00:00:03
asalamualaikum warahmatullahi
00:00:06
wabarakatuh kita kuliah online kembali
00:00:10
dalam mata kuliah hukum acara
00:00:13
perdata untuk kesempatan kali ini akan
00:00:16
saya sampaikan tentang alat bukti saksi
00:00:21
ya sebagaimana pernah kita sampaikan
00:00:23
bahwa alat bukti itu ada l surat saksi
00:00:27
persangkaan pengakuan Ah ya untuk kali
00:00:31
ini akan saya sampaikan tentang alat
00:00:34
bukti saksi ya
00:00:38
saksi pada prinsipnya dalam hukum acara
00:00:41
perdata setiap orang itu diperbolehkan
00:00:45
dalam segala hal
00:00:48
itu boleh atau dapat menjadi saksi
00:00:52
kecuali nanti undang-undang memang
00:00:55
menentukan ya sebagaimana kita ketahui
00:00:57
bahwa Hakim itu terikat oleh alat bukti
00:01:02
lah alat bukti saksi ini itu akan
00:01:09
menyempurnakan permulaan
00:01:12
pembuktian jadi ada
00:01:14
ee bukti permulaan nanti itu akan
00:01:17
disempurnakan oleh apa yang namanya
00:01:21
saksi misalnya Kemarin saya sampaikan
00:01:24
ada namanya akta pengakuan sepihak
00:01:27
misalnya lah maka untuk menyempurnakan
00:01:30
itu bisa dengan yang namanya saksi ya
00:01:33
saksi
00:01:35
nah secara normatif
00:01:39
ee setiap orang itu punya kewajiban
00:01:43
untuk menjadi saksi ya prinsipnya wajib
00:01:46
jadi saksi tentu ada pengecualian ya
00:01:51
kecuali orang tersebut itu
00:01:54
tinggal ya tinggal di luar wilayah
00:01:59
kewenangan
00:02:01
pengadilan yang sedang menangani perkara
00:02:03
itu ya perlu diingat ini hukum acara
00:02:07
perdatal ya bukan hukum acara pidana ya
00:02:11
jadi memang ada perbedaan jadi ee kalau
00:02:16
orang itu bertempat tinggal atau
00:02:19
berdomisili di wilayah
00:02:21
hukum ya wilayah hukum dari pengadilan
00:02:25
tersebut dia boleh ee menolak menjadi
00:02:28
saksi misalnya
00:02:30
eh perkara ditangani di pengadilan
00:02:33
negeri Kudus Ya kemudian orang saksi itu
00:02:37
di luar wilayah pengadilan negeri Kudus
00:02:40
itu boleh menolak menjadi saksi tapi ini
00:02:45
saya ulangi ini untuk hukum acara
00:02:49
perdata nanti bisa dibaca dalam pasal
00:02:52
13 ya9
00:02:55
ya H maksud saya ya H nanti bisa baca Ya
00:03:00
kalau dalam und-undang menyebutkan itu
00:03:02
residen keresidenan dulu kan memang
00:03:04
pengadilan
00:03:04
[Musik]
00:03:06
ee pada zaman Belanda kan memang berbeda
00:03:10
dengan wilayah sekarang ya sekarang itu
00:03:12
prinsipnya dulu
00:03:15
Nah apa
00:03:18
sekarang syarat menjadi saksi
00:03:23
ya Siapa yang dapat menjadi saksi saksi
00:03:27
itu harus memenuhi du syarat ya yang
00:03:31
pertama namanya syarat
00:03:35
formil yang kedua menjadi ee syarat
00:03:40
materiil Apa itu syarat formil formil
00:03:44
itu orangnya harus cakap apa itu cakap
00:03:48
cakap itu kalau di dalam hukum acara
00:03:52
perdata itu berumur 15 tahun ya itu
00:03:58
sudah menjadi saksi ini berbeda dengan
00:04:00
yarek ya kalau ee di bawah umur itu kan
00:04:05
di bawah 21 tahun ya tetapi untuk hukum
00:04:10
acaranya hukum
00:04:13
formilnya cakap itu orang bisa menjadi
00:04:16
saksi ketika umur 15 tahun
00:04:19
ya yang kedua disampaikan di depan
00:04:22
sidang artinya jika ada kesaksian yang
00:04:25
dilakukan di luar sidang pengadilan maka
00:04:28
itu bukan
00:04:30
