beban pembuktian mengandung resiko

00:18:30
https://www.youtube.com/watch?v=LpiERfdBXzI

Summary

TLDRKuliah ini membahas tentang beban pembuktian dalam hukum acara perdata, di mana pihak yang mendalilkan suatu hak harus membuktikannya. Terdapat risiko dalam pembuktian, di mana meskipun seseorang dapat membuktikan klaimnya, belum tentu ia akan menang di pengadilan. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya bukti dari pihak lawan yang dapat menangkis atau bahkan menguatkan argumen mereka. Kuliah ini juga merujuk pada beberapa pasal dalam hukum yang mengatur pembuktian dan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembuktian.

Takeaways

  • 📜 Beban pembuktian adalah kewajiban untuk membuktikan klaim.
  • ⚖️ Asas aktori inkumbit probasu: pihak yang menggugat harus membuktikan.
  • ⚠️ Pembuktian mengandung risiko; bukti bisa ditangkis oleh lawan.
  • 📚 Pasal 163 HIR mengatur tentang pembuktian hak.
  • 🔍 Bukti yang diajukan bisa menguatkan argumen lawan.
  • 🏛️ Keputusan hakim ditentukan berdasarkan bukti yang ada.
  • 💡 Kehati-hatian diperlukan dalam proses pembuktian.
  • 📑 Pembuktian tidak selalu menjamin kemenangan di pengadilan.
  • 🔗 Hukum acara perdata mengatur prosedur pembuktian.
  • 📝 Penting untuk memahami pasal-pasal terkait pembuktian.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Dalam kuliah ini, dibahas mengenai beban pembuktian dalam hukum acara perdata. Asas aktori inkumbit probasu menegaskan bahwa pihak yang menggugat wajib membuktikan klaimnya. Hal ini diatur dalam beberapa pasal hukum yang menunjukkan bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak, maka dia harus membuktikannya. Ini menjadi norma hukum yang penting dalam proses pembuktian.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Contoh diberikan mengenai bagaimana seseorang harus membuktikan kepemilikan barang, seperti HP, dengan bukti yang sah. Jika seseorang mengklaim hak atas tanah, dia juga harus membuktikan klaim tersebut. Beban pembuktian mengandung risiko, karena meskipun seseorang dapat membuktikan klaimnya, itu tidak menjamin kemenangan dalam persidangan. Ada kemungkinan bukti yang diajukan dapat ditangkis oleh pihak lawan.

  • 00:10:00 - 00:18:30

    Dua alasan mengapa membuktikan tidak selalu menjamin kemenangan adalah: pertama, bukti yang diajukan dapat ditangkis oleh bukti lawan; kedua, bukti yang diajukan oleh penggugat dapat memperkuat bukti lawan. Proses pembuktian adalah untuk mencari kebenaran, dan hakim akan menilai bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak untuk menentukan siapa yang benar. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembuktian.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu beban pembuktian?

    Beban pembuktian adalah kewajiban bagi pihak yang mendalilkan suatu hak untuk membuktikan klaimnya di pengadilan.

  • Mengapa beban pembuktian mengandung risiko?

    Karena meskipun seseorang dapat membuktikan klaimnya, bukti tersebut bisa saja ditangkis oleh bukti dari pihak lawan.

  • Apa yang diatur dalam pasal 163 HIR?

    Pasal 163 HIR menyatakan bahwa barang siapa yang mendalilkan haknya harus membuktikan adanya hak tersebut.

  • Apa yang terjadi jika bukti yang diajukan justru menguatkan bukti lawan?

    Jika bukti yang diajukan menguatkan bukti lawan, maka hal ini dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara tersebut.

  • Apa yang dimaksud dengan asas aktori inkumbit probasu?

