pembuktian; Alat bukti saksi

00:17:24
https://www.youtube.com/watch?v=w-pwiSi4NKY

Summary

TLDRKuliah ini membahas tentang alat bukti saksi dalam hukum acara perdata. Setiap orang diperbolehkan menjadi saksi, kecuali ada ketentuan undang-undang yang melarang. Saksi harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk berumur minimal 15 tahun dan memberikan kesaksian di depan sidang. Ada juga orang-orang yang dilarang menjadi saksi, seperti keluarga dekat dan orang yang memiliki hubungan darah. Kualitas saksi sangat penting, dan hakim memiliki kebebasan untuk mempercayai atau tidak terhadap keterangan saksi. Selain itu, terdapat konsep testimonium auditu yang merujuk pada keterangan yang diperoleh dari orang lain, yang umumnya tidak diterima sebagai saksi kecuali ada bukti lain yang mendukung.

Takeaways

  • 📜 Setiap orang boleh menjadi saksi kecuali ada larangan undang-undang.
  • 👥 Saksi harus berumur minimal 15 tahun.
  • ⚖️ Kualitas saksi penting untuk keputusan hakim.
  • 🚫 Keluarga dekat dilarang menjadi saksi.
  • 🗣️ Testimonium auditu adalah keterangan dari orang lain.

Timeline

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Dalam kuliah ini, dibahas mengenai alat bukti saksi dalam hukum acara perdata. Setiap individu berhak menjadi saksi, kecuali jika undang-undang menyatakan sebaliknya. Saksi berfungsi untuk menyempurnakan bukti permulaan, dan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk bersaksi di hadapan pengadilan dan tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang terlibat dalam perkara.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Syarat untuk menjadi saksi meliputi usia minimum 15 tahun dan keharusan untuk memberikan keterangan di depan sidang. Saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Terdapat juga larangan bagi individu tertentu, seperti keluarga dekat dan orang yang memiliki hubungan perkawinan, untuk menjadi saksi, kecuali dalam kasus tertentu yang berkaitan dengan kedudukan keperdataan.

  • 00:10:00 - 00:17:24

    Kualitas saksi sangat penting dalam hukum acara perdata. Meskipun satu saksi dapat diterima, hakim memiliki kebebasan untuk mempercayai atau menolak keterangan saksi berdasarkan keyakinan mereka. Testimonium auditu, yaitu keterangan yang diperoleh dari orang lain, umumnya tidak diterima sebagai saksi, tetapi dapat diakui dalam keadaan tertentu jika didukung oleh bukti lain.

Mind Map

Video Q&A

  • Apa itu alat bukti saksi?

    Alat bukti saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami suatu peristiwa secara langsung.

  • Siapa yang dapat menjadi saksi?

    Setiap orang yang berumur minimal 15 tahun dan tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang bersangkutan dapat menjadi saksi.

  • Apa syarat menjadi saksi?

    Syarat menjadi saksi meliputi berumur minimal 15 tahun, memberikan kesaksian di depan sidang, dan tidak memiliki hubungan darah dengan pihak yang bersangkutan.

  • Siapa yang dilarang menjadi saksi?

    Orang yang dilarang menjadi saksi termasuk keluarga dekat, suami/istri, dan orang yang tidak dapat dipastikan umurnya.

  • Apa yang dimaksud dengan testimonium auditu?

    Testimonium auditu adalah keterangan yang diperoleh dari orang lain, bukan dari pengalaman langsung saksi.