saksi tidak memenuhi syarat
00:04:33
formil kemudian tidak ada hubungan darah
00:04:36
ya nanti akan saya jelaskan sendiri
00:04:39
kemudian diperiksa satu
00:04:41
persatu dan di bawah Sumpah itu yang
00:04:45
namanya saksi ya memang kalau dalam
00:04:48
hukum
00:04:49
perdata Sumpah
00:04:52
itu dilakukan sebelum mengucapkan
00:04:57
ee keterangan ya jadi disumpah dulu baru
00:05:02
memberikan
00:05:03
keterangan Ya kalau dalam hukum adat Kan
00:05:06
keterangan dulu ya kan kemudian baru dia
00:05:11
disumpah ya
00:05:13
asertoris ya Kalau tadi yang peredata
00:05:16
Barat itu B itu dilakukan sebelumnya ya
00:05:18
Proris ya Nah kemudian sat yang kedua
00:05:23
yang namanya saksi itu
00:05:25
adalah apa yang dilihat
00:05:29
apa yang
00:05:31
didengar dan dialami sendiri oleh
00:05:36
saksi Jadi apa yang dilihat masal dia
00:05:40
melihat langsung kejadian
00:05:42
itu ya kemudian dia melihat sendiri
00:05:46
kejadian itu peristiwanya misalnya dalam
00:05:49
perjanjian jual beli misalnya dia
00:05:51
melihat
00:05:52
langsung pembayarannya kalau jual beli
00:05:55
misalnya penyerahan
00:05:58
barangnya bukan didasarkan pada
00:06:01
keterangan orang lain ya keterangan
00:06:05
orang lain kalau dalam hukum pidana
00:06:09
berbeda lagi nanti ya dalam hukum pidana
00:06:12
itu
00:06:13
ee apa namanya itu perada uji material
00:06:16
terhadap hukum acara pidana ya
00:06:21
kesaksian berdasarkan kan orang lain
00:06:23
diperbolehkan ya kepusan MK tahun 2010
00:06:27
kita tidak tidak ke sana ini kenapa saya
00:06:31
ulang begitu supaya nanti tidak
00:06:33
miskomunikasi ini materi hukum acara
00:06:35
perdata ya karena nanti berbeda kalau
00:06:38
dalam lingkup di dalam hukum acara
00:06:41
pidana meskipun ada irisan persamaan ya
00:06:44
itu pasti itu ya Nah siapa yang dilarang
00:06:49
menjadi
00:06:51
saksi ya Jadi tadi bahasa yang awal t
00:06:56
sampaikan setiap orang prinsipnya itu
00:06:59
punya hak punya kewajiban ya untuk
00:07:03
menjadi saksi tetapi kecuali dilukan
00:07:07
undang-undang ini ketentuannya ada
00:07:10
orang-orang yang dilarang menjadi saksi
00:07:13
Siapa itu satu keluarga sedarah dan
00:07:18
keluarga semenda dari salah satu pihak
00:07:22
menurut keturunan
00:07:24
lurus maksudnya lurus ke atas maupun ke
00:07:29
bawah contoh Ayah kakek nenek anak ya
00:07:35
itu tidak boleh menjadi
00:07:39
saksi jadi
00:07:41
saksi nah atau semenda semenda itu
00:07:45
maksudnya adalah orang itu mempunyai
00:07:48
hubungan ee hubungan apa Maaf orang itu
00:07:52
dianggap keluarga Karena ada hubungan
00:07:56
perkawinan contoh menantu mertua ya
00:08:01
lurus Maksudnya ya ke atas samp ke bawah
00:08:04
jadi kekerabatan yang dilihat dari
00:08:07
karena ada
00:08:09
perkawinan itu sama tidak boleh menjadi
00:08:13
saksi
00:08:14
ya yang kedua istri atau suami salah
00:08:19
satu pihak meskipun telah
00:08:23
bercerai ya mengapa mengapa keluarga Dar
00:08:30
semenda suami mantan suami mantan istri
00:08:34
itu tidak boleh menjadi saksi karena
00:08:37
dikhawatirkan akan ada
00:08:41
subjektivitas ya terhadap keterangan ya
00:08:45
Secara apa namanya teortik Mesti kalau
00:08:50
anak membela orang tuanya Orang tua
00:08:52
membela anaknya suami membela istrinya
00:08:56
otomatis itu ya itulah mengapa