    Asas ini menyatakan bahwa pihak yang menggugat adalah pihak yang wajib membuktikan klaimnya.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:04
    asalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:07
    wabarakatuh alhamdulillah kita bisa
  • 00:00:10
    mengikuti kuliah online hukum acara
  • 00:00:14
    perdata Pada kesempatan kali ini akan
  • 00:00:17
    saya
  • 00:00:18
    sampaikan tentang pembuktian dengan
  • 00:00:22
    subtema beban pembuktian mengandung
  • 00:00:27
    risiko ya Lalu bagaimana mengapa beban
  • 00:00:31
    pembuktian kok mengandung resiko ya kita
  • 00:00:36
    ingat dalam asas-asas hukum
  • 00:00:40
    pembuktian ada salah satu asas yang
  • 00:00:43
    populer ya kan yaitu asas
  • 00:00:47
    aktori inkumbit
  • 00:00:51
    probasu Siapa yang menggugat dialah yang
  • 00:00:54
    wajib
  • 00:00:56
    membuktikan atau yang sering
  • 00:01:00
    kita kenal atau yang apa
  • 00:01:04
    namanya populer ya
  • 00:01:07
    populer
  • 00:01:08
    dengan barang siapa mendalilkan maka
  • 00:01:12
    harus
  • 00:01:14
    membuktikan Jadi kalau ada seseorang
  • 00:01:16
    yang mendalilkan maka kewajiban orang
  • 00:01:18
    itu untuk membuktikan ya hal
  • 00:01:23
    ini secara
  • 00:01:25
    normatif itu diatur di dalam pasal 163 3
  • 00:01:31
    hir kemudian pasal
  • 00:01:34
    283
  • 00:01:36
    rbg kemudian
  • 00:01:39
    pasal
  • 00:01:41
    1865 kitab undang-undang hukum
  • 00:01:44
    perdata ya yang
  • 00:01:47
    sebenarnya ketiga pasal
  • 00:01:50
    ini
  • 00:01:51
    bunyinya itu hampir sama J rohnya itu
  • 00:01:54
    sama ya rohnya sama jadi azas ini
  • 00:01:58
    kemudian menjadi sebuah norma hukum ya
  • 00:02:00
    ini saya
  • 00:02:02
    bacakan yang dalam pasal
  • 00:02:05
    163
  • 00:02:07
    hir Barang siapa yang mengatakan Ia
  • 00:02:10
    mempunyai
  • 00:02:11
    hak atau ia menyebutkan suatu
  • 00:02:16
    peristiwa untuk menguatkan haknya itu
  • 00:02:21
    atau untuk membantah hak orang
  • 00:02:23
    lain maka orang itu harus membuktikan
  • 00:02:28
    adanya hak itu atau adanya kejadian
  • 00:02:32
    itu ya Saya mengingatkan
  • 00:02:36
    bahwa H itu adalah hukum acara perdata
  • 00:02:40
    yang berlaku untuk orang Jawa dan Madura
  • 00:02:43
    maksudnya peradilan di Jawa dan Madura
  • 00:02:45
    Maksudnya ya sebagai sumber
  • 00:02:49
    hukum Sedangkan untuk luar Jawa dan
  • 00:02:51
    Madura menggunakan yang namanya rbg ya
  • 00:02:56
    diatur dalam pasal 283 BG Yang intinya
  • 00:03:01
    menyatakan
  • 00:03:02
    begini Barang siapa beranggapan
  • 00:03:04
    mempunyai suatu hak atau suatu keadaan
  • 00:03:09
    untuk menguatkan haknya atau menyangkal
  • 00:03:13
    hak seseorang
  • 00:03:15
    lain harus membuktikan hak atau keadaan
  • 00:03:20
    itu ini yang hukum
  • 00:03:23
    formil ya kemudian di dalam hukum acara
  • 00:03:27
    perdata itu secara materiil atau dalam
  • 00:03:31
    perdata itu juga
  • 00:03:34
    mengatur
  • 00:03:35
    tentang bagaimana seseorang yang
  • 00:03:38
    mendalilkan suatu hak
  • 00:03:40
    itu ya yang bunyinya sebagai berikut