View more video summaries

Get instant access to free YouTube video summaries powered by AI!
Subtitles
id
Auto Scroll:
  • 00:00:03
    asalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:06
    wabarakatuh kita kuliah online kembali
  • 00:00:10
    dalam mata kuliah hukum acara
  • 00:00:13
    perdata untuk kesempatan kali ini akan
  • 00:00:16
    saya sampaikan tentang alat bukti saksi
  • 00:00:21
    ya sebagaimana pernah kita sampaikan
  • 00:00:23
    bahwa alat bukti itu ada l surat saksi
  • 00:00:27
    persangkaan pengakuan Ah ya untuk kali
  • 00:00:31
    ini akan saya sampaikan tentang alat
  • 00:00:34
    bukti saksi ya
  • 00:00:38
    saksi pada prinsipnya dalam hukum acara
  • 00:00:41
    perdata setiap orang itu diperbolehkan
  • 00:00:45
    dalam segala hal
  • 00:00:48
    itu boleh atau dapat menjadi saksi
  • 00:00:52
    kecuali nanti undang-undang memang
  • 00:00:55
    menentukan ya sebagaimana kita ketahui
  • 00:00:57
    bahwa Hakim itu terikat oleh alat bukti
  • 00:01:02
    lah alat bukti saksi ini itu akan
  • 00:01:09
    menyempurnakan permulaan
  • 00:01:12
    pembuktian jadi ada
  • 00:01:14
    ee bukti permulaan nanti itu akan
  • 00:01:17
    disempurnakan oleh apa yang namanya
  • 00:01:21
    saksi misalnya Kemarin saya sampaikan
  • 00:01:24
    ada namanya akta pengakuan sepihak
  • 00:01:27
    misalnya lah maka untuk menyempurnakan
  • 00:01:30
    itu bisa dengan yang namanya saksi ya
  • 00:01:33
    saksi
  • 00:01:35
    nah secara normatif
  • 00:01:39
    ee setiap orang itu punya kewajiban
  • 00:01:43
    untuk menjadi saksi ya prinsipnya wajib
  • 00:01:46
    jadi saksi tentu ada pengecualian ya
  • 00:01:51
    kecuali orang tersebut itu
  • 00:01:54
    tinggal ya tinggal di luar wilayah
  • 00:01:59
    kewenangan
  • 00:02:01
    pengadilan yang sedang menangani perkara
  • 00:02:03
    itu ya perlu diingat ini hukum acara
  • 00:02:07
    perdatal ya bukan hukum acara pidana ya
  • 00:02:11
    jadi memang ada perbedaan jadi ee kalau
  • 00:02:16
    orang itu bertempat tinggal atau
  • 00:02:19
    berdomisili di wilayah
  • 00:02:21
    hukum ya wilayah hukum dari pengadilan
  • 00:02:25
    tersebut dia boleh ee menolak menjadi
  • 00:02:28
    saksi misalnya
  • 00:02:30
    eh perkara ditangani di pengadilan
  • 00:02:33
    negeri Kudus Ya kemudian orang saksi itu
  • 00:02:37
    di luar wilayah pengadilan negeri Kudus
  • 00:02:40
    itu boleh menolak menjadi saksi tapi ini
  • 00:02:45
    saya ulangi ini untuk hukum acara
  • 00:02:49
    perdata nanti bisa dibaca dalam pasal
  • 00:02:52
    13 ya9
  • 00:02:55
    ya H maksud saya ya H nanti bisa baca Ya
  • 00:03:00
    kalau dalam und-undang menyebutkan itu
  • 00:03:02
    residen keresidenan dulu kan memang
  • 00:03:04
    pengadilan
  • 00:03:04
    [Musik]
  • 00:03:06
    ee pada zaman Belanda kan memang berbeda
  • 00:03:10
    dengan wilayah sekarang ya sekarang itu
  • 00:03:12
    prinsipnya dulu
  • 00:03:15
    Nah apa
  • 00:03:18
    sekarang syarat menjadi saksi
  • 00:03:23
    ya Siapa yang dapat menjadi saksi saksi
  • 00:03:27
