
  • 00:18:31
    sendiri oleh saksi-saksi
  • 00:18:35
    Hai ini namanya saksi
  • 00:18:38
    kau tidak boleh saksi itu eh berdasarkan
  • 00:18:43
    ke katanya ceritanya enggak boleh oh
  • 00:18:46
    katanya Syiah pernah menjual tanah
  • 00:18:49
    kepada civitas ya begitu Itu bukan saksi
  • 00:18:51
    namanya namanya saksi testomoni Um the
  • 00:18:56
    audit saksi berdasarkan keterangan orang
  • 00:19:01
    lain itu bukan masuk kategori saksi
  • 00:19:05
    Hai tidak masuk kategori saksi
  • 00:19:09
    yo yo ibaratnya ibaratnya itu orang apa
  • 00:19:13
    namanya ini
  • 00:19:16
    Hai orang buta menyanyi
  • 00:19:20
    ya abisan kecil misalnya Bintang Kecil
  • 00:19:24
    Dilangit Yang Biru katanya akan orangtua
  • 00:19:30
    atau langit warna biru testo monium the
  • 00:19:35
    audit kalau dia itu misalnya orangnya
  • 00:19:42
    buta maka kesaksiannya adalah apa yang
  • 00:19:45
    dirinya Oh iya pada waktu itu dia
  • 00:19:47
    mendengar suara Syiah suara si pirang
  • 00:19:50
    rambutnya biasanya tuh mereka memiliki
  • 00:19:52
    indera lain yang sensitif
  • 00:19:56
    ini dia mendengarkan falsies Boya
  • 00:19:58
    jual-beli dia mendengarkan bisa jadi
  • 00:20:00
    saksi boleh itu boleh-boleh transaksi
  • 00:20:08
    ada ketentuan hukum ada larangan menjadi
  • 00:20:13
    saksi pasal 145 Haier ayat 1 Siapa itu
  • 00:20:18
    nanti dibaca bertanya Yanti ya keluarga
  • 00:20:21
    sedarah dari semenda salah satu pihak
  • 00:20:24
    menurut keturunan lurus itu tidak boleh
  • 00:20:29
    fiksi sebab kalau keluar jadi saksi
  • 00:20:32
    mesti akan membantu saudaranya
  • 00:20:36
    Hai misalnya bapaknya Kena masalah aneh
  • 00:20:40
    saksinya Yo mesti anaknya mesti bantu
  • 00:20:44
    orangtuanya tidak mungkin kemudian Anak
  • 00:20:47
    itu tidak orangtuanya bisa ngomong gitu
  • 00:20:56
    Jadi Saksi
  • 00:20:59
    Hai kerja masih ada hubungan darah atau
  • 00:21:02
    misalnya lagi istri suami Desa satu
  • 00:21:06
    pihak
  • 00:21:07
    ia bahkan meskipun sudah bercerai mereka
  • 00:21:10
    tidak diperkenankan menjadi saksi itu
  • 00:21:14
    objektivitas
  • 00:21:16
    Hai orang itu suami istri itu kalau
  • 00:21:18
    masih suami istri
  • 00:21:20
    Hai suaminya Kena masalah hukum-hukum
  • 00:21:23
    perdata massal ya istrinya mesti batu
  • 00:21:27
    suaminya bantu suaminya tidak mungkin
  • 00:21:30
    tidak
  • 00:21:31
    Hai mesti ngeloni bojone tidak
  • 00:21:33
    mungkinlah kemudian istrinya berbeda
  • 00:21:36
    pendapat di sidang kemudian itulah
  • 00:21:38
    mengapa your objective mereka tidak
  • 00:21:41
    boleh jadi saksi bahkan mantan suami
  • 00:21:44
    mantan istri itu juga tidak
  • 00:21:46
    diperbolehkan jadi saksi tidak boleh
  • 00:21:49
    Mengapa York reza-mantan artinya apa
  • 00:21:53
    biasanya orang itu kalau sudah bisa itu
  • 00:21:56
    benci ini saat spoknya sak bolehlah
  • 00:22:00
    kalau orang Jawa Itu jadi godong weh
  • 00:22:04
    jadi Banyuwangi ijuk yang mesti nge-lag
  • 00:22:10
    diceritakan
  • 00:22:14