00:08:59
mereka-mereka ini dilarang menjadi saksi
00:09:02
tetapi dalam ayat 2 Mang disebutkan
00:09:04
begini ayat Dunya
00:09:07
kecuali dalam perkara yang berkaitan
00:09:11
kedudukan
00:09:13
keperdataan atau perjanjian perburuan
00:09:17
Nah itu memang diperbolehkan ada
00:09:20
pengecualian ya Misalnya sengketa antara
00:09:25
orang tua ayah dengan
00:09:27
anak sengketa antara misal tentang
00:09:30
nafkah suami kepada terhadap istri ya
00:09:34
boleh jadi saksi nanti tunduk kepada
00:09:37
undangundang Nomor 1 Tahun 74 itu
00:09:40
pengecualian ya pengecualian jadi ini
00:09:43
Absolut memang dilarang menjadi saksi
00:09:45
tetapi ayat 2 menjelaskan jika berkaitan
00:09:48
dengan
00:09:49
kedudukan keperdataan itu mereka mereka
00:09:53
ini boleh menjadi saksi termasuk dalam
00:09:57
disebutkan atau per janjian perburuan
00:10:00
itu Pasal Ayat 2nya mengatakan begitu ya
00:10:03
Nah yang ketiga anak-anak yang tidak
00:10:08
diketahui benar bahwa mereka berumur 15
00:10:12
tahun maksudnya umurnya tidak jelas
00:10:14
Apakah kurang 15 tahun atau berapa tidak
00:10:17
tidak jelas J Prinsipnya yang dapat
00:10:20
menjadi saksi itu harus 15 tahun ke
00:10:22
atas yang keempat ya dilarang itu adalah
00:10:27
orang gila walaupun kadang-kadang dan
00:10:29
ingat orang yang di bawah
00:10:32
Pengampuan di bawah kurator itu juga
00:10:37
dilarang untuk menjadi saksi ya jadi
00:10:41
saksi ya namun demikian ada orang-orang
00:10:47
yang tidak dilarang tapi ada kewajiban
00:10:52
untuk mengundurkan diri sebagai
00:10:56
saksi Siapa itu satu saudara laki-laki
00:11:00
saudara perempuan ipar ya laki-laki dan
00:11:04
ipar perempuan dari salah satu pihak Ya
00:11:07
misalnya apa namanya ipar kakak ipar itu
00:11:11
ya Jadi adik misalnya adik dari suami
00:11:16
tidak tidak apa ada kewajiban
00:11:18
mengendurkan
00:11:19
diri keluarga sedarah yang lurus dan
00:11:23
saudara laki-laki dan saudara perempuan
00:11:26
dari suami atau istri salah satu pihak
00:11:29
ini juga tidak boleh ya yang ketiga
00:11:33
semua orang yang karena kedudukan
00:11:36
pekerjaan atau jabatan yang sah
00:11:38
diwajibkan menyimpan rahasia tetapi
00:11:41
semata-mata mengenai hal-hal yang
00:11:45
dipercayakan kepadanya karena jabatannya
00:11:49
dokter misalnya punya kewajiban
00:11:52
menyampaikan apa kerahasiaan dari sakit
00:11:57
seseorang nah memang dalam saksi itu ada
00:12:00
asas namanya Unus testis nulus testis
00:12:05
satu saksi bukan
00:12:07
saksi ya Namun demikian perlu saya
00:12:11
sampaikan bahwa
00:12:14
ee satu saksi bukan saksi itu harus
00:12:17
dilihat dari
00:12:20
kualitas kualitas saksi ya kualitas
00:12:23
saksi karena dalam hukum acara perdata
00:12:27
itu
00:12:30
ya
00:12:32
kekuatan pembuktian saksi itu adalah
00:12:35
bebas artinya itu kewenangan hakim hakim
00:12:40
boleh percaya boleh tidak ya Mengapa t
00:12:44
sekatan kualitas meskipun saksi itu
00:12:47
hanya satu Seandainya saja satu ya
00:12:51
tetapi jika dikaitkan dengan bukti-bukti
00:12:55
lain itu meyakinkan Hakim yaitu
00:12:58
kewenangan Hakim
00:12:59
menjadi
00:13:01
bisa meskipun saksi itu ada 10 misalnya
00:13:05
tetapi Hakim tidak yakin
00:13:09
bahwa keterangan itu tidak saling
00:13:12