  • 00:03:44
    setiap orang yang mendalilkan ia
  • 00:03:47
    mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan
  • 00:03:51
    haknya
  • 00:03:52
    sendiri maupun membantah suatu hak orang
  • 00:03:56
    lain menunjuk suatu pada peristiwa
  • 00:04:00
    diwajibkan membuktikan adanya suatu hak
  • 00:04:04
    atau peristiwa tersebut ya jadi dari
  • 00:04:10
    rumusan pasal-pasal ini ya itu
  • 00:04:15
    menunjukkan
  • 00:04:16
    bahwa barang siapa mendalilkan maka
  • 00:04:20
    harus
  • 00:04:22
    membuktikan apa yang
  • 00:04:24
    dibuktikan Bagaimana cara membuktikan
  • 00:04:27
    lah itu harus hati-hati
  • 00:04:30
    ya kan harus hati-hati karena beban
  • 00:04:33
    pembuktian itu adalah menanggung risiko
  • 00:04:38
    contoh kalau saya mengatakan bahwa hanya
  • 00:04:42
    misal saja ya contohnya misal
  • 00:04:45
    saja
  • 00:04:47
    saya menyatakan bahwa HP
  • 00:04:52
    ini misal HP ini ya misal saja adalah
  • 00:04:56
    milik saya maka kewajiban saya untuk
  • 00:05:00
    meneguhkan bahwa ini adalah hak
  • 00:05:02
    saya maka saya harus
  • 00:05:06
    membuktikan harus
  • 00:05:09
    membuktikan apa
  • 00:05:12
    buktinya satu mungkin saya punya apa
  • 00:05:17
    namanya ee
  • 00:05:20
    kuitansi jual beli pembelian dari sebuah
  • 00:05:25
    ee toko yang menjual iPhone misalnya
  • 00:05:29
    begitu
  • 00:05:31
    atau bukti-bukti lain yang menunjang
  • 00:05:34
    bahwa saya adalah sebagai pemilik atas
  • 00:05:38
    HP ini atas HP
  • 00:05:40
    ini atau contoh lagi
  • 00:05:44
    misalnya tentang perbuatan melawan hukum
  • 00:05:48
    Misalnya
  • 00:05:50
    saja saya
  • 00:05:52
    mendalilkan bahwa ada orang
  • 00:05:55
    lain yang
  • 00:05:57
    melakukan atau men ti tanah saya tanpa
  • 00:06:02
    seizin saya yang ngomong siapa Saya
  • 00:06:05
    penggugat
  • 00:06:07
    misalnya ya maka kewajiban saya untuk
  • 00:06:10
    membuktikan itu kan itu ya karena
  • 00:06:16
    mungkin
  • 00:06:16
    ee ada banyak kasus orang menguasai
  • 00:06:21
    objek mengai objek itu terkadang dia
  • 00:06:26
    memang bukan
  • 00:06:27
    pemiliknya bukan pemiliknya
  • 00:06:30
    bisa jadi dia sewa menyewa atau
  • 00:06:32
    menempati tanpa
  • 00:06:34
    izin atau hal-hal lain atau hal-hal lain
  • 00:06:38
    ya cuman sekarang yang menjadi
  • 00:06:42
    pertanyaannya Mengapa beban pembuktian
  • 00:06:46
    itu mengandung resiko sehingga kita di
  • 00:06:50
    dalam membuktikan itu harus
  • 00:06:53
    hati-hati ya hati-hati maka kalimat
  • 00:06:57
    beban pembuktian tadi ada
  • 00:07:01
    lanjutannya Barang siapa mendalilkan
  • 00:07:04
    maka harus
  • 00:07:06
    membuktikan dapat
  • 00:07:09
    membuktikan belum tentu
  • 00:07:12
    menang tidak dapat
  • 00:07:15
    membuktikan pasti
  • 00:07:17
    kawan I kan Mengapa demikian lah ini
  • 00:07:23
    akan
  • 00:07:24
    Ee Kita urai ya
  • 00:07:28
    urai wong dapat membuktikan Kok belum
  • 00:07:31
    tentu menang ya kan ada beberapa
  • 00:07:37
    alasan seseorang itu ketika proses
  • 00:07:41
    persidangan ya