    Oh ya dengan caranya analog saja masuk
  • 00:22:17
    saya menganggap saja Teh prinsipnya
  • 00:22:19
    adalah fisiknya adalah
  • 00:22:22
    I am mereka ini adalah dalam rangka
  • 00:22:25
    untuk menjaga objektivitas objektivitas
  • 00:22:29
    dimuka hukum kemudian orang lagi anak
  • 00:22:35
    yang belum jelas umurnya ya 15 tahun
  • 00:22:39
    misal diperkirakan umur berapa tidak
  • 00:22:43
    dapat jadi saksi termasuk orang gila
  • 00:22:46
    tidak boleh ada beberapa itu dalam pasal
  • 00:22:51
    146 ayat 1 itu ada orang larangan jadi
  • 00:22:57
    saksi saudara ipar saudara perempuan di
  • 00:23:02
    salah satu pihak tetapi atau orang yang
  • 00:23:10
    mempunyai kedudukan punya kewajiban
  • 00:23:13
    untuk menjaga rahasia ini juga tidak
  • 00:23:17
    boleh menjadi saksi termasuk warga warga
  • 00:23:20
    sejarah sebagai kisah
  • 00:23:22
    untuk menjadi Katakanlah
  • 00:23:26
    Hai Shakila ini punya kewajiban untuk
  • 00:23:29
    mengundurkan diri menjadi saksi-saksi
  • 00:23:36
    Hai cecak sering yang ketiga namanya
  • 00:23:40
    tadi persangkaan ya persangkaan itu ada
  • 00:23:43
    tiga ya kan ada persangkaan saksi ada
  • 00:23:47
    persangkaan Hakim dan ada persangkaan
  • 00:23:52
    undang-undang undang-undang
  • 00:23:56
    Hai kalau pernah tip pasangan saksi itu
  • 00:24:00
    pendapat bukti tadi Ersa katakan
  • 00:24:02
    testomoni Um the audit 2 Sayang Katanya
  • 00:24:07
    lagi terus katanya itu bukan sebagai
  • 00:24:11
    saksi testomoni modal itu kenapa dia
  • 00:24:14
    berdasarkan cerita orang lain nanti
  • 00:24:16
    dibaca ya dalam pasal 173 hair atau
  • 00:24:20
    dalam pasal 310 RPG nanti ditelepon main
  • 00:24:24
    ada yang dibaca nanti jadinya
  • 00:24:29
    persangkaan Hakim itu sebenarnya adalah
  • 00:24:34
    apa yang diketahui atau apa yang dialami
  • 00:24:39
    sendiri oleh Hakim pada waktu
  • 00:24:41
    persidangan di hakim itu ketika melihat
  • 00:24:45
    fakta-fakta dipersidangan akhirnya
  • 00:24:47
    menimbulkan persangkaan menimbulkan
  • 00:24:51
    tersangka oleh begitu berani bukti surat
  • 00:24:56
    ini kemudian berdasarkan ini Om akan
  • 00:24:59
    menjadi pasangan Hakim
  • 00:25:00
    yo yo sangat in itu sebagai bukti juga
  • 00:25:04
    Hai nah atau lagi persangkaan
  • 00:25:07
    undang-undang
  • 00:25:09
    Hai nah misalnya apa namanya putusan
  • 00:25:14
    yang sudah berkekuatan hukum tetap
  • 00:25:17
    undang-undang mengatur atau perasa
  • 00:25:20
    katakan tiga kuitansi berturut-turut ya
  • 00:25:24
    kan Jadi kalau misalnya ada pelanggan
  • 00:25:30
    listrik misalnya dengan listrik misalkan
  • 00:25:32
    punya bukti angsuran
  • 00:25:35
    e-katalog Februari Maret April maka
  • 00:25:39
    anggapan hukum Januari Januari gagal
  • 00:25:43
    bayar ini namanya persangkaan
  • 00:25:46
    undang-undang
  • 00:25:48
    Hai hah
  • 00:25:49
    Hai sekarang alat bukti yang ke-45 tahu
  • 00:25:52
    surat saksi persangkaan pengakuan sumpah
  • 00:25:56
    sekarang yang pengakuan-pengakuan ini
  • 00:26:01