    itu harus memenuhi du syarat ya yang
  • 00:03:31
    pertama namanya syarat
  • 00:03:35
    formil yang kedua menjadi ee syarat
  • 00:03:40
    materiil Apa itu syarat formil formil
  • 00:03:44
    itu orangnya harus cakap apa itu cakap
  • 00:03:48
    cakap itu kalau di dalam hukum acara
  • 00:03:52
    perdata itu berumur 15 tahun ya itu
  • 00:03:58
    sudah menjadi saksi ini berbeda dengan
  • 00:04:00
    yarek ya kalau ee di bawah umur itu kan
  • 00:04:05
    di bawah 21 tahun ya tetapi untuk hukum
  • 00:04:10
    acaranya hukum
  • 00:04:13
    formilnya cakap itu orang bisa menjadi
  • 00:04:16
    saksi ketika umur 15 tahun
  • 00:04:19
    ya yang kedua disampaikan di depan
  • 00:04:22
    sidang artinya jika ada kesaksian yang
  • 00:04:25
    dilakukan di luar sidang pengadilan maka
  • 00:04:28
    itu bukan
  • 00:04:30
    saksi tidak memenuhi syarat
  • 00:04:33
    formil kemudian tidak ada hubungan darah
  • 00:04:36
    ya nanti akan saya jelaskan sendiri
  • 00:04:39
    kemudian diperiksa satu
  • 00:04:41
    persatu dan di bawah Sumpah itu yang
  • 00:04:45
    namanya saksi ya memang kalau dalam
  • 00:04:48
    hukum
  • 00:04:49
    perdata Sumpah
  • 00:04:52
    itu dilakukan sebelum mengucapkan
  • 00:04:57
    ee keterangan ya jadi disumpah dulu baru
  • 00:05:02
    memberikan
  • 00:05:03
    keterangan Ya kalau dalam hukum adat Kan
  • 00:05:06
    keterangan dulu ya kan kemudian baru dia
  • 00:05:11
    disumpah ya
  • 00:05:13
    asertoris ya Kalau tadi yang peredata
  • 00:05:16
    Barat itu B itu dilakukan sebelumnya ya
  • 00:05:18
    Proris ya Nah kemudian sat yang kedua
  • 00:05:23
    yang namanya saksi itu
  • 00:05:25
    adalah apa yang dilihat
  • 00:05:29
    apa yang
  • 00:05:31
    didengar dan dialami sendiri oleh
  • 00:05:36
    saksi Jadi apa yang dilihat masal dia
  • 00:05:40
    melihat langsung kejadian
  • 00:05:42
    itu ya kemudian dia melihat sendiri
  • 00:05:46
    kejadian itu peristiwanya misalnya dalam
  • 00:05:49
    perjanjian jual beli misalnya dia
  • 00:05:51
    melihat
  • 00:05:52
    langsung pembayarannya kalau jual beli
  • 00:05:55
    misalnya penyerahan
  • 00:05:58
    barangnya bukan didasarkan pada
  • 00:06:01
    keterangan orang lain ya keterangan
  • 00:06:05
    orang lain kalau dalam hukum pidana
  • 00:06:09
    berbeda lagi nanti ya dalam hukum pidana
  • 00:06:12
    itu
  • 00:06:13
    ee apa namanya itu perada uji material
  • 00:06:16
    terhadap hukum acara pidana ya
  • 00:06:21
    kesaksian berdasarkan kan orang lain
  • 00:06:23
    diperbolehkan ya kepusan MK tahun 2010
  • 00:06:27
    kita tidak tidak ke sana ini kenapa saya
  • 00:06:31
    ulang begitu supaya nanti tidak
  • 00:06:33
    miskomunikasi ini materi hukum acara
  • 00:06:35
    perdata ya karena nanti berbeda kalau
  • 00:06:38
    dalam lingkup di dalam hukum acara
  • 00:06:41
    pidana meskipun ada irisan persamaan ya
  • 00:06:44
    itu pasti itu ya Nah siapa yang dilarang
  • 00:06:49
    menjadi
  • 00:06:51
    saksi ya Jadi tadi bahasa yang awal t
  • 00:06:56
    sampaikan setiap orang prinsipnya itu
  • 00:06:59