  • 00:07:44
    kan dia bisa membuktikan dalil-dalilnya
  • 00:07:48
    ya Misalnya hanya misal
  • 00:07:52
    saja
  • 00:07:54
    ee dalam sebuah gugatan itu kan biasanya
  • 00:07:57
    akan menguraikan sebuah peristiwa hukum
  • 00:08:00
    kemudian
  • 00:08:02
    kronologis dasar hukum yang mendasari ya
  • 00:08:06
    kan
  • 00:08:06
    ee seseorang mengajukan gugatan baik itu
  • 00:08:11
    mulai dari legal
  • 00:08:13
    standing maupun dari peristiwa peristiwa
  • 00:08:16
    hukum peristiwa
  • 00:08:19
    hukum
  • 00:08:21
    ya saya kasih contoh contoh kasus ya
  • 00:08:25
    Misalnya hanya misal saja
  • 00:08:29
    saya
  • 00:08:31
    mendalilkan
  • 00:08:34
    bahwa sebidang
  • 00:08:36
    tanah yang ada di sebelah rumah saya ini
  • 00:08:40
    misal adalah milik saya adalah milik
  • 00:08:46
    saya dalam kronologis peristiwa
  • 00:08:49
    hukumnya kemudian saya Uraikan dan
  • 00:08:52
    seterusnya Ya kan karena secara
  • 00:08:57
    faktual tanah yang klaim itu adalah
  • 00:09:00
    milik saya ternyata ditempati oleh orang
  • 00:09:05
    lain ya orang lain sehingga karena orang
  • 00:09:11
    lain telah menempati tanah saya saya
  • 00:09:13
    merasa
  • 00:09:16
    dirugikan Oleh karena itu saya
  • 00:09:19
    mengajukan
  • 00:09:20
    gugatan dengan dalil-dalil yang saya
  • 00:09:24
    sampaikan
  • 00:09:26
    ya atau dalam istilah gugatan itu dengan
  • 00:09:30
    posita yang sudah saya rancang atau
  • 00:09:34
    fundamentum petendi yang sudah
  • 00:09:37
    saya
  • 00:09:39
    rancang kemudian apa yang saya tuntut
  • 00:09:42
    sudah saya Uraikan petitumnya saya
  • 00:09:45
    Uraikan yang intinya menyatakan
  • 00:09:48
    bahwa pihak tergugat atau orang yang
  • 00:09:52
    menempati objek sengketa milik saya tadi
  • 00:09:54
    itu telah melakukan perbuatan melawan
  • 00:09:58
    hukum
  • 00:10:00
    nah berdasarkan peristiwa itu contoh
  • 00:10:03
    tersebut
  • 00:10:05
    Ya saya bisa membuktikan dalil-dalil
  • 00:10:09
    saya contoh Ketika saya mendalilkan
  • 00:10:14
    bahwa tanah tersebut itu adalah milik
  • 00:10:18
    saya maka saya buktikan dengan sebuah
  • 00:10:22
    sertifikat a misal saja itu
  • 00:10:26
    buktinya artinya secara hukum itu milik
  • 00:10:28
    saya
  • 00:10:31
    pertanyaannya sekarang tadi Mengapa sama
  • 00:10:35
    bisa membuktikan Kok belum tentu
  • 00:10:39
    menang karena setidaknya ada dua
  • 00:10:44
    alasan ada dua alasan yang
  • 00:10:47
    mendasari Mengapa
  • 00:10:50
    seseorang yang dapat membuktikan itu
  • 00:10:53
    belum tentu
  • 00:10:56
    menang karena yang pertama
  • 00:11:03
    bukti yang saya
  • 00:11:06
    ajukan itu bisa saja ditangkis oleh
  • 00:11:11
    bukti
  • 00:11:12
    lawan ditangkis oleh bukti
  • 00:11:16
    lawan karena
  • 00:11:19
    asas
  • 00:11:20
    aktori inkumbit
  • 00:11:23
    prasio itu juga berlaku bagi
  • 00:11:26
    saya berlaku bagi mereka kan begitu kan
  • 00:11:31
    ketika dia
  • 00:11:34
    menangkis alat bukti yang saya
  • 00:11:38
    ajukan dengan cara misalnya dia juga
  • 00:11:40