    Oh ya tadi pengakuan nanti bisa dibaca
  • 00:26:05
    dalam powerpoint saudara pasal 174 pasal
  • 00:26:09
    176 higher Jangan dibaca atau kalau
  • 00:26:12
    pacar bete pasal 3 11-33 13 RPG
  • 00:26:20
    Hai pengakuan ini adalah pengakuan yang
  • 00:26:24
    dilakukan didepan sidang pengadilan
  • 00:26:28
    tidak boleh orang mengangkut wajah itu
  • 00:26:31
    tidak dianggap sebagai bukti hukum
  • 00:26:34
    pengakuan tapi bisa pengakuan utuh
  • 00:26:37
    adanya ketahui bahwa pengakuan ini nanti
  • 00:26:40
    akan mengikat Hakim memaksa Hakim untuk
  • 00:26:43
    percaya eh depan sidang memang jarang
  • 00:26:48
    sidang kemudian gugatan kemudian dia
  • 00:26:51
    mengakui Oh ya sayang salah paha tim
  • 00:26:54
    udah ada Janganlah itu jarang
  • 00:26:58
    Hai orang mengaku iseng biasanya tuh
  • 00:27:01
    mengingkari Oke perbuatan pasti itu
  • 00:27:04
    perbuatan didepan sidang pengadilan
  • 00:27:10
    Hai prinsip Pengakuan itu tidak dapat
  • 00:27:15
    ditarik kembali kalau sudah hari ini
  • 00:27:18
    saya mengaku atau mengakui ya Misalnya
  • 00:27:22
    paksa yang bersalah misalnya saya
  • 00:27:24
    melakukan perbuatan melawan hukum
  • 00:27:26
    misalnya
  • 00:27:27
    Hai misalnya begitu
  • 00:27:30
    Hai maka dia kemudian besoknya datang
  • 00:27:33
    hujan lagi atau macam Avakin kemarin
  • 00:27:36
    saya lupa salah Desa begitu Betulkah
  • 00:27:38
    Khilafah pakai alasannya punya alasan
  • 00:27:41
    yang memang apa namanya itu dapat
  • 00:27:45
    dipertanggungjawabkan dan bukti-bukti
  • 00:27:46
    depan Kijang otentik Nah itu baru
  • 00:27:50
    pengakuan makan bisa seluruhnya diakui
  • 00:27:52
    bisa menghapus sebagian dan bisa
  • 00:27:55
    mengakui seluruh dalil diakui semuanya
  • 00:28:00
    itu bisa-bisa diakui yang terakhir
  • 00:28:05
    sekarang
  • 00:28:06
    hai sumpahnya
  • 00:28:08
    Hai jadi sumpah jadi ini bukan sumpah
  • 00:28:12
    saksi ya ini sumpah sebagai aku bukti
  • 00:28:17
    pasal 155 pasal 158 hierarkinya pasal 15
  • 00:28:23
    sampai dengan pasal 158 ya er atau dalam
  • 00:28:27
    RPG baca dalam pasal 1802 ya 182-185 RPG
  • 00:28:35
    ini sama jadi Sumpah itu syaratnya harus
  • 00:28:42
    diucapkan di depan sidang di depan Hakim
  • 00:28:46
    hai hahaha
  • 00:28:48
    di rumah ada dua sumpah ada doang
  • 00:28:51
    namanya sumpah penambah dan sumpah
  • 00:28:55
    pemutus
  • 00:28:57
    Hai coba penambah itu ada mengatakan
  • 00:29:00
    sumpah supletoir supratour sumpah-sumpah
  • 00:29:07
    penambah dan sumpah pemutus
  • 00:29:11
    Hai saya jelaskan Sumpah Yang penambah
  • 00:29:15
    dulu
  • 00:29:16
    Hai sumpah penambah atau Sumpah
  • 00:29:19
    supletoir itu ada sumpah berdasarkan
  • 00:29:23
    inisiatif Hakim biasanya Hakim itu
  • 00:29:26
    ragu-ragu misalnya antara penggugat dan
  • 00:29:29
    tergugat Hakim tuh ragu-ragu ini mau
  • 00:29:32
    saya menangkan siapa sementara ketika
  • 00:29:34
    mode menangkan kepada penggugat aku
  • 00:29:38
    tidak cukup mode penahan terluka tidak