    punya hak punya kewajiban ya untuk
  • 00:07:03
    menjadi saksi tetapi kecuali dilukan
  • 00:07:07
    undang-undang ini ketentuannya ada
  • 00:07:10
    orang-orang yang dilarang menjadi saksi
  • 00:07:13
    Siapa itu satu keluarga sedarah dan
  • 00:07:18
    keluarga semenda dari salah satu pihak
  • 00:07:22
    menurut keturunan
  • 00:07:24
    lurus maksudnya lurus ke atas maupun ke
  • 00:07:29
    bawah contoh Ayah kakek nenek anak ya
  • 00:07:35
    itu tidak boleh menjadi
  • 00:07:39
    saksi jadi
  • 00:07:41
    saksi nah atau semenda semenda itu
  • 00:07:45
    maksudnya adalah orang itu mempunyai
  • 00:07:48
    hubungan ee hubungan apa Maaf orang itu
  • 00:07:52
    dianggap keluarga Karena ada hubungan
  • 00:07:56
    perkawinan contoh menantu mertua ya
  • 00:08:01
    lurus Maksudnya ya ke atas samp ke bawah
  • 00:08:04
    jadi kekerabatan yang dilihat dari
  • 00:08:07
    karena ada
  • 00:08:09
    perkawinan itu sama tidak boleh menjadi
  • 00:08:13
    saksi
  • 00:08:14
    ya yang kedua istri atau suami salah
  • 00:08:19
    satu pihak meskipun telah
  • 00:08:23
    bercerai ya mengapa mengapa keluarga Dar
  • 00:08:30
    semenda suami mantan suami mantan istri
  • 00:08:34
    itu tidak boleh menjadi saksi karena
  • 00:08:37
    dikhawatirkan akan ada
  • 00:08:41
    subjektivitas ya terhadap keterangan ya
  • 00:08:45
    Secara apa namanya teortik Mesti kalau
  • 00:08:50
    anak membela orang tuanya Orang tua
  • 00:08:52
    membela anaknya suami membela istrinya
  • 00:08:56
    otomatis itu ya itulah mengapa
  • 00:08:59
    mereka-mereka ini dilarang menjadi saksi
  • 00:09:02
    tetapi dalam ayat 2 Mang disebutkan
  • 00:09:04
    begini ayat Dunya
  • 00:09:07
    kecuali dalam perkara yang berkaitan
  • 00:09:11
    kedudukan
  • 00:09:13
    keperdataan atau perjanjian perburuan
  • 00:09:17
    Nah itu memang diperbolehkan ada
  • 00:09:20
    pengecualian ya Misalnya sengketa antara
  • 00:09:25
    orang tua ayah dengan
  • 00:09:27
    anak sengketa antara misal tentang
  • 00:09:30
    nafkah suami kepada terhadap istri ya
  • 00:09:34
    boleh jadi saksi nanti tunduk kepada
  • 00:09:37
    undangundang Nomor 1 Tahun 74 itu
  • 00:09:40
    pengecualian ya pengecualian jadi ini
  • 00:09:43
    Absolut memang dilarang menjadi saksi
  • 00:09:45
    tetapi ayat 2 menjelaskan jika berkaitan
  • 00:09:48
    dengan
  • 00:09:49
    kedudukan keperdataan itu mereka mereka
  • 00:09:53
    ini boleh menjadi saksi termasuk dalam
  • 00:09:57
    disebutkan atau per janjian perburuan
  • 00:10:00
    itu Pasal Ayat 2nya mengatakan begitu ya
  • 00:10:03
    Nah yang ketiga anak-anak yang tidak
  • 00:10:08
    diketahui benar bahwa mereka berumur 15
  • 00:10:12
    tahun maksudnya umurnya tidak jelas
  • 00:10:14
    Apakah kurang 15 tahun atau berapa tidak
  • 00:10:17
    tidak jelas J Prinsipnya yang dapat
  • 00:10:20
    menjadi saksi itu harus 15 tahun ke
  • 00:10:22
    atas yang keempat ya dilarang itu adalah
  • 00:10:27
    orang gila walaupun kadang-kadang dan
  • 00:10:29
    ingat orang yang di bawah
  • 00:10:32