    punya bukti lain misalnya misal saja
  • 00:11:44
    lain atau bisa saja dia juga punya bukti
  • 00:11:48
    sertifikat
  • 00:11:49
    misalnya ya dulu Itu kan banyak apa
  • 00:11:54
    namanya itu sertifikat Doel ya kan Doel
  • 00:11:58
    ada beberap l ada banyak kasuslah ya ini
  • 00:12:02
    kan hanya contoh case saja untuk mudah
  • 00:12:06
    memahami mengapa saya bisa membuktikan
  • 00:12:08
    Kok belum tentu menang karena alasan
  • 00:12:11
    yang pertama alat bukti yang saya ajukan
  • 00:12:13
    itu itu dapat ditangkis oleh bukti
  • 00:12:18
    lawan karena lawan itu juga bisa
  • 00:12:20
    membuktikan juga dalil-dalilnya kan
  • 00:12:25
    begini Ketika saya menguraikan gugatan
  • 00:12:29
    dengan posita yang tadi saya rancang
  • 00:12:32
    maka pihak lawan juga akan
  • 00:12:35
    membantahkan membantah apa yang saya
  • 00:12:38
    Uraikan dengan argumentasi bahwa pihak
  • 00:12:42
    lawan pun merasa dia benar dia benar
  • 00:12:47
    itulah mengapa
  • 00:12:50
    akhirnya proses itu harus sampai ke
  • 00:12:53
    persidangan karena biasanya dalam
  • 00:12:56
    beberapa apa namanya perkara atau
  • 00:12:59
    kasus-kasus
  • 00:13:00
    itu sampai masuk ke pengadilan itu tidak
  • 00:13:03
    serta-merta masuk pengadilan biasanya
  • 00:13:06
    itu sudah proses
  • 00:13:07
    mediasi kemudian proses negosiasi
  • 00:13:11
    mediasi dan seterusnya itu tidak selesai
  • 00:13:14
    tidak selesai karena pihak penggugat
  • 00:13:18
    ngeklaim bahwa dia adalah yang benar
  • 00:13:22
    sementara pihak lawan itu juga
  • 00:13:25
    mengeklaim bahwa dia yang paling benar
  • 00:13:29
    sehingga antara dua kebenaran nanti
  • 00:13:31
    inilah yang akan diuji di dalam hukum
  • 00:13:34
    pembuktian
  • 00:13:35
    Tinggal bagaimana
  • 00:13:37
    kita Apakah pihak
  • 00:13:39
    penggugat atau tergugat itu bisa
  • 00:13:43
    meyakinkan Hakim bahwa dialah yang
  • 00:13:46
    berhak atas objek yang
  • 00:13:51
    disengketakan
  • 00:13:54
    sengketakan ya itu alasan yang pertama
  • 00:14:00
    alasan Yang
  • 00:14:03
    kedua bahwa terkadang
  • 00:14:06
    itu alat bukti yang diajukan oleh pihak
  • 00:14:12
    penggugat dia mendalilkan bla bla bla
  • 00:14:14
    bla ya kan dibuktikan ini justru
  • 00:14:18
    terkadang itu menguatkan bukti
  • 00:14:22
    lawan itulah mengapa di dalam pembuktian
  • 00:14:24
    itu harus
  • 00:14:26
    hati-hati yang perlu diingat adalah
  • 00:14:29
    bahwa hukum acara secara normatif itu
  • 00:14:33
    adalah mencari
  • 00:14:36
    kebenaran
  • 00:14:37
    formil ya formil lah yang
  • 00:14:42
    dicari sehingga nanti tinggal alat bukti
  • 00:14:46
    yang kita ajukan itu dengan alat bukti
  • 00:14:50
    yang diajukan oleh pihak
  • 00:14:52
    tergugat itu akan diuji oleh pihak lawan
  • 00:14:55
    eh maaf oleh Hakim Sor oleh Hakim oleh
  • 00:15:00
    Hakim yang akan menguji ya Hakim itu
  • 00:15:04
    kan nanti putusannya kan Hitam Putih
  • 00:15:08
    benar dan salah kan begitu menang dan
  • 00:15:11
    kalah ya ya mengapa terkadang ITAT bukti
  • 00:15:15
    yang kita ajukan justru menguatkan bukti