bersesuaian dengan bukti-bukti yang ada
00:13:15
ya Hakim boleh meyakini atau boleh
00:13:19
menolak itu sebagai saksi J prinsipnya
00:13:22
saksi itu ya kekuatan hukumnya adalah
00:13:27
bebas
00:13:29
Hakim boleh percaya boleh tidak terhadap
00:13:34
keterangan saksi itulah mengapa
00:13:37
kadang-kadang kalau saudara membaca
00:13:39
putusan hakim ya kan menimbang dan
00:13:41
seterusnya kadang mengabikan saksi ya
00:13:43
boleh-boleh saja itu keyakinan dari
00:13:46
hakim jadi meskipun satu tapi dipandang
00:13:49
orangnya sangat jujur punya
00:13:52
rekam jejak yang baik TR record yang
00:13:56
baik ya biasa di hakim percaya
00:13:59
dengan keterangan itu meskipun tadi saya
00:14:01
sampaikan ada asas pus testis nulis
00:14:05
testis memang sebaiknya menurut saya
00:14:08
saksi itu adalah
00:14:10
ee lebih dari satu ya sebaiknya ya Jadi
00:14:15
untuk
00:14:16
menguatkan
00:14:19
argumentasientasi di dalam hukum ada
00:14:22
dikenal dengan yang namanya testomonium
00:14:25
the
00:14:27
auditu apa itu testomonium the AUD itu
00:14:32
yaitu keterangan yang diperoleh dari
00:14:35
orang
00:14:36
lain ya Jadi ceritanya misalkan Saya
00:14:41
misalnya saya ee melihat langsung
00:14:45
perjanjian jual beli kemudian saya
00:14:47
cerita kepada si X atau orang lain maka
00:14:51
si X tadi itu masuk kategori keteran
00:14:54
saksi yang testemonium the
00:14:57
auditu saksi yang bukan S saksi J dia
00:15:01
tidak dapat dijadikan sebagai saksi ya
00:15:04
karena
00:15:05
berdasarkan cerita dari orang lain orang
00:15:09
lain jadi harus apa yang memang tadi
00:15:11
bahasa saya secara materiil Apa yang
00:15:14
dilihat apa yang didengar dan dialami
00:15:17
sendiri oleh saksi nah Namun demikian
00:15:23
meskipun transaksi ini testimonium
00:15:26
auditu berdasarkaner dari orang lain
00:15:30
orang
00:15:32
lain tetapi secara
00:15:36
eksepsional itu bisa diakui sebagai alat
00:15:40
bukti ya dengan
00:15:43
catatan meskipun testumonum di audit itu
00:15:47
ada misalnya bukti surat bukti-bukti
00:15:51
lain yang mendukung terhadap keterangan
00:15:54
itu misalnya ada sebuah cerita secara
00:15:56
turun menurun dia tidak tahu sendiri
00:15:59
ya tetapi dibuktikan dengan bukti yang
00:16:01
lain bukti permulaan misalnya ya Bisa
00:16:03
saja Hakim itu mengakui sebagai bukti
00:16:08
eh saksi boleh ya Meskipun testimonium
00:16:13
the
00:16:14
audito itu ada dalam putusan Mahkamah
00:16:17
Agum nomor 239 k Gar siip G 1973 yang
00:16:23
mengangu secara eksepsional di dalam
00:16:26
saksi itu ya Tapi secara
00:16:29
eh normanma secara umum itu memang
00:16:33
ditolak sebagai saksi yaah kalaupun ada
00:16:36
yang testemonium di auditu itu nanti
00:16:39
akan
00:16:40
dikonstruksikan sebagai persangkaan
00:16:43
Hakim ya bukan persangkaan saksi
00:16:45
persangkaan Hakim karena didukung oleh
00:16:47
apa didukung oleh alat bukti yang lain
00:16:51
untuk bisa dijadikan sebagai saksi ya
00:16:56
saksi demikian dapat sampaikan dalam ee
00:17:01
alat bukti saksi secara singkat ya
00:17:04
sebagai bagian dari apa namanya ee
00:17:08
kelanjutan alatalat bukti yang pernah
00:17:10
saya sampaikan dalam perkuliahan
00:17:12
sebelumnya terima kasih W Mufi Il kam
00:17:15
thq wasalamualaikum warahmatullahi
00:17:18
wabarakatuh