    Pengampuan di bawah kurator itu juga
  • 00:10:37
    dilarang untuk menjadi saksi ya jadi
  • 00:10:41
    saksi ya namun demikian ada orang-orang
  • 00:10:47
    yang tidak dilarang tapi ada kewajiban
  • 00:10:52
    untuk mengundurkan diri sebagai
  • 00:10:56
    saksi Siapa itu satu saudara laki-laki
  • 00:11:00
    saudara perempuan ipar ya laki-laki dan
  • 00:11:04
    ipar perempuan dari salah satu pihak Ya
  • 00:11:07
    misalnya apa namanya ipar kakak ipar itu
  • 00:11:11
    ya Jadi adik misalnya adik dari suami
  • 00:11:16
    tidak tidak apa ada kewajiban
  • 00:11:18
    mengendurkan
  • 00:11:19
    diri keluarga sedarah yang lurus dan
  • 00:11:23
    saudara laki-laki dan saudara perempuan
  • 00:11:26
    dari suami atau istri salah satu pihak
  • 00:11:29
    ini juga tidak boleh ya yang ketiga
  • 00:11:33
    semua orang yang karena kedudukan
  • 00:11:36
    pekerjaan atau jabatan yang sah
  • 00:11:38
    diwajibkan menyimpan rahasia tetapi
  • 00:11:41
    semata-mata mengenai hal-hal yang
  • 00:11:45
    dipercayakan kepadanya karena jabatannya
  • 00:11:49
    dokter misalnya punya kewajiban
  • 00:11:52
    menyampaikan apa kerahasiaan dari sakit
  • 00:11:57
    seseorang nah memang dalam saksi itu ada
  • 00:12:00
    asas namanya Unus testis nulus testis
  • 00:12:05
    satu saksi bukan
  • 00:12:07
    saksi ya Namun demikian perlu saya
  • 00:12:11
    sampaikan bahwa
  • 00:12:14
    ee satu saksi bukan saksi itu harus
  • 00:12:17
    dilihat dari
  • 00:12:20
    kualitas kualitas saksi ya kualitas
  • 00:12:23
    saksi karena dalam hukum acara perdata
  • 00:12:27
    itu
  • 00:12:30
    ya
  • 00:12:32
    kekuatan pembuktian saksi itu adalah
  • 00:12:35
    bebas artinya itu kewenangan hakim hakim
  • 00:12:40
    boleh percaya boleh tidak ya Mengapa t
  • 00:12:44
    sekatan kualitas meskipun saksi itu
  • 00:12:47
    hanya satu Seandainya saja satu ya
  • 00:12:51
    tetapi jika dikaitkan dengan bukti-bukti
  • 00:12:55
    lain itu meyakinkan Hakim yaitu
  • 00:12:58
    kewenangan Hakim
  • 00:12:59
    menjadi
  • 00:13:01
    bisa meskipun saksi itu ada 10 misalnya
  • 00:13:05
    tetapi Hakim tidak yakin
  • 00:13:09
    bahwa keterangan itu tidak saling
  • 00:13:12
    bersesuaian dengan bukti-bukti yang ada
  • 00:13:15
    ya Hakim boleh meyakini atau boleh
  • 00:13:19
    menolak itu sebagai saksi J prinsipnya
  • 00:13:22
    saksi itu ya kekuatan hukumnya adalah
  • 00:13:27
    bebas
  • 00:13:29
    Hakim boleh percaya boleh tidak terhadap
  • 00:13:34
    keterangan saksi itulah mengapa
  • 00:13:37
    kadang-kadang kalau saudara membaca
  • 00:13:39
    putusan hakim ya kan menimbang dan
  • 00:13:41
    seterusnya kadang mengabikan saksi ya
  • 00:13:43
    boleh-boleh saja itu keyakinan dari
  • 00:13:46
    hakim jadi meskipun satu tapi dipandang
  • 00:13:49
    orangnya sangat jujur punya
  • 00:13:52
    rekam jejak yang baik TR record yang
  • 00:13:56
    baik ya biasa di hakim percaya
  • 00:13:59
    dengan keterangan itu meskipun tadi saya
  • 00:14:01
    sampaikan ada asas pus testis nulis
  • 00:14:05
    testis memang sebaiknya menurut saya