  • 00:15:17
    lawan misal saja misal
  • 00:15:21
    saja ketika saya mengajukan alat bukti
  • 00:15:24
    sertifikat
  • 00:15:25
    tadi saya yakin saya benar ya ternyata
  • 00:15:30
    pihak lawan juga punya bukti sertifikat
  • 00:15:33
    di
  • 00:15:35
    mana tanggal dikeluarkannya sertifikat
  • 00:15:39
    tahun dikeluarkan sertifikat itu lebih
  • 00:15:42
    dulu mereka sehingga dengan kita
  • 00:15:44
    menunjukkan sertifikat di depan sidang
  • 00:15:47
    pengadilan Misalnya ini sertifikat Saya
  • 00:15:50
    tunjukkan di depan sidang pengadilan
  • 00:15:52
    misalnya misalnya tertera dikeluarkan
  • 00:15:56
    pada tanggal katakan lah 4 November
  • 00:16:03
    2020 misalnya misal
  • 00:16:07
    saja ya ternyata pihak
  • 00:16:10
    lawan itu mengeluar sertifikat yang
  • 00:16:14
    dikeluarkan adalah tahun
  • 00:16:18
    misalnya 2000 ya kan tentu kan ada
  • 00:16:24
    sesuatu hal yang Miss kan ada yang salah
  • 00:16:27
    kan
  • 00:16:29
    ya ini saya hanya mencontohkan yang
  • 00:16:31
    sertifikat dobel ya artinya banyak kasus
  • 00:16:33
    di pengadilan itu tidak hanya itu maksud
  • 00:16:35
    saya ya tidak hanya kasus sertifikat ini
  • 00:16:39
    adalah contoh kasus saja untuk
  • 00:16:43
    ee memudahkan memahami tentang beban
  • 00:16:47
    pembuktian mengandung risiko artinya apa
  • 00:16:50
    Justru dengan kita menunjukkan
  • 00:16:51
    sertifikat kita dengan tahun yang lebih
  • 00:16:54
    muda itu justru menguatkan bukti lawan
  • 00:17:00
    til itulah akhirnya nanti hakimlah yang
  • 00:17:04
    akan menilai
  • 00:17:07
    Apakah kebenaran itu ada pada
  • 00:17:10
    penggugat atau kebenaran itu ada pada
  • 00:17:13
    pihak tergugat Ya tentu di dalam
  • 00:17:17
    pembuktian itu ini kan hanya salah satu
  • 00:17:19
    azas ya satat azas pun nanti ada banyak
  • 00:17:23
    asas yang lain ya Ada misalnya ada asas
  • 00:17:27
    putan itu ada misalnya
  • 00:17:29
    eh audi@ alterartem Danus akan saya
  • 00:17:33
    jelaskan secara rinci masing-masing
  • 00:17:36
    asas-asas dalam proses pembuktian ya
  • 00:17:39
    karena kalau saya bahas ini terlalu
  • 00:17:42
    panjang karena banyak asas yang harus
  • 00:17:44
    saya jelaskan ya kan sehingga nanti
  • 00:17:47
    ee akan kesulitan untuk memahami Saya
  • 00:17:52
    kira demikian yang dapat saya sampaikan
  • 00:17:54
    tentang beban pembuktian mengandung
  • 00:17:57
    risiko ya ya kan biar nanti ketika
  • 00:18:00
    seseorang itu mendalilkan suatu hak
  • 00:18:02
    berdasarkan pasal tadi itu pasal 163 hir
  • 00:18:07
    pasal 283 rbg pasal
  • 00:18:11
    1865 yang seolah dia harus membuktikan
  • 00:18:13
    itu
  • 00:18:15
    ternyata belum tentu dimenangkan oleh
  • 00:18:17
    pihak pengadilan pengadilan demikian
  • 00:18:21
    yang dapat saya sampaikan terima kasih
  • 00:18:24
    wasalamualaikum
  • 00:18:26
    warahmatullahi wabarakatuh
Tags
  • hukum acara perdata
  • beban pembuktian
  • risiko pembuktian
  • asas aktori inkumbit probasu
  • pasal 163 HIR
  • bukti
  • hak
  • pengadilan
  • perkara hukum
  • kewajiban membuktikan