  • 00:29:40
    cukup Lah buktinya tetapi Hakim dalam
  • 00:29:44
    pikiran Hakim itu sudah sudah ada
  • 00:29:47
    kecenderungan ada contoh untuk
  • 00:29:50
    memenangkan salah satu pihak
  • 00:29:53
    Oh makasih ya katakan sumpah ini adalah
  • 00:29:57
    inisiatif dari hakim-hakim lah Yang
  • 00:30:00
    menginisiasi
  • 00:30:02
    Ya udah kalau ini sia-sia kita dikatakan
  • 00:30:05
    ada keragu-raguan agen mau jumlahkan
  • 00:30:08
    misalnya mau digunakan penggugat
  • 00:30:09
    misalnya tapi keragu-raguan
  • 00:30:12
    Hai kalau diputus belum Bisa pada waktu
  • 00:30:15
    baru ada bukti permulaan
  • 00:30:17
    ini baru permulaan Oleh karena itu Hakim
  • 00:30:21
    harus menambah sumpah-sumpah ini tidak
  • 00:30:26
    boleh ditolak ditolak berarti kalah
  • 00:30:31
    Hai misalnya Hakim Eh ada kecenderungan
  • 00:30:36
    mau misalnya memenangkan pihak penggugat
  • 00:30:38
    maka akan mengatakan penggugat Apakah
  • 00:30:41
    saudara bersedia disumpah kalau pembuat
  • 00:30:45
    penyedia Oh iya pak Hakim Saya bersedia
  • 00:30:47
    disumpah maka dia menang
  • 00:30:51
    akhir-akhir bisa memutus memenangkan
  • 00:30:53
    pihak penggugat
  • 00:30:55
    Hai jumpanya tidak dapat ditolak
  • 00:30:57
    misalnya begini Hakim sudah ada
  • 00:31:00
    kecenderungan untuk memenangkan dari
  • 00:31:02
    pihak penggugat tetapi Blade sudah
  • 00:31:06
    penggugat Apakah saudara bersedia
  • 00:31:09
    disumpah ujar Hakim saya enggak berani
  • 00:31:13
    karena dia menolak otomatis yang tadinya
  • 00:31:17
    Hakim tuh ragu-ragu memenangkan Iya
  • 00:31:19
    nggak jadi berarti dia menolak berarti
  • 00:31:21
    kalah
  • 00:31:24
    Hai bagaimana skala dia
  • 00:31:26
    Hai artinya dia ada sesuatu
  • 00:31:28
    disembunyikan Hakim harus harus menduga
  • 00:31:30
    begitu
  • 00:31:32
    ini dia akan kawan ini namanya sumpah
  • 00:31:36
    struktur biasanya tuh air hanya ada
  • 00:31:39
    bukti permulaan Hakim tidak bisa
  • 00:31:43
    memutuskan bukti itu sehingga harus
  • 00:31:46
    menambah setelah Mengapa ada sumpah
  • 00:31:49
    penambah atau sumpah cuble tour yang
  • 00:31:52
    kedua namanya sumpah decul dessyzhuo
  • 00:31:58
    atau sumpah pemutus sumpah pemutus
  • 00:32:03
    Hai sumpah pemutus ini antara pihak
  • 00:32:08
    penggugat dan tergugat itu tidak ada
  • 00:32:11
    bukti sama sekali
  • 00:32:14
    ini buktinya tidak ada mau jemput makan
  • 00:32:17
    obat tidak ada mau dimenangkan pihak
  • 00:32:20
    tergugat juga juga buktinya Oleh karena
  • 00:32:24
    itu ya
  • 00:32:27
    Hai harus pakai sumpah
  • 00:32:29
    Hai coba ini bukan inisiatif Hakim Tapi
  • 00:32:32
    sebaliknya sumpah ini adalah inisiatif
  • 00:32:36
    para pihak
  • 00:32:37
    Hai para pihak misalnya megah tertukar
  • 00:32:41
    dia mengajukan tuntutan gugatan tetapi
  • 00:32:44
    dalam gugatan dia tidak bisa membuktikan
  • 00:32:46
    Kagak tadi saya sampaikan barangsiapa
  • 00:32:49
    mendalilkan maka harus membuktikan
  • 00:32:53
    penggugat proses gugatan pailit bukti