  • 00:14:08
    saksi itu adalah
  • 00:14:10
    ee lebih dari satu ya sebaiknya ya Jadi
  • 00:14:15
    untuk
  • 00:14:16
    menguatkan
  • 00:14:19
    argumentasientasi di dalam hukum ada
  • 00:14:22
    dikenal dengan yang namanya testomonium
  • 00:14:25
    the
  • 00:14:27
    auditu apa itu testomonium the AUD itu
  • 00:14:32
    yaitu keterangan yang diperoleh dari
  • 00:14:35
    orang
  • 00:14:36
    lain ya Jadi ceritanya misalkan Saya
  • 00:14:41
    misalnya saya ee melihat langsung
  • 00:14:45
    perjanjian jual beli kemudian saya
  • 00:14:47
    cerita kepada si X atau orang lain maka
  • 00:14:51
    si X tadi itu masuk kategori keteran
  • 00:14:54
    saksi yang testemonium the
  • 00:14:57
    auditu saksi yang bukan S saksi J dia
  • 00:15:01
    tidak dapat dijadikan sebagai saksi ya
  • 00:15:04
    karena
  • 00:15:05
    berdasarkan cerita dari orang lain orang
  • 00:15:09
    lain jadi harus apa yang memang tadi
  • 00:15:11
    bahasa saya secara materiil Apa yang
  • 00:15:14
    dilihat apa yang didengar dan dialami
  • 00:15:17
    sendiri oleh saksi nah Namun demikian
  • 00:15:23
    meskipun transaksi ini testimonium
  • 00:15:26
    auditu berdasarkaner dari orang lain
  • 00:15:30
    orang
  • 00:15:32
    lain tetapi secara
  • 00:15:36
    eksepsional itu bisa diakui sebagai alat
  • 00:15:40
    bukti ya dengan
  • 00:15:43
    catatan meskipun testumonum di audit itu
  • 00:15:47
    ada misalnya bukti surat bukti-bukti
  • 00:15:51
    lain yang mendukung terhadap keterangan
  • 00:15:54
    itu misalnya ada sebuah cerita secara
  • 00:15:56
    turun menurun dia tidak tahu sendiri
  • 00:15:59
    ya tetapi dibuktikan dengan bukti yang
  • 00:16:01
    lain bukti permulaan misalnya ya Bisa
  • 00:16:03
    saja Hakim itu mengakui sebagai bukti
  • 00:16:08
    eh saksi boleh ya Meskipun testimonium
  • 00:16:13
    the
  • 00:16:14
    audito itu ada dalam putusan Mahkamah
  • 00:16:17
    Agum nomor 239 k Gar siip G 1973 yang
  • 00:16:23
    mengangu secara eksepsional di dalam
  • 00:16:26
    saksi itu ya Tapi secara
  • 00:16:29
    eh normanma secara umum itu memang
  • 00:16:33
    ditolak sebagai saksi yaah kalaupun ada
  • 00:16:36
    yang testemonium di auditu itu nanti
  • 00:16:39
    akan
  • 00:16:40
    dikonstruksikan sebagai persangkaan
  • 00:16:43
    Hakim ya bukan persangkaan saksi
  • 00:16:45
    persangkaan Hakim karena didukung oleh
  • 00:16:47
    apa didukung oleh alat bukti yang lain
  • 00:16:51
    untuk bisa dijadikan sebagai saksi ya
  • 00:16:56
    saksi demikian dapat sampaikan dalam ee
  • 00:17:01
    alat bukti saksi secara singkat ya
  • 00:17:04
    sebagai bagian dari apa namanya ee
  • 00:17:08
    kelanjutan alatalat bukti yang pernah
  • 00:17:10
    saya sampaikan dalam perkuliahan
  • 00:17:12
    sebelumnya terima kasih W Mufi Il kam
  • 00:17:15
    thq wasalamualaikum warahmatullahi
  • 00:17:18
    wabarakatuh
Tags
  • hukum acara perdata
  • alat bukti
  • saksi
  • syarat saksi
  • testimonium auditu
  • kualitas saksi
  • hubungan darah
  • hakim
  • keterangan
  • undang-undang