  • 00:32:56
    tidak punya misalnya utang-piutang
  • 00:32:59
    misalnya antar sesama saudara misalnya
  • 00:33:03
    akuntansi udah ada bukti penyakit tidak
  • 00:33:06
    ada yang sama sekali tidak ada tiga
  • 00:33:08
    bukti sama sekali
  • 00:33:10
    Hai masih ada pergi sama sekali atau
  • 00:33:13
    masukkan
  • 00:33:14
    hai apa namanya saya sakit putus
  • 00:33:16
    sementara Hakim itu punya kewajiban
  • 00:33:19
    untuk mengurus perkara-perkara diajukan
  • 00:33:22
    tidak menghasilkan
  • 00:33:26
    Oh ya kan Oleh karena itu sumpah ini
  • 00:33:30
    cuma pia-pia mata inisiasi dari pihak
  • 00:33:35
    Hai termasuk ucapan atau bunyi lafadz
  • 00:33:41
    sumpah
  • 00:33:42
    Hai Bapak cuma juga para pria itu
  • 00:33:45
    keadaan namanya ada kau dalam maaf dalam
  • 00:33:48
    tanda kutip ya ada orderan tradisi itu
  • 00:33:53
    ini maaf ini tidak jejak jam Islam masuk
  • 00:33:56
    saya sumpah pocong sumpah pokoknya
  • 00:34:00
    sumpah ini adalah handset misalnya
  • 00:34:02
    sumpah
  • 00:34:04
    Hai kalau saya berbohong maka saya akan
  • 00:34:08
    pilih blender misalnya itu bisa saja
  • 00:34:13
    artinya bunyi Sumpah itu yang melafazkan
  • 00:34:15
    subya sendiri jadi misalnya penggugat
  • 00:34:20
    dan tergugat kemudian tergugat mau
  • 00:34:23
    bersiap sumpah maka lafadz yang membuat
  • 00:34:27
    ketua ganti pihak yang lawannya Tia
  • 00:34:29
    penggugatnya oleh beruang maka ini bunyi
  • 00:34:33
    sumpahnya kalau-kalau berbohong maka
  • 00:34:35
    akan blablablablabla demikian ini saya
  • 00:34:39
    jadi jangan-jangan dihadapkan dengan
  • 00:34:42
    hukum-hukum Islam
  • 00:34:44
    Hai nah
  • 00:34:45
    Hai tahu lah sumpah ini sumpah ini dapat
  • 00:34:49
    dikembalikan hanya begini
  • 00:34:51
    Hai kalau penggugat menyuruh misalkan
  • 00:34:55
    terlupaken mohon supaya tertukar
  • 00:34:58
    disumpah
  • 00:34:59
    Hai maka tergugat ini bisa merekam jumpa
  • 00:35:04
    kalau dia langsung pa berarti dia menang
  • 00:35:07
    menang
  • 00:35:09
    Hai nah namun sumpah ini dapat
  • 00:35:12
    dikembalikan adanya Pak Hakim Saya tidak
  • 00:35:17
    bersedia disumpah mohon supaya penggugat
  • 00:35:21
    yang disumpah boleh dikembalikan nah
  • 00:35:23
    dikembalikan seperti ini maka
  • 00:35:27
    Hai bahuga taruh sumpah
  • 00:35:29
    Hai hujan the apa namanya penggugat
  • 00:35:33
    menolak paham jangan saya Takim nanti
  • 00:35:35
    jangan-jangan semuanya boleh jadi sekali
  • 00:35:38
    penggugat menyuruh terkait bersumpah
  • 00:35:40
    bisa dikembalikan sekali harus bersedia
  • 00:35:43
    jika tidak otomatis pihak penggugat
  • 00:35:48
    kawah
  • 00:35:50
    Oh ya Kak Allah Yasaka itu untuk
  • 00:35:54
    perkuliahan online kali ini besok kita
  • 00:35:58
    lanjutkan ke salamualaikum
  • 00:36:01
    warahmatullahi wabarakatuh
  • 00:36:06
    hai hai
Tags
  • hukum pembuktian
  • hukum acara perdata
  • alat bukti
  • akta otentik
  • akta di bawah tangan
  • saksi
  • pengakuan
  • sumpah
  • beban pembuktian
  • persidangan